#PartaiDemokrat Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/partaidemokrat/ Bersama Kita Satu Fri, 11 Aug 2023 07:48:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #PartaiDemokrat Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/partaidemokrat/ 32 32 Partai Demokrat Menang Putusan di MA, AHY: Kado Terindah https://parade.id/partai-demokrat-menang-putusan-di-ma-ahy-kado-terindah/ Fri, 11 Aug 2023 07:48:15 +0000 https://parade.id/?p=24748 Jakarta (parade.id)- Partai Demokrat menang putusan di Mahkamah Agung (MA), yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko soal kepemimpinan Partai Demokrat. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur atas hal itu. “Secara pribadi saya bersyukur karena berita baik ini bertepatan dengan hari ultah saya, menjadi kado terindah di usia 45 tahun […]

Artikel Partai Demokrat Menang Putusan di MA, AHY: Kado Terindah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Demokrat menang putusan di Mahkamah Agung (MA), yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko soal kepemimpinan Partai Demokrat. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur atas hal itu.

“Secara pribadi saya bersyukur karena berita baik ini bertepatan dengan hari ultah saya, menjadi kado terindah di usia 45 tahun ini,” ujar AHY, saat konfrensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

AHY mengungkapkan, rasa senang menerima informasi tersebut. Pihaknya merasa senang sekaligus terharu.

Baginya, keputusan ini bukan hanya penting bagi Partai Demokrat, juga rakyat Indonesia atas keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.

Setidaknya, ada dua dampak yang dirasakan Partai Demokrat ihwal peristiwa hukum ini. Pertama, rangkaian gugatan ini telah mengganggu psikologis pengurus partai. Tercatat, pertarungan hukum ini berlangsung selama dua tahun delapan bulan.

“Bayangkan, kami dibayangi aktor pembegal partai. Ada yang khawatir, apa keadilan masih ada, apakah hukum ditegakkan secara rasional. Kader wajar merasa takut, partai yang dibangun dan diawaki susah payah akan dirampas begitu saja oleh pembegal partai,” kenangnya.

Kedua, dampak ini dirasakan secara eksternal partai. Masyarakat merasa khawatir apakah partai yang dibesarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bisa berlayar di Pemilu 2024. Namun, keputusan MA ini menjawab keraguan tersebut. AHY, merasa partainya dilindungi oleh Allah SWT.

“Terima kasih kepada penegak hukum, para hakim yang mulya di MA, semua tingkat pengadilan yang menyidangkan gugatan KSP Moeldoko. Terima kasih membuat keputusan rasional dan pembenaran murni. Semoga mendapatkan balasan setimpal dari Allah,” ucapnya.

Sekaligus, AHY juga mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD atas komitmennya dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia. Pun, AHY berterima kasih terhadap pemimpin dan pengurus kader partai.

“Terutama, yang tergabung dalam tim hukum. Bung Hamdan Zoelva, khususnya badan hukum pengamanan PD BHPP di bawah kepemimpinan Bung Mehbob,” katanya. “Kami menjadi kuat karena dukungan semuanya,” tambahnya.

Diketahui, acara konfrensi pers kali ini, dihadiri oleh sejumlah skuad pengurus partai tingkat pusat. Seusai konfrensi pers, AHY merayakan hari ulang tahunnya bersama pengurus dan awak media yang meliput.

Diketahui, putusan MA tersebut adalah penolakan PK Moeldoko yang teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT. Digugatan ini, tercatat sebagai termohon Menteri Hukum dan HAM, dan AHY.

Tercatat, ini adalah kemenangan ke-18 kubu AHY atas seluruh gugatan hukum yang dilayangkan kubu Moeldoko.

Kabar gembira tersebut, diputuskan pada Kamis (10/8) lalu, bertepatan dengan hari ulang tahun AHY yang ke-45.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Demokrat Menang Putusan di MA, AHY: Kado Terindah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Subur Sembiring Diberhentikan Partai Demokrat https://parade.id/subur-sembiring-diberhentikan-partai-demokrat/ Mon, 15 Jun 2020 04:59:50 +0000 https://parade.id/?p=454 Jakarta (PARADE.ID)- Manuver politik yang dilakukan saudara Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang […]

Artikel Subur Sembiring Diberhentikan Partai Demokrat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Manuver politik yang dilakukan saudara Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Partai Demokrat masih bisa mentolerir, dan masih memberikan kesempatan kepada saudara Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.

Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, saudara Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai. Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada Ybs untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020. Pada saat pelaksanaan Kongres pun, saudara Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020 – 2025. Hal ini menjadi berbeda ketika saudara Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025. Saudara Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.

Pasca manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat. Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika saudara Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring telah melewati batas.

Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Kode Etik, Pakta Integritas, Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Partai lainnya kemudian melakukan tindak lanjut sebagai berikut :

1. Pada hari Jum’at, 12 Juni 2020, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai saudara Hinca IP Pandjaitan melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah 9 (Sembilan) orang.

2. Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring.

3. Adapun rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Subur Sembiring tersebut didasari oleh :

a. Fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.

b. Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, dan karenanya diperiksa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi :

Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.

c. Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring di atas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, *Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring*. Adapun isi Keputusannya adalah sebagai berikut :

1. Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat.
2. Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
5. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat. Kami juga menghimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat.

Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Jakarta, 15 Juni 2020

ttd

Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Jenderal

Artikel Subur Sembiring Diberhentikan Partai Demokrat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>