#THR Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/thr/ Bersama Kita Satu Mon, 10 Mar 2025 14:09:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #THR Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/thr/ 32 32 Ketua Presidium KON: Kebijakan Pemberian THR Ojol Rentan Picu Konflik https://parade.id/ketua-presidium-kon-kebijakan-pemberian-thr-ojol-rentan-picu-konflik/ https://parade.id/ketua-presidium-kon-kebijakan-pemberian-thr-ojol-rentan-picu-konflik/#respond Mon, 10 Mar 2025 14:09:57 +0000 https://parade.id/?p=28664 Jakarta (parade.id)- Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto menyebut kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online (ojol) rentan picu konflik. “Kenapa demikian? Pasalnya, jika dipaksakan dan diterapkan maka mau tidak mau perusahaan aplikator juga akan menekan ojol dengan berbagai kebijakannya yang tentunya sangat menguntungkan perusahaan aplikasi untuk bisa menarik kembali dana yang […]

Artikel Ketua Presidium KON: Kebijakan Pemberian THR Ojol Rentan Picu Konflik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto menyebut kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online (ojol) rentan picu konflik.

“Kenapa demikian? Pasalnya, jika dipaksakan dan diterapkan maka mau tidak mau perusahaan aplikator juga akan menekan ojol dengan berbagai kebijakannya yang tentunya sangat menguntungkan perusahaan aplikasi untuk bisa menarik kembali dana yang telah dikeluarkan untuk THR ojol. Sedangkan di sisi lain, ojol akan menjadi korban eksploitasi Kembali dari ekosistem bisnis perusahaan aplikator, yang ingin modalnya Kembali karena di paksa memberikan THR kepada ojol,” kata Andi kepada media, Ahad.

“Kalau Kemenaker jadi membuat peraturan mengenai keharusan perusahaan aplikator memberikan THR kepada Ojol, apakah Kemenaker dapat bertanggung jawab terhadap dampak yang akan muncul di kemudian hari bagi para mitra ojol?” tanya Andi tambah.

Menurut Andi, jika memang belum siap alangkah baiknya keputusan dan pembahasaan mengenai THR dihentikan dan sebaiknya pemerintah bersama DPR RI fokus pada pembuatan UU.

Menyoal di atas kata dia, agar pengakuan negara terhadap status ojol dan juga sebagai pelaku usaha transportasi digital untuk melindungi kepentingan ojol sebagai warga negara yang secara konstitusi berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Andi menilai sangat aneh kalau ada pihak tertentu yang memanfaatkan ojol untuk mendesak pemerintah, agar pemerintah mendesak perusahaan aplikator memberikan THR kepada para ojol, dan tuntutan itu sama sekali di luar nalar, dan pasti ditolak oleh perusahaan aplikator.

“Namun jika bentuk Bantuan Hari Raya memang sudah diberikan oleh para aplikator dengan kebijakan atau metode yang berbeda-beda melalui program yang mereka buat,” ungkap Andi.

Sebelumnya Andi mengatakan rasanya sangat sulit bagi perusahaan berbasis e-commerce seperti Gojek, Grab, Maxim dan lainnya memenuhi tuntutan mitra driver ojol yang menginginkan THR—perusahaan e-commerce atau disebut aplikator, bisa memenuhi tuntutan itu jika mereka berstatus sebagai perusahaan transportasi.

“Jika kami sebagai mitra aplikator (driver) diperlakukan seperti pegawai, punya upah minimum, THR, dan jaminan lainnya, maka para aplikator itu harus jadi perusahaan transportasi, bukan lagi perusahaan yang berbasis e-commerce. Namun kenyataannya dari dulu para aplikator tidak mengakui bahwa bisnisnya bergerak dibidang transportasi,” kata Andi.

Menurut Andi, perusahaan aplikator dari awal sudah menyatakan sebagai perusahaan e-commerce dengan karakteristik utamanya adalah dikelola secara virtual dengan minimum pegawai tetapi jaringannya luas, serta memanfaatkan teknologi IT yang bebas pajak sehingga dengan izin sebagai perusahaan e-commerce, mereka tidak perlu menyediakan armada transportasi.

Tidak hanya itu, kata Andi, agar tidak ada tuntutan upah, mereka menerapkan sistem kemitraan yang bagi hasilnya bukan atas kesepakatan bersama, melainkan sudah di tetapkan dan dipaksakan untuk disetujui oleh para ojol yang bermitra dengan perusahaan aplikator tersebut.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketua Presidium KON: Kebijakan Pemberian THR Ojol Rentan Picu Konflik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketua-presidium-kon-kebijakan-pemberian-thr-ojol-rentan-picu-konflik/feed/ 0
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Terima Ribuan Aduan https://parade.id/posko-satgas-thr-keagamaan-2023-terima-ribuan-aduan/ https://parade.id/posko-satgas-thr-keagamaan-2023-terima-ribuan-aduan/#respond Mon, 24 Apr 2023 05:24:13 +0000 https://parade.id/?p=24066 Jakarta (parade.id)- Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 menerima ribuan, atau tepatnya 2.303 (hingga hari ini) aduan pembayaran THR. Data ribuan itu disebut Kemnaker dalam rilisnya. Kendati begitu, Posko Satgas tetap buka memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idulfitri 1444 H dan Cuti Bersama. “Dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi […]

Artikel Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Terima Ribuan Aduan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 menerima ribuan, atau tepatnya 2.303 (hingga hari ini) aduan pembayaran THR. Data ribuan itu disebut Kemnaker dalam rilisnya.

Kendati begitu, Posko Satgas tetap buka memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idulfitri 1444 H dan Cuti Bersama.

“Dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan,” demikian bunyi rilisnya, dari Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Sementara, daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan

“Usai Cuti Bersama, @KemnakerRI akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.”

(Rob/parade.id)

Artikel Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Terima Ribuan Aduan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/posko-satgas-thr-keagamaan-2023-terima-ribuan-aduan/feed/ 0
ASPEK Indonesia Beri Perhatian ke Pekerja Berstatus Mitra Perihal THR https://parade.id/aspek-indonesia-beri-perhatian-ke-pekerja-berstatus-mitra-perihak-thr/ https://parade.id/aspek-indonesia-beri-perhatian-ke-pekerja-berstatus-mitra-perihak-thr/#respond Sat, 08 Apr 2023 08:41:06 +0000 https://parade.id/?p=23963 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberi perhatian ke pekerja dengan status mitra, seperti driver online, ojek online, dan kurir ekspedisi) perihal tunjangan hari raya (THR). Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan THR  merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan […]

Artikel ASPEK Indonesia Beri Perhatian ke Pekerja Berstatus Mitra Perihal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberi perhatian ke pekerja dengan status mitra, seperti driver online, ojek online, dan kurir ekspedisi) perihal tunjangan hari raya (THR).

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan THR  merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.

“Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4/2023).

Menurut Mirah, THR menjadi hal yang dinanti pekerja/buruh, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

“Namun THR tersebut hanya bisa dinikmati oleh pekerja formal, lalu bagaimana dengan perkerja seperti driver online, ojek online dan para pekerja ekspedisi yang berstatus pekerja mitra (driver online). Padahal mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Lalu mereka minta THR pada siapa?” heran Mirah.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun. Bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra.

“Dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, gelombang PHK terus terjadi membuat pekerja formal semakin berkurang. Lalu kemana pekerja formal yang ter-PHK? Ternyata hasil penelitian mereka banyak beralih menjadi driver online, ojek online  dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra yang saat ini jumlahnya kurang lebih 4 juta orang,” ungkapnya.

Senada apa yang disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Herman Hermawan selalu Ketua umum Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) yang menjadi anggota/berafiliasi mempertanyakan “keberadaan” THR.

“Kalau pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti dirinya mendapatkan THR dari mana? Apalagi ‘narik’ sekarang lagi anyeb, istilah yang biasa digunakan kawan-kawan ojek online dan driver online untuk mengatakan orderan lagi sepi,” kata dia di keterangan yang sama.

Menurut Herman hal ini (THR) mestinya menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan–jangan hanya pekerja formal saja yang dibuatkan Permenaker tentang THR, kan tetapi para pekerja platform juga harus segera dibuatkan Permenaker agar pekerja berstatus mitra memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami ini pekerja yang sangat rentan. Hari ini kami narik, kami punya uang. Hari ini tidak narik, kami tidak punya uang (no work no pay), apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20 persen + biaya pemesanan, bahkan sekarang ada argo Rp20.000 tetapi bersihnya ke driver hanya  Rp12.000. Belum lagi gaktor naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp7.000 menjadi Rp10.000, biaya perawatan kendaraan dan angsuran kendaraan,” bebernya.

Hal ini kata dia tentu menjadi  tanggung jawab Pemerintah. Hal itu agar nilai Pancasila yaitu sila ke -5 bisa diimplementasikan sesuai bunyinya: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

“Dari tahun 2014 sejak adanya Uber Grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas. Di mana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan?” tutupnya.

(Rob/parade.id)

Artikel ASPEK Indonesia Beri Perhatian ke Pekerja Berstatus Mitra Perihal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-beri-perhatian-ke-pekerja-berstatus-mitra-perihak-thr/feed/ 0
Ada atau Tidaknya SE, Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerjanya https://parade.id/ada-atau-tidaknya-se-perusahaan-wajib-bayar-thr-ke-pekerjanya/ https://parade.id/ada-atau-tidaknya-se-perusahaan-wajib-bayar-thr-ke-pekerjanya/#respond Wed, 29 Mar 2023 22:07:32 +0000 https://parade.id/?p=23888 Jakarta (parade.id)- Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah. Menurut Mirah, soal itu, sebenarnya tanpa ada atau tidaknya  SE, perusahaan atau pengusaha wajib bayar THR. Hal itu karena adanya Permenaker Nomor 6 […]

Artikel Ada atau Tidaknya SE, Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerjanya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Mirah, soal itu, sebenarnya tanpa ada atau tidaknya  SE, perusahaan atau pengusaha wajib bayar THR. Hal itu karena adanya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh sudah jelas, di mana aturan perundangan secara hukum tentang THR itu sudah diatur sebelumnya,” ungkapnya, kepada parade.id, Rabu (29/3/2023).

Soal THR yang mesti dibayarkan full, 100 persen, menurut Mirah itu sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pengusaha.

“Lalu kedua, kalau bicara dibayar full 100 persen, memang sudah kewajibannya (dibayarkan full), terlepas mau atau tidak adanya pandemi dan sebagainya, karena pos-pos anggaran THR itu sudah dialokasikan jauh hari sebelumnya, bukan pos anggaran yang mendadak. Jadi tidak alasan lagi bagi para pengusaha untuk tidak membayarkannya atau mencicil tanpa ada atau tidaknya SE pun THR memang harus diwajibkan dibayar 100 persen,” ia menjelaskan.

Namun yang disayangkan dalam Permenaker di atas, bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruhnya, itu hanya dikenakan sanksi administrasi saja seperti teguran lisan dan teguran tertulis.

“Paling sanksinya itu adalah, quote and quote, ya, dan jarang dilakukan, yakni pembekuan usaha,” katanya.

Jadi, kata dia, meskipun banyak kasus yang diadvokasi ASPEK terkait THR yang tidak dibayarkan oleh pengusahanya kepada pekerja, follow up Disnaker maupun pemerintah itu minim–enggak ada.

“Dan kalaupun kita mengandalkan–di mana itu tugas pengawas–tidak maksimal, karena satu keberadaan SDM pengawas sangat minim. Itu sudah diakui, bahkan sejak 2016 lalu oleh Kemnaker,” ungkapnya lagi.

Kemudian soal kompetensi pengawasnya juga diragukan, karena memang sejak 2016 kata Mirah  pengawas sudah diambil alih oleh Pemda. Dimana kalau dahulu, sebelum itu pengawas-pengawas itu dari Kemnaker. Jenjang karirnya jelas–memang orang-orang yang berkecimpung di ketenagakerjaan.

“Tapi sekarang ini, karena sudah diambil alih oleh Pemda, pengawas-pengawas itu tidak heran ketika berasal dari bidang-bidang yang jauh dari bicara ketenagakerjaan. Misal dari Dishub, dan dari dinas lain yang tidak ada korelasinya dengan ketenagakerjaan,” kata Mirah.

Lalu terkait akan ada pendirian posko-posko pengaduan yang disampaikan oleh Menaker, sesungguhnya posko-posko itu kata Mirah cenderung pengahabisan anggaran, meskipun anggaran pendirian posko-posko itu kecil.

“Tapi, tidak efektif juga. Seharusnya, Kemnaker lewat Disnaker di daerah-daerah itu jemput bola. Ada inisiatif. Jadi jauh-jauh hari ini, sebelum tanggal yang ditentukan (pada hari raya) bukan dua minggu tetapi satu/bulan itu para dinas-dinas pengawas itu datang kepada pengusaha-pengusaha yang ada di sekitar, untuk mengingatkan agar jangan sampai lupa membayarkan THR-nya 100 persen. Begitu harusnya,” jelasnya.

Kalaupun mereka merasa kesulitan tentang ketersediaan SDM, Mirah menyebut ada tripartit di daerah masing-masing kabupaten/kota/provinsi. Mirah imbau manfaatkan itu.

“Tripartit itu kan ada tiga unsur: pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Gandeng saja unsur-unsur itu, untuk tadi dilibatkan dalam rangka monitoring,” tutupnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Ada atau Tidaknya SE, Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerjanya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ada-atau-tidaknya-se-perusahaan-wajib-bayar-thr-ke-pekerjanya/feed/ 0
SE Menaker soal THR, Ketum GSBI: Bagi Buruh Tidak Ada yang Spesial https://parade.id/se-menaker-soal-thr-ketum-gsbi-bagi-buruh-tidak-ada-yang-spesial/ https://parade.id/se-menaker-soal-thr-ketum-gsbi-bagi-buruh-tidak-ada-yang-spesial/#respond Wed, 29 Mar 2023 04:32:26 +0000 https://parade.id/?p=23881 Jakarta (parade.id)- Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketum GSBI Rudi HB Daman menanggapinya. “Bagi buruh tidak ada yang spesial diterbitkannya SE ini, jika Perppu Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5/2023 tetap berlaku,” katanya, kepada parade.id, Rabu (29/3/2023). Bagi […]

Artikel SE Menaker soal THR, Ketum GSBI: Bagi Buruh Tidak Ada yang Spesial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketum GSBI Rudi HB Daman menanggapinya.

“Bagi buruh tidak ada yang spesial diterbitkannya SE ini, jika Perppu Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5/2023 tetap berlaku,” katanya, kepada parade.id, Rabu (29/3/2023).

Bagi GSBI, yang pokok itu bukan SE, melainkan keseriusan kerja konkret, pengawasan yang benar dan penegakkan hukumnya kepada kepentingan buruh.

“Selama ini tidak konkret, ya. Itu hanya pencitraan saja dari Menaker. Seolah-olah peduli dan melindungi buruh. Padahal Ibu Ida ini Menaker perampas upah buruh,” kata dia.

SE, kata Rudi, juga tak jarang–tidak pernah didengar para pengusaha dan gubernur. Hanya SE-nya saja–tidak di-follow up konkret dari Menaker.

“Dari tahun ke tahun Menaker Ida Fauziyah, ya, menerbitkan SE soal THR, ada yang boleh dicicil THR-nya. Terus buka posko pengaduan THR. Bahkan pengaduan Anggota GSBI atas kasus THR juga mangkrak, tidak ada follow up konkret,” sindirnya.

Posko kata dia hanya sekadar posko yang menghabiskan anggaran saja. Posko yang hanya menghabiskan anggaran itu tidak ada hasilnya.

“Tidak ada tuh publikasi berapa ribu perusahaan dan perusahaan apa saja yang cicil THR, yang bayar THR-nya telat, yang tidak bisa bayar THR. Terus diapain tuh pengusaha yang langgar aturan itu? Nol besar,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel SE Menaker soal THR, Ketum GSBI: Bagi Buruh Tidak Ada yang Spesial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/se-menaker-soal-thr-ketum-gsbi-bagi-buruh-tidak-ada-yang-spesial/feed/ 0
SE Menaker soal THR Tahun Ini: Wajib Dibayarkan Penuh https://parade.id/se-menaker-soal-thr-tahun-ini-wajib-dibayarkan-penuh/ https://parade.id/se-menaker-soal-thr-tahun-ini-wajib-dibayarkan-penuh/#respond Wed, 29 Mar 2023 02:39:37 +0000 https://parade.id/?p=23874 Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha […]

Artikel SE Menaker soal THR Tahun Ini: Wajib Dibayarkan Penuh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel SE Menaker soal THR Tahun Ini: Wajib Dibayarkan Penuh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/se-menaker-soal-thr-tahun-ini-wajib-dibayarkan-penuh/feed/ 0
Dilaporkan ke Kemnaker, Perusahaan Ini Akhirnya Bayar THR ke Pekerjanya https://parade.id/dilaporkan-ke-kemnaker-perusahaan-ini-akhirnya-bayar-thr-ke-pekerjanya/ https://parade.id/dilaporkan-ke-kemnaker-perusahaan-ini-akhirnya-bayar-thr-ke-pekerjanya/#respond Tue, 24 May 2022 03:03:29 +0000 https://parade.id/?p=19758 Jakarta (PARADE.ID)- Setelah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akhirnya perusahaan PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts) menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 ke pekerjanya (kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI) secara penuh. Kesepakatan itu lahir setelah Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker mempertemukan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) […]

Artikel Dilaporkan ke Kemnaker, Perusahaan Ini Akhirnya Bayar THR ke Pekerjanya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Setelah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akhirnya perusahaan PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts) menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 ke pekerjanya (kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI) secara penuh.

Kesepakatan itu lahir setelah Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker mempertemukan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) dengan Pimpinan Perusahaan Dunkin’ Donuts, kemarin.

“Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh C. Heru Widianto, Direktur KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin’ Donuts. Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022,” ungkap Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (24/5/2022).

Sabda menegaskan kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah.

“Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin’ Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan,” kata dia.

Namun, Sabda mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kemnaker yang telah memanggil pihak-pihak yang berselisih. Akan tetapi, Sabda juga mengingatkan bahwa masih ada permasalahan yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen perusahaan, yaitu terkait dengan tuntutan agar pekerja yang dirumahkan secara sepihak, dapat segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama ini dihentikan sepihak oleh perusahaan.

“ASPEK Indonesia menilai manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts,” tegas Sabda.

Tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja para pekerja adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Serta fakta Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.

Termasuk fakta adanya Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Kemnaker RI, yang pada butir 4 dinyatakan, menganjurkan:
(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

Terkait dengan telah disepakatinya Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan manajemen Dunkin’ Donuts, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat turut memberikan tanggapan tertulis kepada media. Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia akan tetap menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” karena tuntutan SP KINTARI dan ASPEK Indonesia kepada manajemen Dunkin’ Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama dirumahkan telah dihentikan sepihak oleh perusahaan.

“Mirah meyakini gerakan ‘Boikot Dunkin’ Donuts!’ akan semakin membesar di masyarakat karena masyarakat tentunya memiliki pertimbangan kemanusiaan tersendiri. ‘Boikot Dunkin’ Donuts!’ sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak,” ia menegaskan.

Mirah mengungkapkan manajemen selama ini telah banyak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Bahkan patut diduga tindakan yang dilakukan oleh manajemen Dunkin’ Donuts kali ini adalah bagian dari upaya pemberangusan serikat pekerja, karena 35 pekerja yang dirumahkan tanpa kepastian tersebut adalah pengurus dan anggota SP KINTARI.

Selain itu, Mirah meminta Kemaker untuk menjadikan kasus THR kali ini sebagai pintu masuk untuk memeriksa lebih dalam perusahaan Dunkin’ Donuts terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Agar jangan berhenti di kasus THR ini saja.

“ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk memeriksa Dunkin’ Donuts, karena patut diduga manajemen perusahaan Dunkin Donuts banyak melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kembali ia menegaskan.

Ia mengimbau agar Menteri Ketenagakerjaan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, perusahaan Dunkin’ Donuts diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya tahun 2021 dan 2022. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh ASPEK Indonesia melalui Presidennya, Mirah Sumirat. Mirah pun menilai manajemen Dunkin’ Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Beberapa fakta yang disampaikan oleh ASPEK Indonesia soal di atas, yaitu: 1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin’ Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
3. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Dilaporkan ke Kemnaker, Perusahaan Ini Akhirnya Bayar THR ke Pekerjanya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dilaporkan-ke-kemnaker-perusahaan-ini-akhirnya-bayar-thr-ke-pekerjanya/feed/ 0
Perusahaan Ini Diduga Tidak Bayar THR Pekerja, ASPEK Indonesia Lapor Menaker https://parade.id/perusahaan-ini-diduga-tidak-bayar-thr-pekerja-aspek-indonesia-lapor-menaker/ https://parade.id/perusahaan-ini-diduga-tidak-bayar-thr-pekerja-aspek-indonesia-lapor-menaker/#respond Wed, 18 May 2022 03:44:45 +0000 https://parade.id/?p=19624 Jakarta (PARADE.ID)- Perusahaan Dunkin’ Donuts diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya tahun 2021 dan 2022. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh ASPEK Indonesia melalui Presidennya, Mirah Sumirat. Atas dugaan itu, Mirah pun melaporkan Dunkin’ Donuts ke Menaker RI dan menyeruakan pemboikotan. “Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), selaku induk organisasi dari Serikat […]

Artikel Perusahaan Ini Diduga Tidak Bayar THR Pekerja, ASPEK Indonesia Lapor Menaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Perusahaan Dunkin’ Donuts diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya tahun 2021 dan 2022. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh ASPEK Indonesia melalui Presidennya, Mirah Sumirat.

Atas dugaan itu, Mirah pun melaporkan Dunkin’ Donuts ke Menaker RI dan menyeruakan pemboikotan.

“Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI), telah membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari,” demikian keterangannya, yang diterima parade.id, Rabu (18/5/2022).

PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin’ Donuts.

“ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin’ Donuts,” imbuhnya.

Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” karena manajemen Dunkin’ Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Beberapa fakta disampaikan oleh ASPEK Indonesia, yaitu:
1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin’ Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.

2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.

Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja.

Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, MENGANJURKAN:
1. Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

3. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Mirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Faktanya sampai hari ini Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.

Namun manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts,” ungkapnya.

Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5 dinyatakan, MENGANJURKAN:
(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.
(5) Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.

Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia akan terus melakukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!”dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Perusahaan Ini Diduga Tidak Bayar THR Pekerja, ASPEK Indonesia Lapor Menaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perusahaan-ini-diduga-tidak-bayar-thr-pekerja-aspek-indonesia-lapor-menaker/feed/ 0
ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-menaker-soal-thr/ https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-menaker-soal-thr/#respond Sat, 09 Apr 2022 07:18:37 +0000 https://parade.id/?p=18878 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai SE tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil […]

Artikel ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai SE tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Menaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja,” demikian yang disampaikan Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media, Sabtu (9/4/2022).

Untuk itu, Mirah meminta kepada semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Adapun soal pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Mirh menegaskan perlunya pemberian sanksi itu, agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,“ pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-menaker-soal-thr/feed/ 0
Pangkomda Laskar Nasional Jabar Ingatkan Ini ke Pemerintah soal Pembayaran THR https://parade.id/pangkomda-laskar-nasional-jabar-ingatkan-ini-ke-pemerintah-soal-pembayaran-thr/ https://parade.id/pangkomda-laskar-nasional-jabar-ingatkan-ini-ke-pemerintah-soal-pembayaran-thr/#respond Mon, 04 Apr 2022 03:34:12 +0000 https://parade.id/?p=18766 Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat Serikat Pekerja Nasional (Pangkomda Lasnas Prov. Jabar SPN), Makbullah Fauzi atau yang akrab disapa Buya Fauzi mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Buya mengingatkan agar pembayaran THR tidak dicicil. “Kemanusiaannya dipertanyakan jika kebijakan THR […]

Artikel Pangkomda Laskar Nasional Jabar Ingatkan Ini ke Pemerintah soal Pembayaran THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat Serikat Pekerja Nasional (Pangkomda Lasnas Prov. Jabar SPN), Makbullah Fauzi atau yang akrab disapa Buya Fauzi mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Buya mengingatkan agar pembayaran THR tidak dicicil.

“Kemanusiaannya dipertanyakan jika kebijakan THR kembali dicicil oleh Menaker,” ungkapnya, Senin (4/4/2022), kepada media.

Untuk mengantisipasi hal itu, Buya mengimbau Presiden Jokowi turun tangan dan ikut memperhatikan kebijakan pembayaran THR yang akan dikeluarkan oleh Menaker dalam bentuk surat edaran kepada buruh.

“Sehingga Menaker tidak lagi mengulangi kesalahan dalam setiap kebijakannya yang tidak pernah berhenti menimbulkan kegaduhan bagi kaum buruh di Indonesia, yang juga berdampak terganggunya iklim investasi,” kata Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI itu.

Antisipasi lainnya, Buya mengimbau seluruh kaum buruh di Indonesia untuk berada dalam kondisi siaga satu. Siap bergera kapan pun dan di mana pun jika kebijakan surat edaran tentang THR yang akan dikeluarkan di pekan depan oleh Menaker kembali melukai hati dan jauh dari rasa keadilan sesuai harapan kaum buruh.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Pangkomda Laskar Nasional Jabar Ingatkan Ini ke Pemerintah soal Pembayaran THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pangkomda-laskar-nasional-jabar-ingatkan-ini-ke-pemerintah-soal-pembayaran-thr/feed/ 0