Respons Yusril Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/respons-yusril/ Bersama Kita Satu Fri, 25 Sep 2026 14:19:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Respons Yusril Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/respons-yusril/ 32 32 Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril https://parade.id/sidak-ombudsman-di-lapas-cibinong-penolakan-temuan-hunian-mewah-hingga-respons-yusril/ https://parade.id/sidak-ombudsman-di-lapas-cibinong-penolakan-temuan-hunian-mewah-hingga-respons-yusril/#respond Fri, 25 Sep 2026 14:19:19 +0000 https://parade.id/?p=30671 Jakarta (parade.id)- Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), berujung pada drama penolakan akses oleh petugas, kontak fisik, hingga temuan sejumlah bangunan yang disebut Ombudsman memiliki fasilitas layaknya apartemen. Peristiwa tersebut kemudian memicu respons berantai dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Menteri Koordinator […]

Artikel Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), berujung pada drama penolakan akses oleh petugas, kontak fisik, hingga temuan sejumlah bangunan yang disebut Ombudsman memiliki fasilitas layaknya apartemen.

Peristiwa tersebut kemudian memicu respons berantai dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, hingga Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto.

Ombudsman menyatakan timnya datang untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan membawa surat tugas. Namun, menurut Ombudsman, petugas Lapas Cibinong tetap menolak memberikan akses ke area blok hunian warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan penolakan tersebut justru membuat timnya mengalihkan pemeriksaan ke area lain di dalam kawasan lapas. Dari situlah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Ombudsman.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan

Menurut Ombudsman, pemeriksaan pada Rabu bukan tanpa ketegangan. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut timnya sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas ketika berupaya masuk ke area yang hendak diperiksa.

Dalam insiden tersebut, salah satu anggota tim Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit. Ombudsman kemudian menyatakan kontak fisik itu tidak akan dibawa ke jalur hukum karena dianggap terjadi di tengah situasi kedua pihak menjalankan tugas masing-masing. Staf Ombudsman yang sempat mengalami insiden juga dinyatakan sehat setelah mendapatkan pemeriksaan medis.

Ombudsman menilai sidak tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangan pengawasan lembaga tersebut. Syafrida bahkan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur larangan menghalangi pemeriksaan Ombudsman.

Bagi Ombudsman, persoalan akses menjadi penting karena kunjungan ke Lapas Cibinong pada September itu bukan pengalaman pertama mereka menghadapi hambatan.

Syafrida menyebut kejadian serupa juga terjadi dalam kunjungan pengawasan sebelumnya pada Juli 2026. Ombudsman menyatakan pada dua kesempatan tersebut mereka tidak mendapatkan akses sebagaimana yang diharapkan.

Versi petugas: bukan menghalangi, tetapi tidak ada koordinasi

Pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan akses tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno membantah bahwa petugas sengaja menghalangi Ombudsman. Menurut Yudi, persoalan muncul karena tidak terdapat koordinasi sebelumnya dengan jajaran Kanwil Ditjenpas.

“Karena memang tidak ada informasi sama sekali. Kalau kita koordinasikan kan memang enak saja,” ujar Yudi, Kamis (24/9/2026).

Yudi juga mengaku belum mengetahui surat yang menurut Ombudsman telah dibawa saat melakukan sidak.

“Sampai saat ini kami belum melihat (surat yang diberikan Ombudsman),” katanya.

Dengan demikian, terdapat dua versi mengenai kejadian di pintu masuk dan area pemeriksaan. Ombudsman menyebut telah datang membawa surat tugas dan menjalankan kewenangan pengawasan, sedangkan pihak Kanwil Ditjenpas menyatakan tidak memperoleh informasi sebelumnya dan mempersoalkan tidak adanya koordinasi.

Ombudsman temukan lebih dari 10 bangunan

Setelah akhirnya dapat mengakses sebagian kawasan, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang berada di area belakang lapas.

Menurut Ombudsman, bangunan-bangunan tersebut memiliki karakteristik menyerupai hunian kecil atau rumah petak. Di dalam salah satu bangunan ditemukan ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, dapur, serta perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menyebut terdapat fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Beberapa mobil mewah juga terlihat berada di sekitar kawasan tersebut.

Fikri Yasin menggambarkan fasilitas di sejumlah bangunan tersebut sebagai hunian dengan kelengkapan yang menyerupai apartemen.

Namun, Ombudsman belum memastikan seluruh identitas orang yang berada di kawasan tersebut maupun status penggunaan setiap bangunan. Ombudsman menyebut sempat mewawancarai satu orang yang mengaku sebagai warga binaan, sementara beberapa orang lain diduga merupakan warga binaan yang ditempatkan secara terpisah.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah minuman beralkohol. Ombudsman mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol-botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.

Meski demikian, Syafrida menegaskan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, Ombudsman meminta publik tidak berspekulasi mengenai kepemilikannya.

Ombudsman soroti celah keamanan dan dugaan pungutan

Selain persoalan hunian, Ombudsman menemukan apa yang disebut sebagai celah keamanan.

Menurut keterangan resmi Ombudsman, terdapat akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi itu dinilai membuka kerentanan dalam sistem pengamanan lapas.

Ombudsman juga menerima informasi dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Informasi tersebut masih berupa laporan yang diterima Ombudsman dan belum merupakan kesimpulan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atau ke mana aliran uang tersebut. Ombudsman menyatakan dugaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut.

Ditjenpas: Bangunan tersebut rumah dinas dan tempat asimilasi

Sehari setelah sidak, jajaran Ditjenpas memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi sorotan.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri atas Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, serta Kalapas Cibinong untuk memeriksa lokasi.

Menurut Mashudi, kawasan tersebut bukan semata-mata hunian bagi warga binaan. Di sana terdapat rumah dinas Kepala Lapas, rumah dinas kepala seksi, serta rumah asimilasi.

Mashudi menjelaskan rumah asimilasi digunakan oleh warga binaan yang mendekati masa bebas dan mengikuti kegiatan pembinaan di luar blok hunian utama.

Kegiatan yang disebut berada di kawasan itu antara lain budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, serta produksi air mineral. Warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menggunakan lokasi sebagai tempat transit dan beristirahat setelah bekerja.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga menyatakan terdapat 11 rumah dinas di kawasan tersebut. Rumah-rumah itu, menurut Yudi, diperuntukkan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Cibinong.

Namun, Ditjenpas tetap menyatakan penggunaan fasilitas tersebut akan diperiksa. Jika ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, tindakan akan dilakukan sesuai prosedur.

Mashudi: Pemeriksaan tidak boleh mendahului fakta

Mashudi menegaskan Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan Ombudsman. Namun, temuan tersebut menurut dia perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Ditjenpas membentuk tim untuk memeriksa sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, sistem pengamanan, status fasilitas, serta penugasan warga binaan di lokasi tersebut.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” kata Mashudi.

Menurutnya, prinsip kesetaraan harus berlaku bagi seluruh warga binaan. Karena itu, apabila benar terdapat fasilitas atau perlakuan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.

Yusril: Media dipersilakan melihat langsung

Temuan Ombudsman kemudian mendapat perhatian langsung dari Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menyikapi persoalan tersebut.

Alih-alih meminta publik hanya mengandalkan keterangan salah satu pihak, Yusril justru mempersilakan media melihat langsung lokasi yang menjadi sorotan Ombudsman.

Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan apa sebenarnya fungsi bangunan tersebut dan siapa yang menggunakannya.

Yusril menyebut beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa, mulai dari rumah pegawai, tempat asimilasi warga binaan yang mendekati masa bebas, hingga kemungkinan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya fasilitas yang dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai, Yusril menyatakan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Yusril juga meminta agar temuan tersebut tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan final sebelum fakta lapangan diperiksa.

Ia membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila ada bagian dari temuan yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terjadi perbedaan persepsi mengenai fungsi fasilitas.

Menteri Imipas dan Bappisus turun langsung

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (25/9/2026). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto turun langsung ke Lapas Cibinong.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ditjenpas melakukan pemeriksaan awal sejak Rabu sore. Agus dan Aris meninjau kawasan rumah pegawai yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.

Aris mengatakan berdasarkan keterangan sementara, bangunan yang menjadi sorotan merupakan tempat tinggal pegawai, sementara warga binaan dapat berada di kawasan tersebut dalam rangka kegiatan pembinaan.

Namun, ia menegaskan pemerintah masih harus memastikan tidak ada kepentingan lain di balik penggunaan fasilitas tersebut.

“Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang terselubung di situ. Inilah tugas kami untuk menertibkan sehingga tidak ada namanya transaksional di dalam lapas, transaksional apa pun,” ujar Aris.

Agus juga mengatakan pemeriksaan belum selesai. Salah satu hal yang didalami adalah apakah rumah-rumah tersebut benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Informasi mengenai dugaan adanya warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut dengan memberikan uang juga menjadi bagian dari pendalaman. Identitas pihak yang menggunakan bangunan tersebut belum dipastikan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Bola kini berada pada hasil investigasi

Rangkaian kejadian di Lapas Cibinong memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara Ombudsman dan jajaran pemasyarakatan, terutama mengenai akses sidak dan fungsi bangunan yang ditemukan.

Ombudsman menyebut adanya penolakan, kontak fisik, bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian mewah, dugaan warga binaan yang menempati lokasi tersebut, celah keamanan, serta laporan dugaan pungutan.

Sementara Ditjenpas menjelaskan bahwa kawasan tersebut terdiri atas rumah dinas jabatan dan fasilitas asimilasi bagi warga binaan. Ditjenpas menyatakan seluruh temuan akan diverifikasi dan berjanji menjatuhkan tindakan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Pemerintah kemudian membuka lokasi tersebut untuk diperiksa secara lebih terbuka, termasuk oleh media, sementara tim Ditjenpas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bappisus melakukan pendalaman.

Dengan demikian, sejumlah persoalan utama dalam kasus ini masih menunggu pembuktian: siapa yang menggunakan masing-masing bangunan, apa status dan peruntukannya, apakah terdapat warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut di luar ketentuan, apakah terjadi transaksi atau pungutan, serta apakah ada keterlibatan petugas.

Hasil pemeriksaan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi penentu apakah temuan Ombudsman merupakan persoalan administrasi dan tata kelola, pelanggaran disiplin, atau terdapat unsur lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. (dbs)

Artikel Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sidak-ombudsman-di-lapas-cibinong-penolakan-temuan-hunian-mewah-hingga-respons-yusril/feed/ 0