#Pajak Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pajak/ Bersama Kita Satu Fri, 03 Mar 2023 13:43:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Pajak Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pajak/ 32 32 Lima Elemen akan Aksi Siang Ini di Ditjen Pajak https://parade.id/lima-elemen-akan-aksi-siang-ini-di-ditjen-pajak/ https://parade.id/lima-elemen-akan-aksi-siang-ini-di-ditjen-pajak/#respond Fri, 03 Mar 2023 04:08:19 +0000 https://parade.id/?p=23546 Jakarta (parade.id)- Lima elemen: Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barak 106, Komrad Pancasila, Barisan Rakyat Indonesia, dan Langkah Juang Rakyat Indonesia siang ini akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditjen Pajak. Aksi mereka adalah aksi simbolik: Koin “Peduli” untuk Ditjen Pajak. Demikian informasi yang didapatkan parade.id, kemarin. Adapun tuntutannya, lima elemen tersebut meminta Dirjen […]

Artikel Lima Elemen akan Aksi Siang Ini di Ditjen Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Lima elemen: Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barak 106, Komrad Pancasila, Barisan Rakyat Indonesia, dan Langkah Juang Rakyat Indonesia siang ini akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditjen Pajak. Aksi mereka adalah aksi simbolik: Koin “Peduli” untuk Ditjen Pajak. Demikian informasi yang didapatkan parade.id, kemarin.

Adapun tuntutannya, lima elemen tersebut meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk mundur karena dinilai gagal menjadi contoh yang baik bagi jajarannya, karena menunjukan sikap hedonis dan tidak memiliki empati di tengah kesusahan masyarakat.

Mereka juga meminta agar dibersihkannya Ditjend Pajak dari pucuk hingga akar para pejabat kotor, sehingga mengembalikan kembali kepercayaan publik untuk membayar pajak.

Selain itu, mereka meminta KPK dan PPATK memeriksa dan memanggil para pejabat Ditjen Pajak yang memiliki harta fantastik  serta tidak sesuai dengan LHKPN dan segala bentuk transaksi mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

(Verry/parade.id)

Artikel Lima Elemen akan Aksi Siang Ini di Ditjen Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/lima-elemen-akan-aksi-siang-ini-di-ditjen-pajak/feed/ 0
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak https://parade.id/kasus-dugaan-penganiayaan-yang-melibatkan-pegawai-djp-direspons-dirjen-pajak/ https://parade.id/kasus-dugaan-penganiayaan-yang-melibatkan-pegawai-djp-direspons-dirjen-pajak/#respond Thu, 23 Feb 2023 03:34:05 +0000 https://parade.id/?p=23391 Jakarta (parade.id)- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ia mengaku turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten […]

Artikel Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Ia mengaku turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Selain prihatin, Suryo mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo, dikutip laman pajak.go.id, kemarin, (22/2/2023).

Hal tersebut kata dia sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Kronologi

Pria berinisial MDS (20) diduga menganiaya D (17) di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Penganiayaan ini bermula ketika perempuan berinisial A mengadu kepada MDS soal perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban.

MDS yang memiliki hubungan spesial dengan A lantas menghubungi D guna mengkonfirmasi perihal tersebut. Namun, D yang merupakan anak pengurus GP Ansor itu tidak pernah mengindahkan telepon yang masuk.

Ia selalu me-reject telepon MDS selama berulang kali. Melihat realita itu, A dan MDS lantas membuat rencana untuk menjebak korban. Saksi A berusaha bertemu D dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban.

“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023), dikutip kompas.com.

“Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D,” sambung dia.

Awalnya, korban enggan menemui saksi A dan MDS. Namun ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban, D langsung keluar dari rumah temannya. Sesampainya di belakang mobil yang dibawa MDS, pelaku meminta konfirmasi kepada D soal perbuatan tidak baik yang dilakukan korban.

Namun, situasi yang kian memanas membuat MDS dan D cekcok. Perdebatan itu akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan MDS.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” imbuh Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan MDS sebagai tersangka. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan MDS yang berusia 20 tahun,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

(Rob/parade.id)

Artikel Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasus-dugaan-penganiayaan-yang-melibatkan-pegawai-djp-direspons-dirjen-pajak/feed/ 0
Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan https://parade.id/hubungan-pajak-dengan-sumbangan-bantuan/ https://parade.id/hubungan-pajak-dengan-sumbangan-bantuan/#respond Sat, 02 Apr 2022 13:27:36 +0000 https://parade.id/?p=18744 Jakarta (PARADE.ID)- Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus mengatakan bahwa pajak bukanlah urusan privat. Menurutnya karena sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Berikut penjelasan detil Prastowo, Sabtu (2/4/2022), melalui akun Twitter-nya, @prastow: Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. […]

Artikel Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus mengatakan bahwa pajak bukanlah urusan privat. Menurutnya karena sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana.

Berikut penjelasan detil Prastowo, Sabtu (2/4/2022), melalui akun Twitter-nya, @prastow:
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas

Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak

Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur ‘confidentiality disclosure’, yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.

Ada yg bilang, jangan ngurusin pajak oranglah, urusin diri sendiri. Keliru. Pasal 35A UU KUP bahkan mengatur, instansi/lembaga/asosiasi/pihak lain wajib memberikan data/informasi yg berkaitan dg perpajakan kepada Dirjen Pajak. Kok ada pasal ini sih? kejam bener ya? Begini

Kita menganut self assessment (swa-lapor). Wajib Pajak, sejak 1984, diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Kantor Pajak merem saja terima laporan. Lha kalau laporannya nggak bener bagaimana dong? hak rakyat kurang?

Ditjen Pajak diberi kewenangan melakukan pemeriksaan utk menguji kepatuhan. Tentu ada aturan dan tata cara, tdk sembarangan. Maka data/informasi yg diterima td menjadi sumber akurat utk profiling dan tindak lanjut. Semua didasarkan pada bukti yg diuji dg UU dan teknik audit.

Cukup jelas ya. Jadi tak ada urusan dg benci atau tak suka. Kita justru harus terus berkampanye soal pajak agar semakin banyak orang sadar, peduli, dan patuh pajak. Hal yg paling sering ditemui di lapangan adalah anggapan bantuan/sumbangan itu bukan objek pajak. Saya bahas ya

UU Pajak Penghasilan (PPh) tak mengatur jenis2 penghasilan sbg objek pajak, tetapi kriteria/ukuran dan contoh. Pajak tdk peduli dg asal usul/sumber penghasilan, yg penting ukurannya jelas: bisa dipakai buat konsumsi atau menambah kekayaan. Silakan dibuat contoh sendiri.

Lalu bagaimana dg bantuan/sumbangan? Concern saya, kita identifikasi agar jgn sampai ini sebenarnya objek tp dianggap bantuan/sumbangan yg bukan objek. Sy ambil contoh jasa ceramah/pelayanan keagamaan. Ini trmsk penghasilan atau bukan ya? Mari kita uji dg UU PPh sehingga jelas

Rumusnya begini: sepanjang tidak dikecualikan berarti objek pajak. Maka kita cek Ps 4 ayat 3 UU PPh, apakah dikecualikan? Penghasilan ceramah/jasa keagamaan tdk dikecualikan, artinya objek pajak. Namun bantuan/sumbangan dikecualikan, bukan objek pajak.

Dengan demikian clear, jika seorang rohaniwan memberi pelayanan dan mendapatkan uang, itu objek pajak. Apakah serta merta dipajaki? Belum tentu. Ada batasan nominal yg dikecualikan. Pengguna jasa pun tdk semua berhak memotong pajak. Utk hal ini rasanya sdh cukup jelas.

Mudahnya, jika penghasilan kita sdh melampaui PTKP (kira2 Rp 54 jt setahun), silakan mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP. Jika tak ber-NPWP tarif pemotongan lebih gede. Jika penghasilan blm dipotong pajak, di akhir tahun saat isi SPT digunggung dan kita hitung pajaknya.

Inilah esensi pajak: semua sama di hadapan UU. Yang mampu membayar lebih besar, yang tak mampu dibantu. Yang harus dihindari adalah menganggap apa yg diterima sbg bantuan/sumbangan lalu kita perlakukan bukan objek pajak. Sebentar, ada petunjuk teknis yg musti dipahami.

Ada PMK-90/2020 yg memperjelas maksud Ps 4 ay 3 UU PPh.

Bantuan/sumbangan yg bukan objek pajak harus memenuhi syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ortu-anak dan sebaliknya), dan tdk ada hubungan usaha/pekerjaan/kepemilikan/penguasaan
Jadi cukup jelas. Hal ini saya sampaikan justru karena saya ingin mengajak semua sadar, peduli, dan patuh pajak, tak terkecuali. Juga agar dipahami bahwa tak sesederhana itu menjadikan pemberian orang lain sbg bantuan/sumbangan. Silakan diterima, tetapi jangan lupa pajaknya.

Bukankah itu rejeki dari Tuhan kok dipajaki? semua rejeki yang kita terima dari Tuhan. Para pekerja, wirausahawan, buruh, tani, nelayan mendapatkan rejeki dari Tuhan atas jerih payah yang dilakukan. Itu juga objek pajak. Justru di sinilah esensi gotong royong yg sejati.

Lalu bagaimana jika ada penghasilan yg sdh saya terima tapi belum saya laporkan pajaknya? Justru di sinilah relevansinya. Ada Program Pengungkapan Sukarela yg memfasilitasi mereka yg ingin jujur melapor. Alih2 diberi sanksi, justru diberi keringanan. Syaratnya jujur selamanya

Kenapa sy menaruh concern? Karena penghasilan itu tampak dari apa yg terlihat: tas mewah, jam tangan mewah, mobil mewah, rumah megah, doyan plesir, tabungan berlimpah. Negara tak membenci orang kaya, tapi mengajak menunaikan kewajibannya. Ini tugas kepublikan.

Jika Anda ingin ikut PPS, ini kesempatan emas. Hanya sampai 30 Juni 2022. Jika tarif pajak normal 30%, Anda cukup bayar 12, 14, atau 18% sesuai kondisi & pilihan. Utk harta lama (sblm 2016) pun ada skema tarif 6, 8, dan 11%. Maka, mari manfaatkan. Pajak Anda, menolong sesama.

Artikel Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hubungan-pajak-dengan-sumbangan-bantuan/feed/ 0
Kemenkeu Kerja Sama dengan 13 Negara Tagih Piutang Pajak https://parade.id/kemenkeu-kerja-sama-dengan-13-negara-tagih-piutang-pajak/ https://parade.id/kemenkeu-kerja-sama-dengan-13-negara-tagih-piutang-pajak/#respond Thu, 04 Nov 2021 11:25:12 +0000 https://parade.id/?p=16012 Bali (PARADE.ID)- Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. “Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia […]

Artikel Kemenkeu Kerja Sama dengan 13 Negara Tagih Piutang Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Bali (PARADE.ID)- Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri.

“Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih,” kata Yon dalam temu media Dirtjen Pajak Kemenkeu di Bali, Rabu.

Yon mengatakan program ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Pemerintah 13 negara itu pun siap membantu untuk menagih piutang pajak orang Indonesia yang tinggal di negara mereka.

Sebaliknya, apabila negara yang sudah bekerja sama dalam penagihan pajak dengan Indonesia ini memiliki wajib pajak mangkir yang tinggal di Indonesia, Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya.

“Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu,” kata dia.

Ia mencontohkan apabila terdapat Wajib Pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.

“Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah 13 negara yang sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

*Sumber: Antara

Artikel Kemenkeu Kerja Sama dengan 13 Negara Tagih Piutang Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kemenkeu-kerja-sama-dengan-13-negara-tagih-piutang-pajak/feed/ 0
RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP https://parade.id/ruu-harmonisasi-peraturan-pajak-tambah-fungsi-nik-menjadi-npwp/ https://parade.id/ruu-harmonisasi-peraturan-pajak-tambah-fungsi-nik-menjadi-npwp/#respond Tue, 05 Oct 2021 09:47:06 +0000 https://parade.id/?p=15342 Jakarta (PARADE.ID)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan […]

Artikel RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

*Sumber: Antara

Artikel RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-harmonisasi-peraturan-pajak-tambah-fungsi-nik-menjadi-npwp/feed/ 0
Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata https://parade.id/pemerintah-kecualikan-pajak-yacht-untuk-dorong-pariwisata/ https://parade.id/pemerintah-kecualikan-pajak-yacht-untuk-dorong-pariwisata/#respond Fri, 30 Jul 2021 12:29:33 +0000 https://parade.id/?p=14125 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial […]

Artikel Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” katanya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara serta pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Kemudian juga diberikan atas penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang serta kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan kembali tersebut yaitu 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Selanjutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Berikutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Terakhir yaitu 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.

Neil menuturkan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Informasi lebih lanjut terkait jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 serta dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pemerintah-kecualikan-pajak-yacht-untuk-dorong-pariwisata/feed/ 0
Kata Waketum Gerindra, Rencana Pajak Sembako Tidak Pas Saat Ini https://parade.id/kata-waketum-gerindra-rencana-pajak-sembako-tidak-pas-saat-ini/ https://parade.id/kata-waketum-gerindra-rencana-pajak-sembako-tidak-pas-saat-ini/#respond Sun, 13 Jun 2021 04:16:28 +0000 https://parade.id/?p=13154 Jakarta (PARADE.ID)- Waketum Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa pajak terhadap sembako sangat tidak pas di situsai saat ini. Justru, kata dia sebaliknya, dimana sejumlah besar rakyat membutuhkan sembako gratis karena hidup mereka benar-benar terdampal pandemi Covid-19. “Kalau belum bisa bantu ringankan, jangan tambah beban mrk,” ia mengingatkan, Sabtu (12/6/2021), di akun Twitter-nya. Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah […]

Artikel Kata Waketum Gerindra, Rencana Pajak Sembako Tidak Pas Saat Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Waketum Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa pajak terhadap sembako sangat tidak pas di situsai saat ini. Justru, kata dia sebaliknya, dimana sejumlah besar rakyat membutuhkan sembako gratis karena hidup mereka benar-benar terdampal pandemi Covid-19.

“Kalau belum bisa bantu ringankan, jangan tambah beban mrk,” ia mengingatkan, Sabtu (12/6/2021), di akun Twitter-nya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Kata Waketum Gerindra, Rencana Pajak Sembako Tidak Pas Saat Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kata-waketum-gerindra-rencana-pajak-sembako-tidak-pas-saat-ini/feed/ 0
Respons BEM Nusantara terhadap Rencana Pajak Sembako https://parade.id/respons-bem-nusantara-terhadap-rencana-pajak-sembako/ https://parade.id/respons-bem-nusantara-terhadap-rencana-pajak-sembako/#respond Sat, 12 Jun 2021 02:07:45 +0000 https://parade.id/?p=13140 Cianjur (PARADE.ID)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara merespons adanya rencana pengenaan pajak untuk sembila bahan pokok atau sembako oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Menurut Koordinator Pusat BEM Nusantara, Eko Pratama rencana tersebut tidaklah logis karena di tengah pandemi Covid-19. “Rencana ini sungguh tidak manusiawi. Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen berupa kenaikan harga […]

Artikel Respons BEM Nusantara terhadap Rencana Pajak Sembako pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (PARADE.ID)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara merespons adanya rencana pengenaan pajak untuk sembila bahan pokok atau sembako oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Menurut Koordinator Pusat BEM Nusantara, Eko Pratama rencana tersebut tidaklah logis karena di tengah pandemi Covid-19.

“Rencana ini sungguh tidak manusiawi. Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Dan pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat,” katanya, kemarin, kepada parade.id.

Ia mengatakan bahwa BEM Nusantara menolak itu. Atas penolakannya itu, BEM Nusantara pun dikatakan olehnya akan mengonsolidasikan secara nasional untuk membahas lebih detil persoalan ini dan bersikap, agar dapat menghadirkan solusi bagi rakyat.

“Kami akan melakukan diskuai hingga sampai rencana aksi penolakan terkait rencana pemerintah itu,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa rencana pemerintah itu tertuang dalam draft revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

(Isa/PARADE.ID)

Artikel Respons BEM Nusantara terhadap Rencana Pajak Sembako pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/respons-bem-nusantara-terhadap-rencana-pajak-sembako/feed/ 0
Dasar Kebijakan Kenakan PPN Sembako Harus Dikaji Mendalam https://parade.id/dasar-kebijakan-kenakan-ppn-sembako-harus-dikaji-mendalam/ https://parade.id/dasar-kebijakan-kenakan-ppn-sembako-harus-dikaji-mendalam/#respond Fri, 11 Jun 2021 13:02:30 +0000 https://parade.id/?p=13133 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa dasar kebijakan untuk mengenakan PPN sembako harus dikaji secara mendalam. Mardani menyebut malah sekarang bukan waktu yang pas membahas pajak, terutama yang memberatkan masyarakat berpendapatan rendah. “Apakah kebutuhan pokok ini layak dikenakan PPN?” tanyanya, Jumat (11/6/2021), di akun Twitter-nya. Pemerintah, kata Mardani, harusnya peka merasakan kondisi […]

Artikel Dasar Kebijakan Kenakan PPN Sembako Harus Dikaji Mendalam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa dasar kebijakan untuk mengenakan PPN sembako harus dikaji secara mendalam. Mardani menyebut malah sekarang bukan waktu yang pas membahas pajak, terutama yang memberatkan masyarakat berpendapatan rendah.

“Apakah kebutuhan pokok ini layak dikenakan PPN?” tanyanya, Jumat (11/6/2021), di akun Twitter-nya.

Pemerintah, kata Mardani, harusnya peka merasakan kondisi ekonomi masyarakat yang terpukul dari berbagai sisi. Misalkan saat ini, dimana Covid-19 belum terkendali dan dampak yang dihasilkan pun juga demikian.

“Tidak sedikit masyarakat yang menghadapi ancaman PHK, usaha yang gulung tikar, sampai pemotongan gaji dan insentif.”

Selain itu, kata dia, kita juga mesti melihat sejauh mana keberhasilan program pemberantasan Covid dengan anggaran super besar hingga memaksa rakyat mesti dikorbankan (lagi). Lalu, bagaimana pula potensi return dari dana koruptor jika pemerintah benar-benar gencar mengejar dan menyidangkannya.

“Jika berpedoman kepada UUD, negara memelihara fakir miskin, maka kebijakan PPN atas sembako jelas bertolak belakang. Sudah selayaknya bisa lebih cerdas dalam menaikkan pendapatan, di antaranya memastikan tiada kebocoran anggaran penanganan Covid, juga transparansi pemanfaatannya.”

Menurut Ketua DPP PKS ini, terkait rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok, ada dua kali pukulan setidaknya yang masyarakat rasakan. Pertama, kata dia, daya beli yang menurun karena pandemi, lalu di saat daya beli menurun, harga kebutuhan pokok juga naik karena rencana penerapan PPN ini.

“Jika terealisasi, jelas juga berdampak kpd perekonomian secara umum, terutama masyarakat yang berpendapatan rendah. Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia berpotensi tidak bisa membeli makanan yg bernutrisi karena harga yg mahal.”

Harus diingat, katanya, kebutuhan pangan bisa mencapai 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka. PPN sembako jelas akan memberatkan bagi golongan tersebut.

Kita pun melihat, saat ini kebijakan perpajakan kontraproduktif karena berbagai pajak kalangan menengah banyak dipangkas.

Seperti kian gencarnya pemerintah menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II dan memberi stimulus konsumsi kepada masyarakat kelas menengah ke atas. Di antaranya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai intensif konsumsi sektor otomotif.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Dasar Kebijakan Kenakan PPN Sembako Harus Dikaji Mendalam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dasar-kebijakan-kenakan-ppn-sembako-harus-dikaji-mendalam/feed/ 0
Ketum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tolak Rencana PPN Sembako https://parade.id/ketum-ikatan-keluarga-minang-ikm-tolak-rencana-ppn-sembako/ https://parade.id/ketum-ikatan-keluarga-minang-ikm-tolak-rencana-ppn-sembako/#respond Fri, 11 Jun 2021 06:27:33 +0000 https://parade.id/?p=13129 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Fadli Zon menolak adanya rencana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok atau yang lebih kita kenal dengan sebutan sembako. Alasan IKM menolak, menurut Fadli karena banyaknya warga Minang di seluruh Indonesia yang banyak usaha bidang kuliner, rumah makan, dll. Dan pasti sangat dirugikan oleh pajak […]

Artikel Ketum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tolak Rencana PPN Sembako pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Fadli Zon menolak adanya rencana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok atau yang lebih kita kenal dengan sebutan sembako.

Alasan IKM menolak, menurut Fadli karena banyaknya warga Minang di seluruh Indonesia yang banyak usaha bidang kuliner, rumah makan, dll. Dan pasti sangat dirugikan oleh pajak ini.

“Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak! @IkmDpp,” demikian kata Fadli, Jumat (11/6/2021), di akun Twitter-nya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.

Sembako yang akan dikenakan pajak di antaranya dari beras hingga daging. Publik pun dibuat gelisah dengan adanya rencana dari pemerintah ini.

Khawatir membuat mereka semakin terbebani kehidupannya di tengah pandemi ini.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Ketum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tolak Rencana PPN Sembako pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-ikatan-keluarga-minang-ikm-tolak-rencana-ppn-sembako/feed/ 0