#UMP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ump/ Bersama Kita Satu Mon, 20 Nov 2023 09:33:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #UMP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ump/ 32 32 Aksi Unjuk Rasa Buruh di Balai Kota Jakarta Sore Ini Tuntut Kenaikan UMP https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-balai-kota-jakarta-sore-ini-tuntut-kenaikan-ump/ https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-balai-kota-jakarta-sore-ini-tuntut-kenaikan-ump/#respond Mon, 20 Nov 2023 09:28:00 +0000 https://parade.id/?p=25590 Jakarta (parade.id)- Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (20/11/2023). Aksi unjuk rasa mereka terkait kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta. Mereka melakukan aksi dengan alasan bahwa UMP tahun depan dikabarkan tidak naik seperti yang diharapkan. “Kabarnya hanya naik tidak lebih dari 3 persen. Kalau segitu tidak sampai dengan tuntutan dan […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa Buruh di Balai Kota Jakarta Sore Ini Tuntut Kenaikan UMP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (20/11/2023). Aksi unjuk rasa mereka terkait kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta.

Mereka melakukan aksi dengan alasan bahwa UMP tahun depan dikabarkan tidak naik seperti yang diharapkan.

“Kabarnya hanya naik tidak lebih dari 3 persen. Kalau segitu tidak sampai dengan tuntutan dan harapan kita yang Rp6 juta,” kata salah satu orator yang bernama Endang.

“Artinya itu tidak sesuai target kita. Maka kita memperjuangkan dan menyuarakan UMP DKI agar tidak naik sebesar itu,” lanjut Endang itu.

Mestinya kata orator itu, naiknya UMP DKI lebih baik daripada sebelumnya (tahun lalu), dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di Jakarta sudah lebih baik.

“Maka wajar kalau buruh menuntut UMP DKI lebih baik daripada tahun lalu. Kami minta naik jadi 6 juta,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, aksi buruh yang terdiri FSP LEM SPSI dan lainnya masih berlangsung.

Massa sebelumnya ke Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Di sana mereka menuntut kenaikan UMP yang sama.

Tampak hadir

Presiden PPMI Daeng Wahidin, Ketum SBSI 92 Sunarti, dan Ketua DPD DKI FSP LEM SPSI Yusuf Suprapto.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Unjuk Rasa Buruh di Balai Kota Jakarta Sore Ini Tuntut Kenaikan UMP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-balai-kota-jakarta-sore-ini-tuntut-kenaikan-ump/feed/ 0
Isi dan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Jabar untuk UMP 2024 Menyakitkan https://parade.id/isi-dan-berita-acara-rapat-pleno-dewan-pengupahan-jabar-untuk-ump-2024-menyakitkan/ https://parade.id/isi-dan-berita-acara-rapat-pleno-dewan-pengupahan-jabar-untuk-ump-2024-menyakitkan/#respond Mon, 20 Nov 2023 02:28:57 +0000 https://parade.id/?p=25577 Jakarta (parade.id)- Isi dan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) diakui Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI Makbullah Fauzi atau Buya menyakitkan dan melukai hati puluhan juta kaum buruh. Padahal kata Buya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar dari unsur serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat sepakat untuk tidak menggunakan formulasi […]

Artikel Isi dan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Jabar untuk UMP 2024 Menyakitkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Isi dan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) diakui Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI Makbullah Fauzi atau Buya menyakitkan dan melukai hati puluhan juta kaum buruh.

Padahal kata Buya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar dari unsur serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat sepakat untuk tidak menggunakan formulasi PP No 51 Tahun 2023 sebagai dasar kenaikan UMP 2024 Jawa Barat.

“Yang sepakat, Pemerintah dan APINDO—untuk menggunakan formulasi PP No 51 Tahun 2023 sebagai dasar Kenaikan UMP Tahun 2024 di Jawa Barat,” kata Buya, dalam keterangannya kepada media, Senin (20/11/2023).

Buya tampak kecewa dengan hal itu. Aksi tanpa henti di seluruh kabupaten/kota di Jabar diabaikan oleh Pemerintah Jabar.

“Benar-benar tidak habis pikir dengan buta mata dan tuli telinga Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap memaksakan kehendak bersama APINDO untuk menjadikan formulasi PP No 51 Tahun 2023 sebagai dasar Kenaikan UMP Tahun 2024 di Jawa Barat,” kekecewaannya.

Ia khawatir, jika Kenaikan UMP Tahun 2024 di Jabar didasari oleh PP No 51 Tahun 2023 , maka bisa jadi Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 juga akan mengikuti kebijakan UMP

“Jahat! Pemerintah dan APINDO telah sepakat untuk menindas dan menjajah kaum buruu di Jawa Barat dan memperlakukannya seperti budak. Kegilaan Pemerintah Jawa Barat dan APINDO harus dilawan dengan aksi yang keras dan militan,” serunya.

Hari ini, Senin, perlawanan kaum di Jabar kata dia akan terus menerus dilanjutkan tanpa henti, dengan terus menerus melakukan aksi di berbagai Kabupaten/Kota Jawa Barat.

Ia mengajak menjadikan aksi di seluruh Kabupaten/Kota Jawa Barat mulai hari ini sebagai bentuk konsolidasi jelang ledakkan mogok nasional dilaksanakan .

Sebagai informasi, Buya mengaku telah memimpin secara langsung aksi di Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, serta di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat Gedung Sate.

(Rob/parade.id)

Artikel Isi dan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Jabar untuk UMP 2024 Menyakitkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/isi-dan-berita-acara-rapat-pleno-dewan-pengupahan-jabar-untuk-ump-2024-menyakitkan/feed/ 0
KSPI Mempersiapkan Mogok Nasional karena Tolak Kenaikan UMP DKI 2024 https://parade.id/kspi-mempersiapkan-mogok-nasional-karena-tolak-kenaikan-ump-dki-2024/ https://parade.id/kspi-mempersiapkan-mogok-nasional-karena-tolak-kenaikan-ump-dki-2024/#respond Sun, 19 Nov 2023 10:42:15 +0000 https://parade.id/?p=25574 Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 di bawah 15%. Sebab, tuntutan untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% yang telah dan masih dilakukan oleh Partai Buruh dan Serikat Buruh yang ada, adalah suatu perjuangan yang tak bisa ditawar. “Partai Buruh menolak kenaikan […]

Artikel KSPI Mempersiapkan Mogok Nasional karena Tolak Kenaikan UMP DKI 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 di bawah 15%. Sebab, tuntutan untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% yang telah dan masih dilakukan oleh Partai Buruh dan Serikat Buruh yang ada, adalah suatu perjuangan yang tak bisa ditawar.

“Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers via Zoom, pada Minggu (19/11/2023).

Said Iqbal pun menuturkan, bahwa setidaknya, ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15% + kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.

Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo

“Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional,” tegas Said Iqbal.

Terkait ‘Mogok Nasional’, Said Iqbal juga turut meluruskan narasi keliru yang dikeluarkan, baik dari pihak Disnaker maupun Apindo. Sebab, ‘Mogok Nasional’ merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

“Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.”

“Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara.”

Selain itu, Said Iqbal juga kembali menegaskan, bahwa dalam melakukan aksi Mogok Nasional tersebut, pihak yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Dengan satu tujuan, memaksa pemerintah untuk mau mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

“Aksi akan dilakukan di antara tanggal 30 November – 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional,” ungkap Said Iqbal.

Perjuangan dalam melakukan ‘Mogok Nasional’, lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan.

“Baru-baru ini Serikat Buruh Otomotif di Amerika, yakni United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir 1 bulan, dan akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30%. Begitu juga di Jerman, Prancis, dan lainnya. Ini sesuatu yang lazim sepanjang pemerintah dan perusahaan tidak mendengarkan permintaan buruh.”

“Bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13%  dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia.”

“Sehingga Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% tersebut. Bukan mogok kerja seperti di UU No. 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan.”

“Karenanya kita menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah.” []

Artikel KSPI Mempersiapkan Mogok Nasional karena Tolak Kenaikan UMP DKI 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kspi-mempersiapkan-mogok-nasional-karena-tolak-kenaikan-ump-dki-2024/feed/ 0
Besok! KSBSI Aksi di Balai Kota terkait UMP 2024, Heru Ditantang Bersikap https://parade.id/besok-ksbsi-aksi-di-balai-kota-terkait-ump-2024-heru-ditantang-bersikap/ https://parade.id/besok-ksbsi-aksi-di-balai-kota-terkait-ump-2024-heru-ditantang-bersikap/#respond Wed, 15 Nov 2023 04:33:10 +0000 https://parade.id/?p=25552 Jakarta (parade.id)- Aksi Korwil KSBSI DKI Jakarta terkait upah, besok, Kamis (16/11/2023), di Balai Kota, menantang keberanian Pj Gubernur Heru untuk menaikkan upah dengan mengambil sebuah keputusan menetapkan UMP tahun 2024 lebih tinggi dari formula yang diatur pada PP 36 tahun 2021. “Sesuai rapat kami, DKI Jakarta, akan melakukan aksi di depan Balai Kota. Tuntutannya adalah, […]

Artikel Besok! KSBSI Aksi di Balai Kota terkait UMP 2024, Heru Ditantang Bersikap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Korwil KSBSI DKI Jakarta terkait upah, besok, Kamis (16/11/2023), di Balai Kota, menantang keberanian Pj Gubernur Heru untuk menaikkan upah dengan mengambil sebuah keputusan menetapkan UMP tahun 2024 lebih tinggi dari formula yang diatur pada PP 36 tahun 2021.

“Sesuai rapat kami, DKI Jakarta, akan melakukan aksi di depan Balai Kota. Tuntutannya adalah, sebenarnya dengan PP 51 Tahun 2023 ini kan, kenaikan itu sangat kecil. Jadi kita berharap—sikap atau keberanian, berani enggak Pj Gubernur untuk menetapkan UMP DKI Jakarta keluar dari itu,” terang Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson Naibaho, Rabu (15/11/2023), kepada parade.id.

Tantangan untuk Heru itu menurut Alson, karena memiliki otoritas sebagai gubernur. “Contoh dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai ukuran kenaikan UMP DKI Jakarta. Itu yang paling sederhana menurut saya,” katanya.

“Karena sampai saat ini, persoalan formula di PP 51, itu kan bingung—alpa itu siapa yang buat dan sampai saat ini saya juga belum mendapat jawaban,” tambahnya.

Ia menegaskan, mendesak, dan berharap Pj Gubernur DKI Jakarta mengambil sebuah sikap tegas itu—menaikkan UMP DKI Jakarta, berdasarkan hidup layak.

“Atau paling sederhana adalah mengacu pada PP 78, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai regulasi, sebagai formula untuk menaikkan UMP 2024,” tekannya.

Sebagai informasi, Korwil KSBSI DKI Jakarta, melalui surat pemberitahuan aksi nomor 036/KORWIL-KSBSI/DKI/eks/XI/2023 yang terbit pada tanggal 13 November 2023, akan menghadirkan massa kisaran 500 orang.

Massa datang dari federasi-federasi afiliasi KSBSI DKI Jakarta. Federasi-federasi itu di antaranya 1. FSB NIKEUBA, FSB KAMIPARHO, FSB KIKES, FSB GARTEKS, FKUI Jakarta Barat, dan FKUI Jakarta Utara.

Adapun untuk titik aksi, kata Alson di Balai Kota. Aksi direncanakan mulai pukul 10.30 WIN.

Selain di Balai Kota, aksi juga akan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Penanggung jawab aksi, selain Alson, ada Bambang SY dan Lukman. Sementara Koordinator Aksi: M Hori, Rinaldo Siringoringo, Edi Irawan, Adi Ardiansyah, Surya Kencana, dan Heru.

Untu Koordinato Lapangan: Asikin, Endang, Ahmad, dan Nurwedi. Titik kumpul di Kantor KSBSI Cipinang dan atau depan gedung Gudang Garam.

(Rob/parade.id)

Artikel Besok! KSBSI Aksi di Balai Kota terkait UMP 2024, Heru Ditantang Bersikap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/besok-ksbsi-aksi-di-balai-kota-terkait-ump-2024-heru-ditantang-bersikap/feed/ 0
Partai Buruh dan KSPI Minta Pemerintah Menaikkan UMP dan UMK Tahun 2024 15 Persen https://parade.id/partai-buruh-dan-kspi-minta-pemerintah-menaikkan-ump-dan-umk-tahun-2024-15-persen/ https://parade.id/partai-buruh-dan-kspi-minta-pemerintah-menaikkan-ump-dan-umk-tahun-2024-15-persen/#respond Sun, 23 Jul 2023 10:11:57 +0000 https://parade.id/?p=24663 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI minta  pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh yang sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, kemarin. Permintaan Partai Buruh dan KSPI itu kata Iqbal, sebagai usulan angka yang diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup […]

Artikel Partai Buruh dan KSPI Minta Pemerintah Menaikkan UMP dan UMK Tahun 2024 15 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI minta  pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh yang sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, kemarin.

Permintaan Partai Buruh dan KSPI itu kata Iqbal, sebagai usulan angka yang diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Iqbal, dalam keterangan persnya.

Terdapat tiga alasan mengapa Partai Buruh dan KSPI meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, kata dia, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.  Iqbal mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan.

Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.

Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu.

Pada kesempatan ini, Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.  Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580.

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujarnya.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, Partai Buruh dan KSPI berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang.

Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh dan KSPI Minta Pemerintah Menaikkan UMP dan UMK Tahun 2024 15 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-dan-kspi-minta-pemerintah-menaikkan-ump-dan-umk-tahun-2024-15-persen/feed/ 0
Sikap ASPEK Indonesia terhadap Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 https://parade.id/sikap-aspek-indonesia-terhadap-kenaikan-ump-dki-jakarta-tahun-2023/ https://parade.id/sikap-aspek-indonesia-terhadap-kenaikan-ump-dki-jakarta-tahun-2023/#respond Thu, 01 Dec 2022 03:06:24 +0000 https://parade.id/?p=22221 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengeluarkan sikap atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Sikap ASPEK Indonesia menolak. Alasannya, karena angka tersebut masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Jakarta. “Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera, […]

Artikel Sikap ASPEK Indonesia terhadap Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengeluarkan sikap atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Sikap ASPEK Indonesia menolak.

Alasannya, karena angka tersebut masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Jakarta. “Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera, jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi? Artinya, buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya,” demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis kepada media, Kamis (01/12/2022).

Seharusnya, kata Mirah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani menetapkan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 10,5 persen. Untuk hal itu, banyak yang dapat dijadikan argumentasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain karena biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai pulihnya dunia usaha pasca dilanda pandemi Covid 19.

Selain itu, tambahnya, juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP. ASPEK Indonesia pun mendesak Pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru, untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

“Surat Keputusan Gubernur yang baru perlu segera diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja. Rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5 persen, telah disampaikan oleh unsur serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11) di Balai Kota DKI Jakarta,” pinta Mirah tegas.

Atas hal di atas, Mirah mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai kehilangan kepekaan dan kehilangan empati, ketika menerbitkan keputusan yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. “Seharusnya Pejabat Gubernur DKI Jakarta turun ke bawah, untuk melihat bagaimana sulitnya kehidupan buruh yang kenaikan upahnya terus ditekan oleh peraturan yang tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Sikap ASPEK Indonesia terhadap Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-aspek-indonesia-terhadap-kenaikan-ump-dki-jakarta-tahun-2023/feed/ 0
ASPEK Indonesia Bantah Menerima Putusan PTUN DKI soal UMP https://parade.id/aspek-indonesia-bantah-menerima-putusan-ptun-dki-soal-ump/ https://parade.id/aspek-indonesia-bantah-menerima-putusan-ptun-dki-soal-ump/#respond Wed, 27 Jul 2022 07:51:47 +0000 https://parade.id/?p=20745 Jakarta (PARADE.ID)- Mirah Sumirat membantah bahwa ASPEK Indonesia menerima atau mendukung keputusan PTUN soal UMP DKI tahun 2022. Bantahan Mirah ini karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa ASPEK menerima putusan PTUN tersebut dan dinilai inkonsisten. “Hoax. ASPEK tetap teguh pada pendirian. Tidak ada sikap inkonsistensi,” jawabnya, lewat pesan singkat, kepada parade.id, kemarin. Bunyi informasi, berita […]

Artikel ASPEK Indonesia Bantah Menerima Putusan PTUN DKI soal UMP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Mirah Sumirat membantah bahwa ASPEK Indonesia menerima atau mendukung keputusan PTUN soal UMP DKI tahun 2022. Bantahan Mirah ini karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa ASPEK menerima putusan PTUN tersebut dan dinilai inkonsisten.

“Hoax. ASPEK tetap teguh pada pendirian. Tidak ada sikap inkonsistensi,” jawabnya, lewat pesan singkat, kepada parade.id, kemarin.

Bunyi informasi, berita soal informasi itu adalah:
Menyayangkan inkonsistensi sikap ASPEK Indonesia yang menerima putusan PTUN DKI Jakarta yang menurunkan upah buruh DKI Jakarta dan mendukung Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melakukan banding yang bertolak belakang terhadap perjuangan upah buruh DKI Jakarta yang tengah dilakukan oleh KSPI DKI Jakarta.”

Sebab Mirah telah membantah, berarti suara ASPEK Indonesia sejalan dengan KSPI (sebagai afiliasi) yang menolak putusan PTUN itu. Ketika ditanya apakah sudah ada langkah atau rencana perihal penolakan, Mirah menjawab belum ada.

“Belum ada langkah apa2,” jawabnya singkat.

Sebelum itu, sebenarnya ASPEK sudah memberikan responnya, dengan meminta Anies gerak cepat, karena putusan PTUN memerintahkan Gubernur DKI untuk menetapkan UMP tanpa PP 36 tahun 2021.

“Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Pemerintah, APINDO dan media untuk memberitakan secara utuh terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian kata Mirah, lewat siaran pers, tanggal 15 Juli 2022.

“Dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tidak berarti bahwa kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021,” sambungnya.

Menurut Mirah, putusan PTUN telah jelas bahwa walaupun dinyatakan batal dan harus dicabut, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

“Artinya, Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Mirah menjelaskan, jika mengikuti ketentuan PP No. 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma lima ratus tiga puluh enam sen rupiah) perbulan, atau hanya naik sebesar 0,85 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2021 yaitu sebesar Rp4.416.186,00 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah) per bulan.

Sedangkan dalam Putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau naik sebesar 3,51 persen dari UMP tahun 2021.

Selain itu, Mirah juga menyinggung soal salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan menggunakan besaran UMP hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja yaitu sebesar Rp4.573.845,- (3,51%), bukan berdasarkan formula perhitungan yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain Rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021.

Pertimbangan lainnya yang dapat disimpulkan adalah Gubernur DKI Jakarta dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta.

Selain itu disebutkan juga bahwa Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, masih dapat diterima Pengusaha sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat Rapat Pembahasan Bersama Unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta.

“ASPEK Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon cepat Putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha,” pintanya.

Selain itu ASPEK Indonesia juga meminta kepada para pengusaha yang telah membayarkan upah pekerjanya dengan menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, untuk tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Bantah Menerima Putusan PTUN DKI soal UMP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-bantah-menerima-putusan-ptun-dki-soal-ump/feed/ 0
Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI https://parade.id/kronologis-soal-enam-dari-sembilan-federasi-menerima-putusan-ptun-dki/ https://parade.id/kronologis-soal-enam-dari-sembilan-federasi-menerima-putusan-ptun-dki/#respond Tue, 26 Jul 2022 12:11:39 +0000 https://parade.id/?p=20733 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPD SPN DKI Jakarta, M. Andre Nasrullah menceritakan kronologis bagaimana enam dari sembilan federasi yang menerima putusan PTUN soal UMP tahun 2022. Dari sembilan federasi ini awalnya hanya tiga yang menerima putusan PTUN. Namun, pada akhirnya bertambah tiga lagi sehingga enam total yang menerima putusan PTUN. Kronologis pertemuan terakhir, Andre menceritakan bahwa […]

Artikel Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPD SPN DKI Jakarta, M. Andre Nasrullah menceritakan kronologis bagaimana enam dari sembilan federasi yang menerima putusan PTUN soal UMP tahun 2022. Dari sembilan federasi ini awalnya hanya tiga yang menerima putusan PTUN.

Namun, pada akhirnya bertambah tiga lagi sehingga enam total yang menerima putusan PTUN.

Kronologis pertemuan terakhir, Andre menceritakan bahwa setelah putusan PTUN, dua hari setelah itu, dikumpulkan Disnaker DKIJakarta (sembilan federasi). Di situ, kata Andre, Disnaker menanyakan sikap adanya hasil putusan PTUN.

Dari sembilan federasi yang ada, KSPI, kata dia, ada enam federasi menyatakan sikap tegas menolak PTUN dan mendorong Gubernur DKI Jakarta melakukan upaya banding.

“Jadi, dari sembilan federasi, enam menolak (putusan PTUN), tiga federasi menerima, yaitu federasi LEM, federasi FKUI (SBSI), dan pariwisata KSPSI. Kemarin sore, Ahad malam, menerima undangan mendadak.
Dijapri. Undangan itu dijapri ke Ketua-ketua DPD (dari Gubernur DKI), yang sifatnya pembahasan—minta masukan,” ia memulai ceritanya, Selasa (26/7/2022), saat konferensi pers secara virtual.

Andre mengaku, dari KSPI merasa suaranya masih sama yaitu menolak gugatan (putusan) PTUN.

Namun, saat rapat dimulai, ia dan Winarso kaget karena apa yang disampaikan Disnaker ada perubahan dari serikat/federasi-federasi yaitu melalui WhatsApp (WA) dan video pendek yang dikirim. Di situ ia (KSPI) merasa yakin bahwa tetap (menolak).

“Namun, ketika diberikan masukan federasi-federasi dari semua yang ada, di mana enam federasi menolak—upaya banding, tinggal tiga federasi (SPN, FSPMI, KEP SPSI) yang sama menolak PTUN. Enam lainnya menerima (putusan PTUN),” terangnya.

Jadi sampai terakhir ia rapat dengan Gubernur, Anies meminta masing-masing federasi membuat surat penyartaan sikap menolak atau menerima. Sampai hari ini yang ia dengar, beberapa federasi yang menerima, sudah berubah sikap. Tapi, ia mengklaim tetap menolak putusan PTUN.

“Satu lagi yang menjadi catatan rekomendasi yanng diberikan serikat pekerja/buruh, ia, SPN menyatakan tegas menolak putusan PTUN,” ia melanjutkan.

Di SPN sendiri, yang memiliki anggota 20.000, kata dia, menjalankan SK 1517.

Ia kemudian menanyakan jaminan perihal gubernur menerima putusan PTUN. Misal jaminan pengusaha menjalankan SK terbaru—tidak ada jaminan.

Rekomendasi dari SPN/KSPI, tetap meminta keputusan itu inkrah. Jadi pengusaha yang sudah menjalankan SK 1517, harus tetap dijalankan. Inilah yang menjadi catatan ia kemarin, bahwa Gubernur itu harusnya berwibawa. Lebih kuat dari pengusaha.

“Perjuangannya kami sampaikan begitu panjang penentuan UMP ini sampai keluar SK 1517. Tapi mengapa, saat-saat seperti ini terkesan mendengar bisikan-bisikan yang seakan-akan hasil dari PTUN ini lebih baik. Sudah keluar dari PP 36. Sudah lebih baik. Rasa seperti yang sekarang itu dilemparkan,” sesalnya.

Beberapa federasi yang menerima, diakui olehnya sudah dijelaskan.

Dari hal di atas, ia mengaku (sebagai buruh DKI) akan mengawal terus sampai tanggal 29 Juli nanti. Juga akan terus memberikan masukan terbaik ke Disnaker, bahwa perjuangan cukup sudah panjang. Harapannya, agar jangan sampai cacat gara-gara memberikan masukan atau jaminan ke gubernur hasil itu terbaik.

“Maka dari itu, KSPI Jakarta, bahwa semua sudah satu suara. Ia berharap mudah-mudahan sikap KSPI bisa mengubah atau bisa memberikan dampak yang baik bagi putusan gubernur untuk melakukan upaya banding,” pungkasnya.

SPN sendiri adalah afiliasi KSPI. Sebelum itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022.

“Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022).

Ada alasan mengapa KSPI mendesak Gubernur DKI mendesak agar melakukan banding terhadap PTUN. Yakni Anies dinilai tidak konsisten terhadap putusan PTUN karena itu keputusan yang diputuskan sendiri.

“Sudah menerima masukan dari Dewan Pengupahan pada bulan November dan Desember 2020 lalu. Sudah memanggil para pihak pada Januari 2021, yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Anies kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4,6 juta,” ungkap Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal menyebut belum pernah ketika ada Gubernur dikalahkan oleh PTUN, kemudian gubernur tersebut tidak banding.

“Semuanya banding. Jadi, ketika keputusan Gubernur seluruh Indonesia, yang dikalahkan oleh PTUN semua gubernur banding,” terangnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kronologis-soal-enam-dari-sembilan-federasi-menerima-putusan-ptun-dki/feed/ 0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya https://parade.id/kspi-desak-gubernur-anies-banding-terhadap-putusan-ptun-ini-alasannya/ https://parade.id/kspi-desak-gubernur-anies-banding-terhadap-putusan-ptun-ini-alasannya/#respond Tue, 26 Jul 2022 10:29:20 +0000 https://parade.id/?p=20730 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022. “Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022). Ada […]

Artikel KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022.

“Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022).

Ada alasan mengapa KSPI mendesak Gubernur DKI mendesak agar melakukan banding terhadap PTUN. Yakni Anies dinilai tidak konsisten terhadap putusan PTUN karena itu keputusan yang diputuskan sendiri.

“Sudah menerima masukan dari Dewan Pengupahan pada bulan November dan Desember 2020 lalu. Sudah memanggil para pihak pada Januari 2021, yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Anies kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4,6 juta,” ungkap Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal menyebut belum pernah ketika ada Gubernur dikalahkan oleh PTUN, kemudian gubernur tersebut tidak banding.

“Semuanya banding. Jadi, ketika keputusan Gubernur seluruh Indonesia, yang dikalahkan oleh PTUN semua gubernur banding,” terangnya.

Alasan lainnya yang dikecam oleh KSPI adalah karena dianggap Iqbal berpijak pada sekelompok pekerja yang menyatakan takkan banding. Iqbal menganggap kelompok tersebut memecah belah dan mengadu domba serikat buruh.

Kalau ada serikat buruh yang menerima dan tidak banding keputusan PTUN maka setuju bahwa upah DKI turun. Iqbal menyebut itu berbahaya, karena bisa jadi setiap tahun APINDO akan melakukan itu (gugat)—minta penurunan upah.

Iqbal menyebut kembali alasan mengapa mengecam Gubernur DKI soal UMP, yaitu berdasarkan “keunikan” bahwa putusan PTUN sudah di atas PP Nomor 36. Hal ini menurut Iqbal lucu, karena menjadi pembenaran—di satu sisi ditolak.

Cara berpikir seperti ini kata Iqbal keliru. Justru, kata dia, PTUN telah abuse of power. Sebab PTUN bukan lembaga penetapan upah minimum.

“Oleh karena itu KSPI dan Partai Buruh, mendesak Gubernur DKI untuk melakukan banding di minggu ini. Bilamana hingga sampai hari Jumat di minggu ini (29/7/2022), gubernur tidak melakukan banding, KSPI akan melakukan beberapa langkah, di antaranya akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur,” kata Iqbal.

“Maka bilamana Gubernur Anies Baswedan tidak melakukan banding terhadap putusan PTUN, maka baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya tidak melakukan banding. Ada dengan Gubernur DKI?” sambungnya bertanya.

Namun Iqbal merasa ragu bahwa Anies akan melakukan banding ke PTUN. Iqbal merasa gelagat ini setelah melakukan komunikasi dengan Anies. Iqbal menyebut, Gubernur cenderung tidak banding.

“Walaupun belum dilakukan secara resmi atau diumumkan secara resmi oleh Gubernur, apakah akan banding atau tidak banding. Tapi dalam dialog dengan Gubernur cenderung tidak banding,” katanya.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kspi-desak-gubernur-anies-banding-terhadap-putusan-ptun-ini-alasannya/feed/ 0
Soal Upah Kalah dari APINDO, KSPI DKI Jakarta Dukung Anies Banding https://parade.id/soal-upah-kalah-dari-apindo-kspi-dki-jakarta-dukung-anies-banding/ https://parade.id/soal-upah-kalah-dari-apindo-kspi-dki-jakarta-dukung-anies-banding/#respond Wed, 20 Jul 2022 10:50:41 +0000 https://parade.id/?p=20638 Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta disebut Pangkomda Laskar Nasional Jawa Barat Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mendukung penuh keberanian Gubernur Anie Rasyid Baswedan melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN, dengan melakukan pengawalan ketat dalam setiap sidang yang nanti akan dilaksanakan. “Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota tidak hanya untuk mendukung […]

Artikel Soal Upah Kalah dari APINDO, KSPI DKI Jakarta Dukung Anies Banding pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta disebut Pangkomda Laskar Nasional Jawa Barat Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mendukung penuh keberanian Gubernur Anie Rasyid Baswedan melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN, dengan melakukan pengawalan ketat dalam setiap sidang yang nanti akan dilaksanakan.

“Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota tidak hanya untuk mendukung penuh gerakan perlawanan KSPI DKI Jakarta, melainkan mendukung penuh Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta ke Mahkamah Agung. Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota DKI Jakarta bersama KSPI DKI Jakarta, yang diwakili oleh SPN dan FSPMI DKI Jakarta tentunya menyampaikan kegelisahan serta kegaduhan yang terjadi di 30 juta buruh yang ada di Jawa Barat,” kata dia, dalam keterangannya, kepada parade.id.

Putusan PTUN di mata Buya jadi hanya dianggap sebagai bahan canda dan lahan para pengusaha hitam di Indonesia. Hal itu, kata dia, demi memuluskan dan melakukan legitinasi UU (jahat) Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pun ia menduga bahwa putusan PTUN DKI Jakarta bisa jadi akan dijadikan sebagai putusan PTUN Jawa Barat, yang SK MK untuk tahun 2022 bagi pekerja di atas 1 tahun, yang tengah digugat oleh APINDO Jawa Barat.

“Penindasan pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia bagi kaum buruh di suatu daerah dijadikan contoh bagi pengusaha-pengusaha hitam daerah lain untuk mengikuti. Sehingga kecemasan dan kegaduhan 30 juta buruh Jawa Barat tentunya amat berdasar, mengingat selama ini begitu banyak contoh yang terjadi.”

Menurut dia, putusan PTUN DKI Jakarta yang baru-baru ini memenangkan gugatan APINDO DKI Jakarta, dengan membatalkan SK UMP Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk buruh DKI Jakarta naik 5,1 persen telah membuat resah, gundah, dan marah. Bahkan cemas dan gaduh luar biasa, yang telah menikmati kenaikan UMK sebesar 3,27 persen pasca Gubernur Provinsi Jawa Barat mengubah SK UMK bagi 30 juta buruh. Hal ini kata dia persis seperti yang di Jakarta.

“Buah dari keberanian Gubernur Jawa Barat yang mengubah SK UMK untuk buruh di Jawa Barat dengan menaikkan UMK bagi pekerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen yang awalnya tidak naik upah, SK ini pun digugat oleh APINDO Jawa Barat,” ia bercerita.

Namun, lanjut dia, berkat perjuangan gigih tanpa henti selama berhari-hari buruh Jawa Barat melakukan aksi dan juga imbas dari keberanian Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah SK UMP DKI Jakarta yang awalnya hanya menaikkan 1,3 persen menjadi 5,1 persen, pada akhirnya SK BARU yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dengan menaikkan UMK untuk Buruh Jawa Barat yang telah bekerja di atas 1 tahun.

“Penting untuk diketahui sebagai catatan kronologi, bahwa pada November tahun 2021 , Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mengeluarkan SK UMK Buruh Jawa Barat yang di dalamnya memutuskan, bahwa UMK Buruh Jawa Barat tidak naik di tahun 2022.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Soal Upah Kalah dari APINDO, KSPI DKI Jakarta Dukung Anies Banding pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/soal-upah-kalah-dari-apindo-kspi-dki-jakarta-dukung-anies-banding/feed/ 0