#NovelBaswedan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/novelbaswedan/ Bersama Kita Satu Mon, 07 Jun 2021 14:03:32 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #NovelBaswedan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/novelbaswedan/ 32 32 Novel Yakini Sidang Putusan Besok seperti Sandiwara https://parade.id/novel-yakini-sidang-putusan-besok-seperti-sandiwara/ Wed, 15 Jul 2020 16:09:11 +0000 https://parade.id/?p=3799 Jakarta (PARADE.ID)- Putusan atas tuntutan 1 tahun penjara bagi kedua pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan diputuskan besok. Namun, menurut Novel ada beberapa pihak, atau banyak pihak yang menilai bahwa persidangan besok seperti persidangan sandiwara. “Sidang penyerangan thd sy bsk putusan. Banyak yg katakan bahwa sidang ini spt sidang sandiwara. […]

Artikel Novel Yakini Sidang Putusan Besok seperti Sandiwara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Putusan atas tuntutan 1 tahun penjara bagi kedua pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan diputuskan besok. Namun, menurut Novel ada beberapa pihak, atau banyak pihak yang menilai bahwa persidangan besok seperti persidangan sandiwara.

“Sidang penyerangan thd sy bsk putusan. Banyak yg katakan bahwa sidang ini spt sidang sandiwara. Sy jg yakini itu,” demikian kata Novel Baswesdan, Rabu (15/7/2020), di akun Twitter-nya, @nazaqistsha.

Dok: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha

Dalam perjalanan atau proses yang banyak kejanggalan, serta masalah adalah kemungkinan indikasi bahwa persidangan seperti sandiwara.

“Dgn banyak kejanggalan n masalah

Lalu apa yg mau diharap?”

Sebagai Negara hukum, dan menjunjung nilai-nilai hukum, Novel mempertanyakan keamanan di Indonesia atas orang-orang seperti dirinya. Atau justru sebaliknya, berbahaya bagi orang yang ingin memberantas korupsi.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Novel Yakini Sidang Putusan Besok seperti Sandiwara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mahfud Komentari Ringannya Tuntutan Jaksa di Kasus Novel https://parade.id/mahfud-komentari-ringannya-tuntutan-jaksa-di-kasus-novel/ Mon, 15 Jun 2020 13:46:49 +0000 https://parade.id/?p=497 Yogyakarta (PARADE.ID) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. “Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin. […]

Artikel Mahfud Komentari Ringannya Tuntutan Jaksa di Kasus Novel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Yogyakarta (PARADE.ID) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.

Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

“Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” kata Mahfud MD.

Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

(Robi/antara/PARADE.ID)

Artikel Mahfud Komentari Ringannya Tuntutan Jaksa di Kasus Novel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan https://parade.id/dpr-akan-panggil-kejaksaan-bahas-kasus-novel-baswedan/ Mon, 15 Jun 2020 08:48:23 +0000 https://parade.id/?p=479 Jakarta (PARADE.ID)- Tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya mengungkapkan bahwa Komisi Hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI, atas kasus yang menimpa Penyidik KPK itu pada April 2017 silam. […]

Artikel DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya mengungkapkan bahwa Komisi Hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI, atas kasus yang menimpa Penyidik KPK itu pada April 2017 silam.

“Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar Komisi yang membawahi penegakan hukum, yaitu Komisi III, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Kejaksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman mengenai tuntutan yang sudah diambil,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut dua penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahultte dan Ronny Bugis, selama 1 tahun penjara, pada persidangan Kamis (11/6/2020) lalu. Tuntutan rendah itu karena jaksa menilai pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pindana pada Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. “Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwa subsider terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan,” kata Jaksa saat persidangan.

Menjawab soal adanya kejanggalan, Dasco menyerahkan keputusan tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. “Ya, nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR, mudah-mudahan dalam masa sidang yang dimulai hari ini kita akan lebih produktif meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.

Sesuai agenda, sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar oleh Majelis Hamin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini (15/6/2020) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap surat tuntutan JPU atau pledoi.

(dpr.go.id/PARADE.ID)

Artikel DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>