Revisi UUPA Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/revisi-uupa/ Bersama Kita Satu Sun, 16 Aug 2026 00:37:14 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Revisi UUPA Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/revisi-uupa/ 32 32 Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026 https://parade.id/solidaritas-aceh-desak-dpr-sahkan-revisi-uupa-agustus-2026/ Sun, 16 Aug 2026 00:37:14 +0000 https://parade.id/?p=30536 Jakarta (parade.id)- Sekelompok tokoh masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aceh untuk Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah RI untuk segera mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang. Desakan itu dituangkan dalam sebuah petisi terbuka […]

Artikel Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sekelompok tokoh masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aceh untuk Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah RI untuk segera mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang.

Desakan itu dituangkan dalam sebuah petisi terbuka yang ditujukan kepada DPR RI, Pemerintah RI, Pemerintah Aceh, serta seluruh pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan keberlanjutan kekhususan, pembangunan, kesejahteraan, dan perdamaian Aceh.

Petisi tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh, di antaranya Mawardi Ismail, Ahmad Humam Hamid, Rustam Effendi, Mukhlis Mukhtar, Cut Asmaul Husna, Aulianda Wafisa, Alfian, Munawar Liza Zainal, Raihal Fajri, Muhammad Rizwan Haji Ali, Muhammad Taufik Abda, Mauliddin, dan Qudrat.

Momentum Politik Tak Boleh Terhenti

Solidaritas Aceh mengapresiasi berbagai pihak yang selama ini mendorong proses revisi UUPA hingga akhirnya disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 26 Mei 2026. Meski begitu, mereka menilai momentum politik tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tahap persetujuan inisiatif, melainkan harus dilanjutkan sampai pembahasan dan pengesahan menjadi undang-undang.

Mereka mencatat bahwa proses tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan jadwal pengambilan keputusan di tingkat paripurna DPR RI sejak disetujui dalam rapat pleno pada Mei lalu, sebuah kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Aceh.

“Momentum revisi UUPA harus segera ditindaklanjuti menjadi undang-undang dan tidak boleh terhenti dalam proses politik maupun birokrasi. Aceh membutuhkan kepastian hukum bagi masa depannya,” demikian bunyi salah satu pokok sikap dalam petisi tersebut.

Lebih dari Sekadar Perubahan Regulasi

Menurut Solidaritas Aceh, revisi UUPA memiliki arti strategis yang jauh melampaui kepentingan perubahan norma hukum semata. UUPA hasil revisi diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kuat bagi Aceh dalam menjalankan agenda pembangunan, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan kewenangan pemerintahan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan dan penguatan kekhususan Aceh.

Karena itu, mereka menekankan bahwa proses revisi harus diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap posisi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus memastikan kekhususan yang telah menjadi bagian penting dari sejarah dan perjalanan politik Aceh tetap terjamin.

Dikaitkan dengan Keberlanjutan Perdamaian

Selain berdimensi hukum dan pemerintahan, Solidaritas Aceh juga menilai revisi UUPA memiliki makna penting dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh. Kelahiran UUPA baru dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama terhadap perdamaian yang telah dibangun melalui MoU Helsinki.

Kepastian hukum mengenai kekhususan Aceh, menurut mereka, akan memperkuat kepercayaan antara Pemerintah Pusat dan masyarakat Aceh, sekaligus menjadi simbol konsistensi Indonesia dalam menjaga dan merawat perdamaian yang telah dicapai.

“Revisi UUPA merupakan simbol komitmen bersama untuk menjaga perdamaian pasca-MoU Helsinki sekaligus memperkuat kepercayaan antara Jakarta dan Aceh,” tegas mereka dalam petisi tersebut.

Minta Proses Dibuka Secara Transparan

Solidaritas Aceh turut mendesak Pemerintah RI dan DPR RI untuk memastikan substansi revisi UUPA benar-benar memberikan kepastian terhadap kekhususan Aceh, kewenangan Pemerintahan Aceh, pembangunan, kesejahteraan rakyat, serta keberlanjutan agenda perdamaian.

Mereka meminta agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan membuka ruang yang memadai bagi aspirasi masyarakat Aceh. Menurut mereka, keterlibatan masyarakat penting agar undang-undang yang lahir nantinya tidak hanya menjadi produk politik dan legislasi semata, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan Aceh serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan pemerintahan di masa mendatang.

Desak Disahkan pada Paripurna Agustus 2026

Sebagai penegasan sikap, Solidaritas Aceh untuk Revisi UUPA menyerukan agar DPR RI dan Pemerintah RI tidak lagi menunda proses legislasi ini. Mereka mendesak agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Agustus 2026.

Bagi Solidaritas Aceh, percepatan pengesahan revisi UUPA bukan semata-mata tuntutan politik, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masa depan Aceh sekaligus mempertegas komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian yang telah diperjuangkan selama ini.

“Segera percepat pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 menjadi undang-undang dalam paripurna DPR RI bulan Agustus ini sebagai wujud nyata komitmen melestarikan perdamaian antara Aceh dan Indonesia,” demikian pernyataan penutup dalam petisi tersebut.

Artikel Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh https://parade.id/maa-jakarta-revisi-uupa-jangan-kikis-jati-diri-aceh/ Tue, 05 May 2026 08:56:17 +0000 https://parade.id/?p=30153 Jakarta (parade.id)- Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta menyuarakan sikap tegas terhadap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan mempertahankan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai capaian terbaik perdamaian. Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Surya Darma menilai revisi UUPA bukan sekadar agenda legislatif rutin, melainkan pertaruhan sejarah bagi keberlanjutan perdamaian dan otonomi khusus Aceh. “Revisi ini harus menjadi instrumen […]

Artikel MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta menyuarakan sikap tegas terhadap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan mempertahankan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai capaian terbaik perdamaian.

Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Surya Darma menilai revisi UUPA bukan sekadar agenda legislatif rutin, melainkan pertaruhan sejarah bagi keberlanjutan perdamaian dan otonomi khusus Aceh. “Revisi ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat, bukan mendegradasi, kekhususan yang sudah ada,” tegasnya, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (4/5/2026).

MAA Jakarta menekankan nilai-nilai adat Aceh bukan sekadar simbol, melainkan fondasi tata kelola kemasyarakatan. Setiap pasal yang direvisi harus memastikan instrumen adat seperti Peradilan Adat mendapat pengakuan hukum yang lebih kokoh dalam sistem hukum nasional. MAA juga menegaskan substansi revisi harus tetap berpijak pada butir-butir MoU Helsinki dan jangan sampai ada upaya penyeragaman yang mengikis jati diri Aceh di bawah payung NKRI.

Dalam revisi UUPA, MAA mengusung tiga poin strategis: penguatan lembaga adat dengan kewenangan lebih jelas bagi lembaga adat untuk mengatur tata ruang berbasis kearifan lokal termasuk Mukim dan Gampong; kepastian dana otsus abadi dengan skema berkelanjutan serta payung hukum yang lebih kuat untuk pembangunan dan pelestarian budaya; serta harmonisasi hukum tanpa tumpang tindih antara regulasi nasional dan kewenangan khusus Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Mengenai polemik Jaminan Kesehatan Aceh, MAA Jakarta menegaskan persoalan ini bukan semata masalah fiskal atau administrasi, melainkan masalah kemanusiaan. MAA melihat JKA sebagai perwujudan prinsip Peumulia Wareh, memuliakan sesama, yang manfaatnya sangat dirasakan masyarakat lapisan bawah.

“JKA adalah salah satu capaian terbaik perdamaian yang harus dipertahankan oleh Pemerintah Aceh,” demikian pernyataan resmi MAA Jakarta.

MAA mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyingkirkan ego sektoral dan mendahulukan kepentingan rakyat banyak. Kesehatan masyarakat harus di atas segala-galanya. MAA juga mendorong perbaikan manajemen dan validasi data kepesertaan agar program tepat sasaran. Pemerintah pusat diharapkan memberikan fleksibilitas regulasi agar Aceh tetap dapat menjalankan program perlindungan sosial mandiri yang telah menjadi kebutuhan dasar masyarakatnya. Penyelesaian kemelut JKA harus dilakukan dengan semangat musyawarah.*

Artikel MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>