#SGBN Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sgbn/ Bersama Kita Satu Thu, 09 Dec 2021 12:24:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #SGBN Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sgbn/ 32 32 Perundingan PKB Menjadi Salah Satu Akibat Pekerja di-PHK oleh Perusahaan https://parade.id/perundingan-pkb-menjadi-salah-satu-akibat-pekerja-di-phk-oleh-perusahaan/ https://parade.id/perundingan-pkb-menjadi-salah-satu-akibat-pekerja-di-phk-oleh-perusahaan/#respond Thu, 09 Dec 2021 12:24:04 +0000 https://parade.id/?p=16622 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FSPRIN-SGBN) Yahya, mengatakan bahwa perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu akibat pekerja di-PHK sepihak oleh perusahaan. Hal itu disebutkannya terjadi pada pekerja di PT Trans Retail Indonesia. “Problem buruh di PT Trans Retail Indonesia yang dulunya milik asing PT Careffour sudah ada sejak lama. […]

Artikel Perundingan PKB Menjadi Salah Satu Akibat Pekerja di-PHK oleh Perusahaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FSPRIN-SGBN) Yahya, mengatakan bahwa perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu akibat pekerja di-PHK sepihak oleh perusahaan. Hal itu disebutkannya terjadi pada pekerja di PT Trans Retail Indonesia.

“Problem buruh di PT Trans Retail Indonesia yang dulunya milik asing PT Careffour sudah ada sejak lama. Dan puncaknya itu adanya pengurangan upah makan di bawah perusahaan Bapak Chairul Tanjung tersebut,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (9/12/2021).

Yahya juga menyebut bahwa apa yang terjadi di atas karena dampak buruk dari penerapan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang hanya fokus pada investasi dan pengusaha melalui keputusan Menteri yang membolehkan pengusaha untuk efisiensi. Tanpa berdialog dengan karyawan dan serikat pekerja / buruh,” ungkapnya.

Secara umum, lanjut dia, tuntutan FSPRIN-SGBN menolak penerapan UU Cipta Kerja dan turunannya seperti UU No. 35 Tahun 2021 karena inkonstitusional. Sebab itu, pengusaha PT Trans Retail Indonesia dilarang mengacu pada penerapan undang-undang tersebut.

Namun demikian, ia mengimbau kepada pengurus FSPRIN-SGBN yang bekerja di perushaan tersebut untuk tidak gaduh menghadapi isu rencana penutupan beberapa gerai. Tentunya kata dia dengan bekerja baik dan berorganisasi.

“Seluruh serikat pekerja yang ada perlu untuk bersatu untuk melewati masa sulit pandemi dan ekonomi,” kata dia.

Pengurus DPP FSPRIN pun berharap PHK sepihak dapat segera dihentikan dan hak setiap pekerja korban PHK perusahaan itu dapat dipulihkan.

“Upaya ke depan yang akan dilakukan mendorong adanya perundingan antara pengusaha dan pekerja, serta upaya non ligitasi lainya baik berupa kampanye maupun aksi.”

Pernyataan sikap FSPRIN-SGBN ini disampaikan dalam konferensi pers menegaskan tuntutan penolakan. Dimana SGBN menolak PHK sepihak PT Trans Retail Indonesia terhadap para pekerjanya, khususnya anggota F SPRIN.

Pernyataan sikap tersebut adalah poin utama yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kesekretariatan SGBN, Jl. Galur Sari Raya, Jakarta Timur, kemarin.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Perundingan PKB Menjadi Salah Satu Akibat Pekerja di-PHK oleh Perusahaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perundingan-pkb-menjadi-salah-satu-akibat-pekerja-di-phk-oleh-perusahaan/feed/ 0
Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tolak PHK Sepihak Perusahaan Ritail https://parade.id/sentral-gerakan-buruh-nasional-sgbn-tolak-phk-sepihak-perusahaan-ritail/ https://parade.id/sentral-gerakan-buruh-nasional-sgbn-tolak-phk-sepihak-perusahaan-ritail/#respond Wed, 08 Dec 2021 01:42:39 +0000 https://parade.id/?p=16560 Jakarta (PARADE.ID)- Federasi Serikat Pekerja Ritail Indonesia-Sentral Gerakan Buruh Nasional (FSPRIN-SGBN), melalui Ketua Umumnya Ruswandi menyatakan menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan ritel Indonesia. “Buruh menolak PHK sepihak PT Trans Retail Indonesia (Transmart Carefour Puri Indah Jakarta Barat),” demikian keterangan medianya, Rabu (8/12/2021). FSPRIN-SGBN pun, kata dia, akan melakukan upaya perlawanan […]

Artikel Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tolak PHK Sepihak Perusahaan Ritail pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Federasi Serikat Pekerja Ritail Indonesia-Sentral Gerakan Buruh Nasional (FSPRIN-SGBN), melalui Ketua Umumnya Ruswandi menyatakan menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan ritel Indonesia.

“Buruh menolak PHK sepihak PT Trans Retail Indonesia (Transmart Carefour Puri Indah Jakarta Barat),” demikian keterangan medianya, Rabu (8/12/2021).

FSPRIN-SGBN pun, kata dia, akan melakukan upaya perlawanan atas hal di atas (PHK). Demi tegaknya kebenaran yang diyakini.

“Seruan aksi buruh ritel bersatu dan melawan terus disuarakan oleh kelompok buruh Federasi Serikat Pekerja Riteil Indonesia (FSPRIN-SGBN). Baik melalui aksi unjuk rasa maupun dalam proses negosiasi terkait persoalan PHK karyawan/buruh PT Trans Retail Indonesia.”

FSPRIN menilai bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Pemerintah yang di awal pandemi Covid-19, dimana melalui Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran berupa kemerdekaan bagi pengusaha—demi kelangsungan usaha untuk melakukan upaya upaya bertahan, untuk usaha dengan melakukan penekan biaya pengeluaran. Dan aturan itu kata dia dirangkum dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Hal ini akhirnya berujung pada penutupan gerai Transmart Careffour Puri Indah Jakarta Barat pada tanggal 7 Desember 2021, dimana merupakan salah satu dampak beriringan dengan PHK sepihak karyawannya. Dengan alasan force majeure krisis pandemi Covid-19 pihak menajemen terpaksa melakukan efisiensi,” masih dalam keterangan itu.

“Selain itu, pemberlakuan No Work No Pay (kerja dan upah) tanpa terlebih dahulu melakukan dialog/perundingan dengan serikat buruh /pekerjanya.”

Tidak sampai berhenti di sana kebijakan yang merugikan pekerja, kata dia. Sebab kembali hadir berupa Multi task, yakni muncul kebijakan berupa bekerja di tanggal merah (Publik Holiday-PH) dengan pekerjanya hanya menerima tambahan off.

Artinya, kata dia, jika buruh /pekerjanya masuk kerja maka menerima upah—di puluhan store/gerai dengan jumlah berbeda beda dari 30 persen sampai dengan 50 persen. Kerja secara bergantian.

“Inilah terjadi dengan perusahaan yang dimiliki putra bangsa, ‘Si Anak Singkong’.”

Ruswandi juga mengatakan bahwa hal di atas terjadi sebab sistem kapitalisme, dimana Indonesia tidak luput dari situasi krisis atas itu. Disebabkan pula Indonesia tidak memiliki nilai tawar yang kuat untuk bersaing dalam percaturan ekonomi global.

“Secara umum dunia saat ini sedang mengalami krisis global, dipertajam dengan guncangan dunia kesehatan melalui pandemi Covid-19 yang mempengaruhi ekonomi dunia, sehingga keadaan global yang sedang resesi ini akan membuat banyak negara mendorong ekspansi modal.”

Oleh karena itu menurut dia kita butuh recovery secara local sebagai prioritas pemulihan paska Covid-19 di negara dan wilayah eksploitasinya.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tolak PHK Sepihak Perusahaan Ritail pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sentral-gerakan-buruh-nasional-sgbn-tolak-phk-sepihak-perusahaan-ritail/feed/ 0