politik Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/politik/ Bersama Kita Satu Thu, 13 Nov 2025 05:51:34 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg politik Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/politik/ 32 32 Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG https://parade.id/polri-dan-strategi-community-policing-dalam-mengamankan-program-mbg/ Thu, 13 Nov 2025 00:44:42 +0000 https://parade.id/?p=29525 Jakarta (parade.id)- Wartawan senior Bambang Harimurti (BHM) menyoroti peran strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Menurut BHM, keterlibatan Polri bukan sekadar soal distribusi makanan, melainkan untuk mengantisipasi risiko kesehatan yang bisa menjadi bumerang bagi program ambisius ini. Dalam pemaparannya, BHM mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi […]

Artikel Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Wartawan senior Bambang Harimurti (BHM) menyoroti peran strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Menurut BHM, keterlibatan Polri bukan sekadar soal distribusi makanan, melainkan untuk mengantisipasi risiko kesehatan yang bisa menjadi bumerang bagi program ambisius ini.

Dalam pemaparannya, BHM mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kegagalan eksekusi program yang dinilainya baik.

“Mimpi buruk saya adalah kalau program yang baik ini, gara-gara dalam eksekusi ada masalah, malah berbalik menjadi bumerang,” ujar BHM, Rabu (12/11/2025), dalam diskusinya di Jakarta.

Ia mencontohkan kasus di India, negara yang menjadi inspirasi program ini, di mana satu sekolah pernah mengalami tragedi 22 anak meninggal akibat keracunan makanan. “Ada waktu yang nyuci alat masak, ada zat kimia. Wah, skandal besar,” kenang BHM.

BHM juga mengingatkan soal karakteristik fisiologis masyarakat Indonesia. “Mayoritas orang Indonesia itu alergi susu. Jadi kalau tahu-tahu dipaksain minum susu, diare dia,” tegasnya.

Pengalaman pribadi BHM memperkuat peringatan ini. Ketika ia membantu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di rumahnya dan memberikan susu, banyak anak yang mengalami diare. “Akhirnya kita ganti kacang hijau,” katanya.

Masalah serupa juga terjadi dengan alergi kacang yang bisa berakibat fatal. “Sekarang misalnya alergi kacang itu, anak-anak bisa mati kalau makan kacang,” peringatannya.

BHM menilai keterlibatan Polri dalam program MBG saat ini masih bersifat transisi.

“Polisi ini sekarang transisi. Karena ini hal yang baru, kalau dilaksanakan tidak dengan benar bisa mengakibatkan masalah keamanan, makanya intel harus masuk,” jelasnya.

Kendati begitu, BHM menyinggung keunggulan Polri dalam mengelola SPPG yang menurutnya, terletak pada kemampuan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat.

“Polri termasuk Indonesia yang jagoan dalam soal standar operasional, apalagi SPPG Polri itu kemarin mendapat apresiasi Presiden Prabowo yang pengelolaannya paling baik,” katanya.

Ia mengusulkan beberapa protokol penting dalam hal pelaksanaan program MBG ini di antaranya; Sekolah harus mencatat siswa yang memiliki alergi makanan tertentu. Sebelum pemberian makanan, harus dikonfirmasi dulu potensi alergi; guru-guru harus dilatih mengenali gejala dan respons cepat jika ada masalah kesehatan. Prosedur cuci tangan dan penanganan darurat harus diajarkan dengan jelas.

“Jika perlu tambahan suplemen makanan untuk anak-anak seperti vitamin yang fungsinya untuk menekan angka stunting,” ujar Bambang mantan Pemred Tempo.

Data terbaru menunjukkan program ini telah menjangkau 29,6 juta penerima manfaat, dengan 9.406 dapur SPPG beroperasi di 514 kabupaten/kota. Yang lebih mengesankan, model SPPG yang dikelola Polri berhasil mencatat tingkat keamanan pangan 99,1 persen dengan waktu distribusi rata-rata hanya 2,3 jam.

BHM membandingkan keterlibatan Polri dengan konsep “community policing” (kepolisian warga) yang ia pelajari di Jepang. Di sana, polisi tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga terlibat dalam kehidupan masyarakat, termasuk membantu anak-anak mengerjakan PR.

“Menurut Jepang, keamanan itu bukan hanya tugas polisi, tapi juga seluruh masyarakat,” ujarnya. BHM menekankan pentingnya pengelolaan narasi publik untuk program MBG yang menyentuh 80 juta anak dan lebih dari 100 juta orang tua.

“Dari sisi narasi, kan bahaya 100 juta orang ini kalau tidak dimanage soal isu MBG yang berkembang, tugas Polisi itu menjadi katup pengaman agar tidak meledak akibat dari isu negatif yang muncul, pertama SPPG Polri ini menjadi contoh bagi SPPG lainnya,  kemudian menjadi pembimbing setelahnya posisi Polri bisa menjadi pengawas,”  katanya.

Ia menggunakan analogi film India yang durasinya 3 jam. “Mungkin 2 jam 45 menit jagoan kalah terus, tapi 15 menit terakhir menang. Dan ketika orang selesai nonton, yang diingat ya 15 menit terakhir,” jelasnya.

Strategi komunikasi yang diusulkan BHM adalah jujur mengakui masalah yang terjadi, lalu menunjukkan solusi dan pembelajaran dari setiap insiden.

“Kalau ada anak keracunan atau masuk rumah sakit, kita beritakan. Tapi ketika anak itu sudah sembuh dan pulih, kita angkat lagi ceritanya, dan jadikan momen edukasi,” ujarnya.

BHM menegaskan bahwa MBG bukan sekadar program pemberian makan, melainkan investasi kesehatan jangka panjang. Ia mengutip data World Food Organization (lembaga PBB) yang menyebutkan bahwa investasi 1 USD dalam program makan bergizi menghasilkan return 9 USD bagi generasi penerima manfaat MBG ini di tahun 2045 nanti.

“Kalau kita investasi ke orang sampai dapat sarjana, baru produktif berapa tahun, kena serangan jantung, biaya BPJS serangan jantung bisa ratusan juta. Negara rugi,” paparnya, menyoroti masalah obesitas dan penyakit degeneratif yang kini menyerang usia produktif.

Harimurti mengungkapkan, SPPG Polri berhasil mencapai efisiensi 15-20 persen lebih tinggi dibandingkan model konvensional.

“Biaya per porsi hanya Rp12.500, sementara model Kemenkes Rp15.200. Dalam skala miliar porsi, ini penghematan yang sangat signifikan,” paparnya.

Perbedaan ini terjadi karena sistem berlapis yang dilakukan Satuan Pelaksana (SPPG) lain, di mana banyak “kuarteg” (perantara) mengambil keuntungan sebelum makanan sampai ke anak-anak.

BHM berharap pengalaman Polri dalam mengawal MBG dapat menjadi pembelajaran bagi SPPG lainnya, sehingga program yang digadang-gadang dapat mengubah masa depan generasi Indonesia ini benar-benar terlaksana dengan baik dan aman.*

Artikel Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum https://parade.id/negara-gagal-melindungi-warganya-jutaan-prt-menunggu-perlindungan-hukum/ Wed, 29 Oct 2025 09:58:15 +0000 https://parade.id/?p=29437 Jakarta (parade.id)– Tiga bulan berlalu sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik dengan janji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun hingga kini, janji itu hanya tinggal janji. Yang terjadi justru sebaliknya: RUU yang sudah mencapai tahap final malah diganjal dengan alasan “perlu kajian ulang”. Sementara itu, DPR lebih memilih memprioritaskan pengesahan UU BUMN. […]

Artikel Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Tiga bulan berlalu sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik dengan janji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun hingga kini, janji itu hanya tinggal janji. Yang terjadi justru sebaliknya: RUU yang sudah mencapai tahap final malah diganjal dengan alasan “perlu kajian ulang”. Sementara itu, DPR lebih memilih memprioritaskan pengesahan UU BUMN.

Dalam konferensi pers daring bertajuk “Koalisi Sipil untuk UU PPRT” yang digelar via Zoom pada Rabu (29/10/1026), para aktivis perempuan dan pekerja rumah tangga menyuarakan kekecewaan dan kemarahan mereka. Pesan yang disampaikan tegas: negara telah gagal melindungi warganya sendiri.

Dari Tahap Final ke “Kajian Ulang”: Bentuk Penghalangan Sistematis

Lita Anggraini, koordinator Jala PRT, mengungkap fakta yang mencengangkan. “RUU PPRT kembali dibahas DPR sejak Juli 2025. Proses penyaringan aspirasi selesai, dan awal September sudah mencapai tahap final. Tinggal diumumkan sebagai RUU inisiatif DPR, tiba-tiba diganjal dengan alasan ‘perlu kajian kembali’. Ini bentuk penghalangan sistematis,” ungkapnya dengan nada frustasi.

Lita menegaskan bahwa RUU ini bukan dokumen baru yang butuh kajian mendalam. “Sudah 21 tahun dibahas, puluhan kali direvisi, berbagai pihak menyatakan layak disahkan. Lalu kenapa tiga bulan setelah Prabowo berjanji, malah mundur?” tanyanya retoris.

Pertanyaan yang sama dilontarkan kepada Ketua DPR. “Kami butuh ketegasan. Sementara politisi sibuk mengurus kepentingan mereka, korban kekerasan terus berjatuhan, perbudakan modern berlanjut, dan jutaan PRT tak punya perlindungan hukum.”

Janji Politik atau Sekadar Retorika Kampanye?

Fiona Putri dari Konde.co, selaku moderator, membuka acara dengan pertanyaan menohok: “Pak Prabowo telah berjanji, tapi tiga bulan berlalu tanpa kejelasan. Bahkan DPR lebih dulu mengesahkan UU BUMN ketimbang memenuhi janji kepada jutaan pekerja rumah tangga. Hari ini, kami menagih komitmen yang mereka ucapkan sendiri.”

Prioritas legislasi yang terbalik ini menjadi sorotan tajam. Sementara perlindungan untuk jutaan PRT yang mayoritas perempuan diabaikan, undang-undang yang menguntungkan korporasi justru dipercepat. Bagi para aktivis, ini adalah bukti nyata bahwa janji politik kepada rakyat kecil hanyalah lip service.

Bukan Sekadar Isu Perempuan, Ini Soal Penghargaan pada Buruh

Anindya Vivi dari Jakarta Feminist menegaskan bahwa isu ini melampaui batas gender. “Mayoritas PRT memang perempuan, tapi dampaknya luas. Kekerasan fisik, seksual, hingga penyiksaan oleh majikan kerap terjadi karena tak ada kontrak kerja yang jelas, tak ada standar upah, dan tak ada mekanisme perlindungan.”

“Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar untuk perempuan, tapi momentum besar bagi negara untuk menghargai buruh. Janji politik sudah hampir 21 tahun diabaikan. Sampai kapan?” tanya Vivi.

Syahar Banu dari Jaga Pengasuhan menambahkan dengan analogi yang menohok: “BPJS untuk PRT harganya tak sebanding secangkir kopi di kafe. Ini bukan untuk kelompok tertentu, tapi keadilan sosial dan penyelamatan ekonomi keluarga pekerja.”

Tragedi di Luar Negeri, Ketiadaan Perlindungan di Dalam Negeri

Zaki dari Indonesia Matters membawa perspektif global yang menyayat. “Banyak kasus penyiksaan PRT Indonesia oleh majikan di Arab Saudi karena tak ada payung hukum yang kuat. Ironisnya, di Indonesia sendiri, RUU PPRT belum disahkan. PRT bekerja keras demi menghidupi keluarga, tapi negara tak melindungi mereka.”

Kasus-kasus penyiksaan PRT migran Indonesia di luar negeri yang sering menjadi headline berita ternyata mencerminkan problem yang sama di dalam negeri: ketiadaan perlindungan hukum yang memadai.

21 Tahun, Dua Periode Puan Maharani: “Apa Fungsinya?”

Kritik paling tajam datang dari Eka, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia. “Kami tak akan berhenti mengawal. Apa lagi yang ditunggu? RUU ini berlaku untuk PRT perempuan dan laki-laki. DPR sudah membahas 21 tahun, Puan Maharani sudah dua periode menjabat – apa fungsinya?”

Dila dari Kalyanamitra bahkan secara eksplisit menyatakan: “Sudah 21 tahun RUU ini tak kunjung disahkan, padahal puluhan kali direvisi. Urgensinya nyata: korban kekerasan terus bertambah, tak ada jaminan kesehatan atau keselamatan. Sampai hari ini, kami nyatakan: negara gagal melindungi warganya.”

Janji Politik yang Tak Boleh Diabaikan

Ajeng dari Perempuan Mahardika menutup konferensi pers dengan pernyataan keras: “Ini bukan janji biasa, tapi janji politik kepada jutaan PRT. Setiap hari upah rendah, setiap hari risiko kekerasan. DPR diam, padahal saatnya buktikan komitmen. Kami bukan minta belas kasihan – ini hak kami. Selama janji diabaikan, kami akan terus menuntut.”

Koalisi sipil menyatakan akan terus mengawal proses ini, termasuk merencanakan aksi lanjutan jika dalam sebulan ke depan tidak ada kemajuan signifikan.

Pertanyaan yang Harus Dijawab

Beberapa pertanyaan kritis mengemuka dari pertemuan ini:

  • Mengapa RUU yang sudah final tiba-tiba “perlu kajian ulang”? Apakah ini taktik penundaan terselubung?
  • Apakah ada tekanan atau lobi dari kelompok tertentu yang tidak menginginkan perlindungan bagi PRT?
  • Janji Prabowo pasca-pelantikan: apakah hanya retorika kampanye untuk meraih suara, atau komitmen yang akan direalisasikan?

Sementara perdebatan politik terus berlangsung, korban kekerasan terhadap PRT terus bertambah. Perbudakan modern berlanjut di rumah-rumah tangga Indonesia. Jutaan pekerja yang menyangga kehidupan keluarga-keluarga Indonesia tetap bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Negara tak boleh lagi menutup mata. 21 tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk sekadar menunggu keadilan.*

Artikel Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi” https://parade.id/gaum-k-ultimatum-prabowo-bersihkan-geng-solo-atau-siap-siap-dinepalisasi/ Sat, 27 Sep 2025 14:09:59 +0000 https://parade.id/?p=29327 Jakarta (parade.id)- Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) memberikan ultimatum keras kepada Presiden Prabowo Subianto: bersihkan pemerintahan dari pengaruh mantan Presiden Joko Widodo dan “geng Solo”-nya sebelum 20 Oktober 2025, atau bersiap menghadapi gerakan rakyat ala Nepal. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bandung, Sabtu (27/9/2025), dan dihadiri tokoh dari Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, para aktivis […]

Artikel GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) memberikan ultimatum keras kepada Presiden Prabowo Subianto: bersihkan pemerintahan dari pengaruh mantan Presiden Joko Widodo dan “geng Solo”-nya sebelum 20 Oktober 2025, atau bersiap menghadapi gerakan rakyat ala Nepal.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bandung, Sabtu (27/9/2025), dan dihadiri tokoh dari Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, para aktivis dan akademisi menyampaikan 14 poin tuntutan dengan nada mengancam. Mereka menegaskan bahwa pengadilan terhadap Jokowi menjadi satu-satunya benchmark keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi.

Pakar hukum Refly Harun selaku juru bicara GAUM-K menyatakan tegas, “Adili Jokowi adalah benchmark dari keberhasilan pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto.” Ia memberikan batas waktu satu tahun kepada Prabowo untuk membersihkan pemerintahan dari pengaruh mantan presiden ketujuh RI.

Muhammad Said Didu dengan lantang menuduh terjadinya “surga koruptor” selama rezim Jokowi berkuasa. “Puncak korupsi terbesar terjadi di pemerintahan Jokowi dan hampir semua korupsi yang terungkap itu terafiliasi ke Jokowi,” ungkapnya.

Didu menyebut deretan kasus korupsi besar mulai dari Jiwasraya, Asabri, Taspen, Sritex, hingga kebangkrutan BUMN dengan kerugian “ribuan triliun rupiah” – bukan lagi ratusan triliun. Semua kasus ini, menurut Didu, dikuasai oleh “geng Solo.”

“Sangat susah dibantah bahwa orang-orang di sekitar Jokowi yang seakan-akan bebas melakukan korupsi. Mohon maaf, memang pelakunya dari sana,” kata Didu sambil tertawa sinis.

Marwan Batubara memberikan peringatan keras dengan menyebut potensi “nepalisasi” Indonesia jika Prabowo gagal menindak pusat korupsi. “Rakyat Indonesia sudah belajar dari generasi Z-nya Nepal dan pidato Presiden Kolombia. Kami butuh pemimpin yang keras seperti Presiden Kolombia saat pidato di PBB,” tegasnya.

Sementara Ubedillah Badrun menyatakan Indonesia berada dalam “situasi sangat terpuruk” akibat korupsi yang meraja lela. “Jangan salahkan publik, jangan salahkan rakyat, jangan salahkan generasi Z, jangan salahkan kaum cendekiawan jika kami menemukan cara sendiri menyelesaikan persoalan bangsa,” ancam Ubed, sapaan akrabnya.

Dalam poin paling ekstrem, Anthony Budiawan menyatakan kejahatan korupsi era Jokowi, terutama saat pandemi dan yang memfasilitasi judi online, “tidak bisa dimaafkan lagi.”

“Kalau ini semua terbukti bahwa Jokowi terlibat, maka saya rasa hukumannya hanya satu, yaitu hukuman mati,” ujar Anthony dengan tegas.

Pernyataan serupa diperkuat tokoh agama yang hadir, “Jangan bimbang dan ragu. Tegakkan hukum atas nama Allah, insyaallah akan diberikan perlindungan oleh Allah. Tetapi kalau takut ragu-ragu justru nanti akan dimurkai Allah.”

Dr. Tifa mengungkap akan menyusun “kompilasi daftar kejahatan” dalam bentuk buku saku PDF yang mencantumkan nama-nama pelaku, termasuk puluhan menteri yang masih dipertahankan Prabowo.

“Ada puluhan menteri yang terlibat yang sekarang masih dipertahankan oleh Prabowo yang seharusnya segera dipecat, dimutasikan atau di-reshuffle,” tegasnya.

Rizal Fadilah menuntut pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai indikasi keseriusan pemerintah merespon pandangan dunia tentang Jokowi sebagai “kepala negara korup.”

GAUM-K juga menyoroti penanganan kasus Bobby Nasution, menantu Jokowi. “Hakim sudah memanggil Bobby, padahal seharusnya KPK yang memeriksanya terlebih dahulu. Ada indikasi besar dia terlibat tindak pidana korupsi di Sumatera Utara,” ungkap salah satu peserta.

Hatta Taliwang menuntut Prabowo melakukan “revolusi konstitusional” dengan menggunakan seluruh kewenangannya untuk perubahan radikal, termasuk reformasi kepolisian dan pencabutan Omnibus Law.

Taufik menegaskan perlunya tekanan kepada seluruh penegak hukum – Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri. “Isu ini tidak akan bermakna kalau tidak ada tekanan,” jelasnya.

14 Poin Ultimatum

GAUM-K merangkum 14 poin tuntutan mereka:

  1. Deadline 20 Oktober 2025 untuk Prabowo tunjukkan keseriusan
  2. Mengadili Jokowi sebagai benchmark pemberantasan korupsi
  3. Fokus pada korupsi era Jokowi sebagai puncak kerusakan
  4. Kepercayaan bersyarat pada Prabowo
  5. Dokumentasi state corporate crimes Jokowi
  6. Edukasi publik untuk kesadaran “nepalisasi”
  7. Respons cepat KPK terhadap kejahatan rezim Jokowi
  8. Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit
  9. Pencabutan Omnibus Law
  10. Revolusi konstitusional dan perubahan radikal
  11. Tekanan pada penegak hukum
  12. Hukuman mati untuk kejahatan masa pandemi dan judi online
  13. Penegakan hukum tanpa kompromi
  14. Proses hukum Bobby Nasution

Refly Harun menutup konferensi pers dengan pernyataan tegas: “Apabila Prabowo betul-betul mau memberantas korupsi, benchmark-nya adalah dia harus menyentuh, menangkap, dan mengadili Jokowi beserta keluarganya. Tanpa itu, pemberantasan korupsi Prabowo hanya omong-omong saja.”

“Apabila tidak diindahkan, jangan salahkan apabila rakyat Indonesia bergerak seperti yang terjadi di Nepal,” ancam Refly.

GAUM-K juga mengumumkan rencana aksi dukungan ke kantor KPK pada 2 Oktober mendatang, menandai eskalasi tekanan politik terhadap pemerintahan Prabowo yang baru berjalan kurang dari setahun.

Kemarahan rakyat sudah dahsyat, demikian penutup laporan dari lokasi yang menyiratkan potensi gejolak politik jika tuntutan tidak dipenuhi dalam deadline yang ditetapkan.*

Artikel GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kritik Mantan Wakapolri: RKUHAP Belum Saatnya Dibongkar Habis-habisan https://parade.id/kritik-mantan-wakapolri-rkuhap-belum-saatnya-dibongkar-habis-habisan/ Sun, 03 Aug 2025 10:48:31 +0000 https://parade.id/?p=29118 Jakarta (parade.id)- Komjen Pol (Purnawirawan) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberikan kritik tajam terhadap rencana revisi total Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berusia 44 tahun ini belum perlu dibongkar habis-habisan. “Bagi saya belum saatnya harus diubah, diganti total tidak perlu. Nanti pasti ada yang […]

Artikel Kritik Mantan Wakapolri: RKUHAP Belum Saatnya Dibongkar Habis-habisan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komjen Pol (Purnawirawan) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberikan kritik tajam terhadap rencana revisi total Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berusia 44 tahun ini belum perlu dibongkar habis-habisan.

“Bagi saya belum saatnya harus diubah, diganti total tidak perlu. Nanti pasti ada yang tumpang tindih lagi,” tegas Oegroseno dalam Diskusi Publik dengan tema: “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP”, Sabtu (2/8/2025), di Waroeng Aceh Garuda, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Salah satu sorotan utama Oegroseno adalah penggunaan istilah “penyidik tertentu” dalam rancangan perubahan KUHAP yang dinilainya sangat membingungkan.

“Penyidik tertentu itu apa? Tertentu orangnya, tertentu lembaganya, tertentu kasusnya? Ini ngambang,” kritiknya.

Mantan pejabat tinggi Polri ini mengusulkan penggantian istilah tersebut menjadi “penyidik tindak pidana umum” dan “penyidik tindak pidana khusus” untuk memberikan kejelasan juridis.

Kritik serupa juga diarahkan pada status penyidik KPK yang menurutnya tidak jelas. “KPK sekarang jadi ASN, berarti dia PPNS. Tapi korupsi masuk undang-undang apa? Masa korupsi masuk undang-undang khusus atau tertentu? Nggak bisa,” jelasnya.

Oegroseno juga menyoroti praktik undangan klarifikasi yang dinilainya membuat penyidik menjadi “malas” dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam KUHAP.

“Daripada saya jalan-jalan, keluar keringat dan sebagainya, keluar uang, sebaiknya saya undang klarifikasi. Buat apa seorang yang diduga pelaku diundang sebagai klarifikasi? Manfaatnya nggak ada,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Pasal 184 KUHAP, yang dimaksud keterangan adalah keterangan terdakwa, bukan keterangan calon tersangka atau tersangka.

Perhatian khusus juga diberikan Oegroseno pada masalah ganti rugi bagi korban kesalahan proses hukum. Saat ini, ganti rugi yang diberikan hanya sekitar 100 juta rupiah, yang dinilainya sangat tidak memadai.

“Ganti rugi yang sebenarnya, negara yang harus mengganti rugi. Itu harus diberikan uang kompensasi tiap bulan misalnya 30 juta, seperti gaji,” usulnya.

Sistem kompensasi bulanan ini, menurutnya, akan membuat aparat penegak hukum berpikir keras sebelum melakukan penahanan sembarangan. “Sehingga negara akan berpikir keras, jangan sampai penegak hukum melakukan penahanan yang salah,” tambahnya.

Oegroseno juga menyinggung beberapa kasus kontroversial seperti kasus Vina Cirebon dan menyebut nama-nama seperti Tom Lembong dan Hasto sebagai contoh korban yang seharusnya mendapat kompensasi layak jika terbukti tidak bersalah.

“Begitu dapat abolisi atau amnesti, harusnya dapat penghasilan sesuai dengan penghasilan terakhir tiap bulan yang negara bayar,” jelasnya.

Mantan Wakapolri ini juga mengkritik ketidakjelasan status kelembagaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berpindah-pindah kementerian.

“Kemarin rutan ada yang di bawah Kemenkumham, sekarang di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jadi tambah bingung lagi,” katanya.

Oegroseno mengusulkan agar Rutan, Lapas, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dijadikan satu lembaga negara tersendiri di setiap provinsi.

Kritik lain diarahkan pada penggunaan istilah “penyidik pembantu” yang dinilainya tidak logis. “KUHAP ini barang yang sangat hebat dalam mengatur hukum acara di Indonesia. Tapi kenapa dilaksanakan oleh pembantu? Kenapa nggak tuan rumah?” tanyanya retoris.

Menurutnya, penyidik seharusnya adalah perwira Polri berpangkat tinggi dengan ilmu yang memadai, bukan brigadir yang baru lulus beberapa tahun.

Untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum, Oegroseno mengusulkan agar semua laporan polisi masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Jadi presiden pun, siapa pun bisa melihat dari SIPP itu. Sehingga tidak ada lagi SP2 Lidik,” jelasnya, sambil menyinggung potensi kolusi antara penyidik dan hakim yang sering “main golf” bersama.

Dalam penutupnya, Oegroseno menegaskan bahwa KUHAP 1981 adalah “karya agung” yang tidak perlu diburu-buru untuk dibongkar total.

“Cukup diadakan perubahan pasal berapa, pasal berapa, dilengkapi silakan. Jangan sampai ini karya agung tahun 1981 menjadi karya agung tahun 2025, tapi kalau karya agung yang dibuat asal-asalan, ya bukan karya agung lagi menurut saya,” pungkasnya.

Kritik mendalam dari mantan pejabat tinggi Polri ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi KUHAP, mengingat pengalaman dan keahliannya di bidang penegakan hukum selama puluhan tahun.

Pemaparan lengkap Komjen Pol (Purn) Oegroseno ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merevisi instrumen hukum fundamental seperti KUHAP, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi aturan yang sudah ada sebelum melakukan perubahan besar-besaran.*

Artikel Kritik Mantan Wakapolri: RKUHAP Belum Saatnya Dibongkar Habis-habisan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran https://parade.id/sby-kritik-lambatnya-respons-dunia-terhadap-gaza-asean-mengalami-kemunduran/ Sun, 27 Jul 2025 04:55:16 +0000 https://parade.id/?p=29084 Jakarta (parade.id)- Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan pernyataan politik pedas pada Sabtu (26/7/2025) melalui akun media sosialnya, mengkritik lambatnya respons komunitas internasional terhadap empat isu global yang dinilainya krusial. SBY secara tegas menyebut respons dunia terhadap situasi Gaza sebagai “sangat terlambat,” meski mengapresiasi empat negara Eropa anggota G7 – Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia […]

Artikel SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan pernyataan politik pedas pada Sabtu (26/7/2025) melalui akun media sosialnya, mengkritik lambatnya respons komunitas internasional terhadap empat isu global yang dinilainya krusial.

SBY secara tegas menyebut respons dunia terhadap situasi Gaza sebagai “sangat terlambat,” meski mengapresiasi empat negara Eropa anggota G7 – Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia – yang akhirnya menyerukan pengakhiran perang.

“Makin banyak negara yang mulai bersuara bagi pengakhiran perang maupun penderitaan kemanusiaan yang ekstrem di Gaza. Meskipun hal ini sudah sangat terlambat, tetapi tetap ada baiknya,” cuit SBY.

Dalam nada yang tajam, SBY mempertanyakan kenyamanan para pengamat konflik: “Mungkin yang menonton drama kehidupan di Gaza dalam keadaan nyaman di ruangan ber-AC sambil menikmati kopi dan makanan lezat, sementara yang ditonton adalah mereka yang untuk makan dan minum sebagian tidak bisa, serta dalam ancaman keselamatan jiwanya.”

Mantan presiden keenam RI ini menyambut positif pengakuan Prancis terhadap kemerdekaan Palestina, namun implisit mempertanyakan mengapa baru sekarang. Menurutnya, kebijakan Prancis ini bisa menjadi “jembatan” untuk solusi dua negara, meski ia pesimistis dengan kompleksitas perjalanannya.

“Saya tahu jalan yang mesti ditempuh masih panjang dan tidak semudah yang dipikirkan banyak kalangan. Tetapi hal ini tetap dimungkinkan,” katanya dengan nada hati-hati.

Poin paling kritis SBY tertuju pada konflik bersenjata Kamboja-Thailand yang disebutnya sebagai “kemunduran” (set back) bagi ASEAN setelah hampir 60 tahun membangun reputasi sebagai model kerja sama regional.

“Terus terang ini sebuah kemunduran dari kisah sukses ASEAN,” ungkap SBY dengan nada kecewa. “Terjadinya eksodus penduduk di perbatasan kedua negara dalam jumlah besar tentu bukan pemandangan yang indah bagi ASEAN.”

SBY kemudian menyinggung keberhasilannya sebagai mediator pada 2011, ketika ia berhasil meredam konflik serupa selama 14 tahun. Pernyataan ini dapat dibaca sebagai kritik terhadap kepemimpinan ASEAN saat ini yang dinilai kurang efektif.

Soal negosiasi tarif AS-Uni Eropa, SBY mengajukan pertanyaan filosofis yang menohok: “Benarkah perang tarif ini harus menjadi order of the day? Adakah cara lain yang bisa ditempuh?”

Pertanyaan ini secara implisit mengkritik kecenderungan dunia yang lebih memilih konfrontasi ekonomi ketimbang diplomasi konstruktif.

Keseluruhan pernyataan SBY mencerminkan frustrasi seorang negarawan senior terhadap lambatnya respons diplomatik dunia. Kritiknya terhadap mereka yang “menonton dari ruangan ber-AC” tampak menunjuk pada ketidakseriusan elite global dalam menangani krisis kemanusiaan.

Menariknya, SBY menutup pernyataannya dengan seruan untuk “berpikir dan berbicara secara jernih, jujur dan konstruktif” – sebuah sindiran halus terhadap diplomasi yang dinilainya masih berkutat pada retorika kosong.

Pernyataan ini menunjukkan SBY tetap aktif dalam diskursus politik internasional, meski dengan nada yang semakin kritis terhadap efektivitas institusi-institusi global yang ada.*

Artikel SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Konflik Thailand dan Kamboja Diharapkan Mereda Demi Stabilitas Kawasan https://parade.id/konflik-thailand-dan-kamboja-diharapkan-mereda-demi-stabilitas-kawasan/ Sat, 26 Jul 2025 14:11:58 +0000 https://parade.id/?p=29082 Jakarta (parade.id)- Meningkatknya pertikaian bersenjata antara Thailand dan Kamboja yang dipicu sengketa wilayah di sekitar kuil suci Preah Vihear, dikhawatirkan Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Sukamta akan melemahkan stabilitas kawasan Asia Tenggara. “Tentu kita harapkan tidak ada ekskalasi konflik dan kedua belah pihak bisa segera melaksanakan gencatan senjata. Meski konflik di wilayah perbatasan ini sudah […]

Artikel Konflik Thailand dan Kamboja Diharapkan Mereda Demi Stabilitas Kawasan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Meningkatknya pertikaian bersenjata antara Thailand dan Kamboja yang dipicu sengketa wilayah di sekitar kuil suci Preah Vihear, dikhawatirkan Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Sukamta akan melemahkan stabilitas kawasan Asia Tenggara.

“Tentu kita harapkan tidak ada ekskalasi konflik dan kedua belah pihak bisa segera melaksanakan gencatan senjata. Meski konflik di wilayah perbatasan ini sudah berulang terjadi, selama ini juga cepat dilakukan de-eskalasi dan perdamaian. Saya optimis proses perdamaian untuk konflik saat ini juga akan mudah diwujudkan. Baik Thailand maupun Kamboja tentu tidak ingin ada korban jiwa bertambah juga sektor ekonomi terpukul akibat perang.”

Saat ditanya apakah ada dampak langsung konflik terhadap Indonesia. Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyatakan Indonesia karena tidak berbatasan langsung dengan kedua negara tidak akan mendapatkan dampak secara langsung. Namun demikian jika konflik membesar, bisa jadi akan ada potensi kerentanan dengan hadirnya pengungsi atau perdagangan senjata melalui wilayah negara ketiga.

“Yang lebih saya khawatirkan lebih kepada gangguan terhadap stabilitas kawasan ASEAN. Dalam situasi global yang sedang rentan konflik dan mengalami tekanan ekonomi, kerjasama kawasan regional sangat penting untuk dikuatkan. Kawasan ASEAN merupakan wilayah yang sangat strategis dan banyak dilirik oleh kekuatan dunia karena potensi ekonomi dan sumber daya alamnya. Jika hubungan antara negara ASEAN rapuh, akan rentan kepada konflik proxy.”

Sukamta berharap pemerintah Indonesia bisa proaktif untuk mendorong proses perdamaian antara Thailand dan Kamboja baik melalui hubungan diplomatik dengan kedua belah negara maupun melalui ASEAN.

“Hubungan baik antara Indonesia dengan kedua negara dapat digunakan untuk menjembatani proses perdamaian. Jika diperlukan Indonesia juga bisa mendorong adanya pertemuan tingkat ASEAN untuk membahas secara khusus upaya perdamaian antara Thailand dan Kamboja.”*

Artikel Konflik Thailand dan Kamboja Diharapkan Mereda Demi Stabilitas Kawasan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya https://parade.id/lbh-apik-desak-rkuhap-ditunda-pengesahannya/ Thu, 17 Jul 2025 01:56:39 +0000 https://parade.id/?p=29030 Jakarta (parade.id)- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas Panja RUU KUHAP bersama Pemerintah, menuai kritik keras dari Asosiasi LBH APIK Indonesia dan LBH APIK Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025, LBH APIK menegaskan bahwa RUU KUHAP masih abai […]

Artikel LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas Panja RUU KUHAP bersama Pemerintah, menuai kritik keras dari Asosiasi LBH APIK Indonesia dan LBH APIK Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025, LBH APIK menegaskan bahwa RUU KUHAP masih abai terhadap keadilan substantif dan perlindungan bagi perempuan serta kelompok rentan, bahkan berpotensi menimbulkan diskriminasi baru.

Khotimun Sutanti, perwakilan LBH APIK Indonesia dan LBH APIK Jakarta, mengungkapkan kekhawatiran mendalam berdasarkan pengalaman pendampingan. “Selama ini, perempuan yang berhadapan dengan hukum – baik sebagai korban, tersangka, maupun terdakwa-belum mendapatkan perlakuan yang sensitif gender dalam proses peradilan. Para penegak hukum pada umumnya juga kurang berpihak kepada korban, masih terdapat Aparat Penegak Hukum yang menyalahkan korban bahkan melakukan kriminalisasi terhadap korban,” tegas Khotimun dalam keterangan yang diterima media pada Rabu, 16 Juli 2025.

Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini belum mampu menggali faktor kultural dan struktural, termasuk relasi kuasa, kekerasan, dan diskriminasi berbasis gender yang melatarbelakangi situasi perempuan berhadapan dengan hukum. Akibatnya, perempuan seringkali ditempatkan hanya sebagai “objek hukuman.” Terlebih lagi, korban kekerasan berbasis gender yang jumlahnya terus meningkat, belum mendapat perhatian maksimal.

Dalam RDPU tersebut, LBH APIK menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU KUHAP, di antaranya: Minimnya Implementasi Hak Perempuan dan Kelompok Rentan-Meskipun RUU KUHAP telah mencantumkan hak-hak perempuan, disabilitas, dan lansia, namun belum ada mandat yang jelas tentang siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya di setiap tingkat pemeriksaan perkara.

Kemudian, Pembatasan Objek Praperadilan. LBH APIK mendesak perluasan objek praperadilan tidak hanya pada tingkat penyidikan, tetapi juga penyelidikan. Mereka menyoroti seringnya penolakan laporan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tidak adanya upaya hukum lanjutan jika penyelidikan berlarut-larut.

Pembatasan praperadilan hanya pada upaya paksa tanpa izin pengadilan juga dianggap bermasalah.

Lainnya adalah Risiko dalam Ketentuan Upaya Paksa. Ketentuan penangkapan 7×24 jam oleh polisi dalam RUU KUHAP dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender dan seksual, serta peluang transaksional, terutama bagi perempuan. Mereka mendesak agar penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan penetapan izin pengadilan, serta memperhatikan kondisi khusus perempuan.

Lanjutnya adalah Privasi dalam Penggeledahan Sistem Elektronik. LBH APIK menekankan pentingnya perlindungan privasi, kerahasiaan, dan kelancaran layanan publik saat melakukan penggeledahan sistem elektronik.

Lain dari itu, Peradilan Koneksitas yang Pro-Militer. Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit/TNI, RUU KUHAP cenderung mengutamakan kepentingan militer. Hal ini dinilai LBH APIK membuat proses hukum lebih rumit bagi korban dan memunculkan disparitas putusan.

Mereka mengusulkan agar Pengadilan Militer dibatasi hanya untuk pelanggaran hukum militer, sementara tindak pidana umum seperti KDRT dan kekerasan seksual diadili di Pengadilan Umum.

Selanjutnya, Ketiadaan Keterlibatan Korban dalam Gelar Perkara. Proses gelar perkara yang vital dalam RUU KUHAP, sayangnya tidak melibatkan pendamping dan korban. Keterlibatan hanya ahli dan penyidik dikhawatirkan dapat merugikan perempuan korban. LBH APIK mendesak agar korban dan pendampingnya wajib dihadirkan sesuai UU PKDRT dan UU TPKS.

Sinkronisasi Regulasi. LBH APIK mendesak sinkronisasi RUU KUHAP dengan regulasi beracara lain yang sudah progresif dalam memenuhi hak perempuan, serta kodifikasi peraturan internal Kejaksaan dan Kehakiman terkait penanganan perkara perempuan.

Penguatan Peran Advokat. LBH APIK mengusulkan penguatan peran advokat agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya (polisi, jaksa, hakim) dalam RUU KUHAP.

Terakhir, Keadilan Restoratif yang Berisiko. Dalam konteks kekerasan berbasis gender, LBH APIK menemukan praktik di kepolisian yang cenderung mendamaikan korban dan pelaku melalui tekanan. Mereka mengkritik pengaturan dalam RUU KUHAP yang memungkinkan hakim mempertimbangkan titipan ganti rugi sebagai alasan menghindari sanksi pidana, yang dikhawatirkan tidak menjamin kepentingan terbaik bagi perempuan korban.

Uli Pangaribuan dari LBH APIK Jakarta menambahkan bahwa masih banyak catatan lain yang perlu diperhatikan Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin), dan Komisi III DPR RI. “Catatan tersebut dan masukan masyarakat sipil lainnya perlu diakomodasi untuk menjamin bahwa RUU KUHAP akan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, sensitif gender dan inklusif,” ujarnya.

Merespons kritik ini, LBH APIK mendesak Panja RUU KUHAP dan Komisi III DPR RI untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan, terutama pada rumusan yang dapat berpengaruh pada perlindungan hak warga negara, ruang masyarakat sipil, termasuk perempuan dan kelompok rentan.

“Secara aktif membuka ruang partisipasi masyarakat sipil yang lebih luas dan bermakna dalam menyampaikan pendapat.”

Kemudian mendesak penundaan pengesahan RUU KUHAP dan memperbaiki rumusan dengan mengakomodasi masukan masyarakat sipil.

Pernyataan sikap ini didukung oleh Asosiasi LBH APIK Indonesia dan 16 LBH APIK di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan konsensus kuat di kalangan organisasi bantuan hukum perempuan terkait urgensi perbaikan RUU KUHAP.***

Artikel LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya https://parade.id/menbud-fadli-ditunjuk-jadi-ketua-dewan-gtk-oleh-prabowo-ini-tugasnya/ Thu, 05 Jun 2025 22:56:26 +0000 https://parade.id/?p=28901 Jakarta (parade.id)- Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ditunjuk menjadi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025, yang ditandatangani langsung Presiden. Dewan GTK dibentuk langsung di bawah Presiden. Dewan Gelar ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan […]

Artikel Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ditunjuk menjadi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025, yang ditandatangani langsung Presiden. Dewan GTK dibentuk langsung di bawah Presiden.

Dewan Gelar ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan seperti Pahlawan Nasional, serta penerima tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya.

“Penghargaan negara bukan sekadar bentuk simbolik, melainkan wujud penghormatan tertinggi Republik terhadap mereka yang berjasa luar biasa dalam membangun bangsa, menjaga integritas, dan menginspirasi generasi,” kata Fadli Zon melalui keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Dewan ini merupakan institusi penting dalam sistem penghargaan negara yang menegakkan prinsip seleksi yang ketat, objektif, dan historis, serta memastikan bahwa kehormatan negara diberikan kepada para individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara.

Proses seleksi melibatkan kajian multidisipliner, verifikasi jejak rekam, serta penilaian nilai-nilai keteladanan dan kepahlawanan yang relevan dengan tantangan zaman.

“Sebagai Ketua Dewan Gelar, saya berkewajiban memastikan bahwa setiap gelar yang diberikan mencerminkan nilai kejuangan, pengabdian, dan keteladanan,” katanya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan periode 2025-2030 terdiri dari Ketua merangkap anggota, Fadli Zon, serta Wakil Ketua merangkap anggota, Prof Dr Susanto Zuhdi MHum (sejarawan).

Adapun Anggota lainnya, Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago, Prof Dr Agus Mulyana MHum, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA, dan Jenderal Polisi (Purn) Drs Sutarman SIK.*

Artikel Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK https://parade.id/kebijakan-efisiensi-pemerintah-penyebab-karyawan-hotel-banyak-di-phk/ Tue, 03 Jun 2025 11:55:09 +0000 https://parade.id/?p=28896 Jakarta (parade.id)- Kebijakan efisiensi pemerintah hingga 50 persen dalam penggunaan hotel untuk rapat dan kegiatan dinas dinilai sebagai langkah politis yang membahayakan sektor perhotelan dan mengancam terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini disampaikan oleh Alson Naibaho, Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta, yang juga merupakan eks Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta. Menurut Alson, saat […]

Artikel Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kebijakan efisiensi pemerintah hingga 50 persen dalam penggunaan hotel untuk rapat dan kegiatan dinas dinilai sebagai langkah politis yang membahayakan sektor perhotelan dan mengancam terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini disampaikan oleh Alson Naibaho, Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta, yang juga merupakan eks Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta.

Menurut Alson, saat ini sudah banyak hotel, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang menghadapi persoalan berat. Ia bahkan menyebut ada salah satu hotel di Depok yang sudah tidak mampu lagi membayar upah pekerjanya.

“Ini adalah akibat dampak dari kebijakan pemerintah yang menurut saya adalah politis. Kebijakan cari muka. Kebijakan yang seolah-olah, kami adalah penguasa yang mampu melakukan apa pun yang kami mau untuk mencari perhatian rakyat,” tegas Alson kepada parade.id, Selasa (3/6/2026) sore.

Alson mengkritik bahwa kebijakan efisiensi ini diambil tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya. Ia menjelaskan, fungsi hotel saat ini telah bergeser.

“Hotel bukan lagi semata tempat menginap atau berekreasi, melainkan telah menjadi tempat utama untuk meeting, rapat-rapat pemerintah, bank, dan perusahaan,” kata dia.

Sebagai mantan karyawan hotel, Alson tahu persis bahwa lebih dari 60 persen penghasilan hotel saat ini berasal dari sektor pemerintah dan bank. “Bukan dari wisatawan,” katanya.

Pembangunan hotel-hotel di setiap pelosok, khususnya Jakarta, ditujukan untuk menarik kegiatan meeting, incentive, conference, dan exhibition (MICE) dari instansi pemerintah dan perusahaan.

“Ketika pemerintah melakukan efisiensi sampai 50 persen, yang sasaran utamanya dirinya, otomatis akan membunuh hotel-hotel ini,” jelas Alson Naibaho.

Alson mempertanyakan tujuan pemerintah dengan kebijakan efisiensi ini. “Pemerintah dengan efisiensi ini mau menyelamatkan siapa sih sebetulnya? Menyelamatkan atas nama negara tapi membunuh rakyatnya? Bukankah rakyat itu bagian daripada negara ini?” tanyanya.

Ia mencontohkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya hotel di Depok yang sampai hari ini pekerjanya tidak gajian karena minimnya penggunaan ruang meeting. Akibatnya, pendapatan hotel menurun drastis hingga 60 persen.

“Seharusnya pemerintah mengkaji ini. Tidak boleh juga serta-merta membuat kebijakan yang seolah-olah kelihatan spektakuler. Tapi mereka lupa spektakuler itu membunuh rakyat, membunuh pekerja hotel. PHK terjadi sudah pasti itu,” tegas Alson.

Alson meyakini bahwa jika pemerintah tidak menganulir atau meninjau kembali kebijakan ini, lebih dari 50 persen hotel-hotel budget yang memang bertujuan utama untuk kegiatan MICE akan tutup. Konsekuensi pertama dari penutupan ini adalah pengurangan pekerja.

(Rob/parade.id)

Artikel Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Hampir Tidak Ada Perbedaan Substansi UU TNI Sekarang dengan Sebelumnya https://parade.id/hampir-tidak-ada-perbedaan-substansi-uu-tni-sekarang-dengan-sebelumnya/ Thu, 03 Apr 2025 03:57:31 +0000 https://parade.id/?p=28782 Jakarta (parade.id)- Pengamat politik, Muhammad Said Didu bersikap atas RUU TNI yang kini diperbarui (menjadi UU). Sebelum bersikap, Didu mengaku sangat paham dengan UU TNI. “Tahun 2006, saya adalah ketua Tim Supervisi transformasi Bisnis TNI sbg pelaksanaan UU No 34 thn 2004 ttg TNI dan berhasil kami diselesaikan utk bebaskan TNI dari kegiatan Bisnis krn dilarang […]

Artikel Hampir Tidak Ada Perbedaan Substansi UU TNI Sekarang dengan Sebelumnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pengamat politik, Muhammad Said Didu bersikap atas RUU TNI yang kini diperbarui (menjadi UU). Sebelum bersikap, Didu mengaku sangat paham dengan UU TNI.

“Tahun 2006, saya adalah ketua Tim Supervisi transformasi Bisnis TNI sbg pelaksanaan UU No 34 thn 2004 ttg TNI dan berhasil kami diselesaikan utk bebaskan TNI dari kegiatan Bisnis krn dilarang UU,” kata dia, kemarin.

“Jadi sikap saya saat ini adalah glorifikasi revisi UU TNI yg sebenarnya substansinya hampir tidak ada perbedaan dg UU sebelumnya tapi digiring menjadi gerakan ‘Turunkan Prabowo dan masukkan TNI ke Barak’ untuk menggusur tuntutan rakyat berupa ‘Adili Jokowi dan Lawan Oligarki’,” sambung Didu.

UU TNI yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR masih terus mengalami penolakan. Penolakan datang dari berbagai elemen dan atau kelompok seperti dari pegiat demokrasi dan mahasiswa.

(Rob/parade.id)

Artikel Hampir Tidak Ada Perbedaan Substansi UU TNI Sekarang dengan Sebelumnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>