#PNS Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pns/ Bersama Kita Satu Thu, 29 Feb 2024 23:26:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #PNS Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pns/ 32 32 Dari Moscow, Ketum Relawan PNS Minta Pemerintahan PraGib Mengarusutamakan Isu Lingkungan Hidup https://parade.id/dari-moscow-ketum-relawan-pns-minta-pemerintahan-pragib-mengarusutamakan-isu-lingkungan-hidup/ https://parade.id/dari-moscow-ketum-relawan-pns-minta-pemerintahan-pragib-mengarusutamakan-isu-lingkungan-hidup/#respond Thu, 29 Feb 2024 23:26:47 +0000 https://parade.id/?p=26438 Jakarta (parade.id)– Ada dua isu yang perlu diperhatikan Pemerintahan Baru Indonesia, yakni Pemerintah Prabowo-Gibran (PraGib) dalam menyikapi transisi geopolitik global terkait lingkungan hidup, yaitu masalah Sumber Daya Alam (SDA) dan perubahan iklim serta energi. Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Lingkungan, Dede Nurdin Sadar, SH., MH, saat menjadi salah satu narasumber dalam Temu Diskusi Indonesia 2045 dalam […]

Artikel Dari Moscow, Ketum Relawan PNS Minta Pemerintahan PraGib Mengarusutamakan Isu Lingkungan Hidup pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Ada dua isu yang perlu diperhatikan Pemerintahan Baru Indonesia, yakni Pemerintah Prabowo-Gibran (PraGib) dalam menyikapi transisi geopolitik global terkait lingkungan hidup, yaitu masalah Sumber Daya Alam (SDA) dan perubahan iklim serta energi.

Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Lingkungan, Dede Nurdin Sadar, SH., MH, saat menjadi salah satu narasumber dalam Temu Diskusi Indonesia 2045 dalam Transisi Geopolitik Global di KBRI Moskow, Rusia pada Rabu, 28 Februari 2024

Secara geopolitik SDA dan perubahan iklim serta energi tersebut, kata Nurdin, mempunyai karakter yang berbeda.

“Isu SDA dan energi lebih kepada tarikan kepentingan negeri asing, sedangkan isu perubahan iklim lebih terkait dengan posisi Indonesia terkait dengan komitmen global dengan kepentingan nasional masing-masing,” tutur Ketum Politik Nusantara Sejahtera (PNS) Dede Nurdin Sadat dalam diskusi yang dilangsungkan secara hybrid pukul 17.00-19.15 (waktu setempat).

Dede mengungkapkan, isu good governance  SDA menjadi penting, di samping perlunya memperkuat agenda-agenda penguasaan dan pengelolaan SDA untuk kepentingan nasional, misalnya dengan semakin mendorong upaya hilirisasi berbagai sumber SDA, dengan tetap mengedepankan juga upaya perlindungan lingkungan hidup.

Sementara di bidang energi, lanjutnya, perlu komitmen penuh pada pengadaan energi terbarukan yang sumber dayanya melimpah di Indonesia.

“Untuk isu perubahan iklim bisa dijadikan ooportunity terkait potensi karbon kita dengan tetap melakukan upaya perlindungan lingkungan hidup, khususnya penanganan masalah kebakaran hutan dan deforestasi. Di sisi lain komitmen dengan agenda pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan tetap menjaga kepentingan nasional kita,” imbuhnya.

Pemerintahan, ungkap Dede, ke depan harus mengarusutamakan isu  Good Governance SDA dan sustainable development dalam agenda Pembangunan Kita Menuju Indonesia Emas 2045.

“Point utamanya adalah Pemerintahan baru harus mengarusutamakan kepentingan lingkungan dalam pemerintahan dan positioning geopolitik, salah satunya perlu di bentuk kementerian perubahan iklim, baik disatukan dengan kementerian lingkungan hidup maupun setingkat Menko,” pungkas Dede. *

Artikel Dari Moscow, Ketum Relawan PNS Minta Pemerintahan PraGib Mengarusutamakan Isu Lingkungan Hidup pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dari-moscow-ketum-relawan-pns-minta-pemerintahan-pragib-mengarusutamakan-isu-lingkungan-hidup/feed/ 0
Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Setop Ribut Kecurangan https://parade.id/relawan-pns-ajak-elite-politik-dan-masyarakat-setop-ribut-kecurangan/ https://parade.id/relawan-pns-ajak-elite-politik-dan-masyarakat-setop-ribut-kecurangan/#respond Sat, 24 Feb 2024 10:52:33 +0000 https://parade.id/?p=26408 Jakarta (parade.id)– Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera (PNS) Dede Nurdin Sadat yang saat ini sedang berada di Rusia, mengajak elite politik dan masyarakat untuk berhenti menghembuskan isu kecurangan pemilu 2024. kami berharap para pihak bisa mensikapi secara elegan utk kepentingan yg lebih besar  utk kepentingan bangsa dan negara “Kita sepakat menginginkan pemilu kita berintegritas, jauh […]

Artikel Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Setop Ribut Kecurangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera (PNS) Dede Nurdin Sadat yang saat ini sedang berada di Rusia, mengajak elite politik dan masyarakat untuk berhenti menghembuskan isu kecurangan pemilu 2024. kami berharap para pihak bisa mensikapi secara elegan utk kepentingan yg lebih besar  utk kepentingan bangsa dan negara

“Kita sepakat menginginkan pemilu kita berintegritas, jauh dari kecurangan. Tapi jika punya bukti kecurangan, seharusnya diselesaikan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang,” ungkap Dede.

Aktivis dan lawyer ini berpendapat, pasalnya sampai saat ini dirinya belum mendapati pihak yang mengatakan terjadi kecurangan itu melaporkan kepada badan resmi yang melakukan pengawasan pemilu.

“Jika tidak dilaporkan, ke Bawaslu misalnya, ya sama saja omon-omon, sarat fitnah, hanya ingin mendelegitimasi kedaulatan rakyat atas Paslon yang menang,” ujarnya.

Dede menyayangkan sikap itu dihembuskan terutama oleh pihak yang kalah dalam kompetisi. “Kalau tak siap kalah, jangan bertanding,” selorohnya.

Dari hitungan real count KPU, lanjut Dede, perolehan suara 01 dan 02 sudah tertinggal jauh dari paslon 02. Tetapi paslon 01 dan 03 masih saja memanasi-manasi suasana dan memprovokasi pendukungnya, untuk  melakukan aksi unjuk rasa tidak menerima hasil perhitungan suara, dengan alasan adanya kecurangan.

“Padahal elit pengusung Capres AMIN seperti Surya Paloh telah duduk ngopi di Istana dengan Presiden Jokowi, dan santer kabar Ketum PKB Muhaimin Iskandar dalam waktu dekat juga menemui Presiden Jokowi. Pun hal nya ketum partai lainnya yang jelas-jelas masih solid dan ikut Arahan presiden Jokowi dengan bukti mereka masih enjoy di kabinet, seperti Menteri Parekraf dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” terang Dede.

Bercermin pada peristiwa PILPRES 2019, pendukung 01 dan 03 jangan sampai kembali terperdaya oleh permainan elit yang haus kekuasaan.

“Para pendukung capres pada pemilu kemarin semoga segera bisa hidup normal seperti biasa, dan jangan mau di jadikan tunggangan politik semata,” pungkasnya. *

Artikel Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Setop Ribut Kecurangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/relawan-pns-ajak-elite-politik-dan-masyarakat-setop-ribut-kecurangan/feed/ 0
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-gugat-inspektorat-ke-kip/ https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-gugat-inspektorat-ke-kip/#respond Thu, 26 Oct 2023 22:36:47 +0000 https://parade.id/?p=25384 Jakarta (parade.id)- Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang, resmi menggugat Inspektorat Kab Bulungan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara. Gugatan dilayangkan beberapa hari sebelumnya. Gugatan dilayangkan Acang lantaran permohonannya melalui surat, meminta data informasi dan dokumen ke inspektorat, tak dipenuhi. Informasi dan dokumen yang diminta Acang adalah data […]

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang, resmi menggugat Inspektorat Kab Bulungan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara. Gugatan dilayangkan beberapa hari sebelumnya.

Gugatan dilayangkan Acang lantaran permohonannya melalui surat, meminta data informasi dan dokumen ke inspektorat, tak dipenuhi.

Informasi dan dokumen yang diminta Acang adalah data yang terkait dengan informasi dan dokumentasi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terhadap dirinya yang membuat ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kedudukannya sebagai PNS Kab. Bulungan.

Belakangan SK PTDH Acang No. 1003/K-X/800/2010 telah dianulir oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau saat ini bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan putusan menganulir ‘pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)’ menjadi ‘diberhentikan dengan hormat (PDH)’ tidak atas permintaan sendiri.

PTDH ini patut diduga adalah rekayasa busuk dari oknum pejabat di Bulungan.

Oleh karena itu, untuk membuktikan apakah ada atau tidaknya BAP terhadap dirinya atau kah patut diduga adanya rekayasa, maka pria yang sudah mencari keadilan hingga lebih dari 12 tahun lamanya ini menggugat Inspektorat ke KIP.

“Objek yang digugat adalah BAP pada saat Saudara (Sdr) Mesran atau Acang menjadi PNS Kab Bulungan,” kata Hendri Wilman kepada Wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Menurut Hendri, hari ini bertepatan dengan sidang perdana gugatan Acang di KIP.

Ia berharap, hasil dari sidang di KIP ini dapat membuat terang masalah kliennya. Sebab menurutnya, untuk berita acara pemeriksaan sepatutnya harus ditampilkan dalam SK PTDH Acang. Karena dari situ terlihat apakah Acang bersalah atau tidak.

“Karena kalau tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Sdr Mesran dan terbit SK PTDH bisa jadi ada tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan waktu menerbitkan SK PTDH. Seharusnya Inspektorat Kab. Bulungan menerapkan azas-azas pemerintahan yang baik,” terangnya.

Setidaknya ada poin pertanyaan yang harus dijawab dan dibuktikan pihak Inspektorat dalam persidangan di KIP, yakni:

  1. Kapan (Hari, tanggal, Bulan, Tahun) dan dimana Mesran diperiksa oleh PPNS Inspektorat kab. Bulungan?
  2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan Mesran di Inspektorat Kab. Bulungan?
  3. Apakah Mesran membuat paraf serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas nama Mesran?
  4. Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran?

Jika Inspektorat tak mampu membuktikan, Acang sendiri siap untuk mempidanakan siapapun yang terlibat menghancurkan hidupnya sebagai PNS ini.

Hendri Wilman menegaskan, yang dilakukan oleh Acang adalah hak selaku Pemohon Informasi.

“Ya, karena itu sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Diduga tak pernah diperiksa

Sebelumnya, Advokat sekaligus pengamat Hukum Pidana dari kantor Hukum IUS ini, kecewa dengan sikap Inspektorat Kab. Bulungan yang dinilai tidak koperatif sewaktu ia selaku Kuasa Hukum Acang menyurati secara resmi Inspektorat untuk meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Acang.

“Padahal dalam konsideran akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran,” kata Hendri.

Ia menegaskan, dengan dianulirnya SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu oleh BPASN dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah ‘Pemberhentian Tidak dengan Hormat’ Atas Nama Mesran menjadi ‘Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri’ sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka timbulah dugaan bahwa Acang tidak pernah diperiksa.

“Jadi patut kita duga, klien saya ini tidak pernah diperiksa.

Sebagaimana penjelasan Acang, seharusnya Acang ini diperiksa dulu sebelum SK PTDH itu diterbitkan. Jika hasilnya meragukan, kan  Acang bisa melakukan banding, sehingga jelas kasusnya dan tidak timbul dugaan rekayasa maupun adanya dugaan dokumen palsu. Itu kan produk hukum,” jelas Hendri.

Namun, menurut Hendri yang terjadi justru berbeda. Patut diduga Acang memang tidak pernah diperiksa inspektorat, sehingga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen konsideran terbitnya SK Bupati No. 1003/K-X/800/2010 (SK PTDH) yang akhirnya membuat hidup kliennya menjadi susah.

“Mungkin itu yang membuat SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang hingga 12 tahun lamanya. Mungkin SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang karena mereka memang tidak mau Acang menggugat atau melakukan upaya banding. Padahal itu haknya Acang sebagai PNS,”dugaannya.

Diketahui, Acang resmi melaporkan Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada 26 Juli 2023. Pelaporan itu tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM Polres Kota Bulungan.

Dalam laporan itu, Budiman Arifin disangkakan dengan dugaan telah membuat keterangan palsu dalam proses pembuatan Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan terus didalami oleh kepolisian setempat.

Acang sendiri telah menegaskan, tidak tertutup kemunginan jika inspektorat tak bisa membuktikan adanya pemeriksaan dirinya, baik data maupun dokumen. Ia siap menempuh jalur hukum lainnya. Acang mengaku siap memidanakan siapa pun yang terlibat.

Belum ada penjelasan

Saat berita dirilis, belum diperoleh keterangan atau penjelasan resmi dari Kepala Inspektorat dan pihak terkait lainnya terkait gugatan Acang ini. []

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-gugat-inspektorat-ke-kip/feed/ 0
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dilaporkan ke Polisi oleh Eks PNS Dinas PUPR https://parade.id/mantan-bupati-bulungan-budiman-arifin-dilaporkan-ke-polisi-oleh-eks-pns-dinas-pupr/ https://parade.id/mantan-bupati-bulungan-budiman-arifin-dilaporkan-ke-polisi-oleh-eks-pns-dinas-pupr/#respond Thu, 27 Jul 2023 03:49:30 +0000 https://parade.id/?p=24677 Jakarta (parade.id)- Mantan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Budiman Arifin dilaporkan ke polisi oleh eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR), Mesran. Laporan itu terkait dugaan adanya keterangan palsu dalam akte Surat keputusan (SK) Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: […]

Artikel Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dilaporkan ke Polisi oleh Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Budiman Arifin dilaporkan ke polisi oleh eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR), Mesran.

Laporan itu terkait dugaan adanya keterangan palsu dalam akte Surat keputusan (SK) Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006, sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin.

“Seperti rencana semula, hari ini saya melaporkan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan,” demikian keterangan Mesran, kemarin, kepada media.

Diberhentikan dari PNS tetapi SK Pemberhentian baru diterima Mesran 11 tahun kemudian.

Sementara 2 tahun berikutnya adalah masa ketika Ia menggugat SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu ke BAPEG atau BPASN saat ini.

Sebelumnya Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin karena merasa dirugikan selama 13 tahun dengan kerugian materiel dan imateriel. Nasibnya terkatung-katung.

Ia pun mensomasi Budiman Arifin senilai Rp6 miliar, dengan perincian:
1. Membayar kerugian materiil selama 13 tahun sebesar Rp 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
2. Membayar kerugian immateriil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
3. Membuat dan melakukan pernyataan permohonan maaf kepada Pemberi Kuasa secara terbuka yang dimuat dalam Media Cetak, Media Online terbitan nasional maupun lokal dengan besaran 1 halaman penuh berwarna, yang dimuat selama 7 hari kalender secara berturut-turut.

Soal tuduhan dugaan keterangan palsu itu tertuang dalam surat laporan pengaduan yang ia terima dari kepolisian.

Mesran sendiri mengaku siap membawa masalah ini ke Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut.

Mengutip surat Laporan Pengaduan Nomor:LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM, disebutkan:

Dengan ini saya (Pelapor) bermaksud melaporkan kejadian tentang dugaan Keterangan Palsu yang terjadi sekitar tahun 2010. Dengan kronologi 25 Mei 2009 diberhentikan sebagai PNS oleh Sdr BUDIMAN ARIFIN.

Kemudian Oktober 2010 saya menanyakan SK pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut tetapi belum diberikan. Setelah itu saya menanyakan kebagian keuangan Pemda Bulungan dan mendapati bahwa gaji saya masih jalan.

Kemudian saya lapor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan BPKP mendapat temuan bahwa gaji saya masih jalan, pada tanggal 27 Desember 2011 diterbitkannya SK Pemberhentian Pembayaran Penghasilan oleh Sdr AHMAD HAIRANI, pada tanggal 15 Februari 2021 SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saya baru diberikan.

Setelah itu saya melakukan banding administrasi ke BAPEG di Jakarta dan pada tanggal 19 Oktober 2021 mendapati hasil keputusan untuk membatalkan Keputusan Bupati Bulungan dengan No: 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri A.n. MESRAN dan Memberikan Hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bulungan untuk ditindaklanjuti. Demikian bunyi laporan aporan pengaduan Mesran.”

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari Budiman Arifin menanggapi somasi Rp6 miliar Mesran dan tindak lanjut dari laporan polisi tersebut.*

Artikel Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dilaporkan ke Polisi oleh Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mantan-bupati-bulungan-budiman-arifin-dilaporkan-ke-polisi-oleh-eks-pns-dinas-pupr/feed/ 0
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Somasi Mantan Bupati Budiman Arifin https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-somasi-mantan-bupati-budiman-arifin/ https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-somasi-mantan-bupati-budiman-arifin/#respond Sun, 23 Jul 2023 10:39:23 +0000 https://parade.id/?p=24665 Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran melayangkan surat Somasi Pertama dan Terakhir kepada Mantan Bupati Budiman Arifin atas perselisihan kepegawaian yang menerpa Mesran sejak belasan tahun lalu. Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin lewat kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum IUS. Somasi yang […]

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Somasi Mantan Bupati Budiman Arifin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran melayangkan surat Somasi Pertama dan Terakhir kepada Mantan Bupati Budiman Arifin atas perselisihan kepegawaian yang menerpa Mesran sejak belasan tahun lalu.

Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin lewat kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum IUS. Somasi yang dilayangkan pria yang akrab disapa ‘Acang’ ini, memuat kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya sepanjang 13 tahun, sejak ia diberhentikan sebagai PNS secara lisan pada tanggal 25 Mei 2009, dengan ketetapan yang tertuang dalam SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tertanggal 14 Oktober 2010.

“Sejak diberhentikan sebagai PNS, klien kami tidak pernah diberikan SK Pemberhentian, hingga belasan tahun. Hidupnya merugi, materiel maupun imateriel. Klien kami pun marah besar lantaran SK Pemberhentiannya (SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010) baru diterima kurang lebih 11 tahun kemudian, yakni pada 15 Februari 2021,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum Mesran, Hendri Wilman Gultom SH MH dan Sakti Ajie Putra Pratama SH, Sabtu (22/7/2023).

Kliennya merasa dipermainkan, karena belasan tahun nasibnya terombang-ambing. Statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) masih tertera sebagai PNS, membuatnya tak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

“Bahkan klien kami gagal menjadi Anggota Legislatif karena status PNS tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum Acang.

Somasi 6 miliar

“Bahwa dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa (Mesran) menyampaikan Surat Somasi (Peringatan) Yang Ditujukan Kepada Bpk Budiman Arifin Selaku Mantan Bupati Kabupaten Bulungan Periodesasi 2005 s/d 2015,” bunyi Surat Somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Mesran, yang diperlihatkan saat konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Sakti Ajie mengupas “isi” Surat Somasi pertama dan terakhir tersebut dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009 setelah apel pagi Pemberi Kuasa dilarang menandatangani Absen kehadiran karena sudah diberhentikan Oleh Kepala Dinas pekerjaan Umum, yang mana hal tersebut disampaikan Oleh Hasbullah Sulaiman NIP.550006547 sebagai Jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberitahuan diberhentikan Pemberi Kuasa tanpa adanya Surat Keputusan Pemberhentian secara tertulis kepada Pemberi Kuasa.

“Dan lalu pemberi Kuasa menghadap bapak Budiman Arifin yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan, dikarenakan pada saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zainal Abidin tidak ada di tempat. Tetapi Pemberi Kuasa mendapat jawaban dari Bapak Budiman Arifin, yang mengatakan bahwa itu urusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jabatan Eselon II dan Saya lagi fokus dengan Pilkada 2010,” kata Sakti Ajie yang membacakan langsung Surat Somasi yang sudah dikirim ke Budiman Arifin.

  1. Bahwa semenjak mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang secara lisan tanpa adanya Surat Keputusan secara resmi, hidup Pemberi Kuasa menjadi tidak jelas.

“Tidak bisa mencari nafkah, tidak bisa bekerja di lingkungan aparatur sipil negara maupun sektor swasta. Tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif karena status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi Kuasa masih tercatat sebagai PNS bahkan Pemberi Kuasa telah mengalami kerugian secara materiel maupun imateriel,” terang Sakti.

III. Bahwa setelah 11 tahun pasca diinformasikan secara lisan, Pemberi Kuasa di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lalu terbit serta diterimanya Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin pada tanggal 15 februari 2022.

“Diterimanya Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tertanggal 14 Oktober 2010, tentang PTDH atas nama Mesran sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan merupakan hasil perjuangan Pemberi Kuasa yang selalu menanyakan Keberadaan Surat Keputusan PTDH tersebut.,” kata Sakti.

  1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2021, Pemberi Kuasa melakukan perlawanan terhadap Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dengan cara melakukan banding Administrasi di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Sakti menuturkan, setelah terjadi proses Sidang di BPASN, akhirnya BPASN menerbitkan Surat keputusan Ketua BPASN No. 007/KPTS/BPASN/2021 tentang Peringanan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006.

BPASN memutuskan:

Menetapkan:

Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara tentang Peringanan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006.

Kesatu:

memperingan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kedua:

Kepada Mesran diberikan hak-hak Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Bahwa merujuk hasil keputusan BPASN No. 007/KPTS/BPASN/2021, patut diduga telah terjadi tindak pidana dalam Keterangan palsu dalam Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP Ayat (1) menyebutkan, ‘Barang Siapa menyuruh menempatkan ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun’,” terangnya.

  1. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa memberikan somasi (peringatan) kepada Bpk Budiman Arifin untuk segera:
  2. Membayar kerugian materiil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
  3. Membayar kerugian immateriil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
  4. Membuat dan melakukan pernyataan permohonan maaf kepada Pemberi Kuasa secara terbuka yang dimuat dalam Media Cetak, Media Online terbitan nasional maupun lokal dengan besaran 1 halaman penuh berwarna, yang dimuat selama 7 hari kalender secara berturut-turut.

“Kami masih memberi waktu selama 3 hari kalender kepada Bapak Budiman Arifin semenjak Surat ini diterima, baik dan patut untuk segera menunjukkan itikad baiknya demi menyelesaikan perkara ini. Apabila tidak memperlihatkan itikad baiknya, maka kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang bersifat memaksa. Hal ini kami lakukan demi menjaga serta mempertahankan hak-hak hukum dari Pemberi Kuasa. Semoga menjadi perhatian yang utama dan pertama dari Bapak Budiman Arifin. Terima kasih,” tandas Sakti Ajie.

Tidak main-main, surat somasi ini ditembuskan langsung kepada sejumlah pejabat negara lainnya, seperti:

  1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan RI;
  2. menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Ri;
  3. Kapolri;
  4. Gubernur Kalimantan Utara;
  5. Kapolda kalimantan Utara;
  6. Kepala Badan kepegawaian Nasional;
  7. Ketua DPRD Prov. Kalimantan Utara;
  8. Bupati Kab. Bulungan;
  9. Ketua DPRD Kab. Bulungan;
  10. Kapolres Kab. Bulungan;
  11. Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab. Bulungan;
  12. Bapak Zainal Abidin (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bulungan).

Laporkan ke polisi

Sebelumnya, Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kuasa Hukum Acang, Hendri Wiman mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen serta indikasi keterangan palsu dalam perkara yang dialami Acang.

Salah satunya adalah dengan hasil uji yang dilakukan BPASN terhadap SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 yang telah dianulir atau dibatalkan oleh BPASN dengan putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah SK Bupati “tidak dengan hormat” menjadi “dengan hormat”.

“Ya, itu pidana ya, dari berkas yang saya analisis, sudah masuk delik pemalsuan dokumen bahkan terindikasi memasukkan keterangan palsu atau diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta atau surat sah dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akte sah,” kata Hendri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Ia menyarankan kepada Mesran, dalam kasus pidana ini, bisa dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atau ke Polres setempat. Para tersangka itu berpotensi dipidana 4 sampai 8 tahun penjara.

“Belasan tahun SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tidak diberikan kepada Mesran itu bagian dari indikasi pelanggaran pidana,” terang Hendri.

“Belum lagi soal gaji yang diduga masih mengalir namun tidak sampai ke tangan Mesran.

Kemudian soal Taspen dan rekening di bank Kaltim yang diduga dananya juga tak jelas dan tak tahu kemana mengalir, menjadikan kasus ini makin kental dengan dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagaimana diatur dalam tindak pidana korupsi,” terang Advokat Muda ini.

Hendri menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan ini. Salah satunya adalah dengan membawa kasus ini ke Pidana.

“Laporkan pidananya, agar diusut pelaku serta aktor intelektual terbitnya  SK PTDH yang cacat Dan itu harus tuntas,”  tandas Hendri.

Belum ada tanggapan

Saat berita dimuat, belum ada keterangan resmi dari Budiman Arifin selaku mantan Bupati Bulungan soal somasi ‘bang Acang’ ini. Demikian juga dengan pemerintah setempat, sejauh ini juga belum ada tanggapan atau respons resmi soal somasi tersebut.*

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Somasi Mantan Bupati Budiman Arifin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-somasi-mantan-bupati-budiman-arifin/feed/ 0
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-mengajukan-kasasi-dalam-perkara-gugatan-melawan-bpasn/ https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-mengajukan-kasasi-dalam-perkara-gugatan-melawan-bpasn/#respond Thu, 29 Jun 2023 02:54:25 +0000 https://parade.id/?p=24547 Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran, resmi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara gugatan melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Perkara dengan nomor 1/G/2023/PT.TUN.JKT ini telah diputus pada 20 Juni 2023 kemarin. Mesran mengajukan kasasi karena ingin melanjutkan perjuangannya dalam menuntut hak-haknya […]

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran, resmi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara gugatan melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Perkara dengan nomor 1/G/2023/PT.TUN.JKT ini telah diputus pada 20 Juni 2023 kemarin.

Mesran mengajukan kasasi karena ingin melanjutkan perjuangannya dalam menuntut hak-haknya ketika menjadi PNS, yang secara tiba-tiba (dianggapnya) diberhentikan.

Itu terjadi pada tanggal 25 Mei 2009, di mana secara lisan ia diberhentikan sebagai PNS, dengan ketetapan tertanggal 14 Oktober 2010.

Mesran mengaku tidak mengerti sehebat apa kesalahan yang dilakukan hingga harus diberhentikan sebagai PNS.

Mirisnya, sejak diberhentikan, ia mengaku tidak pernah diberikan SK Pemberhentian dirinya, hingga belasan tahun.

Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang pemberhentian dirinya itu, baru ia dapatkan belasan tahun kemudian pada tanggal 15 Februari 2021, dengan SK tertanggal 14 Oktober 2010.

“Ya, setelah saya lapor ke BAPEK ke BKN mulai 2015 sampai dengan 2021, baru saya diberikan SK Pemberhentian tanggal 15 Februari 2021,” kata Mesran dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/6/2023).

Mesran, pria yang akrab disapa ‘Bang Acang’ ini diangkat menjadi CPNS mulai tanggal 24 Desember Tahun 2003 berdasarkan keputusan Bupati Bulungan Nomor 813.1.4.III 4, tanggal 1 Maret 2004. Ia dinyatakan lulus sebagai PNS berdasarkan keputusan bupati Bulungan Nomor: KEP.821.JS-11-48.2005 Tanggal 21 Juli 2005.

Belasan tahun nasibnya terombang-ambing. Mesran merasa dipermainkan, tidak saja menderita kerugian materiil, namun juga rugi secara immateriil karena statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) tertera sebagai PNS, membuatnya tak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

Ia bahkan katanya gagal menjadi caleg karena status PNS tersebut.

Kepalang tanggung dengan situasi yang tak menguntungkan bagi Mesran, ia lantas menggugat Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS Bulungan ke BPASN.

Gugatan diajukan Mesran dengan objek perkara [pembatalan] SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Mesran NIP 197412192003121006 tertanggal 14 Oktober 2010.

Namun, dalam putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021, BPASN memutus perubahan status Peringanan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010, dengan inti putusan adalah, “pemberhentian tidak dengan hormat” menjadi “pemberhentian dengan hormat”.

Putusan ini jauh dari ekspektasi karena putusan dinilai sama alias ia tetap diberhentikan jadi PNS.

“Itu kan menjadi tanda tanya, kok putusannya sama, saya diberhentikan. Padahal kalau dilihat kasusnya, kalau BAPEK optimis, sebetulnya kalau layak diberhentikan, ya, diberhentikan tidak dengan hormat itu saja seperti putusan SK Bupati. Kan hitungannya sama, saya diberhentikan juga. Sementara saya sudah letih 11 tahun mengejar SK Bupati tentang Pemberhentian saya,” ungkapnya.

Ia pun mengajukan banding atas putusan BPASN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun ia kembali kecewa karena PTTUN Jakarta menolak banding Mesran karena dinilai kurang bukti.

Kenyataan itu tak menyurutkan Mesran menuntut keadilan. Ia pun mengajukan Kasasi ke mahkamah Agung pada Selasa (27/6/2023). Selain kasasi, ia juga berencana melakukan upaya hukum lain seperti menggugat secara perdata dan pidana.

“Menggugat secara perdata kerugian saya secara materiil maupun immateriil dan secara keadilan saya akan menuntut pejabat-pejabat yang terlibat dalam permasalahan saya selama ini. Akan kita laporkan pidananya,” ancamnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu

Menilik kasus Mesran, Pengamat Hukum Hendri Wilman mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen serta memasukkan keterangan palsu dalam perkara yang dialami Mesran.

Salah satunya adalah dengan hasil uji yang dilakukan BPASN terhadap SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 yang telah dianulir atau dibatalkan oleh BPASN dengan putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021 yang mengubah SK Bupati “tidak dengan hormat” menjadi “dengan hormat”.

“Ya itu pidana, ya, sudah masuk delik pemalsuan dokumen bahkan terindikasi memasukkan keterangan palsu atau diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta atau surat sah dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akte sah,” kata Hendri Wilman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Ia menyarankan, dalam kasus pidana ini, bisa dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atau ke Polres setempat. Jika nanti ada tersangka, maka para tersangka itu kata dia berpotensi dipidana 4-8 tahun penjara.

“Belasan tahun SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tidak diberikan kepada Mesran itu bagian dari indikasi pelanggaran pidana. Belum lagi soal gaji yang diduga masih mengalir namun tidak sampai ke tangan Mesran,” katanya.

“Kemudian soal Taspen dan rekening di bank Kaltim yang dananya juga tak jelas dan tak tahu ke mana mengalir, menjadikan kasus ini makin kental dengan dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagaimana diatur dalam tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Hendri mengatakan, harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan ini. Salah satunya adalah dengan membawa kasus ini ke pidana.

“Laporkan pidananya, agar diusut pelaku serta aktor intelektual terbitnya SK PTDH yang cacat dan itu harus tuntas,” pungkas Hendri.*

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-mengajukan-kasasi-dalam-perkara-gugatan-melawan-bpasn/feed/ 0
PNS Nilai Gerindra akan Kualat karena Memecat Mohammad Taufik https://parade.id/pns-nilai-gerindra-akan-kualat-karena-memecat-mohammad-taufik/ https://parade.id/pns-nilai-gerindra-akan-kualat-karena-memecat-mohammad-taufik/#respond Thu, 09 Jun 2022 03:51:43 +0000 https://parade.id/?p=20048 Jakarta (PARADE.ID)- Pergerakan Nusantara Sejahtera (PNS) menilai bahwa partai Gerindra akan kualat karena telah memecat Mohammad Taufik dari anggota maupun sebagi pengurus. Hal ini disampaikan Ketua Umum PNS, Mulhandy lewat keterangan kepada parade.id, kemarin. PNS, kata dia, berani bertaruh kalau ke depannya Taufik akan membuat mereka yang memecat tercengang, seperti bersinarnya politik mantan Wakil Ketua […]

Artikel PNS Nilai Gerindra akan Kualat karena Memecat Mohammad Taufik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>

Jakarta (PARADE.ID)- Pergerakan Nusantara Sejahtera (PNS) menilai bahwa partai Gerindra akan kualat karena telah memecat Mohammad Taufik dari anggota maupun sebagi pengurus. Hal ini disampaikan Ketua Umum PNS, Mulhandy lewat keterangan kepada parade.id, kemarin.

PNS, kata dia, berani bertaruh kalau ke depannya Taufik akan membuat mereka yang memecat tercengang, seperti bersinarnya politik mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

“Taruhan. Dua peridode atau 10 tahun lagi, kepemimpinan Taufik takkan terkalahkan. Kita tunggu saja dan (akan) kita buktikan,” kata dia.

Kalau hanya alasan Taufik seperti mendukung Gubernur DKI Jakarta bakal calon presiden, kata dia, itulah hanyalah sebuah doa. Sama halnya ketika ada selain Anies yang didokan Taufik, seperti Wagub Ariza.

“Karena di KAHMI ini, kami semua anggotanya, yang terdiri dari bermacam-macam partai dan pemikiran. Semua diayomi Pak Ketua.”

Taufik itu, kata dia, adalah seorang pemimpin (KAHMI Jaya). Pendiri Gerindra di DKI Jakarta. Taufik adalah politisi handal. Ia ragu, setelah pemecatan oleh Gerindra itu, akan ada orang penggantinya yang lebih jago dari Taufik.

Jadi, kata dia, ironi jika Taufik pada akhirnya dipecat oleh junior-juniornya di MPP DPP Gerindra.

“Taufik itu politisi nasional. Ia (Taufik) memiliki hobi dan cita-cita berbakti kepada kampungnya, Jakarta. Kita akan selalu bersama Bang Taufik. Merdeka!”

Taufik dipecat dari Gerindra di sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP), pada Selasa (7/6/2022), setelah (salah satu alasannya) bahwa Taufik tidak dapat memenangkan suara Ketum Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel PNS Nilai Gerindra akan Kualat karena Memecat Mohammad Taufik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pns-nilai-gerindra-akan-kualat-karena-memecat-mohammad-taufik/feed/ 0
Ketum PNS Dukung Budiman Sudjatmiko Presiden RI 2024 https://parade.id/ketum-pns-dukung-budiman-sudjatmiko-presiden-ri-2024/ https://parade.id/ketum-pns-dukung-budiman-sudjatmiko-presiden-ri-2024/#respond Thu, 20 Jan 2022 03:49:27 +0000 https://parade.id/?p=17346 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pergerakan Nusantara Sejahtera (PNS), Mulhandy mendukung Budiman Sudjatmiko menjadi calon presiden 2024-2029 melanjutkan etafe kepemimpinan presiden Joko Widodo. Menurutnya, pemimpin ke depan mesti tumbuh dari bawah. Membumi sekaligus melangit. Paham persoalan-persoalan rakyat di pedesaan, mengerti aspirasi-aspirasi masyarakat di perkotaan sampai pada tantangan digital sebagai realitas yang harus dihadapi bangsa Indonesia. “Itu […]

Artikel Ketum PNS Dukung Budiman Sudjatmiko Presiden RI 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pergerakan Nusantara Sejahtera (PNS), Mulhandy mendukung Budiman Sudjatmiko menjadi calon presiden 2024-2029 melanjutkan etafe kepemimpinan presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pemimpin ke depan mesti tumbuh dari bawah. Membumi sekaligus melangit. Paham persoalan-persoalan rakyat di pedesaan, mengerti aspirasi-aspirasi masyarakat di perkotaan sampai pada tantangan digital sebagai realitas yang harus dihadapi bangsa Indonesia.

“Itu semua ada pada Budiman Sudjatmiko. Sosok pekerja sekaligus pemikir. Memahami hal yang tradsional sampai digital. Menjadi inisiator lahirnya Undang Undang Desa untuk pemberdayaan masyarakat perdesaan yang tradisional, dan kini membidani pembangunan Bukit Algoritma sebagai infrastruktur teknologi di era digital,” tuturnya, lewat siaran pers, Kamis (20/1/2022).

Mulhandy menambahkan alasan lainnya, yakni Budiman Sudjatmiko merupakan salah satu tokoh utama gerakan reformasi 98, sosok muda dengan pemikiran yang inklusif, progresif, terbuka, bersih, tak diragukan rekam jejak politik dan perjuangannya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa untuk mewujudkan Indonesia emas 2024, diperlukan pemimpin yang punya kapasitas dan kapabilitas kelas dunia. Oleh karenanya Ketum PNS ini menawarkan kepada rakyat Indonesia, Budiman Sudjatmiko menjadi Capres di perhelatan pemilu 2024 ke depan.

“Kami berharap dukungannya yang ikhlas ini menjadi bola salju bagi dukungan rakyat yang lebih besar agar Budiman Sudjatmiko menjadi presiden RI”, pungkasnya.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Ketum PNS Dukung Budiman Sudjatmiko Presiden RI 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-pns-dukung-budiman-sudjatmiko-presiden-ri-2024/feed/ 0
Harus Diusut 97.000 PNS Palsu, Ini Kejahatan Bukan Kelalaian https://parade.id/harus-diusut-97-000-pns-palsu-ini-kejahatan-bukan-kelalaian/ https://parade.id/harus-diusut-97-000-pns-palsu-ini-kejahatan-bukan-kelalaian/#respond Thu, 27 May 2021 16:35:42 +0000 https://parade.id/?p=12775 Jakarta (PARADE.ID)- Sangat tak masuk akal itu bisa terjadi dan sangat memalukan. Ada 97,000 data pegawai negeri sipil (PNS) yang misterius. Selama bertahun-tahun, negara mengeluarkan ratusan miliar rupiah setiap bulan untuk membayar gaji dan pensiun PNS palsu. Kasus masif ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari lalu. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan […]

Artikel Harus Diusut 97.000 PNS Palsu, Ini Kejahatan Bukan Kelalaian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Sangat tak masuk akal itu bisa terjadi dan sangat memalukan. Ada 97,000 data pegawai negeri sipil (PNS) yang misterius. Selama bertahun-tahun, negara mengeluarkan ratusan miliar rupiah setiap bulan untuk membayar gaji dan pensiun PNS palsu.

Kasus masif ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari lalu. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu penyebabnya adalah pemutakhiran data PNS yang tidak dilakukan sehingga banyak yang tidak akurat.

Jumlah PNS palsu yang begitu banyak tidak boleh dianggap sebagai keteledoran atau kelalaian biasa. Harus dilakukan penyelidikan pidana. Tidak tertutup kemungkinan ada sindikat yang mengendalikan data palsu PNS itu.

Kalau jumlah yang palsu hanya ratusan dari sekian juta PNS, masih bisa dianggap sebagai kelalaian. Tapi, 97,000 data palsu tidak mungkin lagi dianggap sebagai kesalahan administrasi.

Sangat besar kerugian negara akibat data palsu ini. Kalau misalnya rata-rata PNS palsu itu mendapatkan gaji/pensiun Rp3,100,000 per bulan, berarti negara kecolongan 300 miliar tiap bulan atau lebih 3.5 triliun per tahun.

Mencurigai ini sebagai kejahatan atau konspirasi, sangat wajar. Sebab, operasi mempertahankan aktivasi 97,000 data palsu memerlukan kerja sama banyak pihak. Patut diduga keterlibatan orang-orang di dalam BKN, pihak penerima pembayaran gaji/pensiun palsu, dan kemungkinan keterlibatan bank-bank yang merawat rekening para PNS palsu tsb agar tetap aktif.

Bisa jadi pula ada sekian banyak orang yang punya otoritas untuk menarik uang gaji/pensiun itu dari bank penerima, ikut terlibat. Itu jika pembayaran melalui transfer. Kalau pembayaran tunai langsung (yang jumlahnya sangat kecil), berarti ada orang yang bersandiwara sebagai kurir.

Singkatnya, sangat banyak aspek yang perlu diselidiki oleh para penegak hukum. Sekali lagi, 97,000 PNS dan pensiunan palsu tidaklah sedikit.

Kepalsuan dan misterius ini sudah berlangsung lama. Tidak ada alasan untuk meyebut ini sebagai peristiwa yang tidak disengaja. Harus dibongkar. Semua yang berperan dan mengambil keuntungan, harus dihukum berat.

27 Mei 2021

*Wartawan Senior, Asyari Usman

Artikel Harus Diusut 97.000 PNS Palsu, Ini Kejahatan Bukan Kelalaian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/harus-diusut-97-000-pns-palsu-ini-kejahatan-bukan-kelalaian/feed/ 0
Tanggapan Ketua MUI soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat https://parade.id/tanggapan-ketua-mui-soal-wacana-gaji-pns-dipotong-untuk-zakat/ https://parade.id/tanggapan-ketua-mui-soal-wacana-gaji-pns-dipotong-untuk-zakat/#respond Sun, 28 Mar 2021 02:49:34 +0000 https://parade.id/?p=11649 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kiai Cholil Nafis menanggapi wacana perihal dipotongnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk zakat yang besarannya 2,5 persen. Menurut beliau, kalaupun dilaksanakan maka harus sudah mencukupi nisabnya. “Masukan saya, soal pemotongan zakat langsung dari gaji disamakan dg pemotongan sebagai pajak bukan pengurang pajak. Jadi, sdh […]

Artikel Tanggapan Ketua MUI soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kiai Cholil Nafis menanggapi wacana perihal dipotongnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk zakat yang besarannya 2,5 persen. Menurut beliau, kalaupun dilaksanakan maka harus sudah mencukupi nisabnya.

“Masukan saya, soal pemotongan zakat langsung dari gaji disamakan dg pemotongan sebagai pajak bukan pengurang pajak. Jadi, sdh tak wajib bayar pajak agar umat Islam tak bayar doble utk negara,” demikian kata beliau, kemarin, di akun Twitter-nya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menyebut implementasi kebijakan itu tengah dibahas bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Baznas, klaimnya, juga telah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan respons positif.

“Kami meningkatkan kembali gagasan tersebut dan Presiden sangat antusias,” ujarnya.

Jika tak ada aral melintang, pemotongan gaji PNS untuk zakat tersebut diharapkan bisa dilakukan mulai ramadan tahun ini.

“Nanti langsung terpotong di sistem payroll (gaji pegawai). Ini sudah kami bahas dengan Kementerian Agama kalau bisa mulai puasa ini, ramadan tahun ini sudah bisa diterapkan,” terang dia.

Noor menjelaskan wacana pembayaran zakat dengan sistem potong sejatinya telah bergulir sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 terbit.

Namun, beleid tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas itu tidak berjalan dengan baik.

Barulah pada 2018, wacana itu kembali mencuat usai Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tengah mengkaji penerbitan peraturan presiden (Perpes) sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

Tetapi, karena menjadi polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, kebijakan tersebut ‘dipeti-es-kan’ hingga sekarang.

“Tahun 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres. Lalu, gagasan itu mendapatkan restu dari Presiden Jokowi, namun karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan itu belum terwujud,” ucap Noor.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor membenarkan bahwa memang ada pembahasan kembali implementasi kebijakan tersebut.

Sayang, ia belum bisa merinci lebih lanjut rencana yang tengah dipersiapkan.”Nanti akan saya jelaskan. Kami mau rapat dulu lintas kementerian,” ucapnya.

Potensi Besar

Sebetulnya, rencana pemerintah untuk mengutip zakat dari PNS beragama muslim tidak lepas dari potensinya yang cukup besar.

Berdasarkan kajian Baznas 2019 lalu, sebut Tarmizi, potensi zakat PNS, TNI dan Polri bisa mencapaiRp7,6 triliun setahun.

Angka tersebut berasal dari total belanja pegawai/gaji ASN beragama muslim (pusat dan daerah) dikalikan 2,5 persen (potongan zakat).

Jumlah ASN beragama muslim sendiri diperkirakan mencapai 3,42 juta orang atau 80 persen dari total ASN se-Indonesia yang mencapai 4,28 juta orang.

“Data PNS pusat dan daerah mencapai 4.286.918,” terangnya.

Meski demikian, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov berpandangan kebijakan tersebut seharusnya tidak bersifat wajib. Sebab, kondisi tiap PNS berbeda-beda dan tak semuanya bisa menjadi pemberi zakat.

Bahkan, meski seorang PNS memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, ada kondisi tertentu yang membuatnya tak bisa membayar zakat, seperti besarnya cicilan KPR hingga biaya pendidikan anak.

“Biasanya kan gajinya bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Kemudian, karena wajib, pendapatan mereka harus tergerus. Kemudian, secara inisiatif mereka mengalokasikan zakat itu waktunya berbeda-beda sesuai kondisinya. Ini kan belum tahu juga (zakat PNS) kapan akan ditariknya,” jelas Abra.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Tanggapan Ketua MUI soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tanggapan-ketua-mui-soal-wacana-gaji-pns-dipotong-untuk-zakat/feed/ 0