#PP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pp/ Bersama Kita Satu Fri, 26 Feb 2021 14:22:51 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #PP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pp/ 32 32 Presiden Aspek Indonesia Angkat Suara soal Turunan UU Ciptaker https://parade.id/presiden-aspek-indonesia-angkat-suara-soal-turunan-uu-ciptaker/ https://parade.id/presiden-aspek-indonesia-angkat-suara-soal-turunan-uu-ciptaker/#respond Fri, 26 Feb 2021 14:22:51 +0000 https://parade.id/?p=11061 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat ikut mengomentari turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berbentuk PP. Ada empat PP, yakni PP No. 34, 35, 36, dan 37. Menurut dia, PP itu sama saja merugikan seperti UU Cipta Kerja (Ciptaker). Bahkan ia memastikan bahwa isinya merugikan. “PP itu takkan pernah melebihi UU di […]

Artikel Presiden Aspek Indonesia Angkat Suara soal Turunan UU Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat ikut mengomentari turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berbentuk PP. Ada empat PP, yakni PP No. 34, 35, 36, dan 37.

Menurut dia, PP itu sama saja merugikan seperti UU Cipta Kerja (Ciptaker). Bahkan ia memastikan bahwa isinya merugikan.

“PP itu takkan pernah melebihi UU di atasnya. Karena memang pakem konstitusi seperti itu. Artinya, ketika UU Cipta Kerja ini isinya sangat merugikan, dan bisa dipastikan PP turunan itu juga merugikan,” ujarnya, Jumat (26/2/2021) kepada parade.id di Jakarta.

“PP 34, 35, 36, dan 37, dari pesangon, PKWT kemudian tenaga kerja asing (TKA), kemudian jaminan sosial, ini semuanya betul-betul sangat merugikan para pekerja atau buruh,” sambungnya.

Di PP No. 34 misalnya, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), saat ini mereka dikatakan olehnya akan membuka peluang unskill atau tidak sesuai kebutuhannya, akan masuk sebebas-bebasnya. Juga tanpa limit waktu.

Padahal sebelumnya, atau di UU No. 13 Tahun 2003, TKA jika ingin datang mesti mendapatkan izin menteri terkait.

“tu sudah sangat diatur ketika ia datang ke Indonesia harus berizin menteri. Di dalam PP tersebut tidak perlu. Dan sebelumnya itu sudah diatur sedemikian rupa,” jelasnya.

Di PP, UMSK dan UMSP Hilang

Selain itu, tentang pengupahan, Mirah mengatakan bahwa di dalam PP itu UMSK dan UMSP dihilangkan, yang sebelumnya ada.

“Lalu tentang perhitungn UMP. Sebelumnya dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan didasari 64 item KHL (hidup layak). Itu dihilangkan. Menjadi diserahkan ke daerah masing-masing dan ditetapkan hanya seorang Gubernur,” kata dia lagi.

“Itu dihitung oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Jadi ‘dan’-nya dihilangkan. Jadi tuh milih salah satu,” ia memperjelas.

Persoalannya, kata dia, kalau diserahkan ke daerah masing-masing maka itu dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi. Sedangkan konsumsi masing-masing daerah tentunya akan berbeda.

“Dan yang paling fatalnya lagi, saya kasih contoh UMP Jawa Barat Rp1,8 juta/bulan. Artinya nanti pekerja-pekerja sekarang akan balik ke Rp1,8 juta,” contohnya.

Ada yang lebih parah lagi perhitungan upah dari PP itu, yakni upah dihitung dari satuan waktu dan hasil, dalam hal ini per jam. Ini kata dia lebih parah.

Jika sudah begitu, dan kalau kita bicara pesangon, maka dengan PP itu tidak akan dapat lagi, karena untuk menghitung uang pesangon dia harus menjadi karyawan tetap. Tidak semua pekerja itu nantinya mendapat pesangon.

“Ada JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Itu pun ada syaratnya. Jika pekerja itu kontrak itu sudah 1 tahun lebih. Masalahnya para pengusaha (baca: oknum-oknum) ada yang memperkerjakan karyawan 1-5 bulan saja. Jadi untuk mendapatkan JKP tidak ada/bisa,” terangnya.

“Jadi ini hanya pepesan kosong PP-PP itu (34, 35, 36, 37) hanya untuk on the papers saja,” ia kembali mempertegas.

Soal PP ini, menurut dia harusnya pemerintah ini tahu adab dan etika. Kita, (KSPI dan KSPSI Andi Ghani) kata dia, sedang mengajukan JR di MK. Maka harusnya tidak boleh PP itu ditandatangani.

Hold dahulu. Tahan dahulu. Tetapi apa boleh buat, PP itu sudah ditandatangani. Dan menurutnya hal itu betul-betul tidak beretika.

Harapan dia harusnya PP itu dibatalkan saja. Jangan ada dahulu, karena harusnya kita menunggu hasil JR di MK.

“Kalau putusan kami sudah selesai di MK dan pahitnya, maka PP ini akan kita ajukan ke MA. Sambil menunggu itu kami akan melakukan aksi di beberapa provinsi dan Pusatnya di Jakarta,” tandasnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Presiden Aspek Indonesia Angkat Suara soal Turunan UU Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presiden-aspek-indonesia-angkat-suara-soal-turunan-uu-ciptaker/feed/ 0
Erick Thohir: Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Harus Beriringan https://parade.id/erick-thohir-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-harus-beriringan/ https://parade.id/erick-thohir-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-harus-beriringan/#respond Mon, 20 Jul 2020 08:12:58 +0000 https://parade.id/?p=4185 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19 Erick Thohir menilai bahwa langkah pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 harus berjalan seiringan dalam kondisi seperti sekarang. “Saya rasa dengan kondisi hari ini kedua hal tersebut pasti harus berjalan seiringan,” ujar Erick Thohir saat memberikan pernyataan di Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin. […]

Artikel Erick Thohir: Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Harus Beriringan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19 Erick Thohir menilai bahwa langkah pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 harus berjalan seiringan dalam kondisi seperti sekarang.

“Saya rasa dengan kondisi hari ini kedua hal tersebut pasti harus berjalan seiringan,” ujar Erick Thohir saat memberikan pernyataan di Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin.

Ia mengatakan tidak ingin misalnya istilah normal baru yang kemudian disalahartikan sehingga masyarakat menjalankan aktivitas secara bebas tanpa melakukan disiplin protokol kesehatan.

Akibatnya ketika terjadi gelombang kedua pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, maka sektor perekonomian nasional yang kembali terimbas oleh pandemi tersebut.

Ini terbukti dari beberapa bisnis yang saat ini belum dibuka, contohnya bisnis perfilman dan para musisi kafe kesulitan kembali tampil, mengingat kafenya belum dibuka kembali sebagai dampak dari COVID-19.

“Hal-hal tersebut saya rasa semua ada irisannya, setipis apapun irisannya kita harus lakukan secara bersama. Karena itu mengapa Bapak Presiden Joko Widodo memutuskan di bawah kepemimpinan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kedua tim yakni Satgas COVID-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi digabungkan agar seiring senada supaya semuanya baik,” ujar Erick Thohir.

Menurut Ketua Pelaksana Tim tersebut, terdapat target-target yang akan dijalankan oleh tim sehingga program-program tim ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan karena itu dirinya langsung mulai bekerja pada hari ini Senin (20/7) dengan menggelar rapat bersama Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Budi Gunadi Sadikin.

Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19 terbentuk setelah Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim tersebut.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Erick Thohir: Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Harus Beriringan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/erick-thohir-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-harus-beriringan/feed/ 0
Presiden Teken PP Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi https://parade.id/presiden-teken-pp-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi/ https://parade.id/presiden-teken-pp-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi/#respond Mon, 20 Jul 2020 07:11:41 +0000 https://parade.id/?p=4183 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin. “Siang tadi bapak Presiden memanggil tim dan […]

Artikel Presiden Teken PP Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

“Siang tadi bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.

Airlangga menyampaikan dalam PP tersebut Presiden memberikan tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu tim untuk mengendalikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Presiden memberikan penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan wakil ketua terdiri dari Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan dan Mendagri.

Di dalamnya lengkapi Menkes dan pelaksananya diberikan tugas kepada Menteri BUMN yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.

“Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni (Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin,” ujar Airlangga.

Adapun tugas tim tersebut adalah melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19, terkait juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program-program perekonomian yang sifatnya multi years.

“Jadi kita melihat recovery dari pandemik COVID-19 ini akan memakan waktu, dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal,” ujarnya.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Presiden Teken PP Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presiden-teken-pp-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi/feed/ 0