#Tarif Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/tarif/ Bersama Kita Satu Wed, 07 Sep 2022 11:46:40 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Tarif Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/tarif/ 32 32 Serikat Pekerja Pengemudi Daring Bersyukur Tarif Naik https://parade.id/serikat-pekerja-pengemudi-daring-bersyukur-tarif-naik/ Wed, 07 Sep 2022 11:46:40 +0000 https://parade.id/?p=21288 Jakarta (parade.id)- Wasekjend Serikat Pekerja Pengemudi Daring (SPPD), Faizal merasa bersyukur dengan dipastikannya kenaikan tarif ojek online (Ojol) pada tanggal 10 September 2022. “Alhamdulillah tarif Ojol sudah Naik. Kami selaku driver Ojol pastinya sangat bersyukur. Tapi yang kami takuti adalah potongan tarif yang selama ini sangat membebani driver, yakni potongan tarif 20 persen—sangat membebani para […]

Artikel Serikat Pekerja Pengemudi Daring Bersyukur Tarif Naik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Wasekjend Serikat Pekerja Pengemudi Daring (SPPD), Faizal merasa bersyukur dengan dipastikannya kenaikan tarif ojek online (Ojol) pada tanggal 10 September 2022.

“Alhamdulillah tarif Ojol sudah Naik. Kami selaku driver Ojol pastinya sangat bersyukur. Tapi yang kami takuti adalah potongan tarif yang selama ini sangat membebani driver, yakni potongan tarif 20 persen—sangat membebani para driver karena itu sangat tidak adil bagi kami,” kata dia, kepada parade.id, Rabu (7/9/2022).

“Seharunya potongan itu ditiadakan, karena kami selaku mitra sudah berjibaku memajukan nama aplikator tersebut dan menjaga nama baiknya,” sambungnya.

Selaku driver Ojol, perlu diketahui bahwa ia dan driver lainnya adalah ujung tombak dari aplikator. Maka kata dia sudah seharusnya aplikator memberikan kesejahteraan kepada para drivernya dengan cara hapus potongan 20 persen yang membebani driver.

“Berikan jaminan sosial kepada driver. Berikan subsidi BBM kepada driver Ojol. Dengan memberikan ketiga fasilitas tersebut, kami rasa itu sudah sangat membantu kepada para driver Ojol,” ungkapnya.

Ia berharap kepada emerintah tidak tutup mata terhadap apa yang menjadi keluh kesah para driver Ojol, dengan segera membuat aturan-aturan yang terkait dengan dunia transportasi online.

“Sehingga polemik yang selama ini terjadi segera terselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan resmi penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.250
Biaya jasa batas atas : Rp2.650
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

(Rob/parade.id)

Artikel Serikat Pekerja Pengemudi Daring Bersyukur Tarif Naik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dipastikan Naik, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek https://parade.id/dipastikan-naik-ini-tarif-baru-ojol-di-jabodetabek/ Sun, 28 Aug 2022 04:39:35 +0000 https://parade.id/?p=21123 Jakarta (parade.id)- Tarif baru ojek online (Ojol) tampaknya dipastikan naik pada hari Senin, 29 Agustus 2022. Hal itu disampaikan Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, baru-baru ini. Kenaikan atas hal di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan. Keputusan […]

Artikel Dipastikan Naik, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tarif baru ojek online (Ojol) tampaknya dipastikan naik pada hari Senin, 29 Agustus 2022. Hal itu disampaikan Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, baru-baru ini.

Kenaikan atas hal di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan. Keputusan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Berikut daftar tarif Ojol terbaru:
Zona I (Sumatera, Jawa, Bali, selain Jabodetabek)
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II (Jabodetabek)
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Demikian dikutip cnnindonesia.

Sebetulnya, pemberlakuan tarif baru Ojol ini tanggal 14 Agustua lalu. Tapi, kata Hendro, mundur, karena pihaknya memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan.

Selain karena memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro.

(Rob/parade.id)

Artikel Dipastikan Naik, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>