Partai Buruh Sritek Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/partai-buruh-sritek/ Bersama Kita Satu Thu, 06 Mar 2025 03:33:34 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Partai Buruh Sritek Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/partai-buruh-sritek/ 32 32 Permintaan Partai Buruh kepada Menaker dalam Mengurus Buruh Sritek https://parade.id/permintaan-partai-buruh-kepada-menaker-dalam-mengurus-buruh-sritek/ Thu, 06 Mar 2025 03:29:52 +0000 https://parade.id/?p=28631 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI meminta Menaker untuk mengambil alih penyelesaian PHK puluhan ribu buruh PT Sritex sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Maka harus mengikuti mekanisme dan prosedur UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024,” demikian tekan Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangannya, Rabu. Namun sebelum itu, menurut Iqbal, Menaker harus memahami dahulu mekanisme […]

Artikel Permintaan Partai Buruh kepada Menaker dalam Mengurus Buruh Sritek pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI meminta Menaker untuk mengambil alih penyelesaian PHK puluhan ribu buruh PT Sritex sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Maka harus mengikuti mekanisme dan prosedur UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024,” demikian tekan Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangannya, Rabu.

Namun sebelum itu, menurut Iqbal, Menaker harus memahami dahulu mekanisme dan prosedur untuk mem-PHK seorang buruh. “Setelah itu kemudian mengambil langkah-langkah kebijakan yang tidak melanggar UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK Nomor 68/2024,” kata Iqbal.

“Bilamana Menaker tidak menjalankan mekanisme dan prosedur PHK sesuai UU Ketanagakerjaan dan keputusan MK, maka status PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah batal demi hukum, atau PHK illegal. Dengan kata lain, seluruh PT Sritex tersebut tetap dibayar upah dan THR oleh pengusaha sampai dengan terbitnya kesepakatan tertulis secara tripartit (anjuran tertulis) yang ditandatangani oleh pemerintah dalam hal ini Menaker yang ditugaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambung Iqbal yang juga Presiden KSPI.

Berikut poin-poin agar Menaker memahami dan mengambil langkah-langkah kebijakan seperti disinggung di atas:

1.jenis PHK ada beberapa macam, yaitu: PHK karena disharmonis, PHK karena sakit berkepanjangan, PHK karena perusahaan tutup, PHK karena keinginan sendiri atau mengundurkan diri, PHK karena pailit, PHK karena efisiensi, PHK karena perusahaan merger, dan PHK karena keputusan PHI. Kasus buruh PT Sritex adalah PHK karena pailit.

2.Apa pun jenis PHK-nya, maka pengusaha, buruh, dan pemerintah wajib menempuh mekanisme dan prosedur PHK yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024. Kata Undang-undang, bilamana mekanisme dan prosedur PHK tidak dijalankan maka PHK tersebut batal demi hukum atau PHK tidak sah atau PHK ilegal.

3.Dalam UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024, diatur bahwa mekanisme dan prosedur PHK adalah: Pertama, didahului dengan perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh, dan wajib ada kesepakatan tertulis keduanya. Kasus PT Sritex tidak ada kesepakatan tertulis bipartit.

Kedua, perundingan tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah (Menaker). Hal inipun wajib ada anjuran tertulis dari pemerintah atau kesepakatan tertulis dari ketiga belah pihak.

Dalam kasus PHK PT Sritex, anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) pun tidak ada. Dan tidak boleh hanya sekedar konferensi pers atau omong-omong secara lisan dari Menaker saja.

Ketiga, dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam kasus PHK PT Sritex, PHI tidak diperlukan karena sudah diambil alih pemerintah atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

4.Hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen tertulis tentang PHK buruh Sritex, baik dokumen kesepakatan tertulis bipartit maupun dokumen anjuran tertulis pemerintah (Menaker). Dengan demikian hingga saat ini menurut UU bahwa PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah batal demi hukum atau tidak sah dan Perusahaan tetap berkewajiban membayar upah dan THR buruh Sritex sampai dengan keluarnya anjuran tertulis dari Menaker.

5.Di dalam isi kesepakatan tertulis bipartit dan anjuran tertulis pemerintah di tripartite tersebut, harus memuat antara lain: jumlah buruh ter PHK, alasan PHK, sejak kapan ter PHK, nilai uang pesangan dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak dan hak lainnya yang didapat orang per orang buruh, kapan pembayaran uang tersebut secara pasti, kapan dan berapa THR yang dibayar untuk buruh, kapan buruh bekerja kembali dengan investor baru dan apa status serta masa kerjanya, dll.

Menurut UU dan keputusan MK, buruh berhak mengetahui isi kesepakatan ini dan dibagikan kepada buruh. Bila buruh tidak tahu isi kesepakatan tersebut maka PHK batal demi hukum.

6.Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI meminta Menaker segera melakukan hal teknis diatas. Sebaiknya Menaker dan Wamenaker tidak hanya terlalu banyak bicara di media atau sekedar konferensi pers padahal yang lebih penting adalah melaksanakan mekanisme dan prosedur di atas, tetapi yang terjadi malah tidak ada satu pun yang ditempuh sesuai mekanisme UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK No 68/2024 serta tidak ada satu pun bukti perjanjian tertulis yang bisa diperlihatkan kepada setiap individu buruh dan publik luas.

Tetapi yang menonjol justru “drama Korea” menyanyi lagu kenangan terindah, Direktur Utama dan jajaran Direksi PT Sritex berurai air mata, buruh berpelukan sambil bertangis-tangisan, komentar serikat buruh yang tidak jelas, dan drama Korea lainnya. Tetapi buruh tidak tahu berapa nilai uang pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR, surat Pekelaring, dan hak lainnya serta kapan semua itu akan diberikan kepada buruh. Ini hanyalah pepesan kosong dari drama Korea yang ditampilkan oleh Perusahaan. Pemilik PT Sritex tetap kaya, tetapi buruh blangsak dan terpuruk dalam kemiskinan.

Partai Buruh dan KSPI meminta kepada Menaker dan Pimpinan Perusahaan PT Sritex serta kurator untuk menghentikan drama Korea ini. Umumkan segera dalam waktu 7 x 24 jam berapa nilai pesangon hak buruh lainnya serta nilai THR yang akan diberikan kepada buruh dan kapan waktunya (harus diumumkan H-14 sebelum lebaran). Bilamana sampai dengan H-14 sebelum lebaran Menaker belum mengumumkan anjuran tertulis serta tidak ada kepastian nilai pesangon dan THR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengambil langkah-langkah secara hukum menggugat citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, aksi ribuan buruh, dan kampanye melawan Menaker serta pimpinan Perusahaan yang tidak taat kepada UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK No 68/2024.

7.Yang harus dilakukan menaker adalah langsung saja ke mekanisme dan prosedur tripartit.

Panggil pimpinan perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan buruh Sritex, Disnaker Kab Sukoharjo untuk membuat: Pertama, kesepakatan tertulis bipartit yang cukup isinya menyatakan penyelesaian kasus PHK buruh PT Sritex diserahkan ke pemerintah.

Kedua, Menaker membuat anjuran tertulis atau kesepakatan tertulis yang isinya sebagaimana point No. 5 di atas dan ditandatangani langsung saja oleh Menaker.

8.Partai Buruh dan KSPI terhitung 10 Maret 2025 sudah resmi mendirikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang ter-PHK terhadap pemenuhan hak-haknya dan pembayaran THR nya yang berlokasi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo Jawa Tengah. Disamping itu ada juga posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sritex di Semarang dan Jakarta.

“Dengan menempuh mekanisme dan prosedur di atas, maka barulah PHK puluhan ribu buruh PT Sritex sah,” tandas Iqbal.*

Artikel Permintaan Partai Buruh kepada Menaker dalam Mengurus Buruh Sritek pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Partai Buruh Tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara Batal karena Ini https://parade.id/aksi-partai-buruh-tanggal-5-maret-2025-di-istana-negara-batal-karena-ini/ Tue, 04 Mar 2025 12:13:48 +0000 https://parade.id/?p=28623 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI memutuskan untuk tidak melakukan aksi atau membatalkan rencana aksi pada Rabu, 5 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan skenario penyelesaian kasus Sritex, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said […]

Artikel Aksi Partai Buruh Tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara Batal karena Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI memutuskan untuk tidak melakukan aksi atau membatalkan rencana aksi pada Rabu, 5 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan skenario penyelesaian kasus Sritex, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Partai Buruh dan KSPI mendukung serta bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan puluhan ribu buruh PT Sritex dan pekerja lainnya agar terhindar dari PHK massal,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis diterima media.

Menanggapi sikap pemerintah yang telah menggelar konferensi pers di Istana terkait kasus Sritex, Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan. “Ini jadi perhatian dunia internasional. Ribuan buruh terancam PHK, dan dunia sedang melihat,” lanjutnya.

Iqbal mengingatkan, jika penanganan kasus ini keliru, maka para menteri terkait harus bertanggung jawab. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal.

“Karena itu, penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh,” imbuhnya.

Selain itu kata Iqbal, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.

“Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” tutup Said Iqbal.

Oleh karena itu, sikap KSPI dan Partai Buruh adalah sebagai berikut: Pertama, aspek hukum. Partai Buruh dan KSPI mengapresiasi serta berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keberpihakannya yang memungkinkan buruh PT Sritex dapat kembali bekerja.

Dalam konferensi pers, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa buruh Sritex yang terkena PHK akibat pailitnya perusahaan akan diupayakan mendapatkan kembali pekerjaan dalam waktu dua minggu sejak pengumuman pada 3 Maret 2025. Untuk sementara, tim kurator akan menyewakan aset-aset Sritex kepada investor sambil menunggu proses lelang aset permanen selesai.

Investor yang menyewa aset Sritex akan menjalankan kembali produksi dan membutuhkan tenaga kerja. Dalam skema ini, buruh eks-Sritex yang sebelumnya terkena PHK menjadi prioritas utama untuk direkrut kembali oleh penyewa aset.

Tim kurator dijadwalkan memilih dan mengumumkan investor penyewa aset dalam dua minggu ke depan. Skema penyewaan ini bersifat sementara. Setelah pemenang lelang aset Sritex ditetapkan, nasib pekerja akan bergantung pada kebijakan pemilik baru, apakah melanjutkan kerja sama dengan buruh eks-Sritex atau tidak.

Jika operasional berlanjut, ada peluang besar pekerja tetap dapat bekerja secara berkelanjutan.

Terkait hal ini, Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

Menurut Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama. “Bertangis-tangisan, berpeluk-pelukan, nyanyi-nyanyi—itu hanya sekadar drama. Sementara status hubungan kerja antara karyawan PT Sritex dengan pemilik perusahaan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas,” tegasnya.

PHK juga tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring. Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan.

“Jangan jebak Presiden. Presiden sudah menunjukkan empati sebagai kepala negara. Karena itu, para menterinya harus bekerja secara benar,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam undang-undang dikenal beberapa jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan, perselisihan hak, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja.

Dalam kasus Sritex, yang terjadi saat ini adalah perselisihan PHK. Adapun jenis PHK pun beragam, misalnya PHK akibat perusahaan tutup, PHK karena efisiensi, PHK atas kemauan sendiri, PHK karena alasan disharmonis, serta PHK akibat pailit.

“Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” jelas Iqbal.

Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK dimulai melalui perundingan bipartit yang dibuktikan dengan risalah perundingan. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan dengan proses tripartit melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja. Apabila masih belum ada penyelesaian, maka proses dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mekanisme inilah yang menurut Said Iqbal belum ditempuh dalam penyelesaian Sritex.  Iqbal menegaskan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam dialog untuk memastikan mekanisme penyelesaian dijalankan dengan benar dan hak-hak buruh tetap terpenuhi.

Aspek kedua berkaitan dengan sikap pemerintah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PB dan KSPI mengapresiasi langkah pemerintah dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, apresiasi saja tidak cukup. Pemerintah perlu memanggil semua pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Seharusnya Disnaker hadir dan memberikan pernyataan bahwa tindakan Iwan tidak sesuai prosedur serta PHK yang dilakukan menyalahi aturan. Sayangnya, hingga kini belum terdengar sikap resmi dari Disnaker.

KSPI dan PB dapat menerima jika substansi penyelesaian mengikuti poin-poin yang telah disampaikan sebelumnya. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pada Minggu siang, seorang pejabat telah memberitahu mengenai langkah penyelesaian yang sedang dipersiapkan pemerintah. Presiden Prabowo disebutkan tetap berharap agar para pekerja Sritex tidak mengalami PHK dan dapat kembali bekerja, terlebih menjelang Lebaran.

“Disampaikan juga oleh beliau, ada rencana penyelamatan Sritex melalui pihak investor baru, semacam BUMN tekstil, meskipun belum pasti dari kalangan BUMN. Langkah awalnya adalah menyewa pabrik terlebih dahulu agar produksi bisa berjalan kembali. Setelah itu, pekerja Sritex akan direkrut kembali oleh investor baru,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, proses ini idealnya ditindaklanjuti melalui perundingan bipartit, tripartit, dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama secara tertulis. Skemanya, pekerja direkrut kembali oleh investor baru, upah dibayarkan oleh investor baru, sementara pesangon menjadi tanggung jawab kurator.

Iqbal juga berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat menjalankan perintah Presiden Prabowo sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika tidak mampu, lebih baik Menaker mengundurkan diri, sebab mengurus satu kasus Sritex saja tidak bisa diselesaikan.

Terkait hal tersebut, setidaknya ada enam sikap yang disampaikan oleh Said Iqbal.

Pertama, Partai Buruh dan KSPI tetap menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Sritex setelah konferensi pers adalah tidak sah atau ilegal karena dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian PHK sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, PHK tersebut juga melanggar Konvensi ILO No. 87 dan No. 98.

Kedua, status hubungan kerja para pekerja tetap sebagai karyawan PT Sritex dan belum dapat dianggap di-PHK. Terkait rencana perekrutan kembali oleh investor baru yang akan menyewa pabrik, Partai Buruh dan KSPI mendukung langkah tersebut. Namun demikian, upah buruh harus tetap dibayarkan dan tidak boleh dihentikan.

Ketiga, seluruh hak pekerja, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak lainnya termasuk penggantian cuti dan upah yang belum dibayarkan, wajib dipenuhi. Semua hak tersebut harus dituangkan dalam kesepakatan yang difasilitasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, dengan memuat pendapat pengusaha, buruh, dan pemerintah. Partai Buruh dan KSPI mendesak agar dalam waktu dua minggu ke depan Menteri Ketenagakerjaan sudah menyusun notulen kesepakatan para pihak dengan melibatkan serikat pekerja.

Keempat, Partai Buruh dan KSPI tetap membentuk posko pengaduan dan advokasi terkait hak-hak buruh, pembayaran THR, serta PHK sepihak. Posko ini dinamakan *Posko Orange*, yang akan didirikan di depan PT Sritex, di Semarang (karena terdapat anak perusahaan lainnya di sana), dan di Jakarta, tepatnya di Kantor KSPI.

Kelima, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan gugatan *citizen lawsuit* apabila tuntutan ini tidak dikabulkan. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, dan Pimpinan Perusahaan.

Keenam, Partai Buruh dan KSPI menyatakan membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Maret 2025 di Istana, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan di Semarang.

“Partai Buruh dan KSPI meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mengambil kebijakan untuk melindungi buruh PT Sritex agar tidak terjadi PHK dan pekerja dapat kembali bekerja bersama investor baru,” tegas Iqbal.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Partai Buruh Tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara Batal karena Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>