#RKUHP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rkuhp/ Bersama Kita Satu Tue, 06 Dec 2022 04:04:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #RKUHP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/rkuhp/ 32 32 KPBI Tolak RKUHP https://parade.id/kpbi-tolak-rkuhp/ https://parade.id/kpbi-tolak-rkuhp/#respond Tue, 06 Dec 2022 04:04:11 +0000 https://parade.id/?p=22256 Jakarta (parade.id)- KPBI menolak RKUHP. Hal itu disampaikan Sekjen KPBI Damar Panca Mulya, saat aksi bersama beberapa elemen buruh, mahasiswa, pemuda, aktivis HAM dan lainnya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). “RKUHP ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Padahal pejuang kita senantiasa bahu membahu ingin memerdekakan diri dari bentuk penjajahan,” kata dia, dalam […]

Artikel KPBI Tolak RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- KPBI menolak RKUHP. Hal itu disampaikan Sekjen KPBI Damar Panca Mulya, saat aksi bersama beberapa elemen buruh, mahasiswa, pemuda, aktivis HAM dan lainnya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022).

“RKUHP ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Padahal pejuang kita senantiasa bahu membahu ingin memerdekakan diri dari bentuk penjajahan,” kata dia, dalam orasinya.

Oncom, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa RKUHP ini juga akan mengancam demokrasi Indonesia. Bahkan, demokrasi Indonesia akan mati jika RKUHP ini disahkan hari ini, Selasa (6/12/2022).

“Sebab rakyat dikebiri. Maka hanya ada satu kata: lawan! Kita tolak RKUHP,” tegasnya.

Salah satu yang ia sorot mengapa demokrasi Indonesia  akan terancam dan akan mati adalah soal menyampaikan aspirasi atau pendapat karena harus melakukan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Kalau tidak melakukan pemberitahuan, maka mereka yang melakukan aksi bisa kena delik pidana.

“Gedung (DPR) ini kembali membuat dosa dengan mengesahkan RKUHP. RKUHP ini harusnya jangan dijadikan alat untuk melanggengkan oligarki,” kata dia.

Partai-partai yang ada di DPR pun menurut dia tidak ada yang berpihak pada rakyat. Mereka, anggota dewan, katanya, hanya berpihak kepada kaum pemodal.

“Parlemen tidak berfungsi, yang harusnya mewakili kita, rakyat. Padahal mereka wakil rakyat. Pun pemerintah, tidak berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Selain KPBI, tergabung dalam aksi ada FSBMM, AJI Jakarta, LBH Jakarta, KPBI, Walhi, Federasi Pelajar Jakarta, LMID, BEM SI Kerakyatan, Pemuda Pancoran, Greenpeace, Perempuan Mahardika, KASBI, dan lain-lain.

(Rob/parade.id)

Artikel KPBI Tolak RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpbi-tolak-rkuhp/feed/ 0
KASBI Tolak RKUHP https://parade.id/kasbi-tolak-rkuhp/ https://parade.id/kasbi-tolak-rkuhp/#respond Tue, 06 Dec 2022 02:51:18 +0000 https://parade.id/?p=22253 Jakarta (parade.id)- Sekjen KASBI Sunarno, menegaskan penolakannya terhadap RKUHP, yang kabarnya akan disahkan pada hari ini, Selasa (6/12/2022). Bahkan menurut Sunar, penolakannya itu sudah dari tahun 2019. “Karena sangat bertentangan dengan HAM. Lagi-lagi ini adalah kado buruk kepada kita,” kata Sunar, dalam orasinya, hari ini, Selasa (6/12/2022), di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Salah satu […]

Artikel KASBI Tolak RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sekjen KASBI Sunarno, menegaskan penolakannya terhadap RKUHP, yang kabarnya akan disahkan pada hari ini, Selasa (6/12/2022). Bahkan menurut Sunar, penolakannya itu sudah dari tahun 2019.

“Karena sangat bertentangan dengan HAM. Lagi-lagi ini adalah kado buruk kepada kita,” kata Sunar, dalam orasinya, hari ini, Selasa (6/12/2022), di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Salah satu yang disorot oleh Sunar adalah terkait kebebasan ekpresi atau melakukan aksi unjuk rasa. Menurut dia, terkait itu, pemerintah melalui aparat bisa menyalahgunakan (RKUHP) kepada masyarakat–bisa kena delik pidana.

“Jika tetap memaksakan pengesahan, mau tidak mau elemen akan turun ke jalan. Sebab kita tidak bisa berharap kepada MK maupun MA,” kata Sunar.

Sunar menganggap MK tidak bisa diharapkan karena dirasa pro atau berpihak kepada pemerintah. Contoh terkait itu adalah soal sikap MK atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bahkan ia merasa RKUHP ini ada kaitannya dengan Omnibus Law. Dimana sama-sama sangat merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

“Bahkan DPR merevisi UU PPP untuk melegitimasi Omnibus Law UU Cipta Kerja dan RKUHP ini dilegitimasi ketika rakyat melakukan perlawanan. Kita tidak mau negara kembali ke zaman kolonial,” terangnya.

Secara khusus, KASBI akan terus mengawal RKUHP ini. Lain dari itu, KASBI akan terus melakukan konsolidasi dari banyak elemen untuk menolaknya.

“Jika berlaku, kita akan kembali ke zaman Orde Baru. Maka kita protes agar DPR membatalkannya,” pungkasnya.

Dalam aksi kemarin, Sunar dan beberapa pengurus mewakili KASBI. Selain KASBI, tergabung dalam aksi ada FSBMM, AJI Jakarta, LBH Jakarta, KPBI, Walhi, Federasi Pelajar Jakarta, LMID, BEM SI Kerakyatan, Pemuda Pancoran, Greenpeace, Perempuan Mahardika, dan lain-lain.

(Rob/parade.id)

Artikel KASBI Tolak RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasbi-tolak-rkuhp/feed/ 0
Aksi Massa di Depan Gedung DPR Menyoal RKUHP https://parade.id/aksi-massa-di-depan-gedung-dpr-menyoal-rkuhp/ https://parade.id/aksi-massa-di-depan-gedung-dpr-menyoal-rkuhp/#respond Tue, 06 Dec 2022 02:28:18 +0000 https://parade.id/?p=22250 Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari berbagai elemen, Senin (5/12/2022), melakukan aksi unjuk rasa terkait RKUHP, yang kabarnya akan disahkan hari ini, Selasa (6/12/2022) oleh DPR RI. Mereka menolaknya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. Secara umum, massa menolak karena RKUHP dinilai akan membatasi gerak rakyat, yang berpotensi melanggar HAM, misal pada saat mengekspresikan diri […]

Artikel Aksi Massa di Depan Gedung DPR Menyoal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari berbagai elemen, Senin (5/12/2022), melakukan aksi unjuk rasa terkait RKUHP, yang kabarnya akan disahkan hari ini, Selasa (6/12/2022) oleh DPR RI. Mereka menolaknya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Secara umum, massa menolak karena RKUHP dinilai akan membatasi gerak rakyat, yang berpotensi melanggar HAM, misal pada saat mengekspresikan diri atau unjuk rasa jika tidak ada pemberitahuan ke aparat kepolisian. Salah satunya yang diungkap oleh Sekjen KASBI, Sunarno.

“Karena sangat bertentangan dengan HAM. Lagi-lagi ini adalah kado buruk kepada kita,” orasinya.

Selain itu, banyak pasal, atau sekitar 48 pasal yang dinilai bermasalah. Hal lain, RKUHP dianggap massa hanya untuk kepentingan oligarki, bukan untuk kepentingan rakyat kebanyakan.

Jika RKUHP ini tetap dilanjutkan, disahkan, maka menurut massa, demokrasi di Indonesia akan mati. Hanya tinggal nama.

Pun apabila keluh mereka tidak diindahkan, maka akan ada lagi aksi massa lanjutan, dengan massa yang lebih besar. Aksi lanjutan ini menurut massa bentuk konsistensi dari penolakan sekaligus perlawanan atas RKUHP.

Tampak yang bergabung dalam aksi tolak RKUHP: Maria Catarina Sumarsih (ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I), Sekjen KASBI Sunarno, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017–2021 Asfinawati, dan lain-lain.

Sedangkan elemen yang tergabung ada FSBMM, AJI Jakarta, LBH Jakarta, KPBI, Walhi, Federasi Pelajar Jakarta, LMID, BEM SI Kerakyatan, Pemuda Pancoran, Greenpeace, Perempuan Mahardika, dan lain-lain.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Massa di Depan Gedung DPR Menyoal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-massa-di-depan-gedung-dpr-menyoal-rkuhp/feed/ 0
Brigade Muslim Indonesia Usul Pasal tentang LGBT Masuk ke RKUHP https://parade.id/brigade-muslim-indonesia-usul-pasal-tentang-lgbt-masuk-ke-rkuhp/ https://parade.id/brigade-muslim-indonesia-usul-pasal-tentang-lgbt-masuk-ke-rkuhp/#respond Thu, 29 Sep 2022 11:57:24 +0000 https://parade.id/?p=21579 Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) mengusulkan pasal tentang LGBT masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usul itu, kata Ketua Harian BMI Hanif A Muslim, demi menjaga moral anak bangsa ke depannya. “Tidak dimasukannya pembahasan tentang ancaman pidana bagi pelaku LGBT, seperti hubungan asmara hingga pernikahan sesama jenis, bukti bahwa pemerintah […]

Artikel Brigade Muslim Indonesia Usul Pasal tentang LGBT Masuk ke RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) mengusulkan pasal tentang LGBT masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usul itu, kata Ketua Harian BMI Hanif A Muslim, demi menjaga moral anak bangsa ke depannya.

“Tidak dimasukannya pembahasan tentang ancaman pidana bagi pelaku LGBT, seperti hubungan asmara hingga pernikahan sesama jenis, bukti bahwa pemerintah tidak memiliki kepekaan untuk mengantisipasi rusaknya moral generasi bangsa,” kata dia, kepada media, Kamis (29/9/2022).

Di sisi lain, BMI, kata Hanif menolak secara tegas adanya penerapan pasal 188 dalam RKUHP, yang memberi kelonggaran terhadap masa ancaman pidana para penyebar paham Komunisme, Lenimisme dan Marxisme, sehingga dinilai menciderai penerapan UU No. 27 Tahun 1999 tentang perubahan kitab hukum pidana—yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107 a hingga 107 f yang ditanda tangani presiden BJ. Habibie.

“Meminta kepada pemerintah dan DPR Untuk segera merevisi pasal 188 RKUHP dan memasukkan semua point pasal 107 a hingga 107 f UU Nomor 27 tahun 1999 ke dalam RKUHP,” pintanya.

Soal RKUHP ini, umumnya publik mengamati ada poin atau pasal yang (selain di atas) kontroversial. Sebut saja seperti Pasal 218.

Pasal ini mengenai kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai sangat rawan untuk disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa.

Berikut bunyi Pasal 218 ayat (1) RKUHP:
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

(Verry/parade.id)

Artikel Brigade Muslim Indonesia Usul Pasal tentang LGBT Masuk ke RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/brigade-muslim-indonesia-usul-pasal-tentang-lgbt-masuk-ke-rkuhp/feed/ 0
Komisi III DPR RPDU dengan Dewan Pers soal RKUHP https://parade.id/komisi-iii-dpr-rpdu-dengan-dewan-pers-soal-rkuhp/ https://parade.id/komisi-iii-dpr-rpdu-dengan-dewan-pers-soal-rkuhp/#respond Wed, 24 Aug 2022 04:57:46 +0000 https://parade.id/?p=21071 Jakarta (parade.id)- Komisi III rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers, soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Selasa (23/8/2022), di gedung DPR RI. Tidak hanya Dewan Pers, hadir pula dalam RDPU, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dalam RDPU, Komisi III memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) […]

Artikel Komisi III DPR RPDU dengan Dewan Pers soal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komisi III rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers, soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Selasa (23/8/2022), di gedung DPR RI. Tidak hanya Dewan Pers, hadir pula dalam RDPU, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Dalam RDPU, Komisi III memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Pujian itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, yang memimpin jalannya RDPU.

“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ kata Desmon.

Ia berharap DIM dan reformulasi itu bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan Desmon yang juga dari Fraksi Gerindra akan mengupayakan agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.

Dukungan serupa juga dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (FPD) dan Arsul Sani (FPPP).

“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” ujar Hinca yang disambut semangat dan tepuk tangan para peserta sidang, dikutip laman dewanpers.or.id.

Arsul mengutarakan, poin-poin reformulasi Dewan Pers sangat jelas. Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.

Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers, kembali menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers sepakat upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP. Hal ini lantaran UU tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof. Azra.

Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga tak lupa mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers soal RKUHP yang bermasalah.

Dalam penjelasannya, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyandingkan bunyi RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi usulan pemerintah dan reformulasi dari Dewan Pers.

Pada pasal 218 ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.

Sedangkan anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau,
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Usulan reformulasi Dewan Pers adalah: a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Karena usulan reformulasi ini begitu jelas, terang, delik materiilnya dipertajam dan mudah dipahami serta menghindarkan salah tafsir atau pasal karet, maka sebagian besar anggota Komisi III yang hadir memberikan apresiasi. Bahkan Arsul Sani mengatakan, untuk kelanjutannya, Komisi III mengharapkan Dewan Pers bisa hadir membantu DPR dalam melakukan pembahasan dengan tim dari pemerintah.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyanggupi permintaan tersebut.

“Ini menunjukkan mereka menghargai upaya-upaya Dewan Pers,” kata Prof. Azra.

Dalam RDPU itu, turut hadir anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. Ikut serta pula dua tenaga ahli Dewan Pers: Hendrayana dan Arif Supriyono.

(Rob/parade.id)

Artikel Komisi III DPR RPDU dengan Dewan Pers soal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/komisi-iii-dpr-rpdu-dengan-dewan-pers-soal-rkuhp/feed/ 0
Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP https://parade.id/menkum-ham-berharap-ini-ke-masyarakat-soal-rkuhp/ https://parade.id/menkum-ham-berharap-ini-ke-masyarakat-soal-rkuhp/#respond Tue, 23 Aug 2022 12:06:08 +0000 https://parade.id/?p=21060 Jakarta (parade.id)- Menkum HAM, Yasonna Laoly berharap masyarakat Indonesia dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud tujuan prinsip dan isi kandungan RKUHP, yang pada tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya 14 isi krusial berkembang di masyarakat. “Sebelum penundaan ini, sudah dibahas terbuka selama 4 tahun. Pun pada periode sebelumnya, pada zaman Pak SBY, RKUHP ini […]

Artikel Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menkum HAM, Yasonna Laoly berharap masyarakat Indonesia dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud tujuan prinsip dan isi kandungan RKUHP, yang pada tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya 14 isi krusial berkembang di masyarakat.

“Sebelum penundaan ini, sudah dibahas terbuka selama 4 tahun. Pun pada periode sebelumnya, pada zaman Pak SBY, RKUHP ini sudah masuk di DPR. Dibahas,” kata dia, Selasa (23/8/2022), di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta.

Ia kembali berharap, produk hukum yang dipakai selama ini, yakni produk hukum Belanda, dapat berubah.

“Diharapkan memberikan refleksi signifikan atas kelancaran proses pembahasan RKUHP di DPR. Dan pada gilirannya bermuara pada pengambilan keputusan atas persetujuan RKUHP menjadi UU menjadi kitab Undang-Undang Pidana,” kembali harapnya.

Oleh karena itu, dalam mewujudkannya, perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna: partisipasi penuh, sebagaimana entitas asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan objektif,” kata dia.

Sebab pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan perundang-undangan, maka kata dia, kita wajib memiliki tiga persyaratan penting. Antara lain: hak untuk didengarkan pendapatnya, untuk mendengar pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas penjelasan.

“Terkait dengan partisipasi publik atas rencana UU RKUHP pada tahun 2001, pemerintah telah melaksanakan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia. Pasca penundaan kami membentuk tim 12 kota, kampus-kampus untuk sosialisasi tahun 2021. Dan tahun 2022 ini, pemerintah akan melaksanakan kembali dialog publik di 12 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik,” ungkapnya.

Selain itu pemerintah kata dia juga melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi dan pakar, sesuai dengan bidang keahliannya untuk menyempurnakan RKUHP, sesuai dengan kaidah hukum—asas hukum pidana prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Oleh karena itu kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemerintah DPR RI dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru,” harapnya.

Menurut dia, RKUHP merupakan final code nasional yang disusun. Sebuah simbol peradaban satu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga seyogyanya dibangun dengan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.

“Oleh karena itu perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP tentu merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dalam melakukan dialog—yang komprehensif dan menyeluruh. Dan seluruh elemen bangsa seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam implementasi dan aplikasi serta pelaksanaan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum,” pungkasnya.

(Juf/parade.id)

Artikel Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menkum-ham-berharap-ini-ke-masyarakat-soal-rkuhp/feed/ 0
RKUHP Siap Diundangkan https://parade.id/rkuhp-siap-diundangkan/ https://parade.id/rkuhp-siap-diundangkan/#respond Tue, 23 Aug 2022 11:58:54 +0000 https://parade.id/?p=21057 Jakarta (parade.id)- Pemerintah tampaknya memberikan sinyal akan diundangkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Setidaknya, sinyal ini didapat dari ucapan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022). “Mengapa RKUHP zaman Hindia-Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat hukum, sosio hukum dan ilmu […]

Artikel RKUHP Siap Diundangkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pemerintah tampaknya memberikan sinyal akan diundangkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Setidaknya, sinyal ini didapat dari ucapan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).

“Mengapa RKUHP zaman Hindia-Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat hukum, sosio hukum dan ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayanan masyarakat, di mana mana berlaku to be socitas ibius. Yakni ada masyarakat di sana, ada hukumnya dengan ideologi pandangan dan kesadaran masyarakat itu,” ujarnya.

Hal yang tampak substansial menurut Mahfud mengapa demikian karena masyarakat Indonesia sudah berubah, dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, atau masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Maka, kata dia, hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.

“Itulah sebabnya politik hukum tentang perubahan RKUHP menjadi salah satu perintah yang pertama, yang hari pertama UUD disahkan—yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,” terangnya.

“Hukum adalah pelayanan masyarakat, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat, di mana hukum itu berlaku ketika masyarakat berubah. Maka hukum harus berubah pula dengan kebutuhan hukum masyarakat yang dilayani,” sambungnya.

Untuk sosialisasi, lanjut Mahfud, sudah dilakukan secara masif, baik itu di parlemen, di kantor-kantor pemerintah, kampus-kampus maupun masyarakat luas. Bahkan menurut dia sudah dilakukan selama 59 tahun.

Pun dengan perintah Presiden Jokowi, yang menurutnya telah meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi oleh seluruh masyarakat. Presiden bahkan meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus berdiskusi lagi dengan para akademisi, maupun dengan ormas-ormas.

“Sudah 77 tahun Indonesia merdeka dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang nasional kita sendiri. Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya pada tahun 1963 kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” katanya.

Sehingga, kata dia, dirasa telah siap kita menghasilkan kitab hukum pidana RKUHP yang segera diundangkan. Dimana selama 59 tahun ini kita terus membahas merancang RKUHP silih berganti dan mendapat arahan politik dari tujuh presiden—dengan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan.

(Juf/parade.id)

Artikel RKUHP Siap Diundangkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rkuhp-siap-diundangkan/feed/ 0
Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi https://parade.id/diskusi-publik-krpi-kepentingan-di-balik-reformasi-regulasi-dan-kebijakan-ala-jokowi/ https://parade.id/diskusi-publik-krpi-kepentingan-di-balik-reformasi-regulasi-dan-kebijakan-ala-jokowi/#respond Fri, 15 Jul 2022 16:57:25 +0000 https://parade.id/?p=20552 Jakarta (PARADE.ID)- Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) belum lama ini menggelar diskusi publi secara daring dalam rangka merespon situasi yang berkembang. Tema diskusi publik tersebut bertajuk “Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi”. Dalam pantauan parade.id, diskuis dimulai pada pukul 15:30 WIB. Pembicara pertama dalam diskusi ialah Citra Referandum. Citra, dalam penglihatannya berpendapat […]

Artikel Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) belum lama ini menggelar diskusi publi secara daring dalam rangka merespon situasi yang berkembang. Tema diskusi publik tersebut bertajuk “Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi”.

Dalam pantauan parade.id, diskuis dimulai pada pukul 15:30 WIB. Pembicara pertama dalam diskusi ialah Citra Referandum.

Citra, dalam penglihatannya berpendapat bahwa pemerintah sekarant mulai agresif kepada rakyatnya, dengan terus mengintervensi agar Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

“Pengesahan ini terkesan terburu-buru dan tidak transparan karena pemerintah belum memberi perkembangan terbaru draf RKUHP. Sejak 2019, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun belum mempertimbangkan masukan substantif dari partisipasi aktif dan bermakna oleh masyarakat terkait revisi draf RKUHP,” ungkapnya.

Malah kata dia, sampai hari ini tidak adanya demokratisasi atau keterbukaan terhadap draft RKUHP. Justru, kata dia, ini yang menjadi titik kekeliruan perwakilan rakyat, kepada rakyatnya karena tidak terbuka dalam hal informasi yang harusnya dibutuhkan oleh rakyat.

“Sampai sekarang, draf terbaru dari RKUHP tetap tidak dibuka ke publik walaupun sudah banyak desakan dari masyarakat. Padahal, transparansi revisi aturan pidana sangat penting karena bisa berdampak pada hak asasi kita,” kata Anggota dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu.

“Apalagi beberapa pasal di RKUHP mengancam ruang kebebasan sipil yang akhir-akhir ini semakin menunjukkan penyempitan dengan banyaknya kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, bahkan masyarakat umum yang menyuarakan pendapatnya,” sambungnya, yang juga Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sementara itu, Bivitri Susanti, pembicara kedua, menyinggung Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurut dia bikin was-was masyarakat Indonesia. Padahal, kata dia, yang dibutuhkan dalam berdemokrasi adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Penyusun undang-undang seringkali berargumen bahwa mengkritik itu boleh dilakukan asal jangan menghina. Namun di lapangan sulit sekali membedakan dua hal tersebut—akhirnya masyarakat diminta membawanya ke pengadilan,” kata dia.

“Mereka lupa kalau itu akses to justice tidak sama untuk semua orang, mungkin ada orang yang mudah bayar advokat, yang tidak murah, ya, bayar advokat, untuk membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan,” sambungnya ungkap.

Di penglihatannya, RKUHP ini memiliki urgensi apabila membawa paradigma baru, modern, dan kekinian tentang hukum pidana. Meskipun Indonesia membutuhkan pengaturan agar lebih tertib, paradigma hukum pidana harus berbeda dari warisan kolonial Belanda.

“Jadi, jangan hukum pidana yang semuanya kita tidak boleh dan ketakutan karena bisa dikenakan sanksi pidana seperti halnya hukum zaman kolonial Belanda,” terang Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Bahkan menurutnya, apabila RKUHP saat ini masih membawa semangat kolonialisme, maka belum mendesak dan perlu dilakukan pembahasan mendalam. Meskipun KUHP saat ini sudah berusia 105 tahun tetapi tidak semua paradigma di dalamnya bisa diterapkan di Indonesia dalam konteks kekinian.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/diskusi-publik-krpi-kepentingan-di-balik-reformasi-regulasi-dan-kebijakan-ala-jokowi/feed/ 0
Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP Hari Ini https://parade.id/aksi-mahasiswa-tolak-rkuhp-hari-ini/ https://parade.id/aksi-mahasiswa-tolak-rkuhp-hari-ini/#respond Tue, 28 Jun 2022 07:13:28 +0000 https://parade.id/?p=20336 Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan massa mahasiswa dari beberapa kampus seperti dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Pancasila, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trilogi, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan lainnya (gabungan), siang ini melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Pantauan parade.id, sebelum mengarah ke gedung DPR/MPR RI, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di depan […]

Artikel Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP Hari Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan massa mahasiswa dari beberapa kampus seperti dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Pancasila, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trilogi, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan lainnya (gabungan), siang ini melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Pantauan parade.id, sebelum mengarah ke gedung DPR/MPR RI, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di depan TVRI atau seberang GBK.

Foto: Mahasiswa UI di depan TVRI, tampak (kanan) Ketua BEM Bayu Satria Utomo
Foto: puluhan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, longmarch ke gedung DPR/MPR RI
Foto: mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di depan gedung TVRI, longmarch ke gedung DPR/MPR RI

Aksi mereka menyoal beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai bermasalah.

BEM UI sebelumnya telah menggelar demo pada 20 Juni 2022 dengan tuntutan yang sama. Dalam aksi itu, mereka meminta pemerintah dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP, memberi ruang partisipasi dan buang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dalam waktu 7 x 24 jam.

Jika tuntutan tak dipenuhi, mahasiswa bakal menggelar demo besar-besaran.

Namun setelah demo dilakukan, DPR justru menargetkan RKUHP rampung pada masa Sidang V tahun persidangan 2021-2022. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah sudah setuju supaya Undang-Undang tersebut segera disahkan. Demikian dikutip tempo.co.

“Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP Hari Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-mahasiswa-tolak-rkuhp-hari-ini/feed/ 0
Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana https://parade.id/massa-aksi-kamisan-jskk-kritisi-rkuhp-di-istana/ https://parade.id/massa-aksi-kamisan-jskk-kritisi-rkuhp-di-istana/#respond Fri, 24 Jun 2022 04:23:12 +0000 https://parade.id/?p=20272 Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)/Aksi Kamisan, hari ini, Kamis (23/6/2022), melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi mereka terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka mengkritisinya—menolak adanya RKUHP tersebut. Hal itu sebagaimana yang disampaikan salah satu orator, Rozi, bahwa penolakan itu karena RKUHP itu berbahaya. […]

Artikel Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)/Aksi Kamisan, hari ini, Kamis (23/6/2022), melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi mereka terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mereka mengkritisinya—menolak adanya RKUHP tersebut. Hal itu sebagaimana yang disampaikan salah satu orator, Rozi, bahwa penolakan itu karena RKUHP itu berbahaya.

Ke depan, kata dia, siapa pun bisa dikriminalisasi jika RKUHP dilanggengkan. RKUHP ini menurutnya juga sebuah bentuk pengekangan demokrasi.

“Ini soal kebebasan kita. RKUHP ini berbahaya,” kata dia.

RKUHP ini kata dia juga berpotensi menjadi “penyesuai” atas hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jika diberlakukan, maka pelanggar HAM berat akan disesuaikan dengan itu (RKUHP),” kata dia.

KRUHP ini kata dia juga tidak memenuhi atau sesuai standar internasional yang ada. Konsepnya salah.

Ia pun mengajak massa agar melawannya dengan kuat.

Sementara itu, menurut pria paruh baya Effendi Saleh, RKUHP ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Tidak ada keberpihakan kepada rakyat.

Ia menyebut pemerintah maupun DPR telah melanggar Undang-Undang (UU).

“Soal RKUHP, pembuat UU saat ini, taat kelola negara, di mana menganut paham parlementer— yang membuat UU, juga pemerintah, yang awal melanggar adalah keduanya,” kata dia.

Massa aksi yang datang tidak hanya dari pemuda atau massa yang umumnya aksi kamisan, melainkan juga ada mahasiswanya. Seperti mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Universitas Muhammadiyah, dan lain-lain. Demikian kata Effendi.

Dalam rilis yang mereka bagikan, ada empat tuntutan atau permintaan dari aksi tadi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Pertama, menghapus pasal-pasa terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan HAM di dalam draf RKUHP.

Kedua, meminta kepada DPR RI untuk secara transparan menjelaskan proses pembahasan RKUHP dan membuka draf terbaru yang dapat diakses oleh publik. Ketiga, memerintahkan Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuto berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM sesuai mandat pasal 21 ayat (3) UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Terakhir, membatalkn mekanisme penuntasan non-yudisial, termasuk tim terpadu yang berpotensi melanggengkan impunitas. Rilis ditandatangani Presidium JSKK: Suciwati, Sumarsih, dan Bedjo Untung.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/massa-aksi-kamisan-jskk-kritisi-rkuhp-di-istana/feed/ 0