#PUPR Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pupr/ Bersama Kita Satu Thu, 28 Mar 2024 04:19:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #PUPR Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pupr/ 32 32 Menteri Basuki Dampingi Presiden Resmikan Faskes, Pendidikan dan Huntap Pascabencana Sulteng https://parade.id/menteri-basuki-dampingi-presiden-resmikan-faskes-pendidikan-dan-huntap-pascabencana-sulteng/ https://parade.id/menteri-basuki-dampingi-presiden-resmikan-faskes-pendidikan-dan-huntap-pascabencana-sulteng/#respond Thu, 28 Mar 2024 04:19:58 +0000 https://parade.id/?p=26665 Palu (parade.id)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan sejumlah fasilitas kesehatan, pendidikan, hunian tetap berikut infrastruktur permukiman yang diperbaiki pascabencana Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2018 silam. Peresmian dilakukan terpusat di Gedung Anutapura Medical Centre (AMC) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura […]

Artikel Menteri Basuki Dampingi Presiden Resmikan Faskes, Pendidikan dan Huntap Pascabencana Sulteng pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Palu (parade.id)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan sejumlah fasilitas kesehatan, pendidikan, hunian tetap berikut infrastruktur permukiman yang diperbaiki pascabencana Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2018 silam.

Peresmian dilakukan terpusat di Gedung Anutapura Medical Centre (AMC) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/3/2024).

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, untuk memulihkan kondisi pascabencana Sulteng yang terjadi di tahun 2018 telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pacabencana di Provinsi Sulawesi Tengah dan saat ini siap diresmikan beberapa infrastruktur yang telah diperbaiki.

“Kita resmikan Gedung Anutapura Medical Centre (AMC) RSUD Anutapura yang dilaksanakan konstruksinya pada tahun 2021 sampai tahun 2024. Kita lihat gedungnya seperti ini seluas 19.000 m2 dengan anggaran Rp244 miliar dilengkapi dengan IGD, Kebidanan, Poliklinik, Radiologi, Lab, Ruang Rawat Inap, dan Instalasi Bedah Sentral,” kata Presiden Jokowi.

Dikatakan Presiden, gedung RSUD Anutapura ini menjadi gedung yang pertama di Indonesia menerapkan teknologi lead rubber bearing (LRB) untuk menahan daya seismik akibat gempa.

“Kita juga resmikan rekonstruksi UIN Datokarama Palu yang dibangun sejak 2020 dengan biaya Rp139 miliar di atas lahan seluas 34.000 m2. Rekonstruksi ini meliputi sarana bangunan belajar gedung perkukiahan, auditorium, student centara, fasilitas okahraga serta fasilitas pendukung lainnya,” kata Presiden Jokowi.

Terakhir, Presiden Jokowi juga meresmikan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan infrastruktur permukiman pascabencana yang telah dibangun sejak 2019-2024, dengan total biaya Rp1,05 triliun meliputi pembangunan Huntap sebanyak 3724 unit senilai Rp. 483 miliar, serta infrastruktur permukiman senilai Rp571 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa penanganan pascabencana Sulteng meliputi tahap tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. “Pendekatannya adalah build back better, tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama,” ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, untuk rekonstruksi RSUD Anutapura dilaksanakan dengan dana loan IRSL JICA (Japan International Cooperation Agency) dan mengadopsi teknologi dari Jepang melalui kerja sama dengan JICA dikerjakan kontraktor PT Adhi Karya.

Direktur RSUD Anutapura dr. Maria Rosa Da Lima Rupa mengatakan, setelah perbaikan dan mulai digunakan pada September 2023 lalu sangat membantu masyarakat yang melakukan berobat jalan dan rawat inap.

“Apabila dibandingkan dengan gedung sebelumnya ini jauh lebih baik, apalagi ditambah dengan teknologi tahan gempa, sehingga kami pelayan kesehatan merasa lebih aman. Kami dari masyarakat dan Pemerintah Kota Palu sangat berterima kasih kepada Kementerian PUPR dan JICA yang telah membantu perbaikan gedung RSUD ini,” kata Maria.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Prasarana Strategis Kementerian PUPR Essy Asiah, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah Baskoro Elmiawan. (*)

Artikel Menteri Basuki Dampingi Presiden Resmikan Faskes, Pendidikan dan Huntap Pascabencana Sulteng pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menteri-basuki-dampingi-presiden-resmikan-faskes-pendidikan-dan-huntap-pascabencana-sulteng/feed/ 0
Menteri Basuki Dorong Partisipasi Generasi Muda dalam World Water Forum ke-10 https://parade.id/menteri-basuki-dorong-partisipasi-generasi-muda-dalam-world-water-forum-ke-10/ https://parade.id/menteri-basuki-dorong-partisipasi-generasi-muda-dalam-world-water-forum-ke-10/#respond Mon, 25 Mar 2024 06:15:53 +0000 https://parade.id/?p=26616 Jakarta (parade.id)- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendorong partisipasi dan kontribusi para generasi muda di seluruh dunia dalam menyukseskan penyelenggaraan World Water Forum ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024. Menteri Basuki mengatakan, beberapa tantangan menjadi ancaman terhadap ketersediaan pasokan air bersih yang memadai karena pertumbuhan penduduk yang pesat, […]

Artikel Menteri Basuki Dorong Partisipasi Generasi Muda dalam World Water Forum ke-10 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendorong partisipasi dan kontribusi para generasi muda di seluruh dunia dalam menyukseskan penyelenggaraan World Water Forum ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Menteri Basuki mengatakan, beberapa tantangan menjadi ancaman terhadap ketersediaan pasokan air bersih yang memadai karena pertumbuhan penduduk yang pesat, pembangunan yang tidak terkendali, dan perubahan iklim. Secara global, sekitar 2,1 miliar orang masih hidup tanpa akses terhadap air dan 80% penduduk yang tinggal di daerah pedesaan masih menggunakan air dari sumber yang tidak memadai.

“Tantangan seperti meningkatnya permintaan air, polusi air, bencana terkait air, dan ketidakadilan air. Seringkali kita menyebutnya “Too Much, Too Little, dan Too Dirty”. Kita melihat kekeringan panjang tahun lalu karena El Nino, yang memberikan dampak kelangkaan beras di tanah air saat ini. Kita juga melihat karena cuaca ekstrim, tanggul yang jebol di Demak dan Kudus baru-baru ini. Masalah ini telah berlangsung sejak beberapa dekade yang lalu dan akan terus berlanjut jika kita hanya menjalankan solusi seperti biasa,” kata Menteri Basuki pada webinar Young Water Sustainability Leaders Summit 2024, Sabtu (23/3/2024).

Dalam mengatasi tantangan ini, sangat penting untuk menerapkan pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, parlementer, sektor swasta, akademisi, komunitas, dan generasi muda. Salah satu pendorong manajemen sumber daya air terpadu yang paling signifikan adalah sumber daya manusia, terutama generasi muda.

“Berbagi pengetahuan dengan para ahli, akademisi, pembuat kebijakan dan praktisi akan meningkatkan kompetensi generasi muda untuk berkontribusi melalui berbagai inovasi dan teknologi. Sehingga diharapkan generasi muda dapat ikut menghasilkan solusi tantangan air yang lebih efektif, efisien, dan adaptif,” ujar Menteri Basuki.

Oleh karena itu, Menteri Basuki mengajak para generasi muda untuk aktif berpartipasi dalam World Water Forum ke-10 mendatang dan ikut berkolaborasi dengan para stakeholder lainnya untuk mengatasi semua tantangan air baik tantangan masa ini maupun tantangan potensial di masa depan.

“World Water Forum 2024 mendatang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi generasi muda untuk berdiskusi dan bertukar ilmu dengan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai negara untuk mencari solusi strategis dan terimplementasi untuk mengatasi berbagai tantangan bidang sumber daya air. Upaya ini penting untuk mewujudkan kemakmuran bersama dan membawa perdamaian melalui sumber daya air,” katanya.

Young Water Sustainability Leaders (YWSL) adalah salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan untuk menyambut gelaran World Water Forum ke-10 tahun 2024 di Bali. Kegiatan YWSL dimulai dengan Online Bootcamp yang melibatkan 300 peserta muda di seluruh dunia. Seri YWSL akan segera ditutup dengan pemilihan pemenang yang akan menjadi delegasi pada World Water Forum ke-10 di Bali.

“Acara ini merupakan platform bagi para pemimpin masa depan untuk mengatasi berbagai tantangan sumber daya air dan mendiskusikannya secara mendalam dengan para ahli. Saya berharap inisiatif ini akan berkontribusi dalam mengembangkan generasi muda yang terampil dan responsif di bidang sumber daya air,” tutup Menteri Basuki. *

Artikel Menteri Basuki Dorong Partisipasi Generasi Muda dalam World Water Forum ke-10 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menteri-basuki-dorong-partisipasi-generasi-muda-dalam-world-water-forum-ke-10/feed/ 0
Bantuan Air Bersih di Lokasi Terdampak Banjir Sumatra Barat Dikerahkan Kementerian PUPR https://parade.id/bantuan-air-bersih-di-lokasi-terdampak-banjir-sumatra-barat-dikerahkan-kementerian-pupr/ https://parade.id/bantuan-air-bersih-di-lokasi-terdampak-banjir-sumatra-barat-dikerahkan-kementerian-pupr/#respond Wed, 13 Mar 2024 03:31:12 +0000 https://parade.id/?p=26528 Jakarta (parade.id)– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan  pengiriman prasarana dan sarana air bersih yang dibutuhkan bagi korban bencana banjir di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono  mengatakan dalam masa tanggap darurat yang paling penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana air bersih […]

Artikel Bantuan Air Bersih di Lokasi Terdampak Banjir Sumatra Barat Dikerahkan Kementerian PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan  pengiriman prasarana dan sarana air bersih yang dibutuhkan bagi korban bencana banjir di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono  mengatakan dalam masa tanggap darurat yang paling penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana air bersih serta sanitasi untuk keperluan sehari-hari bagi para korban dan pengungsi.

“Kementerian PUPR berupaya mendistribusikan air bersih terutama di tempat-tempat umum. Kita juga manfaatkan instalasi pengolahan air minum (IPA) terdekat maupun IPA mobile untuk mensuplai air bersih ke berbagai titik,” kata Menteri Basuki.

Berdasarkan data Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, sarana dan tanggap darurat yang telah didistribusikan yakni berupa Hidran Umum sebanyak 11 unit yang sudah terpasang seluruhnya.

“Sedangkan untuk sarana Mobil Tangki Air saat ini total sudah 2 unit beroperasi dengan rincian 1 unit melayani di sekitar Painan dan 1 unit melayani sekitaran Barung Balantai, serta tambahan 1 unit dalam perjalanan menuju Pesisir Selatan,” kata Kepala BPPW Sumbar Maria Duni Isa.

Untuk sebaran Hidran Umum, Duni mengatakan, sebanyak 6 unit HU dari BPPW Sumbar disebar ke beberapa titik lokasi yakni 2 unit untuk di Masjid Ikhlasul Munawwarah Anakan Batang Kapas, 2 unit untuk di SMAN 1 Batang Kapas dan 2 unit di Mesjid Aqsha, Bungo Pasang.

“Sedangkan 10 Unit HU dari Pusat Depo Padang disebar ke beberapa titik yakni 1 unit  di depan Pasar Barung Belantai, 2 unit di Nagari Barung Balantai Selatan, dan 2 unit di Mushola Multazam Barung Balantai Selatan dan 5 unit sedang dalam tahap pemasangan,”ujarnya.

Sejak 8 Maret 2024 sebanyak 3 unit Hidran Umum (HU) dengan kapasitas 1500 liter untuk 3 titik lokasi ke Dusun Salido. Selain itu juga telah terpasang 5 Hidran Umum berkapasitas 25.000 liter untuk 5 titik di Dusun Bungo. Selanjutnya di Dusun Sago sebanyak 3 titik dengan total kapasitas HU 1500 liter.

Sejak 8 Maret 2024 di Kampung Batang Kapas Kecamatan Batang Kapas juga sudah terdapat total 4 titik,  pemasangan 2 unit Hidran Umum  berkapasitas 1000 liter dengan lokasi penempatan HU di mesjid  munawarah  dan 2 Hidran Umum ( 1000 liter) di SMA 1 Batang Kapeh.

Selanjutnya untuk tanggal 11 Maret 2024 telah dirimkan bantuan air bersih di lokasi Barung-barung Balantai kota XI Kecamatan Tarusan untuk 6 HU total kapasitas 12000 liter.*

Artikel Bantuan Air Bersih di Lokasi Terdampak Banjir Sumatra Barat Dikerahkan Kementerian PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bantuan-air-bersih-di-lokasi-terdampak-banjir-sumatra-barat-dikerahkan-kementerian-pupr/feed/ 0
Kepala Inspektorat Bulungan Resmi Disomasi Eks PNS Dinas PUPR https://parade.id/kepala-inspektorat-bulungan-resmi-disomasi-eks-pns-dinas-pupr/ https://parade.id/kepala-inspektorat-bulungan-resmi-disomasi-eks-pns-dinas-pupr/#respond Sat, 02 Sep 2023 11:56:29 +0000 https://parade.id/?p=24908 Jakarta (parade.id)- Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan resmi disomasi eks PNS Dinas PUPR, Mesran atau biasa disapa Acang. Somasi dilayakangkan karena surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dua kali dikirimkan ke inspektorat diabaikan dan tak kunjung dibalas. Surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi itu memuat permintaan Kuasa Hukum Mesran dari Kantor Hukum IUS, Hendri Wilman Gultom dan Sakti […]

Artikel Kepala Inspektorat Bulungan Resmi Disomasi Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan resmi disomasi eks PNS Dinas PUPR, Mesran atau biasa disapa Acang. Somasi dilayakangkan karena surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dua kali dikirimkan ke inspektorat diabaikan dan tak kunjung dibalas.

Surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi itu memuat permintaan Kuasa Hukum Mesran dari Kantor Hukum IUS, Hendri Wilman Gultom dan Sakti Ajie Putra Pratama, terkait dengan informasi dan dokumentasi hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terhadap Mesran yang membuat Mesran diberhentikan tidak dengan hormat dari kedudukannya sebagai PNS Kabupaten Bulungan.

“Kami selaku Kuasa Hukum ingin meminta informasi sekaligus dokumentasi terkait hal tersebut, yang antara lain: kapan (hari, tanggal, bulan, tahun) dan di mana Mesran diperiksa oleh PPNS Inspektorat Kabupaten Bulungan? Faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan Mesran di Inspektorat Kabupaten Bulungan? Apakah Mesran membuat paraf serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas nama Mesran? Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bulungan terhadap Mesran?” demikian kutipan isi surat permohonan informasi dan dokumentasi yang dilayangkan ke inspektorat.

Hendri menyatakan kekecewaannya kepada Inspektorat Kabupaten Bulungan yang dinilai tidak koperatif.

Padahal dalam konsideran Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kabupaten Bulungan terhadap Mesran.

Belakangan, SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dianulir (diperingan) oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi patut kita duga, klien saya ini tidak pernah diperiksa. Sebagaimana penjelasan Acang, seharusnya Acang ini diperiksa dulu sebelum SK PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu diterbitkan. Jika hasilnya meragukan, Acang bisa melakukan banding, sehingga jelas kasusnya dan tidak timbul dugaan rekayasa maupun adanya dugaan dokumen palsu. Itu kan produk hukum,” kata Hendri Wilman Gultom kepada wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Namun, menurut Hendri yang terjadi justru berbeda. patut diduga Acang memang tidak pernah diperiksa Inspektorat, sehingga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen konsideran terbitnya SK Bupati No. 1003/K-X/800/2010 (SK PTDH) yang akhirnya membuat hidup kliennya menjadi susah.

“Mungkin itu yang membuat SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang hingga 12 tahun lamanya. Mungkin SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang karena mereka memang tidak mau Acang menggugat atau melakukan upaya banding. Padahal itu haknya Acang sebagai PNS.” terangnya.

Jadi, kata Hendri, begitu Acang mendapatkan SK 1003 setelah 12 tahun lamanya, Acang pun langsung menggugat ke BAPEG atau BPASN. Dan benar saja, BPASN memutuskan menganulir SK 1003 dari ‘tidak dengan hormat’ menjadi ‘diberhentikan dengan hormat’ tidak atas permintaan sendiri.

Hendri mengatakan, masalah yang menimpa kliennya ini harus terang benderang. Untuk itulah Ia meminta informasi dan dokunmentasi ke Inspektorat.

“Jadi sudah dua kali kami mengirimkan surat permohonan Informasi dan dokumentasi dan sudah diterima secara benar. tetapi Inspektorat Bulungan ini tidak memberikan jawaban. Jawaban itu baik menolak atau memberikan.  Tidak ada (jawaban). Surat kami itu didiamkan saja. Maka dari itu, sebagai Kuasa Hukum Acang, kami mensomasi Inspektorat,” terangnya.

Dan kalau tetap tidak ada jawaban juga dari Inspektorat, Hendri menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Mesran alias Acang akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya.

“Kita akan lakukan upaya hukum lain untuk mempertahankan hak-hak dari Klien kami. Ini somasi pertama dan terakhir,” tandasnya.

Sementara itu, mengutip isi somasi yang diberikan Hendri kepada Wartawan JMC-AK, tertulis:

“Bahwa Dengan Ini Kami Selaku Kuasa Hukum Dari Pemberi Kuasa Menyampaikan Surat Somasi (Peringatan) Pertama Dan Terakhir Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan, Adapun Isi Somasi (Peringatan) Dengan Hal-Hal Sebagai Berikut, :

  1. Bahwa Berdasarkan Surat Yang Bernomor : 18/IUS/S.SMS/VII/23, Lampiran 1 (Satu) Berkas, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Informasi Dan Dokumentasi, Tanggal Surat 18 Juli 2023, Yang Dikirim Melalui Paket PT POS Dengan Nomor Resi : P2307240068169, Yang Diterima Pada Tanggal 27 Juli 2023 Oleh Sarifudin.
  2. Bahwa Berdasarkan Surat Yang Bernomor : 09/IUS/S.PID/VIII/23, Lampiran : 1 (Satu) Berkas, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Ke 2 (Dua), Yang Dikirim Melalui Paket PT POS Dengan Nomor Resi : P2308100012304, Yang Diterima Pada Tanggal 15 Agustus 2023 Oleh Ibrahim.

III. Bahwa  Sampai Saat Ini Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta Tidak Pernah Dijawab Secara Patut Dan Benar Oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan.

  1. Bahwa Berdasarkan Hal-Hal Di atas Kami Selaku Kuasa Hukum Dari Pemberi Kuasa Memberikan Somasi (Peringatan) Yang Pertama Dan Terakhir Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan Agar Segera Memberikan Jawaban Atas Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta Seperti Yang Tertulis Dalam Surat Permohonan Informasi Pertama dan Kedua.
  2. Bahwa Dalam Surat Somasi (Peringatan) Ini Kami Masih Memberikan Waktu 3 (Tiga) Hari Kerja Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan Semenjak Surat Somasi (Peringatan) Ini Diterima Secara Patut Dan Benar, Apabila Dalam Tempo Waktu Tersebut Kepala Inspektorat Belum Juga Menunjukkan Jawaban Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta, Maka Demi Kepentingan Hukum, Mempertahankan Serta Membela Hak-Hak Hukum Dari Pemberi Kuasa Kami Selaku Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya-Upaya Hukum Yang Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.”

Surat somasi ini ditembuskan kepada Gubernur Prov Kalimantan Utara, Ketua DPRD Prov Kalimantan Utara, Bupati Kab Bulungan, Ketua DPRD Kab Bulungan, dan Ketua Komisi Informasi Publik Kalimantan Utara.

Gugat ke Komisi Informasi Publik

Hendri mengatakan, jika somasi tak ditanggapi, salah satu upaya hukum yang akan ditempuh adalah menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara.

“Somasi tak dijawab, ya, kita gugat ke KIP. Setelah itu, bisa pidana atau perdata. Kita lihat ke depan nanti,” tandasnya.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat terkait dengan Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Acang ini. []

Artikel Kepala Inspektorat Bulungan Resmi Disomasi Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kepala-inspektorat-bulungan-resmi-disomasi-eks-pns-dinas-pupr/feed/ 0
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-mengajukan-kasasi-dalam-perkara-gugatan-melawan-bpasn/ https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-mengajukan-kasasi-dalam-perkara-gugatan-melawan-bpasn/#respond Thu, 29 Jun 2023 02:54:25 +0000 https://parade.id/?p=24547 Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran, resmi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara gugatan melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Perkara dengan nomor 1/G/2023/PT.TUN.JKT ini telah diputus pada 20 Juni 2023 kemarin. Mesran mengajukan kasasi karena ingin melanjutkan perjuangannya dalam menuntut hak-haknya […]

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran, resmi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara gugatan melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Perkara dengan nomor 1/G/2023/PT.TUN.JKT ini telah diputus pada 20 Juni 2023 kemarin.

Mesran mengajukan kasasi karena ingin melanjutkan perjuangannya dalam menuntut hak-haknya ketika menjadi PNS, yang secara tiba-tiba (dianggapnya) diberhentikan.

Itu terjadi pada tanggal 25 Mei 2009, di mana secara lisan ia diberhentikan sebagai PNS, dengan ketetapan tertanggal 14 Oktober 2010.

Mesran mengaku tidak mengerti sehebat apa kesalahan yang dilakukan hingga harus diberhentikan sebagai PNS.

Mirisnya, sejak diberhentikan, ia mengaku tidak pernah diberikan SK Pemberhentian dirinya, hingga belasan tahun.

Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang pemberhentian dirinya itu, baru ia dapatkan belasan tahun kemudian pada tanggal 15 Februari 2021, dengan SK tertanggal 14 Oktober 2010.

“Ya, setelah saya lapor ke BAPEK ke BKN mulai 2015 sampai dengan 2021, baru saya diberikan SK Pemberhentian tanggal 15 Februari 2021,” kata Mesran dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/6/2023).

Mesran, pria yang akrab disapa ‘Bang Acang’ ini diangkat menjadi CPNS mulai tanggal 24 Desember Tahun 2003 berdasarkan keputusan Bupati Bulungan Nomor 813.1.4.III 4, tanggal 1 Maret 2004. Ia dinyatakan lulus sebagai PNS berdasarkan keputusan bupati Bulungan Nomor: KEP.821.JS-11-48.2005 Tanggal 21 Juli 2005.

Belasan tahun nasibnya terombang-ambing. Mesran merasa dipermainkan, tidak saja menderita kerugian materiil, namun juga rugi secara immateriil karena statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) tertera sebagai PNS, membuatnya tak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

Ia bahkan katanya gagal menjadi caleg karena status PNS tersebut.

Kepalang tanggung dengan situasi yang tak menguntungkan bagi Mesran, ia lantas menggugat Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS Bulungan ke BPASN.

Gugatan diajukan Mesran dengan objek perkara [pembatalan] SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Mesran NIP 197412192003121006 tertanggal 14 Oktober 2010.

Namun, dalam putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021, BPASN memutus perubahan status Peringanan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010, dengan inti putusan adalah, “pemberhentian tidak dengan hormat” menjadi “pemberhentian dengan hormat”.

Putusan ini jauh dari ekspektasi karena putusan dinilai sama alias ia tetap diberhentikan jadi PNS.

“Itu kan menjadi tanda tanya, kok putusannya sama, saya diberhentikan. Padahal kalau dilihat kasusnya, kalau BAPEK optimis, sebetulnya kalau layak diberhentikan, ya, diberhentikan tidak dengan hormat itu saja seperti putusan SK Bupati. Kan hitungannya sama, saya diberhentikan juga. Sementara saya sudah letih 11 tahun mengejar SK Bupati tentang Pemberhentian saya,” ungkapnya.

Ia pun mengajukan banding atas putusan BPASN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun ia kembali kecewa karena PTTUN Jakarta menolak banding Mesran karena dinilai kurang bukti.

Kenyataan itu tak menyurutkan Mesran menuntut keadilan. Ia pun mengajukan Kasasi ke mahkamah Agung pada Selasa (27/6/2023). Selain kasasi, ia juga berencana melakukan upaya hukum lain seperti menggugat secara perdata dan pidana.

“Menggugat secara perdata kerugian saya secara materiil maupun immateriil dan secara keadilan saya akan menuntut pejabat-pejabat yang terlibat dalam permasalahan saya selama ini. Akan kita laporkan pidananya,” ancamnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu

Menilik kasus Mesran, Pengamat Hukum Hendri Wilman mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen serta memasukkan keterangan palsu dalam perkara yang dialami Mesran.

Salah satunya adalah dengan hasil uji yang dilakukan BPASN terhadap SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 yang telah dianulir atau dibatalkan oleh BPASN dengan putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021 yang mengubah SK Bupati “tidak dengan hormat” menjadi “dengan hormat”.

“Ya itu pidana, ya, sudah masuk delik pemalsuan dokumen bahkan terindikasi memasukkan keterangan palsu atau diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta atau surat sah dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akte sah,” kata Hendri Wilman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Ia menyarankan, dalam kasus pidana ini, bisa dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atau ke Polres setempat. Jika nanti ada tersangka, maka para tersangka itu kata dia berpotensi dipidana 4-8 tahun penjara.

“Belasan tahun SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tidak diberikan kepada Mesran itu bagian dari indikasi pelanggaran pidana. Belum lagi soal gaji yang diduga masih mengalir namun tidak sampai ke tangan Mesran,” katanya.

“Kemudian soal Taspen dan rekening di bank Kaltim yang dananya juga tak jelas dan tak tahu ke mana mengalir, menjadikan kasus ini makin kental dengan dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagaimana diatur dalam tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Hendri mengatakan, harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan ini. Salah satunya adalah dengan membawa kasus ini ke pidana.

“Laporkan pidananya, agar diusut pelaku serta aktor intelektual terbitnya SK PTDH yang cacat dan itu harus tuntas,” pungkas Hendri.*

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-mengajukan-kasasi-dalam-perkara-gugatan-melawan-bpasn/feed/ 0
Awal Pembangunan Jembatan Ampera: Menggunakan Pampasan Perang Jepang https://parade.id/awal-pembangunan-jembatan-ampera-menggunakan-pampasan-perang-jepang/ https://parade.id/awal-pembangunan-jembatan-ampera-menggunakan-pampasan-perang-jepang/#respond Mon, 18 Jul 2022 10:09:03 +0000 https://parade.id/?p=20611 Jakarta (PARADE.ID)- Jembatan Ampera yang terletak di Palembang, Sumatra Selatan, awal pembangunannya menggunakan, diambil dana pampasan perang Jepang. Pampasan perang sendiri adalah pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material. Jembatan Ampera lahir dari sebuah ide untuk menggabungkan dua daratan, yaitu daerah Seberang Ulu […]

Artikel Awal Pembangunan Jembatan Ampera: Menggunakan Pampasan Perang Jepang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Jembatan Ampera yang terletak di Palembang, Sumatra Selatan, awal pembangunannya menggunakan, diambil dana pampasan perang Jepang. Pampasan perang sendiri adalah pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material.

Jembatan Ampera lahir dari sebuah ide untuk menggabungkan dua daratan, yaitu daerah Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi. Dan pembangunan jembatan ini dimulai pada bulan April 1962, setelah mendapat persetujuan dari Presiden Soekarno.

“Dulu bentang jembatan ini dapat terangkat, namun sekarang tidak bisa lagi. Jembatan ini adalah Jembatan Ampera,” demikian paparan KemenPUPR, kemarin, lewat akun Twitter resminya.

“Setelah tiga tahun pembangunan, akhirnya jembatan ini diresmikan pada tahun 1965 dengan nama Jembatan Bung Karno. Setahun setelahnya, jembatan berganti nama menjadi Jembatan Ampera yang merupakan akronim dari Jembatan Amanat Penderitaan Rakyat.”

Pada awalnya, bagian tengah, bagian belakang, dan bagian depan badan jembatan ini bisa diangkat ke atas agar tiang kapal yang lewat di bawahnya tidak tersangkut badan jembatan.

Bagian tengah jembatan dapat diangkat dengan peralatan mekanis, yaitu dengan dua bandul pemberat yang masing-masing memiliki berat 500 ton di kedua menaranya. Kecepatan pengangkatannya sekitar 10 meter/menit.

“Total waktu yang diperlukan untuk mengangkat penuh jembatan selama 30 menit.”

Pada saat bagian tengah jembatan diangkat, kapal dengan ukuran lebar 60 meter dan dengan tinggi maksimum 44,50 meter, bisa lewat mengarungi Sungai Musi.

Bila bagian tengah jembatan ini tidak diangkat, tinggi kapal maksimum yang bisa lewat di bawah Jembatan Ampera hanya sembilan meter dari permukaan air sungai.

“Namun, sejak tahun 1970, aktivitas pengangkatan dan penurunan bentang jembatan sudah tidak dilakukan. Hal ini diberlakukan dengan mempertimbangkan arus lalu lintas kendaraan di atas jembatan yang terganggu akibat proses pengangkatan dan penurunan jembatan yang memakan waktu.”

20 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1990, kedua bandul pemberat di menara jembatan ini diturunkan untuk menghindari jatuhnya kedua beban pemberat ini.

“Kementerian PUPR terus melakukan pemeliharaan Jembatan Ampera secara berkala.”

Baru-baru ini dilakukan pemeriksaan khusus yang dilaksanakan meliputi pengujian dinamik hanger saat jembatan tidak menerima beban dan saat jembatan menerima beban, untuk kemudian bisa didapatkan respon dinamis getaran pada hanger jembatan.

Jembatan Ampera merupakan jembatan dengan tipe simple plate girder pada bentang utama, dan 2-span continuous plate girder pada bentang lainnya. Jembatan memiliki panjang total 1100 meter dengan lebar 22 meter.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Awal Pembangunan Jembatan Ampera: Menggunakan Pampasan Perang Jepang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/awal-pembangunan-jembatan-ampera-menggunakan-pampasan-perang-jepang/feed/ 0
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rumah Khusus MBR di Gorontalo https://parade.id/kementerian-pupr-selesaikan-pembangunan-rumah-khusus-mbr-di-gorontalo/ https://parade.id/kementerian-pupr-selesaikan-pembangunan-rumah-khusus-mbr-di-gorontalo/#respond Mon, 25 Apr 2022 08:34:59 +0000 https://parade.id/?p=19175 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan sebanyak 50 unit rumah khusus (Rusus) tipe 28 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp6,07 miliar di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. “Pemerintah terus fokus membangun infrastruktur dan perumahan untuk memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk di daerah, karena dengan rumah yang layak maka […]

Artikel Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rumah Khusus MBR di Gorontalo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan sebanyak 50 unit rumah khusus (Rusus) tipe 28 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp6,07 miliar di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

“Pemerintah terus fokus membangun infrastruktur dan perumahan untuk memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk di daerah, karena dengan rumah yang layak maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Iwan menerangkan, Kementerian PUPR memiliki berbagai program perumahan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan untuk menunjang dan membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat.

Hal tersebut, lanjutnya, dilaksanakan melalui Program Sejuta Rumah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik pemerintah daerah, pengembang, perbankan dan masyarakat.

“Kami (Direktorat Jenderal Perumahan) memiliki program pembangunan rumah susun sebagai sarana hunian vertikal, penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang sering disebut Bedah Rumah oleh masyarakat dan pembangunan rumah khusus (Rusus),” katanya.

Ia mengutarakan harapannya agar setiap warga negara Indonesia bisa menghuni rumah yang layak huni.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Recky W. Lahope menerangkan, pihaknya telah melaksanakan proses serah terima pengelolaan penghunian Rusus MBR tersebut kepada pemerintah daerah setempat untuk dikelola.

Prosesi serah terima ditandai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan Rusus yang dilaksanakan oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I, Recky W. Lahope kepada Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga.

Tampak hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo, Alwi Mahdali didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus, Faharuddin dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Fadli Sanad serta masyarakat penerima bantuan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo Rusus MBR tersebut dibangun di Desa Bumbulan Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Rusus yang dibangun berjumlah 50 unit dengan tipe 28 couple serta telah dilengkapi prasarana, sarana dan utilitasnya seperti jalan paving dan saluran drainase.

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga menyatakan, pihaknya mengucapkan terima kasihnya kepada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang telah membangun rumah khusus untuk masyarakatnya.

“Rusus ini akan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah sehingga mereka bisa lebih fokus untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Kami harap daerahnya bisa mendapat bantuan perumahan dari Kementerian PUPR mengingat masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ujarnya.

*Sumber: Antara 

Artikel Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rumah Khusus MBR di Gorontalo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kementerian-pupr-selesaikan-pembangunan-rumah-khusus-mbr-di-gorontalo/feed/ 0
Kementerian PUPR Dukung Demak Sebagai Destinasi Ekowisata Religi https://parade.id/kementerian-pupr-dukung-demak-sebagai-destinasi-ekowisata-religi/ https://parade.id/kementerian-pupr-dukung-demak-sebagai-destinasi-ekowisata-religi/#respond Sun, 19 Jul 2020 13:59:28 +0000 https://parade.id/?p=4117 Jakarta (PARADE.ID)- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai destinasi ekowisata religi. Kepala BPIW PUPR Hadi Sucahyono mengatakan Kementerian PUPR mendukung pengembangan Demak sebagai ekowisata religi melalui penataan kawasan di daerah tersebut. Dengan pengembangan kawasan itu Kementerian PUPR memikirkan akses masyarakat menuju kawasan religi itu seperti […]

Artikel Kementerian PUPR Dukung Demak Sebagai Destinasi Ekowisata Religi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai destinasi ekowisata religi.

Kepala BPIW PUPR Hadi Sucahyono mengatakan Kementerian PUPR mendukung pengembangan Demak sebagai ekowisata religi melalui penataan kawasan di daerah tersebut.

Dengan pengembangan kawasan itu Kementerian PUPR memikirkan akses masyarakat menuju kawasan religi itu seperti Masjid Demak yang memiliki nilai sejarah.

“Kita tadi melihat banyak pabrik di sepanjang jalan menuju Masjid Demak. Kita juga akan menata drainase sepanjang jalan nasional,” kata Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan Metropolitan Kedungsepur yang meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Ungaran (Kabupaten Semarang), Kota Salatiga, dan Purwodadi (Kabupaten Grobogan).

Salah satu wilayah yang ada ditata dalam kawasan metropolitan tersebut adalah Kabupaten Demak.

Program yang disiapkan untuk daerah tersebut merupakan program jangka pendek. Nantinya BPIW akan mengeluarkan konsep penataan Demak dan kota-kota lain yang merupakan bagian dari Metropolitan Kedungsepur.

Kepala BPIW mengatakan bahwa penataan kawasan regional itu dilakukan dengan keterpaduan empat ditjen di Kementerian PUPR yakni Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Perumahan. Keterpaduan ini dilakukan dengan konsep pengembangan wilayah.

Contohnya, Kota Semarang sebagai kota inti, perlu ada jalan akses menuju pelabuhan. Selain itu, pelabuhan laut akan didukung dengan parkir untuk kontainer.

“Perusahaan di kawasan industri juga minta disediakan infrastruktur berupa jalan langsung, dari kawasan tersebut menuju Pelabuhan Semarang. Hal itu yang harus dipikirkan,” ujar Hadi.

Dikarenakan kebutuhan infrastruktur sektor PUPR bersentuhan dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian, maka perlu koordinasi dengan kementerian tersebut.

“Jadi, konsep kita merupakan konsep komprehensif dan terpadu serta berdasarkan kesepakatan dengan berbagai instansi,” kata Hadi.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Kementerian PUPR Dukung Demak Sebagai Destinasi Ekowisata Religi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kementerian-pupr-dukung-demak-sebagai-destinasi-ekowisata-religi/feed/ 0
Kementerian PUPR: BUMD Air Minum Perlu Miliki Standar Pelayanan https://parade.id/kementerian-pupr-bumd-air-minum-perlu-miliki-standar-pelayanan/ https://parade.id/kementerian-pupr-bumd-air-minum-perlu-miliki-standar-pelayanan/#respond Sun, 28 Jun 2020 10:42:19 +0000 https://parade.id/?p=1873 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mendorong perlunya BUMD air minum memiliki standar pelayanan. Tenaga Ahli BPPSPAM, Yulfarida Arini menyampaikan bahwa meskipun telah lama melaksanakan penyelenggaraan layanan air minum banyak BUMD air minum yang belum memiliki standar layanan secara tertulis. “Sebagian besar […]

Artikel Kementerian PUPR: BUMD Air Minum Perlu Miliki Standar Pelayanan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mendorong perlunya BUMD air minum memiliki standar pelayanan.

Tenaga Ahli BPPSPAM, Yulfarida Arini menyampaikan bahwa meskipun telah lama melaksanakan penyelenggaraan layanan air minum banyak BUMD air minum yang belum memiliki standar layanan secara tertulis.

“Sebagian besar BUMD air minum belum memiliki standar layanan. Kalau ada aturan umumnya hanya mengatur ke pelanggan namun belum mengatur BUMD air minum,” kata Yulfa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut dia menyampaikan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berbeda dengan Standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengikat semua pihak terutama pemerintah daerah, standar pelayanan hanya berlaku di internal BUMD air minum yang berlaku bagi BUMD air minum dengan pelanggan.

Sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap badan publik termasuk BUMD air minum wajib membuat standar pelayanan.

Meski harapan pelayanan ideal air minum harus memenuhi prinsip kualitas, kuantitas dan kontinuitas, namun dalam pembuatan standar pelayanan BUMD air minum diperbolehkan membuat standar berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki asalkan hal tersebut diumumkan dan diberitahukan kepada pelanggan secara transparan.

Ada enam hal penting yang harus dimasukkan dalam standar pelayanan air minum yaitu persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk serta penanganan, keluhan, masukan dan saran. Penetapan standar pelayanan tidak perlu sampai berupa Perda atau SK Bupati/ Walikota namun cukup SK Direktur BUMD air minum.

Dalam kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan, BPPSPAM juga akan melakukan Evaluasi Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan pada BUMD Air Minum yang mendapatkan fasilitasi dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keseimbangan hak dan kewajiban BUMD air minum dan pelanggan dan mengukur kinerja pelayanan BUMD air minum.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Kementerian PUPR: BUMD Air Minum Perlu Miliki Standar Pelayanan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kementerian-pupr-bumd-air-minum-perlu-miliki-standar-pelayanan/feed/ 0