#SPSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/spsi/ Bersama Kita Satu Thu, 11 May 2023 00:45:59 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #SPSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/spsi/ 32 32 Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka https://parade.id/kalau-uu-cipta-kerja-tidak-dibatalkan-tujuh-turunan-generasi-ke-depan-akan-celaka/ https://parade.id/kalau-uu-cipta-kerja-tidak-dibatalkan-tujuh-turunan-generasi-ke-depan-akan-celaka/#respond Thu, 11 May 2023 00:45:59 +0000 https://parade.id/?p=24230 Jakarta (parade.id)- Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta mengatakan, kalau UU Cipta Kerja tidak dibatalkan maka bisa jadi tujuh turunan generasi kita ke depan akan celaka. “Mengapa demikian? Upah ke depan dengan UU Cipta Kerja menjadi sangat muruh. PKWT, outsorching/kontrak, merajalela di seluruh sektor bidang pekerjaan atau menggurita semua outsorching, semua PKWT (dibatasi) sehingga posisi […]

Artikel Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta mengatakan, kalau UU Cipta Kerja tidak dibatalkan maka bisa jadi tujuh turunan generasi kita ke depan akan celaka.

“Mengapa demikian? Upah ke depan dengan UU Cipta Kerja menjadi sangat muruh. PKWT, outsorching/kontrak, merajalela di seluruh sektor bidang pekerjaan atau menggurita semua outsorching, semua PKWT (dibatasi) sehingga posisi tawar sangat rentan. Jangan sampai terjadi—seperti yang di Cikarang, PKWT ditukar dengan ‘staycation’, itu karena negara tidak melindungi buruh. pesangon pun akan semakin rendah. PHK akan semakin mudah,” kata dia, Selasa (9/5/2023), usai ikut mendaftarkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kita tidak lawan, tujuh turunan kita akan celaka. Oleh karena itu kita harus bangun kesadaran kolektif kaum buruh Indonesia: saatnya hari ini bangkit melawan, kita berjuang bersama-sama untuk membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ia melanjutkan.

Ia berharap MK hari ini, menerima gugatan dari serikat pekerja, serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dan lebih dari itu, ia berharap, bukan hanya dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetapi harus dinyatakan cacat permanen dan harus dibatalkan.

Soal Cipta Kerja, LEM SPSI telah menolak sejak UU Nomor 11 Tahun 2020. Ia mengaku waktu itu menjadi saksi fakta. Dan amar putusannya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki selama dua tahun.

Namun saat itu dia yakin, walaupun MK  memutuskan untuk memperbaiki dua tahun, takkan akan selesai, karena yang dilanggar soal azas. Kesulitan. Harus dimulai dari awal.

“Bukannya malah memperbaiki yang diminta MK tetapi malah buat Perppu. Dan Perppu itu akhirnya disetujui oleh DPR RI, tanggal 21 Maret 2023, menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dan ini kita gugat kembali,” katanya.

Selain itu, ia mengaku tahu sejarah soal Cipta Kerja ini, sejak 2018, di mana mereka (pemerintah) dan pelaku usaha sudah sangat masif untuk mengesahkan UU Cipta Kerja. Puncaknya kata dia tahun 2019, tepatnya tanggal 19 Juni, pelaku usaha menghadap ke istana presiden supaya pasal-pasal krusial yang ada di UU Nomor 13 direvisi.

“Dan akhirnya inilah: revisinya (menghasilkan) UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kalau-uu-cipta-kerja-tidak-dibatalkan-tujuh-turunan-generasi-ke-depan-akan-celaka/feed/ 0
Ketum LEM SPSI Puji PKS, Puji Anies, Kritik Jokowi https://parade.id/ketum-lem-spsi-puji-pks-puji-anies-kritik-jokowi/ https://parade.id/ketum-lem-spsi-puji-pks-puji-anies-kritik-jokowi/#respond Sat, 06 May 2023 06:25:35 +0000 https://parade.id/?p=24166 Jakarta (parade.id)- Ketum FSP LEM SPSI, Arif Minardi memberikan sambutan dalam acara ‘May Day Bersama PKS dan Anies Rasyid Baswedan’, Sabtu (6/5/2023), di DPP PKS, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya di acara itu, Arif memuji PKS, karena dinilai sebagai partai yang sedari awal menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Arif mengucapkan terima kasih. “Hidup PKS! Itu dicatat, […]

Artikel Ketum LEM SPSI Puji PKS, Puji Anies, Kritik Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum FSP LEM SPSI, Arif Minardi memberikan sambutan dalam acara ‘May Day Bersama PKS dan Anies Rasyid Baswedan’, Sabtu (6/5/2023), di DPP PKS, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya di acara itu, Arif memuji PKS, karena dinilai sebagai partai yang sedari awal menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Arif mengucapkan terima kasih.

“Hidup PKS! Itu dicatat, yang sampai hari ini menolak UU Cipta Kerja bersama teman-temannya secara konsisten dan beradab. Mohon diingat, bahwa PKS-lah yang menolak (Cipta Kerja) sampai sekarang. Kita dukung,” kata Arif.

Selain memuji PKS, Arif juga memuji mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bakal calon presiden (Bacapres) 2024, Anies Rasyid Baswedan, yang turut hadir pada acara itu. Arif memuji Anies karena dinilai peduli buruh dan pekerja.

“Saya juga terima kasih kepada Pak Anies, ketika Gubernur lain itu menaikkan gaji itu 0,8 persen, Pak Anies menaikkan 5,01 persen. Jadi layak menjadi presiden, ya. Insyaallah. Saya, ketika jadi gubernur itu, beliau ini serius memperhatikan kesejahteraan buruh, sampai dengan ingin menaikkan upah minimum, beliau menelepon salah satu ketua buruh—dan ditelpon tidak nyambung, sampai ke rumahnya,” ungkapnya.

Saking pedulinya Anies terhadap upah (nasib) buruh dan pekerja, Arif menegaskan Bacapres yang didukung tiga partai itu sampai benar-benar mendatangi salah satu ketua buruh, untuk berbicara soal upah. “Itu kan luar biasa, tanpa media, tanpa apa-apa. Makanya saya beri tahu sekarang,” kenangnya.

Arif mengkritik keras Presiden Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja dalam sambutannya. Ia menyebut Jokowi sebagai Direktur Utama PT Republik Indonesia, dengan alasan sekarang ini seolah-olah milik dia.

“Makanya saya perintahkan kepada Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid untuk segera melantik Bapak Anies Baswedan sebagai Pjs (pajabat sementara),” kata Arif.

Jokowi juga disebutnya sebagai pimpinan yang sudah meniadakan akhlak, adab, dan etika. Padahal, kata dia, ketiganya di atas hukum.

“Apa buktinya? Buktinya, UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian dikeluarkan Perppu—gila, gak? Itu hanya ada di Indonesia. Makanya, daripada menjadi presiden, saya angkat saja menjadi Direktur Utama PT Republik Indonesia. Bukannya melaksanakan komunikasi dua tahun ke buruh, malah dia merekayasa hukum yang baru melanggar UUD,” kata dia.

Menurut dia, soal Omnibus Law Cipta Kerja ini, semua pakar hukum mengatakan bahwa itu melanggar UUD. Bahkan kata dia, Mantan Ketuua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan itu (Jokowi) layak di-impeach.

“Maka kita perintahkan kepada Pak Hidayat Nur Wahid sebagai Wakil Ketua MPR, untuk segera meng-impeach presiden,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketum LEM SPSI Puji PKS, Puji Anies, Kritik Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-lem-spsi-puji-pks-puji-anies-kritik-jokowi/feed/ 0
Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Ketua PUK SP LEM SPSI AHM https://parade.id/wawancara-eksklusif-revisi-uu-ppp-di-mata-ketua-puk-sp-lem-spsi-ahm/ https://parade.id/wawancara-eksklusif-revisi-uu-ppp-di-mata-ketua-puk-sp-lem-spsi-ahm/#respond Fri, 10 Jun 2022 13:01:20 +0000 https://parade.id/?p=20084 Jakarta (PARADE.ID)- Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) belakangan ini tengah ramai di kalangan kebanyakan buruh Indonesia. Pasalnya, revisi ini dinilai akan memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang selama ini ditentang oleh mayoritas buruh. Lalu, bagaimana pandangan buruh di jajaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia […]

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Ketua PUK SP LEM SPSI AHM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) belakangan ini tengah ramai di kalangan kebanyakan buruh Indonesia. Pasalnya, revisi ini dinilai akan memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang selama ini ditentang oleh mayoritas buruh.

Lalu, bagaimana pandangan buruh di jajaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) terkait revisi UU PPP tersebut? parade.id dalam hal di atas berkesempatan mewawancarai secara khusus salah satu Ketua PUK SP LEM SPSI PT Astra Honda Motor (AHM), yaitu Taufik Hidayanto.

Berikut hasil wawancara parade.id, Jumat (10/6/2022) sore di salah satu tempat bilangan Jakarta Pusat:

Bagaimana menurut Anda soal revisi UU PPP?
Kalau saya melihat bahwa revisi UU PPP itu implikasi dari ketuk palunya Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan para pihak atas Omnibus Law. Sehingga dalam ketuk palu itu, tanggal 25 November, bahwasaya Omnibus Law itu Inkonstitusional Bersyarat—kami lihat sebagai upaya dari pemerintah untuk memperbaiki dan (mungkin) melegalkan Omnibus Law.

Revisi dimaknai untuk memuluskan Omnibus Law ataupun Cipta Kerja, pendapat Anda?
Kami melihat—apa yang disampaikan oleh MK itu kan Inkonstitusional Bersyarat, bahwa selama dua tahun harus diperbaiki, nih.
Kalau tidak diperbaiki berarti akan menjadi Inkonstitusional Mutlak. Sehingga pihak-pihak yang ingin meloloskam Omnibus Law kan mencari jalan cepat, bagaimana Omnibus Law itu goal.

Bagaimana kalau sebenarnya tidak perlu revisi UU PPP?
Kalau itu tidak direvisi, UU PPP-nya, dia harus merevisi pasal-pasal di Omnibus Law yang menyangkut puluhan UU itu, yang kemungkinan dua tahun tidak cukup merevisi itu. Sehingga, kalau bicara istilah salat, salatnya tidak sah karena wudunya tidak sah.

Dipertegas, maksudnya pemerintah ingin cari jalan cepat?
Ya, pemerintah ini mau mencari cara cepat, memperbaiki cara wudunya saja.
Jadi, kalau menurut saya, materinya itu kan banyak yang cacat hukum. Cacat konstitusional. Misal khusus soal kluster ketenagakerjaan, dimana stakeholder serikat pekerja, kami yakin bahwa belum banyak diminta pandangan-pandangannya. Sehingga, kami sebagai objek UU Keteganakerjaan yang turut masuk ke Omnibus Law, itu juga belum diajak bicara.

Kemudian soal kawan-kawan buruh yang aksi karena itu?
Menurut saya harus. Harus, karena hari ini aspirasi-aspirasi kami kan sulit untuk didengar oleh pemerintah. Sehingga, cara menyampaikannya tentunya dengan aksi-aksi masif. Misal dari 5 Oktober, yang waktu itu diketuk palu di legislatif terkait Omnibus Law-nya, yang rencananya 8 Oktober, akhirnya berlanjut dan sebagainya, akhirnya kami melihat bahwa Omnibus Law itu, meskipun produk legislatif, tapi kami lihat inisiatif-inisiatifnya menurut kami banyak dari pemerintah.

Kalau aksi goal-nya apa?
Ya, kami ingin UU khusus ketenagakerjaan, ingin menggunakan UU 13. Goal-nya adalah kita tidak mau UU 13 Tahun 2003 itu direvisi, karena kam dari tahun 2006 sudah ada upaya untuk merevisi—kita pernah mendengar istilah dari 2017 itu rejuvenasi (peremajaan). Ingin diperbarui. Tapi kan akhirnya masuk ke dalam kluster ketenagakerjaan yang, meskipun seolah-olah di wilayah legislatif tetapi kami melihat ada upaya-upaya yang masif dari 2006 (untuk mengubah UU 13).

Berarti ada rencana aksi juga seperti yang lain?
Kebetulan kami soal itu belum ada rencana akan aksi. Tapi dipastikan akan ada aksi. Sebab di federasi LEM sendiri, Ketua LEM, Ir. Arif, sudah menyampaikan bahwa ini harus dilawan. Kalau tidak, ya, berarti sama saja kita memuluskan upaya revisi UU 13-nya.

Sebab apa belum ada rencana aksi dalam waktu dekat?
Sebab, kita hari ini masih konsen mengawal soal gugatan Apindo. Gugatan ini terkait UMP yang sudah diputuskan Gubernur DKI Jakarta.
Gugatan yang ada di PTUN hari ini, itu pun dampak dari terbitnya PP 36, turunan dari UU Cipta Kerja, dimana secara konstitusi oleh MK dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat. Pertarungan masih di situ.

Aksi akan besar?

Kalau kami nanti jadi aksi, pasti akan lebih besar dari yang sebelum-sebelumnya. Kemarin itu kan pemanasan. Kalau kita melihat karena ini sudah di legislatif, mereko ngotot untuk nge-goal-in, khusus kluster ketenagakerjaan, ya, kita akan ngotot agar jangan direvisi.

Selain aksi bagaimana? Misal lewat jalur hukum?
Nah, itu ranahnya konfederasi. Ranahnya Bang Jumhur itu. Kalau kita pasti aksi-aksinya non-litigasi. Kita pasti aksi-aksi lapangan. Kita akan menggunakan itu.
Kalaupun turun, dari AHM sendiri kemungkinan tidak turun semua.
Anggota kita di AHM ada 10.000 orang. 1 PUK 10.000 orang. Kalau aksi (nanti) gak turun semua. Tapi, ya, itulah anggota kita, banyak.
Di DPR kemarin, anggota kami turun cukup banyak. Namun, itu juga dibatasi, karena taat prokes, karena prokes itu kan secara nasional (dibatasi). 500 orang sekali turun. Bukan hanya pengurus saja yang turun.

Kalau pada akhirnya Omnibus Law permanen, akan ada aksi kolaborasi dengan serikat lain?
Potensi itu ada. Seperti potensi kita mogok nasional seperti KSPI. Artinya, itu kan bersama-sama kawan-kawan seperjuangan—akan mengkonsolidasikan diri, bagaimana nanti ini sudah jadi produk permanen. Menjadi sah karena sudah diperbaiki selama dua tahun ini. Ini akan menjadi titik balik. Titik balik bagaimana buruh melawan kembali.
Kalau selama ini kan UU 13 cukup baik hubungan industrial. Tapi dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini, banyak sekali kesejahteraan buruh yang turun. Itu tentunya kita akan menyampaikan kepada anggota kita secara langsung di lapangan.
Kalau anggota kita paham, bahwa banyak sekali kesejahteraan turun, kami yakin hati nuraninya terketuk untuk bersama-sama berjuang.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Ketua PUK SP LEM SPSI AHM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/wawancara-eksklusif-revisi-uu-ppp-di-mata-ketua-puk-sp-lem-spsi-ahm/feed/ 0
Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR RI Hari Ini, Menyoal JHT https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-dpr-ri-hari-ini-menyoal-jht/ https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-dpr-ri-hari-ini-menyoal-jht/#respond Wed, 16 Feb 2022 08:18:25 +0000 https://parade.id/?p=17878 Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan massa dari berbagai elemen buruh hari ini, Rabu (16/2/2022) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Mereka membawa beberapa isu atau tuntutan. Di antaranya soal MA musti jadi benteng keadilan bagi rakyat, menolak revisi UU P3 (UU 12/2011), menolak UU Ciptaker, serta meminta agar Permenaker JHT (2/2022) dicabut. Namun […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR RI Hari Ini, Menyoal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan massa dari berbagai elemen buruh hari ini, Rabu (16/2/2022) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Mereka membawa beberapa isu atau tuntutan. Di antaranya soal MA musti jadi benteng keadilan bagi rakyat, menolak revisi UU P3 (UU 12/2011), menolak UU Ciptaker, serta meminta agar Permenaker JHT (2/2022) dicabut.

Namun isu yang cukup mengemuka ialah soal penolakan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana buruh menyoalkan dana mereka yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun setelah tidak lagi bekerja.

Menurut Adang, dari FSP TSK SPSI Jawa Barat yang memberikan orasi politiknya misalnya, mengatakan bahwa buruh saat ini seperti diaduk-aduk oleh pemerintah karena muncul peraturan itu. Setelah Omnibus Law, kini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Kita ini sudah diobok-obok oleh pemerintah. Dan kalau ini disahkan, maka akan terjadi kehancuran bagi buruh.

JHT, menurut dia adalah kunci dari UU Ciptaker. UU yang menurut dia tidak berpihak pada rakyat.

Bahkan kata dia, buruh dan pekerja seperti diperbodoh dengan munculnya Permenaker tersrbut. Padahal, soal JHT ini sudah banyak yang teriak, karena tidak diharapkan oleh para buruh dan pekerja. Maka hal wajar jika ini harus direspons.

Ia pun mengancam akan melakukan mogok kerja jika sampai Permenaker ini terus dipaksakan, dengan arti diberlakukan.

“Kita akan rencanakam aksi mogok kerja di Jawa Barat. Sebab ini sudah tidak berpihak kepada rakyat. Kita harus bergandengan tangan. Konsolidasikan. Agar JHT tidak diloloskan,” ancamnya.

Sementara itu, Panji, dari perwakilan Lomenik KSBSI juga serasa mengancam, jika Permenaker itu tetap ada maka ia mengimbau seluruh Konfederasi buruh bersatu untuk menganulirnya. Sebab menurut dia, jika tidak demikia, maka tidak akan ada perubahan, yang artinya Permenaker itu tetap berlaku.

“Kalau pemerintah tetap memaksakan, maka kita harus siap-siap, kita minta Konfederasi untuk bersatu. Semua konfederasi. Dan aksi ini sebagai pemanasan. Kalau perlu gejolak, dimana buruh bersatu. Lumpuhkam Jakarta,” katanya, berapi-api.

Pemerintah dinilai ia sudah tidak benar. Mustinya, kata dia, kalau ingin membuat aturan maka buruh harus diajak diskusi. Oleh sebab itu, ia sekali lagi mengimbau agar seluruh konfederasi buruh bersatu untuk meresponsnya.

“Soal JHT yang cair di usia 56 tahun. Apa negara ini gak punya uang? Semua hak pekerja dikurangi,” katanya.

Di saat mereka orasi, beberapa perwakilan masuk ke dalam gedung DPR/MPR RI. Bertemu dengan Komisi IX. Tiga orang. Dua dari Golkar, satu orang dari PKS.

Ketua FSP TSK SPSI Roy Jinto yang menjadi salah seorang masuk ke dalam menyampaikan bahwa ia di sana berkata soal Permenaker ini harus dikembalikan ke awal. Yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua.

Dan kata Jinto, Komisi IX akan membahasnya. Pembahasan akan dilaksanakan setelah mereka reses.

“Tapi demikian, kita harus tetap kawal agar jangan dikabulkan,” imbaunya kepada massa aksi.

Elemen buruh yang aksi unjuk rasa di DPR/MPR RI antara lain FSP TSK SPSI, SP KEP SPSI, PPMI 98’, dan FSP LEM SPSI. Mereka datang tidak hanya datang dari Jakarta.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR RI Hari Ini, Menyoal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-dpr-ri-hari-ini-menyoal-jht/feed/ 0