#Sawit Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sawit/ Bersama Kita Satu Tue, 25 Feb 2025 13:48:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Sawit Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sawit/ 32 32 Jagasawitan Minta Perhatian Lebih ke Pemerintah Agar Isu Persawitan Tertangani Lebih Baik https://parade.id/jagasawitan-minta-perhatian-lebih-ke-pemerintah-agar-isu-persawitan-tertangani-lebih-baik/ https://parade.id/jagasawitan-minta-perhatian-lebih-ke-pemerintah-agar-isu-persawitan-tertangani-lebih-baik/#respond Tue, 25 Feb 2025 13:48:04 +0000 https://parade.id/?p=28600 Jakarta (parade.id)- Presidensi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jagasawitan) sekaligus Sekretaris Eksekutif Jaringan Serikat Pekerja Kelapa Sawit (JAPBUSI) Nursanna Marpaung meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, untuk bisa lebih memperhatikan organisasinya agar bisa turut meng-cover hak-hak pekerja di sektor sawit. Hal itu kata Nursanna lantaran masih banyaknya tantangan soal itu hari ini. […]

Artikel Jagasawitan Minta Perhatian Lebih ke Pemerintah Agar Isu Persawitan Tertangani Lebih Baik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presidensi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jagasawitan) sekaligus Sekretaris Eksekutif Jaringan Serikat Pekerja Kelapa Sawit (JAPBUSI) Nursanna Marpaung meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, untuk bisa lebih memperhatikan organisasinya agar bisa turut meng-cover hak-hak pekerja di sektor sawit. Hal itu kata Nursanna lantaran masih banyaknya tantangan soal itu hari ini.

“Sejak Jagasawitan ini berdiri, kita sudah meminta beberapa kali audiensi—menteri sebelumnya kita juga sudah minta, untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang bisa difasilitasi negara, karena ini kan isu strategis,” kata Nursanna, dalam acara Dialog Pemangku Kepentingan Buruh dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, Refleksi 2 Tahun Jaga Sawitan, Selasa (25/2/2025), di Jakarta Pusat.

“Kami juga ingin ini menjadi bagian dari pendukung pemerintah. Mungkin bisa membuat suatu bidang ketenagakerjaan khusus sawit—karena sawit ini berada dib area-area jauh yang kadang-kadang dalam pengawasan sulit. Hubungan industrialnya kadang kita mengalami kendala. Jadi kami butuh support lebih baik lagi—Kemnaker lebih memberikan ruang,” imbuhnya.

Disampaikannya bahwa sawit Indonesia telah menghasilkan devisa yang sangat signifikan, mencapai Rp470 triliun. Itu kata dia, bisa berjalan karena mitra industrial yang baik dengan 16,2 juta pekerja yang ada.

“Maka kita mendorong agar sosial dialog ini berjalan lebih baik lagi ke depannya. Ada empat poin,” kata dia.

Poin-poin itu adalah meningkatkan citra sawit Indonesia dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif; mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan hak-hak dasar di tempat kerja; meningkatkan kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pencegahan pekerja anak dan kerja paksa; enguatkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di sektor kelapa sawit.

Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja menurut dia bersifat dinamis, tidak terkecuali di industri kelapa sawit. “Pasang surut ini dapat dikelola dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta adanya mekanisme dialog sosial seperti yang diupayakan dalam inisiatif seperti Jagasawitan di industri sawit Indonesia,” katanya.

“Dialog ini diharapakan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan aksi yang dapat dilakukan secara individual dan bersama-sama oleh para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Tata kelola sawit yang dijalankan saat ini kata dia, perlu ditingkatkan untuk mengurangi risiko-risiko terjadinya kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan penghentian dialog sosial antara pekerja dan pengusaha.

“Praktik-praktik buruk dalam rekrutmen, hubungan kerja, dan penetapan indikator kinerja yang dikaitkan dengan upah meningkatkan terjadinya risiko-risiko yang disebutkan di atas. Tidak adanya dialog dan kerjasama antara pekerja dan pengusaha mulai dari tingkat perusahaan membuat upaya pencegahan dan mitigasi terhadap risiko-risiko tersebut sulit dilaksanakan,” ungkapnya.

Hal ini pada dapat berdampak terhadap daya saing, terutama di pasar internasional, yang semakin menuntut pemenuhan hak-hak pekerja menurut standar perburuhan internasional, dan pada akhirnya terhadap keberlangsungan industri sawit Indonesia.

Adapun beberapa ide peningkatan tata kelola yang siap disampaikan oleh Jagasawitan antara lain membangun sistem kepatuhan sosial yang terintegrasi mulai dari pelaksanaan pemantauan dan pelaksanaan aksi pencegahan dan perbaikan di tingkat perusahaan, sampai dengan remediasi melalui mekanisme penanganan dan penyelesaian keluhan dan perselisihan di tingkat nasional.

Contoh konkret dari ide ini antara lain, mekanisme pemantauan dan perbaikan bersama pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan, dan kanalisasi remediasi keluhan dan perselisihan sektor sawit secara digital oleh unit khusus di kantor Pemerintah yang menangani masalah ketenagakerjaan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.

“Pada akhirnya, dialog hari ini diharapkan menjadi kegiatan ruting untuk menghasilkan rekomendasi- rekomendasi kunci terkait dengan isu-isu kunci ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit khususnya terkait dengan perlindungan pekerja perempuan dan penghapusan pekerja anak di rantai pasok kelapa sawit dan mencari model penguatan peran pekerja/buruh dalam peningkatan keberlangsungan dan keberlanjutan industri sawit Indonesia oleh semua pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan jurnalis,” tekannya.

Forum ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk International Labour Organization (ILO), untuk memastikan bahwa praktik bisnis di sektor kelapa sawit berjalan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Hadir pula perwakilan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), perwakilan Bappenas, serikat buruh, dan lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Jagasawitan Minta Perhatian Lebih ke Pemerintah Agar Isu Persawitan Tertangani Lebih Baik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/jagasawitan-minta-perhatian-lebih-ke-pemerintah-agar-isu-persawitan-tertangani-lebih-baik/feed/ 0
Cabut Segera Larangan Ekspor CPO dan Perbaiki Kebijakan Persawitan Indonesia https://parade.id/cabut-segera-larangan-ekspor-cpo-dan-perbaiki-kebijakan-persawitan-indonesia/ https://parade.id/cabut-segera-larangan-ekspor-cpo-dan-perbaiki-kebijakan-persawitan-indonesia/#respond Tue, 17 May 2022 07:40:54 +0000 https://parade.id/?p=19604 Jakarta (PARADE.ID)- Sesudah dua minggu lebih pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, kita kini bisa sama-sama melihat kebijakan tersebut memang tak berangkat dari kajian matang. Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tsb kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, […]

Artikel Cabut Segera Larangan Ekspor CPO dan Perbaiki Kebijakan Persawitan Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Sesudah dua minggu lebih pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, kita kini bisa sama-sama melihat kebijakan tersebut memang tak berangkat dari kajian matang.

Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tsb kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita.

Sejak bulan lalu @hkti telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa larangan ekspor bukanlah solusi, krb penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).

Itu sebabnya, HKTI @hkti sejak awal mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan larangan ekspor tersebut.

Ada beberapa alasan kenapa kebijakan tsb tidak tepat sehingga perlu segera dicabut dan disusun kembali sebuah kebijakan persawitan yg lebih baik.

Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yg tak akurat. Sebagai gambaran, produksi CPO kita pada tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29 persen).

Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pd thn 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07 persen).

Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yg ada selama ini diserap oleh pasar ekspor, tdk mungkin diserap semua pasar domestik. Kalau pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng, lalu sisa produksinya mau dikemanakan?

Kedua, kebijakan tsb telah merugikan tiga juta petani sawit kita. Sejak kebijakan itu dirilis pada 28 April 2022 lalu, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot harganya.

Penurunan harga TBS kelapa sawit ini, menurut catatan HKTI, terjadi di hampir seluruh wilayah. Di Sumatera Selatan, misalnya, harga TBS petani turun sekitar Rp500 per kilogram.

Di Riau, penurunan harga TBS mencapai Rp1.000 per kilogram. Secara umum, penurunan harga TBS ini terjadi bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.500 per kilogram.

Selain harganya terus turun, para petani sawit juga kini terancam tak bs menjual hasil panennya, krn sejumlah pabrik kelapa sawit mulai menolak membeli TBS dari petani dan lebih menggunakan hasil kebun sendiri.

Pabrikan memang mau tak mau harus mengurangi kapasitas produksi akibat larangan ekspor ini.
Kalau produknya tak bisa diserap pasar, bagaimana nasib jutaan petani sawit ini?

Ketiga, kebijakan larangan ekspor ini juga bisa merugikan kinerja perdagangan kita. Larangan tsb jelas akan menurunkan penerimaan devisa ekspor. Pada tahun 2021, sumbangan devisa ekspor minyak sawit mencapai US$35 miliar, atau lebih dari Rp500 triliun.

Selain devisa ekspor, ekspor minyak sawit juga memberikan sumbangan kepada kas negara dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor.

Hilangnya potensi devisa yang cukup besar itu tentu bisa menekan nilai tukar rupiah. Secara makro, dampak kebijakan ini sudah bisa dilihat pada akhir bulan nanti.

Keempat, kebijakan larangan ekspor ini telah melemahkan posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia. Pasca-pemberlakuan larangan ekspor CPO Indonesia, Malaysia kini menjadi penguasa 84 persen ekspor CPO.

Padahal, Malaysia sebelumnya hanya memiliki porsi sekitar 27 persen saja dari total produksi CPO dunia. Absennya Indonesia dari pasar CPO dunia jelas sebuah kerugian. Kita gagal memanfaatkan kenaikan harga komoditas CPO bagi kepentingan ekonomi nasional.

Kelima, kebijakan larangan ekspor itu terbukti gagal menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng pada minggu kedua Mei ini masih berada di angka Rp24.500 per liter. Angka ini masih jauh lebih mahal dari tetapan harga eceran tertinggi yg dibuat pemerintah.

Kegagalan ini hanya menguatkan kesimpulan di awal bahwa kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri selama ini memang bukan karena persoalan stok, melainkan karena lemahnya penegakkan hukum.

Ini sudah dibuktikan oleh Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Jadi, sebelum kebijakan larangan ekspor CPO ini memberi kerugian yang lebih besar, HKTI mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut larangan tersebut. Sesudah itu, pemerintah harus merumuskan kebijakan persawitan yg lebih baik dan lebih akurat.

*Penulis adalah Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon

Artikel Cabut Segera Larangan Ekspor CPO dan Perbaiki Kebijakan Persawitan Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/cabut-segera-larangan-ekspor-cpo-dan-perbaiki-kebijakan-persawitan-indonesia/feed/ 0
Kementan: Sertifikasi ISPO Sejalan dengan Tujuan SDGs https://parade.id/kementan-sertifikasi-ispo-sejalan-dengan-tujuan-sdgs/ https://parade.id/kementan-sertifikasi-ispo-sejalan-dengan-tujuan-sdgs/#respond Mon, 07 Jun 2021 11:25:52 +0000 https://parade.id/?p=13018 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pertanian menyebutkan prinsip dalam sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sejalan dengan indikator yang menjadi tujuan dari program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). “Dalam rangka meningkatkan keberterimaan ISPO di pasar internasional, kita ingin juga menghubungkan kontribusi tujuh prinsip ISPO ini dengan 17 indikator tujuan dari pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” kata […]

Artikel Kementan: Sertifikasi ISPO Sejalan dengan Tujuan SDGs pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pertanian menyebutkan prinsip dalam sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sejalan dengan indikator yang menjadi tujuan dari program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Dalam rangka meningkatkan keberterimaan ISPO di pasar internasional, kita ingin juga menghubungkan kontribusi tujuh prinsip ISPO ini dengan 17 indikator tujuan dari pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi dalam webinar tentang Masa Depan ISPO yang diselenggarakan oleh Indef yang dipantau di Jakarta, Senin.

Menurut Dedi, prinsip-prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi ISPO kepada pengelola perkebunan kelapa sawit telah relevan dengan indikator yang ada pada SDGs. “Sejauh ini kami sudah identifikasi terdapat 12 indikator dari tujuan SDGs yang relevan dengan prinsip kriteria ISPO,” kata Dedi.

Dedi mengatakan hal tersebut bisa menjadi kekuatan Indonesia dalam meningkatkan eksistensi sertifikasi ISPO agar diterima di pasar internasional.

Selain ISPO yang belum lama diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, saat ini juga terdapat sejumlah sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yaitu Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dikelola oleh asosiasi global tentang kelapa sawit berkelanjutan dan juga sertifikasi dari Malaysia yaitu Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO).

Pentingnya sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan tersebut untuk memastikan bahwa proses dalam industri minyak sawit memperhatikan berbagai aspek lingkungan hidup dan sosial untuk memastikan keberlanjutannya. Namun saat ini sertifikasi yang diakui oleh internasional yaitu RSPO dan MSPO.

Kelapa sawit Indonesia banyak diterpa isu kampanye hitam karena dinilai merusak lingkungan dan juga produk turunan kelapa sawit Indonesia yang diboikot oleh negara-negara Eropa. Oleh karena itu pemerintah Indonesia menerbitkan sertifikasi sawit berkelanjutan ISPO yang prinsip-prinsipnya memperhatikan aspek lingkungan hidup dan sosial sebagaimana sertifikasi sawit berkelanjutan lainnya.

Namun Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan menyayangkan saat ini sertifikasi ISPO belum diakui oleh dunia. “Kita harus mengakui bahwa ISPO ini belum diakui secara internasional, terutama negara-negara yang saya harapkan ada sustainability dalam praktik pengolahan sawit itu sendiri,” kata Fadhil.

Padahal menurutnya, prinsip dan ketentuan yang diatur dalam penerbitan sertifikasi ISPO sudah mengalami perbaikan dan penguatan sejak pertama kali dirumuskan oleh pemerintah Indonesia.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Kementan: Sertifikasi ISPO Sejalan dengan Tujuan SDGs pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kementan-sertifikasi-ispo-sejalan-dengan-tujuan-sdgs/feed/ 0