#StatutaUI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/statutaui/ Bersama Kita Satu Tue, 03 May 2022 13:57:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #StatutaUI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/statutaui/ 32 32 Hardiknas, Nasib UI Semakin Nahas https://parade.id/hardiknas-nasib-ui-semakin-nahas/ https://parade.id/hardiknas-nasib-ui-semakin-nahas/#respond Tue, 03 May 2022 13:57:54 +0000 https://parade.id/?p=19326 Jakarta (PARADE.ID)- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyebut kampusnya semakin naas di Hari Pendidikan Nasional (Hardikna) 2022 ini. Beberapa yang menjadi tolok ukur naas, yakni soal statuta UI. BEM UI meminta statuta itu direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Mereka menilai bahwa statuta itu cacat formil dan materiil. Demikin tertulis di […]

Artikel Hardiknas, Nasib UI Semakin Nahas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyebut kampusnya semakin naas di Hari Pendidikan Nasional (Hardikna) 2022 ini. Beberapa yang menjadi tolok ukur naas, yakni soal statuta UI.

BEM UI meminta statuta itu direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Mereka menilai bahwa statuta itu cacat formil dan materiil. Demikin tertulis di poster yang diunggah akun Twitter BEM UI, Selasa (3/5/2022).

Berikut lengkapnya (pada gambar)


Hardiknas ini menurut BEM UI merupakan sebuah momen yang dibuat untuk memperingati kelahiran Ki Hajar Dewantara sekaligus mengingat perjuangannya dalam memperoleh pendidikan bagi kaum pribumi pada zaman penjajahan Belanda.

“Akan tetapi, sangat disayangkan perjuangan tersebut disia-siakan oleh kampus kita, yaitu Universitas Indonesia dengan berbagai macam masalah yang tidak kunjung diselesaikan hingga saat ini.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Hardiknas, Nasib UI Semakin Nahas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hardiknas-nasib-ui-semakin-nahas/feed/ 0
Perubahan Statuta UI Membolehkan Rektor Rangkap Komisaris Tidak Selesaikan Masalah https://parade.id/perubahan-statuta-ui-membolehkan-rektor-rangkap-komisaris-tidak-selesaikan-masalah/ https://parade.id/perubahan-statuta-ui-membolehkan-rektor-rangkap-komisaris-tidak-selesaikan-masalah/#respond Wed, 21 Jul 2021 03:50:36 +0000 https://parade.id/?p=13948 Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Muhammad Said Didu mengatakan bahwa perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) pada 2 Juli 2021 lalu yang bolehkan rektor merangkap komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya karena dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum. “Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa – apa tdk gunakan aja amnesti […]

Artikel Perubahan Statuta UI Membolehkan Rektor Rangkap Komisaris Tidak Selesaikan Masalah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Muhammad Said Didu mengatakan bahwa perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) pada 2 Juli 2021 lalu yang bolehkan rektor merangkap komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya karena dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum.

“Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa – apa tdk gunakan aja amnesti dari Presiden ?” kata Said, kemarin.

Menurut Said, hal tersebut contoh yang sangat tidak bisa diterima oleh manusia berakal sehat.

“Prof @mohmahfudmd yth, perubahan statuta UI yg “melegalkan” pelanggaran rektor UI, MWA UI dan Menteri BUMN mohon agar cara ini jangan dibawa ke liga Inggris demi kepentingan MU,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Said menyindir, bahwa belakangan ini peraturan sekarang seperti bukan untuk ditaati, tetapi untuk disiasati.

“1) pemberantasan korupsi dianggap hambat ekonomi – ubah UU KPK 2) TKA China sulit masuk-ubah peraturan persyaratan TKA masuk 3) Rektor UI langgar statuta-ubah statuta UI 4) pengusaha minerba mau habis izinnya-ubah UU Minerba.”

Sebulan yang lalu, muncul sorotan terhadap rektor Universitas Indonesia (UI) yang merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. Dulu, rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta. Kini, statuta sudah direvisi dan tak ada lagi larangan itu.

Aturan larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga. Demikian dikutip detik.com.

Dulu pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Kini pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statuta UI versi baru).

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Perubahan Statuta UI Membolehkan Rektor Rangkap Komisaris Tidak Selesaikan Masalah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perubahan-statuta-ui-membolehkan-rektor-rangkap-komisaris-tidak-selesaikan-masalah/feed/ 0