#Nelayan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/nelayan/ Bersama Kita Satu Fri, 14 Mar 2025 04:23:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Nelayan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/nelayan/ 32 32 Perusahaan Raksasa Seafood AS Digugat Nelayan Migran Indonesia, Perihal Ini https://parade.id/perusahaan-raksasa-seafood-as-digugat-nelayan-migran-indonesia-perihal-ini/ https://parade.id/perusahaan-raksasa-seafood-as-digugat-nelayan-migran-indonesia-perihal-ini/#respond Fri, 14 Mar 2025 04:23:19 +0000 https://parade.id/?p=28686 Jakarta (parade.id)- Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan solidaritas serta dukungan penuh terhadap sekelompok nelayan migran Indonesia yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Bumble Bee Foods, pada Rabu, 12 Maret 2025, pagi waktu setempat. Gugatan ini berdasarkan pada Undang-Undang tentang Reautorisasi Pelindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Reauthorization Act/TVPRA). […]

Artikel Perusahaan Raksasa Seafood AS Digugat Nelayan Migran Indonesia, Perihal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan solidaritas serta dukungan penuh terhadap sekelompok nelayan migran Indonesia yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Bumble Bee Foods, pada Rabu, 12 Maret 2025, pagi waktu setempat. Gugatan ini berdasarkan pada Undang-Undang tentang Reautorisasi Pelindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Reauthorization Act/TVPRA).

Gugatan ini menyoroti dugaan kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami para penggugat, yang terjadi selama mereka bekerja di kapal penangkap ikan tuna, yang hasil tangkapannya dijual oleh Bumble Bee Foods di AS. Dugaan kerja paksa yang diperinci dalam gugatan meliputi kekerasan fisik dan emosional, cedera parah yang tidak diobati hingga menyebabkan kecacatan, jeratan utang, jam kerja berlebih dan gaji yang tidak dibayar, serta ancaman finansial terhadap keluarga korban.

Gugatan ini diyakini sebagai yang pertama terhadap industri seafood di AS berdasarkan TVPRA. Bagi SBMI dan Greenpeace Indonesia, keberanian para nelayan migran ini menjadi momen bersejarah bagi perjuangan penegakan keadilan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) migran Indonesia yang rentan terhadap eksploitasi dalam rantai pasok industri perikanan global.

Sejak beberapa waktu silam, kedua organisasi tersebut telah menerbitkan serangkaian hasil investigasi mendalam dan melakukan berbagai upaya untuk mendorong perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pelindungan AKP migran Indonesia.

“Berkaca dari laporan-laporan yang SBMI tangani, AKP migran menghadapi dugaan praktik kerja paksa sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di atas kapal, hingga setelah mereka pulang ke Indonesia. Proses perekrutan yang eksploitatif menjadi salah satu akar permasalahan utama–biaya tinggi yang tidak transparan, praktik penampungan tidak manusiawi, serta berbagai tipu daya berupa janji-janji menggiurkan, penipuan dan pemalsuan dokumen, yang berujung pada berbagai bentuk eksploitasi fisik, tenaga kerja, dan ekonomi,” tegas Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI, dikutip laman Greenpeace Indonesia, Kamis.

Sepanjang 2010-2024, SBMI menerima dan menangani 943 aduan dari AKP migran. Pada 2024 saja, terdapat 196 kasus yang dilaporkan dengan permasalahan utama meliputi dugaan kerja paksa dan perdagangan orang berupa gaji ditahan/tidak dibayar, jeratan utang, kekerasan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembatalan keberangkatan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Menurut Hariyanto, eksploitasi yang dialami para AKP migran ini kerap berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Maka, lanjutnya, menjadi sangat penting untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga meraup keuntungan dari tindakan tidak manusiawi yang mengorbankan hak asasi AKP migran ini.

Secara global, industri makanan laut bernilai lebih dari USD 350 miliar. Perusahaan induk Bumble Bee Foods di AS, Bumble Bee Seafoods, yang dimiliki oleh salah satu pedagang tuna terkemuka dunia, perusahaan Taiwan Fong Chun Formosa (FCF), tercatat memiliki pendapatan tahunan sebesar USD 1 miliar.

Namun kendati pendapatan bernilai luar biasa tersebut, nelayan migran Indonesia di atas kapal penangkap ikan Taiwan dilaporkan dijanjikan gaji sebesar USD 400-600 per bulan, yang kerap dipotong besar-besaran bahkan tidak pernah mereka terima–berdasarkan laporan Greenpeace Asia Tenggara dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) tahun 2024.

Dalam gugatan ini, Bumble Bee Foods diduga tahu atau semestinya mengetahui tentang kondisi yang dialami para nelayan migran, tetapi secara sadar mendapat keuntungan dari praktik kerja paksa serta perdagangan orang. Jaringan kantor Greenpeace di beberapa negara telah lama memperingatkan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di industri perikanan skala besar.

Selain itu, laporan Greenpeace Asia Tenggara berkolaborasi dengan SBMI tersebut juga menyoroti dampak lingkungan yang luas akibat praktik industri ini.

“Maka dari itu, pelindungan terhadap ekosistem laut tidak bisa dipisahkan dengan pelindungan hak asasi terhadap para pekerja di sektor laut, dalam hal ini nelayan atau AKP migran. Perlu ada perubahan sistem yang menyeluruh dan Indonesia punya peluang untuk menjadi pelopor dalam hal tersebut. Apabila Indonesia berkomitmen membenahi tata kelola perekrutan dan penempatan AKP migran serta meningkatkan pengawasan, implikasi yang kita harapkan adalah terwujudnya rantai pasok industri perikanan yang lebih transparan dan pelindungan laut yang lebih baik,” kata Fildza Nabila Avianti, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.*

Artikel Perusahaan Raksasa Seafood AS Digugat Nelayan Migran Indonesia, Perihal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perusahaan-raksasa-seafood-as-digugat-nelayan-migran-indonesia-perihal-ini/feed/ 0
KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap https://parade.id/kkp-permudah-perizinan-nelayan-pantura-beralih-alat-tangkap/ https://parade.id/kkp-permudah-perizinan-nelayan-pantura-beralih-alat-tangkap/#respond Sat, 05 Feb 2022 11:13:33 +0000 https://parade.id/?p=17649 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali […]

Artikel KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang.

“Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” kata Zaini.

Berdasarkan data KKP, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal, namun tercatat hanya enam unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah persyaratan itu seperti fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Ia menyatakan bahwa proses perizinan dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi.

“Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” tegasnya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga pada pekan lalu bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, telah menggelar sosialisasi mengenai perizinan ini.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit.

Seperti diketahui, jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi.

Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin.

*Sumber: Antara

Artikel KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kkp-permudah-perizinan-nelayan-pantura-beralih-alat-tangkap/feed/ 0
Eksklusif! APIMA Menyoal Permen KP Nomor 58 Tahun 2020 https://parade.id/eksklusif-apima-menyoal-permen-kp-nomor-58-tahun-2020/ https://parade.id/eksklusif-apima-menyoal-permen-kp-nomor-58-tahun-2020/#respond Fri, 07 Jan 2022 04:18:10 +0000 https://parade.id/?p=17127 Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Pedagang Ikan Muara Angke (APIMA) menyoal Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020. Permen tersebut diakui oleh APIMA telah berdampak, baik kepada para nelayannya maupun ke pengusahanya. Lantas seperti apa detil dampak yang dimaksud oleh APIMA tersebut? Parade.id mendapat kesempatan untuk menanyakannya lebih jauh perihal di atas […]

Artikel Eksklusif! APIMA Menyoal Permen KP Nomor 58 Tahun 2020 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Pedagang Ikan Muara Angke (APIMA) menyoal Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020. Permen tersebut diakui oleh APIMA telah berdampak, baik kepada para nelayannya maupun ke pengusahanya.

Lantas seperti apa detil dampak yang dimaksud oleh APIMA tersebut?

Parade.id mendapat kesempatan untuk menanyakannya lebih jauh perihal di atas langsung lewat Ketua Asosiasi Pedagang Ikan Muara Angke (APIMA), Haji Dede.

Berikut wawancara eksklusif kami, Kamis (6/1/2022):

Apa yang menjadi soal atas hadirnya Permen tersebut?
Tentu berdampak pada nelayan besar atau pengusaha. Yakni disebabkan adanya aturan baru atau Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020 itu.

Lalu apa respons nelayan?
Sebetulnya kalau nelayan sendiri sih biasa saja. Tidak berdampak, tetapi sempat melakukan unjuk rasa. Sebabnya mereka kan nelayan yang bergaji, sehingga tidak berpengaruh dengan pandemi ini.
Pun dengan pemasarannya tidak berpengaruh. Pasalnya, mereka hasil, dapat, jual sendiri eskpor sendiri. Tidak berpengaruh ke pasar (grosir). Ke pedagang. Tidak sampai ke pengecer. Sebab mereka hasil sendiri, jual sendiri. Ke kita juga sebetulnya tidak berpengaruh atas hal itu.

Masa pandemi ini kepada nelayan bagaimana?
Kalau nelayan di masa pandemi ini dampaknya adalah soal keterlambatan pemasarannya itu.

Kemudian apa lagi dampak dari Permen itu?
Sekarang ini kita juga miris sekali dengan adanya tempat pelelangan ikan (TPI) tidak berfungsi. Kalau dahulu itu TPI sistemnya datang, langsung bersandar, bongkar, kemudian dilelang.
Sekarang tidak demikian. Kapal masuk, bongkar, ikan ekspor, dia ekspor sendiri. Ikan biasa, masuk gudang dia sendiri. Itu semenjak ada cold storage. Dimonopoli orang-orang besar. Pemodal besar.

Memang kalau dahulu seperti apa?
Kalau zaman dahulu, cold storage itu hanya ikan-ikan ekspor yang masuk. Sekarang teri malah juga masuk. Makanya sekarang ikan banyak dari daerah saja untuk suplai Jakarta ini. Hanya untuk suplei Jakarta, ya, dari daerah.

Maksudnya terganggu suplainya?
Ya, karena kan untuk menopang kebutuhan ikan di Jakarta. Sebab kalau hanya mengandalkan nelayan Jakarta, itu hanya habis di situ saja (satu kelurahan). Padahal kebutuhan ikan di Jakarta itu puluhan ton (20 ton). Dan ditopang juga dari jalur darat. Dari Jawa, Sumatra.

Paling berpengaruh ikan apa?
Bandengnya, udangnya, itu paling terbanyak menyuplai. Tapi kan kita ada nelayan angkut. Yakni nelayan yang termasuk punya kita, termasuk pedagang dimana ikannya itu dijual sendiri. Dan itu yang menopang kebutuhan ikan di Jakarta, termasuk yang datang dari Sumatra.

Kemudian?
Permasalahan lainnya adalah di bawah 30 gross tonnage (GT) yakni soal izin harus ke Kementerian (karena ada peraturan baru).
Nah sekarang terkendala dengan adanya Permen itu. Sebab ada sebagian dari kapal ini, CV atau suratnya masih hidup tetapi tidak boleh jalan. Itu kendalanya (untuk menyuplai DKI berkurang, dampak ke Sumatra semua mengandalkan dari kapal itu—jalur laut karena petani tambak di sana mengharapkan perjalanan kapal itu untuk mengirim sembakonya, esnya, yang semuanya dari situ termasuk warga sana mengandalkan).

Apa lagi dampaknya?
Sekarang ini juga kita dihadapi dengan surat layak operasi (SLO) yang tadinya dikeluarkan oleh Pemda setempat. Sekarang ini tidak demikian, sekarang harus ke Kementerian akibat peraturan baru itu. Sekarang satu pintu. Itu kira-kira substansi dari Permen itu.
Dahulu hanya 30 GT ke atas ke Kementerian. Jika 30 GT ke bawah, Pemprov/Pemda bisa mengeluarkan. Sekarang tidak.

Tapi adakah komentar dari Pemrov DKI?
Pemprov belum merespons. Tapi kita sudah bersurat. Kadis yang menelpon langsung. Ia bilang kalau kita menyurat ke sini salah kaprah. Padahal kita minta dibantu.
Kalau soal itu (lewat Kementerian), kita sudah tahu. Kita minta bantu. Padahal Kadis sendiri mengakui tidak setuju.
Harusnya bantulah. Ke Kementerian. Jangan lempar badan dan sebut salah alamat.

Tapi sebetulnya kalau soal aturan itu bagaimana?

Kita bukannya tidak mau ikut aturan. Boleh saja. Tapi SLO mereka ini masih hidup semua. Ada sekitar 15, khusus angkut. DKI, sebagian Sumatra 5. Harusnya biarkan jalan dahulu. Sambil urus yang baru. Ini tidak boleh sama sekali.

Merembet ke anak buah kapal (ABK)?
Ya, ABK pun sebab itu nganggur semua. Kasih makan, ya, kita, APIMA. Malah ada yang sudah di tengah laut, pada akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Kawan-kawan di Sumatra malah ada yang minta dibantu. Dikasih berjalan, karena surat mereka masih hidup. Beroperasilah. Kalau tidak beroperasi, DKI berdampak. Bahkan kalau panen, tidak berangkat, dibuang. Tanggal 2 nanti. Mau diapain lagi? Waktunya panen, mau diambil tidak ada kapal. Es pun gak ada. Mau tidak mau dibuang.

Karena aksesnya utamanya hanya laut?
Ya, satu-satunya akses untuk udang dan bandeng, misalnya menggunakan moda laut, bukan moda darat.

Siapa yang paling dirugikan?
Dan ini sebetulnya merugikan DKI. Paling dirugikan. Sebab kebutuhan ikan. Ikan bandeng paling besar. Penopang terbesar dari situ.
Sembako pun demikian, yang puluhan ribu dari sini (DKI Jakarta). Mereka dari sana (misal Sumatra) bawa ikan, balik bawa sembako. Sampai air minum itu.
Kalau lewat ke kota mereka lewat hutan. Jauh. Kasihan ini. Padahal kapal ini setiap bayar. Bersandarnya juga.

Semua nelayan berdampak juga, ya?
Ya. Nelayan tangkap, nelayan olah (pengasingan), dan nelayan pemasaran, semua kita ini komunitas akhirnya bermasalah sebab dampak. Seperti kita APIMA, nelayan pemasaran. Ini dampaknya.

Tadi ke Pemprov sedang berupaya, ke politisi/DPRD ada?
Soal Permen kita belum mengadu ke politisi atau kawan-kawan DPRD. Belum sampai ke situ. Mereka pun belum bersuara soal ini. Kita pun masih mencoba untuk apa yang diharapkan nelayan, yaitu bisa jalan. Keluarkan surat apa begitu, biar kita bisa dahulu.

Kalau dampak dari pandemi bagaimana?
Kalau dampak pandemi, keluarnya saja yang kurang. Misal kebutuhan restoran. Sebab yang belanja di Muara Angke itu rata-rata restoran (suplai). Volume belanjanya juga berkurang separuh. Tadinya biasanya beli 20 kilo satu jenis jadi 10 kilo.

Sudah ada perubahan maksudnya?
Ya. Namun sih sekarang alhamdulillah saat ini pelan-pelan ada kenaikan. Tapi di DKI harga ikan bandeng dan udang melonjak, jadi mahal. Sebab tidak ada pemasokan dari Sumatra. Tapi lebih berdampak mereka. Sebab aksesnya hanya di sini (laut). Dengan ini saja (sembako) mereka sudah berkurang.
Adapun beli, jauh. Di Palembang. Lewat darat. Lebih jauh lagi. Akses lebih dekat dari Jakarta, lewat kapal.

Lain dari itu apa yang diperhatikan oleh APIMA?
Ada masalah besar ini. Sewaktu-waktu bisa jadi bom waktu. Menyoal Muara Angke disebut pelelangan terbesar di Asia. Tapi parkirnya tidak ada. Khususnya truk-truk daerah. Sebab bisa 100-200 truk semalam. Dari Karawang, Jatim, Sumatra, dll. Makin malam padahal makin macet. Parah-parahnya.
Penyebabnya kan mereka sudah bongkar harus istirahat. Menunggu tempat parkir, yang akhirnya ke mana-mana.

Terakhir, berapa anggota dari APIMA?
Anggota aktif kita itu 1.500 orang. Tidak aktif 2.000-an lebih. Seperti kapal-kapal rajungan itu, anggota kita. Bayangkan. Seluruh pedagang di Muara Angke itu anggota kita. Kami yang mewadahi. Hanya ada sebagian mereka, beberapa puluh orang di tim itu punya kapal angkut itu.

Maksudnya APIMA yang modali?
Ya. Jadi kita penanam modal di petani, misalnya, kebutuhan apa, kita kasih, panen kita angkut. Jadi mereka kita bina. Satu petambak misalnya, minimal Rp10 juta kita modalin. Kalikan coba. Jadi yang paling dirugikan DKI, karena yang modalin mereka orang-orang DKI semua. Dari bibitnya, pakan, solarnya, sampai air minumnya.
Makanya akses satu-satunya hanya lewat laut. Kalau masih ada jalan darat, kita dan mereka gak pusing. Tapi ini akses hanya satu-satunya. Lewat kapal itu.

Artikel Eksklusif! APIMA Menyoal Permen KP Nomor 58 Tahun 2020 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/eksklusif-apima-menyoal-permen-kp-nomor-58-tahun-2020/feed/ 0
Kadis KP di Sultra Akan Tutup Aktivitas Nelayan dari Provinsi Lain ke Moramo https://parade.id/kadis-kp-di-sultra-akan-tutup-aktivitas-nelayan-dari-provinsi-lain-ke-moramo/ https://parade.id/kadis-kp-di-sultra-akan-tutup-aktivitas-nelayan-dari-provinsi-lain-ke-moramo/#respond Thu, 25 Nov 2021 12:22:44 +0000 https://parade.id/?p=16339 Sulawesi Tenggara (PARADE.ID)- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP), La Ode Kardin mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya bakal menutup sementara aktivitas nelayan dari provinsi lain yang sekarang aktif di kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu ia sampaikan saat menemui beberapa masyarakat yang melakukan unjuk rasa di kantornya, Kamis (25/11/2021). “Kami […]

Artikel Kadis KP di Sultra Akan Tutup Aktivitas Nelayan dari Provinsi Lain ke Moramo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Sulawesi Tenggara (PARADE.ID)- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP), La Ode Kardin mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya bakal menutup sementara aktivitas nelayan dari provinsi lain yang sekarang aktif di kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu ia sampaikan saat menemui beberapa masyarakat yang melakukan unjuk rasa di kantornya, Kamis (25/11/2021).

“Kami akan memberhentikan sementara waktu selama satu minggu, menurunkan tim khusus,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meninjau aktivitas tersebut.

“Melakulan patroli dan akan secepatnya berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meninjau apakah ada pelangaran di lapangan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Koordinator lapangan unjuk rasa tersebut, Rahmat Taslim, menyampaikan bahwa datangnya nelayan dari luar Provinsi Sultra menyebabkan nelayan lokal terusik dan terganggu dan mempengaruhi mata pencaharian mereka.

Kata dia, nelayan lokal di kecamatan Moramo Utara yang mengunakan alat tangkap tradisional kini hasil tangkapan mereka berkurang.

“Bahkan sebagian alat takap mereka ada yang sudah tidak beroprasi, akibat nelayan dari luar provinsi,” terangnya.

“Apabilah APH itu sendiri tidak mengambil tindakan secepatnya, maka berpotensi konflik sosial antar nelayan lokal dan nelayan di luar Provinsi,” tutupnya.

(Rif/PARADE.ID)

Artikel Kadis KP di Sultra Akan Tutup Aktivitas Nelayan dari Provinsi Lain ke Moramo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kadis-kp-di-sultra-akan-tutup-aktivitas-nelayan-dari-provinsi-lain-ke-moramo/feed/ 0
Nelayan Jakarta Nilai Anies Baswedan Cederai Janji Kampanye https://parade.id/nelayan-jakarta-nilai-anies-baswedan-cederai-janji-kampanye/ https://parade.id/nelayan-jakarta-nilai-anies-baswedan-cederai-janji-kampanye/#respond Sun, 05 Jul 2020 14:02:22 +0000 https://parade.id/?p=2717 Jakarta (PARADE.ID)- Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencederai janji kampanye untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017 lalu terkait terbitnya surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol. “Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta,” tegas ketua forum, Muhammad […]

Artikel Nelayan Jakarta Nilai Anies Baswedan Cederai Janji Kampanye pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencederai janji kampanye untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017 lalu terkait terbitnya surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol.

“Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta,” tegas ketua forum, Muhammad Tahir di pantai Ancol, Minggu.

Tahir menjelaskan kala itu, Gubernur Anies telah menyatakan komitmen untuk menolak reklamasi. Dengan janji itu, para nelayan telah memberikan amanah untuk memimpin Jakarta.

“Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” kata Tahir.

Dia menjelaskan, selama tiga tahun kepemimpinan, Anies tetap istiqomah dengan janji kampanye, tetapi saat dikeluarkan SK Gubernur tentang perluasan kawasan Ancol telah mencederai janji menolak reklamasi.

“Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan,” kata Tahir.

Reklamasi yang dikeluarkan gubernur merupakan sinyal untuk mematikan nelayan di Teluk Jakarta. Karena dampaknya bukan hanya untuk masyarakat nelayan pesisir, tetapi berdampak pada masyarakat DKI Jakarta.

“Jika reklamasi Ancol dilaksanakan, maka 17 pulau reklamasi lainnya akan betul-betul berjalan,” tegas Tahir.

Sebagai nelayan Jakarta keturunan ketiga, kebijakan itu bukan merupakan solusi bagi nelayan. Sehingga pihaknya dengan tegas menolak rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol. Tahir mengungkapkan selama ini nelayan merasa tidak diberdayakan oleh pemerintah.

“Kami tetap konsisten menolak reklamasi karena itu membunuh kami sebagai nelayan,” kata Tahir.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

“Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik,” ujar Saefullah.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Nelayan Jakarta Nilai Anies Baswedan Cederai Janji Kampanye pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/nelayan-jakarta-nilai-anies-baswedan-cederai-janji-kampanye/feed/ 0