Tolak RUU TNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/tolak-ruu-tni/ Bersama Kita Satu Tue, 18 Mar 2025 14:28:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Tolak RUU TNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/tolak-ruu-tni/ 32 32 PMII Cabang Ciputat soal RUU TNI: Mimpi Buruk Demokrasi https://parade.id/pmii-cabang-ciputat-soal-ruu-tni-mimpi-buruk-demokrasi/ https://parade.id/pmii-cabang-ciputat-soal-ruu-tni-mimpi-buruk-demokrasi/#respond Tue, 18 Mar 2025 14:28:57 +0000 https://parade.id/?p=28716 Jakarta (parade.id)- Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat Fauzan Bahasuan mengatakan bahwa Revisi UU TNI (RUU TNI) adalah mimpi buruk bagi demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurut dia bukan saja sekadar revisi, melainkan ancaman brutal menuju restorasi kekuasaan dalam politik dan sebuah arus balik menuju era otoritarianisme. “Ini akan menjadi preseden kelam yang menjadikan militer tidak […]

Artikel PMII Cabang Ciputat soal RUU TNI: Mimpi Buruk Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat Fauzan Bahasuan mengatakan bahwa Revisi UU TNI (RUU TNI) adalah mimpi buruk bagi demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurut dia bukan saja sekadar revisi, melainkan ancaman brutal menuju restorasi kekuasaan dalam politik dan sebuah arus balik menuju era otoritarianisme.

“Ini akan menjadi preseden kelam yang menjadikan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, namun otoritas yang menggerogoti kekuasaan negara,” kata dia lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

Ia mengatakan bahwa RUU TNI sarat pasal bermasalah yang bertentangan dengan Konstitusi dan mengancam supremasi sipil. “Perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif menghidupkan kembali Dwifungsi TNI,” katanya.

Kemudian ia menyinggunh penambahan tugas operasi militer selain perang, termasuk dalam penanganan narkotika, mempercepat militerisasi kebijakan sipil. Lebih parah kata dia, penghapusan kewajiban Presiden untuk meminta pertimbangan DPR dalam pengerahan TNI membuka jalan bagi intervensi militer tanpa kontrol.

“Ditambah lagi, tata cara pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tidak etis. Pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak ditempat semestinya,” katanya.

Proses yang tidak layak ini kata dia, mengindikasikan jika para pemangku kebijakan sedang melakukan kudeta konstitusional secara terselubung.

“Jika revisi undang-undang TNI disahkan, ini merupakan langkah mundur dalam penguatan demokrasi di Indonesia, serta upaya mengkhianati amanat reformasi yang telah dicapai dengan perjuangan berdarah-darah,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel PMII Cabang Ciputat soal RUU TNI: Mimpi Buruk Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pmii-cabang-ciputat-soal-ruu-tni-mimpi-buruk-demokrasi/feed/ 0
Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI https://parade.id/anggota-dewan-sidang-di-hotel-itu-aneh-kata-ketua-ylbhi/ https://parade.id/anggota-dewan-sidang-di-hotel-itu-aneh-kata-ketua-ylbhi/#respond Mon, 17 Mar 2025 12:36:59 +0000 https://parade.id/?p=28711 Jakarta (parade.id)- Anggota Dewan sidang di hotel itu aneh disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan RUU TNI di LBH Jakarta, Senin (17/3/2025). “Jelas sekali, penyelenggaraan—sidang-sidang di hotel itu sangat aneh. Sebab DPR memiliki gedung. Memiliki sistem yang selama ini sudah tahu bersama, kalau sidang di DPR itu bagaimana—TV Parlemen menayangkan dan orang juga […]

Artikel Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Anggota Dewan sidang di hotel itu aneh disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan RUU TNI di LBH Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Jelas sekali, penyelenggaraan—sidang-sidang di hotel itu sangat aneh. Sebab DPR memiliki gedung. Memiliki sistem yang selama ini sudah tahu bersama, kalau sidang di DPR itu bagaimana—TV Parlemen menayangkan dan orang juga datang ke ruang terbuka,” terang Isnur.

Hotel, menurut Isnur, adalah wilayah private. Bila orang masuk harus bayar dan lainnya, kata dia.

“Dan itu enggak ada undangan terbukanya. Enggak ditayangkan live. Dan teman-teman koalisi ingin masuk tetapi tidak bisa—tidak dikasih forum—dan bagi kami itu adalah informasi yang keliru,” kata dia.

“Itu bagian dari penjelasan setalah peristiwa yang tertutup. Apalagi ketika teman-teman KontraS masuk, itu diintimidasi, didorong, dan lain-lain,” sambungnya.

Jelas hal itu sidang tertutup, katanya. “Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang benderang,” tegasnya, saat menanggapi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco sebut sidang di hotel itu terbuka.

Ia kembali menegaskan soal sidang itu tertutup. Yakni adanya pelaporan ke aktivis KontraS.

“Itu forum tertutup, yang orang dilarang masuk sehingga orang ingin masuk, warga ingin bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan, dilaporkan pidana. Dan ini bagian dari pembungkaman orang untuk berekpresi,” kata dia.

“Penghalang-halangan orang untuk berbicara. Dan ini bagian dari serangan balik oleh orang yang disuruh. Sebab kami menduga satpam itu tidak inisiatif. Tapi dia disuruh,” imbuhnya.

Jadi menurutnya, pihak hotel memiliki masalah serius atas hal itu (pelaporan). “Anda melaporkan warga negara bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi. Dia (hotel) membungkam (kita) bagian dari kejatahan legislasi. Sebab legislasi adalah terbuka. Semua orang berpartisipasi,” katanya.

“Kalau ada yang ingin berpartisipasi kemudian dilaporkan pidana ini adalah kejahatan legislasi. Harusnya kepolisian tidak memprosesnya,” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/anggota-dewan-sidang-di-hotel-itu-aneh-kata-ketua-ylbhi/feed/ 0
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Sipil Tolak RUU TNI, Mending Modernisasi Alutsista https://parade.id/tokoh-masyarakat-dan-tokoh-sipil-tolak-ruu-tni-mending-modernisasi-alutsista/ https://parade.id/tokoh-masyarakat-dan-tokoh-sipil-tolak-ruu-tni-mending-modernisasi-alutsista/#respond Mon, 17 Mar 2025 09:24:13 +0000 https://parade.id/?p=28705 Jakarta (parade.id)- Belasan orang dari berbagai organisasi dan latar belakang, mengatasnamakan tokoh masyarakat dan tokoh sipil, siang tadi, Senin (17/3/20256, menggelar konferensi pers sekaligus pembacaan petisi terkait penolakannya terhadap Revisi UU TNI (RUU TNI) di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat. Sejumlah orang dan atau organisasi tersebut di antaranya: Ilhamsyah (GEBRAK), Muhammad Isnur (Ketua YLBHI), DR. Sukidi […]

Artikel Tokoh Masyarakat dan Tokoh Sipil Tolak RUU TNI, Mending Modernisasi Alutsista pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Belasan orang dari berbagai organisasi dan latar belakang, mengatasnamakan tokoh masyarakat dan tokoh sipil, siang tadi, Senin (17/3/20256, menggelar konferensi pers sekaligus pembacaan petisi terkait penolakannya terhadap Revisi UU TNI (RUU TNI) di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat.

Sejumlah orang dan atau organisasi tersebut di antaranya: Ilhamsyah (GEBRAK), Muhammad Isnur (Ketua YLBHI), DR. Sukidi Mulyadi (Cendikiawan Muhammadiyah), Kristian Erdianto Bedjo Untung (Eks Tapol), Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum UI), Maria Catarina Sumarsih (Aktivis HAM), Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia), Perempuan Mahardika, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Pijar Memilih, KontraS, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), LBH Pers, Trend Asia, Transparansi Internasional Indonesia, dan lainnya.

Berikut isi petisi bertemakan “Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI” yang dibacakan secara bergantian oleh mereka:

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025 bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.

Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer.  Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.

Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan dtertibkan. Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini).

Lebih dari itu, seluruh kerjasama TNI yang didasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI. Pelibatan militer dalam Operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

Tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada. Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum.

Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang. Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”.

Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigoue Duterte dalam “war model” untuk penanganan Narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana di atur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC.

Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNI dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.

Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.

Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.

(Rob/parade.id)

Artikel Tokoh Masyarakat dan Tokoh Sipil Tolak RUU TNI, Mending Modernisasi Alutsista pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tokoh-masyarakat-dan-tokoh-sipil-tolak-ruu-tni-mending-modernisasi-alutsista/feed/ 0
YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI https://parade.id/ylbhi-tolak-ruu-tni-karena-bertentangan-dengan-agenda-reformasi-tni/ https://parade.id/ylbhi-tolak-ruu-tni-karena-bertentangan-dengan-agenda-reformasi-tni/#respond Sun, 16 Mar 2025 11:40:52 +0000 https://parade.id/?p=28695 Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi UU TNI (RUU TNI) yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru. “Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi […]

Artikel YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi UU TNI (RUU TNI) yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

“Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” demikian keterangan pers YLBHI, Ahad (16/3/2025).

Selain itu menurut YLBHI, RUU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.

“Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan.”

“DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.”

YLBHI kemudian menyinggung pembahasannya yang tertutup dan disebut nir partisipasi bermakna dari publik.

YLBHI mencatat ada empat hal bermasalah dalam substansi RUU TNI. Pertama, memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.

Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI. Ketiga, membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara.

Terakhir atau keempat, menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.

(Rob/parade.id)

Artikel YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ylbhi-tolak-ruu-tni-karena-bertentangan-dengan-agenda-reformasi-tni/feed/ 0