#PABPDSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pabpdsi/ Bersama Kita Satu Thu, 16 Feb 2023 12:23:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #PABPDSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pabpdsi/ 32 32 Gagal Bertemu Pimpinan DPR, Massa PABPDSI Berencana Melakukan Aksi Kembali https://parade.id/gagal-bertemu-pimpinan-dpr-massa-pabpdsi-berencana-melakukan-aksi-kembali/ https://parade.id/gagal-bertemu-pimpinan-dpr-massa-pabpdsi-berencana-melakukan-aksi-kembali/#respond Thu, 16 Feb 2023 12:23:15 +0000 https://parade.id/?p=23247 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Indonesia (PABPDSI) Feri Radiansyah mengatakan bahwa massa aksi akan datang kembali ke DPR RI, Jakarta, untuk audiensi ke pimpinan dan atau Komisi UU. “Hari ini sampai sini saja. Kedatangan kita nanti akan membahas langsung UU dengan Ketua DPR dan atau Komisi II. Itu dijadwalkan dua minggu dari […]

Artikel Gagal Bertemu Pimpinan DPR, Massa PABPDSI Berencana Melakukan Aksi Kembali pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Indonesia (PABPDSI) Feri Radiansyah mengatakan bahwa massa aksi akan datang kembali ke DPR RI, Jakarta, untuk audiensi ke pimpinan dan atau Komisi UU.

“Hari ini sampai sini saja. Kedatangan kita nanti akan membahas langsung UU dengan Ketua DPR dan atau Komisi II. Itu dijadwalkan dua minggu dari hari ini,” ia menyampaikan.

“Perwakilan satu orang per provinsi (total 25 orang). Kita sudah buat kesepakatan,” sambungnya.

Ia pun meminta perwakilan tersebut untuk segera melakukan komunikasi ke pimpinan daerah, seperti gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD. Komunikasi untuk meminta rekomendasi.

“Minta rekomendasi untuk aksi jilid II. Minta permohonan,” pintanya.

Selain itu, ia meminta agar seluruh massa PABPDSI tidak ikut hadir di GBK. Siapa pun yang ikut pada aksi (masih terkait desa), Feri tak segan-segan memberikan sanksi.

Ratusan orang dari PABPDSI sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi mereka membawa sembilan tuntutan atau isu.

Pertama, mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa. Kedua, menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).

Ketiga, menyoal pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa. Keempat, terkait hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.

Kelima, presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal

113. Keenam, memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Ketujuh, mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang. Kedelapan, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.

Terakhir, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, Bantuan Keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Dalam aksi tadi, banyak perwakilan daerah PABPDSI yang melakukan orasi. Orator-orator yang berorasi hampir semuanya menginginkan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Mereka gagal menemui pimpinan DPR atau Komisi II. Tapi Humas DPR Sugeng menjanjikan pertemuan diatur dua minggu ke depan, dengan alasan anggota sedang reses.

(Rob/parade.id)

Artikel Gagal Bertemu Pimpinan DPR, Massa PABPDSI Berencana Melakukan Aksi Kembali pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gagal-bertemu-pimpinan-dpr-massa-pabpdsi-berencana-melakukan-aksi-kembali/feed/ 0
Aksi PABPDSI di DPR: Ubah BPD Menjadi DPRDes https://parade.id/aksi-pabpdsi-di-dpr-ubah-bpd-menjadi-dprdes/ https://parade.id/aksi-pabpdsi-di-dpr-ubah-bpd-menjadi-dprdes/#respond Thu, 16 Feb 2023 09:02:42 +0000 https://parade.id/?p=23244 Jakarta (parade.id)- Ratusan orang dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Indonesia (PABPDSI) hari ini, Kamis (16/2/2023), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi mereka membawa sembilan tuntutan atau isu. Pertama, mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa. Kedua, menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang […]

Artikel Aksi PABPDSI di DPR: Ubah BPD Menjadi DPRDes pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan orang dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Indonesia (PABPDSI) hari ini, Kamis (16/2/2023), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi mereka membawa sembilan tuntutan atau isu.

Pertama, mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa. Kedua, menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).

Ketiga, menyoal pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa. Keempat, terkait hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.

Kelima, presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap Desa seluruh Indonesia sesuai amanat pasal

113. Keenam, memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Ketujuh, mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang. Kedelapan, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.

Terakhir, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, Bantuan Keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.

Dalam aksi tadi, banyak perwakilan daerah PABPDSI yang melakukan orasi. Orator-orator yang berorasi hampir semuanya menginginkan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).

Menurut mereka, dengan adanya DPRDes, maka warga desa ke depannya akan bermartabat.

“Mari kita bangun kerja sama untuk pembangunan desa. Mari kita bicara hati ke hati. Ini demi kebanggan kita pada negara Indonesia,” kata orator.

Anggota dewan diminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sembilan tuntutan atau isu yang dibawa PABPDSI. Sebab ini kata orator adalah tugasnya DPR.

Kita ke sini untuk menagih janji DPR, karena telah kita pilih. Revisi

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa

adalah harga mati, karena mereka mengerdilkan peran BPD,” kata orator lainnya.

Massa aksi membubarkan diri jelang sore hati. Bubarnya massa aksi usai didatangi Humas DPR, Sugeng.

Dikatakan Sugeng, aspirasi PABPDSI akan disampaikan ke pimpinan. Sugeng juga mengatakan akan mengatur pertemuan perwakilan PABPDSI dengan Ketua DPR dan atau Komisi II.

“Kita akan kawal agar BPD bisa audiensi. Humas akan kawal semua. Agar masyarakat desa cepat maju. Setelah reses kita akan minta komisi terkait (dijadwalkan waktunya),” demikian keterangannya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi PABPDSI di DPR: Ubah BPD Menjadi DPRDes pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-pabpdsi-di-dpr-ubah-bpd-menjadi-dprdes/feed/ 0