#OJK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ojk/ Bersama Kita Satu Tue, 07 Feb 2023 04:29:29 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #OJK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ojk/ 32 32 Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Presiden Minta OJK Dukung Hilirisasi Minerba https://parade.id/pertemuan-tahunan-industri-jasa-keuangan-presiden-minta-ojk-dukung-hilirisasi-minerba/ https://parade.id/pertemuan-tahunan-industri-jasa-keuangan-presiden-minta-ojk-dukung-hilirisasi-minerba/#respond Tue, 07 Feb 2023 04:10:24 +0000 https://parade.id/?p=23008 Jakarta (parade.id)- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap hilirisasi minerba, khususnya yang bersumber dari kekayaan laut. Hal ini disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023, Senin (06/02/2023), di Hotel Shangri-La, Jakarta. “Jangan lupa, yang namanya sumber daya alam laut kita akan memberikan […]

Artikel Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Presiden Minta OJK Dukung Hilirisasi Minerba pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap hilirisasi minerba, khususnya yang bersumber dari kekayaan laut. Hal ini disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023, Senin (06/02/2023), di Hotel Shangri-La, Jakarta.

“Jangan lupa, yang namanya sumber daya alam laut kita akan memberikan nilai tambah yang besar kalau kita juga hilirkan. Ingat bahwa dua per tiga Indonesia ini adalah air, adalah laut, adalah samudra. Luas lautan kita 3,25 juta km, besar sekali, potensinya belum kita apa-apakan,” ungkapnya.

Kepala Negara pun mencontohkan Indonesia sebagai eksportir nomor satu rumput laut, belum mampu mengolah komoditas tersebut menjadi bahan jadi, misalnya menjadi produk karagenan.

Presiden membandingkan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang hanya mengandalkan impor rumput laut, tapi bisa menjadi eksportir nomor satu karagenan.

“RRT tadi importir rumput laut nomor satu dan sekaligus eksportir nomor satu karagenan, ini yang harus kita tiru. Kita harusnya menjadi eksportir nomor satu bahan mentah, tapi juga eksportir nomor satu karagenan, harusnya seperti itu. Dan, nilai tambah yang ada di sini akan melompat,” ujarnya.

Sementara di sektor perikanan, sepert ikan tuna, cakalang, dan tongkol, Presiden menyebut bahwa Indonesia merupakan eksportir nomor satu komoditas tersebut. Sayangnya, di sisi lain Indonesia juga merupakan negara nomor satu pengimpor tepung ikan.

Oleh sebab itu, Presiden meminta agar produk tepung ikan tersebut dapat diproduksi di dalam negeri. “Lucu, sudah dorong keluar, kemudian kita impor lagi dalam bentuk tepung ikan. Apa enggak bisa sih kita menghilirkan ini, mengindustrialisasikan ikan kita menjadi tepung ikan? Sesulit apa, apa sulit banget sih? Ndak, kalau kita belum mampu ya gandeng partner. Saya selalu sampaikan gandeng partner, partneran, jangan ragu-ragu untuk masuk ke sana,” katanya.

Presiden kembali memberi contoh RRT sebagai importir nomor dua tuna, cakalang, dan tongkol segar, mampu menjadi produsen tepung ikan dan menjadi eksportir nomor empat tepung ikan. Ia pun meminta kepada jajarannya untuk melihat berbagai potensi kekayaan laut lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi.

“Rumput laut, ikan tuna, cakalang, tongkol, udang, ini nilai tambahnya sangat berkali-kali menjadi pupuk chitosan, 27 kali nilai tambahnya. Rajungan menjadi daging rajungan 3,2 kali. Kalau semua dihilirkan di dalam negeri, melompat negara kita. PDB kita akan melompat, GDP kita akan melompat,” imbuhnya.

Untuk itu, Presiden meminta agar OJK dapat memberi dukungan dan berperan dalam menyukseskan program hilirisasi pada berbagai komoditas karena program hilirisasi ini memiliki nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian Indonesia.

“Sekali lagi saya minta dukungan dari OJK mengenai ini. Bagaimana memberikan sosialisasi pentingnya hilirisasi. Karena proyeksi dampak hilirisasi dari minerba, migas, dan kelautan itu bisa sampai angka USD715 billion (miliar) dan lapangan kerja yang terbangun bisa 9,6 juta,” pungkasnya.

(Setkab/parade.id)

Artikel Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Presiden Minta OJK Dukung Hilirisasi Minerba pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pertemuan-tahunan-industri-jasa-keuangan-presiden-minta-ojk-dukung-hilirisasi-minerba/feed/ 0
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Presiden Ingin UMKM Diperhatikan Lebih https://parade.id/pertemuan-tahunan-industri-jasa-keuangan-2023-presiden-ingin-umkm-diperhatikan-lebih/ https://parade.id/pertemuan-tahunan-industri-jasa-keuangan-2023-presiden-ingin-umkm-diperhatikan-lebih/#respond Mon, 06 Feb 2023 11:04:10 +0000 https://parade.id/?p=22991 Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi ingin agar dukungan terhadap sektor UMKM itu diberi perhatian yang lebih. Sebab menurutnya kekuatan kita ada di sini. Hal itu disampaikan oleh presiden saat memberikan saat memberikan sambutan pada Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2023, di Ballroom Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (6/2/2023). “Jangan dilupakan yang kecil-kecil. Jangan melupakan yang kecil, mikro, […]

Artikel Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Presiden Ingin UMKM Diperhatikan Lebih pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi ingin agar dukungan terhadap sektor UMKM itu diberi perhatian yang lebih. Sebab menurutnya kekuatan kita ada di sini. Hal itu disampaikan oleh presiden saat memberikan saat memberikan sambutan pada Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2023, di Ballroom Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (6/2/2023).

“Jangan dilupakan yang kecil-kecil. Jangan melupakan yang kecil, mikro, yang menengah. Berikan suntikan kepada mereka sebanyak-banyaknya, tentu dengan kehati-hatian yang tinggi, karena di sektor inilah yang memberikan peluang kesempatan kerja pada rakyat,” kata presiden.

Hal lain, presiden memberikan apresiasi terhadap pertumbuhan kredit di tahun 2022 yang mencapai 11.3 persen. Menurut presiden ini sangat bagus.

Selain itu, dia juga memberikan apresiasi terhadap peningkatan permodalan yang mencapai di angka 25,68 persen. Presiden menyebut ini lebih tinggi sebelum pandemi. “Ini lebih tinggi dibandingkan dengan pra pandemi yang berada di angka 23,31 persen. Ini baik,” kata dia.

Hal lain soal net interest margin (NIM), presiden juga memberikan apresiasinya. Menurut dia, NIM bisa jadi tertinggi di dunia.

“Kemudian, sebelum masuk ke sini saya tanya kepada Ketua OJK, net interest margin (NIM)-nya berapa? Dijawab oleh Ketua OJK 4,4 persen. Tinggi banget. Ini mungkin tertinggi di dunia, mungkin. Dan saya senang juga perkembangan industri asuransi juga semakin baik,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Presiden Ingin UMKM Diperhatikan Lebih pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pertemuan-tahunan-industri-jasa-keuangan-2023-presiden-ingin-umkm-diperhatikan-lebih/feed/ 0
OJK Ingatkan Isu Keamanan Data saat Tekfin Adopsi Komputasi Awan https://parade.id/ojk-ingatkan-isu-keamanan-data-saat-tekfin-adopsi-komputasi-awan/ https://parade.id/ojk-ingatkan-isu-keamanan-data-saat-tekfin-adopsi-komputasi-awan/#respond Tue, 15 Feb 2022 10:38:34 +0000 https://parade.id/?p=17855 Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dino Milano Siregar mengingatkan adanya potensi risiko keamanan siber saat perusahaan teknologi finansial (tekfin) memutuskan untuk mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing). Ia mengatakan risiko di dunia siber tidak bisa dielakkan seiring dengan pertumbuhan adopsi komputasi awan. Risiko tersebut misalnya dapat berupa potensi pishing, peretasan, […]

Artikel OJK Ingatkan Isu Keamanan Data saat Tekfin Adopsi Komputasi Awan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dino Milano Siregar mengingatkan adanya potensi risiko keamanan siber saat perusahaan teknologi finansial (tekfin) memutuskan untuk mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing).

Ia mengatakan risiko di dunia siber tidak bisa dielakkan seiring dengan pertumbuhan adopsi komputasi awan. Risiko tersebut misalnya dapat berupa potensi pishing, peretasan, hingga cross-site scripting (serangan XSS).

“Kami mengimbau kepada para perusahaan rintisan untuk mempertimbangkan dan berhati-hati dalam memilih jenis cloud yang akan mereka gunakan. Apakah itu hybridprivatepublic, atau mungkin jenis community cloud. Mereka harus berhati-hati dalam menggunakannya dan menentukan penyedia yang memiliki sistem yang andal,” kata Dino dalam webinar “PwC Indonesia Webinar: The Impact of Cloud Computing on the Indonesian Economy” pada Selasa.

Selain mempertimbangkan jenis komputasi awan, perusahaan tekfin juga hendaknya mempertimbangkan aspek lain sebelum memilih penyedia teknologi, misalnya memilih penyedia komputasi awan yang sudah memiliki sertifikasi.

Selain itu, tekfin juga harus menempatkan server dan pusat data di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait isu keamanan, Dino mengatakan perusahaan tekfin juga perlu menempatkan sumber daya manusia yang dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang cakap.

Meski terdapat risiko siber, keberadaan komputasi awan sendiri yang membawa banyak manfaat juga tidak dapat disangkal.

Teknologi ini, ujar Dino, dapat mengurangi kompleksitas dan mengurangi biaya yang dibebankan kepada pengguna. Komputasi awan juga memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan infrastruktur fisik yang membutuhkan investasi waktu dan biaya yang lebih banyak.

“Kita tahu bahwa adopsi komputasi awan memberikan peluang untuk sektor jasa keuangan, terutama untuk para startup,” tuturnya.

Dari sisi back-end, Dino mengatakan perusahaan tekfin dapat memanfaatkan komputasi awan untuk menyimpan dan memproses data dalam skala besar. Sementara dari sisi front-end, kehadiran komputasi awan akan memudahkan para pengguna atau pelanggan.

“Komputasi awan memberikan peluang bagi mereka (perusahaan tekfin) untuk berkembang lebih jauh. Mereka harus mampu beradaptasi agar bisnisnya bisa berkembang sesuai dengan ekspektasi pasar,” ujarnya.

*Sumber: Antara

Artikel OJK Ingatkan Isu Keamanan Data saat Tekfin Adopsi Komputasi Awan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ojk-ingatkan-isu-keamanan-data-saat-tekfin-adopsi-komputasi-awan/feed/ 0
OJK Wajibkan Fintech Lapor per 1 April, Antisipasi Pencucian Uang https://parade.id/ojk-wajibkan-fintech-lapor-per-1-april-antisipasi-pencucian-uang/ https://parade.id/ojk-wajibkan-fintech-lapor-per-1-april-antisipasi-pencucian-uang/#respond Wed, 17 Feb 2021 12:08:46 +0000 https://parade.id/?p=10873 Jakarta (PARADE.ID)- Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar, mengatakan industri teknologi finansial (fintech) penyelenggara layanan pinjam meminjam peer to peer lending (P2P lending) diwajibkan melapor mulai 1 April 2021. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan […]

Artikel OJK Wajibkan Fintech Lapor per 1 April, Antisipasi Pencucian Uang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar, mengatakan industri teknologi finansial (fintech) penyelenggara layanan pinjam meminjam peer to peer lending (P2P lending) diwajibkan melapor mulai 1 April 2021.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).

“Tahun ini juga per 1 April 2021, ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri fintech atau P2P lending, itu tantangan juga, bagaimana industri ini tidak dijadikan media untuk pencucian uang, media untuk pendanaan teroris,” ujar Munawar dalam diskusi virtual AdaKami, Rabu.

Selain tantangan untuk memastikan lingkungan fintech aman bagi pengguna, OJK juga melihat COVID-19 masih menjadi tantangan. Sebab, menurut Munawar, COVID-19 sangat berpengaruh pada penyaluran di P2P lending.

Penyaluran pinjaman di P2P lending sempat mengalami penurunan pada awal pandemi, tepatnya April dan Mei 2020, namun kembali pulih mulai Agustus.

“Artinya kita optimis ke depan, di bulan Januari, Februari dan seterusnya ini seiring dengan perekonomian nasional yang semakin membaik, maka industri P2P lending, pinjamannya juga semakin tinggi,” kata Munawar.

“Tentu saja kemudian tidak 100 persen bisa sama dengan tahun-tahun sebelumnya dari sisi deretan pertumbuhannya, tapi kita optimis bahwa ini terus bertambah penyalurannya atau terus tumbuh,” dia melanjutkan.

Bukan hanya soal pertumbuhan industri, menurut Munawar, peningkatan kualitas juga menjadi tantangan ke depan, salah satunya credit scoring.

“Data di kami, pinjaman yang berhasil dicollect, tingkat keberhasilan pengembalian itu masih 95,22 persen. Hal ini masih ada 4 persenan ini yang masih macet. Langkah ke depan supaya tingkat kemacetannya ini semakin ditekan,” ujar dia.

Terlepas dari tantangan yang dihadapi, industri fintech mengalami pertumbuhan di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Meski pertumbuhan tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya, dari sisi penyaluran pinjaman pada 2020, industri fintech berhasil menyalurkan Rp74,41 triliun, artinya naik 26,47 persen year-on-year.

“Dari sisi pertumbuhannya memang menurun, tapi itu tentu saja pertumbuhan yang tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, atau pertumbuhan industri lainnya,” kata Munawar.

Sementara itu, dari sisi jumlah pengguna, hingga saat ini, Munawar mengatakan, terdapat 45 juta rekening pengguna dan 717 ribu rekening orang yang memberikan pinjaman atau lender.

“Jadi, memang sangat banyak, dan kita optimis ke depan juga akan bertambah lebih banyak lagi. Fintech ini hadir dalam rangka untuk memberikan pendanaan dan tentu saja untuk membangun perekonomian nasional,” Munawar menambahkan.

*Sumber: antaranews.com

Artikel OJK Wajibkan Fintech Lapor per 1 April, Antisipasi Pencucian Uang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ojk-wajibkan-fintech-lapor-per-1-april-antisipasi-pencucian-uang/feed/ 0
OJK Dorong Penerapan Tata Kelola Perlindungan Bisnis dan Konsumen https://parade.id/ojk-dorong-penerapan-tata-kelola-perlindungan-bisnis-dan-konsumen/ https://parade.id/ojk-dorong-penerapan-tata-kelola-perlindungan-bisnis-dan-konsumen/#respond Tue, 28 Jul 2020 16:04:48 +0000 https://parade.id/?p=4887 Jakarta (PARADE.ID)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong adanya penerapan tata kelola, risiko dan kepatuhan (GRC) untuk memberikan perlindungan kepada iklim bisnis maupun konsumen atas berbagai macam risiko baru yang muncul. “OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi dalam upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen,” kata Anggota […]

Artikel OJK Dorong Penerapan Tata Kelola Perlindungan Bisnis dan Konsumen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong adanya penerapan tata kelola, risiko dan kepatuhan (GRC) untuk memberikan perlindungan kepada iklim bisnis maupun konsumen atas berbagai macam risiko baru yang muncul.

“OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi dalam upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa.

Ahmad mengatakan penerapan GRC dapat mendeteksi maupun mengantisipasi beragam risiko baru seperti serangan dunia maya, keamanan cloud, perubahan pesaing, perubahan iklim, krisis geopolitik, dan pandemi COVID-19.

Menurut dia, permasalahan yang terjadi saat ini terkait dengan perilaku pasar (market conduct) dan investasi yang tidak sehat di beberapa lembaga, makin mempertegas pentingnya implementasi GRC.

Ia memastikan kondisi itu sangat tepat untuk meningkatkan peranan GRC sebagai alat untuk melihat kembali bisnis proses yang sudah dijalani selama ini.

Ahmad juga menilai bahwa perubahan mendasar dalam tatanan kehidupan dan model bisnis di era digital, menuntut organisasi terus berinovasi dalam mengelola kegiatan bisnis dan operasional.

Inovasi itu, tambah dia, diperlukan untuk mencapai tujuan melalui penerapan mekanisme tata kelola, manajemen risiko serta kepatuhan yang terintegrasi.

“Penerapan GRC terintegrasi, yang didukung teknologi informasi dan kultur organisasi yang kuat merupakan prasyarat penting dalam mengawal proses pengambilan keputusan yang cepat dan akuntabel,” katanya.

Oleh karena itu, para pelaku bisnis, praktisi GRC, pemerintah atau regulator, berupaya mengakselerasi maturitas implementasi GRC dalam organisasi sebagai bentuk adaptasi dan transformasi.

Pelaksanaan kebijakan tersebut selama ini bermanfaat untuk mencapai kinerja terbaik dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim berbisnis yang sehat.

Saat ini, OJK secara internal terus berupaya membangun organisasi yang kredibel yang dilandasi praktik tata kelola, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan fungsi audit yang terintegrasi (integrated GRC).

Berbagai tindakan transformasi itu telah didukung dengan teknologi informasi dan sumber daya manusia yang profesional.

Meski demikian, upaya OJK dalam mewujudkan GRC terintegrasi tersebut, tidak akan berhasil tanpa keterlibatan pemangku kepentingan.

Dukungan stakeholders bidang GRC sangat penting dalam membangun kapabilitas organisasi, mengembangkan praktik pengelolaan organisasi secara profesional dan akuntabel untuk mewujudkan masa depan.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel OJK Dorong Penerapan Tata Kelola Perlindungan Bisnis dan Konsumen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ojk-dorong-penerapan-tata-kelola-perlindungan-bisnis-dan-konsumen/feed/ 0
Ilegal, Satgas Investasi Bodong Hentikan Operasional Jouska! https://parade.id/ilegal-satgas-investasi-bodong-hentikan-operasional-jouska/ https://parade.id/ilegal-satgas-investasi-bodong-hentikan-operasional-jouska/#respond Fri, 24 Jul 2020 12:39:46 +0000 https://parade.id/?p=4613 Jakarta (PARADE.ID)- Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta […]

Artikel Ilegal, Satgas Investasi Bodong Hentikan Operasional Jouska! pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu:

1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Tongam menjelaskan dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat:
a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut. “Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.

(cnbcindonesia/PARADE.ID)

Artikel Ilegal, Satgas Investasi Bodong Hentikan Operasional Jouska! pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ilegal-satgas-investasi-bodong-hentikan-operasional-jouska/feed/ 0
Moeldoko Jelaskan OJK di Bawah UU, Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan https://parade.id/moeldoko-jelaskan-ojk-di-bawah-uu-tidak-termasuk-yang-akan-dibubarkan/ https://parade.id/moeldoko-jelaskan-ojk-di-bawah-uu-tidak-termasuk-yang-akan-dibubarkan/#respond Tue, 14 Jul 2020 14:03:19 +0000 https://parade.id/?p=3665 Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinaungi Undang-Undang, yakni UU Nomor 21 Tahun 2011, sehingga tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan. “OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko di lingkungan Istana […]

Artikel Moeldoko Jelaskan OJK di Bawah UU, Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinaungi Undang-Undang, yakni UU Nomor 21 Tahun 2011, sehingga tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan.

“OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Moeldoko menjelaskan lembaga yang sedang dikaji pemerintah pusat untuk dibubarkan adalah lembaga yang dinaungi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga yang sudah dinaungi UU belum dikaji untuk dibubarkan.

“Yang di bawah UU belum kesentuh,” ujarnya.

“MenPANRB (Tjahjo Kumolo) melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah,” mantan panglima TNI tersebut menambahkan.

Dia juga meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Menurut dia, saat ini pemerintah pusat ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing sesuai perundang-undangan, termasuk pada tugas untuk mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi COVID-19.

“Pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” kata dia.

Pada Senin (13/7), Presiden Jokowi mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Kepala Negara mengatakan, semakin ramping jumlah lembaga negara, maka akan menghemat pengeluaran anggaran pemerintah.

Perampingan lembaga negara juga ditujukan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi agar birokrasi semakin efektif dan efisien.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Moeldoko Jelaskan OJK di Bawah UU, Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/moeldoko-jelaskan-ojk-di-bawah-uu-tidak-termasuk-yang-akan-dibubarkan/feed/ 0
Diduga Ada Mafia, OJK Blokir 2.591 Fintech Lending Ilegal https://parade.id/diduga-ada-mafia-ojk-blokir-2-591-fintech-lending-ilegal/ https://parade.id/diduga-ada-mafia-ojk-blokir-2-591-fintech-lending-ilegal/#respond Mon, 13 Jul 2020 11:01:02 +0000 https://parade.id/?p=3515 Jakarta (PARADE.ID)- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 2.591 fintech lending ilegal atau pinjaman online sejak 2018 hingga tahun 2020 dan kemungkinan kegiatan fintech lending ilegal ini diduga mendapatkan dukungan dari kelompok mafia atau kejahatan terorganisir internasional lainnya. “Di tahun 2020 fintech lending ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK mencapai 694 fintech […]

Artikel Diduga Ada Mafia, OJK Blokir 2.591 Fintech Lending Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 2.591 fintech lending ilegal atau pinjaman online sejak 2018 hingga tahun 2020 dan kemungkinan kegiatan fintech lending ilegal ini diduga mendapatkan dukungan dari kelompok mafia atau kejahatan terorganisir internasional lainnya.

“Di tahun 2020 fintech lending ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK mencapai 694 fintech ilegal. Jadi secara total sejak 2018 hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 2.591 fintech ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing dalam diskusi dari di Jakarta, Senin.

Selain itu Tongam juga menambahkan bahwa fintech-fintech lending ilegal ini banyak sekali aktivitasnya yang dilakukan di media sosial, dan server-server fintech ilegal ini banyak terdapat di luar negeri, seperti Amerika Serikat, China, Singapura, dan negara-negara lainnya.

“Kegiatan-kegiatan fintech lending ilegal ini kalau boleh kami katakan ada (dukungan) mafia internasional, seperti mafia Rusia, mafia India dan kelompok-kelompok kejahatan terorganisir lainnya yang mencari dan mengambil keuntungan besar dari masyarakat,” katanya.

Yang menjadi perhatian OJK adalah sebenarnya fintech lending ilegal ini tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya. Kalau kami melihat bisnis fintech lending legal adalah sebagai jembatan antara pemberi dana (lender) dengan peminjam dana (borrower).

Fintech lending ilegal bahkan tidak melakukan penghimpunan dana dari pemberi pinjaman dan tidak menyalurkan dana dari fintech lending ilegal itu sendiri. Mereka hanya bertindak sebagai penghubung.

“Kegiatan fintech-fintech lending ilegal ini lebih cenderung pada kegiatan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang dilakukan secara elektronik, mengingat tidak ada pemberi pinjaman yang mengadu kepada OJK dan sebaliknya banyak korban dari penerima pinjaman yang mengadu ke OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.

OJK sendiri sudah melakukan pengumuman kepada masyarakat, menghentikan kegiatan fintech lending ilegal melalui pemblokiran, Kami juga sudah menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum apabila terdapat tindak pidana.

Namun demikian dengan kemajuan teknologi informasi saat ini yang sangat memudahkan orang untuk membuat aplikasi dan sebagainya, membuat fintech lending ilegal dapat berganti nama atau bentuk.

Dengan demikian yang bisa OJK lakukan adalah kegiatan-kegiatan yang secara rutin melakukan patroli cyber bersama Kemenkominfo.

Dalam paparannya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengungkapkan server-server fintech lending ilegal yang beroperasi di luar negeri antara lain 170 server di Amerika Serikat, 94 server di Singapura, 70 server di China, 22 server di Malaysia, sembilan server di Hong kong dan tujuh server di Rusia.

Sedangkan sebanyak 530 server fintech lending ilegal lainnya berada di lokasi yang tidak diketahui, dan 272 server fintech lending ilegal berada di Indonesia.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Diduga Ada Mafia, OJK Blokir 2.591 Fintech Lending Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/diduga-ada-mafia-ojk-blokir-2-591-fintech-lending-ilegal/feed/ 0
Wacana Pembubaran OJK, Ini Respons Bamsoet https://parade.id/wacana-pembubaran-ojk-ini-respons-bamsoet/ https://parade.id/wacana-pembubaran-ojk-ini-respons-bamsoet/#respond Sat, 11 Jul 2020 11:31:03 +0000 https://parade.id/?p=3406 Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo mendukung apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui perppu maupun perangkat kebijakan lainnya. “Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada […]

Artikel Wacana Pembubaran OJK, Ini Respons Bamsoet pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo mendukung apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui perppu maupun perangkat kebijakan lainnya.

“Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Fungsi pengawasan dan hal lainnya yang selama ini melekat di OJK, kata mantan Ketua DPR RI itu, bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.

Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan tersebut menilai DPR dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21/2011.

Politikus senior Partai Golkar itu mengingatkan lebih baik mengoreksi daripada membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang menjadi korban.

“Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finansial global pada 2008,” katanya.

Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka, yakni FSA sehingga bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat OJK dibubarkan.

“Apalagi, kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman,” tutur Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tersebut.

Bamsoet mencontohkan pada permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, dan utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar belum dilunasi.

“Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya ‘self control’ mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock,” kata Bamsoet.

Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, kata dia, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral.

“Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia,” pungkas Bamsoet.
(Antara/PARADE.ID)

Artikel Wacana Pembubaran OJK, Ini Respons Bamsoet pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/wacana-pembubaran-ojk-ini-respons-bamsoet/feed/ 0
Kejagung Periksa 3 Staf OJK dan 2 Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya https://parade.id/kejagung-periksa-3-staf-ojk-dan-2-perusahaan-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya/ https://parade.id/kejagung-periksa-3-staf-ojk-dan-2-perusahaan-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya/#respond Mon, 06 Jul 2020 16:25:20 +0000 https://parade.id/?p=2939 Jakarta (PARADE.ID)- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sebanyak 3 staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 2 perusahaan sekuritas diperiksa penyidik. “Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang […]

Artikel Kejagung Periksa 3 Staf OJK dan 2 Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sebanyak 3 staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 2 perusahaan sekuritas diperiksa penyidik.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero),” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini untuk beberapa tersangka, baik korporasi maupun pribadi. Saksi yang diperiksa terkait tersangka korporasi PT. Pinnacle Persada Investama yaitu Anggoro Sri Setiaji selaku kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) 2014-2018.

Sedangkan saksi yang diperiksa berkaitan dengan tersangka Korporasi PT Jasa Capital Asset Management, yaitu Ruben Sukatendel selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi. Selain itu, penyidik memeriksa 3 saksi terkait tersangka oknum OJK, yaitu Solihin selaku Kabag Pengembangan pada DPIV OJK, Suhartono selaku PIC Saham POOL pada DPKM OJK, dan Pudjo Damaryono selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya, guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana dari para tersangka. Penyidik mendalami 3 saksi dari staf OJK untuk mengetahui terkait proses pengawasan investasi.

“Ketiga saksi yang berasal dari Direktorat Pengelolaan Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana seharusnya proses pengawasan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia,” ujar Hari.

Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian tersangka korporasi,diperiksa untuk mencari bukti sejauh mana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan. Hari menuturkan pemeriksaan tersebut selalu dilakukan dengan protokol COVID-19.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sebelumnya ada 6 tersangka kasus Jiwasraya yang terlebih dulu ditetapkan. Keenam tersangka itu telah berproses di persidangan, diantaranya, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenamnya juga sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta.

(Detik/PARADE.ID)

Artikel Kejagung Periksa 3 Staf OJK dan 2 Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Jiwasraya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kejagung-periksa-3-staf-ojk-dan-2-perusahaan-sekuritas-terkait-kasus-jiwasraya/feed/ 0