SBN KASBI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sbn-kasbi/ Bersama Kita Satu Thu, 22 Oct 2026 10:32:26 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg SBN KASBI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sbn-kasbi/ 32 32 Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK https://parade.id/buruh-anak-usaha-krakatau-steel-demo-tuntut-upah-sesuai-umk/ https://parade.id/buruh-anak-usaha-krakatau-steel-demo-tuntut-upah-sesuai-umk/#respond Thu, 22 Oct 2026 10:32:26 +0000 https://parade.id/?p=30980 Cilegon  (parade.id)- Buruh anggota Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) berunjuk rasa di depan perusahaan di Cilegon, Banten, Kamis (22/10/2026). Mereka menuntut upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) dan pemenuhan hak-hak normatif lainnya. Mereka juga menuding perusahaan, anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting). Aksi […]

Artikel Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cilegon  (parade.id)- Buruh anggota Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) berunjuk rasa di depan perusahaan di Cilegon, Banten, Kamis (22/10/2026). Mereka menuntut upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) dan pemenuhan hak-hak normatif lainnya. Mereka juga menuding perusahaan, anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting).

Aksi ini digelar setelah perundingan bipartit gagal dan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat belum membuahkan tindakan yang jelas.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua SBN PT KPDP Harry Kurniawan dan Sekretaris Ahmad Gupron, serikat menyebut upah pokok buruh jauh di bawah ketentuan. Menurut mereka, upah rata-rata sekitar Rp2,4 juta per bulan dan yang terendah Rp1,92 juta. Padahal UMK Kota Cilegon 2026 sebesar Rp5.469.922,59, sesuai SK Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025. Upah rata-rata yang disebut serikat itu kurang dari separuh UMK.

Diliburkan dan tak Digaji

Serikat juga mengungkapkan bahwa saat ini anggota SBN-KASBI di PT KPDP diliburkan dan tidak dibayar upahnya, sementara pekerja yang tidak berserikat tetap bekerja normal.

“Sangat jelas terlihat bahwa selain perusahaan melanggar hak-hak normatif buruhnya, perusahaan ini juga melakukan tindakan diskriminasi serta dugaan upaya pemberangusan serikat buruh,” demikian pernyataan pengurus serikat.

Serikat menegaskan bahwa kebebasan berserikat dijamin Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. SBN PT KPDP berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) dan secara nasional dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Serikat tersebut tercatat sah di Disnaker Kota Cilegon dengan Nomor Bukti Pencatatan 03.03.01.17.07.2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Dugaan Pelanggaran Hak Normatif

Selain soal upah, serikat menyebut sejumlah dugaan pelanggaran lain oleh manajemen: perhitungan upah lembur yang tidak sesuai aturan; tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya; hak cuti yang sah tidak diberikan; kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak dijalankan; penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diabaikan; denda keterlambatan Rp500 per menit yang dipotong dari upah.

Serikat juga mempersoalkan status Pekerja Harian Lepas (PHL). Menurut mereka, pekerja yang bekerja berturut-turut lebih dari 21 hari kerja dan lebih dari tiga bulan seharusnya berstatus karyawan tetap. Mereka menyebut praktik itu “batal demi hukum”.

Serikat mempertanyakan sikap pimpinan perusahaan, Arief Budi Artha, atas persoalan ini. Menurut pengurus, upaya dialog sudah ditempuh tetapi tak membuahkan hasil.

“Pengurus SBN PT KPDP sudah berupaya berunding dan berdialog, namun tidak ada tanggapan untuk penyelesaiannya,” tulis serikat dalam pernyataannya. Serikat juga mengklaim bahwa dalam perundingan bipartit, perusahaan secara terang-terangan menyatakan tidak bertanggung jawab atas hak-hak buruh.

Tuntutan

Aksi unjuk rasa tersebut, menurut serikat, dilakukan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebelas tuntutan yang diajukan:

  1. Pembayaran upah sesuai UMK Cilegon 2026 sebesar Rp5.469.922,59.
  2. Perhitungan jam dan upah lembur sesuai aturan.
  3. Pembayaran THR sesuai ketentuan.
  4. Pemberian hak cuti yang sah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
  5. Penghapusan pemotongan upah sebagai denda keterlambatan.
  6. Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja.
  7. Pengangkatan seluruh pekerja PT KPDP menjadi karyawan tetap.
  8. Pembayaran upah seluruh pekerja yang diliburkan secara sepihak.
  9. Pemekerjaan kembali pekerja yang diliburkan.
  10. Proses hukum atas dugaan union busting, serta perampasan hak-hak buruh.

“Kami menuntut segera akhiri perampasan hak buruh dan perbudakan di lingkungan perusahaan Krakatau Steel dan anak usahanya PT KPDP Cilegon, Banten,” tegas serikat dalam siaran persnya.

PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan berdiri pada 17 Juni 2013 dan beralamat di Jalan Industri Krakatau, Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Perusahaan bergerak di bidang perawatan industri, fabrikasi, rekayasa ulang, dan perpipaan, dengan sekitar 100 pekerja.

PT KPDP merupakan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, perusahaan BUMN manufaktur baja yang didirikan pada 31 Agustus 1970 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode KRAS. Menurut keterangan dalam siaran pers, sebanyak 79 persen saham Krakatau Steel dimiliki Danantara Asset Management, 1 persen Dwi Warna (PB-BUMN), dan 20 persen publik.

[Catatan redaksi: Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari manajemen PT KPDP maupun PT Krakatau Steel.]

Artikel Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/buruh-anak-usaha-krakatau-steel-demo-tuntut-upah-sesuai-umk/feed/ 0