#Palembang Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/palembang/ Bersama Kita Satu Tue, 31 Jan 2023 10:27:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Palembang Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/palembang/ 32 32 Pemasangan Kabel Fiber Optik di Beberapa Daerah di Palembang Mendapat Perhatian Warga https://parade.id/pemasangan-kabel-fiber-optik-di-beberapa-daerah-di-palembang-mendapat-perhatian-warga/ https://parade.id/pemasangan-kabel-fiber-optik-di-beberapa-daerah-di-palembang-mendapat-perhatian-warga/#respond Tue, 31 Jan 2023 10:27:19 +0000 https://parade.id/?p=22856 Palembang (parade.id)- Pemasangan kabel fiber optik di beberapa daerah di Palembang, Sumatera Selatan mendapat perhatian dari warga setempat (publik). Pasalnya, pemasangan kabel fiber optik di pinggir jalan, yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan terlihat semrawut—dugaan dipasang di tiang listrik PLN hingga kabel yang menjuntai dan mudah dijangkau–menjadi persoalan yang harus segara dibenahi. Dari foto dan informasi […]

Artikel Pemasangan Kabel Fiber Optik di Beberapa Daerah di Palembang Mendapat Perhatian Warga pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Palembang (parade.id)- Pemasangan kabel fiber optik di beberapa daerah di Palembang, Sumatera Selatan mendapat perhatian dari warga setempat (publik). Pasalnya, pemasangan kabel fiber optik di pinggir jalan, yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan terlihat semrawut—dugaan dipasang di tiang listrik PLN hingga kabel yang menjuntai dan mudah dijangkau–menjadi persoalan yang harus segara dibenahi.

Dari foto dan informasi yang diperoleh, diketahui, terlihat di beberapa titik kabel fiber optik yang terpasang banyak yang kendur, sehingga dapat dijangkau oleh warga masyarakat dan ada juga yang asal digantung di tiang. Ini tentu membahayakan warga sekitar.

Persoalan lainnya, pemasangan kabel fiber optik yang diduga milik beberapa perusahaan juga terlihat dipasang di tiang PLN. Izin pemasangan oleh pihak tertentu pun dipertanyakan.

Dari hasil penelusuran, di beberapa lokasi seperti di Jl. Merdeka Mangun Jaya, Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan dan di Jl. Lingkar Selatan, Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir, juga di Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, terlihat sejumlah pemasangan kabel fiber optik yang diduga bermasalah seperti menumpang di tiang PLN, kendur dan menjuntai sehingga mudah dijangkau warga, gulungan kabel ditumpuk, asal digantung dan diletakan di tiang, serta penempatan gulungan kabel yang menumpuk.

Memang ada kebijakan tentang ‘Penggunaan Tiang Bersama’. Tapi tetap saja harus ada izin dan bukan berarti kebijakan tersebut lantas menggugurkan Hak dan Kewajiban dari perusahaan terhadap Negara, karena jelas dugaannya, jika tanpa izin dapat diduga mereka juga tidak bayar pajak.

Dodo, salah satu warga yang ditemui (mengaku) mengatakan banyak kabel fiber optik yang dipasang menumpang di tiang-tiang PLN. Menurut dia, mungkin pemasangannya terburu-buru sehingga tidak rapih dan beberapa di antaranya terlihat gulungan kabel fiber optik yang disangkutkan di atas tiang sehingga rawan jatuh.

“Diikat atau tidak itu yaa, kita enggak tau juga. Tapi kalau jatuh bagaimana, ya?” demikian keterangan Dodo kepada media, sambil memperlihatkan beberapa foto gulungan yang diletakan di atas tiang.

Jika mengacu pada Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya publik mengetahui soal pemasangan ini, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab.

Menilik dari dugaan ketidakprofesionalan dan semrawutnya pemasangan kabel fiber optik tersebut, termasuk dugaan kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN, maka sudah seharusnya ada ketegasan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dari informasi, ada dugaan, pemasangan kabel fiber optik itu dilakukan oleh perusahaan yang kemungkinan belum memiliki izin prinsip. Untuk itu dibutuhkan ketegasan PPK untuk memberikan informasi berkaitan Izin Prinsip dari beberapa perusahaan kontraktor yang memasang tiang serta kabel fiber optik di wilayah tersebut.

PPK juga diminta dapat bersikap tegas bila diketahui ada pemasangan kabel optik yang tidak berizin. Bahkan bila perlu pemasangan dapat dilepas kembali dan tidak beredar di wilayah tersebut.

Sejauh ini, saat berita dimuat, belum ada penjelasan dari PPK setempat soal informasi adanya pemasangan kabel fiber optik yang diduga asal jadi. *

Artikel Pemasangan Kabel Fiber Optik di Beberapa Daerah di Palembang Mendapat Perhatian Warga pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pemasangan-kabel-fiber-optik-di-beberapa-daerah-di-palembang-mendapat-perhatian-warga/feed/ 0
Awal Pembangunan Jembatan Ampera: Menggunakan Pampasan Perang Jepang https://parade.id/awal-pembangunan-jembatan-ampera-menggunakan-pampasan-perang-jepang/ https://parade.id/awal-pembangunan-jembatan-ampera-menggunakan-pampasan-perang-jepang/#respond Mon, 18 Jul 2022 10:09:03 +0000 https://parade.id/?p=20611 Jakarta (PARADE.ID)- Jembatan Ampera yang terletak di Palembang, Sumatra Selatan, awal pembangunannya menggunakan, diambil dana pampasan perang Jepang. Pampasan perang sendiri adalah pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material. Jembatan Ampera lahir dari sebuah ide untuk menggabungkan dua daratan, yaitu daerah Seberang Ulu […]

Artikel Awal Pembangunan Jembatan Ampera: Menggunakan Pampasan Perang Jepang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Jembatan Ampera yang terletak di Palembang, Sumatra Selatan, awal pembangunannya menggunakan, diambil dana pampasan perang Jepang. Pampasan perang sendiri adalah pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material.

Jembatan Ampera lahir dari sebuah ide untuk menggabungkan dua daratan, yaitu daerah Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi. Dan pembangunan jembatan ini dimulai pada bulan April 1962, setelah mendapat persetujuan dari Presiden Soekarno.

“Dulu bentang jembatan ini dapat terangkat, namun sekarang tidak bisa lagi. Jembatan ini adalah Jembatan Ampera,” demikian paparan KemenPUPR, kemarin, lewat akun Twitter resminya.

“Setelah tiga tahun pembangunan, akhirnya jembatan ini diresmikan pada tahun 1965 dengan nama Jembatan Bung Karno. Setahun setelahnya, jembatan berganti nama menjadi Jembatan Ampera yang merupakan akronim dari Jembatan Amanat Penderitaan Rakyat.”

Pada awalnya, bagian tengah, bagian belakang, dan bagian depan badan jembatan ini bisa diangkat ke atas agar tiang kapal yang lewat di bawahnya tidak tersangkut badan jembatan.

Bagian tengah jembatan dapat diangkat dengan peralatan mekanis, yaitu dengan dua bandul pemberat yang masing-masing memiliki berat 500 ton di kedua menaranya. Kecepatan pengangkatannya sekitar 10 meter/menit.

“Total waktu yang diperlukan untuk mengangkat penuh jembatan selama 30 menit.”

Pada saat bagian tengah jembatan diangkat, kapal dengan ukuran lebar 60 meter dan dengan tinggi maksimum 44,50 meter, bisa lewat mengarungi Sungai Musi.

Bila bagian tengah jembatan ini tidak diangkat, tinggi kapal maksimum yang bisa lewat di bawah Jembatan Ampera hanya sembilan meter dari permukaan air sungai.

“Namun, sejak tahun 1970, aktivitas pengangkatan dan penurunan bentang jembatan sudah tidak dilakukan. Hal ini diberlakukan dengan mempertimbangkan arus lalu lintas kendaraan di atas jembatan yang terganggu akibat proses pengangkatan dan penurunan jembatan yang memakan waktu.”

20 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1990, kedua bandul pemberat di menara jembatan ini diturunkan untuk menghindari jatuhnya kedua beban pemberat ini.

“Kementerian PUPR terus melakukan pemeliharaan Jembatan Ampera secara berkala.”

Baru-baru ini dilakukan pemeriksaan khusus yang dilaksanakan meliputi pengujian dinamik hanger saat jembatan tidak menerima beban dan saat jembatan menerima beban, untuk kemudian bisa didapatkan respon dinamis getaran pada hanger jembatan.

Jembatan Ampera merupakan jembatan dengan tipe simple plate girder pada bentang utama, dan 2-span continuous plate girder pada bentang lainnya. Jembatan memiliki panjang total 1100 meter dengan lebar 22 meter.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Awal Pembangunan Jembatan Ampera: Menggunakan Pampasan Perang Jepang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/awal-pembangunan-jembatan-ampera-menggunakan-pampasan-perang-jepang/feed/ 0
Polda Sumsel Mengungkap 35 Kasus Narkoba https://parade.id/polda-sumsel-mengungkap-35-kasus-narkoba/ https://parade.id/polda-sumsel-mengungkap-35-kasus-narkoba/#respond Mon, 01 Nov 2021 05:24:42 +0000 https://parade.id/?p=15946 Palembang (PARADE.ID)- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran selama pekan terakhir Oktober 2021 ini mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin. Barang bukti yang disita […]

Artikel Polda Sumsel Mengungkap 35 Kasus Narkoba pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Palembang (PARADE.ID)- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran selama pekan terakhir Oktober 2021 ini mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, dan pil ekstasi 26 butir.

Pengungkapan kasus dan pencegahan beredarnya narkoba tersebut bisa menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang terlarang itu.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kombes Pol Supriadi.

*Sumber: Antara

Artikel Polda Sumsel Mengungkap 35 Kasus Narkoba pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/polda-sumsel-mengungkap-35-kasus-narkoba/feed/ 0
Reaksi Tengku Tahu Ada Super Market Melarang Karyawati Muslim Berjilbab https://parade.id/reaksi-tengku-tahu-ada-super-market-melarang-karyawati-muslim-berjilbab/ https://parade.id/reaksi-tengku-tahu-ada-super-market-melarang-karyawati-muslim-berjilbab/#respond Wed, 17 Mar 2021 06:47:12 +0000 https://parade.id/?p=11414 Jakarta (PARADE.ID)- Super market di Palembang diduga melakukan pelarangan penggunaan jilba kepada karyawatinya yang beragama Islam. Mantan Wasekjen MUI Pusat ustaz Tengku Zulkarnain pun angkat suara, bereaksi soal itu. Menurut beliau, Super Market Diamond Palembang itu telah terbukti melarang karyawatinya memakai Jilbab. Dan mestinya dicabut izin usahanya. “Jika ngotot semestinya CABUT IZIN USAHANYA. Ini NKRI […]

Artikel Reaksi Tengku Tahu Ada Super Market Melarang Karyawati Muslim Berjilbab pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Super market di Palembang diduga melakukan pelarangan penggunaan jilba kepada karyawatinya yang beragama Islam. Mantan Wasekjen MUI Pusat ustaz Tengku Zulkarnain pun angkat suara, bereaksi soal itu.

Menurut beliau, Super Market Diamond Palembang itu telah terbukti melarang karyawatinya memakai Jilbab. Dan mestinya dicabut izin usahanya.

“Jika ngotot semestinya CABUT IZIN USAHANYA. Ini NKRI bukan negara Komunis China…!” demikian katanya, Rabu (17/3/2021), di akun Twitter-nya.

Kalau perlu, lanjut beliau, umat Islam seluruh Palembang wajib memboikot Supermarket Diamond, biar dia tahu kekuatan umat Islam.

“Biar larangan berjilbab di situ dicabut. Halo, Pemkot Palembang. Jika perlu cabut izin usahanya… Semakin hari semakin berani orang orang anti Islam di NKRI…”

Selain itu, ia merasa bahwa kasus ini seperti senyap. Tidak ramai. Ia mempertanyakan pihak-pihak yang merasa concern terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Hoi…kalian yg sok pahlawan hak asasi mana suara kalian, jika umat Islam yg dirugikan? Mingkem?”

Hal itu menurutnya berbeda ketika ada kasus lain, semisal kasus jilbab pelajar di Sumatra Barat yang dinilainya digoreng siang malam.

“Kenapa pelarangan karyawati di Diamond Supermarket Palembang senyap dari pemberitaan Televisi dll?”

Mengutip beritamusi.co.id, larangan penggunaan jilbab oleh manajemen perusahaan Diamond Supermarket, Sosial Market (Soma) berada di Jalan Veteran.

Komisi IV DPRD Palembang pun turun ke lokasi bersama Disnaker Palembang, Selasa (16/3/2021), untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait larangan penggunaan jilbab saat jam kerja.

“Atas laporan masyarakat. Kami koordinasi dengan Disnaker Palembang, setelah kami turun ke lokasi. Ternyata benar, larangan penggunaan jilbab bagi karyawan saat jam kerja oleh manajemen Diamond Supermarket,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Sutami Ismail, Rabu (17/3/2021).

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Palembang ini mendesak, agar manajemen perusahaan segera mencabut aturan tersebut.

“Setelah koordinasi dengan perwakilan manajemen. Kami mendesak agar manajemen segera mungkin mencabut aturan itu,” katanya.

Menurutnya, semua perusahaan yang berdiri di Metropolis tidak boleh melarang atau memaksakan karyawan menggunakan atribut agama apapun, termasuk agama Islam dengan penggunaan jilbab.

“Kita minta secepatnya mereka (manajemen Diamond) mencabut aturan itu. Kita meminta Disnaker Palembang melakukan pengawasan ini,” pungkasnya.

Hadir dalam sidak itu, Sekretaris Komisi IV, Patra Wibowo, anggota, Adzanu Getar Nusantara, Yulfa Cindosari, Peby Anggi Pratama, Muliadi, Siti Suhaepah, anggota Komisi I, Idrus Rofik, Kepala Disnaker Palembang dan lainnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Reaksi Tengku Tahu Ada Super Market Melarang Karyawati Muslim Berjilbab pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/reaksi-tengku-tahu-ada-super-market-melarang-karyawati-muslim-berjilbab/feed/ 0