#SPI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/spi/ Bersama Kita Satu Thu, 25 Sep 2025 09:21:03 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #SPI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/spi/ 32 32 Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025 https://parade.id/enam-tuntutan-partai-buruh-dan-spi-di-htn-2025/ https://parade.id/enam-tuntutan-partai-buruh-dan-spi-di-htn-2025/#respond Thu, 25 Sep 2025 09:21:03 +0000 https://parade.id/?p=29315 Jakarta (parade.id)- Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 menjadi momentum penting bagi gerakan tani Indonesia. Untuk pertama kalinya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pelaksanaan reforma agraria sejati dengan menyampaikan enam tuntutan pokok demi kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani serta rakyat Indonesia. Enam tuntutan SPI adalah, pertama, menyelesaikan konflik […]

Artikel Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 menjadi momentum penting bagi gerakan tani Indonesia. Untuk pertama kalinya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pelaksanaan reforma agraria sejati dengan menyampaikan enam tuntutan pokok demi kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani serta rakyat Indonesia.

Enam tuntutan SPI adalah, pertama, menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia secara menyeluruh, serta menghentikan kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.

Kedua, mengalokasikan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk hasil Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat ini berjalan.

Ketiga, merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 agar sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.

Keempat, merevisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi untuk memperkuat kedaulatan pangan dan koperasi petani, serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.

Kelima, negara mencabut UU Cipta Kerja yang terbukti memperparah ketimpangan agraria, memperbesar ketergantungan impor pangan, serta merugikan sektor pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan.

Keenam, membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani untuk memastikan keberlanjutan dan implementasi kebijakan reforma agraria sejati.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan arti penting peringatan HTN 2025. “Reforma agraria sejati sudah tercantum sebagai agenda prioritas dalam Asta Cita. Namun hingga kini, pemerintah belum juga menyusun kebijakan maupun program nyata untuk mengimplementasikannya. Padahal inilah saat yang tepat bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan keberanian politiknya,” tegas Henry.

Fakta ketimpangan agraria semakin memperkuat urgensi agenda ini. Data resmi Badan Pertanahan Nasional menunjukkan rasio gini penguasaan tanah mencapai 0,58, sementara jumlah petani gurem terus meningkat. Anggota SPI sendiri menghadapi konflik agraria yang melibatkan 118.792 kepala keluarga dengan luasan 537.062 hektare, berhadapan dengan perusahaan perkebunan, kehutanan, hingga institusi negara.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, reforma agraria sejati bukan hanya agenda keadilan sosial, tetapi juga strategi ekonomi makro. Distribusi tanah yang adil dan produktif akan memperkuat basis produksi pangan nasional, menekan impor, memperkuat cadangan devisa, dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang turut hadir dalam aksi ini menyatakan dukungan penuh atas enam tuntutan SPI.

“Partai Buruh berdiri bersama petani dalam menuntut reforma agraria sejati. Janji reforma agraria dalam Asta Cita harus diwujudkan, bukan hanya jargon. Presiden Prabowo memiliki kesempatan bersejarah untuk menunjukkan keberanian politiknya. Tanah untuk petani adalah syarat mutlak bagi kedaulatan pangan dan keadilan sosial,” ujar Said Iqbal.

SPI dan Partai Buruh menegaskan, perjuangan reforma agraria tidak boleh lagi ditunda. Momentum Hari Tani Nasional ke-65 ini harus menjadi awal keberanian pemerintah untuk berpihak pada rakyat, bukan pada oligarki tanah. Reforma agraria sejati adalah jalan menuju kedaulatan pangan, kesejahteraan petani, dan Indonesia yang berdaulat.*

Artikel Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/enam-tuntutan-partai-buruh-dan-spi-di-htn-2025/feed/ 0
Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi https://parade.id/hari-tani-nasional-partai-buruh-akan-melakukan-aksi/ https://parade.id/hari-tani-nasional-partai-buruh-akan-melakukan-aksi/#respond Sat, 23 Sep 2023 04:42:14 +0000 https://parade.id/?p=25088 Jakarta (parade.id)- Hari Tani Nasional, Partai Buruh akan melakukan aksi pada tanggal 25 September 2023. Aksi direncanakan di Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kantor Pusat Perum Bulog. Rencana aksi dikatakan Presiden Buruh Said Iqbal, saat konferensi pers, kemarin, secara virtual. “Tanggal 25 September 2023 akan ada aksi di gedung MK dan istana untuk menolak […]

Artikel Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hari Tani Nasional, Partai Buruh akan melakukan aksi pada tanggal 25 September 2023. Aksi direncanakan di Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kantor Pusat Perum Bulog.

Rencana aksi dikatakan Presiden Buruh Said Iqbal, saat konferensi pers, kemarin, secara virtual.

“Tanggal 25 September 2023 akan ada aksi di gedung MK dan istana untuk menolak Omnibus Law dan melindungi petani Indonesia. Akan ada ratusan bahkan mungkin ribuan petani bersama buruh yang diorganisir Partai Buruh dan organisasi buruh dalam memperingati Hari Tani,” Said Iqbal menyampaikan.

Adapun hal-hal yang akan disampaikan pada aksi nanti, di antaranya soal dukungan konsistensi Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam memperjuangkan hak-haknya (petani Indonesia).

Kedua, soal SPI yang menolak tegas Omnibus Law, khususnya di kluster tani. Ketiga, terkait perlindungan petani Indonesia yang sejauh ini dirasa belum didapat.

“Misal saat musim panen itu, petani dilarang untuk melakukan impor. Pelarangan ini terdapat di Omnibus Law. Dengan demikian, tani Indonesia tidak terlindungi,” ungkap Iqbal.

Terkait impor ini, Iqbal curiga, bahwa akan dimanfaatkan pihak tertentu seperti partai politik karena menjelang Pemilu.

“Karena di situ ada komisi, walaupun tidak diakui, dugaan itu mesti diwaspadai,” kata Iqbal.

Hal lain yang disinggung Iqbal adalah bank tanah. Menurut dia, bank tanah sebagai model yang akan merugikan petani, karena akan ada perampasan tanah oleh korporasi, seperti di Rempang.

“Padahal di sana mereka sudah tinggal ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, kami akan memperjuangkannya di Hari Tani ini. Sebab ada korporasi besar atas nama investasi yang akhirnya digusur. Maka bank tanah itu harus diwasapadai,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hari-tani-nasional-partai-buruh-akan-melakukan-aksi/feed/ 0
Partai Buruh Bersama SPI Usulkan HPP Beras untuk GKP Segini https://parade.id/partai-buruh-bersama-spi-usulkan-hpp-beras-untuk-gkp-segini/ https://parade.id/partai-buruh-bersama-spi-usulkan-hpp-beras-untuk-gkp-segini/#respond Wed, 22 Feb 2023 03:50:53 +0000 https://parade.id/?p=23362 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) disebut Exco Pusat Partai Buruh Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Angga Hermanda mengusulkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar  Rp5.600 per kg. Pertimbangannya karena kenaikan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan. “Upah tenaga kerja sekarang sudah […]

Artikel Partai Buruh Bersama SPI Usulkan HPP Beras untuk GKP Segini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) disebut Exco Pusat Partai Buruh Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Angga Hermanda mengusulkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar  Rp5.600 per kg. Pertimbangannya karena kenaikan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan.

“Upah tenaga kerja sekarang sudah Rp120.000-150.000 per hari, sewa lahan tentu sudah naik diatas 3-4 juta per hektare, terus sewa peralatan pada umumnya Rp1,5 juta. Kemudian biaya panen belum dihitung rata-rata Rp3 juta/ha, bahkan di beberapa daerah masih ada biaya angkut,” usulnya, Rabu (22/2/2023), dalam keterangan tertulis kepada media.

Usulan tersebut untuk merevisi kebijakan Kemendag pada tahun 2020. Dimana menurutnya sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani.

“Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat penting dan genting,” katanya.

Selain itu, Partai Buruh juga menyoroti disharmoni peraturan yang mengatur HPP Gabah atau Beras. HPP sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden tahun 2015, lalu direvisi melalui Peraturan Kementerian Perdagangan RI tahun 2020, dan sekarang melalui Surat Edaran Bapanas Tahun 2023. Setidaknya terdapat tiga hal yang ditemui dari perubahan peraturan tersebut.

Pertama, ketidakteraturan peraturan justru membuat penerapannya tidak optimal, bahkan kerap diacuhkan. Kedua yaitu besaran penetapan harga yang tidak sesuai dengan situasi dilapangan akan mempengaruhi produksi dan pasar.

Kemudian yang ketiga, dengan tidak dilibatkannya petani dalam perumusan harga menunjukan kehadiran Bapanas bukan dibentuk untuk tujuan awal kelembagaan pangan yang dimaksud UU 18/2012 tentang pangan.

Penjelasan di atas oleh Angga untuk mengkritisi disepakatinya harga batas bawah Rp4.200 per Kg dan harga batas atas Rp4.550 per Kg, untuk GKP di tingkat petani—akan merugikan petani padi. Penentuan harga itu menurut dia abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.

“Seperti kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri),” katanya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia. Hal itu berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022 lalu, persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar, bahkan menjadi dalih impor Beras 500.000 ton.

“Oleh karenanya Partai Buruh menolak Impor Beras, terlebih produksi dalam negeri sepanjang tahun lalu masih mencukupi. Partai Buruh menegaskan agar kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen,” kata Said Iqbal, Rabu (22/2/2023), dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Partai Buruh disebut Iqbal mendesak pemerintah memastikan jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani.

“Sementara itu perlu ada kontrol ketat distribusi beras kepada masyarakat, sehingga harga beras bisa terjangkau untuk dibeli oleh konsumen. Jangan berikan peluang kepada korporasi yang menjadi ‘pemain tengah’ dalam rantai distribusi beras meraup untung besar,” tambahnya.

Ketua Dewan Penasehat Partai Buruh Henry Saragih juga angkat suara, dengan menyesalkan terbitnya SE tersebut. “Penentuan harga pembelian gabah atau beras dibahas tanpa melibatkan petani. Bahkan pihaknya mendapat informasi, kementerian teknis terkait pangan seperti Kementerian Pertanian tidak diikutsertakan,” kata dia.

Sebaliknya, kata dia, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Dimana keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga yang murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikannya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi.

“Alih-alih mengendalikan harga beras ditingkat konsumen, penetapan harga yang dilakukan Bapanas justru membuka peluang penguasaan gabah atau beras oleh korporasi. Bukan tidak mungkin kejadian serupa minyak goreng yang tidak mampu dikendalikan harganya oleh pemerintah pada tahun 2022 lalu berulang dialami beras,” kata dia, yang juga Ketua Dewan Penasehat Partai Buruh.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Bersama SPI Usulkan HPP Beras untuk GKP Segini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-bersama-spi-usulkan-hpp-beras-untuk-gkp-segini/feed/ 0
Ketua Umum SPI Menyesalkan Kebijakan Bapanas, soal Ini https://parade.id/ketua-umum-spi-menyesalkan-kebijakan-bapanas-soal-ini/ https://parade.id/ketua-umum-spi-menyesalkan-kebijakan-bapanas-soal-ini/#respond Wed, 22 Feb 2023 03:14:29 +0000 https://parade.id/?p=23356 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyesalkan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras, dengan tujuan mengendalikan laju harga beras. Surat Edaran yang dterbitkan pada hari Senin itu akan berlaku pada tanggal 27 Februari 2023. “Penentuan harga pembelian gabah […]

Artikel Ketua Umum SPI Menyesalkan Kebijakan Bapanas, soal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyesalkan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras, dengan tujuan mengendalikan laju harga beras. Surat Edaran yang dterbitkan pada hari Senin itu akan berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.

“Penentuan harga pembelian gabah atau beras dibahas tanpa melibatkan petani. Bahkan pihaknya mendapat informasi, kementerian teknis terkait pangan seperti Kementerian Pertanian tidak diikutsertakan,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima parade.id, Rabu (22/2/2023).

Sebaliknya, kata dia, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Dimana keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga yang murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikannya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi.

“Alih-alih mengendalikan harga beras ditingkat konsumen, penetapan harga yang dilakukan Bapanas justru membuka peluang penguasaan gabah atau beras oleh korporasi. Bukan tidak mungkin kejadian serupa minyak goreng yang tidak mampu dikendalikan harganya oleh pemerintah pada tahun 2022 lalu berulang dialami beras,” kata dia, yang juga Ketua Dewan Penasehat Partai Buruh.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketua Umum SPI Menyesalkan Kebijakan Bapanas, soal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketua-umum-spi-menyesalkan-kebijakan-bapanas-soal-ini/feed/ 0
Aksi Unjuk Rasa SPI Tanjung Jabung Timur Jambi di Kementerian ATR/BPN https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-spi-tanjung-jabung-timur-jambi-di-kementerian-atr-bpn/ https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-spi-tanjung-jabung-timur-jambi-di-kementerian-atr-bpn/#respond Tue, 13 Dec 2022 09:46:16 +0000 https://parade.id/?p=22327 Jakarta (parade.id)- Hari ini Selasa (13/12/2022), Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur Jambi melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN). Aksi puluhan petani ini menuntut pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PT Kaswari Unggul yang sudah 21 tahun tidak disebut memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan melakukan […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa SPI Tanjung Jabung Timur Jambi di Kementerian ATR/BPN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hari ini Selasa (13/12/2022), Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur Jambi melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN). Aksi puluhan petani ini menuntut pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PT Kaswari Unggul yang sudah 21 tahun tidak disebut memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan melakukan penyerobotan tanah petani.

“SPI juga mendesak agar pemerintah segera meredistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT Kaswari Unggul kepada petani. Mengingat lokasi konflik sudah masuk kedalam prioritas untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN dan diwacanakan sebagai Mayor Projek Reforma Agraria,” kata Ketua Cabang SPI Tanjung Jabung Timur, Ahya Ahadita lewat siaran pers.

“Masyarakat telah menguasai tanah dan bertani di Kuala Dendang dan sekitarnya sejak tahun 1960. Masyarakat memiliki bukti pancung alas dari lembaga adat setempat sejak tahun 1974 sebagai dasar penggarapan tanah, dan tahun 1995 mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT)”, sambungnya.

Ia menjelaskan, pada ada tahun 1982 masyarakat petani dari pulau Jawa mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini di bawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT). Namun tiba-tiba pada 1995 ada perusahaan perkebunan bernama PT Kaswari Unggul yang mengklaim tanah yang sudah dikuasai masyarakat melalui SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 593 tentang Izin Prinsip PT. Kaswari Unggul”.

Sarwadi, Ketua Wilayah SPI Jambi, menjelaskan pada tanggal 14 Februari 2013 PT Kaswari Unggul mengajukan surat permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN. Di tengah usulan itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 5 November 2014 menyurati PT Kaswari Unggul perihal aktivitas penanaman di kawasan hutan dan memerintahkan untuk mencabut atau memusnahkan tanaman kelapa sawit perusahaan, kemudian menggantinya dengan tanaman hutan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tersebut.

Peringatan itu tak indahkan perusahaan, bahkan pada tanggal 11 Juli 2015 Menteri ATR/BPN RI menandatangani Surat Keputusan nomor 58/HGU/KEM/KEM-ATR/BPN/2015 tentang HGU atas nama PT Kaswari Unggul. Namun PT Kaswari Unggul tidak memenuhi syarat dan kewajiban yang tertera dalam SK tersebut, yakni menyerahkan bukti pelunasan setoran Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga SK HGU batal demi hukum, dan PT Kaswari Unggul sampai dengan saat ini tak memiliki sertifikat HGU.

Menurut Sarwadi, dalam rentang tahun 1996-2022 ini telah terjadi puluhan bentrokan di lapangan antara petani dan PT Kaswari Unggul. Terkhusus dua tahun terakhir ini terjadi banyak intimidasi dan kriminalisasi kepada petani.

“Seperti penutupan jembatan akses jalan petani ke tanah pertanian, pencabutan/perusakan tanaman petani, pembongkaran rumah ladang petani, dan berbagai panggilan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Katanya, patut menjadi perhatian semua pihak bahwa pada tanggal 13 September 2022 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerangkan PT Kaswari Unggul tidak terdaftar di BPHTB, yang berarti tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan. Sementara tanah negara terus dikuasai dan dikelola perusahaan selama puluhan tahun, yang kemudian menyulut Konflik Agraria berkepanjangan.

Pada waktu yang bersamaan Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum SPI menuturkan, bahwa setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada akhir 2022, kerja-kerja tim percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 lalu, lokasi konflik agraria SPI dengan PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur ini merupakan prioritas untuk diselesaikan Kementerian ATR/BPN.

“Bahkan telah ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi yang menyebutkan agar ATR/BPN tidak menerbitkan Sertipikat HGU PT Kaswari Unggul dan segera menyelesaikan konflik agraria dengan meredistribusikan tanah kepada petani,” ujar Agus Ruli.

Agus Ruli menambahkan, aksi massa SPI di ATR/BPN ini menjadi pengingat, karena SPI meyakini Menteri ATR/BPN saat ini memiliki sikap dan kerja yang kuat untuk menunaikan perintah Presiden Joko Widodo, yakni menjalankan Reforma Agraria, mempercepat penyelesaian Konflik Agraria dan memberantas Mafia Tanah.

Berdasarkan itu, SPI menuntut kepada Mneteri ATR/BPN untuk:
1. Tidak menerbitkan SK HGU baru dan/atau Sertipikat HGU PT Kaswari Unggul;
2. Segera Redistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berkonflik dengan PT Kaswari Unggul kepada Petani
3. Tindak tegas pelanggaran hukum PT. Kaswari Unggul yang diduga mempraktikan mafia tanah karena mengelola tanah negara tanpa memiliki Sertipikat HGU dan tidah membayar BPHTB.

(Verry/parade.id)

Artikel Aksi Unjuk Rasa SPI Tanjung Jabung Timur Jambi di Kementerian ATR/BPN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-spi-tanjung-jabung-timur-jambi-di-kementerian-atr-bpn/feed/ 0
Ketum Serikat Petani Indonesia (SPI) Kecam Konflik Agraria dan Penangkapan Warga Wadas https://parade.id/ketum-serikat-petani-indonesia-spi-kecam-konflik-agraria-dan-penangkapan-warga-wadas/ https://parade.id/ketum-serikat-petani-indonesia-spi-kecam-konflik-agraria-dan-penangkapan-warga-wadas/#respond Wed, 09 Feb 2022 04:44:40 +0000 https://parade.id/?p=17722 Jakarta (PARADE.ID)- Ketum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengecam konflik agraria yang diikuti dengan kekerasan dan penangkapan warga Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian. “Kekerasan justru akan terus melanggengkan eksploitasi manusia atas manusia,” demikian katanya, dalam siaran pers yang didapat oleh parade.id, Rabu (9/2/2022). Menurut Henry, konflik agraria yang didasari oleh […]

Artikel Ketum Serikat Petani Indonesia (SPI) Kecam Konflik Agraria dan Penangkapan Warga Wadas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengecam konflik agraria yang diikuti dengan kekerasan dan penangkapan warga Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian.

“Kekerasan justru akan terus melanggengkan eksploitasi manusia atas manusia,” demikian katanya, dalam siaran pers yang didapat oleh parade.id, Rabu (9/2/2022).

Menurut Henry, konflik agraria yang didasari oleh kesesatan dalam pengelolaan kekayaan alam harus dilawan. Bahwa alasan pertambangan dan PSN, kata dia, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merenggut hak-hak rakyat.

“Hak rakyat atas tanah sudah secara jelas dijamin dalam konstitusi, UUD NRI 1945. Serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, tekannya.

Pemerintah pum tidak boleh sewenang-wenang melakukan konversi. Pasalnya, tanah pertanian pangan itu dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sementara itu, terkait laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa (08/02) malam dimana imbas dari potes rencana tambang sebanyak 60 warga yang diantaranya anak di bawah umur dan lansia ditangkap kepolisian dinilai olehnya terlalu berlebihan. Sebab Desa Wadas hanya memiliki 7 Rukun Tetangga (RT).

“SPI mendesak pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Tengah menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan. Kepolisian juga diimbau untuk segera menarik aparat dari Desa Wadas. Pendekatan keamanan yang berujung bentrokan, penangkapan dan kriminalisasi tidak bisa ditolerir,” tegas Henry.

Henry menegakan, SPI berdiri bersama Warga Desa Wadas dan berbagai pihak dalam mendesak pembebasan terhadap seluruh warga yang ditahan kepolisian.

Berdasarkan informasi dari Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Jawa Tengah, proyek Bendungan Bener ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tercantum dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Presiden Joko Widodo kemudian melanjutkannya dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek lalu dijalankan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Konflik bermula dari rencana Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi pertambangan terbuka (quarry) batuan andesit dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakan selama 30 bulan. Rencana penambangan dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan Bener dengan perkiraan luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektare.

Alasan warga menolak tambang karena akan merusak tanah pertanian petani dan lingkungan hidup.

Mengutip rilis Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), sejak Senin (07/02) siang ratusan aparat kepolisian mencoba memasuki Desa Wadas. Para aparat mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto yang berlokasi dibelakang Polsek Bener.

Pada malam hari ternyata ada pemadaman listrik di Desa Wadas. Pemadaman dilaporkan hanya terjadi di desa tersebut, sementara desa-desa lainnya tetap teraliri listrik.

Pada Selasa (08/02) pagi, aparat kepolisian datang ke Desa Wadas untuk mengawal pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa mobil polisi tampak memasuki Desa Wadas dengan diikuti pencopotan poster-poster yang berisi penolakan warga terhadap penambangan di Desa Wadas.

Aparat juga melakukan penyisiran (sweeping), penangkapan, serta pengepungan sejumlah rumah warga dan kawasan masjid.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Ketum Serikat Petani Indonesia (SPI) Kecam Konflik Agraria dan Penangkapan Warga Wadas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-serikat-petani-indonesia-spi-kecam-konflik-agraria-dan-penangkapan-warga-wadas/feed/ 0