#SPPD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sppd/ Bersama Kita Satu Sat, 08 Apr 2023 13:02:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #SPPD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/sppd/ 32 32 ASPEK Indonesia Beri Perhatian ke Pekerja Berstatus Mitra Perihal THR https://parade.id/aspek-indonesia-beri-perhatian-ke-pekerja-berstatus-mitra-perihak-thr/ https://parade.id/aspek-indonesia-beri-perhatian-ke-pekerja-berstatus-mitra-perihak-thr/#respond Sat, 08 Apr 2023 08:41:06 +0000 https://parade.id/?p=23963 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberi perhatian ke pekerja dengan status mitra, seperti driver online, ojek online, dan kurir ekspedisi) perihal tunjangan hari raya (THR). Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan THR  merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan […]

Artikel ASPEK Indonesia Beri Perhatian ke Pekerja Berstatus Mitra Perihal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberi perhatian ke pekerja dengan status mitra, seperti driver online, ojek online, dan kurir ekspedisi) perihal tunjangan hari raya (THR).

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan THR  merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.

“Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4/2023).

Menurut Mirah, THR menjadi hal yang dinanti pekerja/buruh, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

“Namun THR tersebut hanya bisa dinikmati oleh pekerja formal, lalu bagaimana dengan perkerja seperti driver online, ojek online dan para pekerja ekspedisi yang berstatus pekerja mitra (driver online). Padahal mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Lalu mereka minta THR pada siapa?” heran Mirah.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun. Bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra.

“Dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, gelombang PHK terus terjadi membuat pekerja formal semakin berkurang. Lalu kemana pekerja formal yang ter-PHK? Ternyata hasil penelitian mereka banyak beralih menjadi driver online, ojek online  dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra yang saat ini jumlahnya kurang lebih 4 juta orang,” ungkapnya.

Senada apa yang disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Herman Hermawan selalu Ketua umum Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) yang menjadi anggota/berafiliasi mempertanyakan “keberadaan” THR.

“Kalau pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti dirinya mendapatkan THR dari mana? Apalagi ‘narik’ sekarang lagi anyeb, istilah yang biasa digunakan kawan-kawan ojek online dan driver online untuk mengatakan orderan lagi sepi,” kata dia di keterangan yang sama.

Menurut Herman hal ini (THR) mestinya menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan–jangan hanya pekerja formal saja yang dibuatkan Permenaker tentang THR, kan tetapi para pekerja platform juga harus segera dibuatkan Permenaker agar pekerja berstatus mitra memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami ini pekerja yang sangat rentan. Hari ini kami narik, kami punya uang. Hari ini tidak narik, kami tidak punya uang (no work no pay), apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20 persen + biaya pemesanan, bahkan sekarang ada argo Rp20.000 tetapi bersihnya ke driver hanya  Rp12.000. Belum lagi gaktor naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp7.000 menjadi Rp10.000, biaya perawatan kendaraan dan angsuran kendaraan,” bebernya.

Hal ini kata dia tentu menjadi  tanggung jawab Pemerintah. Hal itu agar nilai Pancasila yaitu sila ke -5 bisa diimplementasikan sesuai bunyinya: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

“Dari tahun 2014 sejak adanya Uber Grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas. Di mana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan?” tutupnya.

(Rob/parade.id)

Artikel ASPEK Indonesia Beri Perhatian ke Pekerja Berstatus Mitra Perihal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-beri-perhatian-ke-pekerja-berstatus-mitra-perihak-thr/feed/ 0
Serikat Pekerja Pengemudi Daring Bersyukur Tarif Naik https://parade.id/serikat-pekerja-pengemudi-daring-bersyukur-tarif-naik/ https://parade.id/serikat-pekerja-pengemudi-daring-bersyukur-tarif-naik/#respond Wed, 07 Sep 2022 11:46:40 +0000 https://parade.id/?p=21288 Jakarta (parade.id)- Wasekjend Serikat Pekerja Pengemudi Daring (SPPD), Faizal merasa bersyukur dengan dipastikannya kenaikan tarif ojek online (Ojol) pada tanggal 10 September 2022. “Alhamdulillah tarif Ojol sudah Naik. Kami selaku driver Ojol pastinya sangat bersyukur. Tapi yang kami takuti adalah potongan tarif yang selama ini sangat membebani driver, yakni potongan tarif 20 persen—sangat membebani para […]

Artikel Serikat Pekerja Pengemudi Daring Bersyukur Tarif Naik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Wasekjend Serikat Pekerja Pengemudi Daring (SPPD), Faizal merasa bersyukur dengan dipastikannya kenaikan tarif ojek online (Ojol) pada tanggal 10 September 2022.

“Alhamdulillah tarif Ojol sudah Naik. Kami selaku driver Ojol pastinya sangat bersyukur. Tapi yang kami takuti adalah potongan tarif yang selama ini sangat membebani driver, yakni potongan tarif 20 persen—sangat membebani para driver karena itu sangat tidak adil bagi kami,” kata dia, kepada parade.id, Rabu (7/9/2022).

“Seharunya potongan itu ditiadakan, karena kami selaku mitra sudah berjibaku memajukan nama aplikator tersebut dan menjaga nama baiknya,” sambungnya.

Selaku driver Ojol, perlu diketahui bahwa ia dan driver lainnya adalah ujung tombak dari aplikator. Maka kata dia sudah seharusnya aplikator memberikan kesejahteraan kepada para drivernya dengan cara hapus potongan 20 persen yang membebani driver.

“Berikan jaminan sosial kepada driver. Berikan subsidi BBM kepada driver Ojol. Dengan memberikan ketiga fasilitas tersebut, kami rasa itu sudah sangat membantu kepada para driver Ojol,” ungkapnya.

Ia berharap kepada emerintah tidak tutup mata terhadap apa yang menjadi keluh kesah para driver Ojol, dengan segera membuat aturan-aturan yang terkait dengan dunia transportasi online.

“Sehingga polemik yang selama ini terjadi segera terselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan resmi penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.250
Biaya jasa batas atas : Rp2.650
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

(Rob/parade.id)

Artikel Serikat Pekerja Pengemudi Daring Bersyukur Tarif Naik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/serikat-pekerja-pengemudi-daring-bersyukur-tarif-naik/feed/ 0