#Perludem Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/perludem/ Bersama Kita Satu Mon, 06 Jul 2026 04:34:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Perludem Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/perludem/ 32 32 Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik https://parade.id/perludem-bappenas-dan-icw-dorong-digitalisasi-bantuan-keuangan-partai-politik/ Mon, 06 Jul 2026 04:34:47 +0000 https://parade.id/?p=30377 Jakarta (parade.id)- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Direktorat Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Bappenas serta Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Perludem untuk membahas hasil kajian bersama mengenai desain sistem elektronik bantuan keuangan partai politik atau E BANPOL. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama: Direktur Eksekutif Perludem […]

Artikel Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Direktorat Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Bappenas serta Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Perludem untuk membahas hasil kajian bersama mengenai desain sistem elektronik bantuan keuangan partai politik atau E BANPOL. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama: Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama, Direktur IKPD Bappenas Nuzula Anggraini, dan Plt. Koordinator ICW Almas Sjafrina.

Heroik Pratama membuka diskusi dengan menjelaskan latar belakang riset yang telah digagas Perludem sejak 2012 terkait penataan ulang desain keuangan partai politik. Ia memaparkan bahwa bantuan keuangan partai (banpol) selama ini dinilai belum signifikan menopang kebutuhan operasional partai, sementara mekanisme pengajuan hingga pelaporannya justru dinilai terlalu administratif dan kurang proporsional dengan besaran dana yang diterima. Kondisi itu, menurutnya, mendorong sebagian kader partai mencari sumber dana lain yang kerap berujung pada praktik korupsi.

Menurut Heroik, E BANPOL dirancang untuk mengubah paradigma tata kelola banpol dari sekadar rekapitulasi akhir tahun menjadi pencatatan berkelanjutan secara real time, mulai dari pengajuan, verifikasi, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sistem ini dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni aspek normatif (transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas), tata kelola, serta arsitektur teknis berbasis data terpusat dan akses berjenjang. Ia juga menjelaskan penerapan IBANPOL direncanakan bertahap melalui tiga fase, mulai dari digitalisasi dasar, integrasi lintas instansi dan pelatihan bendahara partai, hingga penilaian risiko dan pemantauan transaksi secara otomatis.

Nuzula Anggraini menegaskan bahwa pembahasan E BANPOL tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda transformasi demokrasi yang telah tercantum dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ia menyebut penguatan tata kelola partai politik ditempatkan sebagai salah satu agenda transformasi prioritas dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, bantuan keuangan negara kepada partai politik semestinya dipandang sebagai investasi demokrasi yang harus disertai standar tata kelola yang kuat, dengan pergeseran orientasi dari sekadar kepatuhan administratif (compliance based) menuju basis kinerja (performance based). Ia juga menjelaskan keterkaitan E BANPOL dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Indeks Integritas Partai Politik (IIPP), di mana E BANPOL berfungsi sebagai instrumen operasional yang menyediakan data dan bukti bagi pengukuran integritas partai, khususnya pada dimensi keuangan yang selama ini masih menjadi titik terlemah.

Sementara itu, Almas Sjafrina dari ICW menyoroti bahwa persoalan keuangan partai politik telah berkembang menjadi krisis tata kelola yang lebih luas, bukan sekadar krisis pendanaan. Ia menilai kenaikan banpol semata tidak akan menyelesaikan masalah tanpa disertai reformasi partai politik secara menyeluruh, termasuk keterbukaan atas sumber keuangan partai lain seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga. Almas mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi standar minimum partai politik sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terlepas dari besar atau kecilnya bantuan negara yang diterima. Ia menyebut IBANPOL sebagai langkah awal yang baik, namun mengingatkan agar kenaikan anggaran negara untuk partai tidak berubah menjadi bentuk “cek kosong” tanpa jaminan perubahan perilaku partai politik ke arah yang lebih demokratis dan bersih.

Dalam sesi tanya jawab, ketiga narasumber sepakat bahwa penerapan E BANPOL perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani partai politik menjelang tahun politik 2029, sekaligus menegaskan bahwa naskah kajian tersebut telah disusun sebagai kajian terapan yang siap diadopsi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemangku kepentingan utama. Ketiganya berharap E BANPOL dapat menjadi langkah awal membangun ekosistem tata kelola keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan publik terhadap partai politik dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Artikel Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Peneliti Perludem Sebut Parpol adalah Institusi Demokrasi yang Tertinggal untuk Direformasi https://parade.id/peneliti-perludem-sebut-parpol-adalah-institusi-demokrasi-yang-tertinggal-untuk-direformasi/ Fri, 19 May 2023 00:57:09 +0000 https://parade.id/?p=24292 Jakarta (parade.id)- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut partai adalah institusi demokrasi yang tertinggal untuk direformasi, terlebih dalam aspek keuangan. “Tata kelola keuangan parpol harus dikuatkan, tidak hanya lagi bergantung figur Ketua Umum dan pemodal. Ketika parpol hanya bergantung pada Ketum untuk membiayai semua operasional parpol yang ada, semua pengambilan keputusan […]

Artikel Peneliti Perludem Sebut Parpol adalah Institusi Demokrasi yang Tertinggal untuk Direformasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut partai adalah institusi demokrasi yang tertinggal untuk direformasi, terlebih dalam aspek keuangan.

“Tata kelola keuangan parpol harus dikuatkan, tidak hanya lagi bergantung figur Ketua Umum dan pemodal. Ketika parpol hanya bergantung pada Ketum untuk membiayai semua operasional parpol yang ada, semua pengambilan keputusan parpol hanya berdasarkan Ketua Umum,” ujar Fadil, Kamis (18/5/2023), dalam webinar 25 tahun reformasi yang digelar Gerakan Bersama Indonesia.

Menurut Fadli, jika keuangan parpol dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak bergantung pada satu dua individu oligarki, parpol lebih leluasa mengeksplorasi ide, memperdebatkan gagasan untuk menjawab kebutuhan kebangsaan. Sebaliknya otoritas partai terkunci pada satu dua orang saja, bagaimana diskursus mau terbangun.

“Agenda reformasi partai politik, harus dimulai dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana keuangan Parpol harus bisa dipantau secara transparan dan akuntabel,” kata dia.

(Rob/parade.id)

Artikel Peneliti Perludem Sebut Parpol adalah Institusi Demokrasi yang Tertinggal untuk Direformasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Titi Anggraini Sayangkan Pembahasan Jadwal Pemilu Berlarut-larut https://parade.id/titi-anggraini-sayangkan-pembahasan-jadwal-pemilu-berlarut-larut/ Sun, 26 Dec 2021 23:28:28 +0000 https://parade.id/?p=16943 Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat pemilu Titi Anggraini menyayangkan pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 berlarut-larut meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga […]

Artikel Titi Anggraini Sayangkan Pembahasan Jadwal Pemilu Berlarut-larut pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat pemilu Titi Anggraini menyayangkan pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 berlarut-larut meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada,” katanya ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi.

Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-“H” pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.

Menurut dia, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.

“Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat,” tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ia melanjutkan, “Artinya, tendensi kepentingan Pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.”

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024 di awal tahun 2022.

“Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses,” ujar Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12).

Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU RI Pramono Ubaid yang mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat meminta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR RI memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat.

Oleh karena itu, KPU RI tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024, ucap dia.

*Sumber: Antara

Artikel Titi Anggraini Sayangkan Pembahasan Jadwal Pemilu Berlarut-larut pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>