#RKHUP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rkhup/ Bersama Kita Satu Wed, 17 Aug 2022 12:55:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #RKHUP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rkhup/ 32 32 Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini https://parade.id/lambang-palu-arit-di-alat-peraga-pada-kelompok-massa-aksi-bmi-respons-begini/ https://parade.id/lambang-palu-arit-di-alat-peraga-pada-kelompok-massa-aksi-bmi-respons-begini/#respond Wed, 17 Aug 2022 12:52:29 +0000 https://parade.id/?p=20977 Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) merespons adanya logo palu arit pada salah satu alat peraga yang dibawa kelompok massa aksi HAM. Dalam pandangan Ketum BMI M. Zulkifli, apa yang terjadi itu, dirasa bukan sebuah kebetulan, melainkan ada unsur kesengajaan. “Dan kondisi ini harusnya membuka mata kita bahwa saat ini usaha menyebarkan paham Komunis, Marxisme […]

Artikel Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) merespons adanya logo palu arit pada salah satu alat peraga yang dibawa kelompok massa aksi HAM. Dalam pandangan Ketum BMI M. Zulkifli, apa yang terjadi itu, dirasa bukan sebuah kebetulan, melainkan ada unsur kesengajaan.

“Dan kondisi ini harusnya membuka mata kita bahwa saat ini usaha menyebarkan paham Komunis, Marxisme dan Lenimisme semakin jelas,” katanya, dalam keterangan media, kemarin.

Ia pun meminta dan berharap agar aparat penegak hukum segera membuat laporan mode A untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. Demi kepentingan negara, kata Zul, sapaan akrabnya.

Zul menuturkan, bahwa kejadian itu menjelang dirgahayu kemerdekaan RI ke-77.

Sebelumnya, lanjut Zul, juga pernah terjadi di dalam kampus UNHAS di bulan April 2020, di mana bendera merah putih menurut dia sengaja dinistakan oleh kelompok tertentu dengan cara menggambari bendera merah putih dengan simbol palu arit yang merupakan simbol komunis—sampai sekarang polisi belum bisa menentukan siapa tersangka yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pengibaran bendera berlogo palu arit tersebut.

“Forum rektor mestinya membuka mata akan bahaya penyebaran pemahaman ini yang menurut kami sangat memungkinkan tumbuh subur di dalam kampus,” pesannya.

Diketahui, kelompok tersebut yang dimaksud oleh BMI adalah Komite Aksi HAM. Ketika itu mereka menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Aksi itu digelar dalam rangka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

(Verry/parade.id)

Artikel Lambang Palu Arit di Alat Peraga pada Kelompok Massa Aksi, BMI Respons Begini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/lambang-palu-arit-di-alat-peraga-pada-kelompok-massa-aksi-bmi-respons-begini/feed/ 0
Ketua ISMAHI Korwil DKI Jakarta Kritisi RKHUP https://parade.id/ketua-ismahi-korwil-dki-jakarta-kritisi-rkhup/ https://parade.id/ketua-ismahi-korwil-dki-jakarta-kritisi-rkhup/#respond Tue, 21 Jun 2022 08:45:35 +0000 https://parade.id/?p=20234 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil DKI Jakarta Faisal Mahtelu mengkritisi adanya rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dilakukan oleh DPR RI—Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. “Pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi jika buru-buru dalam mengesahkan RKUHP yang hingga sekarang belum ada sedikit pun pembahasan secara terbuka. RKUHP harusnya dibahas […]

Artikel Ketua ISMAHI Korwil DKI Jakarta Kritisi RKHUP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil DKI Jakarta Faisal Mahtelu mengkritisi adanya rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dilakukan oleh DPR RI—Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi jika buru-buru dalam mengesahkan RKUHP yang hingga sekarang belum ada sedikit pun pembahasan secara terbuka. RKUHP harusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan,” kata dia, dalam keterangannya, kepada parade.id, Selasa (21/6/2022).

Ia merasa, apa yang sedang terjadi atas hal itu adalah praktik inkonstitusional—dipraktikan oleh pemerintah dan DPR melalui pengesahan RKUHP, karena tidak ada sedikit pun transparansi dan partisipasi publik soal pembahasan itu.

RKUHP menurutnya juga telah menutup ruang demokrasi anak bangsa. Dimana pemerintah semakin memperlebar kekuasaan yang hampir tiada batasnya.

“Secara Kolektif, masyarakat masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf inilah yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota.”

Artinya, kata dia, jika kemudian pemerintah dan DPR tidak lakukan pembahasan sebelumnya terkait RKUHP maka sudah tentu ini akan menjadi sebuah polemik baru yang kemungkinan besar memicu hadirnya gerakan massa besar dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa serta pemuda.

“Kami akan terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah dan DPR, khusus rencana pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan DPR yang dinilai melenceng dari UU,” pungkasnya.

Berikut adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial di RKUHP dan dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia.

1. Pasal penghinaan ke presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

4. Hukum yang hidup
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

5. Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

7. Demonstrasi
Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum paling lama 1 tahun.

(Irf/PARADE.ID)

Artikel Ketua ISMAHI Korwil DKI Jakarta Kritisi RKHUP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketua-ismahi-korwil-dki-jakarta-kritisi-rkhup/feed/ 0