#RUU Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ruu/ Bersama Kita Satu Mon, 28 Nov 2022 10:55:44 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #RUU Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ruu/ 32 32 Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/ https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/#respond Mon, 28 Nov 2022 10:55:44 +0000 https://parade.id/?p=22196 Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa. Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law: 1. […]

Artikel Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa.

Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law:
1. Penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi rakyat sipil dan organisasi profesi.
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengabaikan hak rakyat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
4. RUU Kesehatan (Omnibus Law) berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
5. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
6. Pendidikan kedokteran dan kesehatan hanya untuk melahirkan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan peran organisasi profesi dan masyarakat sehingga mencederai semangat reformasi.
8. Sarat kriminalisasi tenaga kesehatan dengan memasukkan pasal-pasal pidana dan denda yang dinaikan lebih dari UU lex spesialis masing-masing tenaga kesehatan. 
9. Kelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran dan  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada di bawah dan diatur sepenuhnya oleh Menteri Kesehatan, tidak lagi kepada Presiden sebagai Kepala negara.
10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah, jangan dituduh menjadi kesalahan organisasi profesi.
11. Kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas, hanya untuk mengisi kekosongan dokter dan kebutuhan pengguna.
12. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam ketahanan bangsa sera mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir dan berkomitmen untuk rakyat.

Dari keduabelas alasan itu, massa menyatakan sikap, bahwa, pertama, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari Daftar Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang bertujuan untuk kebaikan bangsa,” demikian yang dibacakan Koordinasi Aksi, M Yadi Permana dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sikap selanjutnya, massa menolao liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selalu konsumen kesehatan. Massa juga bersikap (menolak) penolakan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi, yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Aksi ini dilakukan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan kepada pasien.

“Telah disampaikan kepada seluruh anggota profesi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh mereka yang tidak sedang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD), Ruang Operasi, Ruang Perawatan Intensif, Lokasi Bencana Alam, dan di fasilitas pelayanan primer yang memberikan layanan gawat darurat,” tandanya.

Tergabung dalam aksi Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

(Rob/parade.id)

Artikel Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/feed/ 0
ASPEK Indonesia Dukung Pemberian Hak Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-pemberian-hak-cuti-melahirkan-selama-6-bulan/ https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-pemberian-hak-cuti-melahirkan-selama-6-bulan/#respond Wed, 29 Jun 2022 07:53:09 +0000 https://parade.id/?p=20352 Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan ini disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan […]

Artikel ASPEK Indonesia Dukung Pemberian Hak Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan ini disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis (29/6/2022).

Mirah menyatakan, rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa.

Bahkan hak cuti melahirkan tersebut juga bisa dinikmati oleh pekerja pria yang istrinya melahirkan. Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang cukup panjang kepada pekerjanya.

Mirah juga menyatakan upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan, harus tetap dibayarkan secara penuh. Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip “no work no pay” terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan.

“Komitmen perusahaan diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerjanya. Sehingga setiap pekerja merasa dimanusiakan dan tidak dieksploitasi tenaganya,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian ASPEK Indonesia, ketentuan cuti melahirkan 6 bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apa pun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan.

Pemberian hak cuti melahirkan 6 bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karema pekerja perempuan tersebut telah merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” ungkapnya lagi.

Mirah menekankan kalangan pengusaha tidak perlu merasa khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Walaupun tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit, namun penting juga bagi perusahaan untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya.

“Tidak ada perusahaan yang bangkrut gara-gara memberikan hak cuti melahirkan walaupun dengan tetap membayar upah,” katanya.

Terkait pembahasan RUU KIA, Mirah Sumirat meminta DPR RI untuk melibatkan stakeholder terkait, termasuk serikat pekerja, agar isi RUU KIA dapat menjawab kebutuhan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Mirah juga mengingatkan Pemerintah untuk benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan oleh UU KIA.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Dukung Pemberian Hak Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-pemberian-hak-cuti-melahirkan-selama-6-bulan/feed/ 0
RUU PPRT Mandeg, Netty Prasetiyani Ingatkan Ini https://parade.id/ruu-pprt-mandeg-netty-prasetiyani-ingatkan-ini/ https://parade.id/ruu-pprt-mandeg-netty-prasetiyani-ingatkan-ini/#respond Fri, 24 Jun 2022 10:57:58 +0000 https://parade.id/?p=20286 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pimpinan DPR agar dalam sidang paripurna mendatang segera mengagendakan dan mengesahkan RUU PPRT, yang telah masuk daftar Prolegnas sejak 2004, sebagai RUU inisiatif DPR. Menurut Netty dalam keterangan medianya belum lama ini, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang ini terhambat karena masih ada fraksi di DPR […]

Artikel RUU PPRT Mandeg, Netty Prasetiyani Ingatkan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pimpinan DPR agar dalam sidang paripurna mendatang segera mengagendakan dan mengesahkan RUU PPRT, yang telah masuk daftar Prolegnas sejak 2004, sebagai RUU inisiatif DPR.

Menurut Netty dalam keterangan medianya belum lama ini, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang ini terhambat karena masih ada fraksi di DPR RI yang belum sepakat untuk membawa RUU PPRT ke sidang paripurna.

“Masih ada persepsi dan sudut pandang yang belum komprehensif tentang sejumlah isu pada RUU PPRT,” katanya.

Padahal, lanjut Netty, isu RUU PPRT menyangkut jaminan pelindungan profesi pekerja rumah tangga yang selama ini belum diakui dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial untuk seluruh rakyat mengharuskan negara memiliki undang-undang yang dapat menjamin dan memayungi hak mereka.

“Jangan sampai prinsip ini tercederai karena penundaan pengesahannya,” tuturnya.

Menurut politisi PKS ini, pengesahan RUU PPRT akan membuka akses pekerja rumah tangga terhadap semua paket bantuan sosial pemerintah.

“Faktanya, PRT tergolong orang miskin dan tidak mampu yang berhak mendapat bantuan dari negara, namun selama ini belum terdaftar,” ujarnya.

Selain itu, kata Netty, adanya undang-undang PPRT akan berdampak pula pada pelindungan pekerja rumah tangga dari kekerasan, jaminan kebebasan membentuk perkumpulan atau serikat pekerja, serta pengaturan hak kewajiban pekerja dan pemberi kerja secara adil dan proporsional.

Lebih lanjut Netty mengatakan, penundaan pengesahan RUU PPRT menyebabkan beragam persoalan terkait pekerja rumah tangga akan makin kompleks dan bertumpuk.

“Kita harus mulai mengurai benang kusut persoalan PRT, semisal eksploitasi dan kekerasan yang dialami pekerja, kesewenangan penyedia jasa, kesimpangsiuran jam kerja, pengabaian perhitungan upah, termasuk masalah keluhan atau kerugian pemberi kerja akibat pekerja rumah tangga yang kurang terlatih,” katanya.

Masa pembahasan yang sudah mencapai 18 tahun, menurut Netty, membuat banyak pihak menanti sikap tegas Bamus dan pimpinan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

“Perhatian publik terhadap isu ini cukup besar. Keterlibatan media sosial juga cukup luas. Jangan sampai Badan Musyawarah dan pimpinan DPR RI dinilai publik sebagai penghambat penjadwalan RUU PPRT di sidang paripurna,” pungkas Netty.*

Artikel RUU PPRT Mandeg, Netty Prasetiyani Ingatkan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-pprt-mandeg-netty-prasetiyani-ingatkan-ini/feed/ 0
RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP https://parade.id/ruu-harmonisasi-peraturan-pajak-tambah-fungsi-nik-menjadi-npwp/ https://parade.id/ruu-harmonisasi-peraturan-pajak-tambah-fungsi-nik-menjadi-npwp/#respond Tue, 05 Oct 2021 09:47:06 +0000 https://parade.id/?p=15342 Jakarta (PARADE.ID)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan […]

Artikel RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

*Sumber: Antara

Artikel RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-harmonisasi-peraturan-pajak-tambah-fungsi-nik-menjadi-npwp/feed/ 0
KAMMI Serukan Aksi Selamatkan Moral Bangsa https://parade.id/kammi-serukan-aksi-selamatkan-moral-bangsa/ https://parade.id/kammi-serukan-aksi-selamatkan-moral-bangsa/#respond Mon, 15 Mar 2021 10:37:15 +0000 https://parade.id/?p=11361 Jakarta (PARADE.ID)- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyerukan aksi menyelamatkan moral bangsa dengan me-launchinh Satuan Tugas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Satgas RUU P-KS). “RUU P-KS telah lama menjadi salah satu fokus gerakan KAMMI. Apalagi ini berkaitan dengan moral bangsa dan juga masa depan generasi kita,” ujar Susanto Triyogo, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum […]

Artikel KAMMI Serukan Aksi Selamatkan Moral Bangsa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyerukan aksi menyelamatkan moral bangsa dengan me-launchinh Satuan Tugas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Satgas RUU P-KS).

“RUU P-KS telah lama menjadi salah satu fokus gerakan KAMMI. Apalagi ini berkaitan dengan moral bangsa dan juga masa depan generasi kita,” ujar Susanto Triyogo, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PP KAMMI pada sambutan launching Satgas RUU P-KS KAMMI, belum lama ini di Bandung.

Menurut Susanto, isu gagalkan RUU P-KS dalam rangka menyelamatkan moral bangsa menjadi isu yang harus tersebar ke seluruh daerah, agar mengambil sikap dan mengkajinya secara komprehensif.

“KAMMI sebagai gerakan mahasiswa harus mampu menjalankan perannya yakni social control terhadap moral bangsa saat ini. Ini harus menjadi spirit untuk menggagalkan RUU P-KS.”

Merawat keberagaman dan kesatuan menurut dia merupakan amanah para pendiri bangsa. Keberagaman yang dimaksud terikat pada nilai-nilai kebangsaan Indonesia, yakni sila pertama Pancasila.

“Sehingga setiap RUU yang diusung haruslah tidak bertentangan pada nilai tersebut. Posisi KAMMI menolak RUU P-KS sudah berdasarkan pada kajian dan diskusi yang akhirnya menyimpulkan RUU P-KS tidak sesuai dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa pada taraf filososfis,” terangnya.

Ketua Satgas RUU P-KS KAMMI Maya Rahmanah dalam sambutannya mengatakan bahwa launching ini untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk kembali merapikan shaf dalam menyikapi RUU P-KS ini.

Perempuan yang juga merupakan Ketua Departemen Kajian Gender dan Pemberdayaan Perempuan BP PP KAMMI juga membaca pernyatan sikap KAMMI dalam RUU P-KS.

“Sebelumnya isu RUU P-KS ini telah menjadi pembahasan sejak 2019. Setelah melalui berbagai kajian dan diskusi publik, akhirnya KAMMI melihat urgensi untuk menggagalkan RUU P-KS,” kata dia.

Alumni Universitas Mulawarman ini, melanjutkan bahwa upaya ini dimulai dari gerakan pencerdasan secara persuasif pada tataran kader dan masyarakat akan bahaya dibalik RUU P-KS sampai dengan upaya advokasi pada tataran legislasi. Salah satu poin dari penolakan ini karena nilai-nilai yang terkandung dalam RUU P-KS tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa.

Penggunaan Feminist Legal Theory sebagai teori pendekatan Naskah Akademik (NA) yang merupakan bagian dari paham feminis, tidak sesuai Pancasila dimana gagasan utama dari feminis radikal adalah kesetaraan gender dan kebebasan tubuh.

Maya melanjutkan dengan membacakan struktur Satgas RUU P-KS KAMMI, Mira Fajri dan Anis Maryuni sebagai penasehat, Maya Rahmanah sebagai Ketua, Arsandi sebagai Wakil Ketua, Putri Sulistriani sebagai Sekretaris merangkap Bendahara, Devi Riyawati sebagai koordinator tim jaringan, Shabrina Fillahi Najah sebagai koordinator tim propaganda dan Indramayu sebagai koordinator tim kajian.

Naura Nadzifa, peserta Rakornas dari Pengurus Daerah (PD) KAMMI Jakarta Selatan, menyampaikan harapannya pada launching Satgas ini.

“Setelah penolakan RUU P-KS, KAMMI tetap harus menjadikan penolakan tersebut sebagai solusi preventif dan kuratif terkait dengan kasus kejahatan seksual di manapun,” harapnya.

Acara launching Satgas RUU P-KS diakhiri dengan aksi tanda tangan petisi para peserta Rakornas dari berbagai wilayah seluruh Indonesia. Tanda tangan ini dalam rangka mendukung gerakan #gagalkanruupks sebagai aksi selamatkan moral bangsa oleh KAMMI. (DR)

Launching itu diawali dengan penyerahan hasil Kajian Gagalkan RUU P-KS kepada Umi Siti Muntamah, anggota legislatif Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Maya Rahmanah dan Emas Rahayu dari Bidang Perempuan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (BP PP KAMMI). Agenda ini merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PP KAMMI yang berlangsung di Bandung, 10-13 Maret 2021.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel KAMMI Serukan Aksi Selamatkan Moral Bangsa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kammi-serukan-aksi-selamatkan-moral-bangsa/feed/ 0
Kekhawatiran Ekonom jika RUU Ciptaker Menjadi UU https://parade.id/kekhawatiran-ekonom-jika-ruu-ciptaker-menjadi-uu/ https://parade.id/kekhawatiran-ekonom-jika-ruu-ciptaker-menjadi-uu/#respond Sun, 30 Aug 2020 14:20:02 +0000 https://parade.id/?p=6486 Jakarta (PARADE.ID)- Ekonom Faisal Basri mengingatkan soal RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada pemerintah maupun kepada publik (masyarakat). Bahwa, jika RUU ini disahkan menjadi UU, Faisal khawatir (masyarakat) akan menjadi (korban) represif oleh Pemerintah atas nama investasi. “Represi kian menjadi-jadi. Rakyat yang memperjuangkan haknya melawan kepentingan korporasi ditangkapi,” kata dia, Minggu (30/8/2020), di akun Twitter-nya. Perlu […]

Artikel Kekhawatiran Ekonom jika RUU Ciptaker Menjadi UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ekonom Faisal Basri mengingatkan soal RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada pemerintah maupun kepada publik (masyarakat). Bahwa, jika RUU ini disahkan menjadi UU, Faisal khawatir (masyarakat) akan menjadi (korban) represif oleh Pemerintah atas nama investasi.

“Represi kian menjadi-jadi. Rakyat yang memperjuangkan haknya melawan kepentingan korporasi ditangkapi,” kata dia, Minggu (30/8/2020), di akun Twitter-nya.

Perlu diingat, di tengah pagebluk seperti ini, rasa-rasanya Pemerintah diingatkan sebaiknya konsen penuh untuk menanganinya—menekan angka kasus yang setiap hari ada bahkan meningkat.

“Sementara itu, urus wabah COVID-19 tambah tak karuan,” sentilnya.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa RUU Cipta Kerja ini mayoritas ditolak tergas oleh para buruh. Selain akan merugikan pihak buruh secara keseluruhan, RUU ini juga bertentangan dengan hak-hak dasar buruh, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.

Serikat yang menolak RUU itu misalkan saja datang dari KSPI. Serikat Pimpinan Said Iqbal ini, di mana belum lama ini melakukan unjuk rasa bersama ribuan buruh lainnya, menegaskan bahwa menolak RUU ini secara tegas.

Namun demikian, RUU yang dikatakan hasil pemerintah ini masih diyakini buruh bahwa bisa berubah kalau para Anggota Dewan memperhatikan betul setiap poin yang dianggap merugikan kaum buruh.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Kekhawatiran Ekonom jika RUU Ciptaker Menjadi UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kekhawatiran-ekonom-jika-ruu-ciptaker-menjadi-uu/feed/ 0
Jika RUU BPIP Disahkan, Maka akan Menjadi Penafsir Tunggal Pancasila https://parade.id/jika-ruu-bpip-disahkan-maka-akan-menjadi-penafsir-tunggal-pancasila/ https://parade.id/jika-ruu-bpip-disahkan-maka-akan-menjadi-penafsir-tunggal-pancasila/#respond Mon, 10 Aug 2020 10:55:26 +0000 https://parade.id/?p=5555 Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator ANAK NKRI, Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP, jika di kemudian hari diproses dalam ketatanegaraan dan diproses di dalam legislasi maka keduanya akan mengandung kerusakan-kerusakan yang substansial. “Dalam konteks pengelolaan berbangsa dan bernegara, karena BPIP ini akan menjadi penafsir tunggal,” katanya, kemarin. Menurut Munarman, siapa pun yang (nanti) memiliki tafsiran […]

Artikel Jika RUU BPIP Disahkan, Maka akan Menjadi Penafsir Tunggal Pancasila pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator ANAK NKRI, Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP, jika di kemudian hari diproses dalam ketatanegaraan dan diproses di dalam legislasi maka keduanya akan mengandung kerusakan-kerusakan yang substansial.

“Dalam konteks pengelolaan berbangsa dan bernegara, karena BPIP ini akan menjadi penafsir tunggal,” katanya, kemarin.

Menurut Munarman, siapa pun yang (nanti) memiliki tafsiran lain terhadap Pancasila, makan akan disebut sebagai antipancasila.

“Itu posisi yang menurut saya tidak boleh terjadi, karena dulu di rezim Orde Baru, itu kan dulu ada BP7. Kemudian dibubarkan. Lalu mengapa sekarang dibentuk kembali?” tambahnya.

Sebelumnya, ia juga menyebut bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP membahayakan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua-duanya juga disebutnya menunjukkan/membuktikan bahwa proses di ketatanegaraan kita kacau balau.

Selain itu menurut dia, dari segi konten dan juga substansi bahwa kedua-duanya, di dalam RUU tersebut akan terjadi penguatan kelembagaan negara, dalam hal ini akan membuat penafsiran terhadap Pancasila (sendiri).

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Jika RUU BPIP Disahkan, Maka akan Menjadi Penafsir Tunggal Pancasila pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/jika-ruu-bpip-disahkan-maka-akan-menjadi-penafsir-tunggal-pancasila/feed/ 0
(RUU) BPIP: Tuhan yang Berkebudayaan https://parade.id/ruu-bpip-tuhan-yang-berkebudayaan/ https://parade.id/ruu-bpip-tuhan-yang-berkebudayaan/#respond Mon, 10 Aug 2020 10:34:31 +0000 https://parade.id/?p=5553 Jakarta (PARADE.ID)- RUU BPIP tampaknya ke depan tak kalah kontroversialnya dengan RUU HIP. Bahkan boleh jadi RUU BPIP lebih kontroversial dibanding RUU, jika apa yang diistilahkan oleh Inisiator ANAK NKRI, Munarman ini “terealisasi”. “Artinya nanti BPIP ini akan menjadi berperan tuhan berkebudayaan yang memang dicita-citakan. Itu istilah saya,” kata dia, kemarin, sambil tertawa. “Jadi tuhan […]

Artikel (RUU) BPIP: Tuhan yang Berkebudayaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- RUU BPIP tampaknya ke depan tak kalah kontroversialnya dengan RUU HIP. Bahkan boleh jadi RUU BPIP lebih kontroversial dibanding RUU, jika apa yang diistilahkan oleh Inisiator ANAK NKRI, Munarman ini “terealisasi”.

“Artinya nanti BPIP ini akan menjadi berperan tuhan berkebudayaan yang memang dicita-citakan. Itu istilah saya,” kata dia, kemarin, sambil tertawa.

“Jadi tuhan yang berkebudayaan inilah nanti yang akan menentukan seluruh jati diri bangsa, karakter, perilaku, individu dan kebijakan-kebijakan negara, karena dia mempunyai otoritas untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi,” sambungnya.

Kalau skenarionya ternyata kemudian RUU BPIP (saja) yang disahkan (ini skenario terburuk), kata dia, justru nanti akan semakin menunjukkan kekuasaan yang luar biasa, karena justru tafsir-tafsir dari BPIP nantinya itu tafsir yang sangat bebas tanpa pedoman. BPIP pun menurut dia akan menjadi validator.

“Sementara kalau kita lihat kepada RUU HIP saja, RUU ini saja sudah sedemikian kacau: doktrin pancasila yang mau dijadikan sebagai parameter atau alat validasinya. Yaitu Pancasila hasil dari wacana Sukarno, bukan Pancasila sebagai kesepakatan pada tanggal 18 Agustus 1945,” kata Sekjen FPI tersebut.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel (RUU) BPIP: Tuhan yang Berkebudayaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-bpip-tuhan-yang-berkebudayaan/feed/ 0
Munarman: RUU HIP atau RUU BPIP Membahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara https://parade.id/munarman-ruu-hip-atau-ruu-bpip-membahayakan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/ https://parade.id/munarman-ruu-hip-atau-ruu-bpip-membahayakan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/#respond Mon, 10 Aug 2020 06:44:33 +0000 https://parade.id/?p=5551 Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP membahayakan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua-duanya juga disebutnya menunjukkan/membuktikan bahwa proses di ketatanegaraan kita kacau balau. “Mengapa? Karena posisi BPIP sebagai penafsir tunggal dari Pancasila itu luar biasa kuatnya,” kata dia, Minggu (9/8/2020), ketika menjadi salah satu pembicara […]

Artikel Munarman: RUU HIP atau RUU BPIP Membahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP membahayakan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua-duanya juga disebutnya menunjukkan/membuktikan bahwa proses di ketatanegaraan kita kacau balau.

“Mengapa? Karena posisi BPIP sebagai penafsir tunggal dari Pancasila itu luar biasa kuatnya,” kata dia, Minggu (9/8/2020), ketika menjadi salah satu pembicara melalui webinar dengan tema “RUU HIP Menjadi RUU BPIP, Apa Kabar Masirah Kubra MUI?”

Pertama, kata Munarman, ia (BPIP) akan didorong melalui RUU HIP. Kedua dia akan didorong oleh RUU BPIP.

“Ini kekacauan yang akan timbul dari dua RUU tersebut,” terang dia, yang juga merupakan Sekjen FPI.

Selain itu menurut dia, dari segi konten dan juga substansi bahwa kedua-duanya, di dalam RUU tersebut akan terjadi penguatan kelembagaan negara, dalam hal ini akan membuat penafsiran terhadap Pancasila (sendiri).

Hari ini ada 2 PR bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam terkait RUU, yakni RUU HIP yang masih belum dikeluarkan oleh DPR dari Prolegnas. Dan kedua adalah RUU BPIP, yang ketika itu ujug-ujug pemerintah melalui Menkopolhukam dan beberapa menteri lainnya datang ke DPR menyampaikan draft RUU tersebut.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Munarman: RUU HIP atau RUU BPIP Membahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/munarman-ruu-hip-atau-ruu-bpip-membahayakan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/feed/ 0
RUU HIP dan Isu Pemakzulan Jokowi https://parade.id/ruu-hip-dan-isu-pemakzulan-jokowi/ https://parade.id/ruu-hip-dan-isu-pemakzulan-jokowi/#respond Thu, 30 Jul 2020 08:02:45 +0000 https://parade.id/?p=5017 Jakarta (PARADE.ID)- Isu RUU HIP Jadi top scor. Tertinggi ratingnya dan mengalahkan isu-isu lain. Kenapa? Karena isu ini menyentuh hal yang sangat sensitif. Dicurigai berkorelasi dengan kebangkitan PKI. Sampai disini, umat Islam dan TNI, terutama Angkatan Darat (AD) kompak. Sebab, kedua kelompok ini yang paling besar jumlah korbannya saat PKI melakukan pemberontakan tahun 1948 dan […]

Artikel RUU HIP dan Isu Pemakzulan Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Isu RUU HIP Jadi top scor. Tertinggi ratingnya dan mengalahkan isu-isu lain. Kenapa? Karena isu ini menyentuh hal yang sangat sensitif. Dicurigai berkorelasi dengan kebangkitan PKI.

Sampai disini, umat Islam dan TNI, terutama Angkatan Darat (AD) kompak. Sebab, kedua kelompok ini yang paling besar jumlah korbannya saat PKI melakukan pemberontakan tahun 1948 dan 1965.

Meski ada upaya untuk menghapus sejarah, tapi pembunuhan sejumlah Jenderal Angkatan Darat, pembantaian para ulama dan guru ngaji di berbagai daerah adalah fakta yang memiliki banyak data dan saksi. Agak sulit dibantah.

RUU HIP yang diusung oleh fraksi PDIP di DPR telah mendatangkan gelombang protes yang masif. Dimotori oleh MUI, NU dan Muhammadiyah, umat menuntut agar RUU HIP dicabut. Dikeluarkan dari prolegnas. Tapi, DPR kekeh mempertahankannya dan akan tetap membahasnya.

Belakangan, RUU HIP diusulkan pemerintah ke DPR untuk diganti namanya menjadi RUU BPIP. Ganti casing. Kenapa pemerintah tidak mengusulkan RUU HIP untuk dicabut, tapi justru mempertahankannya dengan ganti nama menjadi RUU BPIP?

Pertama, pemerintah berkepentingan untuk memperkuat posisi kelembagaan BPIP. Sebab, lembaga ini bisa dijadikan sebagai alat oleh pemerintah untuk membuat tafsir tunggal terhadap Pancasila. Tafsir tunggal ini nantinya dapat diantaranya memberi kewenangan pemerintah untuk menghakimi siapa yang dianggap tidak pancasilais. Kok curiga? Sejarah telah memberi pengalaman. Juga terutama melihat karakter dan track record rezim saat ini.

Kedua, diduga ada kepentingan pragmatis dibalik perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP. Melibatkan pemerintah untuk ikut mempertahankan RUU ini. Apa ada kaitannya dengan tiket dari PDIP yang diberikan kepada Gibran untuk maju ke pilkada Solo? Namanya juga duga-duga. Dalam politik, kepentingan pragmatis bisa dilacak melalui banyak indikator.

Perubahan RUU HIP jadi RUU BPIP juga diduga menjadi upaya untuk meredam gelombang protes yang selama ini terjadi. Seolah itu jalan tengah. Namun, protes umat nampaknya tidak melunak. Mereka menganggap, RUU BPIP tak ubahnya RUU HIP. Hanya beda casing. Motif dan faktor penyemangatnya dianggap sama: memberi peluang komunisme untuk hidup kembali di Indonesia.

Dalam sejumlah demo terhadap RUU HIP, tuntutan Jokowi mundur atau dimundurkan sudah mulai muncul. Meski belum begitu kuat gaungnya.

Dari kalkulasi politik, gelombang protes RUU HIP tidak akan mampu mendongkel Jokowi dari kursi kepresidenan. Meski Habib Rizieq dan sejumlah elemen masyarakat lainnya terus memeriakkan “pemakzulan Jokowi”.

Sebagai tuntutan, boleh-boleh saja. Tapi, sebagai “isu primer pemakzulan” sepertinya masih jauh dari mampu memenuhi syarat. Kecuali jika ada faktor lain, sebut saja “faktor x” yang mampu mendorong “tuntutan” ini menjadi arus perubahan atau transformasi politik.

“Faktor x” itu misalnya ekonomi. Terjadi resesi ekonomi, dan pemerintah tak mampu lagi untuk recovery. Angka pengangguran makin tinggi dan daya beli rakyat makin terpuruk. Dalam situasi seperti ini, Isu pemakzulan akan menggema dan makin kuat. Sebab, akan mendapat dukungan semakin besar dari – dan melibatkan seluruh elemen- rakyat.

Atau ada salah reaksi, baik dari DPR, khususnya fraksi PDIP, atau dari pemerintah yang mendorong terjadinya kerusuhan sosial. Istilah politiknya “Blunder Akbar”. Bagaimana dengan pembakaran spanduk bergambar HRS? Nampaknya belum memenuhi syarat kematangan. Apalagi “jika” itu bagian dari “test the water” yang melibatkan Intel. Tentu sudah diukur.

Jadi, isu HIP hanya akan matang jika ada “faktor x” sebagai trigger primernya. Dan “faktor x” ini cenderung bersifat alamiah. Tidak sepenuhnya bisa direkayasa. Dari sini, potensi perubahan politik punya peluang untuk terjadi. Jika tidak ada “faktor x” , siapapun, terutama pemerintah, tak perlu khawatir.

Tapi, langkah membatalkan RUU HIP, atau apapun istilahnya, bisa menjadi tindakan preventif yang efektif untuk menghindari situasi politik yang tidak diinginkan. Sebab, apapun yang akan terjadi besok, tak ada yang tahu.

Namun, sampai hari ini, DPR dan pemerintah nampaknya masih cukup percaya diri untuk tidak membatalkan RUU HIP. Mereka punya kalkulasi politiknya sendiri dalam menghadapi gelombang protes umat.

Soal akurat atau tidak kalkulasi itu, sejarah yang akan menulisnya kelak. Yang pasti, para politisi di Senayan itu sudah terlatih untuk berkelit dalam menghadapi situasi apapun. Sangat lincah ketika belok kiri atau balik kanan. Meski tanpa sign. Namanya juga DPR.

Jakarta, 30 Juli 2020.

*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa, Tony Rosyid

Artikel RUU HIP dan Isu Pemakzulan Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-hip-dan-isu-pemakzulan-jokowi/feed/ 0