upah buruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/upah-buruh/ Bersama Kita Satu Thu, 08 Jan 2026 13:38:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg upah buruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/upah-buruh/ 32 32 Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan https://parade.id/buruh-tuntut-pemerintah-mematuhi-putusan-mk-dan-pp-pengupahan/ Thu, 08 Jan 2026 13:38:38 +0000 https://parade.id/?p=29757 Jakarta (parade.id)- Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan konvoi motor ke Istana Negara pada Rabu (8/1/2026), menuntut pemerintah daerah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Aksi yang diikuti pengendara motor ini memprotes kebijakan upah yang dianggap melanggar hukum. Massa buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, […]

Artikel Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan konvoi motor ke Istana Negara pada Rabu (8/1/2026), menuntut pemerintah daerah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Aksi yang diikuti pengendara motor ini memprotes kebijakan upah yang dianggap melanggar hukum.

Massa buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat telah mengabaikan ketentuan hukum dalam penetapan upah minimum.

Buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta per bulan, ditambah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.

Di Jawa Barat, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota, bukan dipotong secara sepihak oleh gubernur.

Wakil Presiden FSPMI/KSPI dan Exco Pusat Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, mengkritik keras kebijakan yang disebutnya menciptakan absurditas. Menurutnya, terjadi anomali di mana buruh di pabrik kecil bisa menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar.

“Jakarta adalah kota dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan, tapi buruhnya dipaksa hidup dengan upah Rp5,7 juta. Kesenjangan ini bukan kebetulan, ini hasil dari pilihan politik,” ujar Kahar dalam pernyataannya.

Ia mempertanyakan apakah gubernur sedang melindungi perusahaan asing dibanding industri nasional, dan menilai kebijakan yang ada lebih berpihak pada kepentingan modal ketimbang kesejahteraan pekerja.

Buruh berharap Presiden Republik Indonesia dapat mendengar tuntutan mereka yang merasa diabaikan oleh pemerintah daerah. KSPI menegaskan perjuangan akan terus berlanjut jika keadilan tidak diberikan kepada kelas pekerja.

Artikel Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026 https://parade.id/partai-buruh-siapkan-aksi-serentak-tuntut-kenaikan-upah-2026/ Mon, 11 Aug 2025 06:49:42 +0000 https://parade.id/?p=29145 Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5%, berdasarkan hasil survei dan analisa Litbang kedua pihak. Usulan ini disesuaikan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan hidup […]

Artikel Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5%, berdasarkan hasil survei dan analisa Litbang kedua pihak. Usulan ini disesuaikan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Said Iqbal menjelaskan bahwa akumulasi inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan mencapai 3,23 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1-5,2 persen. Selain itu, indeks tertentu yang diusulkan berkisar antara 1,0 sampai 1,4 sehingga menghasilkan angka kenaikan upah minimum nasional tersebut.

Untuk upah minimum sektoral (UMSP/UMSK), KSPI dan Partai Buruh mengusulkan tambahan kenaikan berdasarkan nilai tambah tiap sektor industri antara 0,5 persen hingga 5 persen, sehingga kenaikan bisa mencapai hingga 15,5% tergantung jenis industrinya.

“Penetapan upah minimum dan sektoral harus dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025 setelah melalui proses pembahasan intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah mulai Agustus hingga Oktober,” tegas Iqbal dalam keterangannya, Senin.

Sebagai bentuk penekanan, KSPI dan Partai Buruh telah merencanakan aksi damai serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025. Aksi ini akan melibatkan puluhan hingga ratusan ribu buruh yang menyerukan tuntutan utama kenaikan upah minimal 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain isu utama kenaikan upah minimum, buruh juga akan menyuarakan enam tuntutan penting lainnya:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Stop Pemutusan Hubungan Kerja dan bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan, termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak pada pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw

5. Sahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi

6. Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029

Usulan kenaikan KSPI dan Partai Buruh ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum nasional 2025 yang sebelumnya diumumkan pemerintah sebesar 6,5 persen. Aksi dan tuntutan ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kebijakan ketenagakerjaan menjelang tahun 2026.*

Artikel Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Alasan Upah Buruh Naik Sebesar 20 Persen https://parade.id/alasan-upah-buruh-naik-sebesar-20-persen/ Thu, 21 Nov 2024 04:47:21 +0000 https://parade.id/?p=28229 Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengungkapkan alasannya mengapa buruh meminta kenaikan upah tahun 2025 sebesar 20 persen. “Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini. Apalagi sejak tahun 2020 sampai […]

Artikel Alasan Upah Buruh Naik Sebesar 20 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengungkapkan alasannya mengapa buruh meminta kenaikan upah tahun 2025 sebesar 20 persen.

“Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini. Apalagi sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka inflasi,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya kepada parade.id, Selasa (19/11/2024).

Kenaikan upah sebesar 20 persen itu menurut Mirah sesungguhnya untuk  kepentingan para pengusaha itu sendiri. Logika sederhana adalah kata dia, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah/ UMKM  dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik.

“Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah. Di samping itu produktifitas buruh/pekerja juga akan meningkat,” ungkapnya lagi.

“Apalagi dalam waktu dekat akan ada hari raya keagamaan, hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Di sisi lain kata Mirah, penetapan upah tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkannya sebesar 20 persen.

Namun secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang, terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi. “Maka dari itu di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20 persen,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel Alasan Upah Buruh Naik Sebesar 20 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>