#PeduliLindungi Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pedulilindungi/ Bersama Kita Satu Thu, 30 Sep 2021 06:08:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #PeduliLindungi Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pedulilindungi/ 32 32 ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi https://parade.id/abbri-tolak-kebijakan-instruksi-mendagri-yang-mewajibkan-penggunaan-aplikasi-pedulilindungi/ https://parade.id/abbri-tolak-kebijakan-instruksi-mendagri-yang-mewajibkan-penggunaan-aplikasi-pedulilindungi/#respond Thu, 30 Sep 2021 06:08:04 +0000 https://parade.id/?p=15252 Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Buruh Bersatu Ritel Indonesia (ABBRI) menolak kebijakan instruksi Mendagri yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Koordinator ABBRI Encep Supriyadi mengatakan bahwa instruksi Mendagri tersebut diterbitkan cenderung sepihak tanpa dilakukan komunikasi lebih dulu kepada stakeholder, khususnya terhadap dunia usaha ritel dan tanpa mempertimbangkan dampaknya kepada para pekerja yang saat ini juga banyak ter-PHK serta […]

Artikel ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Buruh Bersatu Ritel Indonesia (ABBRI) menolak kebijakan instruksi Mendagri yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Koordinator ABBRI Encep Supriyadi mengatakan bahwa instruksi Mendagri tersebut diterbitkan cenderung sepihak tanpa dilakukan komunikasi lebih dulu kepada stakeholder, khususnya terhadap dunia usaha ritel dan tanpa mempertimbangkan dampaknya kepada para pekerja yang saat ini juga banyak ter-PHK serta tutupnya gerai-gerai usaha rirel di mana-mana.

“Sementara sektor usaha ritel adalah sektor yang paling dibutuhkan saat ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup oleh warga masyarakat di tengah kondisi pandemi,” katanya, dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (30/9/2021).

Kendati ABBRI sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan di segala lini sektor usaha, bahkan sampai ke perkantoran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid-19, namun menurutnya instruksi itu perlu ditinjau kembali efektifitas dan dampak lainnya, yang juga dapat mengarah kepada sisi kemanusiaan, khususnya kepada pekerja dan sektor usaha yang dapat menghidupkan dengan pekerjaannya itu.

“Perlu diketahui bahwa program aplikasi PeduliLindungi untuk supermarket dan hypermarket dimana sektor usaha tersebut adalah mayoritas usaha pemenuhan kebutuhan hidup, seperti sembako, kesehatan, rumah tangga, dll, justru tidak efektif dan tidak produktif, bahkan cenderung merugikan bagi sektor usaha ritel.”

Efektifitas konsumen untuk berbelanja memenuhi kebutuhan hidupnya seharusnya menjadi prioritas perhatian pemerintah di tengah kondisi PPKM yang serba terbatas. Tapi aktanya, kata dia, kebutuhan pokok masyarakat di saat kebijakan PPKM juga tidak semuanya diberikan oleh pemerintah.

Sehingga masyarakat harus membeli kebutuhan pokoknya melalui supermarket, hypermarket dan pasar tradisional.

“Dampak yang dirasakan atas ketidakefektifan dan tidak produktifnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut adalah antrean panjang berbatas waktu, karena jadwal tutup toko juga dibatasi. Dan banyak pelanggan yang tidak jadi membeli karena trouble system aplikasi, belum download aplikasi, tidak membawa HP, dan konsumen yang tidak paham cara penggunaan aplikasinya sehingga justru menimbulkan kerumunan di pintu masuk supermarket dan hypermarket.”

Permasalahan tersebut pun menurutnya juga akhirnya berdampak kepada turunnya omset pendapatan toko supermarket dan hypermarket, serta pengurangan karyawan dengan PHK dan dirumahkan yang dibayarkan dengan 40-50 persen dari penghasilan.

Di samping, lanjut keterangan itu, dampak lainnya dengan pemberlakuan kebijakan diwajibkannya penggunaan aplikasi tersebut ke para pelanggan akan beralih kepada system belanja online yang jelas-jelas akan menggerus konsumen tetap.

“Sehingga malas berbelanja ke supermarket atau hypermarket karena terlalu panjangnya antrean dan tidak efektifnya berbelanja. Kondisi tersebut juga akan mematikan sektor usaha lainnya khususnya para pedagang pasar tradisional dan UMKM yang sebagian besar produk-produknya masuk ke supermarket dan hypermarket.”

Sikap ABBRI

ABBRI pun bersikap. Pertama, meminta segera kepada Mendagri untuk mencabut kebijakan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke supermarket dan hypermarket, karena justru menimbulkan kerumunan di pintu masuk dan tidak efektif serta tidak produktifnya aplikasi tersebut bagi pelanggan.

Kedua, ABBRI meminta kepada Mendagri secara khusus untuk memberikan perhatian kepada sektor usaha ritel supermarket dan hypermarket serta industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat tumbuh dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan negara.

“Ketiga, kami mendukung dan siap menerapkan protokol Kesehatan bagi usaha sektor ritel sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik bagi pekerja/karyawan maupun bagi konsumen/pelanggan dengan efektif dan produktif.”

“Dan keempat, kami akan terus berjuang agar sektor usaha ritel di Indonesia tetap bergerak dan terus tumbuh bersama dalam menggerakan perekonomian masyarakat dan industri kecil UMKM di Indonesia.”

Perlu diketahui, bahwa instruksi Mendagri itu terbit pada tanggal 6 September 2021 dengan perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pasalnya pada Diktum ke Empat huruf C tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor yang dimaksud pada huruf c.4 dan c.5 (halaman 5), diatur bahwa, “Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); dan untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021”.

Anggota ABBRI dari berbagai ritel yang tergabung di dalamnya sudah lebih dari 400 ribu karyawan yang ter PHK dan dirumahkan sampai dengan kebijakan PPKM level 3 ini diterapkan.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/abbri-tolak-kebijakan-instruksi-mendagri-yang-mewajibkan-penggunaan-aplikasi-pedulilindungi/feed/ 0
Jadi Alat Pembayaran, CORE: PeduliLindungi Dapat Raup Untung Besar https://parade.id/jadi-alat-pembayaran-core-pedulilindungi-dapat-raup-untung-besar/ https://parade.id/jadi-alat-pembayaran-core-pedulilindungi-dapat-raup-untung-besar/#respond Sun, 26 Sep 2021 10:18:18 +0000 https://parade.id/?p=15177 Jakarta (PARADE.ID)- Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan aplikasi PeduliLindungi berpotensi meraih keuntungan besar jika menjadi alat pembayaran digital, karena penggunaan metode pembayaran nontunai bakal terus meningkat ke depannya. “Potensinya cukup luas karena Indonesia diproyeksikan sebagai salah satu negara ekonomi digital terbesar dalam beberapa tahun ke depan. Jadi, penggunaan mata uang digital […]

Artikel Jadi Alat Pembayaran, CORE: PeduliLindungi Dapat Raup Untung Besar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan aplikasi PeduliLindungi berpotensi meraih keuntungan besar jika menjadi alat pembayaran digital, karena penggunaan metode pembayaran nontunai bakal terus meningkat ke depannya.

“Potensinya cukup luas karena Indonesia diproyeksikan sebagai salah satu negara ekonomi digital terbesar dalam beberapa tahun ke depan. Jadi, penggunaan mata uang digital pembayaran non-cash akan semakin banyak diminati oleh masyarakat,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Yusuf menyebut pembayaran nontunai memang menjadi pilihan masyarakat, apalagi selama pandemi COVID-19, karena untuk menghindari pembayaran secara tunai yang berpotensi menjadi salah satu sumber penyebaran virus tersebut.

Selain itu, perkembangan e-commerce saat ini yang menerima pembayaran nontunai membuat masyarakat menjadi lebih terbantu, sehingga mendorong masifnya penggunaan pembayaran digital.

“Data terakhir menunjukkan nilai transaksi pembayaran non-cash itu mencapai sekitar Rp160 triliun pada 2020, sementara volume transaksinya mencapai 12 miliar. Jadi, memang kenaikannya itu cukup signifikan,” ujarnya.

Melihat potensi besar itu, Yusuf menilai wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ingin menjadikan PeduliLindungi sebagai alat pembayaran digital.

Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah terlebih dahulu membenahi masalah keamanan datanya.

Sejumlah data-data masyarakat Indonesia selama satu tahun terakhir berhasil diakses pihak tidak bertanggung jawab, termasuk di aplikasi PeduliLindungi.

“Ada beberapa kelompok masyarakat yang belum memahami secara utuh terkait pembayaran non-cash dan risiko yang ada di apa di baliknya. Jadi, menurut saya memang risiko dan masalah keamanan data ini masih harus dibenahi terlebih dahulu,” tutur dia.

Selain itu, Yusuf menilai penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pembayaran digital tidak mempengaruhi minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Menurutnya, masyarakat akan lebih terdorong melakukan vaksinasi jika diberikan insentif. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk lebih menggencarkan sosialisasi vaksinasi COVID-19 dan memastikan distribusi vaksin hingga ke pelosok daerah.

“Memang agak sedikit ya hubungannya antara memasukkan layanan pembayaran digital dengan minat vaksinasi masyarakat. Yang tidak kalah penting bagaimana distribusi vaksin karena bisa saja kesediaan masyarakat untuk vaksinasi itu tinggi tapi terganjal distribusi,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Menko Luhut menginginkan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan Kementerian Kominfo menjadi alat pembayaran digital karena Indonesia telah berhasil menggarap QRIS yang digagas Bank Indonesia.

Pemanfaatan PeduliLindungi sebagai sistem pembayaran, katanya, merupakan dukungan untuk meningkatkan inklusi keuangan digital guna memperluas pasar produk-produk lokal, seperti UMKM, sehingga pasar digital Indonesia lebih siap dan berdaya saing baik dari sisi hulu maupun hilir.

*Sumber: Antara

Artikel Jadi Alat Pembayaran, CORE: PeduliLindungi Dapat Raup Untung Besar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/jadi-alat-pembayaran-core-pedulilindungi-dapat-raup-untung-besar/feed/ 0
Kominfo Kembali Tegaskan Data PeduliLindungi Tidak Bocor https://parade.id/kominfo-kembali-tegaskan-data-pedulilindungi-tidak-bocor/ https://parade.id/kominfo-kembali-tegaskan-data-pedulilindungi-tidak-bocor/#respond Thu, 23 Sep 2021 02:19:24 +0000 https://parade.id/?p=15110 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali menegaskan bahwa data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak bocor. “Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloudmitra […]

Artikel Kominfo Kembali Tegaskan Data PeduliLindungi Tidak Bocor pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali menegaskan bahwa data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak bocor.

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloudmitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi,” kata Johnny saat rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, Rabu.

Dia menyatakan pemberitaan mengenai data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim berasal dari PeduliLindungi bukan disebabkan pengambilan paksa dari aplikasi tersebut, namun, karena penggunaan data pribadi yang sudah menjadi domain publik secara tanpa hak.

Aksi seperti itu dinilai ilegal sehingga perlu diselesaikan secara hukum.

“Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan persetujuan masing-masing disiarkan kepada publik akan mengalami masalah yang sama,” kata Johnny.

Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, pada rapat tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghindari potensi kebocoran data.

“Persoalan tersebut bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis. Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjual belikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan,” kata Fachrul Razi, dalam keterangan yang sama.

Menjawab pertanyaan tersebut, Johnny menyatakan pemerintah terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo memiliki wewenang sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Hal teknis yang berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

Sementara itu, berkaitan dengan langkah antisipasi untuk platform digital, Johnny menegaskan pemerintah sudah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi.

“Para penyelenggara sistem elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing,” kata Johnny.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Kominfo Kembali Tegaskan Data PeduliLindungi Tidak Bocor pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kominfo-kembali-tegaskan-data-pedulilindungi-tidak-bocor/feed/ 0
Founder of Drone Emprit Pertanyakan Keamanan Data di Aplikasi PeduliLindungi https://parade.id/founder-of-drone-emprit-pertanyakan-keamanan-data-di-aplikasi-pedulilindungi/ https://parade.id/founder-of-drone-emprit-pertanyakan-keamanan-data-di-aplikasi-pedulilindungi/#respond Wed, 01 Sep 2021 07:48:11 +0000 https://parade.id/?p=14737 Jakarta (PARADE.ID)- Founder of Drone Emprit, Ismail Fahmi mempertanyakan keamanan data di aplikasi PeduliLindungi. Fahmi mempertanyakan itu setelah adanya kasus dugaan kebocoran data pengguna aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) yang kemungkinan dilakukan pihak mitra. “Nah eHAC yg baru di PeduliLindungi, apakah ada jaminan bahwa tidak ada mitra yang bisa punya copy data lengkap? Datanya […]

Artikel Founder of Drone Emprit Pertanyakan Keamanan Data di Aplikasi PeduliLindungi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Founder of Drone Emprit, Ismail Fahmi mempertanyakan keamanan data di aplikasi PeduliLindungi. Fahmi mempertanyakan itu setelah adanya kasus dugaan kebocoran data pengguna aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) yang kemungkinan dilakukan pihak mitra.

“Nah eHAC yg baru di PeduliLindungi, apakah ada jaminan bahwa tidak ada mitra yang bisa punya copy data lengkap? Datanya kaya sekali. Pasti banyak yg minat,” katanya, kemarin.

Jika dugaan kasus kebocoran data dari eHAC tersebut terjadi, maka menurut dia jelas semakin mengkhawatirkan, apalagi kalau ada pihak mitra bisa punya copy data lengkap.

“Selama ini kekhawatiran saya adalah, data eHAC itu bisa diakses oleh mitra di luar pemerintah untuk keperluan mitra. Kl ada akses tidak sah, menurut ketentuan ini, pemerintah dan Telkom tidak bertanggung jawab. Terus ke siapa harus minta tanggung jawab? Perlu transparansi,” tertulis demikian di akun Twitter-nya, ketika mengomentari berita di salah satu media dengan judul “Dugaan Kebocoran Data di eHAC, Kemenkes Sebut Kemungkinan dari Pihak Mitra”.

Berikut isi berita terkait komentar Fahmi, dikutip suara.com:

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma’ruf menjawab soal dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC). Menurutnya, kebocoran datan ini kemungkinan berasal dari pihak mitra.

“Dugaan kebocoran dari di eHAC yang lama, diakibatkan kemungkinan adanya dugaan kebocoran dari pihak mitra,” klaim Anas dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8/2021).

Anas mengatakan, kebocoran data ini juga sudah diketahui oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah tengah melakukan tindakan pencegahan dan investigasi lebih lanjut dengan lembaga terkait.

“Saat ini pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan kominfo dan juga pihak berwajib, terkait dengan Amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” tutur Anas.

Lebih lanjut, Kemenkes menegaskan bahwa ini baru dugaan kebocoran data. Sebab, sebuah insiden kebocoran data baru 100 persen bisa dikatakan bocor jika sudah ada hasil audit digital forensik.

Sebelumnya diberitakan bahwa kebocoran data ini terjadi di aplikasi eHAC yang lama. Anas mengatakan, aplikasi tersebut sudah tak lagi digunakan sejak 2 Juli 2021.

“Aplikasi eHAC yang lama sudah tidak digunakan sejak 2 Juli 2021, sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi,” tutur Anas.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Founder of Drone Emprit Pertanyakan Keamanan Data di Aplikasi PeduliLindungi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/founder-of-drone-emprit-pertanyakan-keamanan-data-di-aplikasi-pedulilindungi/feed/ 0