#Permenaker2022 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/permenaker2022/ Bersama Kita Satu Thu, 24 Nov 2022 03:42:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Permenaker2022 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/permenaker2022/ 32 32 Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 https://parade.id/respons-japbusi-soal-permenaker-nomor-18-tahun-2022/ https://parade.id/respons-japbusi-soal-permenaker-nomor-18-tahun-2022/#respond Thu, 24 Nov 2022 03:42:19 +0000 https://parade.id/?p=22157 Jakarta (parade.id)- Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) merespons Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Ada enam poin respons JAPBUSI terkait itu. Pertama, menyambut baik Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang telah diterbitkan dan akan mengawal kebijakan ini […]

Artikel Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) merespons Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Ada enam poin respons JAPBUSI terkait itu.

Pertama, menyambut baik Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang telah diterbitkan dan akan mengawal kebijakan ini pada berbagai tingkatan.

“Keputusan ini akan sangat berpengaruh untuk mempertahankan daya beli kelas pekerja yang terdampak pandemic Covid-19 sejak tahun 2019,” demikian siaran pers yang diterima parade.id, kemarin.

Kedua, JAPBUSI mendesak dialog sosial digunakan sebagai instrumen di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan memastikan negosiasi penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota melalui LKS Tripartit, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Inflasi dan pertembuhan ekonomi di tiap-tiap wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ketiga, JAPBUSI mendesak para Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan penetapan upah minimum 2023 ini untuk tetap mengacu pada acuan dalam Permenaker tersebut yakni dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kemampuan daya beli di wilayah masing- masing. Keempat, JAPBUSI mendorong penguatan sosial dialog di tingkat sektoral maupun perusahaan melalui perundingan Bipartit antara serikat buruh dan pengusahanya, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan presentase kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, karena tidak semua sektor terdampak buruk oleh Covid-19 maupun inflasi.

“Sektor-sektor padat karya berorientasi ekspor menunjukan pertumbuhan yang berbeda-beda di tengah-tengah pandemi maupun inflasi yang muncul. Dengan demikian, Pemerintah perlu mengkaji kebijakan upah khusus sektor-sektor khusus yang tetap tumbuh positif.  Pengusaha dalam sektor-sektor khusus ini pun dapat berkontribusi dalam memberikan ruang negosiasi perundingan upah di tingkat sektoral, khususnya industri sawit yang tetap menunjukan pertumbuhan positif.”

kelima, JAPBUSI mendorong dan mendesak perusahaan, khususnya di sektor sawit untuk tidak mengurangi nilai upah yang sudah diterima sebelumnya. Dialog sosial dalam penetapan upah hasil negosiasi antara pengusaha dan pekerja harus tetap menjaga daya beli buruh/pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.

“Perundingan Bipartit untuk dapat mengimplementasikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 harus tetap memperhatikan perhitungan penyesuaian upah pekerja masa kerja 1 tahun k eatas melalui skema Struktur dan Skala Upah, dengan memperhatikan upah sundulan atau Cost Of Living Adjusment (COLA), dan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan prosentase kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.”

terakhir, atau keenam, JAPBUSI meyakini bahwa kenaikan upah buruh/pekerja akan mempengaruhi peningkatan daya beli yang akan menjaga stabilisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas ditengah ancaman stagflasi di sektor-sektor padat karya berorientasi ekspor secara khusus kelapa sawit.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada tanggal 17 November 2022. Peraturan ini diharapkan menjadi panduan untuk mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh/pekerja dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2023. Keputusan tersebut didasari atas pentingnya menjada fondasi ekonomi, yakni menjaga daya beli masyarakat ditengah kondisi pemulihan akibat dampak pandemi Covid 19 maupun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 formulasi nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30 yang disebut dengan α (alfa). Lebih lanjut, variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya. Seluruh data yang digunakan dalam penentuan variabel-variabel di atas berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Hal yang perlu diperhatikan menurut JAPBUSI adalah penyesuaian nilai utama yang baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen. Dalam Permenaker ini, batas penetapan UMP dari yang sebelumnya 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

“Sedangkan batasan penetapan UMK dari yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” tutup siaran pers tersebut.

JAPBUSI terdiri dari 10 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, yaitu F Hukatan, FSB Kamiparho, FSB Nikeuba, FSB Lomenik, FKUI, FTA, FSP.PP- KSPSI CAITU, FSP.PP- SPSI, FP4KSARBUMUSI dan FSP NIBA SPSI CAITU.

(Rob/parade.id)

Artikel Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/respons-japbusi-soal-permenaker-nomor-18-tahun-2022/feed/ 0
Sikap Partai Buruh soal Rencana JHT Diberlakukan ke Peraturan Lama https://parade.id/sikap-partai-buruh-soal-rencana-jht-diberlakukan-ke-peraturan-lama/ https://parade.id/sikap-partai-buruh-soal-rencana-jht-diberlakukan-ke-peraturan-lama/#respond Thu, 17 Mar 2022 06:40:49 +0000 https://parade.id/?p=18409 Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin Menaker telah mengumumkan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), mekanisme dan dasar hukumnya dikembalikan kepada peraturan yang lama. Peraturan yang lama ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang intinya dalam Permenaker itu, “Bagi karyawan/buruh yang ter-PHK maka bisa langsung mencairkan dana JHT-nya. Paling lama satu bulan setelah itu. Tidak harus menunggu […]

Artikel Sikap Partai Buruh soal Rencana JHT Diberlakukan ke Peraturan Lama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>

Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin Menaker telah mengumumkan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), mekanisme dan dasar hukumnya dikembalikan kepada peraturan yang lama.

Peraturan yang lama ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang intinya dalam Permenaker itu, “Bagi karyawan/buruh yang ter-PHK maka bisa langsung mencairkan dana JHT-nya. Paling lama satu bulan setelah itu. Tidak harus menunggu usia pensiun/usia pensiun yang 56 tahun itu”. Demikiam yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (17/3/2022), secara virtual.

“Dengan demikian hasil pertemuan KSPSI Andi Gani dan KSPI, yang dalam hal ini saya ikut hadir dalam pertemuan tersebut, menyetujui apa yang telah, yang akan diputuskan oleh Menaker dalam Permenaker yang baru terkait dengan pencairan JHT. Jadi, KSPSI AGN dan KSPI setuju, karena kamilah yang memberikan masukan dalam pertemuan kemarin. Dan sudah melakukan konferensi pers,” ungkapnya.

Bahkan di situ ditambahkan, lanjut Iqbal, dalam Permenaker yang baru nanti tentang JHT ada plus-plus.

“Jadi nanti kalau ditanya, ‘Apakah buruh menerima revisi atau pergantian Permenaker yang baru tentang JHT?’ Menerima 100 persen. Bahkan ada plus-plusnya,” terangnya.

Plus-plus yang paling penting kata Iqbal adalah karyawan kontrak/PKWT dan pekerja bukan penerima upah (BPU) yaitu seperti Ojol, karyawan informal yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengundurkan diri bisa langsung mencairkan dana JHT-nya. Itu yang paling pentin dan jelas, karena sebelumnya tidak ada.

“Oleh karena itu, Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh (serikat petani dan lainnya), mendukung dan menyatakan setuju terhadap revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana JHT, yang mengembalikan utuh, sepenuhnya, 100 persen kepada peraturan yang lama yaitu Permenaker 19/2015,” terangnya lagi.

“Itulah kesepakatan yang telah dicapai antara serikat buruh KSPSI AGN dan KSPI yang juga notabenenya pelanjut pendiri Partai Buruh,” sambungnya.

Dengan demikian Partai Buruh menyatakan setuju, yang paling penting adalah memastikan bahwa revisi Permenaker 2/2022 ini harus dikeluarkan/disahkan sebelum tanggal 4 Mei 2022. Sebab tanggal 4 Mei 2022 akan berlaku Permenaker 2/2022, dan menteri menyatakan telah bersedia.

“Adapun proses menuju revisi Permenaker harus menunggu mekanisme peraturan pembentukan perundang-undangan. Proses itu kata Ibu Menteri membutuhkan waktu beberapa hari ke depan,” akunya.

JKP dalam Omnibus Law sebaiknya tidak dilanjutkan
Partai Buruh mengapresiasi, kata Iqbal. Tapi pesan yang disampaikan oleh Partai Buruh bahwa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur Omnibus Law UU Cipta Kerja sebaiknya tidak dilanjutkan tetapi disempurnakan menjadi jaminan pengangguran. Itu yang lazim dan berlaku di seluruh dunia.

“Sebagai ILO, seluruh dunia tidak mengenal JKP. Tapi harus berbentuk jaminan pengangguran. Dari mana besaran jaminan itu dan dari mana? Dari iuran buruh saat bekerja. Iuran pengusaha. Dan iuran pemerintah,” kata Iqbal yang juga merupakan Presiden KSPI.

Jadi, kata dia, tiga sumber itu yang mengiurkan. Dari tiga sumber ini maka keberlangsungan program jaminan pengangguran akan lebih menjadi pasti, karena jaminan sosial itu harus membutuhkan kepastian.

Bedanya JKP dengan jaminan pengangguran (yang Partai Buruh usulkan bersama organ buruh dan petani), yakni pertama sumber pendanaan JKP itu tidak ada kepastian. Di situ dibilang pemerintah mengiurkan 0,24 dan untuk awal sudah disiapkan dana 6 triliun.

“Pertanyaannya adalah apakah buruh dan pengusaha mengiur? Ternyata tidak. Dan yang terjadi adalah pengusaha dan buruh mengiurnya diambil dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” paparnya.

Di dalam UU BPJS, ia menjelaskan, bahwa rekomposisi atau subsidi silang antar program dilarang pasal tentang subsidi silang adalah kriminal, tindak pidana, itu belum hilang. 8 tahun hukumannya. Jadi tidak ada kepastian, karena sumber pendanaannya dari 0,24 persen dari pemerintah.

Sedangkan dari pemerintah dan buruh berasal dari rekomposisi yang dilarang dalam UU BPJS. Perbedaan kedua, JKP itu iurannya melanggar UU dan tidak sesuai peruntukan. Sebab rekomposisi dari JKK dan dari JKM.

“Ketika saya atau Anda yang membayar iuran JKK dan iuran JKM, itu akad kreditnya adalah untuk kecelakaan kerja saya,” kata dia.

Atau ketika kita mati, ada jaminannya. Itu akadnya. Dengan JKP, tiba-tiba diambil, dari JKK dan JKM. Tidak masuk akal. Kita (saya) bayar iuran untuk kecelakaan atau kematian sendiri, kok tiba-tiba uang kita diambil tanpa ditanya dan tanpa persetujuan untuk membayar “pesangonnya” orang lain.

Orang lain yang dipecat, orang lain yang ingin dapat pesangon, ambil uang saya dari iuran JKK dan JKM. Jadi di situ ketidakpastiannya, kata dia.

Perbedaan yang ketiga, kalau JKP, itu hanya 6 bulan. Dan 6 bulan itu jumlahnya sedikit sekali, karena iurannya rekomposisi. Kalau ada iuran dari pemerintah, itu hanya 0,24 persen. Kecil sekali. Dia hanya 6 bulan. 3 bulan pertama buruh yang ter-PHK dapat 45 persen dari upah terakhir. 3 bulan terakhir hanya 25 persen. Itu kecil.

Kalau jaminan pengangguran, dia kalau ter-PHK, selama dia belum mendapatkan pekerjaan maka dia akan dibayar terus dan jumlahnya 100 persen. JKP juga, orang yang mengundurkan diri, tidak dapat. Karyawan kontrak tidak dapat JKP. Kalau jaminan pengangguran, mau orang mengundurkan diri, mau orang karyawan kontrak, sepanjang dia mengiur, dia dapat.

“Oleh karena itu Partai Buruh dan organ serikat buruh lainnya mendesak pemerintah menghentikan program JKP dan mengubah menjadi program jaminan pengangguran, yang keberadaan anggarannya berkelanjutan dan kepersertaannya meliputi semua orang (karyawan kontrak, karyawan tetap, mengundurkan diri, bukan penerima upah, dll),” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Sikap Partai Buruh soal Rencana JHT Diberlakukan ke Peraturan Lama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-partai-buruh-soal-rencana-jht-diberlakukan-ke-peraturan-lama/feed/ 0
Permenaker 2/2022 Dikembalikan ke Permenaker 19/2015, “Disaksikan” Iqbal dan Andi Gani https://parade.id/permenaker-2-2022-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015-disaksikan-iqbal-dan-andi-gani/ https://parade.id/permenaker-2-2022-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015-disaksikan-iqbal-dan-andi-gani/#respond Wed, 16 Mar 2022 11:34:49 +0000 https://parade.id/?p=18400 Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (16/3/2022), Kemnaker mengumumkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. “Ibu @idafauziyah menyampaikan, peraturan […]

Artikel Permenaker 2/2022 Dikembalikan ke Permenaker 19/2015, “Disaksikan” Iqbal dan Andi Gani pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (16/3/2022), Kemnaker mengumumkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

“Ibu @idafauziyah menyampaikan, peraturan ini menyempurnakan pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua. Kabar baiknya lagi, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku juga lhoo,” cuitan resmi akun Twitter Kemnaker, Rabu.

Adapun proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Sebagai informasi, bahwa prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain

“Kira-kira Rekanaker bagaimana alurnya?
Jadi, diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.”

Dalam Konferensi Pers menyoal tadi, Menaker Ida Fauziyah. Ida ditemani Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

“Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Ibu @idafauziyah telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Permenaker 2/2022 Dikembalikan ke Permenaker 19/2015, “Disaksikan” Iqbal dan Andi Gani pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/permenaker-2-2022-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015-disaksikan-iqbal-dan-andi-gani/feed/ 0
ASPEK Indonesia Pertanyakan Janji Menaker soal Revisi Permen 2/2022 https://parade.id/aspek-indonesia-pertanyakan-janji-menaker-soal-revisi-permen-2-2022/ https://parade.id/aspek-indonesia-pertanyakan-janji-menaker-soal-revisi-permen-2-2022/#respond Tue, 15 Mar 2022 04:04:02 +0000 https://parade.id/?p=18366 Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. “Sudah lebih tiga minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi. Menaker sedang buying time, karena […]

Artikel ASPEK Indonesia Pertanyakan Janji Menaker soal Revisi Permen 2/2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

“Sudah lebih tiga minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi. Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (15/03/2022).

Mirah mengingatkan, keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan pertama kali oleh Menaker dalam konferensi pers, saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022.

Statemen kedua, dinyatakan oleh Menaker, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 2 Maret 2022.

“Artinya sudah lebih tiga minggu, janji Menaker tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menaker, karena saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja,” katanya.

Selain tuntutan pembatalan Permenaker No. 2 tahun 2022, ASPEK Indonesia juga menyuarakan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Siapa pun yang mewacanakan dan mendorong adanya penundaan Pemilu, patut diduga sebagai pelaku makar terhadap konstitusi UUD 1945, karena penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Mirah pun menyayangkan sikap para pemimpin partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu. Partai Politik mestinya wajib tunduk dan melaksanakan amanah Konstitusi!

“Kok, malah pimpinan partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu, yang melanggar Konstitusi? Wacana yang dilontarkan oleh pimpinan partai politik itu sangat tidak mencerdaskan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.”

“Jangan pancing kemarahan rakyat dengan wacana pimpinan partai politik yang ingin melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia,” sambungnya mengingatkan.

Hal lain, ASPEK Indonesia juga menuntut Pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di tengah pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya Pemerintah jangan lagi menambah beban kepada masyarakat.

“Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapa pun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok!” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Pertanyakan Janji Menaker soal Revisi Permen 2/2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-pertanyakan-janji-menaker-soal-revisi-permen-2-2022/feed/ 0
Aksi Buruh SPN Jabar, DKI, dan Banten di Depan Gedung Kemnaker, Menyoal Permenaker https://parade.id/aksi-buruh-spn-jabar-dki-dan-banten-di-depan-gedung-kemnaker-menyoal-permenaker/ https://parade.id/aksi-buruh-spn-jabar-dki-dan-banten-di-depan-gedung-kemnaker-menyoal-permenaker/#respond Wed, 02 Mar 2022 12:37:04 +0000 https://parade.id/?p=18160 Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (2/3/2022), buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kemnaker, Jakarta. Aksi menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aksi tadi, antara massa aksi dengan aparat kepolisian sempat bergesekan. Terjadi dorong mendorong antara keduanya. Menurut Sekum DPP SPN, Ramidi Abdul Madjid yang ikut hadir di aksi […]

Artikel Aksi Buruh SPN Jabar, DKI, dan Banten di Depan Gedung Kemnaker, Menyoal Permenaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (2/3/2022), buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kemnaker, Jakarta. Aksi menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aksi tadi, antara massa aksi dengan aparat kepolisian sempat bergesekan. Terjadi dorong mendorong antara keduanya.

Menurut Sekum DPP SPN, Ramidi Abdul Madjid yang ikut hadir di aksi tadi mengatakan bahwa hal itu terjadi karena kesalahpahaman.

“Tapi kondisi memanas kembali terjadi yang berbuah bentrok antara massa aksi SPN dengan aparat keamanan di lapangan, karena massa aksi SPN sudah amat tidak sabar dan memaksa agar Menaker mencabut Permenaker 2/2022,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, pihak Kemnaker mengutus Heru untuk naik ke atas mobil komando. Di atas mobil komando itu, ia mengumumkan di hadapan massa aksi SPN bahwa Permenaker 2/2022 itu dicabut. Dikembalikan ke peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015.

“Teriakan SPN membuahkan hasil. Tapi kemudian kondisi kembali memanas, karena massa aksi memaksa satu tuntutan lagi yang belum dipenuhi, yaitu meminta Ida mundur dari kurai Menaker,” terangnya.

Tidak berapa lama, kondisi tersebut kembali kondusif. Bisa diredam. Hal itu setelah Pimpinan-pimpinan SPN meminta kepada seluruh massa aksi untuk tenang.

“Namun kami memastikan bahwa Rabu, pekan depan akan kembali lagi ke Kemnaker dengan membawa iau sesuai tuntutan anggota SPN di seluruh Indonesia,” kata dia.

Dan Ramidi mengatakan bahwa tumpahnya massa akibat Permenaker 2/2022 tersebut. Dimana seluruh Ketua DPC dari berbagai kabupaten/kota menyampaikan fakta yang terjadi.

Sementara itu, Koordinator Aksi Nasional SPN Makbullah Fauzi atau yang akrab disapa Buya Fauzi menambahkan bahwa kisruh itu terjadi lantaran kecewa, marah (baca: representasi anggota SPN) karena hingga kini dinilai belum ada tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah.

“Bentrokan tadi terjadi karena terjadi kesalahpahaman di lapangan,” Buya Fauzi membenarkan.

“Apa salah kita? Apa salah anggota SPN? Apa salah kaum buruh Indonesia kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah? Sehingga tidak pernah berhenti melahirkan kebijakan penuh benci kepada buruh di seantero negeri. Tidak ada toleransi lagi! Ganti Menaker sekarang juga. Dan cabut Permenaker 2/2022,” orasinya.

Aksi yang tadinya dilakukan di jalanan (Gatot Subroto), kemudian kata dia pada akhirnya dipindakan di halaman Kemnaker. Hal ini kata dia untuk meminimalisir keadaan antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

Ia berharap, s semua pihak yang terluka pada hari ini dapat diberikan kesehatan dan pulih kembali seperti sedia kala untuk kembali berjuang pada aksi di Rabu pekan depan.

Aksi sendiri dibuka secara resmi oleh dirinya selaku Koordinator Aksi Nasional SPN. Dibuka di jalam raya, depan Kantor Kemnaker, Jakarta.

Adapun massa yang mengikuti aksi, Buya Fauzi mengklaim ada ribuan orang. Datang dari Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Aksi Buruh SPN Jabar, DKI, dan Banten di Depan Gedung Kemnaker, Menyoal Permenaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-buruh-spn-jabar-dki-dan-banten-di-depan-gedung-kemnaker-menyoal-permenaker/feed/ 0
Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja https://parade.id/menyoal-permenaker-nomor-2-tahun-2022-kasbi-pertimbangkan-opsi-mogok-kerja/ https://parade.id/menyoal-permenaker-nomor-2-tahun-2022-kasbi-pertimbangkan-opsi-mogok-kerja/#respond Thu, 24 Feb 2022 04:44:22 +0000 https://parade.id/?p=18027 Jakarta (PARADE.ID)- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). “Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh. Mogok kerja jadi opsi setelah […]

Artikel Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku mempertimbangkan opsi mogok kerja massal untuk memperjuangkan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk agenda aksi mogok kerja akan dilaksanakan setelah nanti ada konsolidasi seluruh unsur-unsur serikat buruh. Mogok kerja jadi opsi setelah ada konsolidasi seluruh unsur serikat buruh,” kata Sekjen KASBI Sunarno kepada parade.id, kemarin, Rabu (23/2/2022).

Sebelum itu, KASBI telah menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin. Demo buruh KASBI digelar di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia dan dihadiri ratusan massa.

Kemudian, ia memastikan untuk aksi-aksi serupa akan terus berlanjut apabila kebijakan mengenai aturan baru JHT ini masih belum dicabut. Sebab menurut dia kebijakan itu sangat menyusahkan kaum buruh.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai penolakan dari elemen buruh lantaran mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun,” terangnya.

Sebagai informasi, menjawab kritik dan penolakan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyetorkan dana iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp100 miliar setiap bulan. JKP ini pun digadang-gadang menjadi program pengganti JHT.

Ia menjelaskan dalam program anyar BPJS Ketenagakerjaan yang akan meluncur 22 Februari nanti itu, peserta memang tidak akan dipungut biaya iuran. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.

“Dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah sudah menggelontorkan iuran sebesar Rp823 miliar sepanjang Februari hingga November 2021 lalu,” klaim Menteri.

(Aby/PARADE.ID)

Artikel Menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KASBI Pertimbangkan Opsi Mogok Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menyoal-permenaker-nomor-2-tahun-2022-kasbi-pertimbangkan-opsi-mogok-kerja/feed/ 0
Ratusan Buruh Aksi di Depan Gedung DPRD Bandung Barat, Menyoal Permenaker 2/2022 https://parade.id/ratusan-buruh-aksi-di-depan-gedung-dprd-bandung-barat-menyoal-permenaker-2-2022/ https://parade.id/ratusan-buruh-aksi-di-depan-gedung-dprd-bandung-barat-menyoal-permenaker-2-2022/#respond Tue, 22 Feb 2022 13:19:15 +0000 https://parade.id/?p=18008 Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan buruh dari delapan federasi serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (22/2/2022) menggelar aksi di depan kantor DPRD Tingkat II Kabupaten Bandung Barat. Aksi ratusan massa tersebut menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Menurut Ketua DPC SPN […]

Artikel Ratusan Buruh Aksi di Depan Gedung DPRD Bandung Barat, Menyoal Permenaker 2/2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan buruh dari delapan federasi serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (22/2/2022) menggelar aksi di depan kantor DPRD Tingkat II Kabupaten Bandung Barat. Aksi ratusan massa tersebut menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Menurut Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Barat, Budiman, Permenaker tersebut merupakan kebijakan yang dipastikan akan membawa dampak buruk dan menyengsarakan nasib buruk di Kabupaten Bandung Barat, mengingat di masa pandemi pada saat ini angka PHK masih terhitung tinggi.

Sementara itu, menurut Panglima Komando Daerah Laskar Nasional SPN Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi atau yang biasa disapa Buya Fauzi, menyampaikan khusus kepada DPRD setempat agar tegas dan harus berani mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Presiden Jokowi mencopot Menyeri Tenaga Kerja Ida Fauzia dari jabatannya.

“Dan juga Surat Rekomendasi kepada DPR RI untuk menggunakan Hak Interplasi demi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang amat merugikan kaum buruh di Indonesia,” katanya, dalam orasi di depan gedung DPRD.

Sejurus ia menyampaikan perihal itu, para perwakilan buruh dari Koalisi Buruh Kabupaten Bandung Barat diterima untuk melakukan audiensi oleh Ketua Komisi IV Bidang Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Bandung Barat dan berbuah munculnya Surat Rekomendasi sesuai Tuntutan aksi yang disampaikannya.

“DPRD Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan dua Surat Rekomendasi, yaitu kepada Presiden Jokowi untuk mencopot Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia dan meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang dinilai oleh Ketua Komisi IV Bidang Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Bandung Barat sangat tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan,” paparnya.

Selain kepada Presiden Jokowi, lanjut Buya, DPRD Kabupaten Bandung Barat juga mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada DPR RI agar menggunakan Hak Interplasi demi memenuhi dua tuntutan buruh Kabupaten Bandung Barat sesuai yang tertuang dalam Surat Rekomendasi kepada Presiden.

“Dua surat Rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan kepada DPR RI dari DPRD Kabupaten Bandung Barat hari ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Presiden dan DPR serta harus menjadi contoh bagi kaum buruh di seluruh Indonesia untuk mendapatkan Surat Rekomendasi yang sama dari DPRD di seluruh Indonesia pada saat aksi-aksi dilakukan di seluruh Kabupaten Kota di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia,” pesannya tegas.

Tergabung di dalam Koalisi Buruh Kabupaten Bandung Barat, SPN, FSPMI, GOBSI, SBSI 92, SP LEM SPSI, SP TSK SPSI, SP RTMM SPSI, dan SP KAHUT SPSI.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Ratusan Buruh Aksi di Depan Gedung DPRD Bandung Barat, Menyoal Permenaker 2/2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ratusan-buruh-aksi-di-depan-gedung-dprd-bandung-barat-menyoal-permenaker-2-2022/feed/ 0
Sikap Partai Buruh terhadap Perintah Presiden Menyoal JHT https://parade.id/sikap-partai-buruh-terhadap-perintah-presiden-menyoal-jht/ https://parade.id/sikap-partai-buruh-terhadap-perintah-presiden-menyoal-jht/#respond Tue, 22 Feb 2022 04:45:39 +0000 https://parade.id/?p=17990 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden telah memerintahkan Menko Perekonomian dan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT dipermudah pada saat di-PHK. Atas hal itu, Partai Buruh pun meresponsnya. Pertama, kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bahwa mengapresiasi sikap Presiden, karena mendengar aspirasi rakyat dan karena pada awalnya melawan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 […]

Artikel Sikap Partai Buruh terhadap Perintah Presiden Menyoal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden telah memerintahkan Menko Perekonomian dan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT dipermudah pada saat di-PHK. Atas hal itu, Partai Buruh pun meresponsnya.

Pertama, kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bahwa mengapresiasi sikap Presiden, karena mendengar aspirasi rakyat dan karena pada awalnya melawan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden sendiri, yang hingga kini belum dicabut.

“Dengan demikian instruksi Presiden melalui Mensesneg adalah wajar dan kami mengapresiasinya,” sampainya, Selasa (22/2/2022), secara virtual.

Partai Buruh dan serikat buruh kata Iqbal juga mendukung penuh imbauan Presiden yang meminta agar seluruh buruh di Indonesia menjaga iklim investasi kondusif. Agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.

“Kami mendukung penuh sikap itu, sepanjang tidak ada “akal-akalan” dari Menko Perekonomian dan Menaker pencairan dana JHT. Kami minta pencairan dana JHT adalah 100 persen. Tidak ada persentase lainnya. Perintah Presiden jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi,” terangnya.

Kedua, menurut Iqbal, sudah selayaknya revisi Permenaker tersebut, mengembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Atau dengan kata lain yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabutnya.

Ia mengingatkan agar jangan lagi Menko Perekonomian dan Menaker “main akal-akalan”.

“Entah apa, kami belum tahu, kalimat yang akan dituangkan dalam revisi,” ia mengingatkan.

Pendapat Partai Buruh dan serikat buruh adalah definisi merevisi Permenaker yang dimaksud oleh Presiden, lanjut Iqbal, adalah mencabut Permenekar itu.

Ia pun lagi mengingatkan agar Menko Perekonomian dan Menaker jangan “main akal-akalan” lagi.

“Dengan demikian, yang akan berlaku tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang mengatur bahwa bilamana buruh bekerja/pegawai/karyawan ter-PHK, langsung bisa mencairkan JHT. Paling lama satu bulan setelah PHK. Sekali lagi Partai Buruh, mendesak Menko Perekonomian dan Menaker agar jangan “main akal-akalan” lagi terhadap kata-kata revisi,” kembali ia mengingatkan.

Sebab menurutnya yang dimaksud revisi adalah mencabutnya dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Partai Buruh memberikan waktu paling lambat seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, yakni dimana sudah selayaknya satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Jangan main-main lagi. Apa yang sudah? Cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, yakni nomor satu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan dinyatakan tidak berlaku. Nomor dua, dinyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Cukup sampai di situ,” usulnya.

“Kami khawatir Menko Perekonomian dan Menaker terus bertahan dengan sikapnya yang menurut pandangan kami kebijakan keduanya melawan kebijakan Presiden. Mustinya mengerti dan mewaspadainya,” sambungnya.

Selanjutnya, masih kata Iqbal, bahwa Partai Buruh dan serikat buruh akan mengorganisir untuk aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, jika dalam seminggu tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Itulah sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang tergabung di dalamnya. Kami ingatkan kepada keduanya, untuk taat asas kepatuhan hukum kepada Presiden yang meminta revisi: dipermudah saat buruh ter-PHK. Sebab dana JHT adalah tabungan sosial, bisa diambil kapan saja sebagaimana perintah Presiden karena kondisi belum terlalu baik di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Sikap Partai Buruh terhadap Perintah Presiden Menyoal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-partai-buruh-terhadap-perintah-presiden-menyoal-jht/feed/ 0
Kabid Organisasi DPD DKI LEM SPSI Bicara soal JHT https://parade.id/kabid-organisasi-dpd-dki-lem-spsi-bicara-soal-jht/ https://parade.id/kabid-organisasi-dpd-dki-lem-spsi-bicara-soal-jht/#respond Mon, 21 Feb 2022 11:24:14 +0000 https://parade.id/?p=17975 Jakarta (PARADE.ID)- Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 banyak ditolak oleh organisasi buruh. Permenaker yang berisikan soal Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut di antaranya menyoal usia 56 tahun, buruh baru bisa diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Salah satu organisasi buruh yang menolak itu adalah DPP LEM SPSI, setidaknya itu […]

Artikel Kabid Organisasi DPD DKI LEM SPSI Bicara soal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 banyak ditolak oleh organisasi buruh. Permenaker yang berisikan soal Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut di antaranya menyoal usia 56 tahun, buruh baru bisa diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Salah satu organisasi buruh yang menolak itu adalah DPP LEM SPSI, setidaknya itu juga yang disampaikan oleh DPD DKI LEM SPSI.

Melalui Ketua Bidang (Kabid) Organisasi DPD DKI LEM SPSI, Muhammad Toha, mengatakan bahwa Permenaker itu ditolak karena sangat memberatkan pekerja. Bagaimana lengkap penolakannya?

Berikut wawancara langsung parade.id ke Toha, Senin (21/2/2022), di kantor DPD DKI LEM SPSI, Jakarta Timur:

Bagaimana Anda memperhatikan soal JHT di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022?
JHT itu pasti kita menolak. Keberatan. Mengapa? Itu sangat memberatkan pekerja. Dimana sebelumnya kebijakannya itu adalah pada saat orang putus hubungan kerja, baik itu pensiun, mengundurkan diri, maupun di-PHK, maka dalam waktu tidak lama itu JHT bisa diambil. Bisa dicairkan.
Dengan adanya Permenaker baru ini maka usia 56. Kita tidak bisa kebayang, misal kita bekerja 10 tahun dari usia dari lulus STM (19) berarti 39 tahun, pada di-PHK, baru bisa memanfaatkan dananya, berala tahun lagi itu? 26 tahun. Sementara kebutuhannya itu sekarang.

Ada korelasinya kah dengan keputusan MK yang menyoa UU Ciptaker?
Memang dalam UU Ciptaker yang telah diputuskan cacat formil oleh MK, ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tetapi itu secara angka hanya dua kali upah dengan maksimal Rp5 juta. Jadi kalau ada yang bilang Rp10 juta itu dalam waktu 6 bulan. Kira-kira begitu hitungannya. Maksimal.

Berarti tidak menolong?
Ya, sedikit menolong. Tapi sedikit menahan uang JHT terlalu banyak. Jadi kita keberatan. Dan pasti kita menolak.

Bagaimana cara menolaknya?
Kita selalu diskusikan dengan DPP. Secara hirarki kepengurusan/organisasi. Itu pandangan dari DPD.

Bisa berikan contohnya?
Misal kita kemarin melakukan aksi pada hari Kamis (18/2/2022) di Kemnaker. Pada saat itu ditemui menteri langsung. Tapi semacam ada pelintiran bahasa, kesannya kita tidak tahu. Padahal itu sudah di luar konteks audiensi.
Menteri hanya mengatakan, pada saat dialog, akan meminta masukan dari kita. Dan kita siap.

Masukan apa yang akan diberikan nanti?
Intinya, masukan itu dicabut (Permenaker). Kalau direvisi, dan dikembalikan ke seperti semula. Agar buruh di zaman susah ini, jangan makin susah lagi. Akan meminta masukan.

Apa saja?
Menurut kami usia 56 tahun itu kan wajarnya. Normalnya. Orang pensiun. Jadi pada saat orang itu pensiun, ya, diberikan. Itu wajib. Sebab logikanya itu, usia 56 tahun itu adalah batas akhir penyerahan. Tidak boleh lebih dari itu. Logika hukumnya mustinya begitu. Ini secara umumnya. Aneh kalau diberikan lebih dari usia itu. Itu adalah batas akhirnya. Tapi kalau dalam klausul orang mengundurkan diri, di-PHK, ya mustinya diberikan.
Kalau ikut PP 46, usia pensiun itu adalah 56 tahun. Berikutnya setelah satu tahun, ditambah tiga tahun. Sehingga nanti pada ujungnya usia pensiun 56 tahun. Artinya pada masa itu, penyelanggara dana pensiun. Harus diberikan.

Maksudnya?
Jadi, ada juga yang berpendapat menteri melawan peraturan presiden, karena ada PP 19, yang sekarang masih berjalan ini. Jadi mustinya, PP-nya dulu yang musti diubah. Sehingga tidak terjadi tabrakan.
Ya, semoga saja semua bisa diluruskan kembali. Kalau tidak, biarkan rakyat yang menilai hingga 2024 siapa yang laik mengatur untuk negara ini dengan baik.

Berarti ada harapan?
Harapannya kita, ya, Ibu Menteri tidak tutup mata. Sebab Ketua DPR, Wakil Rakyat sudah (pernah) meminta itu dicabut.

Jadi, menteri akan mengundang kembali?
Iya. Tapi secara teknis akan mengundang seluruh serikat, kita tidak mendalami. Dia punya cara sendiri.
Untuk waktu belum tahu. Atau mungkin itu hanya basa-basi dia saja. Biasalah namanya pejabat, mesti ngomongnya enak. Tapi kalau kita mendengar perkembangan sekarang di media, ya, kita cukup senang. Sebab, selain PKS, ibu Puan, di media, juga menyampaikan agar ditinjau kembali-dicabut.

Kapan deadline waktu yang kawan-kawan buruh berikan?
Soal tindak lanjut, kemarin kita sudah memberikan waktu selama dua minggu ke menteri. Kalau umpamanya dia serius untuk meminta masukan—mencabut, mestinya sebelum dua minggu. Sebab kita beri waktu untuk itu.

Kalau tidak ada respons?
Kalau tidak ada respons untuk dicabut, ya, kekuatan kita kan hanya aksi-aksi, dan dari aspek hukum, kita bisa gugat. Tapi untuk menggugat kita mesti mengkalkulasi betul. Kalau untuk opsinya sih, kita hanya aksi saja.

Tapi sebelumnya apa pernah mediasi?
Sebenarnya, hal itu (mediasi) sudah kita upayakan sebelum aksi. Termasuk kita kirim surat ke Kementerian. Dua minggu laku. Kita mau ketemu, untuk memberikan masukan.

Ada tidak dari kawan buruh di sini yang pro terhadap Permenaker?
Dari kawan-kawan kami di sini, sejauh ini tidak ada yang menunjukkan pro ke Permenaker (JHT). Atau kita mendengarnya. Tapi kita tidak tahu ya, atau statment pribadi ada/tidak.
Tapi secara organisasi, dari DPP—PUK, saya belum pernah mendengar, mereka mendukung (Permenaker) karena dianggap benar.
Tapi menurut saya itu gila betul. Mengapa? Masak ditunda sekian tahun merasa senang, begitu?

Bagaimana perhatian pemerintah terhadap buruh sejauh ini?
Sikap pemerintah belakangan ini kepada buruh, ya, hingga kini yang blunder adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker). Bukannya menciptakan kerja, malah nyusahin buruh. Secara umum begitu. Dan secara prosedur ngawur. Maka diminta oleh MK diperbaiki. Itu yang kita lihat. Sangat menyedihkan. Sebab di pemerintahan sebelumnya kan tidak ada yang se-blunder begitu. Atau dinyatakan cacat formil.
Ya, ini seperti puncak ketidakcerdasan pemerintah.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Kabid Organisasi DPD DKI LEM SPSI Bicara soal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kabid-organisasi-dpd-dki-lem-spsi-bicara-soal-jht/feed/ 0
KPBI Tolak Permenaker 2/2022, Siap Aksi dan akan Tempuh Jalur Hukum https://parade.id/kpbi-tolak-permenaker-2-2022-siap-aksi-dan-akan-tempuh-jalur-hukum/ https://parade.id/kpbi-tolak-permenaker-2-2022-siap-aksi-dan-akan-tempuh-jalur-hukum/#respond Sat, 19 Feb 2022 06:36:49 +0000 https://parade.id/?p=17916 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuat aturan baru terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Namun kemudian, regulasi tersebut menuai konflik terutama terhadap para kelas buruh yang merasa regulasi itu […]

Artikel KPBI Tolak Permenaker 2/2022, Siap Aksi dan akan Tempuh Jalur Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuat aturan baru terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Namun kemudian, regulasi tersebut menuai konflik terutama terhadap para kelas buruh yang merasa regulasi itu membuat para buruh merasa dirugikan akibat Permenaker yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), di antara konfederasi serikat buruh yang merespon dan membuat sikap penolakan atas regulasi yang dibuat oleh Kemnaker. Lantas bagaimana pandangan hingga sikap dari KPBI atas Permenaker tersebut?

Berikut wawancara parade.id dengan Elza Yulianti selaku Deputi Media dan Propaganda Media KPBI, di Jakarta, baru-baru ini:

Apa pandangan KPBI tentang permenaker no 2 tahun 2022?
Permenaker ini menambah deretan kesedihan yang harus dihadapi oleh kaum buruh. Sebagian kaidah UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan pasca disahkannya UU Cipta kerja.

Permenaker No. 2 tahun 2020 adalah dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu KPBI menuntut untuk UU Cipta Kerja, dan segala PP turunannya dicabut. Serta batalkan Permenaker No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Kenapa KPBI menolak peraturan tersebut?
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah seringkali mengeluarkan kebijakan yang kemudian mengabaikan aspek perlindungan bagi buruh di Indonesia. Seperti Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 yang membolehkan perubahan besaran upah berdasarkan kesepakatan.

Padahal posisi buruh dan pengusaha tidak pernah sejajar, banyak pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk membayarkan upah dibawah ketentuan UU yang berlaku.

Bagaimana sikap KPBI tentang peraturan tersebut?
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dengan tegas menolak aturan ini, karena dinilai sangat merugikan hak buruh. Ditengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung, dan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat.

Dana JHT adalah salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup. JHT selama ini menjadi dana cadangan atau dana darurat, bagi buruh yang ter-PHK.

Apabila JHT baru bisa dibayarkan pada saat usia 56 tahun, tentu sangat merugikan bagi buruh.

Apa rencana ke depan KPBI melihat situasi tersebut?
KPBI bersama serikat buruh yang lainnya, akan berupaya mengkonsolidasikan diri guna melakukan aksi-aksi penolakan terhadap Permenaker ini.

Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada Kemnaker terkait hal ini, termasuk melakukan upaya hukum Judicial Review (JR) jika diperlukan.

(Aby/PARADE.ID)

Artikel KPBI Tolak Permenaker 2/2022, Siap Aksi dan akan Tempuh Jalur Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpbi-tolak-permenaker-2-2022-siap-aksi-dan-akan-tempuh-jalur-hukum/feed/ 0