#Permenaker2023 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/permenaker2023/ Bersama Kita Satu Tue, 30 May 2023 13:17:37 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Permenaker2023 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/permenaker2023/ 32 32 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO? https://parade.id/permenaker-nomor-5-tahun-2023-hasil-polititisasi-apindo/ https://parade.id/permenaker-nomor-5-tahun-2023-hasil-polititisasi-apindo/#respond Tue, 30 May 2023 12:40:37 +0000 https://parade.id/?p=24398 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI), Ary Joko Sulistyo mengatakan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 boleh jadi hasil politisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada pemerintah. Hal itu dikatakan Ary, karena sebelumnya APINDO pernah […]

Artikel Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI), Ary Joko Sulistyo mengatakan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 boleh jadi hasil politisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada pemerintah.

Hal itu dikatakan Ary, karena sebelumnya APINDO pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), supaya pemerintah, dalam hal ini menyikapi krisis ekonomi global, akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

“Kami meminta, lembaga dengan kepentingan kesejahteraan buruh pekerja seharusnya jangan dipolitisasi dan tidak digunakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang berdampak kerugian dan penderitaan bagi buruh,” ujarnya, pada talk show yang diselenggarakan KSBSI, baru-baru ini.

Sebelum Permenaker diterbitkan, Ary mengatakan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) sudah mem-pleno-kan tetapi Permenaker pada akhirnya tidak pernah disosialisasikan kepada serikat buruh serikat pekerja.

Saat itu, kata Ary, di LKS Tripartit Nasional serikat buruh serikat pekerja menolak rancangan yang sudah disiapkan pemerintah untuk menerbitkan Permen kontroversial ini.

“Pesan yang kami sampaikan (saat itu) bahwa pemerintah hendaknya mengkaji ulang rencana penerbitan Permen ini. Oleh karena kalau permen ini tidak dikaji ulang akan menimbulkan gejolak di tingkat basis dan membawa dampak kerugian kita bersama-sama,” ungkapnya.

FSB GARTEKS sendiri, juga FSB NIKEUBA menolak tegas (rancangan) Permen tersebut yang (awalnya) direncanakan terbit pada bulan Maret.

Acara talk show yang diselenggarakan KSBSI bertemakan Sengkarut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Talk show dipandu Andreas Hutagalung.

(Rob/parade.id)

Artikel Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/permenaker-nomor-5-tahun-2023-hasil-polititisasi-apindo/feed/ 0
ASPEK Indonesia Tolak dan Minta Dibatalkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 https://parade.id/aspek-indonesia-tolak-dan-minta-dibatalkannya-permenaker-nomor-5-tahun-2023/ https://parade.id/aspek-indonesia-tolak-dan-minta-dibatalkannya-permenaker-nomor-5-tahun-2023/#respond Tue, 21 Mar 2023 06:01:28 +0000 https://parade.id/?p=23782 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak dengan keras dan meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu disampaikan Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers tertulis kepada […]

Artikel ASPEK Indonesia Tolak dan Minta Dibatalkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak dengan keras dan meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu disampaikan Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers tertulis kepada media, hari ini, Selasa (21/3/2023).

Mirah menyatakan sungguh malang nasib para pekerja/buruh Indonesia. Betapa tidak, belum hilang dari ingatan para buruh/pekerja Indonesia atas hadirnya Permenaker nomer 2/2022 tentang  Jaminan Hari Tua ( JHT) di mana salah satunya mengatur JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Permenaker JHT ini menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh/pekerja Indonesia yang kemudian hari direvisi kembali oleh pemerintah.

“Belum usai rasanya para pekerja/buruh merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor, banyak pekerja/buruh di rumahkan tapi upahnya tidak dibayar, belum lagi daya beli pekerja/buruh yang menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya  PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan  dari UU Cipta Kerja Omnibus Law, belum lagi napas buruh lega, di pertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan  harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang berefek domino  dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, disusul kemudian  pemerintah memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin ‘memperkuat’ posisi UU Cipta Kerja—padahal sebelumnya sudah di putuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional Bersyarat,” ungkapnya.

“Lalu sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh yaitu Permenaker nomer 5/2023, dimana upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25 persen,” sambungnya.

Sungguh kata dia ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja/buruh dan Pemerintah dalam  hal ini sangat minim empaty atas kondisi pekerja/buruh Indonesia. ASPEK Indonesia mengaku kecewa.

“Oleh karena itu ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja/buruh lainnya, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian ketenagakerjaan Menolak terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023,” terangnya.

ASPEK Indonesia meminta pemerintah mencabut Permenaker No 5 tahun 2023 yang memperbolehkan adanya pemotongan upah sebesar 25 persenpada perusahaan tertentu Sektor ekspor, karena hal ini pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja/buruh serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik dan tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa di salahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun.

“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri mana pun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” pungkas Mirah.

(Rob/parade.id)

Artikel ASPEK Indonesia Tolak dan Minta Dibatalkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-tolak-dan-minta-dibatalkannya-permenaker-nomor-5-tahun-2023/feed/ 0
KSBSI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 https://parade.id/ksbsi-tolak-permenaker-nomor-5-tahun-2023/ https://parade.id/ksbsi-tolak-permenaker-nomor-5-tahun-2023/#respond Tue, 21 Mar 2023 05:06:00 +0000 https://parade.id/?p=23773 Jakarta (parade.id)- KSBSI menolak Peraturan Menteri Ketenagkerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu disampaikan langsung Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, kemarin, dalam keterangan tertulisnya. Menurut Elly, Permenaker itu harus ditolak karena tidak ada yang memastikan […]

Artikel KSBSI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- KSBSI menolak Peraturan Menteri Ketenagkerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu disampaikan langsung Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, kemarin, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Elly, Permenaker itu harus ditolak karena tidak ada yang memastikan jaminan tidak adanya PHK.

“Kita dapat pastikan bahwa Permenaker ini tidak akan bisa menjamin tidak adanya PHK, tapi hanya memastikan pemotongan upah 25 persen. Artinya upah pekerja padat karya berbasis eksport akan dibayarkan di bawah upah minimum,” katanya.

Ia meminta agar Permenaker itu harus dicabut. Permenaker itu harus dicabut karena dampak yang diakibatkan adalah turunnya upah pekerja/buruh sekaligus akan menurunkan daya beli buruh dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Artinya tidak perlu ada permenaker, dan tidak akan mungkin juga, pengawas ketenagakerjaan dapat mengawasi ini,” jelas tegas Elly.

Sebagai informasi, industri padat karya berorientasi eksport di antaranya meliputi, indsutri tekstil, industri barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak. Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi eksport adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama 6 bulan sejak permenaker diterbitkan, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusahan dan buruh. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Permenaker ini diterbitkan untuk mencegah PHK di industri padat karya dengan memperbolehkan pengusaha membayar upah 75 persen.

(Rob/parade.id)

Artikel KSBSI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ksbsi-tolak-permenaker-nomor-5-tahun-2023/feed/ 0
Konfederasi KASBI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 https://parade.id/konfederasi-kasbi-tolak-permenaker-nomor-5-tahun-2023/ https://parade.id/konfederasi-kasbi-tolak-permenaker-nomor-5-tahun-2023/#respond Tue, 21 Mar 2023 04:48:12 +0000 https://parade.id/?p=23768 Jakarta (parade.id)- Konfederasi KASBI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 8 Maret 2023. “Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di […]

Artikel Konfederasi KASBI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Konfederasi KASBI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 8 Maret 2023.

“Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen dari upah yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan pemerintah yang melegitimasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan Upah Minimum yang telah diatur selama ini, sehingga akan berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja yang dilegalisasi oleh pemerintah,” demikian siaran pers Konfederasi KASBI yang diterima parade.id dari Ketum Sunarno.

“Bahwa legalisasi Pemotongan Upah sebelumnya juga sudah dilakukan Pemerintah saat Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 dengan dalih banyak Perusahan yang merugi akibat pandemi. Hal tersebut kemudian menjadi preseden bagi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang didalihkan pada Perubahan Ekonomi Global. Dalih tersebut sangat tidak berdasar dan sulit untuk dibuktikan,” lanjutan dalam siaran pers Konfederasi KASBI.

Dalam catatan Konfederasi KASBI akhir-akhir ini terjadinya PHK buruh malah lebih dikarenakan terjadinya relokasi dan ataupun ekspansi perusahaan padat karya dari kota-kota indsutri besar ke daerah-daerah industri baru di Jawa Tengah, dan Jawa Barat pinggiran.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga berdalih bahwa peraturan ini hadir untuk melindungi buruh/pekerja guna mencegah dari Pemutusan Hubungan Kerja yang marak terjadi belakangan. Padahal maraknya Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi belakangan hampir selalu dilakukan secara sepihak dan tidak ada kaitannya dengan alasan Pemotongan Upah tersebut.”

Konfederasi KASBI sebagai serikat buruh yang berorientasi  pada perjuangan klas buruh, menilai bahwa Permenaker No. 5/2023 itu merupakan bentuk nyata perampasan pemerintah terhadap hak-hak kaum buruh. Pemerintah pun disebut selalu berpihak kepada pengusaha dan investor, yang mengenyampingkan kepentingan rakyat kecil.

“Setelah dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja yang memantik protes dari berbagai kalangan, Pemerintah melalui Kemnaker justru semakin menjerumuskan kaum buruh dan rakyat ke jurang kesengsaraan.”

 

Selain menolak, Konfederasi KASBI juga mengecam atas penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu. Alasannya, pertama, karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pertimbangan di terbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Kedua, karena Permenaker No.5/2023 merupakan legalisasi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh. ketiga, karena menafikan peran SP/SB sebagai aktor utama dan setara dalam sistim hubungan industrial di Indonesia yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang. Keempat, karena Pemerintah tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai regulator yang adil dalam sistim hubungan industrial. Kelima, karena kepentingan hidup buruh diabaikan.

“Sebagaimana diketahui bahwa  hubungan dan kedudukan hukum antara pekerja dan pengusaha secara alamiah tidak akan setara. Karena itu, kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja kemungkinan besar bersifat disproporsional terhadap kepentingan pengusaha.”

Saat ini situasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak jelas dengan digantungnya kesahihan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Kekosongan hukum ini semestinya tidak dapat dijadikan peluang untuk mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Konfederasi KASBI pun menyerukan kepada seluruh anggota di basis-basis untuk terlibat dalam aksi protes ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Direncanakan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun tuntutannya: menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mencabut segera Permenaker Nomor 5 Tahun 2023; menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk  tidak menerbitkan aturan-aturan yang berorientasi pada pelanggaran hak-hak buruh;  menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin perlindungan atas hak-hak buruh dan menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak para buruhnya; menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI Mencabut dan membatalkan Perppu Cipta Kerja; dan menyerukan kepada kaum buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen gerakan rakyat untuk mempersiapkan struktur komite aksi pemogokan umum nasional yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.

(Rob/parade.id)

Artikel Konfederasi KASBI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/konfederasi-kasbi-tolak-permenaker-nomor-5-tahun-2023/feed/ 0