#Pilkada Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pilkada/ Bersama Kita Satu Mon, 25 Nov 2024 07:56:13 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Pilkada Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pilkada/ 32 32 259 Personel Dikerahkan Danrem 182/JO Pam untuk Pilkada di Fakfak https://parade.id/259-personel-dikerahkan-danrem-182-jo-pam-untuk-pilkada-di-fakfak/ Mon, 25 Nov 2024 07:56:13 +0000 https://parade.id/?p=28247 Jakarta (parade.id)- 259 personel dikerahkan Danrem 182/JO Pam untuk Pilkada di Fakfak, Papua, Senin (25/11/2024). Kapten Kavaleri Febby Moses, Plh. Kasi Ops Korem 182/Jazira Onim mengatakan, pengerahan 259 personel ini guna melaksanakan Pam Pilkada 2024–mulai dari proses pendaftaran, kampanye, dan pencoblosan yang akan dilaksanakan dua hari ke depan, serta sampai tahap proses pelaksanaan penghitungan suara dan […]

Artikel 259 Personel Dikerahkan Danrem 182/JO Pam untuk Pilkada di Fakfak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- 259 personel dikerahkan Danrem 182/JO Pam untuk Pilkada di Fakfak, Papua, Senin (25/11/2024).

Kapten Kavaleri Febby Moses, Plh. Kasi Ops Korem 182/Jazira Onim mengatakan, pengerahan 259 personel ini guna melaksanakan Pam Pilkada 2024–mulai dari proses pendaftaran, kampanye, dan pencoblosan yang akan dilaksanakan dua hari ke depan, serta sampai tahap proses pelaksanaan penghitungan suara dan pelantikan.

“Pilkada merupakan momen penting dalam demokrasi. Kita bertanggung jawab memastikan setiap tahapan berlangsung kondusif dan terkendali sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa rasa khawatir,” kata Kapten Moses, dalam keterangannya kepada media.

Seiring pengerahan itu, Kapten Moses mengingatkan supaya seluruh personel untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pengamanan Pilkada. “Kami berharap sinergi antara seluruh elemen pengamanan dapat terus terjaga, sehingga potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini,” tekannya.

Kata Kapten Moses, pengerahan itu diberi nama Suara Onim-24, sebagaimana yang disampaikan Komandan Korem 182/Jazira Onim, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya kepadanya.

259 yang dikerahkan disebar ke 17 distrik dan 149 TPS di seluruh Kabupaten Fakfak. Langkah ini kata dia,dilakukan untuk memastikan kesiapan maksimal, terutama di wilayah yang dinilai rawan konflik.

Seluruh personel dibekali peralatan dan komunikasi. Juga dilengkapi buku saku tentang netralitaa TNI dalam Pilkada.

Seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Suara Onim-24 itu terdiri dari 40 Anggota Korem 182/JO, 159 Anggota Kodim 1803/Fakfak, dan 60 Anggota Yonif 764/IB dari Kaimana.

(Rob/parade.id)

Artikel 259 Personel Dikerahkan Danrem 182/JO Pam untuk Pilkada di Fakfak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Tiga Nama Bacagub yang Direkomendasikan DPW NasDem DKI Jakarta https://parade.id/tiga-nama-bacagub-yang-direkomendasikan-dpw-nasdem-dki-jakarta/ Sun, 23 Jun 2024 09:46:29 +0000 https://parade.id/?p=27313 Jakarta (parade.id)- Tiga nama bakal calon gubernur (bacagub) yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem DKI Jakarta ada nama Anies Rasyid Baswedan. Dua nama lainnya yaitu Bendum DPP NasDem Ahmad Sahroni dan Ketua DPW NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino. Untuk Wibi sendiri, ia mengaku tidak berminat menjad calon gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena ia telah terpilih […]

Artikel Tiga Nama Bacagub yang Direkomendasikan DPW NasDem DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tiga nama bakal calon gubernur (bacagub) yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem DKI Jakarta ada nama Anies Rasyid Baswedan. Dua nama lainnya yaitu Bendum DPP NasDem Ahmad Sahroni dan Ketua DPW NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino.

Untuk Wibi sendiri, ia mengaku tidak berminat menjad calon gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena ia telah terpilih menjadi anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta dan menjadi pimpinan.

“Baru dapat kursi pimpinan DPRD masa maju gubernur, nanti PAW dong,” katanya, dalam sambutan di Gedung Akademi Bela Negara NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad (23/6/2024).

Kalau dimintai harapannya, Wibi malah mau mendukung Sahroni untuk maju sebagai cagub DKI Jakarta. Bahkan Wibi siap mendorong penuh untuk Sahroni mau maju sebagai cagub.

“Kalau saya sih jujur ya, dalam hati kecil saya ini, saya berdoa dan berharap Bang Ahmad Sahroni maju. Sahroni merupakan sosok yang tepat untuk di Pilgub DKI,” katanya.

Sahroni di mata Wibi adalah seorang kader terbaik. Maka tak ada salah jika dirinya, mendorong kader terbaik itu untuk maju dan bertarung di Pilkada DKI.

“Kurang canggih apa nih abang Ahmad Sahroni, tiga periode anggota DPR RI. Mudah-mudahan pada kesempatan siang hari ini tergerak hatinya mau maju Pilkada Jakarta,” imbuhnya.

Namun menurut dia, untuk ke sana, berat. Berat untuk meyakinkan Sahroni bahwa dia juga orang yang tepat untuk di DKI Jakarta.

Nama-nama yang direkomendasikan di atas sudah diserahkan ke Bappilu (Prananda Surya Paloh) oleh DPW pada tanggal 5 Juni 2024. Kini tengah proses penggodokan.

Karena suara NasDem tidak mencukupi mengusung sendiri calonnya, Wibi mengatakan juga tengah melakukan komunikasi ke partai politik lain terkait nama-nama di atas.

“Karena untuk maju di Pilkada Jakarta, NasDem sendiri nggak cukup kursinya. Butuh 22 kursi di DPRD DKI,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Tiga Nama Bacagub yang Direkomendasikan DPW NasDem DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Anatomi Politik dan Proyeksi Pilkada Aceh 2024 https://parade.id/anatomi-politik-dan-proyeksi-pilkada-aceh-2024/ Mon, 28 Mar 2022 12:37:52 +0000 https://parade.id/?p=18662 Jakarta (PARADE.ID)- Cara memahami politik Aceh haruslah dilakukan dengan pencermatan terhadap bagaimana kekuasaan dimaknai beroperasi atau dengan cara apa kekuasaan itu dioperasikan, khususnya lokus Pilkada. Dielaborasikan memahami secara tersirat sehingga menemukan tingkat kebenaran yang dapat dipercaya. Tentunya pperasionalisasinya berbasiskan informasi dan data kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan. Berpedoman hal itulah tulisan ini dijabarkan sehingga jadi […]

Artikel Anatomi Politik dan Proyeksi Pilkada Aceh 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Cara memahami politik Aceh haruslah dilakukan dengan pencermatan terhadap bagaimana kekuasaan dimaknai beroperasi atau dengan cara apa kekuasaan itu dioperasikan, khususnya lokus Pilkada. Dielaborasikan memahami secara tersirat sehingga menemukan tingkat kebenaran yang dapat dipercaya. Tentunya pperasionalisasinya berbasiskan informasi dan data kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan.

Berpedoman hal itulah tulisan ini dijabarkan sehingga jadi menarik diulas.

Dimulai ketika kita berbicara Pilkada di Aceh amat menarik, karena Pilkada Aceh tak hanya unik namun juga mampu mewarnai langgam demokrasi Indonesia, dibuktikan keberadaan partai lokalnya menjadikan keanomalian dalam catur perpolitikan. Sejarah mencatanya, bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh menjadi pioner kehadiran calon independen (perseorangan) dalam dinamika politik kelokalan Aceh guna merebut singgasana kepala daerah.

Kita ketahui bersama pasca konflik, Aceh sudah melangsungkan pesta demokrasi Pilkada langsung sebanyak 3 kali dimulai dari Pilkada Tahun 2006, Pilkada Tahun 2012 dan terakhir Pilkada Tahun 2017. Pilkada Aceh sudah berjalan kurun waktu satu dekade lebih, uniknya kerap menghasilkan pemimpin dari kalangan eks GAM maupun kombatan.

Dalam catat sejarah Pilkada Aceh yang digelar 11 Desember 2006 memenangkan pasangan Irwandi Yusuf (mantan propagandis GAM) dan Muhammad Nazar (Tokoh Referendum Aceh) yang maju dari jalur Independen sebagai gubernur dan wakil gubenur Aceh periode 2006 – 2012.

Data KIP Aceh saat itu menunjukkan, jumlah pemilih sebanyak 2.632.935 orang, yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Saat itu kondisi riilnya Aceh masih dalam masa peralalihan paska konflik sekaligus belum sepenuhnya terintegrasi eks GAM ke dalam sistem politik Indonesia, hal ini karena belum terbentuknya partai politik lokal saat itu.

Dilanjutkan fase kedua kepemimpinan dari kalangan “eks GAM” tercatat pada pada Pilkada Aceh Tahun 2012  yang digelar 9 April 2012, dimana jumlah pemilih sebanyak 3.244.729 orang.  Hasil Pilkada 2012 diumumkan dalam rapat pleno KIP Aceh yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa 17 April 2012.

Pasangan Zaini Abdullah (Mantan Menteri Luar Negeri GAM) dan Muzakir Manaf (Mantan Panglima GAM) yang diusung oleh Partai Aceh resmi memenangkan Pilkada Aceh dan selanjutnya memimpin untuk periode 2012 – 2017.

Fase terakhir sebelum diseragamkan pelaksanaan Pilkada 2024 yaitu dilaksanakan Pilkada Aceh tahun 2017, pasangan calon terpilih gubenur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 dimenangkan kembali oleh mantan propagandis GAM Irwandi Yusuf yang kali ini berpasangan dengan kader dari Partai Demokrat, Nova Iriansyah. Ditunjukan perolehan 898.710 suara.

Pasangan ini diusung oleh sejumlah parpol, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat, PKB, PDIP dan PDA. Adapun Jumlah Pemilih tetap pada Pilkada Aceh 2017 sebanyak  3.434.722 orang. Pemilih ini tersebar di 6.477 ‘gampong’ (desa) dalam 289 kecamatan di 23 kabupaten dan kota di Aceh.

Jika mencermati pada konteks pelaksanaan Pilkada, Pilkada Aceh mengalami keanomalian karena Aceh masih menganut rezim pemisahan antara Pemilu dan Pilkada saat dilaksanakan tiga kali Pilkada saat itu. Namun pasca diberlakukan UU Pilkada, maka yang berlaku adalah rezim Pemilu serentak.

Simak dari pengalaman tiga kali Pilkada Aceh, terdapat catatan penting dapat disimpulkan sebagai sebuah temuan dinamika politik di Aceh. Pertama, Pilkada Aceh sangat dipengaruhi etnonasionalisme ke-Acehan, itu menunjukan magnet politik identitas lebih terasa daripada magnet nasional. Kedua, ada pergeseran kepercayaan masyarakat Aceh awalnya di dominasi partai lokal mengarah ke peningkatan kepercayaan ke partai nasional. Terlihat jelas dari komposisi keterwakilan partai di parlemen Aceh.

Ketiga, tiga kali di pimpinan dari kalangan eks GAM ternyata belum membuat perubahan kehidupan masyarakat Aceh di seluruh aspek kebutuhan publik, seperti kesejahteraan, kesehatan, dll.

Terpenting keempat, trend penurunan kekuasaan di eksekutif dari kalangan eks GAM atau Partai Aceh ditataran kabupaten/kota dratis menurun dibandingkan di tahun 2006 signifikan, mulai menurun di Pilkada 2012, hingga 2017. Belum lagi nilai ketokohan para manta neks GAM sudah mulai meredup seiring penilaian selama berkuasa dan berinteraksi dengan masyarakat Aceh.

Lanjut bahasan ke dinamika dan posisi tawar di level lokal, keberadaan partai politik lokal di Aceh menjadi menarik jika dikaji secara keilmuan tata kelola Pemilu Indonesia. Dimana berdasarkan tinjauan Pasal 91 ayat (1) UUPA, bahwa partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat mengajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UUPA, Pasal 91 ayat (2) menyebutkan bahwa partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal, dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan.

Di samping itu berdasarkan Pasal 91 ayat (3), bahwa partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan.

Lantas apa yang bisa kita pelajari dari keberadaan parlok di Aceh. Fakta berbicara mengalami ‘trend’ kenaikan dilihat dari jumlah keterwakilan parlok di parlemen lokal (provinsi hingga kabupaten/kota). Bila hasil Pemilu 2009 parlok Aceh yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hanya dua partai, Partai Aceh dan PDA. Dari total 64 Kursi di DPRA, PA memperoleh  33 kursi dan PDA 1 kursi.

Di Pemilu berikutnya tahun 2014, Parlok Aceh yang mengisi parlemen bertambah dengan kehadiran Partai Nasional Aceh (PNA). Dari total 81 Kursi DPRA, PA memperoleh 29 Kursi, PNA 4 Kursi dan PDA 1 Kursi.

Kemudian hasil Pemilu 2019 Jumlah parlok yang mengisi DPRA meningkat lagi dengan kehadiran Partai SIRA berhasil tembus mewarnai parlemen Aceh. Dari total 81 kursi DPRA, dimana komposisinya PA memperoleh 18 kursi, PDA 3 kursi, PNA 6 kursi dan Sira 1 kursi.

Jika berkaca dari pengalaman Pemilu diatas pembelajaran positifnya pemilih memiliki caranya sendiri dalam memberikan dukungan dan kepercayaan kepada partai politik, bahkan menghukum mereka yang dirasakan dan dinilai tidak komitmen terhadap janji politiknya maupun penilaian kinerja selama berkuasa.

Lebih dalam lagi mencermati dinamika lokal Aceh, partisipasi elit politik Aceh sangat dinamis didalam arena kontestasi perebutan kekuasaan. Hal ini karena keberadaan parlok dan parnas sekaligus di Aceh menjadikan kontestasi di Aceh menjadi menarik untuk disimak yang membedakan dengan provinsi lain di Indonesia.

Siklus Pilkada Aceh adalah lima tahun sekali. Hal ini sesuai dengan Pasal 65 UUPA yang menyebutkan masa pemilihan gubernur Aceh, bupati dan wali kota dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Atas dasar itu  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kemudian membuat tahapan, jadwal, dan program untuk pemilihan 2022 dan meminta pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, KPU RI meminta KIP Aceh untuk melakukan penundaan menunggu keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Apabila UU Pemilu tidak direvisi, pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Dalam surat surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra, Kamis (11/2), KPU RI mengatakan tahapan, program, dan jadwal pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.

Penundaan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, menunggu hingga dikeluarkannya keputusan sesuai Undang-Undang No.

6/2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

Pada akhirnya seiring dinamika politik berkembang dan tak kunjung terealisirnya anggaran Pilkada Aceh 2022, menyebabkan KIP Aceh memutuskan menunda Tahapan Pilkada Aceh 2022  melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tanggal 2 April 2021.

Dalam surat keputusan itu memuat tentang penundaan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.

Ending tahapan Pilkada Aceh, Aceh dengan ‘terpaksa’  mengikuti melodi kebijakan sentralistik pemerintah pusat dalam tata kelola Pilkada, dimana Aceh masuk dalam skema pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Apa pesan pentingnya, ketika gerakan menginginkan Pilkada 2022 tidak jadi kebutuhan bersama elit, namun terpolarisasi ke kubu menolak Pilkada 2022 dan memilih 2024. Maka “bargaining position” (nilai tawar) Aceh menjadi tidak bernilai dimata pusat. Bahkan komunikasi politik yang dibangun pun sangat lemah guna memperjuangkan kepentingan Pilkada 2022. Akankah ini selalu terulang? Semua jawaban ada pada kita semua.

Membaca Proyeksi Pilkada Aceh 2024
Bila tak ada aral melintang, Aceh akan melaksanakan mengikuti skema Pilkada serentak nasional di tahun 2024.

Membaca Proyeksi Pilkada 2024 sangat tergantung dari hasil Pemilu 2024. Hingga kini belum dapat dijustifikasikan siapa partai berkuasa yang nantinya akan mempengaruhi peta politik pada saat pelaksanaan Pilkada serentak nasional 2024.

Untuk mengubah pengaruh hasil politik nasional saat Pilkada 2024 jika terlaksana di Aceh, maka terpenting kuatkan politik identitas kelokalan hingga membuat warna lebih dominan. Jika terjadi sudah dipastikan langgam politik lokal memiliki posisi tawar (bargaining position) yang strategis daripada pengaruh politik nasional. Namun dalam wacana nama yang beredar untuk menjadi kepala daerah di Aceh sejauh ini perlahan sudah muncul.

Prediksi ke depannya hasil pemilu 2024 keberadaan partai lokal akan tetap ada, karena sudah menjadi bagian terikat secara emosional masyarakat Aceh. Selain itu munculnya tokoh dari partai nasional akan mengambil tempat sebagai tokoh politik yang diinginkan masyarakat Aceh ketika pemilihan kepala daerah nantinya.

Hal penting lainnya, eksistensi parnas akan semakin menguat secara kekuasaan, akan tetapi tetap tidak bisa mengimbangi pengaruh politik dari kalangan partai lokal. Tidak menutup peluang, kontrol politik di parlemen nantinya akan dikendalikan parnas. Dengan catatan jika koalisi yang dibangun sesama parnas solid.

Berdasarkan rekam jejak pemberitaan disejumlah media dan wacana yang beredar di media sosial, sejumlah nama yang mulai muncul sebagai kandidat Gubernur Aceh diantaranya M. Nasir Djamil, Muzakir Manaf (Mualem) , Tu Sop, Sudirman (Haji Uma), Aminullah Usman, Nova Iriansyah (Gubernur Aceh),  Tarmizi Karim,  MawardI Ali, Syamsul Rizal (Mantan Rektor USK) hingga Otto Syamsuddin Ishak (Akademisi).
Dari sejumlah nama yang muncul, jika dilihat dari sejumlah peluang yang akan maju, yang masih memiliki kans kuat hanya beberapa nama.

Diantaranya Nasir Djamil yang merupakan kader PKS yang telah lama berkiprah di DPR RI. Kemudian Muzakir Manaf yang merupakan ketua Partai Aceh serta Mawardy Ali ketua PAN Aceh.
Dilihat dari catatan sejumlah lembaga survei, Nasir Djamil memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas yang cukup signifikan dibandingkan nama nama lain yang muncul.

Survei  Yayasan Konsultasi Riset dan Bisnis Indonesia (Yarkorbis) pada 8 Februari 2021 menunjukan  Nasir Djamil memperoleh persentase tertinggi yakni 24,36 persen, , disusul Haji Uma (21,19 %), Tarmizi A Karim (15,25%), Muzakir Manaf (Mualem) (11,49%), Aminullah Usman (8,51%), Nova Iriansyah (Incumbent) (7,13%).

Lebih lanjut lagi jika melihat proyeksi Pilkada Aceh 2024, keberadaan kandidat yang muncul tentu tidak bisa dilepaskan dari dukungan politik di tingkat pusat terhadap kandidat kandidat tersebut. Oleh karena itu hasil pemilu 2024 secara nasional sedikit banyak mempengaruhi arah politik di tingkat lokal.

Di sisi lain perlu ditekankan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya dapat menjadi pertaruhan serius di dalam membawa perubahan signifikan bagi Aceh secara  seluruh aspek pembangunan. Tentunya orang – orang yang nantinya akan duduk di kursi kekuasaan di Aceh mutlak perlu memiliki komitmen serius dan didukung secara political will oleh elit politik maupun masyarakat Aceh.

Itulah anatomi politik dan proyeksi membaca langgam politik 2024 di Aceh. Sangat tergantung bagaimana kita memaknai kondisi dinamika perpolitikan di Aceh serta sikap seperti apa yang dapat kita lakukan memberikan perubahan kondisi politik di Aceh menjadi lebih baik lagi ke depannya, sesuai harapan dan mimpi kita bersama yaitu merasakan kesejahteraan, pelayanan publik yang maksimal maupun pembangunan ekonomi menguntungkan ekonomi rakyat Aceh.

Penulis: Aryos Nivada
Dosen Jurusan Politik FISIP USK dan Pendiri Jaringan Survei Inisiatif

Artikel Anatomi Politik dan Proyeksi Pilkada Aceh 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kasus Korupsi Kada Mengingatkan Pentingnya Revisi UU Pemilu dan Pilkada https://parade.id/kasus-korupsi-kada-mengingatkan-pentingnya-revisi-uu-pemilu-dan-pilkada/ Tue, 28 Sep 2021 06:43:24 +0000 https://parade.id/?p=15214 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan banyaknya kasus korupsi kepala daerah (Kada) mengingatkan pentingnya pola pemberantasan korupsi yang tegas serta revisi UU Pemilu dan Pilkada. Menurut dia, adanya korupsi setidaknya menunjukkan dua hal. “Ada nafsu yang selalu membayangi dan mahalnya biaya politik. Dua hal ini wajib dihentikan dgn sistem,” kata dia, Selasa (28/9/2021). […]

Artikel Kasus Korupsi Kada Mengingatkan Pentingnya Revisi UU Pemilu dan Pilkada pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan banyaknya kasus korupsi kepala daerah (Kada) mengingatkan pentingnya pola pemberantasan korupsi yang tegas serta revisi UU Pemilu dan Pilkada. Menurut dia, adanya korupsi setidaknya menunjukkan dua hal.

“Ada nafsu yang selalu membayangi dan mahalnya biaya politik. Dua hal ini wajib dihentikan dgn sistem,” kata dia, Selasa (28/9/2021).

Dari sisi penyelenggara, misalnya, ia menyebut bahwa penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 justru memperkuat praktik demokrasi dengan memberikan kesempatan munculnya kepemimpinan lokal yang lebih terdistribusi secara merata. Ini, kata dia, akan berdampak positif bagi regenerasi kepemimpinan daerah dan nasional berjalan secara sehat.

“Dari awal @FPKSDPRRI tegas ingin Pilkada dilakukan serentak pada 2022 dan 2023, bukan 2024,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Lalu dari sisi pemilih, lanjutnya, informasi yang didapat calon pemilih terkait kapasitas dan kapabilitas Calon Kepala Daerah akan lebih memadai. Mengingat penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye Pilkada Serentak tidak bersamaan dengan Pemilu Serentak (Capres, DPR, DPD dan DPRD).

“Kita perlu memberi tiap locus pemilu haknya. Bagus 2024 dibuat Pemilu Nasional (Pilpres, DPD dan DPR Pusat), 2027 Pemilu Provinsi (Pilkada Gub dan DPRD Prov) dan 2028 Pilkada Kokab. Sehingga masing2 memiliki isu dan diskursusnya sendiri.”

Jika tetap memaksakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024, maka kata dia, kita berpeluang membuat preferensi calon pemilih lebih banyak menjadi transaksional dan emosional. Kasus Pilkada misalnya, tak jarang banyak pemilih ingin mendapatkan ‘hadiah’ sebelum memilih salah satu calon.

Fungsi representasi juga menurun karena pejabat yang terpilih jadi merasa tidak punya “kontrak sosial” dengan pemilih.

“Belum lagi problem lainnya seperti harus membayar saksi sampai biaya kampanye yang membuat para calon mesti mengeluarkan dana ekstra agar dapat dipilih. Kontestasi tidak lagi berdasarkan gagasan program.”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Kasus Korupsi Kada Mengingatkan Pentingnya Revisi UU Pemilu dan Pilkada pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
270 Pj Kada Jika Tidak Ada Pilkada 2022 dan 2023 https://parade.id/270-pj-kada-jika-tidak-ada-pilkada-2022-dan-2023/ Wed, 17 Mar 2021 03:52:39 +0000 https://parade.id/?p=11396 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut ada 270 daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah (Pj Kada) jika tidak ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Artinya itu separuh daerah di Indonesia. “Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024,” kata […]

Artikel 270 Pj Kada Jika Tidak Ada Pilkada 2022 dan 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut ada 270 daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah (Pj Kada) jika tidak ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Artinya itu separuh daerah di Indonesia.

“Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024,” kata dia, Rabu (17/3/2021), di akun Twitter-nya.

Pejabat yang nanti dipilih ini kata dia bukanlah hasil dari pemilu. Dan secara tidak langsung bisa memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik di Pemilu maupun Pilkada 2024.

“Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu.”

Contohnya, lanjut dia, ada 24 PLT gubernur karena kosongnya jabatan di 2022 dan 2023. Artinya, akan sulit mencari pejabat pimpinan tingkat madya di pemerintahan untuk mengisi kursi tersebut.

Belum lagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi Walikota/Bupati.

“Siapa yang mejamin para pejabat tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk? Pj Gubernur oleh Presiden, PJ Walikota/Bupati oleh Gubernur.”

Ini, kata dia, telah merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya karena diambil oleh Pemerintah.

Awasi ASN yang Tidak Netral

Beberapa usulan terkait isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tengah F-PKS ajukan. Pertama, terkait Sosialisasi yang massif diharapkan bisa meningkatkan kesadaran ASN, juga pengawasan dari masyarakat sehingga masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan ASN yang tidak netral.

“Lalu buatkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan foto/video kegiatan ASN yang tidak netral. Sehingga menjadi bukti sah bagi KASN merekomendasikan Kepala Daerah (atasannya) untuk menjatuhkan sanksi.”

Kemudian sanksi untuk ASN yang tidak netral diperkuat, mulai dari penurunan jabatan/golongan, diberhentikan dari ASN dan/atau pidana kurungan, sehingga menimbulkan efek jera. Selama ini tidak efektif karena sanksi umunya bersifat administratif (teguran).

Untuk Kepala Daerah/atasan yang tidak mem-follow up sanksi ASN yang tidak netral dalam batas waktu yang ditentukan juga diberikan sanksi.

“Mohon doa, InsyaAllah @FPKSDPRRI akan tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Banyak hal yang mesti diperbaiki.”

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel 270 Pj Kada Jika Tidak Ada Pilkada 2022 dan 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 Menegaskan Kekuasaan Terpusat pada Satu Orang https://parade.id/peniadaan-pilkada-2022-dan-2023-menegaskan-kekuasaan-terpusat-pada-satu-orang/ Tue, 16 Mar 2021 11:44:57 +0000 https://parade.id/?p=11388 Jakarta (PARADE.ID)- Peniadaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 dinilai oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebagai penegasan bahwa kekuasaan terpusat pada satu orang. Hal ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya diambil oleh Pemerintah. “Kalaupun ada TPA maka tetap Presiden yg mengangkat,” demikian cuitannya, Selasa (16/3/2021). PKS, melalui fraksinya yang di […]

Artikel Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 Menegaskan Kekuasaan Terpusat pada Satu Orang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Peniadaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 dinilai oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebagai penegasan bahwa kekuasaan terpusat pada satu orang. Hal ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya diambil oleh Pemerintah.

“Kalaupun ada TPA maka tetap Presiden yg mengangkat,” demikian cuitannya, Selasa (16/3/2021).

PKS, melalui fraksinya yang di DPR tegas tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan, termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023. Untuk itu PKS menegaskan bahwa  penting pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 diselenggarakan.

“Sesuai penjelasan Mendagri diambil oleh Presiden. Untuk masa yg lama hingga ada yg dua tahun.”

Sebelumnya, telah ada yang mengkritisi hal di atas. Ia adalah politisi Demokrat Rachland Nashidik.

Rachland menyebut hal demikian sebagai otokrasi, bukan demokrasi. Di mana sentralisasi politik ke satu tangan, yakni di Tangan Presiden.

“Padahal ada cara untuk menghindari sentralisasi, merawat otonomi daerah dengan prinsip akuntabilitas demokratik, dengan menyelenggarakan Pilkada serentak 2022 dan 2023,” kata dia.

Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023. Ratusan Pj gubernur nanti bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat.

“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang,” kata Tito.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 Menegaskan Kekuasaan Terpusat pada Satu Orang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pj Gubernur 2022 dan 2023 yang Ditunjuk Presiden Disebut sebagai Otokrasi https://parade.id/pj-gubernur-2022-dan-2023-yang-ditunjuk-presiden-disebut-sebagai-otokrasi/ Tue, 16 Mar 2021 06:35:12 +0000 https://parade.id/?p=11386 Jakarta (PARADE.ID)- Pj Gubernur tahun 2022 dan 2023 yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi disebut oleh politisi Demokrat Rachland Nashidik sebagai otokrasi. Penunjukan oleh Presiden itu tentu menihilkan fungsi demokrasi di Indonesia. “Sentralisasi politik ke satu tangan: Tangan Presiden,” kata dia, Selasa (16/3/2021), di akun Twitter-nya. Padahal menurut dia ada cara untuk menghindari hal itu sentralisasi. […]

Artikel Pj Gubernur 2022 dan 2023 yang Ditunjuk Presiden Disebut sebagai Otokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pj Gubernur tahun 2022 dan 2023 yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi disebut oleh politisi Demokrat Rachland Nashidik sebagai otokrasi. Penunjukan oleh Presiden itu tentu menihilkan fungsi demokrasi di Indonesia.

“Sentralisasi politik ke satu tangan: Tangan Presiden,” kata dia, Selasa (16/3/2021), di akun Twitter-nya.

Padahal menurut dia ada cara untuk menghindari hal itu sentralisasi. Yakni merawat otonomi daerah dengan prinsip akuntabilitas demokratik.

“dengan menyelenggarakan Pilkada serentak 2022 dan 2023.”

Cuitan Rachland tersebut respon ketika ia membaca berita di salah satu media yang berjudul “Tito Sebut Jokowi yang Tunjuk Pj Gubernur 2022 dan 2023”.

Dikutip dari media yang ia baca, cnnindonesia.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023. Ratusan Pj gubernur nanti bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.

“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat.

“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang,” kata Tito.

Tito optimistis tak ada persoalan terhadap penunjukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 mendatang. Hal itu berkaca pada pengisian Pj kepala daerah di berbagai wilayah yang tak mengalami kendala pada 2020 lalu.

Mantan Kapolri itu menyebut kriteria orang-orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur dari Kemendagri pada 2020 lalu merupakan birokrat tulen. Oleh karena itu, kata Tito, kinerja mereka banyak diapresiasi warga di daerah yang dipimpinnya.

“Kemarin sama ada sejumlah Pj gubernur, 9 kalau enggak salah dari Kemendagri dan mereka dapat apresiasi karena profesional. Saya menekankan kepada mereka untuk tak berpihak. Dia bisa memperbaiki semasa jadi Pj dan netral,” ujarnya.

Tito lantas menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih.

Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

“Nah ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah dengan lihat masukan juga apakah kemungkinan ada potensi konflik kepentingan. Jadi bukan nanti yang di bupati, wali kota di drop dari Kemendagri, tidak,” katanya.

Meski demikian, Tito menegaskan pihaknya tak asal menerima kandidat Pj bupati/wali kota yang diajukan oleh gubernur. Ia mengatakan pihaknya pasti melihat kriteria dan potensi konflik yang bisa meletus bila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj.

“Ketika ada pro kontra tinggi, kemarin kita ambil dari Kemendagri, level direktur eselon II. Kita pesan juga netral,” ujarnya.

Sejumlah kepala daerah tingkat provinsi akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Beberapa kepala daerah yang habis antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pj Gubernur 2022 dan 2023 yang Ditunjuk Presiden Disebut sebagai Otokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
PKS Inginkan Pilkada Dilakukan pada Tahun 2022 https://parade.id/pks-inginkan-pilkada-dilakukan-pada-tahun-2022/ Tue, 09 Feb 2021 07:04:23 +0000 https://parade.id/?p=10642 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa partainya ingin Pilkada dilakukan serentak pada 2022 dan 2023, bukan 2024. Setidaknya ada tiga alasan mengapa PKS ingin Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. “Dari sisi penyelenggaraan, pelaksanaan Pilkada serentak akan lebih ringan dan fokus karena beban penyelenggaraan tidak bersamaan dengan Pemilu Serentak 2024. […]

Artikel PKS Inginkan Pilkada Dilakukan pada Tahun 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa partainya ingin Pilkada dilakukan serentak pada 2022 dan 2023, bukan 2024. Setidaknya ada tiga alasan mengapa PKS ingin Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023.

“Dari sisi penyelenggaraan, pelaksanaan Pilkada serentak akan lebih ringan dan fokus karena beban penyelenggaraan tidak bersamaan dengan Pemilu Serentak 2024. Kualitas penyelenggaraan maupun iklim demokrasi pun tetap terjaga,” ungkapnya, Selasa (9/2/2021), di akun Twitter-nya.

“Pemaksaaan” untuk tetap menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024, menurut dia juga berpotensi menimbulkan korban jiwa yang lebih besar dibandingkan Pemilu Serentak 2019. Tercatat 894 meninggal dunia dan 5.175 petugas dirawat di rumah sakit kala itu.

“Kt tdk ingin kejadian serupa terulang.”

Selain itu, menurut dia, penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 justru memperkuat praktik demokrasi dengan memberikan kesempatan munculnya kepemimpinan lokal yang lebih terdistribusi secara merata. Dan ini akan berdampak positif bagi regenerasi kepemimpinan daerah dan nasional berjalan secara sehat

“Kita perlu memberi tiap locus pemilu haknya. Setuju dengan usulan mas Djayadi Hanan (SMRC), bagus 2024 dibuat Pemilu Nasional (Pilpres, DPD dan DPR Pusat), 2027 Pemilu Provinsi (Pilkada Gub dan DPRD Prov) dan 2028 Pilkada Kokab.”

Lalu, lanjutnya, dari sisi pemilih, informasi yang didapat calon pemilih terkait kapasitas dan kapabilitas Calon Kepala Daerah akan lebih memadai. Mengingat penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye Pilkada Serentak tidak bersamaan dengan Pemilu Serentak (Capres, DPR, DPD dan DPRD)

“Sehingga masing-masing memiliki isu dan diskursusnya sendiri. Plus sehat bagi demokrasi karena dalam lima tahun ada tiga kesempatan interaksi parpol dengan publik.”

Jika tetap memaksakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024, berpeluang membuat preferensi calon pemilih lebih banyak menjadi transaksional dan emosional. Politik uang bisa kian masif, kontestasi tidak lagi berdasarkan gagasan program.

Pun dengan fungsi representasi yang menurutnya juga akan menurun karena pejabat yang terpilih jadi merasa tidak punya “kontrak sosial” dengan pemilih.

“Terakhir dari sisi anggaran, tercapaikah efisiensi anggaran yg menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan Pemilu Serentak? Tidak tercapai. Sebagai contoh Alokasi APBN untuk Pemilu Serentak 2019 sebesar 25,12 triliun, sedangkan Pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya 24,8 triliun.”

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel PKS Inginkan Pilkada Dilakukan pada Tahun 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kasus Bupati Sabu Raijua Terpilih Harus Menjadi Pelajaran Sistem Kependudukan https://parade.id/kasus-bupati-sabu-raijua-terpilih-harus-menjadi-pelajaran-sistem-kependudukan/ Sun, 07 Feb 2021 06:39:16 +0000 https://parade.id/?p=10588 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus Bupati Sabu Raijua terpilih mesti menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama soal kependudukan. “Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI,” katanya, belum lama ini, di akun Twitter-nya. Dikutip kumparan.com, hasil Pilbup di Sabu Raijua, pasangan calon nomor urut […]

Artikel Kasus Bupati Sabu Raijua Terpilih Harus Menjadi Pelajaran Sistem Kependudukan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus Bupati Sabu Raijua terpilih mesti menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama soal kependudukan.

“Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI,” katanya, belum lama ini, di akun Twitter-nya.

Dikutip kumparan.com, hasil Pilbup di Sabu Raijua, pasangan calon nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly (Ie-Rai) dinyatakan sebagai pemenang. Data Sirekap KPU mereka meraih 48,3 persen atau meraih 21.359 suara. Mereka diusung oleh PDIP, Gerindra dan Demokrat.

Namun belum lama ini, status kewarganegaraan Orient Riwu menjadi masalah. Sebab diketahui ia berstatus sebagai WNA Amerika Serikat.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu, ternyata berstatus sebagai WN Amerika Serikat. Mereka juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia.

“Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021, perihal status kewarganegaraan dari Sdra. Orient Patriot Riwu Kore, pihak Kedutaan AS menginformasikan bahwa Sdra. Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Amerika,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagi dalam suratnya.

Lantas apakah boleh WNA menjadi kepala daerah? Jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI. Hal itu diatur dalam Pasal 7.

Berikut bunyi Pasal 7:

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota.

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan masalah ini kepada kepolisian.

Penjelasan KPU 

KPU RI kemudian memberikan penjelasan terkait masalah ini. Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan berdasarkan laporan dari Ketua KPU NTT, Thomas, saat proses pendaftaran mereka sudah melakukan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

“Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon a.n. Orient P Riwu Kore,” kata Ilham.

“Untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut di Disdukcapil Kota Kupang dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” tambah dia.

Ilham menuturkan, secara prinsip, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sabu sudah benar karena telah melakukan klarifikasi atas temuan ini.

Meski begitu, KPU RI masih akan menunggu laporan resmi dari KPU NTT. “Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” tutup dia.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Kasus Bupati Sabu Raijua Terpilih Harus Menjadi Pelajaran Sistem Kependudukan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dukung Ziyadi-Aswatara Pilkada, HIMMAH NW Bentuk Jaringan Relawan https://parade.id/dukung-ziyadi-aswatara-di-pilkada-himmah-nw-bentuk-jaringan-relawan/ Mon, 14 Sep 2020 01:20:39 +0000 https://parade.id/?p=6888 Jakarta (PARADE.ID)– Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (HIMMAH NW) Cabang LOMBOK TENGAH memastikan dukungan kepada AHMAD ZIADI -L. ASWATARA pada Pilkada Lombok Tengah (Loteng) 2020. Nasrullah, SH mengungkapkan, berdasarkan hasil musyawarah kami, HIMMAH NW LOTENG sepakat mendukung Ahmad Ziadi -L. Aswatara yang diusung koalisi Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan. “Kami sudah sepakat mendukung Ahmad ziadi-L.aswatara jauh […]

Artikel Dukung Ziyadi-Aswatara Pilkada, HIMMAH NW Bentuk Jaringan Relawan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)– Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (HIMMAH NW) Cabang LOMBOK TENGAH memastikan dukungan kepada AHMAD ZIADI -L. ASWATARA pada Pilkada Lombok Tengah (Loteng) 2020.

Nasrullah, SH mengungkapkan, berdasarkan hasil musyawarah kami, HIMMAH NW LOTENG sepakat mendukung Ahmad Ziadi -L. Aswatara yang diusung koalisi Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.

“Kami sudah sepakat mendukung Ahmad ziadi-L.aswatara jauh sebelumnya karna perlu di ketahui juga bahwa Ahmad ziadi adalah bapak angkat kami di Himmah NW Loteng.

Dukungan kepada paket ini lanjutnya, murni karena beliau orang tua kami tentu dengan cara inilah kami membantu perjuangan sebagai garda terdepan.

Sebab menjadi kewajiban kami mahasiswa NW memenangkan orang tua kami. Dan kami mengajak kepada semua masyarakat NW dan mahasiswa NW khususnya untuk bersama-sama berjamaah mengikhtiarkan Paket Wayent Wah”.

Sebagai bukti kesiapan kami Mahasiswa NW memenangkan AHMAD ZIADI -L.ASWATARA, pihaknya tengah membentuk jaringan relawan beranggotakan Mahasiswa NW.

Selain itu seluruh struktur dan perangkat HIMMAH NW LOTENG sudah membentuk Tim mulai dari tingkat kabupaten hingga Desa – Desa untuk memenangkan paket AHMAD ZIADI – L.

ASWATARA di Pilkada Loteng. “Seluruh struktur dan perangkat Himmah nw sudah kita instruksikan bergerak,”.

(sinar5news.com/PARADE.ID)

Artikel Dukung Ziyadi-Aswatara Pilkada, HIMMAH NW Bentuk Jaringan Relawan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>