#Sambo Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sambo/ Bersama Kita Satu Wed, 15 Feb 2023 04:01:23 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Sambo Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sambo/ 32 32 Menko Polhukam Puji Hakim yang Menangani Kasus Ferdy Sambo https://parade.id/menko-polhukam-puji-hakim-yang-menangani-kasus-ferdy-sambo/ https://parade.id/menko-polhukam-puji-hakim-yang-menangani-kasus-ferdy-sambo/#respond Wed, 15 Feb 2023 04:01:23 +0000 https://parade.id/?p=23225 Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD memuji dengan kata bangga ke hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo. Pujian Mahfud ini, bukan karena Sambo dan istri, Putri dihukum dengan berat dan kecil, melainkan karena hakim disebutnya gagah berani menunjukkan independensi pengadilan. “Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo […]

Artikel Menko Polhukam Puji Hakim yang Menangani Kasus Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD memuji dengan kata bangga ke hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo. Pujian Mahfud ini, bukan karena Sambo dan istri, Putri dihukum dengan berat dan kecil, melainkan karena hakim disebutnya gagah berani menunjukkan independensi pengadilan.

“Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil. Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat,” kata kemarin, lewat akun Twitter-nya.

Sebagaimana diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati karena dinilai bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Demikian dikutip detik.com.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sementara itu, isterinya dihukum dengan vonis 20 tahun penjara.

(Rob/parade.id)

Artikel Menko Polhukam Puji Hakim yang Menangani Kasus Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menko-polhukam-puji-hakim-yang-menangani-kasus-ferdy-sambo/feed/ 0
Natalius Pigai Tolak Hukuman Mati https://parade.id/natalius-pigai-tolak-hukuman-mati/ https://parade.id/natalius-pigai-tolak-hukuman-mati/#respond Mon, 13 Feb 2023 14:29:41 +0000 https://parade.id/?p=23196 Jakarta (parade.id)- Aktivis kemanusiaan sekaligus Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menolak vonis hukuman mati. Penolakan Pigai terkait hukuman mati Ferdy Sambo yang divonis hakim. “Saya menolak hukuman mati, sekalipun diterapkan dalam proses peradilan,” kata Pigai, kepada media, Senin (13/2/2023) malam. Alasan Pigai menolak vonis hukuman mati karena Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan Konvensi […]

Artikel Natalius Pigai Tolak Hukuman Mati pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aktivis kemanusiaan sekaligus Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menolak vonis hukuman mati. Penolakan Pigai terkait hukuman mati Ferdy Sambo yang divonis hakim.

“Saya menolak hukuman mati, sekalipun diterapkan dalam proses peradilan,” kata Pigai, kepada media, Senin (13/2/2023) malam.

Alasan Pigai menolak vonis hukuman mati karena Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan Konvensi HAM international dan telah menjadi hukum nasional, sehingga peradilan di Indonesia (criminal justice system) tidak bisa serta merta menerapkan hukuman mati sekalipun telah diatur dalam hukum pidana kita.

“Negara kita makin maju dan berkembang beriringan dengan perkembangan dan kemajuan bidang hukum yang dijiwai nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Fakta itu tidak bisa dinafikan hanya atas dasar proses hukum yang Kaca mata kuda,” ungkapnya.

Menyoal itu, Pigai berharap, hakim akan mengabulkan hukuman maksimal (maximum penalty). Bukan hukuman mati (death penalty).

(Rob/parade.id)

Artikel Natalius Pigai Tolak Hukuman Mati pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/natalius-pigai-tolak-hukuman-mati/feed/ 0
Komentar Menko Polhukam terkait Vonis Mati Ferdy Sambo https://parade.id/komentar-menko-polhukam-terkait-vonis-mati-ferdy-sambo/ https://parade.id/komentar-menko-polhukam-terkait-vonis-mati-ferdy-sambo/#respond Mon, 13 Feb 2023 09:53:00 +0000 https://parade.id/?p=23182 Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengomentari putusan atau vonis hukuman mati PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Tampak vonis mati terhadap Sambo diapresiasi oleh Mahfud, karena dinilai peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. “Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” kata Mahfud, Senin (13/2/2023). Hakimnya, kata Mahfud, […]

Artikel Komentar Menko Polhukam terkait Vonis Mati Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengomentari putusan atau vonis hukuman mati PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Tampak vonis mati terhadap Sambo diapresiasi oleh Mahfud, karena dinilai peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” kata Mahfud, Senin (13/2/2023).

Hakimnya, kata Mahfud, bagus, independen, dan tanpa beban.

“Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sambo divonis mati karena dinilai bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Komentar Menko Polhukam terkait Vonis Mati Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/komentar-menko-polhukam-terkait-vonis-mati-ferdy-sambo/feed/ 0
Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Yosua https://parade.id/sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-di-kasus-pembunuhan-yosua/ https://parade.id/sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-di-kasus-pembunuhan-yosua/#respond Tue, 17 Jan 2023 06:24:04 +0000 https://parade.id/?p=22704 Jakarta (parade.id)- Terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan pidana […]

Artikel Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Yosua pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, terdakwa dinilai berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo. Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Yosua pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-di-kasus-pembunuhan-yosua/feed/ 0
Breaking News! Isteri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan https://parade.id/breaking-news-isteri-ferdy-sambo-putri-candrawathi-ditahan/ https://parade.id/breaking-news-isteri-ferdy-sambo-putri-candrawathi-ditahan/#respond Fri, 30 Sep 2022 08:18:07 +0000 https://parade.id/?p=21586 Jakarta (parade.id)- Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri dalam konferensi […]

Artikel Breaking News! Isteri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri.

(Rob/parade.id)

Artikel Breaking News! Isteri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/breaking-news-isteri-ferdy-sambo-putri-candrawathi-ditahan/feed/ 0
Respons BEM Nus terkait P21 Kasus Ferdy Sambo https://parade.id/respons-bem-nus-terkait-p21-kasus-ferdy-sambo/ https://parade.id/respons-bem-nus-terkait-p21-kasus-ferdy-sambo/#respond Thu, 29 Sep 2022 10:16:36 +0000 https://parade.id/?p=21575 Jakarta (parade.id)- Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus), Ahmad Supardi merespons di-P21-nya berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus polisi tembak polisi (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kata dia, hal itu sangatlah dinanti karena begitu banyak masyarakat yang mengikuti kasus ini dan ingin mengetahui tindak lanjutnya. “Tentunya dalam hal ini Bapak Kapolri yang berperan […]

Artikel Respons BEM Nus terkait P21 Kasus Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus), Ahmad Supardi merespons di-P21-nya berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus polisi tembak polisi (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kata dia, hal itu sangatlah dinanti karena begitu banyak masyarakat yang mengikuti kasus ini dan ingin mengetahui tindak lanjutnya.

“Tentunya dalam hal ini Bapak Kapolri yang berperan penting untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan segera membentuk tim khusus serta dalam perkembangannya beberapa anggota Polri dicopot langsung apabila terlibat berusaha untuk menutupi kasus ini. Dan hal ini membuat pandangan di masyarakat bahwa semua orang sama di mata hukum, tidak memandang pangkat ataupun jabatan apabila melanggar hukum,” katanya, kepada media, Kamis (29/9/2022).

Dengan selesainya tugas penyidik dalam kasus ini, BEM Nus, kata dia, tentunya sangat mengapresiasi kinerja dan kerja keras Polri, yang mana berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung secara formil. Hal itu kata dia juga sebagai bentuk keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus.

Ia berharap, ke depan Polri semakin solid untuk tetap menjaga integritas kinerja dan institusi, serta mampu berada di tengah-tengah masyarakat, mengingat keberhasilan Polri dalam mengungkapkan kasus ini secara terang benderang, sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

(Irf/parade.id)

Artikel Respons BEM Nus terkait P21 Kasus Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/respons-bem-nus-terkait-p21-kasus-ferdy-sambo/feed/ 0
HMI-MPO Apresiasi Kejagung dan Polri karena Berkas Sambo P21 https://parade.id/hmi-mpo-apresiasi-kejagung-dan-polri-karena-berkas-sambo-p21/ https://parade.id/hmi-mpo-apresiasi-kejagung-dan-polri-karena-berkas-sambo-p21/#respond Thu, 29 Sep 2022 06:18:10 +0000 https://parade.id/?p=21565 Jakarta (parade.id)- Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri karena berkas Ferdy Sambo telah P21. Apresiasi disampaikan Ketum HMI-MPO Ahmad Latupono atau yang akrab disapa Anyong, kepada media, kemarin, Rabu (28/9/2022). P21 kode digunakan untuk menyatakan kelengkapan berkas perkara yang telah lengkap. Anyong mengapresiasi Kejagung dan Polri karena menurut […]

Artikel HMI-MPO Apresiasi Kejagung dan Polri karena Berkas Sambo P21 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri karena berkas Ferdy Sambo telah P21. Apresiasi disampaikan Ketum HMI-MPO Ahmad Latupono atau yang akrab disapa Anyong, kepada media, kemarin, Rabu (28/9/2022).

P21 kode digunakan untuk menyatakan kelengkapan berkas perkara yang telah lengkap.

Anyong mengapresiasi Kejagung dan Polri karena menurut dia telah bekerja keras dalam mengungkap kasus Sambo.

“Ini bentuk nyata dari kerja keras Polri dan Kejagung dalam menangani kasus FS yang sempat viral beberapa waktu lalu. Bahwa perjalanan kasus Ferdy Sambo tersebut dapat menjadi stimulus terhadap publik dalam penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air,” kata dia.

Anyong menyebut bahwa erjalanan kasus Sambo ini menjadi citra positif bagi polisi dan kejaksaan khususnya. Ini pun kata dia menjadi sebuah momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.

Di akhir keterangannya, Anyomh berharap kepada semua pihak untuk menghargai setiap keputusan yang telah ditentukan. Ia mengajak kita agar tetap menjaga keamanan dan kondusifitas nasional, baik itu di tubuh kepolisian sendiri.

“Tentu, secara kelembagaan kami mengajak khususnya kepada semua elemen bangsa, untuk tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas nasional dan kita tetap hormati segala keputusan yang telah ditetapkan dalam kasus Ferdy Sambo ini”, tandasnya.

(Juf/parade.id)

Artikel HMI-MPO Apresiasi Kejagung dan Polri karena Berkas Sambo P21 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hmi-mpo-apresiasi-kejagung-dan-polri-karena-berkas-sambo-p21/feed/ 0
Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo https://parade.id/lacak-dan-tindak-sumber-aliran-uang-303-sambo/ https://parade.id/lacak-dan-tindak-sumber-aliran-uang-303-sambo/#respond Wed, 28 Sep 2022 14:20:01 +0000 https://parade.id/?p=21562 Jakarta (parade.id)- Persolan Ferdy Sambo (FS) tidak hanya persoalan dugaan kuat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, melainkan juga soal dugaan konsorsium yang disebut 303. 303 ini disebut-sebut berhubungan dengan bisnis Sambo di luar dirinya sebagai polisi. Terkait itu, Kolaborasi Peduli Indonesia (Pok KOPI), hari ini, Rabu (28/9/2022), mengadakan diskusi publik, dengan tema: “Lacak dan Tindak […]

Artikel Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Persolan Ferdy Sambo (FS) tidak hanya persoalan dugaan kuat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, melainkan juga soal dugaan konsorsium yang disebut 303. 303 ini disebut-sebut berhubungan dengan bisnis Sambo di luar dirinya sebagai polisi.

Terkait itu, Kolaborasi Peduli Indonesia (Pok KOPI), hari ini, Rabu (28/9/2022), mengadakan diskusi publik, dengan tema: “Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo”.

Pembicara yang hadir di antaranya Iskandar Sitorus (Indonesian Audit Watch), Alvin Lim (LQ Indonesian Law Firm), Uchok Sky Khadafi (CBA), dan lain-lain.

Iskandar Sitorus (Indonesian Audit Watch), terkait tema itu mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mesti mengauditnya—tentang keuangan Satgatsus Merah Putih, agar bisa membangun kepercayaan masyarakat pada institusi Polri, dan juga harus mengklarifikasi terkait kejadian yang melibatkan institusi Polri.

Sementara itu, Alvin Lim (LQ Indonesian Law Firm), menduga soal itu bahwa ada oknum di Polda yang menjadikan Polda Metro Jaya sebagai sarang mafia.

“Di belakang laporan jaksa kemarin adalah konsorium 303. Sudah ada permufakatan jahat antara polisi jaksa dan pengusaha kotor,” ia menyampaikannya.

Menurut dia, sumber dana itu ada dari 9 naga yang membuat ketakutan secara tersendiri dalam tubuh Polri. Dan juga sumber masalah bukan hanya pada jendral FS, marena jika FS sudah ditangkap, harusnya bisa selesai permasalahan judi online.

“Juga bahwasanya banyak minoritas seperti Chines dan Kristen berharap terkait pemerintahan yang bebas korup,” katanya lagi.

Menurut Uchok Sky Khadafi (CBA), Konsorium 303 itu telah menampar kekuasaan, karena pemaparan terkait judi online dan narkotikanya. Ia menyinggung peran polisi yang saat ini seperti menjadi tameng presiden.

(Verry/parade.id)

Artikel Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/lacak-dan-tindak-sumber-aliran-uang-303-sambo/feed/ 0
Sekjend KSBSI Tolak Kapolri Dinonaktifkan, Ini Alasannya https://parade.id/sekjend-ksbsi-tolak-kapolri-dinonaktifkan-ini-alasannya/ https://parade.id/sekjend-ksbsi-tolak-kapolri-dinonaktifkan-ini-alasannya/#respond Wed, 24 Aug 2022 06:55:46 +0000 https://parade.id/?p=21080 Jakarta (parade.id)- Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjend KSBSI) Dedi Hardianto menolak usulan Politisi Demokrat Benny K. Harman, yang mengusulkan Kapolri dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menjerat Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. “Saya kira Pak Kapolri sudah menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sudah […]

Artikel Sekjend KSBSI Tolak Kapolri Dinonaktifkan, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjend KSBSI) Dedi Hardianto menolak usulan Politisi Demokrat Benny K. Harman, yang mengusulkan Kapolri dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menjerat Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Saya kira Pak Kapolri sudah menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sudah ditangani secara transparan dan membuat terang pihak Keluarga Brigadir Yosua. Jadi, tak perlulah pihak di luar Kapolri membuat keruh suasana,” kata Dedi dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Dedi, pernyataan Benny patut diduga bermuatan politis untuk segera mengganti Kapolri.

“Saya tidak setuju usulan Benny Kabur Harman menonaktifkan Kapolri. Saya duga ini bermuatan politis, bisa jadi nanti usulannya berkembang menjadi isu pergantian Kapolri,” curiganya.

Dedi pun meminta agar Benny K Harman tak membuat keruh suasana.

“Biarkan Kapolri bekerja, sejauh ini sudah bagus dan transparan. Jadi tak perlu kasus pembunuhan Brigadir J ini diganggu dengan hal-hal politis,” pintanya.

Dedi menegaskan, KSBSI mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan kasus Pembunuhan Brigadir J ini.

Menurutnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo tetap menjadi perhatian utama Kapolri sehingga Dedi meminta agar pihak-pihak di luar kepolisian tidak perlu memperkeruh suasana.

Sebelumnya, Benny K. Harman sempat melontarkan usul agar Kapolri dinonaktifkan sementara selama pengusutan kasus Brigadir J masih berjalan. Menurutnya, hal itu dapat membuat proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Awalnya Benny meminta agar nama jenderal yang bakal mundur jika Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke publik. Setelah itu, Benny juga berbicara mengenai keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J yang tidak dipercaya publik.

Selanjutnya Benny mengusulkan Kapolri dinonaktifkan. Dia meminta Menko Polhukam Mahfud Md mengambil alih.

“Sebut aja siapa jenderal yang mau mundur, supaya tidak ada gelap-gelap,” kata Benny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, di Senayan, Jakarta, seperti diberitakan media-media nasional, Senin, 22 Agustus 2022.

Benny mengatakan kecewa dengan polisi dalam penanganan kasus ini. Sebab, awalnya polisi mengatakan kasus ini merupakan baku-tembak antara ajudan Ferdy Sambo yang diawali dengan pelecehan seksual.

“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam, untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujar Benny.

Belakangan, usul Benny itu mendapat penolakan rekan sesama Komisi III DPR dari berbagai fraksi. Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto juga memastikan usulan Benny bukan mengatasnamakan usul dari komisi, melainkan usul pribadi dari Benny.

(Rob/parade.id)

Artikel Sekjend KSBSI Tolak Kapolri Dinonaktifkan, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sekjend-ksbsi-tolak-kapolri-dinonaktifkan-ini-alasannya/feed/ 0
Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka https://parade.id/timsus-polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka/ https://parade.id/timsus-polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka/#respond Fri, 19 Aug 2022 13:37:56 +0000 https://parade.id/?p=21005 Jakarta (parade.id)- Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Informasi tersebut disampaikan oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto, melalui konferensi pers, Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri. Keputusan ini diambil setelah Timsus memeriksa Putri sebanyak 3 kali baru-baru ini. “Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” kata Irwasum […]

Artikel Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Informasi tersebut disampaikan oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto, melalui konferensi pers, Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri.

Keputusan ini diambil setelah Timsus memeriksa Putri sebanyak 3 kali baru-baru ini.

“Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dengan ditetapkannya Putei sebagai tersangka, berarti Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(Rob/parade.id)

Artikel Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/timsus-polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka/feed/ 0