#RUUPerampasanaset Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ruuperampasanaset/ Bersama Kita Satu Thu, 11 May 2023 13:41:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #RUUPerampasanaset Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ruuperampasanaset/ 32 32 Aksi Unjuk Rasa Tuntut Disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di DPR https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-tuntut-disahkannya-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-di-dpr/ https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-tuntut-disahkannya-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-di-dpr/#respond Thu, 11 May 2023 13:41:55 +0000 https://parade.id/?p=24239 Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari berbagai organisasi, seperti Suara Rakyat Indonesia (SRI), Manggala Garuda Putih, Benteng Putra Putri Republik Indonesia (BPPRI), Gerakan Relawan Rakyat Indonesia Menggugat (GRRI), Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA), dan lain-lain, hari ini, Kamis (11/5/2023), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Mereka menuntut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa Tuntut Disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari berbagai organisasi, seperti Suara Rakyat Indonesia (SRI), Manggala Garuda Putih, Benteng Putra Putri Republik Indonesia (BPPRI), Gerakan Relawan Rakyat Indonesia Menggugat (GRRI), Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA), dan lain-lain, hari ini, Kamis (11/5/2023), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Mereka menuntut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan oleh DPR RI.

Menurut Sekjen Suara Rakyat Indonesia (SRI) Bono, RUU ini sangat dibutuhkan rakyat Indonesia. Sebagai masyarakat bawah, masyarakat taat hukum, ia kecewa dengan DPR RI, khususnya Komisi III yang sampai saat ini entah alasan apa sampai berkelit untuk melegalkan RUU ini menjadi UU.

“Kami sudah melayangkan surat audiensi tetapi di dalam sana, menurut perwakilan kami tidak ada satu pun anggota DPR RI yang berada di dalam, khususnya Komisi III. Ini sangat memprihatinkan. Mereka tidak berada di tempat pada saat dibutuhkan rakyat,” ujarnya, kepada media.

Kalau mereka menyatakan mereka adalah wakil rakyat memperjuangkan kebenaran dan keadilan, mestinya menurut Pimpinan Benteng Putra Putri Republik Indonesia (BPPRI) Frenky Rukas, perwakilan DPR menemui massa aksi.

“Tapi terbukti mereka tidak menemui kami saat perwakilan masuk ke dalam,” kata dia.

Ia mengaku sangat prihatin dengan hal itu. Mempertontonkan itu ke rakyat Indonesia.

Padahal kata dia, sebelum menjadi anggota DPR, para wakil itu turun menemui rakyatnya. Tapi saat telah menjadi perwakilan rakyat, malah tidak menemui rakyatnya.

“Abang-abang lihat kan, gerbangnya saja dikasih oli. Sentuh saja enggak boleh. Apa lagi menemui. Tapi kami tidak akan mundur,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Pimpinan Manggala Garuda Putih Abah Deden, laku DPR RI bikin massa aksi pedih mendalam. Wakil rakyat kata dia, seharusnya mereka peduli terhadap masa depan bangsa bukan merampas hak-hak rakyat.

“Kami ingin perubahan nyata. Bahwa Indonesia itu negara besar. Tapi yang besar itu hanya korupsi. Di zaman Pak Jokowi terbongkar semua,” katanya.

Novi, salah satu perwakilan organisasi yang hadir, ikut menyesalkan karena tidak dapat bertemu perwakilan Anggota DPR. Ia pun menilai DPR tidak lagi seperti wakil rakyat.

Novi adalah satu orang perwakilan yang sempat masuk ke dalam Gedung DPR RI. Namun, ia mengaku hanya bertemu bagian Humas DPR RI.

“Diminta untuk menunggu. Akan dihubungi, kata Humas DPR,” akunya.

Massa aksi diklaim datang dari berbagai daerah. Mereka akan kembali lagi dengan membawa massa lebih banyak sampai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan oleh DPR RI.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Unjuk Rasa Tuntut Disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-tuntut-disahkannya-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-di-dpr/feed/ 0
RUU Perampasan Aset Sudah Disetujui DPR RI https://parade.id/ruu-perampasan-aset-sudah-disetujui-dpr-ri/ https://parade.id/ruu-perampasan-aset-sudah-disetujui-dpr-ri/#respond Fri, 07 Apr 2023 15:29:07 +0000 https://parade.id/?p=23957 Jakarta (parade.id)- Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjawab pihak tertentu yang mempertanyakan RUU Perampasan Aset yang dianggap ditolak DPR RI. Kata HNW, itu isu. Faktanya, kata dia, sebaliknya. DPR sudah setuju RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas 2023. “Tapi justru Pemerintah,inisiator RUU tsb, yang belum ajukan Naskah Akademis […]

Artikel RUU Perampasan Aset Sudah Disetujui DPR RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjawab pihak tertentu yang mempertanyakan RUU Perampasan Aset yang dianggap ditolak DPR RI. Kata HNW, itu isu.

Faktanya, kata dia, sebaliknya. DPR sudah setuju RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas 2023.

“Tapi justru Pemerintah,inisiator RUU tsb, yang belum ajukan Naskah Akademis dan Draft RUU tsb untuk bisa dibahas oleh DPR,” kata HNW, Jumat (7/4/2023).

Politisi PKS ini malah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset bila aturan itu dianggap genting.

“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan pemerintah,” kata HNW dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Jumat (7/4/2023).

HNW yakin Perppu Perampasan Aset bakal disetujui oleh mayoritas fraksi di parlemen. Bahkan, ia menyatakan PKS akan mendukung perppu tersebut.

“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR yang juga adalah pendukung Pemerintah, sekalipun juga ditolak oleh PKS. Tapi, untuk yang kali ini PKS akan mendukungnya,” ucapnya.
Dikutip tribunnews.com, RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Pradigma RUU Perampasan aset

Terdapat tiga paradigma yang dipakai dalam RUU Perampasan Aset di antaranya:

Pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum sebagai pelaku kejahatan melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut

Mekanisme peradilan yang digunakan yakni mekanisme peradilan perdata.
Putusan peradilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya.
Selain itu, terdapat 3 substansi utama pada RUU perampasan aset, yakni: Unexplained wealth, Hukum acara perampasan aset, dan Pengelolaan aset.
Diinisiasi sejak 2003

RUU Perampasan ASet sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY.

RUU ini juga masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi.
Akan tetapi, RUU tersebut disebut tak kunjung masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda hingga saat ini.

(Rob/parade.id)

Artikel RUU Perampasan Aset Sudah Disetujui DPR RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-perampasan-aset-sudah-disetujui-dpr-ri/feed/ 0