nasionalisasi Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/nasionalisasi/ Bersama Kita Satu Thu, 20 Nov 2025 08:47:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg nasionalisasi Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/nasionalisasi/ 32 32 Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat https://parade.id/skema-nasionalisasi-aset-ancam-tanah-rakyat/ https://parade.id/skema-nasionalisasi-aset-ancam-tanah-rakyat/#respond Thu, 20 Nov 2025 07:04:47 +0000 https://parade.id/?p=29562 Jakarta (parade.id)- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras skema nasionalisasi aset yang tengah dipercepat pemerintah. Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, skema ini justru mengancam tanah-tanah rakyat, perkampungan, dan wilayah adat dengan dijadikan Hak Pengelolaan (HPL) negara. “Alih-alih mempercepat agenda reforma agraria, justru yang hendak dipercepat adalah konsolidasi tanah oleh negara untuk menjadi aset negara. Ini salah kaprah,” […]

Artikel Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras skema nasionalisasi aset yang tengah dipercepat pemerintah. Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, skema ini justru mengancam tanah-tanah rakyat, perkampungan, dan wilayah adat dengan dijadikan Hak Pengelolaan (HPL) negara.

“Alih-alih mempercepat agenda reforma agraria, justru yang hendak dipercepat adalah konsolidasi tanah oleh negara untuk menjadi aset negara. Ini salah kaprah,” tegas Dewi Kartika, Sekjen KPA, Ahad (16/11/2025).

Nasionalisasi aset yang dimaksud mencakup tanah-tanah dari HGU terlantar, HGB terlantar, HGU kedaluwarsa, hingga tanah hasil penertiban Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).

Prosesnya dinilai sangat cepat, tidak sebanding dengan kecepatan pelaksanaan reforma agraria.

Dewi menjelaskan, banyak tanah yang dinasionalisasi sebenarnya sudah menjadi perkampungan, wilayah desa definitif, tanah pertanian produktif, lumbung pangan rakyat, bahkan kawasan perikanan rakyat. “Ini tidak layak dinasionalisasi dalam bentuk HPL oleh negara. Ini bagian dari penyimpangan Hak Menguasai dari Negara,” katanya.

Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan, Hak Menguasai dari Negara bukan berarti negara memiliki tanah. “Tidak boleh ada kewenangan yang sangat absolut, bahkan abuse of power dari negara untuk menghaki semua tanah ini menjadi tanah milik negara,” ujar Dewi.

KPA mendesak pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan sebelum nasionalisasi. Tanah yang sudah menjadi perkampungan dan lahan produktif harus dikeluarkan dari skema nasionalisasi.

KPA juga mengkritik wacana Kementerian Agraria yang menawarkan solusi berupa “hak pakai di atas HPL” BUMN sebagai win-win solution. Ini justru menurunkan komitmen pemerintah yang seharusnya memberikan hak milik kepada masyarakat sesuai Perpres 62/2023.

“Ketimbang masuk dulu dalam skema nasionalisasi, diklaim jadi HPL negara, baru nanti redistribusi—itu jalan lambat. Ada jalan cepat bagi rakyat, kenapa yang ditempuh harus proses sangat lambat?” tanya Dewi.

BUMN lainnya justru memperlambat proses dan membuat jalan masyarakat mendapat keadilan agraria semakin panjang dan birokratis. Bahkan hak masyarakat didegradasi dari yang seharusnya hak milik penuh menjadi sekadar hak pakai atau hak pengelolaan.

Di lapangan, proses nasionalisasi ini menimbulkan keresahan. Patok-patok negara—baik dari Satgas PKH, Bank Tanah, maupun Agrinas—dipasang di wilayah yang tumpang tindih dengan tanah masyarakat.

Frandody dari KPA Jambi mencontohkan, plang-plang dipasang dengan “ngambang” tanpa jelas lokasinya. “Ini bentuk teror bagi kaum tani. Plang itu dipasang tidak tahu di mana tempatnya,” katanya.

Yang ironis, sementara kebun rakyat ditertibkan, perusahaan besar justru membuka Taman Nasional dengan pola kemitraan. “Yang seharusnya ditertibkan adalah korporasi dan tuan-tuan tanah, bukan kebun rakyat,” tegas Frandody.

KPA menegaskan, jika pemerintah Prabowo serius dengan reforma agraria, jalan cepatnya adalah mengidentifikasi tanah rakyat, mendaftarkannya dalam sistem pertanahan, dan menata ulang batas kawasan hutan—bukan mengkonsolidasi tanah menjadi aset negara yang justru memperparah konflik.

Artikel Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/skema-nasionalisasi-aset-ancam-tanah-rakyat/feed/ 0