#Pakar Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pakar/ Bersama Kita Satu Sun, 02 Jan 2022 10:13:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Pakar Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pakar/ 32 32 Pakar Optimistis Pandemi Covid-19 Lebih Terkendali pada 2022 https://parade.id/pakar-optimistis-pandemi-covid-19-lebih-terkendali-pada-2022/ Sun, 02 Jan 2022 10:13:43 +0000 https://parade.id/?p=17058 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama optimistis pandemi COVID-19 dapat lebih terkendali pada 2022. “Akan makin banyak penduduk bumi dan juga kita di Indonesia yang sudah maupun akan mendapat vaksinasi COVID-19 pada tahun ini, walaupun tentu tidak sepenuhnya merata di seluruh dunia,” kata Tjandra Yoga Aditama […]

Artikel Pakar Optimistis Pandemi Covid-19 Lebih Terkendali pada 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama optimistis pandemi COVID-19 dapat lebih terkendali pada 2022.

“Akan makin banyak penduduk bumi dan juga kita di Indonesia yang sudah maupun akan mendapat vaksinasi COVID-19 pada tahun ini, walaupun tentu tidak sepenuhnya merata di seluruh dunia,” kata Tjandra Yoga Aditama melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam.

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mentargetkan di pertengahan 2022 seluruh negara sudah memvaksinasi setidaknya 70 persen penduduknya. “Untuk Indonesia maka angka cakupannya akan lebih dari itu,” katanya.

Vaksinasi memadai yang dibarengi penerapan protokol kesehatan, kata Tjandra, efektif mengurangi kemungkinan tertular atau setidaknya mengurangi kemungkinan jatuh sakit berat dan kematian.

Selain itu, vaksinasi juga akan mengurangi penularan di masyarakat sehingga situasi epidemiologi di dalam negara dan antarnegara dapat lebih terkendali. “Dengan terbatasnya penularan di masyarakat, maka kita dapat berharap bahwa kemungkinan terjadinya mutasi baru dapat lebih kecil,” katanya.

Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI itu berharap akan makin banyak varian obat COVID-19 oral yang dapat digunakan pada 2022, misalnya Molnupiravir buatan Merck dan juga Paxlovid buatan Pfizer yang sebagian sedang diupayakan ada di Indonesia.

“Sepanjang 2022 maka ke dua obat ini tentu akan makin banyak diproduksi luas dan digunakan di dunia. Selain itu, kita dapat berharap akan ada lagi obat COVID-19 yang mungkin juga akan ditemukan dan digunakan di dunia, baik yang suntikan maupun yang oral,” katanya.

Tjandra mengatakan mulai tahun ini akan ada jenis vaksin baru yang lebih mudah digunakan, tanpa suntikan. Misalnya berbentuk inhalasi atau oral dan lainnya. “Penelitian sudah dimulai dan memang sampai akhir tahun 2021 belum ada produk yang sudah selesai, tetapi kita dapat berharap akan ada produk akhir di tahun 2022 ini,” katanya.

Selain itu, kata Tjandra, akan muncul vaksin dengan efikasi yang lebih baik berdasarkan modifikasi atau teknologi platform yang baru. Optimisme Tjandra lainnya adalah cara diagnosis penyakit yang lebih mudah sesuai perkembangan teknologi diagnostik yang ada.

“Setidaknya diharapkan akan ada metode pengambilan sampel yang lebih nyaman bagi kita serta berbagai alat diagnosis yang dapat digunakan di rumah juga mulai digunakan di banyak negara, mudah-mudahan juga nanti dapat tersedia di negara kita,” katanya.

Berdasarkan pengalaman tantangan berat di tahun 2020 dan 2021, kata Tjandra, diharapkan dunia dapat meningkatkan kolaborasi dalam menjaga kesehatan dunia pada 2022. Dalam hal ini, Indonesia yang memegang Presidensi G20 jelas punya peran amat besar, untuk memimpin tata ulang arsitektur kesehatan global.

“Kita punya pengalaman panjang dalam diplomasi kesehatan internasional dan tentunya hal ini akan memberi peran penting bagi kesehatan dunia dan akan mengharumkan nama bangsa dan negara,” katanya.

*Sumber: Antara

Artikel Pakar Optimistis Pandemi Covid-19 Lebih Terkendali pada 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kedudukan AD/ART Partai di UU Parpol https://parade.id/kedudukan-ad-art-partai-di-uu-parpol/ Mon, 22 Nov 2021 03:52:42 +0000 https://parade.id/?p=16272 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tidak ada dalam UU Parpol, memberi wewenang delegasi kepada parpol untuk membetuk AD/ART. Kalaupun pembentukan AD/ART dilihat dari sudut pemberian wewenang lebih tepat sebagai wewenang atribusi bukan delegasi. “Wewenang delelgasi yaitu suatu wewenang yg diberikan suatu organ pemerintahan kepada organ atau badan yang sebenarnya tidak […]

Artikel Kedudukan AD/ART Partai di UU Parpol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tidak ada dalam UU Parpol, memberi wewenang delegasi kepada parpol untuk membetuk AD/ART. Kalaupun pembentukan AD/ART dilihat dari sudut pemberian wewenang lebih tepat sebagai wewenang atribusi bukan delegasi.

“Wewenang delelgasi yaitu suatu wewenang yg diberikan suatu organ pemerintahan kepada organ atau badan yang sebenarnya tidak memiliki wewenang. Sedangkan Parpol, ada atau tidak ada UU parpol, tetap memiliki wewenang membentuk AD ART yang mengikat di internal partai ybs,” kata dia, Senin (22/11/2021).

Pengaturan AD/ART dalam UU Parpol disebut olehnya hanya terkait pembatasan ruang lingkup minimal yangg harus diatur dalam AD/ART, bukan pemberian wewenang delegasi. Adapun materi AD/ART sepenuhnya wewenang parpol yang bersangkutan.

“Wewenang atribusi adalah wewenang yang diberikan UU, melekat pada suatu badan atau organ lemerintahan. Begitulah posisi parpol dalam membentuk AD ART,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Sama dengan Ormas atau organisasi sipil lainnya yang memiliki wewenang atribusi membentuk AD ART.”

Atas dasar wewenang atribusi itu, lanjut dia, Parpol bebas mengatur apa pun materi AD/ART, sepanjang tidak melanggar larangan atau batasan yang ditentukan UU, yang mengatur Parpol. Pemerintah bahkan pengadilan tidak berwenang mengintervensi terlalu jauh aturan internal parpol.

Kalau ada pelanggaran atas larangan atau pembatasan UU, hanya Pemerintah yang memiliki wewenang, dengan tidak menyesahkan AD/ART itu atau MK membubarkan parpol yang bersangkutan atas permohonan pemerintah.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, jika pemerintah mengesahkan juga AD/ART yang dianggap melanggar larangan atau pembatasan maka PTUN-lah yang berwenang memutuskan sah tidaknya penyesahan itu, bukan JR ke Mahkamah Agung, karena penyesahan menteri adalah keputusan deklaratif.

“Sebenarnya UU memeberi jalan keluar yang elegan menyelesaikan masalah perselisihan AD ART, yaitu penyelsaian internal di parpol baik oleh mahkamah partai atau mekanisme musyawarah pengambilan keputusan tertinggi di parpol ybs, bukan ke pengadilan.”

Partai politik bukanlah organ atau lembaga negara. Jika parpol organ atau lembaga negara, maka negara berkewajiban untuk membiayai dan ada eselonisasi jabatan di Parpol. Sebab Parpol dibentuk rakyat dan membiayai dirinya, parpol memiliki kebebasan menentukan aturan internalnya.

“UU Parpol juga tidak menentukan eksistensi parpol sebagai lembaga atau organ negara, tetapi menempatkan parpol sebagai lembaga sipil dalam perspektif Pasal 28 UUD, yaitu bentuk perwujudan hak dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh negara.”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Kedudukan AD/ART Partai di UU Parpol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pakar Apresiasi Penegakan Hukum terhadap Pinjol Ilegal https://parade.id/pakar-apresiasi-penegakan-hukum-terhadap-pinjol-ilegal/ Sat, 16 Oct 2021 10:40:20 +0000 https://parade.id/?p=15617 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi aparat penegak hukum menindak pinjaman online (Pinjol) baru-baru ini. Sebab menurutnya, fenomena Pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai memicu terjadinya bunuh diri. “Pinjol illegal sangat meresahkan masyarakat, keberadannya harus diberantas. Terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan kreditur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman,” kata Suparji […]

Artikel Pakar Apresiasi Penegakan Hukum terhadap Pinjol Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi aparat penegak hukum menindak pinjaman online (Pinjol) baru-baru ini. Sebab menurutnya, fenomena Pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai memicu terjadinya bunuh diri.

“Pinjol illegal sangat meresahkan masyarakat, keberadannya harus diberantas. Terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan kreditur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman,” kata Suparji dalam keterangan pers, Sabtu (16/10/2021).

Tindakan penyedia Pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi menurutnya jelas termasuk tindak pidana, karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu pelanggaran.

“Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” tuturnya.

Terkait pengancaman melalui media elektronik, Suparji menyebut bahwa hal itu juga diatur di Undang-undang yang sama. Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya 4 tahun pidana penjara.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah OJK dan Kepolisian yang menindak tegas para penyedia Pinjol ilegal ini. Suparji berharap, mereka mendapat hukuman yang setimpal.

“Langkah penegakan hukum terhadap Pinjol illegal harus dipertahankan dan berkrlanjutan. Sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat,” jelasnya.

Ia berpesan, masyarakat hendaknya memilih Pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum. Hal yang demikian dapat menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yamg hanya akan merugikan diri sendiri.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Pakar Apresiasi Penegakan Hukum terhadap Pinjol Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Apakah Secara Matematis Sedekah Itu Mengurangi Rezeki atau Harta? https://parade.id/apakah-secara-matematis-sedekah-itu-mengurangi-rezeki-atau-harta/ Wed, 13 Oct 2021 14:36:47 +0000 https://parade.id/?p=15545 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar ekonomi syariah ustaz Antonio Syafii mencoba menjawab, apa yang ia katakan bahwa pertanyaan ini cukup menggelitik, yakni terkait apakah sedekah itu secara matematis mengurangi rezeki atau harta. Beliau mulai coba “menghitungnya”. Misalkan, kata dia, kita memiliki uang 1 juta, kemudian kita sedekahkan atau kita berzakat sebesar 25.000 (2,5 persen). Dari yang kita […]

Artikel Apakah Secara Matematis Sedekah Itu Mengurangi Rezeki atau Harta? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar ekonomi syariah ustaz Antonio Syafii mencoba menjawab, apa yang ia katakan bahwa pertanyaan ini cukup menggelitik, yakni terkait apakah sedekah itu secara matematis mengurangi rezeki atau harta.

Beliau mulai coba “menghitungnya”. Misalkan, kata dia, kita memiliki uang 1 juta, kemudian kita sedekahkan atau kita berzakat sebesar 25.000 (2,5 persen).

Dari yang kita zakatkan itu, maka uang kita tinggal Rp975.000 lagi. Rp25.000-nya lagi sudah pergi ke zakat. Itu secara zahir.

Namun menurut beliau, di sinilah sesungguhnya terjadi kesalahan hitung. Kita menganggap bahwa yang 25.000 itu pergi. Hilang. Padahal, kata dia, sesungguhnya yang 25.000 itu menjadi aset dalam bentuk lain.

“Artinya begini, kita semula hanya punya Rp1 juta. Setelah kita zakatkan, aset kita itu terbagi dua. Pertama, Rp975.000. Tetap di kantong kita. Di rekening kita,” paparnya, Rabu (13/10/2021), melalui akun YouTube-nya.

Kedua, kita investasikan ke Allah dengan kecepatan 70.000 persen.

“Dari mana 70.000 persen ini? Dari Alqura surat Al-Baqarah ayat 261, yang sudah saya jelaskan sebelumnya,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, apa yang akan terjadi sekarang adalah sebagai berikut, bahwa 25.000 itu dikalikan 70.000 persen, dimana perumpamaan orang yang menginfakan di jalan Allah seperti yang menanam satu butir, kemudian tumbuh menjadi tujuh dahan, yang masing-masing dahan ada 100 butir, jadi 700 kali. 700 kali itu sama dengan 70.000 persen. Artinya 25.000 itu dikali 70.000 persen. Jatuhnya itu sekitar 17.500.000.

“Nah, 17.500.000 ditambahkan yang 975.000 yang masih ada di rekening kita. Sekarang jadi 18.475.000,” katanya.

“Artinya, jikalau kita menzakati uang kita sebesar 25.000 dari 1 juta hakikatnya di sisi Allah, aset kita itu bertambah menjadi 18.475.000. Masyaallah. Itu kalkulasi matematis Al-Baqarah: 261,” lanjut dia.

Di samping itu, katanya, Allah akan memberikan bagian yang 18.475.000 itu. Dimana sebagian diberikan di akhirat, sebagian lagi diberikan-Nya di dunia.

Bentuknya bisa dalam kesehatan. Dan kata beliau ktu adalah aset. Kesehatan memang bukan segalanya, tapi segalanya tanpa jiwa dan raga yang sehat.

“Apalagi? Allah berikan isteri yang baik. Allah memberikan anak yang lucu-lucu. Itu adalah aset. Allah memberikan mata yang bisa melihat, itu adalah nikmat. Allah memberikan suami yang setia, itu adalah nikmat. Allah memberikan kita hidup sampai saat ini adalah nikmat,” terangnya.

Jadi, menurut beliau bahwa aset itu bukan saja yang masuk ke rekening, tetapi adalah aset yang tidak tampak bisa juga kita nikmati. Artinya, kata dia, kita bisa hidup sampai hari ini adalah satu aset, satu kenikmatan.

“Coba bayangkan kalau kita ditakdirkan meninggal kemarin, harus kita bayar 1 miliar agar bisa hidup sampai hari ini. Masyaallah. Orang yang mempunyai 1 miliar itu siap membayar. Kalau kita pada jutawan, dia eksen 1 tahun itu dengan 1 miliar pasti akan dibayar. Orang yang punya triliun Rupiah untuk eksen 1 minggu, dia akan bayar,” ia mencontohkan.

Ia pun mengutip soal sedekah dari Rasulullah. Rasul mengatakan dengan tegas bahwa, “Tidak akan mengurangi sedekah itu dari harta.” Hadits ini adalah hadits sahih, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 4.689.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Apakah Secara Matematis Sedekah Itu Mengurangi Rezeki atau Harta? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pakar: Pendidikan Itu adalah Proses, Bukan Hasil https://parade.id/pakar-pendidikan-itu-adalah-proses-bukan-hasil/ Mon, 20 Sep 2021 07:18:45 +0000 https://parade.id/?p=15050 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar pendidikan Prof Arief Rahman mengatakan bahwa pendidikan itu adalah proses, bukan hasil. Proses untuk mengembangkan kekuatan agama, kecerdasan otak, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan bagi bangsa negara dan agamanya. “Karena itu pemahaman mengenai sukses pendidikan terdiri dari lima hal. Yakni harus bertakwa, mempunyai kepribadian yang matang (tidak marah-marah), punya ilmu yang […]

Artikel Pakar: Pendidikan Itu adalah Proses, Bukan Hasil pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar pendidikan Prof Arief Rahman mengatakan bahwa pendidikan itu adalah proses, bukan hasil. Proses untuk mengembangkan kekuatan agama, kecerdasan otak, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan bagi bangsa negara dan agamanya.

“Karena itu pemahaman mengenai sukses pendidikan terdiri dari lima hal. Yakni harus bertakwa, mempunyai kepribadian yang matang (tidak marah-marah), punya ilmu yang paling baru, dan mempunyai rasa kebangsaan dan berwawasan global,” katanya, beberapa waktu lalu.

Untuk hal itu, Prof Arief mengimbau agar peran orang tua diperhatikan, karena peran keduanya paling baik.

Orang tua murid, kata dia, harus mengerti, meskipun mereka sudah lelah menghadapi anaknya di rumah.

“Tetapi mereka harus mempunyai prinsip mengarahkan, berdialog, memberi pedoman bekerja sama membimbing supaya anaknya itu hormat kepada orang tua dan mempunyai optimisme masa yang akan datang dan bisa bersikap dewasa. Karena itu prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19,” terangnya, di GeloraTV.

Untuk memenuhi layanan pendidikan selama pandemi Covid-19 menurutnya itu perlu diatur dengan mengembangkan potensi. Ada lima potensi yang menurut bisa untuk itu.

Potensi pertama, potensi spiritual terdekat kita kepada Allah. Kedua, potensi akal. Keunggulan berpikir. Ketiga potensi jasmani, yang harus selalu tetap sehat.

Keempat, potensi perasaan. Agar jangan marah-marah saja. Dan kelima potensi sosial. Bekerjasama dengan semua masyarakat yang ada di lingkungan kita untuk mencapai sikap yang stabil. Sehingga menghasilkan semangat, gembira, hati tenang dan sejuk. Terhindar dari marah-marah.

“Caranya bagaimana? Caranya, di rumah maupun di sekolah harus disiplin, yang tepat, kerja teratur untuk mencapai kemampuan. Lalu jujur berani untuk yang benar,” katanya.

Selain itu kita juga harys tahan cobaan. Jangan mengeluh. Dan kita harus kerja sama antara dinas sekolah dan orang tua supaya peraturannya itu ada kerjasama, dan saling memperhatikan di masa pandemi sekarang ini.

“Mudah-mudahan kita akan menjadi masyarakat yang berpengetahuan dan mempunyai daya semangat yang tinggi,” harapnya.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Pakar: Pendidikan Itu adalah Proses, Bukan Hasil pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pakar: Apa yang Diumumkan Pemerintah untuk Hadapi Pandemi Diikuti Saja https://parade.id/pakar-apa-yang-diumumkan-pemerintah-untuk-hadapi-pandemi-diikuti-saja/ Wed, 21 Jul 2021 06:40:44 +0000 https://parade.id/?p=13954 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum Prof. Jimly Asshiddiqie mengajak kita, masyarakat untuk kompak dalam menghadapi pandemi Covid-19, meski pasti ada saja yang tidak sempurna di lapangan. “Tdk perlu tambah2 masalah, apa yg diumumkan Pemerintah utk hadapi pandemi, semua warga ikut saja demi keselamatan brsama,” kata dia, Rabu (21/7/2021). Kendati hampir tidak mungkin semua sempurna, Jimly tetap […]

Artikel Pakar: Apa yang Diumumkan Pemerintah untuk Hadapi Pandemi Diikuti Saja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum Prof. Jimly Asshiddiqie mengajak kita, masyarakat untuk kompak dalam menghadapi pandemi Covid-19, meski pasti ada saja yang tidak sempurna di lapangan.

“Tdk perlu tambah2 masalah, apa yg diumumkan Pemerintah utk hadapi pandemi, semua warga ikut saja demi keselamatan brsama,” kata dia, Rabu (21/7/2021).

Kendati hampir tidak mungkin semua sempurna, Jimly tetap mengajak kita, masyarakat untuk tetap berjalan mengadakan perbaikan di lapangan. Tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa kemarin, pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Di tanggal selanjutnya, jika tren turun, maka PPKM Darurat bisa jadi akan dibuka secara bertahap.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021) malam, lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pakar: Apa yang Diumumkan Pemerintah untuk Hadapi Pandemi Diikuti Saja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir https://parade.id/pakar-pasal-penghinaan-presiden-tak-boleh-multitafsir/ Tue, 08 Jun 2021 02:13:35 +0000 https://parade.id/?p=13030 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam R-KUHP, karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan. Namun demikian,  pasal tersebut harus jelas, tidak “abu-abu” tidak multitafsir dan memenuhi prinisp lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana […]

Artikel Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam R-KUHP, karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan.

Namun demikian,  pasal tersebut harus jelas, tidak “abu-abu” tidak multitafsir dan memenuhi prinisp lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis.

Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi, dan lex praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

“Rumusan pasal dalam hukum harus jelas dan tegas, tidak boleh ada yang bias atau multitafsir yang justru akan memunculkan masalah baru,” tutur Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (08/06/2021).

Suparji juga sependapat jika penghinaan presiden menjadi delik aduan absolut. Ia menegaskan bahwa jika menjadi delik umum, maka rawan terjadi penafsiran hukum yang cenderung subjektif.

“Kalau delik aduan artinya penghinaan harus dilaporkan oleh presiden sendiri atau pihak yang mendapat kuasa dari Presiden. Simpatisan atau pendukung tidak bisa secara serta merta melaporkan jika ada dugaan penghinaan presiden, tetapi  harus mendapat kuasa dari Presiden,” ulasnya.

Norma yang dirumuskan harus diatur secara jelas dan detail tentang teknis pengaduan. Selain itu, juga harus bisa dibedakan mana ujaran kebencian, mana yang kritik, mana membela diri atau mana yang untuk kepentingan umum.

“Jangan sampai ada pengaduan warga Negara hanya karena perbedaan pendapat. Pemahaman filosofis, yuridis dan sosiologis terhadap apa itu penghinaan, hate speech dan kritik sangat diperlukan,” kata dia.

Untuk itu, harus diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Kepada masyarakat, Suparji berpesan agar memberikan kritik yang membangun dan tidak menggunakan ujaran kebencian.

“Sampaikan kritik secara rasional, konstruktif, dengan elegan dan data yang jelas. Bukan hanya dengan emosional, maki-maki atau penghinaan,” pungkas Suparji.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pakar Digital Beberkan Cara Gaet “Passive Income” dari Aset Kripto https://parade.id/pakar-digital-beberkan-cara-gaet-passive-income-dari-aset-kripto/ Mon, 17 May 2021 10:20:01 +0000 https://parade.id/?p=12565 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar digital Anthony Leong memberkan cara-cara mendapatkan penghasilan pasif atau passsive income dari mata uang kripto. Menurut dia, umumnya untuk mendapatkan mata uang kripto dilakukan dengan aktivitas yang disebut dengan mining (menambang), namun kegiatan tersebut memerlukan kemampuan komputer yang kuat dan dukungan listrik yang besar. Alternatif yang dapat digunakan, ujar Anthony dalam keterangannya […]

Artikel Pakar Digital Beberkan Cara Gaet “Passive Income” dari Aset Kripto pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar digital Anthony Leong memberkan cara-cara mendapatkan penghasilan pasif atau passsive income dari mata uang kripto.

Menurut dia, umumnya untuk mendapatkan mata uang kripto dilakukan dengan aktivitas yang disebut dengan mining (menambang), namun kegiatan tersebut memerlukan kemampuan komputer yang kuat dan dukungan listrik yang besar.

Alternatif yang dapat digunakan, ujar Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, dengan menggunakan staking coin, yaitu cara untuk mendapatkan coin tambahan tanpa menggunakan perangkat komputer yang canggih.

“Kita bisa mendapat hasil yield farming (hasil pertanian) dengan cara staking. Staking seperti ini adalah cara alternatif untuk mendapatkan passive income di pasar crypto,” katanya.

Koin yang dimiliki di dalam wallet dapat dikunci untuk membantu operasi dan jaringan cointersebut, lanjutnya, sebagai imbalannya akan mendapatkan koin.

“Hanya saja perlu kita ketahui resiko dalam berinvestasi di cryptocurrency karena fluktuatifnya harga dan lain hal. Investor wajib manage resiko dalam hal apapun itu entah itu trading atau staking hingga mining,” katanya.

Diketahui staking merupakan sebutan yang ditujukan pada aktivitas penitipan coin kepada platform crypto. Hasil penitipan itu kemudian digunakan untuk melakukan validasi transaksi pada blockchain dalam bentuk proof of stake (PoS).

“Melalui pengembangan teknologi seperti ini kini siapapun bisa berinvestasi di kripto tanpa perlu takut. Orang-orang yang tidak punya banyak waktu juga sangat cocok untuk menggunakan teknologi ini karena akan sangat menghemat waktu,” ujar Anthony.

Hingga kini terdapat beberapa platform yang telah menyediakan jasa staking crypto seperti Pancake Swap (pancakeswap.finance), Bean Cash dan juga yang baru hadir seperti Merlin Lab (www.merlinlab.com) yang di mana Merlin Lab merupakan platform yang sudah diaudit dengan hasil pengembalian tertinggi.

Salah satu bursa crypto terbesar, Binance juga menawarkan layanan staking untuk koin miliknya, BNB. Sehingga pengguna memiliki banyak alternatif untuk memilih layanan staking yang digunakan.

“Untuk memilih platform staking yang terpenting kita harus mengetahui peluang harga coin yang akan kita peroleh, hal itu dapat diketahui dengan melihat pasukan dibalik platform ini. Tapi yang aneh di dunia crypto ini adalah Penemu Bitcoin Satoshi Nakamoto yang sampai sekarang belum muncul di publik tapi dinilai dengan harga fantastis kini sudah 700-800 juta per koin,” ujar Anthony.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Pakar Digital Beberkan Cara Gaet “Passive Income” dari Aset Kripto pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pakar Hukum Ingatkan Kasus Teror Harus Diungkap Transparan https://parade.id/pakar-hukum-ingatkan-kasus-teror-harus-diungkap-transparan/ Thu, 01 Apr 2021 06:13:53 +0000 https://parade.id/?p=11732 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengutuk keras segala praktik terorisme. Menurutnya, tindakan teror tidak ada pembenarannya sama sekali. “Saya mengutuk dengan keras aksi terorisme. Setelah bom Makassar, kini terjadi penyerangan di Mabes Polri oleh seorang wanita,” paparnya dalam keterangan pers, Kamis (1/42021). Pasca rentetan teror akhir-akhir ini, ia berharap kepada masyarakat dan aparat […]

Artikel Pakar Hukum Ingatkan Kasus Teror Harus Diungkap Transparan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengutuk keras segala praktik terorisme. Menurutnya, tindakan teror tidak ada pembenarannya sama sekali.

“Saya mengutuk dengan keras aksi terorisme. Setelah bom Makassar, kini terjadi penyerangan di Mabes Polri oleh seorang wanita,” paparnya dalam keterangan pers, Kamis (1/42021).

Pasca rentetan teror akhir-akhir ini, ia berharap kepada masyarakat dan aparat meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme. Namun demikian, tidak perlu berspekulasi berlebihan sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Semua pihak perlu untuk meningkatkan kewaspadaan. Polri juga harus meningkatkan deteksi dini terhadap terorisme,” jelasnya.

Suparji juga menyebut, penyerangan di Mabes Polri perlu diungkap secara transparan. Sebab, yang menjadi target adalah adalah kantor Pusat Kepolisian Republik Indonesia.

“Kasus itu harus diungkap secara terang benderang pelaku dan keberadaan atau kepemilikan senjata. Bagaimana pelaku bisa masuk kemudian melepaskan tembakan?,” ucapnya.

“Tentang senjata yang digunakan, apakah senjata api atau air gun perlu dijelaskan lebih detil,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Selain itu,perlu ada upaya lebih intensif menyelesaikan akar permasalahan yang menyebabkan terjadi aksi teroris.

Terakhir, ia menilai tindakan Polisi yang langsung menembak mati pelaku sudah tepat. Hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul korban.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pakar Hukum Ingatkan Kasus Teror Harus Diungkap Transparan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pakar Soroti Persidangan HRS https://parade.id/pakar-soroti-persidangan-hrs/ Fri, 19 Mar 2021 05:55:56 +0000 https://parade.id/?p=11464 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut menyoroti perjalanan sidang yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq Syihab (HRS). Salah satunya soal pelaksanaan sidang yang tidak dihadirkannya terdakwa (HRS). Refly merasa ada yang aneh soal permintaan untuk sidang offline. “Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya?  Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses […]

Artikel Pakar Soroti Persidangan HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut menyoroti perjalanan sidang yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq Syihab (HRS). Salah satunya soal pelaksanaan sidang yang tidak dihadirkannya terdakwa (HRS).

Refly merasa ada yang aneh soal permintaan untuk sidang offline.

“Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya?  Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses keadilan,” demikian katanya, baru-baru ini, di akun Twitter-nya.

Alasan Covid-19 tapi nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, juga pengunjung bisa hadir boleh jadi inilah keanehannya. Lain cerita kalau semua online, kata dia.

“Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?”

Hari ini pun, sebagaimana yang diketahui adalah sidang lanjutan bacaan dakwaan untuk terdakwa HRS.

Dalam agenda sidang hari ini, HRS tetap menolak sidang diadakan dengan online. Pun yang sebelumnya beliau dan kuasa hukum juga keberatan dengan sidang online.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pakar Soroti Persidangan HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>