#Pemilu Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pemilu/ Bersama Kita Satu Sat, 24 Feb 2024 10:52:33 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Pemilu Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pemilu/ 32 32 Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Setop Ribut Kecurangan https://parade.id/relawan-pns-ajak-elite-politik-dan-masyarakat-setop-ribut-kecurangan/ https://parade.id/relawan-pns-ajak-elite-politik-dan-masyarakat-setop-ribut-kecurangan/#respond Sat, 24 Feb 2024 10:52:33 +0000 https://parade.id/?p=26408 Jakarta (parade.id)– Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera (PNS) Dede Nurdin Sadat yang saat ini sedang berada di Rusia, mengajak elite politik dan masyarakat untuk berhenti menghembuskan isu kecurangan pemilu 2024. kami berharap para pihak bisa mensikapi secara elegan utk kepentingan yg lebih besar  utk kepentingan bangsa dan negara “Kita sepakat menginginkan pemilu kita berintegritas, jauh […]

Artikel Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Setop Ribut Kecurangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera (PNS) Dede Nurdin Sadat yang saat ini sedang berada di Rusia, mengajak elite politik dan masyarakat untuk berhenti menghembuskan isu kecurangan pemilu 2024. kami berharap para pihak bisa mensikapi secara elegan utk kepentingan yg lebih besar  utk kepentingan bangsa dan negara

“Kita sepakat menginginkan pemilu kita berintegritas, jauh dari kecurangan. Tapi jika punya bukti kecurangan, seharusnya diselesaikan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang,” ungkap Dede.

Aktivis dan lawyer ini berpendapat, pasalnya sampai saat ini dirinya belum mendapati pihak yang mengatakan terjadi kecurangan itu melaporkan kepada badan resmi yang melakukan pengawasan pemilu.

“Jika tidak dilaporkan, ke Bawaslu misalnya, ya sama saja omon-omon, sarat fitnah, hanya ingin mendelegitimasi kedaulatan rakyat atas Paslon yang menang,” ujarnya.

Dede menyayangkan sikap itu dihembuskan terutama oleh pihak yang kalah dalam kompetisi. “Kalau tak siap kalah, jangan bertanding,” selorohnya.

Dari hitungan real count KPU, lanjut Dede, perolehan suara 01 dan 02 sudah tertinggal jauh dari paslon 02. Tetapi paslon 01 dan 03 masih saja memanasi-manasi suasana dan memprovokasi pendukungnya, untuk  melakukan aksi unjuk rasa tidak menerima hasil perhitungan suara, dengan alasan adanya kecurangan.

“Padahal elit pengusung Capres AMIN seperti Surya Paloh telah duduk ngopi di Istana dengan Presiden Jokowi, dan santer kabar Ketum PKB Muhaimin Iskandar dalam waktu dekat juga menemui Presiden Jokowi. Pun hal nya ketum partai lainnya yang jelas-jelas masih solid dan ikut Arahan presiden Jokowi dengan bukti mereka masih enjoy di kabinet, seperti Menteri Parekraf dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” terang Dede.

Bercermin pada peristiwa PILPRES 2019, pendukung 01 dan 03 jangan sampai kembali terperdaya oleh permainan elit yang haus kekuasaan.

“Para pendukung capres pada pemilu kemarin semoga segera bisa hidup normal seperti biasa, dan jangan mau di jadikan tunggangan politik semata,” pungkasnya. *

Artikel Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Setop Ribut Kecurangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/relawan-pns-ajak-elite-politik-dan-masyarakat-setop-ribut-kecurangan/feed/ 0
KPU Menetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024, Besok Pengundian Nomor Urut https://parade.id/kpu-menetapkan-tiga-pasangan-capres-dan-cawapres-2024-besok-pengundian-nomor-urut/ https://parade.id/kpu-menetapkan-tiga-pasangan-capres-dan-cawapres-2024-besok-pengundian-nomor-urut/#respond Mon, 13 Nov 2023 09:59:38 +0000 https://parade.id/?p=25537 Jakarta (parade.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden  (capres dan cawapres) 2024. Mereka adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU […]

Artikel KPU Menetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024, Besok Pengundian Nomor Urut pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden  (capres dan cawapres) 2024. Mereka adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023) sore

Ketiganya secara resmi menjadi pasangan capres dan cawapres lewat keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Usai penetapan, besok KPU akan melakukan  pengundian nomor urut untuk pasangan capres dan cawapres. Rencana pengundian akan dilakukan pada sore hari.

Pengundian nomor urut akan digelar di depan pasangan capres dan cawapres 2024.

(Rob/parade.id)

Artikel KPU Menetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024, Besok Pengundian Nomor Urut pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpu-menetapkan-tiga-pasangan-capres-dan-cawapres-2024-besok-pengundian-nomor-urut/feed/ 0
Mantan Wamenkum HAM Mengucap Syukur atas Putusan MK soal Sistem Proporsional Terbuka https://parade.id/mantan-wamenkum-ham-mengucap-syukur-atas-putusan-mk-soal-sistem-proporsional-terbuka/ https://parade.id/mantan-wamenkum-ham-mengucap-syukur-atas-putusan-mk-soal-sistem-proporsional-terbuka/#respond Thu, 15 Jun 2023 23:15:45 +0000 https://parade.id/?p=24498 Jakarta (parade.id)- Mantan Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keputusan MK itu, kata Denny, sesuai dengan harapanya. “Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah […]

Artikel Mantan Wamenkum HAM Mengucap Syukur atas Putusan MK soal Sistem Proporsional Terbuka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keputusan MK itu, kata Denny, sesuai dengan harapanya.

“Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” kata Denny, dalam rilisnya, kemarin.

Lebih jauh, kata Denny, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional tertutup tersebut adalah kemenangan daulat rakyat, karena survei INDIKATOR merekam 809, rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

“Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XV1/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat,” ungkapnya.

“Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Mugoddas Kk) di tahun 2019, dan tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang, memang belum berhasil tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan INTEGRITY untuk terus mengawal system pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis.”

Tentang unggahan social medianya, yang mendapatkan liputan luas, ia mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa, karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut.

“Wajib diapresiasi—dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK,” kata Denny.

Soal MK yang menyikapi unggahannya, dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasinya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

“Tentu saya akan menyampaikan pandangan, bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban, ‘… menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.’ Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan.”

“Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat.”

(Rob/parade.id)

Artikel Mantan Wamenkum HAM Mengucap Syukur atas Putusan MK soal Sistem Proporsional Terbuka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mantan-wamenkum-ham-mengucap-syukur-atas-putusan-mk-soal-sistem-proporsional-terbuka/feed/ 0
Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup https://parade.id/alasan-mk-tolak-gugatan-sistem-pemilu-proporsional-tertutup/ https://parade.id/alasan-mk-tolak-gugatan-sistem-pemilu-proporsional-tertutup/#respond Thu, 15 Jun 2023 22:30:56 +0000 https://parade.id/?p=24495 Jakarta (parade.id)- Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sistem Pemilu prorporsional tertutup, yang demikian sistem proporsional terbuka akan tetap digunakan dalam Pemilu 2024, di antaranya sistem proporsional terbuka lemah terhadap praktik politik uang. Para caleg yang punya sumber daya finansial besar kata MK, dapat memanfaatkannya untuk membeli suara pemilih. MK pun menawarkan tiga langkah konkret […]

Artikel Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sistem Pemilu prorporsional tertutup, yang demikian sistem proporsional terbuka akan tetap digunakan dalam Pemilu 2024, di antaranya sistem proporsional terbuka lemah terhadap praktik politik uang.

Para caleg yang punya sumber daya finansial besar kata MK, dapat memanfaatkannya untuk membeli suara pemilih.

MK pun menawarkan tiga langkah konkret untuk mengurangi potensi terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.

Pertama, partai politik, para calon anggota DPR dan DPRD diminta memperbaiki komitmen menjauhi praktik politik uang dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, penegakkan hukum terhadap pelaku praktik politik uang tidak boleh pandang bulu. Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal demikian dikatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Guna memberi efek jera, MK bahkan menyarankan agar pemerintah mengusulkan pembubaran terhadap partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang.

Ketiga, MK mendorong masyarakat perlu diberikan kesadaran politik untuk tidak menerima praktik politik uang karena merusak prinsip Pemilu demokratis.

Menurut MK, peningkatan kesadaran tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara Pemilu, namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih.

Sikap ini pun kata dia sesungguhnya merupakan penegasan mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali.

(Rob/parade.id)

Artikel Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/alasan-mk-tolak-gugatan-sistem-pemilu-proporsional-tertutup/feed/ 0
Rembug Bersama BEM UNUSIA, Sorot Penundaan Pemilu dan Perppu Ciptaker https://parade.id/rembug-bersama-bem-unusia-sorot-penundaan-pemilu-dan-perppu-ciptaker/ https://parade.id/rembug-bersama-bem-unusia-sorot-penundaan-pemilu-dan-perppu-ciptaker/#respond Sun, 12 Mar 2023 06:33:35 +0000 https://parade.id/?p=23666 Jakarta (parade.id)- Jumat, 10 Maret 2023, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar rembug bersama organisasi mahasiswa, di auditorium kampus A. Rembug bersama bertemakan “Degradasi Demokrasi di Tangan Oligarki”. Ada dua soal yang disorot dalam rembug bersama itu. Pertama soal wacana penundaan Pemilu dan kedua soal Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Ketua Kementerian Sosial […]

Artikel Rembug Bersama BEM UNUSIA, Sorot Penundaan Pemilu dan Perppu Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Jumat, 10 Maret 2023, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar rembug bersama organisasi mahasiswa, di auditorium kampus A. Rembug bersama bertemakan “Degradasi Demokrasi di Tangan Oligarki”.

Ada dua soal yang disorot dalam rembug bersama itu. Pertama soal wacana penundaan Pemilu dan kedua soal Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Ketua Kementerian Sosial dan Politik BEM UNUSIA Kabinet Adighana Prapti, Tegar, menyinggung dua hal di atas.

Ia mengimbau agar mahasiswa peka terhadap situasi tersebut di mana demokrasi saat ini menurutnya semakin hari semakin digerogoti para oligarki.

“Dari mulai UU Ciptaker yang berkamuflase menjadi Perppu Ciptaker sampai penundaan pemilu oleh PN Jaksel,” kata dia, kepada parade.id.

Study case-nya kata dia Perppu Cipta Kerja, yang ia sebut telah jelas melanggar konstitusi dan asas demokrasi.

“Karena dalam pembuatannya terburu-buru serta Perppu ini hanya berganti baju, dari UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat lalu diperbaiki menjadi Perppu,” ungkap Enggar, sapaan akrabnya.

Atas wacana penundaan Pemilu dan atau yang disebut dampak putusan PN Jakarta Selatan, dinilainya seperti ada campur tangan oligarki–dalam memainkan demokrasi di Indonesia.

“Konsolidasi elite oligarki semakin tak terbendung. Ini dibuktikan dengan munculnya penundaan Pemilu di mana PN Jakpus menguhukum KPU atas gugatan yang dilontarkan Partai Prima, sehingga hukuman itu adalah menunda sisa tahapan Pemilu,” kata dia.

Mahasiswa mesti kritis. Hal itu tampaknya diinginkan Presiden Mahasiswa (Presma) UNUSIA Aldi Hidayat.

Menurutnya hal itu diperlukan di ruang-ruang dialektika seperti ini (baca: rembug bersama) di kampus agar mahasiswa lebih perhatian terhadap situasi demokrasi Indonesia yang dinilainya kian memburuk.

“Berharap dengan adanya Rembug Mahasiswa ini menjadi suatu kendaraan intelektual yang mengembalikan lagi marwah mahasiswa sebagai agent of change bagi masyarakat Indonesia umumnya dan bagi para mahasiswa UNUSIA khususnya, dengan ikut andil dalam mengkritisi kebijakan publik–sudah semestinya mahasiswa harus selalu perhatian terhadap situasi nasional Indonesia ini,” ajaknya.

Untuk itu, Aldi memberikan intruksi kepada para pengurus BEM untuk menggelar konsolidasi teknis lapangan di tanggal 13 Maret secara terbuka–utuk ikut andil dalam aksi masa di tanggal 14 Maret–berbarengan dengan sidang terakhir Perppu Cipta Kerja di DPR RI.

Perlu diketahui, acara rembug bersama ini merupakan kegiatan dari Kementrian Sosial dan Politik BEM UNUSIA Kabinet Adighana Prapti.

Acara ini dihadiri para delegasi dari setiap Himpunan Mahasiswa Jurusan serta seluruh elemen mahasiswa yang ada di UNUSIA.

(Verry/parade.id)

Artikel Rembug Bersama BEM UNUSIA, Sorot Penundaan Pemilu dan Perppu Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rembug-bersama-bem-unusia-sorot-penundaan-pemilu-dan-perppu-ciptaker/feed/ 0
Penundaan Pemilu 2024: 18 Persen Pro, 82 Persen Kontra https://parade.id/penundaan-pemilu-2024-18-persen-pro-82-persen-kontra/ https://parade.id/penundaan-pemilu-2024-18-persen-pro-82-persen-kontra/#respond Fri, 10 Mar 2023 06:52:49 +0000 https://parade.id/?p=23648 Jakarta (parade.id)- Analisis media online dan media sosial, Drone Emprit menemukan persentase mereka yang pro dan kontra penundaan Pemilu 2024. Pro penundaan Pemilu sebanyak 18 persen, sedangkan yang kontra sebanyak 82 persen. Dalam analisis yang dipublikasi hari ini, Jumat, oleh Founder Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap indikasi persentase mereka (tokoh) yang pro dan kontra penundaan […]

Artikel Penundaan Pemilu 2024: 18 Persen Pro, 82 Persen Kontra pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Analisis media online dan media sosial, Drone Emprit menemukan persentase mereka yang pro dan kontra penundaan Pemilu 2024. Pro penundaan Pemilu sebanyak 18 persen, sedangkan yang kontra sebanyak 82 persen.

Dalam analisis yang dipublikasi hari ini, Jumat, oleh Founder Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap indikasi persentase mereka (tokoh) yang pro dan kontra penundaan Pemilu 2024, lewat statment  28 orang (pro kontra).

Mereka yang pro menunda Pemilu 2024 di antaranya Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima, Muhammad Romahurmuziy Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Arief Poyuono Eks Politisi Gerindra, KH Yahya Cholil Staquf Ketua PBNU, dan Beathor Suryadi Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi.

Berikut statment mereka yang pro penundaan Pemilu:

Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima:

Kita minta, sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara, kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit supaya persoalannya jelas.”

Muhammad Romahurmuziy Ketua Majelis Pertimbangan PPP:

Menurut saya penundaan Pemilu itu sesuatu yang sah dalam demokrasi dan saya kira ini juga pernah disampaikan oleh pejabat politik kita. Hanya tinggal apakah penundaan itu konstitusional tidak.”

Arief Poyuono Eks Politisi Gerindra:

Ini baru suara Tuhan yang tidak menginginkan Indonesia berantakan jika mengelar pemilu tahun depan, karena kita masih butuh Jokowi untuk pimpin Indonesia.”

KH Yahya Cholil Staquf Ketua PBNU:

Ada usulan penundaan pemilu dan saya rasa ini masuk akal mengingat berbagai persoalan yang muncul dan dihadapi bangsa ini.”

Beathor Suryadi Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi:

Jika Pemilu ditunda, keadaan negara bangsa akan baik- baik saja.”

Mereka yang kontra penundaan Pemilu di antaranya Presiden Jokowi, Menko Polhukam Prof Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hidayat Nur Wahid (HNW), Ketum NasDem Surya Paloh, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin, Sekjend PDI P Hasto Kristiyanto, Pengamat Politik Hendri Satrio, dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Berikut statment mereka yang kontra Pemilu 2024 ditunda:

Presiden Jokowi:

Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan.”

Menko Polhukam Mahfud MD:

Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan Menkopolhukam/ habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar.”

Menhan Prabowo Subianto:

Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus. Bagimana, Pak (Paloh)?”

Mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono:

Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?”

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid:

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu. Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu.”

Ketum NasDem Surya Paloh:

Saya pikir jawabannya sama seperti Mas Bowo. (Nggak ada bedanya?) Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu,”

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin:

Sedang disiapkan (memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).”

Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto:

PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu.”

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio:

Saya ingin menggarisbawahi bahwa ini adalah ancaman serius untuk Republik Indonesia. Dan kalau hal ini dibiarkan dan hanya dianggap sebagai sebuah testing the water maka akan muncul lagi testing the water yang lain.”

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah:

Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.”

Metode analisis yang dilakukan Drone Emprit—periode dari 27 Februari 2023 pukul 00.00 WIB s.d. 8 Februari 2023 pukul 23.59 WIB. Sumber Media Online dan Twitter.

Keyword: Pemilu, Pemilihan Umum. Filter: penundaan, perpanjangan, tunda, menunda, ditunda, jakpus, jakarta pusat.

(Rob/parade.id)

Artikel Penundaan Pemilu 2024: 18 Persen Pro, 82 Persen Kontra pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/penundaan-pemilu-2024-18-persen-pro-82-persen-kontra/feed/ 0
Sikap Akademik UII atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Tahapan Pemilu https://parade.id/sikap-akademik-uii-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-tahapan-pemilu/ https://parade.id/sikap-akademik-uii-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-tahapan-pemilu/#respond Sun, 05 Mar 2023 05:43:04 +0000 https://parade.id/?p=23582 Yogyakarta (parade.id)- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, melalui Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII mengeluarkan Sikap Akademik atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024, dengan nomor 21/SP/PSHK/III/2023. PSHK FH UII dalam sikapnya memberikan beberapa catatan atas putusan PN itu. Pertama, bahwa putusan PN Jakarta Pusat hakikatnya merupakan […]

Artikel Sikap Akademik UII atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Tahapan Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Yogyakarta (parade.id)- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, melalui Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII mengeluarkan Sikap Akademik atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024, dengan nomor 21/SP/PSHK/III/2023. PSHK FH UII dalam sikapnya memberikan beberapa catatan atas putusan PN itu.

Pertama, bahwa putusan PN Jakarta Pusat hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia. Ada dua hal yang merupakan kekeliruan yang dimaksud PSHK FH UII:

a. Substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh KPU, sehingga secara kompetensi absolut, PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.

b. PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu, karena tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan, sehingga meskipun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dinilai memulihkan kerugian Partai Prima, tetapi dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas, misalnya Partai Politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap 5 tahun.

Catatan selanjutnya, bahwa tidak ada sama sekali mekanisme Penundaan Pemilu di Konstitusi dan Undang- Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara. Dan hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional, sehingga pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada Tahun 2024 nanti.

Hal ini sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Kemudian, bahwa problem yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jakarta Pusat mengindikasikan majelis hakim PN keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara.

“Oleh karena itu, kami memandang perlu Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut, dan apabila terbukti melanggar kode etik dan hukum maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi catatan itu dalam siaran pers pada 3 Maret 2023, ditandatangani Yunizar Riza Hakiki.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat yang dibangun atas cacat logika hukum yakni kekeliruan kompetensi pengadilan negeri dalam memeriksa perkara kepemiluan, dan menyebabkan kerugian yang berdampak secara luas bahkan inkonstitusional maka hakikatnya putusan tersebut batal demi hukum (never existed).

Terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan: KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu, dan dapat mengupayakan upaya hukum banding agar putusan tersebut dikoreksi Pengadilan Tinggi.

Kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar mengawasi dan memperingatkan hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung agar taat kompetensi absolut dan relatif.

Kepada Presiden agar mengawal Pemilu sesuai amanat Konstitusi yakni dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kepada masyarakat umum, agar memantau dan mengawal Pemilu agar tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 3 Maret 2023, PN Jakarta Pusat membacakan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst yang berkaitan tentang perkara gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang intinya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

(Rob/parade.id)

Artikel Sikap Akademik UII atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Tahapan Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-akademik-uii-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-tahapan-pemilu/feed/ 0
SBY Merasakan Ada yang Aneh di Negeri Ini https://parade.id/sby-merasakan-ada-yang-aneh-di-negeri-ini/ https://parade.id/sby-merasakan-ada-yang-aneh-di-negeri-ini/#respond Fri, 03 Mar 2023 03:51:17 +0000 https://parade.id/?p=23543 Jakarta (parade.id)- Mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasakan ada yang aneh di negeri ini. Hal itu ia katakan usai menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, tentang penundaan Pemilu. “Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk […]

Artikel SBY Merasakan Ada yang Aneh di Negeri Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasakan ada yang aneh di negeri ini. Hal itu ia katakan usai menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, tentang penundaan Pemilu.

“Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY, di akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).

SBY juga merasa bahwa bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. SBY pun mengingatkan agar jangan bermain api.

“Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.”

Terancamnya penundaan Pemilu Pelaksanaan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut petikan resmi putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022. Demikian dikutip kontan.co.id.

Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU). Majelis hakim menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari,” dikutip dari putusan tersebut.

Berikut bunyi petikan putusan PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024:

Dalam eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(Rob/parade.id)

Artikel SBY Merasakan Ada yang Aneh di Negeri Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sby-merasakan-ada-yang-aneh-di-negeri-ini/feed/ 0
Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan yang Kuat untuk Mengubah Sistem Pemilu https://parade.id/pastikan-kita-punya-urgensi-dan-alasan-yang-kuat-untuk-mengubah-sistem-pemilu/ https://parade.id/pastikan-kita-punya-urgensi-dan-alasan-yang-kuat-untuk-mengubah-sistem-pemilu/#respond Mon, 20 Feb 2023 07:32:40 +0000 https://parade.id/?p=23313 Oleh: Susilo Bambang Yudhoyono Presiden ke-6 RI Sudah lama saya tidak bicara soal politik. Dari hari ke hari, kini saya lebih menggeluti dunia seni dan olahraga. Sungguh pun demikian, sebagai warga negara tentulah saya tidak kehilangan hak asasi saya untuk peduli dan menyampaikan pendapat. Materi yang ingin saya sampaikan ini, tentu berangkat dari niat dan […]

Artikel Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan yang Kuat untuk Mengubah Sistem Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden ke-6 RI

Sudah lama saya tidak bicara soal politik. Dari hari ke hari, kini saya lebih menggeluti dunia seni dan olahraga. Sungguh pun demikian, sebagai warga negara tentulah saya tidak kehilangan hak asasi saya untuk peduli dan menyampaikan pendapat. Materi yang ingin saya sampaikan ini, tentu berangkat dari niat dan tujuan yang baik, serta hendak saya sampaikan secara baik pula.

Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan.

Benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan “time-line” yang ditetapkan oleh KPU? Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan? Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.

Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan. Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa “tenang”, bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK. Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya  hanya bergerak dari terbuka – tertutup semata.

Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak. Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal. Menurut saya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan “hajat hidup rakyat secara keseluruhan”. Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya).

Bagaimanapun rakyat perlu diajak bicara. Kita harus membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain, utamanya rakyat. Mengatakan “itu urusan saya dan saya yang punya kuasa”, untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak. Sama halnya dengan hukum politik “yang kuat dan besar mesti menang, yang lemah dan kecil ya harus kalah”, tentu juga bukan pilihan kita. Hal demikian tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang kita anut bersama. Consensus building yang sering diwujudkan dalam musyawarah untuk mufakat, berdialog dan berembuk, take and give, itulah nilai-nilai yang diwariskan oleh para pendiri republik dahulu. Saya mempelajari secara mendalam, bagaimana dengan cerdas dan arifnya, founding fathers kita ~ Bung Karno, Bung Hatta, Yamin, Supomo, Ki Bagus dan lain-lain, bersedia untuk berembuk dan saling mendengar untuk merumuskan dasar-dasar negara baru (Republik Indonesia) yang dinilai paling tepat.

Kembali ke pokok bahasan, rakyat memang sangat perlu diberikan penjelasan yang gamblang tentang rencana penggantian sistem pemilu itu. Apanya yang berbeda antara sistem terbuka dengan sistem tertutup. Mereka harus tahu bahwa kalau yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, mereka harus memilih parpol yang diinginkan. Selanjutnya partai politiklah yang hakikatnya menentukan kemudian siapa orang yang akan jadi wakil mereka. Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya ~ partai dan orangnya. Rakyat sungguh perlu diberikan penjelasan tentang rencana penggantian sistem pemilu ini, karena dalam pemilihan umum merekalah yang paling berdaulat. Inilah jiwa dan nafas dari sistem demokrasi.

Dalam artikel sangat singkat ini saya memang tidak hendak menyampaikan pikiran saya tentang mana yang paling tepat antara sistem proporsional tertutup versus sistem proporsional terbuka. Meskipun saya punya sejumlah pandangan dan pemikiran, namun bukan itu inti tulisan singkat saya ini. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa perkara besar yang tengah ditangani oleh MK ini adalah isu fundamental, hakikatnya salah satu “fundamental consensus” dalam perjalanan kita sebagai bangsa. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini.

Mungkin ada yang bicara, “tidak ada yang tidak bisa diubah di negeri ini”. Konstitusi pun bisa saja diubah. Demikian juga sistem pemilu. Pendapat demikian tidaklah salah, dan saya pun amat mengerti.

Saya hanya mengingatkan dengan cara menyampaikan pertanyaan seperti ini. Kalau sebuah konstitusi, undang-undang dan juga sistem pemilu hendak diubah; mengapa dan bagaimana semua itu diubah? Bangsa yang maju dalam tatanan kehidupan yang baik, mesti mengedepankan pentingnya “what, why, how”. Dalam perjalanan ke depan, negeri ini harus memiliki budaya untuk selalu mengedepankan “the power of reason”. Begitulah karakter bangsa yang maju dan rasional. Permasalahan bangsa mesti dilihat secara utuh dan seraya tetap berorientasi ke depan, serta untuk memenuhi aspirasi besar rakyatnya. Bukan pikiran dan tindakan musiman, apalagi jika bertentangan dengan kehendak dan pikiran bersama kita sebagai bangsa.

​​​​Yogyakarta, 18 Februari 2023

Artikel Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan yang Kuat untuk Mengubah Sistem Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pastikan-kita-punya-urgensi-dan-alasan-yang-kuat-untuk-mengubah-sistem-pemilu/feed/ 0
Ketum Partai Ummat Singgung Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024 dalam Rakernas https://parade.id/ketum-partai-ummat-singgung-pihak-yang-ingin-menunda-pemilu-2024-dalam-rakernas/ https://parade.id/ketum-partai-ummat-singgung-pihak-yang-ingin-menunda-pemilu-2024-dalam-rakernas/#respond Tue, 14 Feb 2023 08:48:40 +0000 https://parade.id/?p=23210 Jakarta (parade.id)- Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyinggung pihak yang menginginkan pemilu 2024 ditunda hingga perpanjangan masa jabatan presiden dalam Rakernas Konsilidasi Ummat Menuju Kemenangan, kemarin. “Jadi ternyata wacana tunda pemilu 2024, tidak hanya dihidupkan kembali, namun telah dikaji dan bahkan telah diupayakan jalannya lewat berbagai macam cara. Mereka berusaha memperpanjang masa jabatan presiden dan […]

Artikel Ketum Partai Ummat Singgung Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024 dalam Rakernas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyinggung pihak yang menginginkan pemilu 2024 ditunda hingga perpanjangan masa jabatan presiden dalam Rakernas Konsilidasi Ummat Menuju Kemenangan, kemarin.

“Jadi ternyata wacana tunda pemilu 2024, tidak hanya dihidupkan kembali, namun telah dikaji dan bahkan telah diupayakan jalannya lewat berbagai macam cara. Mereka berusaha memperpanjang masa jabatan presiden dan Anggota DPR hingga lima tahun berikutnya, setelah 2024,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan wacana, Ridho mengatakan berbagai upaya tengah mereka lakukan. Pertama, kata dia, mereka berupaya melakukan amandemen UUD 1945, dengan berbagai macam dalih ini—adalah masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Dalih yang lain, kita harus hidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

“Amandemen, di situ lah kemudian mengubah, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, tujuan akhir mereka adalah mengubah pasal 7 UUD 1945, yaitu yang mengatur masa jabatan presiden yang maksimal dua perioden,” paparnya.

Kedua, ia melanjutkan, ada skenario lainnya yang didesain sedemikian rupa sehingga pada saatnya nanti, KPU akan mengatakan, “Mohon maaf, kami tidak siap, karena waktu yang relatif pendek, untuk mempersiapkan perubahan aturan dalam rangka merespons perubahan sistem (seumpama, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup).”

Ketiga, ada gerakan-gerakan siluman yang telah dilakukan dengan pendekatan-pendekatan ke ormas-ormas, ke kalangan kampus, yang bertujuna untuk mengondisikan, dalam artian meninakbobokan mereka agar menyetujui rencana penundaan pemilu 2024 dan bahkan ada delegasi yang dikirim kepada kiai-kiai di berbagai macam di wilayah Indonesia.

“Siapa mereka-mereka ini? siapa gerangan mereka di balik semua ini? Siapa mereka yang berani melawan konstitusi UUD 1945? Di antara mereka ini ada yang berkata, kira-kira begini, ‘Saya tidak berminat atau ini ide dari siapa?’ Katanya begitu,” kata Ridho lagi.

“Kemudian yang lain di antara mereka berkata, ‘Kita tidak bisa menghalangi Ketua Partai atau kelompok masyarakat tertentu berwacana soal perpanjangan.’ Lainnya dari mereka berkata lagi, ‘Secara konstitusi semua bisa terjadi’,” ia menyambungnya.

Mereka yang mengatakan ini dipertanyakan oleh Ridho: lupa atau pura-pura lupa. Sebab mereka ini menurut dia pejabat pemerintah, ketua-ketua partai, relawan-relawan yang lahir dari rahim reformasi.

“Tapi malah mengapa mereka kemudian durhaka terhadap konstitusi? Sebab telah jelas membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali,” kata dia.

Mereka seharusnya berada di garda terdepan. Melakukan pendekatan konstitusi. Tapi malah mengendap-endap di belakang. Ridho minta mereka sadar.

Ridho kemudian mengutip ayat yang ada di Alquran, di mana mereka telah membuat tipu daya, mereka membuat makar, dan Allah membalas tipu daya makar mereka tersebut. Dan Allah sebaik-baiknya pembalas tipu daya.

“Sejarah telah mengajarkan kepada kita, kekuasaan yang terlalu lama bercokol, karena sirkulasi kepemimpinan yang ditunda-tunda, akan melahirkan tirani-tirani baru, akan menjadi bom waktu yang dapat meledak sewaktu-waktu. Menimbulkan ledakan krisis sosial, krisis ekonomi dan lainnya itu. Bahkan di beberapa negara lain, tirani-tirani lahir begitu cepat. Kurang dari satu dekade saja, mereka sudah merajalela,” sindirnya.

Tirani politik menurut dia telah membawa kita kembali ke zaman kegelapan otokrasi. Apalagi sekarang cengkraman oligarki hampir ada di semua lini. Belum lagi politik pecah belah atas bangsa sendiri. Kebebasan diamputasi. Sedikit kritik bisa ditangkap polisi, kata dia.

“Lalu di Indonesia ini, mengapa pemilu mau ditunda? Kita sudah lihat dengan mata kepala kita sendiri, bagaimana tirani politik telah merusak demokrasi yang susah payah kita perjuangkan sejak reformasi hingga hari ini. Reputasinya memang bertambah, namun dalam hal korupsi,” kata dia.

Ia kembali mengutip ayat Alquran, di mana ada peringatan soal (orang) tirani–sebuah tirani itu demi menjaga kekuatannya, demi menjaga kekuasaannya, takut diambil secuil saja, kemudian ega melakukan apa pun, termasuk menyembelih, membunuh anak-anak laki (pada zamannya waktu itu).

Inilah yang menurut Rido kita lihat sekarang. Wakil rakyat pun kata dia tidak lewat dikooptasi hingga mereka lupa fungsi. Lupa siapa yang diwakili. Lupa apa yang harus diawasi.

“Singkat kata, mereka yang terhormat itu lupa diri,” kata dia.

Politik nasional saat ini, menurutnya telah sukses menciptakan kehidupan nasional yang hobbesian. Dimana manusia dikatakan akan menjadi srigala bagi manusia lainnya dan manusia akan memerangi manusia lain, yang kuat menindas yang lemah, yang dominan memaksa yang lain untuk menyerah, yang pinta memintari yang tak sekolah.

Ia mengatakan itu karena menurutnya tirani tidak peduli demokrasi. Mereka hanya peduli dengan kepentingannya sendiri.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketum Partai Ummat Singgung Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024 dalam Rakernas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-partai-ummat-singgung-pihak-yang-ingin-menunda-pemilu-2024-dalam-rakernas/feed/ 0