#Rektor Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rektor/ Bersama Kita Satu Tue, 14 Dec 2021 10:21:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Rektor Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rektor/ 32 32 Rektor UIN Jakarta Kalah Lagi https://parade.id/rektor-uin-jakarta-kalah-lagi/ https://parade.id/rektor-uin-jakarta-kalah-lagi/#respond Tue, 14 Dec 2021 10:21:09 +0000 https://parade.id/?p=16695 Jakarta (PARADE.ID)- Prof Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer (mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) kembali menang melawan Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata […]

Artikel Rektor UIN Jakarta Kalah Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Prof Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer (mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) kembali menang melawan Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding yang diajukan oleh Prof. Dr. Amany Lubis pada tanggal 2 Desember 2021 melalui sistem e-court Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.

Amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu Tergugat).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar dan tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Banding menjadi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa pada tingkat banding.

Untuk diketahui, Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amany Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Rektor apakah menerima putusan banding tersebut atau melakukan upaya hukum kasasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, Mujahid A. Latief mengatakan putusan tersebut semakin menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PTUN Serang.
Dengan putusan tersebut, kata Mujahid, Keputusan Rektor yang memberhentikan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

“Tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian Terbanding/dahulu Penggugat sebagai Wakil Rektor,” tutur Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid berharap Tergugat sebagai guru besar agar berbesar hati untuk menaati dan melaksanakan dengan segera putusan pengadilan.

“Sudah ada perintah untuk melakukan tindakan korektif dari Ombudsman ditambah lagi putusan pengadilan hingga tingkat banding, mau apa lagi? Harusnya Rektor sebagai guru besar, pimpinan Universitas Islam terbesar dan tenaga pendidik memberikan contoh yang baik pada kita semua atau secara khusus kepada mahasiswanya dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan,” kata Mujahid.

“Ada dua hal yang kami tunggu dari Rektor, pertama, melaksanakan tindakan korektif yang diperintahkan oleh Ombudsman RI; kedua, melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” tegas Mujahid.

“Untuk Putusan Pengadilan paling tidak ada 2 hal yang perlu dilakukan Rektor, pertama mencabut Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor; kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan,” pungkasnya. []

Artikel Rektor UIN Jakarta Kalah Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rektor-uin-jakarta-kalah-lagi/feed/ 0
Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah https://parade.id/ombudsman-temukan-maladministrasi-pemberhentian-dua-wakil-rektor-uin-syarif-hidayatullah/ https://parade.id/ombudsman-temukan-maladministrasi-pemberhentian-dua-wakil-rektor-uin-syarif-hidayatullah/#respond Fri, 13 Aug 2021 13:55:16 +0000 https://parade.id/?p=14397 Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman temukan maladministrasi dalam pemberhentian dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Mujahid A Latief “Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti […]

Artikel Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman temukan maladministrasi dalam pemberhentian dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Mujahid A Latief

“Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti dan Prof. Masri Mansoer, telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan ‘Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan’ (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021,” demikian katanya, melalui keterangan persnya, Jumat (13/8/2021).

Menurut Mujahid, sesuai aturan, Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada 3 (tiga) lembaga, yaitu, Terlapor (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari oleh Ombudsman untuk melakukan Tindakan korektif dan menyampaikan Laporan pelaksanaannya  kepada Ombudsman.

Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Temuan Ombudsman ini menurut dia sejalan dengan temuannya yang sejak awal meyakini  pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan, pertama, telah berakhir masa jabatannya;. Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Ketiga, lanjut dia, diangkat dalam jabatan lain. Keempat, melakukan tindakan tercela. Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus. Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara. Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara. Atau kesembilan, meninggal dunia.

Menurut dia, pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum.

Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor.

“Apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu soal lain yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami, yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut. Begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum,” kata dia.

Harapan kuasa hukum ini, kata dia, senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.  Dan, “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya…”.

“Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu ‘tidak elok’ mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia.”

Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut dia didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam pengaduan tersebut, ia, sebagai kuasa hukum meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

“Pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima Laporan/Pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban ‘maladministrasi’.”

Ihwal Pemecatan

Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti, dipecat dengan hormat berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis.

Surat pemecatan tersebut tertanggal 18 Februari 2021. Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 167/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Prof Dr Masri Mansoer M.Ag dari Jabatan Rektor bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Dalam  surat itu disebutkan, pemecatan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerjasama yang baik antar pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua, berdasarkan hasil penilaian Rektor terhadap Prof Dr Masri Mansoer, yang bersangkutan dipandang tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Untuk itu, berdasarkan dua pertimbangan tersebut, rektor mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan. Demikian dikutip republika.co.id.

Setelah pemberhentian tersebut, surat itu menyebutkan, Prof Dr Masri Mansoer akan dikembalikan sebagai guru besar Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sementara itu, Prof Dr Andi Faisal Bakti dipecat berdasarkan SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 168/2021. Prof Andi Faisal dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama untuk masa jabatan 2019-2023.

Sama dengan Prof Masri, Prof Andi dipecat juga atas pertimbangan tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Andi pun dikembalikan menjadi guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ombudsman-temukan-maladministrasi-pemberhentian-dua-wakil-rektor-uin-syarif-hidayatullah/feed/ 0
Fahri Hamzah Singgung Mental Orba Pindah ke Rektorat UI https://parade.id/fahri-hamzah-singgung-mental-orba-pindah-ke-rektorat-ui/ https://parade.id/fahri-hamzah-singgung-mental-orba-pindah-ke-rektorat-ui/#respond Tue, 29 Jun 2021 04:16:32 +0000 https://parade.id/?p=13469 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora, Fahri Hamzah mengatakan bahwa mental Orde Baru (Orba) tampak telah pindah ke rektorat Universitas Indonesia (UI), karena ada aroma ancaman kepada mahasiswanya. “Tahun 1994 aku dan teman2 mahasiswa wartawan koran kampus #WartaUI menulis headline ‘Kritik Pembangunan Rektorat UI yg Megah’. Kami dipanggil dan Koran kami dibredel di era Orba. Tahun 1998 […]

Artikel Fahri Hamzah Singgung Mental Orba Pindah ke Rektorat UI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora, Fahri Hamzah mengatakan bahwa mental Orde Baru (Orba) tampak telah pindah ke rektorat Universitas Indonesia (UI), karena ada aroma ancaman kepada mahasiswanya.

“Tahun 1994 aku dan teman2 mahasiswa wartawan koran kampus #WartaUI menulis headline ‘Kritik Pembangunan Rektorat UI yg Megah’. Kami dipanggil dan Koran kami dibredel di era Orba. Tahun 1998 Orba tumbang,” kenangnya.

Foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter @fahrihamzah

Harusnya, lanjut dia, jangan lagi ditiru (mental) Orba tersebut, apalagi dipuji-puji. Juga jangan salah membacanya.

Menurut dia, semua kekuasaan absolut itu berbahaya. Bahkan dalam lembaga agama pun berbahaya. Maka agama menyadari kelemahan mental manusia ini.

“Maka manusia dibatasi. Bahkan nabi dibatasi. Jadi kelemahan Orba adalah absolutisme,” tertulis demikian di akun Twitter-nya baru-baru ini.

Foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter @fahrihamzah

Kendati demikian, ia berharap semoga tindakan Rektorat UI tidaklah benar atas mahasiswanya. Kampus harus menjadi sumber kebebasan.

Masa depan kita adalah kebebasan. Meski pandemi membelenggu fisik kita tapi jiwa dan pikiran harus merdeka.

“Kampus adalah persemaian generasi kepemimpinan yang harus terlepas dari pengangkangan!”

Foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter @fahrihamzah

Tampaknya, kritisi Fahri ini lahir sebab adanya soal BEM UI yang menyebut Presiden Jokowi: The King of Lip Service. Sebutan oleh BEM UI ini kemudian menuai cukup banyak perbincangan.

Ada yang mengamini kritik BEM UI tersebut, ada pula yang sebaliknya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Fahri Hamzah Singgung Mental Orba Pindah ke Rektorat UI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/fahri-hamzah-singgung-mental-orba-pindah-ke-rektorat-ui/feed/ 0