#Taupan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/taupan/ Bersama Kita Satu Sat, 23 Apr 2022 07:48:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Taupan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/taupan/ 32 32 Zakat: Selain Amal dan Ibadah, Kunci Kekuatan Ekonomi Negara https://parade.id/zakat-selain-amal-dan-ibadah-kunci-kekuatan-ekonomi-negara/ https://parade.id/zakat-selain-amal-dan-ibadah-kunci-kekuatan-ekonomi-negara/#respond Sat, 23 Apr 2022 07:46:28 +0000 https://parade.id/?p=19151 Jakarta (PARADE.ID)- Bulan Ramadan identik dengan bulan yang penuh berkah. Semarak itu semakin terasa karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk umat muslim terbanyak di Dunia ini. Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. Semakin besar pendapatan […]

Artikel Zakat: Selain Amal dan Ibadah, Kunci Kekuatan Ekonomi Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Bulan Ramadan identik dengan bulan yang penuh berkah. Semarak itu semakin terasa karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk umat muslim terbanyak di Dunia ini.

Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. Semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth). Pertumbuhan perekonomian akan megarahkan Negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Hari ini lihat saja pada tahun 2022 kita dihadapkan dengan kondisi yang masih belum stabil dalam perekonomian nasional, di saat kita baru memulai tahun baru pergantian menyadari arus besar revolusi digitalisasi, tiba-tiba pandemi covid-19 itu kembali datang secara tak terduga. Dana untuk menangggulangi pandemi pun akan bertambah seiring datang pertanyaan kapan akan berakhhir nya pandemic ini ditengah pertumbuhan ekonomi dari sisi moneter dan fiscal yang lesu.

Tolok ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Sehingga hari ini Ketidakpastian ini telah berdampak secara ekonomi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Ketidakpastian pada akhirnya telah menjadi ketidakpastian global. Artinya, semua negara berada dalam situasi dalam ambang yang krisis sama dengan seluruh dunia, sehingga siapa yang paling responsif dialah yang akan bertahan. Bagaimana agar Indonesia tergolong tidak saja bertahan pada 2022, tetapi juga menjadikan 2022 sebagai momentum kebangkitan ekonomi yang baru?

Prinsip Zakat dan Keberhasilan Zaman Rosullulah SAW
Pada zaman Rasulullah, zakat dikelola oleh lembaga negara. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban untuk menghitungkan berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan seseorang. Bukan hanya menghitung, namun juga sekaligus mengumpulkan zakat.

Kala itu Rasul dan para khalifah membentuk badan zakat serta mengirimkan petugas untuk mengumpulkan zakat dari wajib zakat. Setelah dikumpulkan, zakat akan dimasukkan ke baitul mal. Apabila kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat semakin besar. Maka zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan.

Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan atas kepada golongan bawah. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan.
Menuju Berkedaulatan Ekonomi yang merupakan tujuan Pembangunan Nasional Indonesia sebagai perwujudan cita-cita bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 merupakan proses berkelanjutan yang realisasinya dilakukan mendukung pelaksanaan tahapan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan. Untuk menuju kearah sana diperlukan program ekonomi yang stabil dan merata.

Prinsip tentang zakat adalah mengenai pengajaran berbagi dan kepedulian. Untuk itu, zakat harus mampu memberi rasa empati serta saling mendukung untuk sesama umat muslim. Hal ini bermakna jika zakat haruslah mampu mengubah kehidupan umat muslim khususnya. Untuk itu, sebagai umat muslim, haruslah menaati rukun Islam ini sebagaimana zakat pada zaman Rasulullah SAW ditegakkan.

Jelas bahwa keberhasilan khalifah Umar bin Abdul Aziz pada saat itu tidak hanya dengan menggunakan zakat dalam arti harfiah materiil semata, tetapi merupakan kebijakan yang memberikan perhatian yang tinggi pada pengelolaan zakat. Zakat pada kepemimpinan beliau dijadikan tolok ukur akan kesejahteraaan masyarakat, baik jumlah orang yang berzakat, besar zakat yang dibayarkan, maupun jumlah penerima zakat. Berbeda dengan tolok ukur lain yang cenderung biasa.

Tolok ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Serta Dalam sejarah zakat pada zaman Rasulullah SAW, Beliau menunjuk Umar bin Khatab, Ibnu Qais ‘Ubadah Ibn Shamit, serta Mu’az Ibn Jabal untuk menjadi amil zakat pada tingkatan daerah. Hal ini seperti diungkapkan di dalam sebuah buku berjudul Dimensi Global Kemiskinan di Dunia Muslim: Sebuah Penilaian Kuantitatif yang dituliskan oleh Amer al-Roubale. Untuk membina masyarakat, kewajiban zakat merupakan tanggungjawab dari para sahabat Rasul.

Zakat bertujuan untuk meminimalkan angka kemiskinan dan membantu penduduk yang membutuhkan. Masalah kemiskinan di Indonesia saat ini adalah suatu hal yang nyata. Kemiskinan dan pengangguran adalah problem yang sulit dipecahkan. Tentu saja hal ini antara lain disebabkan oleh distribusi kekayaan/pendapatan yang tidak seimbang dan tidak merata diantara individuindividu dalam masyarakat itu sendiri.

Mengintai Potensi Zakat Negara Indonesia
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang. Posisi kedua ditempati oleh penduduk beragama Kristen sebanyak 20,45 juta jiwa. Sebanyak 8,43 juta penduduk Indonesia beragama Katolik.

Kemudian, penduduk Indonesia yang beragama Hindu dan Buddha masing-masing sebanyak 4,67 juta jiwa (1,71%) dan 2,03 juta jiwa (0,74%). Penduduk yang memeluk agama Konghucu sebanyak 73.635 jiwa.  Sementara, ada 126.515 penduduk Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. Proporsinya hanya 0,05% dari total penduduk Indonesia.

Dengan adanya zakat dapat mengurangi pengangguran dan menambah lapangan pekerjaan. Contohnya apabila seseorang yang menerima zakat tidak memiliki pekerjaan, setelah ia menerima zakat ia kelola untuk masa yang akan datang dengan membuka usaha baru. Sehingga ia nantinya tidak akan tergantung lagi kepada orang lain. Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kemelaratan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat. Hal-hal ini dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tahu dan biasa berniaga maka kepadanya diberikan modal yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Meningkatnya Hutang Negara Indonesia pada akhir – akhir ini menimbulkan suatu pertanyaan, bagaimana negara bisa mampu melunasinya?
Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth). Pertumbuhan perekonomian akan megarahkan Negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Salah satu potensi ajaran Islam yang belum ditangani dengan baik dan serius oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan adalah zakat.

Zakat yang secara bahasa berarti membersihkan, bertambah dan tumbuh, merupakan ibadah yang bercorak sosial-ekonomi, sebagai kewajiban seseorang muslim atau badan hukum yang dimilikinya untuk mengeluarkan sebagian hak miliknya kepada pihak yang berhak untuk menerimanya (mustahik) agar tercipta pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Zakat juga dapat menggairahkan ekonomi dan membuat kegiatan ekonomi masyarakat akan semakin hidup.

Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional dan semakin makmur negara kita. Kenyataan sejarah telah membuktikan, bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran.

Masa Umar bin Abdul azis dengan sistem pemerintahannya, terutama tentang system zakat dan pajak perlu kita tiru. Selain itu, teori-teori baik secara konseptual dan empiris telah menemukan bagaimana zakat itu benar-benar dapat meningkatkan pendapatan nasional yang berarti meningkatkan pertumbuhan perekonomian

Rekomendasi Peran Utama Posisi Pemerintah Indonesia
Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat agar pelaksanaan zakat berjalan dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran pemerintah itu dibuktikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan-peratuan lain yang mengikutinya dalam bentuk peraturan pemerintah, instruksi presiden, surat Gubernur, sampai dengan instruksi Bupati. Meskipun, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan tentang pembinaan dan penyuluhan tentang zakat.

Peran utama zakat adalah sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat. Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan Islam tiada lain adalah dengan sistem Pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat yang produktif dan kreatif. Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan orang miskin menjadi Aghniya (yang kaya) dan menjadikan mustahiq menjadi muzakki.

Zakat dalam menciptakan peningkatan pendapatan nasional, zakat harus dialokasikan secara tepat, dan diberdayakan.
Dengan Melihat Potensi yang ada dapat Kita Negara Indonesia harus menjadi Negara & Bangsa Pertama bahwa Zakat harus hadir sebagai poros utama dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikelola dengan baik karena zakat dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dan juga BAZNAS sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pengelolaan zakat sejak perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sehingga akan terwujud Negara yang adil dan Makmur serta Sejahtera.

*Pemerhati Sosial dan Politik, Taupan Iksan  Tuarita

Artikel Zakat: Selain Amal dan Ibadah, Kunci Kekuatan Ekonomi Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/zakat-selain-amal-dan-ibadah-kunci-kekuatan-ekonomi-negara/feed/ 0
Presidensi G20, Indonesia Kunci Perdamaian Dunia https://parade.id/presidensi-g20-indonesia-kunci-perdamaian-dunia/ https://parade.id/presidensi-g20-indonesia-kunci-perdamaian-dunia/#respond Sun, 10 Apr 2022 06:46:37 +0000 https://parade.id/?p=18888 Jakarta (PARADE.ID)- Penetapan Presidensi G20 didasarkan pada sistem rotasi kawasan dan berganti setiap tahunnya. Italia adalah pemegang presidensi G20 sebelum akhirnya diserahkan kepada Indonesia pada 31 Oktober 2021. Hari bersejarah bagi Indonesia sebagai bangsa dan negara. Untuk pertama kalinya, Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk melanjutkan estafet kepresidenan G20 pada tahun 2022. Secara simbolis, Perdana Menteri Italia […]

Artikel Presidensi G20, Indonesia Kunci Perdamaian Dunia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Penetapan Presidensi G20 didasarkan pada sistem rotasi kawasan dan berganti setiap tahunnya. Italia adalah pemegang presidensi G20 sebelum akhirnya diserahkan kepada Indonesia pada 31 Oktober 2021. Hari bersejarah bagi Indonesia sebagai bangsa dan negara. Untuk pertama kalinya, Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk melanjutkan estafet kepresidenan G20 pada tahun 2022.

Secara simbolis, Perdana Menteri Italia Mario Dragh menyerahkan mandat sidang langsung kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian menerima dengan mengetuk palu sidang. Momentum serah terima jabatan presiden G20 dari Italia ke Indonesia menutup pelaksanaan KTT G20 Roma di La Nuvola, Roma, Italia. Sesuatu yang harus disyukuri sangat menarik, kepresidenan G20 Indonesia mengusung tema besar “Recover Together, Recover Stronger” atau “Pulih bersama, Pulihkan Lebih Kuat”.

Melalui pemilihan tema tersebut, Indonesia ingin mengajak seluruh dunia tanpa terkecuali untuk saling mendukung, bahu membahu, dan gotong royong untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan semakin kuat.

Fokusnya, sebagai tuan rumah presidensi G20, Indonesia sebagai Kunci Perdamaian Dunia ingin mengajak seluruh dunia tanpa terkecuali untuk saling mendukung, bahu membahu, dan gotong royong untuk pulih dari dampak pandemi COVID-19 dan semakin kuat. Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk pertumbuhan yang inklusif, berpusat pada masyarakat, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Tema besar ini memang sangat khas dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu konsep gotong royong.

Pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan juga termasuk gotong royong. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua sektor kehidupan membangkitkan kembali kesadaran akan nilai gotong royong.

Di tengah situasi krisis akibat pandemi COVID-19, di era yang sering kita sebut VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguitas), gotong royong seperti suluh dalam kegelapan, tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga bagi dunia.

Keberagaman Suku & Budaya Identitas Bangsa Indonesia
Keragaman suku, bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan menjadi kekuatan bagi Indonesia. Oleh sebab itu, menjaga eksistensi adat istiadat dan budaya secara tidak langsung juga ikut menjaga persatuan dan kesatuan nasional.

Perbedaan karakteristik suku-suku di Tanah Air itulah yang juga menjadi kekuatan bangsa dan mereka bersama-sama berjuang membangun negara yang maju dan adil. Perbedaan ini jangan justru membawa perpecahan. Persatuan dan kesatuan merupakan harga mati bagi NKRI yang harus dijaga bersama yang nantinya dibawa pada forum tertinggi Internasional Presidensi G20, Coba bayangkan kalau negeri ini pecah.

Ini membuktikan ragam dan indahnya suku dan adat-istiadat yang ada di Indonesia. Ini yang menjadikan kita kuat.

Persatuan umat menjadi salah satu modal utama untuk mengatasi berbagai permasalahan dan mendorong kemajuan bangsa. bila masyarakat focus bersatu, banyak potensi yang bisa dikembangkan agar masyarakat tidak mengedepankan perbedaan, tetapi berusaha menemukan persamaan.

Keberagaman di tanah air ini, sudah melekat dan menjadi suatu identitas. Jauh sebelum Indonesia meleburkan diri menjadi suatu bangsa yang besar, sehingga tidak mengherankan banyak julukan lain kepada masyarakat indonesia seperti majemuk, pluralisme, multikulturalisme, dan lain sebagainya. Realitas pluralis di Indonesia terbukti di setiap daerah memiliki adat istiadat, budaya, bahasa, sejarah/cerita rakyat, lagu daerah dan makanan/minuman masing-masing di wilayahnya berada.

Berdasarkan data sensus BPS tahun 2022 di Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa dan 652 bahasa daerah dikutip dari situs kemendikbud (Badan Bahasa Kemendikbud). Negara Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan kekayaan bahasa yang sangat banyak, dengan kekhasan yang berbeda satu sama lain, dan ketika keanekaragaman dan kekayaan itu menyatu menjadi satu bangsa, maka yang muncul adalah sebuah kekuatan dan keindahan Identitas Bangsa.

Keberagaman Agama dan Kultur sebagai Tolak Ukur Persatuan
Indonesia adalah negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman yang ada telah menjadi simbol persatuan dan dikemas dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, kita harus menjaganya agar tetap utuh dan harmonis. Dominasi satu suku atas suku yang lain dan dominasi agama satu dengan agama yang lain akan menjadi tantangan tersendiri dengan melihat kondisi Indonesia saat ini.

Sehingga apabila nasionalisme seperti ini tidak ditangkal sejak dini akan berdampak pada tindakan diskriminasi kepada kaum minoritas dan lemah serta menguatnya tindakan intoleransi dalam kelompok masyarakat. Indonesia adalah negara yang religius. Hal itu dibuktikan dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebebasan dalam beragama dijamin dalam UUD 1945 pasal 29 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Di Indonesia sendiri, ada enam agama yang diakui oleh negara. Agama-agama yang diakui oleh negara adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan juga Konghucu. Keenam agama harus hidup berdampingan di masyarakat dengan prinsip toleransi antarumat beragama.

Meskipun Indonesia adalah negara yang kaya akan perbedaan dan keberagaman, hal tersebut membuat Indonesia rentan terpecah-belah akibat perbedaan yang ada. Perpecahan di masyarakat bisa memicu konflik yang menimbulkan kerugian banyak pihak. Oleh karenanya, diperlukan sifat toleran dan juga tenggang rasa terhadap perbedaan dan kemajemukan di masyarakat.

Sifat toleransi haruslah ditanamkan sejak dini supaya bisa menerima perbedaan yang ada. Sikap dan perilaku toleransi terhadap keberagaman masyarakat merupakan kunci untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta mencegah proses perpecahan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Rakyat Indonesia harus bisa mengaplikasikan perilaku toleran terhadap keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan antargolongan sebagai identitas persatuan dan kekuatan bangsa yang besar

Indonesia Aktor Utama Sebagai Kunci Perdamaian Dunia
Pernyataan sikap Indonesia dalam Presidensi G20 berperan sebagai Kunci Perdamaian Dunia sudah sejak dahulu sejak berdirinya bangs aini, tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea keempat.

Tujuan negara Republik Indonesia tertuang secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4, hal ini perlu untuk dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia dan membantu negara untuk dapat mewujudkannya. Tujuan negara Republik Indonesia dalam UUD 1945, berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berkaca dari pengalaman menjadi pusat perhatian dunia, Indonesia harus siap menerjemahkan manfaat dari agenda prioritas yang telah disusun, sekaligus menjawab pertanyaan dan kritik masyarakat.

Indonesia harus mampu mengundang Rusia dan Nato untuk datang ke Presidensi-G20 tanpa membedakan bangsa manapun karena itu adalah identitas negara kita Indonesia.

Oleh karena itu berkewajiban dalam mengundang seluruh presiden untuk hadir pada acara utama dunia tersebut. Sejalan dengan sejarah masa lalu Indonesia terus menjadi Pelopor Utama Perdamaian Dunia digagas dan disuarakan tidak beraliansi atau berpihak kepada kekuatan besar apapun. Indonesia menjadi salah satu pelopor gerakan ini. Harus berani mengundang siapapun kedalam forum tertinggi dunia pada tahun ini.

Rusia, NATO dan Negara-negara yang berselisih harus hadir diundang tanpa memihak kekuatan blok manapun karena sejatinya tujuan dari Negara Indonesia sebagai Negara Juru Damai Dunia yang telah tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menempatkan G-20 sebagai forum paling strategis dalam arah kebijakan luar negerinya dengan tetap mengedepankan prinsip bahwa sebagai suatu negara yang berdaulat dan wakil Negara berkembang. Kemampuan Indonesia untuk menyelesaikan agenda nasionalnya dengan memanfaatkan posisi keketuaannya sebenarnya akan memberikan legitimasi yang kuat terhadap manfaat G-20. Secara tidak langsung, Indonesia bisa menjadi model dalam artikulasi kepentingan negara-ne gara berkembang ke dalam kebijakan global.

Untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi perjanjian ini, Indonesia perlu melakukan banyak persiapan untuk meningkatkan kapasitasnya menjadi lebih inovatif dan diplomasi internasional. Selain itu, perlu adanya peningkatan Koordinasi Internal antar lembaga agar tidak menunjukan kelemahan atau kontraproduktif.

Komunikasi lintas institusi dan bahkan lintas lembaga eksekutif dan legislatif juga diperlukan untuk mengakomodir proses check and balances, mulai dari persiapan hingga target yang ingin dicapai. Meskipun di tengah situasi yang sulit bagi banyak negara, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki suara penting untuk didengar oleh komunitas global.

Kita Negara Indonesia akan menjadi Negara Pertama Kunci Perdamaian Dunia, Semangat membara menjaga Komitmen yang telah tercantum dalam Tujuan negara Republik Indonesia tertuang secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4 sekaligus memetik manfaatnya dengan persiapan yang matang, penuh integritas dan tanggung jawab, sehingga dapat menjadi Enggage bagi kondisi Nasional dan Global yang lebih baik Berkelanjutan maju Makmur dan Berkeadilan.

*Pemerhati Sosial dan Politik, Taupan Ikhsan Tuarita

Artikel Presidensi G20, Indonesia Kunci Perdamaian Dunia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presidensi-g20-indonesia-kunci-perdamaian-dunia/feed/ 0
Menyonsong Transisi Green Economy di Indonesia https://parade.id/menyonsong-transisi-green-economy-di-indonesia/ https://parade.id/menyonsong-transisi-green-economy-di-indonesia/#respond Thu, 31 Mar 2022 03:54:53 +0000 https://parade.id/?p=18700 Jakarta (PARADE.ID)- Pada Awal Januari tahun 2021, penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Science of the Total Environment, mengungkapkan bukti pertama dari mekanisme di mana perubahan iklim dapat memainkan peran langsung dalam munculnya SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Covid-19. Selain itu, para ahli juga menjelaskan bahwa Covid-19 bukan satu-satunya penyakit menular yang terkait dengan perubahan iklim. Selama […]

Artikel Menyonsong Transisi Green Economy di Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pada Awal Januari tahun 2021, penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Science of the Total Environment, mengungkapkan bukti pertama dari mekanisme di mana perubahan iklim dapat memainkan peran langsung dalam munculnya SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Covid-19. Selain itu, para ahli juga menjelaskan bahwa Covid-19 bukan satu-satunya penyakit menular yang terkait dengan perubahan iklim. Selama bertahun-tahun, WHO telah menyoroti hubungan antara perubahan kondisi lingkungan dan penyakit epidemi.
Memperhatikan fenomena ini, perubahan iklim juga merupakan ancaman serius bagi umat manusia di masa depan.

Dunia perlu bertransformasi dari ekonomi ‘Tradisional Hitam’ yang telah boros bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batu bara, menjadi Green Economy yang memprioritaskan penggunaan energi terbarukan untuk pertumbuhan berkelanjutan seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga air.

Ekonomi hijau itu sendiri oleh UNEP (United Nations Environment Programme) didefinisikan sebagai sistem yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sementara secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis; rendah karbon, hemat sumber daya, dan inklusif secara sosial. Jadi, langkah apa yang perlu diambil dunia dalam menerapkan ekonomi hijau dan mengurangi dampak perubahan iklim?

Laporan UNEP tentang kesenjangan emisi, di mana saat ini suhu bumi telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dengan tingkat pemanasan rata-rata selama lima puluh tahun terakhir hampir dua kali lipat pemanasan rata-rata dari seratus tahun terakhir. Indikator ini adalah salah satu target pengendalian utama untuk perubahan iklim, termasuk yang diratifikasi oleh 187 negara dalam Perjanjian Paris 2016.

Cita-cita Bangsa “Kemandirian Energi” Sesuai Amanat Undang-Undang
Menuju Transisi Kemandirian Energi Pembangunan Nasional Indonesia sebagai perwujudan cita-cita bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 merupakan proses berkelanjutan yang realisasinya dilakukan melalui pelaksanaan tahapan pembangunan. Salah satu sumber daya yang harus tersedia untuk pelaksanaan proses pembangunan berkelanjutan adalah kepastian jaminan pasokan energi. Untuk melakukan proses pengembangan, manusia modern memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi.

Peran energi sebagai bahan dasar yang penting dan strategis untuk kelangsungan hidup dan perkembangan manusia telah mengikuti sejarah peradaban manusia, di mana energi berfungsi sebagai pendorong utama dalam proses transformasi dari peradaban agraria ke peradaban industri. Sejarah juga mencatat bahwa energi tidak dapat dipisahkan dari setiap langkah signifikan untuk mencapai kemajuan peradaban manusia dan sistem ekonomi dunia.

Energi juga yang mengubah pola hidup manusia dan hubungan antar negara dalam perkembangan mereka sampai apa yang terjadi saat ini. Negara maju yang saat ini menguasai dunia, mencapai kesuksesan dalam membangun industri dengan mengkonsumsi sumber daya alam termasuk energi dalam jumlah yang sangat besar dan dengan harga murah selama lebih dari 100 tahun.

Di masa depan, kebutuhan energi dunia akan terus meningkat sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi dan peningkatan populasi dunia. Hingga saat ini, manusia modern belum dapat melepaskan ketergantungannya pada sumber energi fosil (minyak bumi, gas alam, dan batubara) untuk melakukan aktivitas mereka. Namun, dalam memenuhi kebutuhan energi, manusia dibatasi oleh ketersediaan sumber daya energi dalam jumlah yang sangat terbatas yang terbentuk melalui proses alam / bumi tertentu yang sangat spesifik untuk suatu wilayah dan berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama. Manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengaturnya, baik dari segi jenis, jumlah, maupun lokasi ketersediaannya sehingga ada negara yang memiliki namun banyak yang tidak memiliki.

Memonitor Langkah Konkret di Indonesia
Melihat pentingnya peran ekonomi hijau, sudah sepantasnya pemerintah menjadikan isu ESG sebagai salah satu acuan pembangunan ekonomi nasional ke depan.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya dicapai dengan mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan SDA yang tersedia. Generasi orang yang hidup saat ini tidak boleh terlalu egois dengan menguras semua sumber daya alam yang ada sampai habis.

Mereka harus memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap keberlangsungan seluruh generasi bangsa Indonesia yang sejahtera dan sejahtera. Dengan menjaga keseimbangan itu, generasi penerus dapat menikmati semua sumber daya alam yang ada saat ini. Pemerintah sudah memiliki beberapa ketentuan dalam mendukung ekonomi hijau.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, dan juga peraturan lainnya.

Di satu sisi, kita sudah memiliki ketentuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun, di sisi lain, kita tidak memiliki visioner atau cita-cita tentang arah ekonomi hijau dalam jangka panjang. Exoskeleton pengaturan nasional yang kami miliki belum sepenuhnya mencakup semua aspek ESG. Memang diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjalankan ESG.
Diperlukan kepemimpinan yang kuat dari pemerintah dan juga kebijakan terstruktur ke depan terkait ekonomi hijau, sehingga ESG dapat diimplementasikan di semua sektor kehidupan.

Sebagai negara besar dengan kekayaan alam yang melimpah, serta dukungan 270 juta orang, sudah saatnya kita memiliki arah yang jelas dalam implementasi ESG. Oleh karena itu, sudah saatnya kita memiliki blueprint atau roadmap mengenai masa depan ekonomi hijau di Indonesia. Beberapa negara sudah memiliki cetak biru terkait ekonomi hijau, seperti Singapura, memiliki Green Plan 2030, Thailand telah menyusun rencana strategis yang disebut Bio, Circular and Green Economy 2021-2026 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kemudian, Vietnam memiliki Strategi Pertumbuhan Hijau Vietnam dengan periode 2011-2050.

Dengan memiliki cetak biru yang terkait dengan ekonomi hijau, negara-negara tersebut sudah memiliki pedoman dan arahan yang lebih jelas mengenai tujuan jangka panjang yang ingin dicapai, bagaimana strategi mencapai tujuan, dan tahap implementasinya. Dengan demikian, tujuan jangka panjang untuk mencapai target ekonomi hijau dapat dilakukan dengan lebih baik, terencana, dan sistematis.

Selain itu, dengan melihat betapa pentingnya peran ekonomi hijau dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang, sudah sepantasnya pemerintah juga memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mengadopsi faktor ESG dalam kegiatan usahanya. Salah satunya, dengan memberikan insentif tarif pajak yang lebih rendah. Sebaliknya, untuk kegiatan bisnis perusahaan yang menghasilkan emisi karbon yang sangat besar, dapat diganjar dengan tarif pajak yang lebih tinggi.

Selain itu, industri perbankan juga dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih murah, bagi korporasi yang telah mengadopsi skema ESG. Dengan berbagai insentif yang menarik, diharapkan prospek ekonomi hijau di Indonesia dapat mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Peran Utama Indonesia Sebagai Juru Green Economy Dunia
Pernyataan sikap Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan nasional dan dunia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada ayat keempat.  Tujuan NKRI jelas tertuang dalam UUD 1945 pada ayat ke-4, hal ini perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia dan membantu negara untuk dapat mewujudkannya.

Tujuan negara Republik Indonesia dalam UUD 1945, berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berkaca dari pengalaman menjadi pusat perhatian dunia, Indonesia harus siap menerjemahkan manfaat dari agenda prioritas yang telah disusun, sekaligus menjawab pertanyaan dan kritik masyarakat.
Indonesia harus mampu memajukan kesejahteraan umum, Indonesia harus terus melakukan perkembangan di bidang ekonomi agar sirkulasi ekonomi berjalan merata.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di masa depan, kebutuhan energi dunia akan terus meningkat sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi dan peningkatan populasi dunia. Hingga saat ini, manusia modern belum dapat melepaskan ketergantungannya pada sumber energi fosil (minyak bumi, gas alam, dan batubara) untuk melakukan aktivitas mereka. Namun, dalam memenuhi kebutuhan energi, manusia dibatasi oleh ketersediaan sumber daya energi dalam jumlah yang sangat terbatas yang terbentuk melalui proses alam / bumi tertentu yang sangat spesifik untuk suatu wilayah dan berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama.

Manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengaturnya, baik dari segi jenis, jumlah, maupun lokasi ketersediaannya sehingga ada negara yang memiliki namun banyak yang tidak memiliki.
Kondisi ini, pada akhirnya, menimbulkan persaingan antar negara untuk memperjuangkan sumber energi sehingga akan mengubah perilaku hubungan antar negara.

Oleh karena itu, manajemen energi harus dilaksanakan secara optimal untuk memastikan penyediaannya, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Ini adalah alasan kuat bagi banyak negara untuk menempatkan sumber pasokan energi, sistem manajemen, dan distribusi harus dikendalikan oleh negara, sehingga akses negara ke sumber energi tetap terjaga. Hal ini juga tercermin dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam dalam UUD 1945 yang kemudian dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Keinginan suatu bangsa untuk mewujudkan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional dapat dilakukan melalui prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance principles) didukung oleh visi, strategi, perencanaan yang holistik dan mampu terap, baik pada sisi penyediaan (supply side management) agar selalu meningkat untuk memenuhi permintaan maupun pada sisi pemanfaatan (demand side management) yang diarahkan kepada penggunaan energi secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna. Kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan baik serta mampu mengantisipasi peluang dan tantangan ke depan, menjamin kesinambungan, melindungi konsumen yang memiliki daya beli terbatas.
Kita Negara Indonesia akan menjadi Negara Pertama Juru Ekonomi Hijau Dunia Penggerak Komitmen sekaligus memetik manfaatnya dengan persiapan yang matang, penuh integritas dan tanggung jawab, sehingga dapat menjadi Activator bagi kondisi transisi energi nasional dan global yang lebih baik berkelanjutan maju Makmur dan Berkeadilan.

Penulis adalah dr. Taupan Iksan Tuarita

Artikel Menyonsong Transisi Green Economy di Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menyonsong-transisi-green-economy-di-indonesia/feed/ 0