#UII Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uii/ Bersama Kita Satu Tue, 30 May 2023 00:10:07 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #UII Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uii/ 32 32 Sikap FH UII terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK https://parade.id/sikap-fh-uii-terhadap-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk/ https://parade.id/sikap-fh-uii-terhadap-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk/#respond Tue, 30 May 2023 00:10:07 +0000 https://parade.id/?p=24396 Jakarta (parade.id)- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), melalui Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) mengeluarkan sikap terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, FH UII menyatakan bahwa seharusnya putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini, karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif yang mana hukum tidak […]

Artikel Sikap FH UII terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), melalui Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) mengeluarkan sikap terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, FH UII menyatakan bahwa seharusnya putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini, karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif yang mana hukum tidak dapat berlaku surut, sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir.

“Di samping itu, pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini,” demikian bunyi sikap FH UII, belum lama ini.

Kedua, FH UII menyatakan sikap bahwa pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun pada substansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif.

“Akan tetapi, hal ini dinilai tidak substansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan hal yang inkonstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 7 bahwa ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’, sehingga dalam dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK.”

Ketiga, FH UII menilai MK kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara, antara lain:

1) pengaruhnya terhadap independensi KPK sebagai lembaga negara independen yang mempunyai fungsi untuk pemberantasan korupsi,
2) Pengaruh terhadap lembaga negara independen lainnya yang mempunyai masa jabatan pimpinan yang sama.
3) Implikasi terhadap positive legislature, pada hal ini MK dinilai terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen.

Keempat, FH UII menyinggung indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi di mana hal ini berarti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah.

“Keberadaan pimpinan dalam suatu lembaga tentu akan mempengaruhi terkait dengan penyelenggaraan kewenangan lembaga tersebut. Bahkan, pimpinan KPK yang saat ini mempunyai beberapa permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Apabila dilihat dari track record pimpinan KPK saat ini, maka tidak seharusnya terdapat perpanjangan masa jabatan yang berlaku di periode ini.”

Terhadap beberapa catatan di atas, PSHK FH UII merekomendasikan: Pertama, kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang tentang KPK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun yang dapat diberlakukan pada periode selanjutnya.

Kedua, kepada KPK, untuk tetap focus terhadap tugas dan wewenang yang diberikan dalam Undang-undang yakni melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 menetapkan bahwa masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Hal ini dinilai karena masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah inkonstitusional dan dianggap diskriminatif jika dibandingkan dengan ketua lembaga Negara independen lainnya yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Namun, persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan ketua KPK tersebut.

(Rob/parade.id)

Artikel Sikap FH UII terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-fh-uii-terhadap-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk/feed/ 0
Sikap Akademik UII atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Tahapan Pemilu https://parade.id/sikap-akademik-uii-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-tahapan-pemilu/ https://parade.id/sikap-akademik-uii-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-tahapan-pemilu/#respond Sun, 05 Mar 2023 05:43:04 +0000 https://parade.id/?p=23582 Yogyakarta (parade.id)- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, melalui Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII mengeluarkan Sikap Akademik atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024, dengan nomor 21/SP/PSHK/III/2023. PSHK FH UII dalam sikapnya memberikan beberapa catatan atas putusan PN itu. Pertama, bahwa putusan PN Jakarta Pusat hakikatnya merupakan […]

Artikel Sikap Akademik UII atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Tahapan Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Yogyakarta (parade.id)- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, melalui Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII mengeluarkan Sikap Akademik atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024, dengan nomor 21/SP/PSHK/III/2023. PSHK FH UII dalam sikapnya memberikan beberapa catatan atas putusan PN itu.

Pertama, bahwa putusan PN Jakarta Pusat hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia. Ada dua hal yang merupakan kekeliruan yang dimaksud PSHK FH UII:

a. Substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh KPU, sehingga secara kompetensi absolut, PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.

b. PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu, karena tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan, sehingga meskipun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dinilai memulihkan kerugian Partai Prima, tetapi dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas, misalnya Partai Politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap 5 tahun.

Catatan selanjutnya, bahwa tidak ada sama sekali mekanisme Penundaan Pemilu di Konstitusi dan Undang- Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara. Dan hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional, sehingga pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada Tahun 2024 nanti.

Hal ini sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Kemudian, bahwa problem yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jakarta Pusat mengindikasikan majelis hakim PN keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara.

“Oleh karena itu, kami memandang perlu Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut, dan apabila terbukti melanggar kode etik dan hukum maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi catatan itu dalam siaran pers pada 3 Maret 2023, ditandatangani Yunizar Riza Hakiki.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat yang dibangun atas cacat logika hukum yakni kekeliruan kompetensi pengadilan negeri dalam memeriksa perkara kepemiluan, dan menyebabkan kerugian yang berdampak secara luas bahkan inkonstitusional maka hakikatnya putusan tersebut batal demi hukum (never existed).

Terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan: KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu, dan dapat mengupayakan upaya hukum banding agar putusan tersebut dikoreksi Pengadilan Tinggi.

Kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar mengawasi dan memperingatkan hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung agar taat kompetensi absolut dan relatif.

Kepada Presiden agar mengawal Pemilu sesuai amanat Konstitusi yakni dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Kepada masyarakat umum, agar memantau dan mengawal Pemilu agar tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 3 Maret 2023, PN Jakarta Pusat membacakan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst yang berkaitan tentang perkara gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang intinya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

(Rob/parade.id)

Artikel Sikap Akademik UII atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Tahapan Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-akademik-uii-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-tahapan-pemilu/feed/ 0