#Telegram Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/telegram/ Bersama Kita Satu Mon, 10 Jan 2022 10:40:20 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Telegram Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/telegram/ 32 32 Tentara Swiss Berhenti Pakai WhatsApp dan Telegram https://parade.id/tentara-swiss-berhenti-pakai-whatsapp-dan-telegram/ https://parade.id/tentara-swiss-berhenti-pakai-whatsapp-dan-telegram/#respond Mon, 10 Jan 2022 10:40:20 +0000 https://parade.id/?p=17168 Jakarta (PARADE.ID)- Tentara Swiss melarang penggunaan aplikasi pesan instan buatan asing, termasuk WhatsApp, Telegram dan Signal dengan alasan keamanan. Laman The Verge, dikutip Senin, staf tentara diminta menggunakan aplikasi Threema buatan Swiss. Surat edaran untuk pejabat tentara menyebutkan tidak ada aplikasi lain yang akan diizinkan, namun, belakangan juru bicara institusi tersebut menyebut pemberitahuan tersebut berisi […]

Artikel Tentara Swiss Berhenti Pakai WhatsApp dan Telegram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Tentara Swiss melarang penggunaan aplikasi pesan instan buatan asing, termasuk WhatsApp, Telegram dan Signal dengan alasan keamanan.

Laman The Verge, dikutip Senin, staf tentara diminta menggunakan aplikasi Threema buatan Swiss.

Surat edaran untuk pejabat tentara menyebutkan tidak ada aplikasi lain yang akan diizinkan, namun, belakangan juru bicara institusi tersebut menyebut pemberitahuan tersebut berisi “rekomendasi”.

Pertimbangan utama larangan menggunakan aplikasi pesan instan asing berkaitan dengan keamanan.

Threema merupakan perusahaan Swiss dan tidak memiliki server di Amerika Serikat. Oleh karena itu, mereka tidak wajib memenuhi perintah penggeledahan.

Regulasi di AS untuk komputasi awan, CLOUD Act, mewajibkan penyedia layanan yang berada di bawah yurisdiksi AS untuk mematuhi perintah penggeledahan, di mana pun server berada.

*Sumber: Antara

Artikel Tentara Swiss Berhenti Pakai WhatsApp dan Telegram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tentara-swiss-berhenti-pakai-whatsapp-dan-telegram/feed/ 0
Kapolri Terbitkan Telegram, Respons Tindakan Anggotanya kepada Masyarakat https://parade.id/kapolri-terbitkan-telegram-respons-tindakan-anggotaya-kepada-masyarakat/ https://parade.id/kapolri-terbitkan-telegram-respons-tindakan-anggotaya-kepada-masyarakat/#respond Tue, 19 Oct 2021 02:46:49 +0000 https://parade.id/?p=15656 Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (STR). Tampaknya surat telegram ini respons dari sejumlah insiden yang belakangan menjadi perhatian publik, sebut saja salah satunya kekerasan dalam menangani pendemo (mahasiswa) beberapa waktu lalu di Tangerang, Banten yang viral. Soal itu, ada di poin 2 dimana Kapolri menginstrukaikan menegakan […]

Artikel Kapolri Terbitkan Telegram, Respons Tindakan Anggotanya kepada Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (STR). Tampaknya surat telegram ini respons dari sejumlah insiden yang belakangan menjadi perhatian publik, sebut saja salah satunya kekerasan dalam menangani pendemo (mahasiswa) beberapa waktu lalu di Tangerang, Banten yang viral.

Soal itu, ada di poin 2 dimana Kapolri menginstrukaikan menegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Berikut arahan lengkap Kapolri Jenderal Sigit dalam surat telegram yang beredar seperti dilihat parade.id:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan
10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku
11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Telegram ini merupakan instruksi kepada seluruh kepala kepolisian daerah untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Kapolri Terbitkan Telegram, Respons Tindakan Anggotanya kepada Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kapolri-terbitkan-telegram-respons-tindakan-anggotaya-kepada-masyarakat/feed/ 0
Akun WA dan Telegram Aktivis Anti Korupsi Diretas? https://parade.id/akun-wa-dan-telegram-aktivis-anti-korupsi-diretas/ https://parade.id/akun-wa-dan-telegram-aktivis-anti-korupsi-diretas/#respond Fri, 21 May 2021 04:19:28 +0000 https://parade.id/?p=12660 Jakarta (PARADE.ID)- Aktivis antikorupsi Febri Diansyah mengaku bahwa akun WhatsApp (WA) dan akun Telegram miliknya tidak bisa diakses. Ia pun mengimbau jika ada pesan yang dikirimkan kedua akun tersebut saat ini, itu bukan darinya. “Sebelumnya ada incomplete login di akun Telegram Saya..,” katanya kemarin, di akun Twitter-nya. Febri mengaku, padahal untuk keamanan dirinya telah menggunakan […]

Artikel Akun WA dan Telegram Aktivis Anti Korupsi Diretas? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Aktivis antikorupsi Febri Diansyah mengaku bahwa akun WhatsApp (WA) dan akun Telegram miliknya tidak bisa diakses. Ia pun mengimbau jika ada pesan yang dikirimkan kedua akun tersebut saat ini, itu bukan darinya.

“Sebelumnya ada incomplete login di akun Telegram Saya..,” katanya kemarin, di akun Twitter-nya.

Febri mengaku, padahal untuk keamanan dirinya telah menggunakan 2FA atau two step verification di WA, touch id password dan keamanan lain yang tersedia di WA.

“Pagi ini saya sudah bs hubungi sejumlah teman di kontak WA. Alhamdulillah…”

Selain dirinya, ada info bahwa ada sejumlah teman (advokad) yang mengalami hal serupa.

Dari kasus yang dialami olehnya dan yang lainnya, ia pun berharap semoga ada keseriusan pihak yang berwenang untuk memastikan perlindungan hak komunikasi dan data pribadi warga. Hal ini agar menjadi perhatian semua pihak.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Akun WA dan Telegram Aktivis Anti Korupsi Diretas? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/akun-wa-dan-telegram-aktivis-anti-korupsi-diretas/feed/ 0
Kapolri Keluarkan Telegram Larang Media Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat https://parade.id/kapolri-keluarkan-telegram-larang-media-menyiarkan-arogansi-dan-kekerasan-aparat/ https://parade.id/kapolri-keluarkan-telegram-larang-media-menyiarkan-arogansi-dan-kekerasan-aparat/#respond Tue, 06 Apr 2021 07:25:44 +0000 https://parade.id/?p=11843 Jakarta (PARADE.ID)-  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berupa ketentuan siaran jurnalistik. Salah satunya, melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Selain itu, telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di Tanah Air. Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi […]

Artikel Kapolri Keluarkan Telegram Larang Media Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)-  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berupa ketentuan siaran jurnalistik. Salah satunya, melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Selain itu, telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di Tanah Air.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

Dikutip viva.co.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu agar memperbaiki kinerja Polri di daerah.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Berikut 11 poin dari telegram itu:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Namun demikian, hal itu tak berlaku untuk media pada umumnya. Sebagaimana yang disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa telegram tersebut ditujukan untuk media internal Polri.

“Ini ditujukan untuk internal bukan untuk media (umum),” demikian dikutip kumparan.com.

Ahmad menegaskan, media yang dimaksud dalam poin pertama merupakan media internal Polri.

“Artinya media yang dimaksud pun media internal,” ujar Ahmad.

Setelah ramai diperbincangkan, Kapolri akhirnya mencabut surta telegram tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Demikian dikutip detik.com.

Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Kapolri Keluarkan Telegram Larang Media Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kapolri-keluarkan-telegram-larang-media-menyiarkan-arogansi-dan-kekerasan-aparat/feed/ 0