#Rempang Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rempang/ Bersama Kita Satu Fri, 06 Oct 2023 12:36:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Rempang Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rempang/ 32 32 Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia https://parade.id/relokasi-berujung-konflik-di-rempang-tambah-daftar-pelanggaran-ham-di-indonesia/ https://parade.id/relokasi-berujung-konflik-di-rempang-tambah-daftar-pelanggaran-ham-di-indonesia/#respond Fri, 06 Oct 2023 11:48:11 +0000 https://parade.id/?p=25189 Jakarta (parade.id)- Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas, kemarin, Kamis, melakukan aksi damai, aksi peduli masyarakat Rempang, di depan gerbang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Juru bicara aksi, yang juga Ketua BEM KM Trilogi 2023, M Said Al Hariri mengatakan bahwa peristiwa relokasi masyarakat Rempang yang berujung pada konflik itu menambah panjang daftar kasus pelanggaran […]

Artikel Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas, kemarin, Kamis, melakukan aksi damai, aksi peduli masyarakat Rempang, di depan gerbang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Juru bicara aksi, yang juga Ketua BEM KM Trilogi 2023, M Said Al Hariri mengatakan bahwa peristiwa relokasi masyarakat Rempang yang berujung pada konflik itu menambah panjang daftar kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Aparat yang dikerahkan pun membabi buta tanpa pandang bulu melakukan penyerangan. Bahkan turut menyerang sejumlah siswa yang tengah melakukan kegiatan belajar mengajar,” demikian katanya, dalam keterangan persnya kepada media.

Tifak hanya mengalami represifitas dari aparat, namun tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat pun juga direnggut secara paksa. Hal ini tentu kata dia, merupakan bentuk penyimpangan, baik itu dilihat dari perspektif agraria, lingkungan, maupun sosial.

“Merefleksikan pelanggaran terhadap HAM dan environmental ethics berkedok potensi ekonomi yang terjadi di Rempang, Kamis, 5 Oktober 2023 di depan gerbang TMP Kalibata, Universitas Trilogi, Universitas Islam Jakarta (UIJ), Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Indonesia Banking School (IBS), Tanri Abeng University (TAU) dan Universitas Paramadina melakukan Aksi Kamisan guna menuntut keadilan pada konflik Rempang dan kasus-kasus HAM lainnya,” imbuhnya.

Said bercerita, konflik tersebut bermula ketika lahan seluas 7.572 hektare pulau yang ditempati masyarakat Rempang menjadi target lahan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang akan dibangun menjadi pabrik kaca.

“PT MEG berhasil meyakinkan Perusahaan terbesar asal Tiongkok, Xinyi International Investment Limited untuk berinvestasi senilai USD 11,5 miliar atau setara dengan Rp174 triliun sampai dengan tahun 2080,” ungkapnya.

Kerjasama tersebut disebut Said diperkirakan akan menarik investasi sebesar Rp381 triliun.

“Namun di balik rencana tersebut pemerintah dan investor harus berhadapan dengan warga penghuni pulau yang menolak pembangunan proyek ini,” katanya.

“Pun akhirnya Wali Kota Batam menurunkan 1.000 personel polisi untuk melakukan pemaksaan pematokan dan pengukuran tanah di Pulau Rempang,” tandasnya.

(Verry/parade.id)

Artikel Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/relokasi-berujung-konflik-di-rempang-tambah-daftar-pelanggaran-ham-di-indonesia/feed/ 0
Aksi GEMA Pembebasan Peduli Rempang, Singgung Sistem Khilafah https://parade.id/aksi-gema-pembebasan-peduli-rempang-singgung-sistem-khilafah/ https://parade.id/aksi-gema-pembebasan-peduli-rempang-singgung-sistem-khilafah/#respond Fri, 29 Sep 2023 11:40:45 +0000 https://parade.id/?p=25148 Jakarta (parade.id)- Aksi Gerakan Mahasiswa Pembebasan (GEMA Pembebasan) peduli rempang dilaksanakan pada hari ini, Jumat (29/9/2023), di perempatan Wua-Wua, Kendari, Sultra. Aksi yang diikuti puluhan orang itu, membawa tema Bela Masyarakat “Pulau Rempang, Tolak Proyek Nasional Rempang Eco City”. Ketua GEMA Pembebasan Sultra, LM Rahmadin menyampaikan kecamannya atas tindakan pengusiran warga rempang dengan berkedok investasi, yang […]

Artikel Aksi GEMA Pembebasan Peduli Rempang, Singgung Sistem Khilafah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Gerakan Mahasiswa Pembebasan (GEMA Pembebasan) peduli rempang dilaksanakan pada hari ini, Jumat (29/9/2023), di perempatan Wua-Wua, Kendari, Sultra.

Aksi yang diikuti puluhan orang itu, membawa tema Bela Masyarakat “Pulau Rempang, Tolak Proyek Nasional Rempang Eco City”.

Ketua GEMA Pembebasan Sultra, LM Rahmadin menyampaikan kecamannya atas tindakan pengusiran warga rempang dengan berkedok investasi, yang sebenarnya menurut dia adalah penjajahan yang nyata.

Ia meminta proyek strategis nasional yang memyengsarakan masyarakat dan tidak berpihak kepada rakyat, khususnya Eco City di Pulau Rempang dihentikan, karena bertentangan dengan Syariat Islam.

“Bertaubat dari praktik kepentingan kapitalisme demokrasi dan mengajak masyarakat bersama-sama memperjuangkan sistem Khilafah Islamiyah. Usir oligarki yang hanya menguntungkan investor dari proyek nasional Eco City di pulau Rempang sesuai dengan syariat islam,” serunya.

Agung Pratama (Ketua GEMA Pembebasan UHO Kendari) mengatakan bahwa Rempang Eco City sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Maka saudara-saudara sekalian mari kita tata negeri ini dengan sistem Islam, yakni  sistem Khilafah Islamiah. Untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada di negeri ini, maka solusinya adalah sistem khilafah. Kita tahu bahwa demokrasi adalah sistem yang sangat menyesatkan,” katanya.

Hadir selain keduanya: Hikmah Sanggala (Koordinator Aliansi Mahasiswa Bersuara), Risman (Kuasa Hukum LBH Pelita Ummat), Agung Izulhaq (Ketua GEMA Pembebasan IAIN Kendari), Dwi Saputra (Ketua GEMA Pembebasan UMK), Jabir Ag (Ketua LDK IAIN Kendari).

(Kont_Rif/parade.id)

Artikel Aksi GEMA Pembebasan Peduli Rempang, Singgung Sistem Khilafah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-gema-pembebasan-peduli-rempang-singgung-sistem-khilafah/feed/ 0
15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang https://parade.id/15-rekomendasi-mui-terkait-kasus-rempang/ https://parade.id/15-rekomendasi-mui-terkait-kasus-rempang/#respond Thu, 28 Sep 2023 09:23:22 +0000 https://parade.id/?p=25140 Jakarta (parade.id)- 15 rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus Rempang dikeluarkan pada Selasa, 26 September, ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Berikut 15 rekomendasi yang diberikan MUI, dilansir web mui.or.id: MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di […]

Artikel 15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- 15 rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus Rempang dikeluarkan pada Selasa, 26 September, ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Berikut 15 rekomendasi yang diberikan MUI, dilansir web mui.or.id:

  1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023. Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan
  2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah. Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya
  3. Terkait dengan pertanahan ini, MUI telah menerbitkan fatwa MUI tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 yang pada intinya adalah bahwa Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya. Dalam hal ada izin pengelolaan lahan atau aset pertanahan yang diberikan kepada orang atau badan hukum, maka pemerintah wajib:
    a. memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah
    b. mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan
    c. mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan
  4. MUI mengajak semua pihak agar pelaksanaan investasi yang berdampak pada relokasi pemukiman penduduk harus menjamin terlaksananya amanat konstitusi yang melindungi hajat hidup dan hak asasi manusia serta kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat
  5. MUI menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat Pulau Rempang. MUI juga meminta pemerintah agar terus melakukan langkah-langkah solutif sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya termasuk hak hidup dan memperoleh penghidupan yang layak
  6. Konsepsi tujuan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagaimana dianut UUD NRI Tahun 1945 sangat sejalan dengan nilai Islam yang mengajarkan tugas pemerintah harus ditujukan pada kemaslahatan rakyat (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah). Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan setiap warga negaranya dimanapun berada
  7. Konstitusi kita juga mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah haruslah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
  8. Oleh karena itu, rencana pembangunan di Rempang Eco-City wajib menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas masyarakat hukum adat Rempang beserta hak-hak tradisionalnya terutama keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang, dimana warganya memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur mereka dan memiliki tradisi serta budaya yang telah berlangsung turun-temurun. Pulau Rempang dengan tanah yang dimiliki masyarakatnya memiliki ikatan historis yang panjang diatur dengan hukum adat yang dianut beserta hak-haknya haruslah dilihat dengan cara pandang konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan tidak boleh dihilangkan dengan alasan kepentingan investasi
  9. Warga Pulau Rempang yang mendiami dan menguasai tanah secara fisik di sana sudah 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan secara turun temurun dengan hukum adat beserta hak-haknya tersebut harus juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 24 ayat (2).
  10. Keputusan pengembangan Rempang Eco-City yang dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 merupakan bentuk proses pembangunan yang tidak mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang dijamin konstitusi
  11. Mengingat situasi dan kondisi belum kondusif dan warga masyarakat Pulau Rempang belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai rencana pembangunan tersebut, MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya
  12. Untuk itu, MUI mengharapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, dan instansi-instansi terkait lainnya segera dapat menggelar musyawarah dengan perwakilan warga masyarakat, organisasi/lembaga adat Melayu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya di Pulau Rempang. Aspirasi dan harapan masyarakat hendaknya menjadi acuan utama dalam merumuskan kesepakatan dan persetujuan bersama dalam musyawarah tersebut
  13. Dalam melakukan komunikasi, dialog dan musyawarah tersebut, MUI mengharapkan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan damai untuk mencari solusi yang komprehensif, berkeadilan dengan tujuan akhir memberikan kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan warga. Proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City dapat dilakukan setelah tercapai kesepakatan dan persetujuan warga Pulau Rempang
  14. MUI mengharapkan pemerintah tidak merelokasi warga Rempang yang telah hidup di sana selama ratusan tahun. MUI meminta pemerintah melindungi warga Rempang dan memelihara Kampung Tua yang memiliki akar-akar budaya Melayu untuk dikembangkan menjadi Destinasi Wisata Budaya dan Keagamaan karena telah berumur 189 tahun. MUI mengharapkan Pemerintah dapat mencarikan lahan pengganti Kampung Tua yang dilestarikan tersebut dengan lahan baru di Pulau Rempang untuk Rempang Eco-City
  15. MUI mengharapkan kelak apabila pembangunan dilaksanakan maka hendaknya sedapat mungkin menggunakan kemampuan sendiri dan tidak tergantung semuanya kepada investasi dari para investor; penggunaan lahan untuk pembangunan tidak menggusur pemukiman masyarakat dan lahan produktif warga masyarakat Pulau Rempang yang selama ini menjadi sumber hidup mereka. Seiring dengan itu, proyek Rempang Eco-City hendaknya dikerjakan oleh para pekerja dari Indonesia dan manfaatnya ditujukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.

Rekomendasi (tausiyah) ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen MUI untuk terus memberikan sumbangsih pemikiran dan langkah-langkah strategisnya, sebagai perwujudan MUI yang khadimul ummah (pelayan umat), dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) yang ditujukan untuk mewujudkan MUI sebagai himaayatul ummah (menjaga umat).

Tausiyah ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-baiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal.

(Rob/parade.id)

Artikel 15 Rekomendasi MUI terkait Kasus Rempang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/15-rekomendasi-mui-terkait-kasus-rempang/feed/ 0
Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi https://parade.id/aktivis-hmi-menilai-proyek-di-rempang-sebagai-urgensi-daripada-investasi/ https://parade.id/aktivis-hmi-menilai-proyek-di-rempang-sebagai-urgensi-daripada-investasi/#respond Thu, 21 Sep 2023 15:24:44 +0000 https://parade.id/?p=25070 Jakarta (parade.id)- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Nasional (HMI Unas), Abdul Razaq Al Amin Ode atau akrab disapa Razaq menilai proyek di Rempang sebagai urgensi daripada investasi agar bisa bersaing dengan negeri tetangga. “Namun bagi kami apalah arti investasi untuk bersaing kalau mesin-mesin perampas tanah itu hanya mengeksploitasi amarah masyarakat dan menciptakan bentrok antara aparat dan […]

Artikel Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Nasional (HMI Unas), Abdul Razaq Al Amin Ode atau akrab disapa Razaq menilai proyek di Rempang sebagai urgensi daripada investasi agar bisa bersaing dengan negeri tetangga.

“Namun bagi kami apalah arti investasi untuk bersaing kalau mesin-mesin perampas tanah itu hanya mengeksploitasi amarah masyarakat dan menciptakan bentrok antara aparat dan sipil. Inikan keluar dari koridor hak asasi manusia (HAM),” katanya, kepada media, Kamis (21/9/2023).

Mengenai proyek Eco-city di Rempang harus tetap jalan sebagaimana yang disampaikan Menteri Bahlil Lahadalia, menurut Razaq serba salah.

“Saya sudah mendapatkan informasi terkait statement dari Pak Bahlil. Sepintas memang serba salah, pekerja tambang bisa kehilangan pekerjaannya. Tapi apakah pemerintah hari ini bisa melihat di sisi lain terkait perampasan lahan yang melibatkan represifitas. Kan ini jatuhnya pemaksaan. Lagi-lagi harus dipertimbangkan juga hak masyarakat adatnya,” pintanya.

“Lama kelamaan akan digerus terus sumber daya alam (SDA) di Indonesia, sehingga Indonesia akan terus-terusan menjadi tumbal feodalisme Negara Adidaya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Batam, mendapat penolakan sejumlah warga setempat.

Warga menolak direlokasi demi memuluskan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Penolakan pun berujung bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Bentrokan pun menjadi perhatian publik nasional setelah video penembakan gas air mata beredar di media sosial. Sejumlah anak sekolah harus dilarikan ke fasilitas kesehatan karena terkena gas yang membuat dada terasa panas itu.

Berita itu kemudian menjadi perhatian public. Ada gelombang demonstrasi—mulai mencuat di kawasan metropolitan. Sejumlah Ormas, eleman masyarakat, bahkan aktivis mahasiswa beberapa kali menggelar aksi solidaritas untuk Rempang.

(Rob/parade.id)

Artikel Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aktivis-hmi-menilai-proyek-di-rempang-sebagai-urgensi-daripada-investasi/feed/ 0
PBNU soal Rempang https://parade.id/pbnu-soal-rempang/ https://parade.id/pbnu-soal-rempang/#respond Sat, 16 Sep 2023 07:27:34 +0000 https://parade.id/?p=25026 Jakarta (parade.id)- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal Rempang, ikut bicara. PBNU pun mengeluarkan pernyataan resminya, baru-baru ini. Berikut pernyataan resminya: PERNYATAAN PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA TENTANG  PERSOALAN REMPANG-GALANG بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang perlu menyampaikan pandangan dan sikap terkait persoalan Rempang-Galang, dengan terlebih dahulu perlu […]

Artikel PBNU soal Rempang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal Rempang, ikut bicara. PBNU pun mengeluarkan pernyataan resminya, baru-baru ini.

Berikut pernyataan resminya:

PERNYATAAN PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

TENTANG  PERSOALAN REMPANG-GALANG

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang perlu menyampaikan pandangan dan sikap terkait persoalan Rempang-Galang, dengan terlebih dahulu perlu mengemukakan beberapa hal  yang penting dan mendasar, sebagai berikut:

PBNU senantiasa menyimak dengan seksama, seraya terus mengawal derap langkah kehidupan kita bersama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

PBNU berpegang teguh pada itikad baik dan nilai-nilai keutamaan, serta bersandar pada objektivitas, dalam menentukan pandangan, posisi, sikap dan perannya; dan

PBNU selalu mendorong berbagai pihak agar mengutamakan musyawarah (syura’) dalam mencari jalan keluar bagi persoalan hidup bersama;

Selanjutnya, dalam menyikapi persoalan Rempang-Galang, PBNU menyampaikan pandangan sebagai berikut:

Dalam pandangan PBNU, pesoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan  hingga pelaksanaannya.. Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah  agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif;

Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara. PBNU berpandangant bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram. Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan;

PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi;

PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam;

dan PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi. Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan.

Semoga kita senantiasa mampu mengambil pelajaran demi kemajuan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

والله الموفق الى اقوم الطريق

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, 15 September 2023

Yahya Cholil Staquf

Ketua Umum

Artikel PBNU soal Rempang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pbnu-soal-rempang/feed/ 0
Kasus Rempang soal Komunikasi antara Masyarakat dan Pemerintah https://parade.id/kasus-rempang-soal-komunikasi-antara-masyarakat-dan-pemerintah/ https://parade.id/kasus-rempang-soal-komunikasi-antara-masyarakat-dan-pemerintah/#respond Fri, 15 Sep 2023 06:40:22 +0000 https://parade.id/?p=25018 Jakarta (parade.id)- Kasus Rempang soal komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI Riau 2012-2014 Johnson Silitonga, kemarin, kepada media. Menurutnya, bisa saja informasi yang tersampaikan kepada masyarakat itu cenderung tidak eksplisit sehingga dapat menimbulkan salah persepsi di berbagai kalangan masyarakatnya. “Dalam menyikapi persoalan kurangnya komunikasi yang efektif itu, sebaiknya pendekatan yang dilakukan […]

Artikel Kasus Rempang soal Komunikasi antara Masyarakat dan Pemerintah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kasus Rempang soal komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI Riau 2012-2014 Johnson Silitonga, kemarin, kepada media.

Menurutnya, bisa saja informasi yang tersampaikan kepada masyarakat itu cenderung tidak eksplisit sehingga dapat menimbulkan salah persepsi di berbagai kalangan masyarakatnya.

“Dalam menyikapi persoalan kurangnya komunikasi yang efektif itu, sebaiknya pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan dengan komunikasi lebih terorganisir, bukan komunikasi yang implisit. Apalagi pendekatan yang digunakan represif, yang tidak terukur sehingga dapat menimbulkan resistensi di masyarakat, dalam efektifitas proses komunikasi itu sendiri,” ungkapnya.

Di dalam konteks kebijakan publik, Johnson melanjutkan, investasi memang merupakan instrumen pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan daerahnya.

Namun, variabel utama yang paling diperlukan dan menjadi perhatian investor adalah iklim dari wilayah tujuan investasinya, yakni kondisi sosial politik yang kondusif dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, mantan Ketua Bidang Kebijakan Pubilk DPP KNPI ini mengingatkan agar aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah harus senantiasa profesional dan bijak dalam komunikasi publik. Baik itu terhadap kepentingan masyarakatnya maupun kepentingan investor agar iklim sosial politik yang  kondusif dimaksud dapat selalu terjaga.

“Stigma kekerasan  (anarkisme) dalam setiap penyelesaian polemik seperti pada kasus pulau Rempang merupakan potret dari berbagai kasus serupa di tanah air dan fenomena seperti ini harus mulai diubah karena masih banyak bentuk metode kerja yang bijak dan efektif apabila itu dilakukan oleh orang atau tim yang tepat dan memiliki integritas,” katanya.

“Momentum era digitalisasi saat ini ada baiknya juga buat pemerintah pusat maupun daerah untuk merevitalisasi dan memodernisasi pengelolaan sistem manajemen investasi. Memodernisasi sistem administrasi maupun sistem proteksinya agar secara periodik mempermudah kinerja dalam monitoring sehingga pemerintah ke depannya tidak selalu reaktif dalam merespon harus antisipatif,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Kasus Rempang soal Komunikasi antara Masyarakat dan Pemerintah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasus-rempang-soal-komunikasi-antara-masyarakat-dan-pemerintah/feed/ 0
Bentrokan Warga dengan Aparat di Rempang Disesali Said Iqbal https://parade.id/bentrokan-warga-dengan-aparat-di-rempang-disesali-said-iqbal/ https://parade.id/bentrokan-warga-dengan-aparat-di-rempang-disesali-said-iqbal/#respond Sun, 10 Sep 2023 07:19:12 +0000 https://parade.id/?p=24984 Jakarta (parade.id)- Bentrokan warga dengan aparat di Rempang disesali Said Iqbal. “Sebab, tak ada tindakan yang bisa dibenarkan dengan menggunakan kekerasan.  Hindari kekerasan dan bangun dialog. Apabila dialog bisa diutamakan, saya yakin tidak akan terjadi kericuhan, yang lagi-lagi korbannya masyarakat kecil,” demikian kata Presiden Partai Buruh itu, di siaran persnya, Jumat (8/9/2023). Iqbal menuturkan, bahwa pihaknya […]

Artikel Bentrokan Warga dengan Aparat di Rempang Disesali Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Bentrokan warga dengan aparat di Rempang disesali Said Iqbal.

“Sebab, tak ada tindakan yang bisa dibenarkan dengan menggunakan kekerasan.  Hindari kekerasan dan bangun dialog. Apabila dialog bisa diutamakan, saya yakin tidak akan terjadi kericuhan, yang lagi-lagi korbannya masyarakat kecil,” demikian kata Presiden Partai Buruh itu, di siaran persnya, Jumat (8/9/2023).

Iqbal menuturkan, bahwa pihaknya tidak hanya menyesalkan kejadian tersebut, melainkan juga turun langsung melakukan advokasi terhadap masyarakat yang menjadi korban di Rempang, Batam.

“Hari Senin kami menurunkan tim advokasi dari Jakarta ke Batam untuk membantu rakyat Rempang Batam,” katanya.

Soal penolakan yang dilakukan oleh warga di sana, menurut dia, merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan hak dasar hidupnya, yakni dengan mempertahankan kampung halaman yang sudah ada sejak ratusan tahun silam dan menjadi warisan dari para nenek moyang mereka.

“Apa yang menjadi hak rakyat tidak boleh dirampas atas nama pembangunan Kawasan Industri Baru Rempang di Batam. Apalagi, dengan adanya pembangunan kawasan tersebut, ujung-ujungnya hanya akan melahirkan persoalan klasik bagi buruh, seperti upah murah, penggunaan outsourcing, dan TKA,” tegasnya.

Dalam siaran pers disebutkan bahwa salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau, mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Aparat keamanan gabungan, yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL) dan Kepolisian, melakukan upaya represifitas demi kelancaran PSN tersebut, dengan harus menggusur 16 Kampung Melayu Tua, yang telah eksis sejak 1834 silam.

Diketahui, aparat keamanan memicu bentrokan dengan memaksa masuk untuk melakukan pemasangan Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi. Akibatnya, bentrokan pun tak terhindarkan, sehingga mengakibatkan 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

(Rob/parade.id)

Artikel Bentrokan Warga dengan Aparat di Rempang Disesali Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bentrokan-warga-dengan-aparat-di-rempang-disesali-said-iqbal/feed/ 0