#Upah Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/upah/ Bersama Kita Satu Thu, 21 Nov 2024 05:09:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Upah Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/upah/ 32 32 Sikap GSBI 20 November 2024 Aksi di Kemnaker https://parade.id/sikap-gsbi-20-november-2024-aksi-di-kemnaker/ https://parade.id/sikap-gsbi-20-november-2024-aksi-di-kemnaker/#respond Thu, 21 Nov 2024 05:09:15 +0000 https://parade.id/?p=28231 Jakarta (parade.id)- Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) 20 November 2024 aksi di Kemnaker, Jakarta, dikeluarkan resmi oleh DPP GSBI. Ada 8 poin sikap yang dikeluarkan DPP GSBI. Berikut poin-poinnya dan penjelasan lengkapnya: Salam Demokrasi! Pada hari ini Rabu tanggal 20 November 2024 Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan puluhan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik […]

Artikel Sikap GSBI 20 November 2024 Aksi di Kemnaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) 20 November 2024 aksi di Kemnaker, Jakarta, dikeluarkan resmi oleh DPP GSBI. Ada 8 poin sikap yang dikeluarkan DPP GSBI.

Berikut poin-poinnya dan penjelasan lengkapnya:

Salam Demokrasi!

Pada hari ini Rabu tanggal 20 November 2024 Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan puluhan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik Konfederasi dan Federasi yang tergabung dalam Forum Urun Rembug Nasional untuk Advokasi Kebijakan Ketenagakerjaan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya kejelasan sikap dan tindakan rezim (pemerintahan) Prabowo Subianto dalam hal ini Kemnaker RI mengenai kebijakan (aturan) penetapan Upah Minimum tahun 2025, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI

Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024. Padahal tanggal 21 November tahun berjalan biasanya tanggal batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tanggal 30 November tahun berjalan adalah tanggal penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Sehingga hal ini membuat resah dan ketidak pastian bagi kaum buruh di seluruh daerah.

Selanjutnya, karena GSBI beserta kaum buruh Indonesia melihat adanya tindakan dan sikap Menaker RI yang cenderung membuat penafsiran berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 168/PUU-XXI/2023 khususnya mengenai putusan pelaksanaan penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 sebagaimana yang dipaparkan Kemnaker RI dalam rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah se Indonesia serta LKS Tripartit Nasional (4/11/24) lalu, yaitu; bahwa penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 masih tetap akan menggunakan PP 36 tahun 2021 jo PP 51 tahun 2023 dan akan ada/pemberlakukan penetapan Upah Minimum (UM) padat karya yang nilainya dibawah Upah Minumum (UM).

Membaca dan memahami putusan MK No.168 menyangkut Upah Minimum (UM) pada intinya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan:

1. Seluruh kebijakan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum sejak tahun 2021 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 jo Perturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 adalah kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat.

Sebab Tidak mencakup termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

2. Dimasukkannya unsur Indeks Tertentu yang disimbolkan “a” dalam rumusan formulasi penghitungan penetapkan Upah Minimum (UM), Mahkamah menyatakan bahwa Indeks tertentu yang dimaksudkan pemerintah sebagai variable yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi tidak mempunyai prinsip proposionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.

Hal ini terbukti dimana sejak 3 tahun terakhir rata-rata upah minimum (UM) buruh Indonesia terus mengalami defisit terhadap harga- harga kebutuhan pokok berlaku, sebagaimana data BPS tahun 2021 s.d 2023 tercatat kondisi upah riil buruh secara berturut-turut mengalami defisit rata-rata sebesar Rp.306.000/bulan – Rp.526.000/bulan setiap tahunnya.

Sementara unsur “a” yang nilainya ditetapkan dari rentang 0,1 – 0,3 dalam rumus penghitungan dan penetapan upah minimum (UM) sebagai faktor perkalian terhadap pertumbuhan ekonomi (PE x a) hal ini menyebabkan hasil dari perhitungan tersebut menghasilkan unsur “a” menjadi faktor pengurang nilai dari Pertumbuhan Ekonomi (PE).

Perumusan Indeks Tertentu pada akhirnya semakin menambah beban upah minimum terhadap harga-harga kebutuhan pokok berlaku, karena berlaku mengurangi nilai dari pertumbuhan ekonomi (PE). Itulah salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan upah minimum selalu rendah.

Dalam pandangan dan analisa GSBI, bahwa kebijakan pengupahan sejak orde baru terlebih sepanjang 10 (sepuluh) tahun terakhir di bawah kekuasaan rezim Joko Widodo (Jokowi) nyata mempertahankan politik upah murah (rendah) dan perampasan upah, upah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan,

kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua, mengabaikan masalah disparitas upah minimum antar daerah yang terus semakin melebar dan tidak pernah dapat dikendalikan oleh pemerintah.

GSBI meyakini bahwa semua aturan pengupahan yang ada saat ini tidak akan membuat kenaikan upah buruh secara signifikan, tidak akan bisa menjawab masalah disparitas upah dan diskriminasi upah, buruh upahnya tetap akan mengalami defisit dari tahun ketahun. Karena aturan yang ada hanya mengotak-atik rumus (formula) yang hakekatnya melanggengkan politik upah murah (rendah) dan perampasan upah serta menjalankan pengupahan sistem kapitalisme monopoli.

Meskipun sesungguhnya landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 bersifat adil, akan tetapi dalam prakteknya, Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli.

Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayan kelas penghisap dan penindas (kapitalis birokrat). Inilah hakekat upah di dalam sistem kapitalisme monopoli, yang dilegalkan dan ditetapkan oleh negara melalui berbagai kebijakan dan aturan mengenai pengupahan, dari undang-undang, peraturan pemerintah sampai dengan peraturan menteri.

Dengan demikian, kelas buruh harus mengerti prinsip dasar mengenai upah dan hubungannya dengan masalah ekonomi dan politik yang mengontrol upah itu sendiri.

Maka dalam aksi ini GSBI dan kaum buruh Indonesia menyatakan sikap dan menuntut:

3. Bahwa penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 kaum buruh menolak menggunakan PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 sebagai dasar rujukan hukumnya. Karena jika tetap menggunakan aturan tersebut sama saja mempertahankan defisit upah riil buruh, sama saja mempertahankan disparitas (kesenjangan) upah yang sangat tinggi antar daerah dan melanggengkan politik diskriminasi upah. Dan yang paling pokok adalah melawan dan membangkang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI no. 168.

Bahwa jika merujuk dan berdasarkan putusan MK-RI no.168 sudah sangat jelas dan terang berderang, sesungguhnya dengan sendirinya telah membatalkan hal-hal, pasal- pasal dan masalah substansial dari PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 maka konsekwensinya tidak berlaku secara hukum.

Maka sudah sepatutnya Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 adalah merujuk dan sesuai tegak lurus dengan putusan MK No 168. Sehingga siapapun tanpa terkecuali yang dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 masih mempertahankan PP 36/2021 jo PP 51/2023 serta mengajak dan berprinsip bahwa besaran nilai “a” adalah sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 berarti mereka dengan sengaja dan dengan sadar mengajak untuk membelakangi, mengabaikan, serta menolak, melawan dan membangkang pada putusan MK no.168.

4. Menolak adanya Penetapan Upah Minimum (UM) Sektor Padat Karya yang nilainya lebih rendah dari Upah Minimum (UM). Bahwa Upah Minimum (UM) yang ditetapkan adalah harus berlaku bagi seluruh buruh untuk masa kerja 0 s/d 1 tahun untuk seluruh sektor industri dengan tanpa membedakan status kerja. Upah untuk sektor Industri tertentu (termasuk padat karya) ditetapkan kemudian besarannya melalui Upah Minimum Sektoral (UMSP/K) yang besarannya harus di atas Upah Minimum (UMP/UMK) dengan melibatkan dewan pengupahan.

5. Bahwa solusi atas masalah dan sistem pengupahan – upah minimum (UM) di Indonesia adalah diberlakukannya Upah Minimum Nasional (UMN). Upah Minimum Nasioal (UMN) yang dimaksudkan GSBI adalah sistem pengupahan dasar (terendah) – jaring pengaman- yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku secara nasional untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh, asosiasi pengusaha melalui dewan pengupahan nasional.

Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

GSBI percaya bahwa berdasarkan kajian, dengan ditetapkannya Upah Minimum Nasional (UMN) maka ketimpangan (disparitas) upah dan diskriminasi upah yang terjadi dan berjalan puluhan tahun hingga saat ini akan teratasi (bisa di jawab). Sekaligus bahwa penerapan konsep UMN ini adalah bentuk nyata implementasi dari Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, bentuk nyata negara hadir dan berperan mendistribusikan keadilan ekonomi untuk lahirnya pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang dirasakan langsung oleh buruh dan rakyat Penerapan UMN juga dapat dipastikan akan mendorong pada tingkat produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif di setiap daerah dan nasional.

Karena sesungguhnya tenaga kerja (buruh) adalah subjek sekaligus objek dari pembangunan. Kegiatan pembangunan pada akhirnya adalah untuk manusia dan manusia yang bekerja akan kembali menghadirkan pembangunan yang lebih baik lagi.

Adapun usulan GSBI untuk rumus dalam menetapkan besar Upah Minimum Nasional (UMN) adalah: PDB Nasional Tahun berlaku dibagi Jumlah Penduduk Tahun berlaku, dibagi 12 (dua belas) bulan, di tambah dengan nilai proyeksi Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi tahun berikutnya” Maka itulah besaran Upah Minimum Nasional (UMN).

6. Dan sebagai bentuk negara hadir, serta menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh buruh dan rakyat, untuk menjawab disparitas dan diskriminasi Upah Minimum. Maka GSBI menuntut bahwa Besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 adalah sebesar Rp. 7209.104,- (tujuh juta dua ratus sembilan ribu seratus empat rupiah). GSBI percaya bahwa dengan kenaikan upah buruh yang signifikan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua adalah jalan mewujudkan dan menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat, dan kebijakan ini jelas akan berkontribusi pada meningkatnya produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan akan membawa dengan cepat negara kita keluar dari krisis dan deflasi yang dialami saat ini.

Mari Sejak Sekarang Kita Hilangkan dan Tinggalkan Mitos Terbelang dan Busuk ini; Bahwa Upah Buruh Yang Tinggi, Investasi Tidak Akan Masuk, Akan Banyak Pabrik Tutup. Itu semua adalah akal bulus licik nan serakah dari para kapitalis dan tuan tanah yang tidak nasionalis. Kajian an hasil penelitiannya sudah sangat banyak, Yurisprudensi nya juga sudah ada dan sangat terang, tengok saja di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 1999-2001, kenaikan Upah Minimum (UM) buruh mencapai 24,82% setiap tahunnya. Bahkan gaji PNS pernah naik hingga 270%, dan Investasi tetap masuk, tidak juga pabrik-pabrik tutup, yang ada malah Indonesia cepat pulih dan keluar dari krisis, karena rakyat punya pendapat yang bagus.

7. Menuntut dan mendesak agar pemerintah dalam hal ini rezim Prabowo Subianto untuk menghormati, mematuhi dan melaksanakan tegak lurus sepenuhnya putusan MK RI No 168 tanpa terkecuali. Maka GSBI meminta pemerintah untuk melibatkan secara bermakna kaum buruh dan serikat buruh dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) ini serta berbagai kebijakan konkrit lainnya.

Dan dengan adanya pertimbangan dalam Putusan MK No. 168 bahwa perlu segera dibuat suatu UU Ketenagakerjaan baru yang tersendiri maka sudah selayaknya semua pemangku kepentingan yaitu Pemerintah, Buruh dan Pengusaha, melalui inisiatif Pemerintah cq Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk berdialog dan memulai merumuskan rencana (road map) pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut.

Langkah ini bisa juga pararel dengan meminta DPR RI untuk memasukkan dalam Prolegnas 2025 sehingga selambat-lambatnya dalam kurun 2 (dua) tahun UU Ketenagakerjaan yang baru sudah bisa dilahirkan.

Untuk itu GSBI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkrit dengan mengumumkan kepada publik khususnya kaum buruh Indonesia menyatakan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto setuju dan resmi menyatakan mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 6 tahun 2023) dan memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan memulai dialog dengan serikat buruh dan seluruh stackholder sebagai langkah awal membentuk UU Ketenagakerjaan baru sebagaimana perintah MK-RI dan aspirasi sejati kaum buruh Indonesia.

Membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan melakukan revisi (perbaikan) atas masalah dan materi Ketenagakerjaan menurut GSBI adalah keharusan, penting dan mendesak, guna menciptakan standar ketenagakerjaan yang lebih adil. Dengan aturan baru ini nantinya diharapkan tercipta lingkungan kerja yang memperhatikan, memberikan jaminan dan pemenuhan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya menjamin keberlangsungan usaha dan kemajuan industri.

Revisi ini juga dimaksudkan untuk mencerminkan komitmen hukum nasional dalam menjaga keselarasan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap buruh, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di Indonesia.

Mengingat Hukum atau UU Ketenagakerjaan saat ini faktanya sangat ruwet dan berserakan, kesusahan untuk memahaminya karena tercecer dalam 4 (empat) buku yang secara terpisah namun saling terikat.

Sederhananya untuk memahami UU Ketenagalkerjaan harus membaca: (1). Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003; (2). Kumpulan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang Jumlahnya sekitar ada 12 putusan; (3).

Omnibus Law “Undang-Undang” Cipta Kerja Nomor 06 Tahun 2023, dan (4). Kumpulan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 06 Tahun 2023 (putusan MK RI No.168), sebagaimana juga dikemukakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusan No.168 [3.16].

Dan tuntutan konkrit GSBI bahwa UU Ketenagakerjaan baru itu adalah dibentuknya UU Pokok Ketenagakerjaan yang didalamnya memuat, meliputi dan mencakup, diantaranya; Soal Buruh Migran Indonesia (BMI) termasuk didalamnya ABK, Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, Buruh dalam Industri Ekonomi Digital (terutama Ojol), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Jaminan Sosial (Jamsos), Penyelesaian Perselisihan, Sistem Pengupahan, dllnya.

8. Hentikan Kekerasan Berbasis Gender (GBV)di Tempat Kerja, Segera Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 dan Segera Revisi UU Nomor 1 tahun 1970 tentang K3.

  1. Naikkan Upah Buruh, Turunkan Harga-Harga Kebutuhan Pokok Rakyat, dan GSBI berserta Kaum Buruh Indonesia Menolak Kenaikan PPN 12% serta berbagai kenaikan pajak dan potongan lainnya yang akan menyebabkan lahirnya penderitaan, karena beban baru (defisit) terhadap pendapatan/penghasilan buruh dan rakyat.
  2. Hentikan PHK, Hapuskan Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Pemagangan serta Selamatkan Industri Indonesia terutama Industri Tekstile dan Produks Tekstil (TPT), Industri Persepatuan dan Manufaktur lainnya dari akibat kebijakan yang korup; karena Modal, Pasar, Bahan Baku, Mesin/Teknologi, dll sangat bergantung pada Asing; Karena Biaya Tinggi yang Tidak Terkait dengan Industri seperti Logistik, Suku Bunga dan KKN; Penyelundupan dan Mudahnya Impor yang Tidak Terkendali; Karena Omnibuslaw Cipta Kerja dan segala aturan turunannya yang nyata memperburuk keadaan industri dan ketenagakerjaan.

Jika pemerintah menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran imperialis atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri, maka Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menuntut agar rakyat dan upah minimum (UM) buruh berhak mendapatkan nilainya yang dihitung berdasarkan PDB per kapita.

GSBI menolak politik upah buruh yang justru memisahkan buruh dengan rakyat luas terhisap dan tertindas, khususnya kaum tani. Tuntutan kenaikan nominal upah semata-mata bagi buruh tanpa memperhatikan keadaan kaum tani (sebagai kaum mayoritas) dan rakyat lainnya yang upah dan pendapatannya tidak naik, sementara harga barang terus naik akibat inflasi akan menjadikan persekutuan pokok buruh dan tani akan terancam rusak.

Karena itu, tuntutan jaminan atas kepastian ketersediaan, distribusi dan penurunan harga kebutuhan pokok rakyat secara drastis dan pembebasan pajak bagi buruh, tani, dan rakyat miskin menjadi tuntutan utama bagi perbaikan (reform) upah buruh dan seluruh rakyat. Sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek politik upah murah yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarganya, upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan, terutama di tengah melonjaknya inflasi.

“Pemerintah harus berhenti menipu, sekedar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan yang rendah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai hasil pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja”.

Hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menjamin hak buruh untuk mendapatkan upah yang adil demi penghidupan yang layak untuk diri mereka sendiri dan keluarga nya.

Dan diakhir penyataan sikap ini, GSBI MENYERUKAN kepada seluruh DPD GSBI, DPC GSBI dan Serikat Buruh Anggota (SBA) – GSBI, anggota dan kaum buruh Indonesia untuk terus memperhebat perjuangan untuk kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2025 di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan garis perjuangan dan Instruksi organisasi GSBI hingga pada angka kenaikan yang maksimal, dengan berbagai taktik, termasuk dengan loby dan aksi-aksi unjuk rasa bahkan pemogokan-pemogokan.

Membangun dan/atau bergabung dengan Aliansi dan Front yang sehaluan dalam tuntutan dan isu yang diperjuangkan. Termasuk untuk secara aktif mempromosikan konsep Upah Minimum Nasional (UMN) GSBI sebagai solusi dan jalan baru atas masalah pengupahan di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pemerintah dibawah kekuasaan rezim Prabowo Subianto Presiden RI ke 8.

Jakarta, 20 November 2024

Hormat Kami,

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

Artikel Sikap GSBI 20 November 2024 Aksi di Kemnaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-gsbi-20-november-2024-aksi-di-kemnaker/feed/ 0
Upah Buruh Tahun 2025 tak Gunakan PP 51/2023 https://parade.id/upah-buruh-tahun-2025-tak-gunakan-pp-51-2023/ https://parade.id/upah-buruh-tahun-2025-tak-gunakan-pp-51-2023/#respond Thu, 21 Nov 2024 02:21:29 +0000 https://parade.id/?p=28226 Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli disebut berjanji takkan gunakan PP 51/2025 menetapkan upah tahun 2025. Hal itu disampaikan Ketum Konfederasi KASBI Sunarno usai ikut audiensi ke dalam Gedung Kemnaker, Jakarta, di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu (20/11/2024). “Dalam hal itu, menteri berjanji tidak akan menggunakan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha (α). Apakah nanti realisasinya […]

Artikel Upah Buruh Tahun 2025 tak Gunakan PP 51/2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli disebut berjanji takkan gunakan PP 51/2025 menetapkan upah tahun 2025. Hal itu disampaikan Ketum Konfederasi KASBI Sunarno usai ikut audiensi ke dalam Gedung Kemnaker, Jakarta, di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu (20/11/2024).

“Dalam hal itu, menteri berjanji tidak akan menggunakan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha (α). Apakah nanti realisasinya akan seperti itu tentunya adalah harapan kita. Ini juga yang ditunggu-tunggu kawan buruh di daerah,” Sunar menyampaikan.

Buruh kata Sunar ingin agar upah adil dan layak. Kebijakan menentukan upah kata dia mesti direformasi total.

Pihak Kemnaker pun kata Sunar sedang melakukan soal itu. Tapi katanya belum ada keputusan karena masih adanya perbedaan pandangan dan atau hitungan dari buruh dan pemangku kepentingan.

“Jadi belum ada kesepakatan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Upah Buruh Tahun 2025 tak Gunakan PP 51/2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/upah-buruh-tahun-2025-tak-gunakan-pp-51-2023/feed/ 0
Sikap GSBI terkait Penetapan Upah Minimum 2025 https://parade.id/sikap-gsbi-terkait-penetapan-upah-minimum-2025/ https://parade.id/sikap-gsbi-terkait-penetapan-upah-minimum-2025/#respond Mon, 11 Nov 2024 12:00:47 +0000 https://parade.id/?p=28187 Jakarta (parade.id)- Bulan November adalah bulan Upah bagi kaum buruh Indonesia, begitu juga bulan November tahun ini (2024) sebagaimana aturan yang berlaku dan kebiasaan bahwa pada tanggal 17 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pada tanggal 21 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK). Lebih istimewanya […]

Artikel Sikap GSBI terkait Penetapan Upah Minimum 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Bulan November adalah bulan Upah bagi kaum buruh Indonesia, begitu juga bulan November tahun ini (2024) sebagaimana aturan yang berlaku dan kebiasaan bahwa pada tanggal 17 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pada tanggal 21 November adalah batas akhir waktu untuk Penetapan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK). Lebih istimewanya serta kemendesakkannya November tahun ini semakin nyata dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusanya menyatakan beberapa pasal dalam Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 setidaknya ada 21 amar putusan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “sepanjang tidak dimaknai…”. Arti penting dari putusan MK ini adalah adanya pembatalan sebagian aturan, mengoreksi beberapa pasal, mengembalikan aturan yang sudah dihilangkan oleh omnibus law Cipta Kerja sehingga berimplikasi pada pasal-pasal yang terdapat dalam kluster ketenagakerjaan harus mengalami perubahan dan perbaikan. Salah satunya yang mendesak aturan untuk Penetapan Upah Minimum (UM).

Berikut adalah pasal terkait Upah Minimum (UM) dalam putusan MK no.168:

1. Pasal 88 ayat 1, dalam pasal 81 angka 27 lampiran UU No. 6 Tahun 2023. Pada pokoknya Pemaknaan Penghidupan Layak bagi kemanusiaan, harus termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

2. Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023. Pada pokoknya dalam penetapan upah minimum harus melibatkan dewan pengupahan daerah yang didalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

3. Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada pokoknya dalam hal penetapanya Upah Minimum Sektoral (UMS) Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.

4. Pasal 88 D ayat 2, dalam pasal 81 angka 28 lampiran UU No. 6 Tahun 2023. Pada pokoknya mengenai “Indeks Tertentu” ia harus berlaku sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Dalam pengertian lain pasal ini mengandung arti bahwa penerapan “Indeks Tertentu” tidak seperti yang berlaku dalam rumusan formulasi yang sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023.

Membaca dan memahami putusan MK no. 168 menyangkut Upah Minimum (UM) pada intinya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan:

1. Seluruh kebijakan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum sejak tahun 2021 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 jo Perturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 adalah kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat. Sebab Tidak mencakup termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

2. Dimasukkannya unsur Indeks Tertentu yang disimbolkan “a” dalam rumusan formulasi penghitungan penetapkan Upah Minimum (UM), Mahkamah menyatakan bahwa Indeks tertentu yang dimaksudkan pemerintah sebagai variable yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi tidak mempunyai prinsip proposionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.

Hal ini terbukti sejak 3 tahun terakhir rata-rata upah minimum buruh Indonesia terus mengalami defisit terhadap harga-harga kebutuhan pokok berlaku, sebagaimana data BPS tahun 2021 s.d 2023 tercatat kondisi upah riil buruh secara berturut-turut mengalami defisit rata-rata sebesar Rp.306.000/bulan – Rp.526.000/bulan dalam setiap tahunnya.

Sementara unsur “a” yang nilainya ditetapkan dari rentang 0,1 – 0,3 dalam rumus penghitungan dan penetapan upah minimum (UM) sebagai faktor perkalian terhadap pertumbuhan ekonomi (PE x a) hal ini menyebabkan hasil dari perhitungan tersebut menghasilkan unsur “a” menjadi faktor pengurang nilai dari Pertumbuhan Ekonomi (PE). Perumusan Indeks Tertentu pada akhirnya semakin menambah beban upah minimum terhadap harga-harga kebutuhan pokok berlaku, karena berlaku mengurangi nilai dari pertumbuhan ekonomi (PE). Itulah salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan upah minimum selalu rendah.

Kebijakan pengupahan sejak orde baru terlebih sepanjang 10 (sepuluh) tahun terakhir di bawah kekuasaan rezim Joko Widodo (Jokowi) nyata mempertahankan politik upah murah (rendah) dan perampasan upah, upah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua, mengabaikan masalah disparitas upah minimum antar daerah yang terus semakin melebar dan tidak pernah dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Dan GSBI meyakini bahwa semua aturan pengupahan yang ada saat ini tidak akan membuat kenaikan upah buruh secara signifikan, tidak akan bisa menjawab masalah disparitas upah dan diskriminasi upah, buruh upahnya tetap akan mengalami defisit dari tahun ketahun. Karena aturan yang ada hanya mengotak-atik rumus (formula) yang hakekatnya melanggengkan poltik upah murah (rendah) dan perampasan upah serta menjalankan pengupahan sistem kapitalisme monopoli.

Maka dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2025, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) RI no. 168 dan kondisi riil buruh serta upah buruh Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menuntut : 1. Bahwa penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 jangan menggunakan PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 sebagai dasar rujukan hukumnya. Karena jika tetap menggunakan aturan tersebut sama saja mempertahankan defisit upah riil buruh, sama saja mempertahankan disparitas upah yang sangat tinggi antar daerah dan melanggengkan politik diskriminasi upah.

Bahwa jika merujuk dan berdasarkan putusan MK-RI no.168 sesungguhnya dengan sendirinya telah membatalkan hal substansial dari PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 atau tidak berlaku secara hukum. Sehingga siapapun tanpa terkecuali yang dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 masih mempertahankan PP 36/2021 jo PP 51/2023 serta mengajak dan berprinsip bahwa besaran nilai “a” adalah sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 berarti mereka dengan sengaja dan dengan sadar mengajak untuk membelakangi, mengabaikan, serta menolak dan melawan putusan MK no.168.

Maka jikapun penetapan upah minimum (UM) tahun 2025 harus tetap menggunakan rumus PP 36/2021 jo PP 51/2023 karena kemendesakan maka GSBI meminta:

A. Rumus (formulasi) perkalian terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) diganti dengan rumus (formulasi) pertambahan “(PE x a) diganti menjadi (PE + a)” dan nilai dari “a” besaranya juga harus di ubah dalam rentang diatas dari angka 1 (satu).

B. Tidak boleh ada penetapan besaran Upah Minimum (UM) untuk sektor tentu (dalam hal ini untuk Sektor Industri Padat Karya) yang nilainya lebih rendah dari Upah Minimum (UM). Bahwa Upah Minimum (UM) yang ditetapkan adalah berlaku bagi seluruh buruh dan seluruh sektor industri dengan tanpa membedakan status kerja. Upah untuk sektor Industri tertentu (termasuk padat karya) ditetapkan kemudian besarannya melalui Upah Minimum Sektoral (UMSP/K) yang besarannya harus di atas Upah Minimum (UMP/UMK).

2. Bahwa solusi atas masalah dan sistem pengupahan – upah minimum (UM) di Indonesia adalah diberlakukannya Upah Minimum Nasional (UMN). Upah Minimum Nasional (UMN) yang dimaksudkan GSBI adalah sistem pengupahan dasar (terendah) – jaring pengaman- yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku secara nasional untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh, asosiasi pengusaha melalui dewan pengupahan nasional.

Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

Adapun rumus dalam menetapkan besar Upah Minimum Nasional (UMN) adalah: PDB Nasional Tahun berlaku dibagi Jumlah Penduduk Tahun berlaku, dibagi 12 (dua belas) bulan, di tambah dengan nilai proyeksi Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi tahun berikutnya” Maka itulah besaran Upah Minimum Nasional (UMN). GSBI percaya bahwa berdasarkan kajian, dengan ditetapkannya Upah Minimum Nasional (UMN) maka ketimpangan (disparitas) upah dan diskriminasi upah yang terjadi dan berjalan puluhan tahun hingga saat ini akan teratasi (bisa di jawab).

Sekaligus bahwa penerapan konsep UMN ini adalah bentuk nyata implementasi dari Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, bentuk nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Penerapan UMN juga dapat dipastikan akan mendorong tingkat produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif di setiap daerah dan nasional. Karena sesungguhnya tenaga kerja (buruh) adalah subjek sekaligus objek dari pembangunan. Kegiatan pembangunan pada akhirnya adalah untuk manusia dan manusia yang bekerja akan kembali menghadirkan pembangunan yang lebih baik lagi.

3. MENYERUKAN kepada seluruh DPD GSBI, DPC GSBI dan Serikat Buruh Anggota (SBA) – GSBI serta seluruh anggota untuk mempelajari, melakukan studi tentang putusan MK no. 168, termasuk catatan penting GSBI atas putusan MK no.168. Terus memperhebat perjuangan untuk kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2025 di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan garis perjuangan dan Instruksi organisasi hingga pada angka kenaikan yang maksimal, dengan berbagai taktik, termasuk dengan loby dan aksi-aksi, membangun dan/atau bergabung dengan Aliansi/Front yang sehaluan dalam tuntutan dan isu yang diperjuangkan.

Termasuk untuk secara aktif mempromosikan konsep UMN GSBI sebagai solusi atas masalah pengupahan di Indonesia.

*DPP GSBI

Artikel Sikap GSBI terkait Penetapan Upah Minimum 2025 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-gsbi-terkait-penetapan-upah-minimum-2025/feed/ 0
Aksi KSPI-Partai Buruh di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Disnakertrans https://parade.id/aksi-kspi-partai-buruh-di-gedung-sate-gedung-pakuan-dan-kantor-disnakertrans/ https://parade.id/aksi-kspi-partai-buruh-di-gedung-sate-gedung-pakuan-dan-kantor-disnakertrans/#respond Tue, 24 Sep 2024 04:10:39 +0000 https://parade.id/?p=27929 Jakarta (parade.id)- Ratusan buruh KSPI-Partai Buruh Jawa Barat, kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik. Di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan di Kantor Disnakertrans. Aksi mereka terkait upah bagi masa kerja satu tahun ke atas yang disebut akan dikeluarkan Pj Gubernur Bey Mahmudin lewat Kepgub usai putusan MA yang dimenangkan Partai Buruh. “Namun faktanya, usai […]

Artikel Aksi KSPI-Partai Buruh di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Disnakertrans pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan buruh KSPI-Partai Buruh Jawa Barat, kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik. Di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan di Kantor Disnakertrans.

Aksi mereka terkait upah bagi masa kerja satu tahun ke atas yang disebut akan dikeluarkan Pj Gubernur Bey Mahmudin lewat Kepgub usai putusan MA yang dimenangkan Partai Buruh.

“Namun faktanya, usai Keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada bulan Agustus 2024 dan buruh Jawa Barat dimenangkan, Bey Mahmudin malah berdalih bahwa Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk membuat Kepgub sesuai dengan tuntutan buruh,” kata Penanggung Jawab Aksi KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi alias Buya Fauzi lewat keterangannya ke parade.id, Senin (23/9/2024) malam.

Perwakilan massa aksi sempat melakukan audiensi dengan pejabat setempat. Bey Mahmudin kata Buya tidak tampak. Diwakilkan dengan Sekda.

“Hasil audiensi pun nihil. Kepgub yang dinanti-nanti buruh Jawa Barat sesuai janji Bey Mahmudin ternyata tidak juga tampak titik terang,” jelas Buya.

Buya mengatakan massa aksi bertahan sampai pukul 20.17 WIB. Atas hal itu, kata Buya, aksi lanjutan akan kembali digelar dengan tuntutan yang sama. Direncanakan hari ini dan besok, Rabu.

Di aksi kemarin, di mana hujan mengiringi, Buya mengatakan massa sempat melakukan longmarch, dari Jalan Cibeureum hingga ke rumah dinas Bey Mahmudin (Gedung Pakuan). Longmarch pun sempat bikin macet yang dilalui massa aksi.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi KSPI-Partai Buruh di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Disnakertrans pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-kspi-partai-buruh-di-gedung-sate-gedung-pakuan-dan-kantor-disnakertrans/feed/ 0
Buruh Jawa Barat Membara di Akhir Tahun https://parade.id/buruh-jawa-barat-membara-di-akhir-tahun/ https://parade.id/buruh-jawa-barat-membara-di-akhir-tahun/#respond Tue, 26 Dec 2023 10:44:17 +0000 https://parade.id/?p=25891 Jakarta (parade.id)- Tidak seperti buruh di provinsi lainnya di Indonesia, Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah populasi buruh terpadat di Indonesia masih terus mengibarkan panji-panji perlawanan terhadap SK Gubernur untuk UMK Tahun 2024, sekaligus menuntut SK Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk upah masa kerja 1 tahun ke atas seperti kebijakan yang diputuskan oleh gubernur sebelumnya […]

Artikel Buruh Jawa Barat Membara di Akhir Tahun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tidak seperti buruh di provinsi lainnya di Indonesia, Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah populasi buruh terpadat di Indonesia masih terus mengibarkan panji-panji perlawanan terhadap SK Gubernur untuk UMK Tahun 2024, sekaligus menuntut SK Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk upah masa kerja 1 tahun ke atas seperti kebijakan yang diputuskan oleh gubernur sebelumnya

Hal ini terbukti dengan telah dilayangkannya surat pemberitahuan aksi kepada Polda Jabar selama 3 hari berturut-turut pada hari Rabu, Kamis dan Jumat, tanggal 27, 28, dan 29 Desember 2023, seiring dengan dilaksanakannya Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, sesuai undangan yang telah dilayangkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang dikawal ketat dengan aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.

Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh) mengungkapkan dua alasan kuat mengapa Buruh Jawa Barat tetap tidak menurunkan tensi perjuangan di jalanan seperti di Provinsi lain di Indonesia:

1 . Isi dari SK Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk UMK Tahun 2024 amatlah menyakitkan dengan tetap memaksakan kehendak jahat PP No 51 Thn 2023 yang nyata nyata hanya berpihak sesuai pesanan para pengusaha hitam di Indonesia.

“Atas dasar itulah, sebelum SK Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk UMK Tahun 2024 diberlakukan pada Tanggal 1 Januari 2024 sesuai amanat aturan perundang-undangan yang berlaku, masih ada waktu bagi PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan revisi,” kata dia, Selasa (26/12/2023), dalam keterangannya.

2 . SK Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk upah masa kerja 1 tahun ke atas  seperti SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat sebelumnya adalah bentuk jalan tengah bagi kaum buruh di Jawa Barat selama ini setelah terpuruknya UMK bagi Buruh di Jawa Barat pada beberapa tahun terakhir ini sebagai buah yang teramat pahit dari UU jahat Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Dua alasan kuat inilah yang membuat saya memutuskan bahwa kobar aksi Buruh Jawa Barat pantang untuk dipadamkan.”

“Saya juga menyampaikan bahwa aksi selama 3 hari berturut turut di Kota Bandung ini sebagai bentuk peringatan keras dari Buruh Jawa Barat kepada PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk secepatnya memenuhi seluruh tuntutan aksi demi menghindari lumpuhnya seluruh sendi sendi ekonomi di Kota Bandung pada khususnya dan di wilayah Bandung Raya pada umumnya selama 3 hari berturut turut Buruh Jawa Barat menggelar aksi, mengingat Kota Bandung dan wilayah Bandung Raya adalah titik pusat episentrum kebijakan perekonomian di Jawa Barat.”

Pada kesempatan kali ini, Buya Fauzi juga meminta dukungan kepada seluruh masyarakat di wilayah Bandung Raya pada khususnya dan di seluruh Jawa Barat pada umumnya, dan meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa perjuangan Kaum Buruh di Jawa Barat tidak hanya demi kepentingan Kaum Buruh saja.

Namun juga sebagai upaya penyelamatan nasib dan masa depan Rakyat Jawa Barat dari ancaman meningkatnya jumlah angka kemiskinan buah pahit dari kebijakan PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat yang hanya berpihak kepada para pengusaha di Jawa Barat semata.

Selain itu, Buya Fauzi juga berharap agar seluruh rakyat Jawa Barat dapat memaklumi seluruh dinamika yang terjadi di lapangan selama 3 hari berturut turut Buruh Jawa Barat menggelar aksi.

“Lumpuhkan Kota Bandung Rebut Jawa Barat,” demikian Buya Fauzi menutup sikap dan seruan perjuangan bagi Kaum Buruh di Jawa Barat pada penyampaian satu hari jelang aksi 3 hari berturut turut di Kota Bandung. []

Artikel Buruh Jawa Barat Membara di Akhir Tahun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/buruh-jawa-barat-membara-di-akhir-tahun/feed/ 0
Aturan Upah 2024 Menggunakan PP 51/2023 Merugikan Buruh, Kata Ketum KASBI https://parade.id/aturan-upah-2024-menggunakan-pp-51-2023-merugikan-buruh-kata-ketum-kasbi/ https://parade.id/aturan-upah-2024-menggunakan-pp-51-2023-merugikan-buruh-kata-ketum-kasbi/#respond Fri, 17 Nov 2023 10:27:29 +0000 https://parade.id/?p=25569 Jakarta (parade.id)- Aturan upah 2024 menggunakan PP 51/2023 merugikan kaum buruh. Hal itu disampaikan Ketum KASBI Sunarno dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/11/2023). Aturan itu menurut Sunar, sapaan akrabnya, karena kenaikan upah menggunakan rumus tiga variabel, yaitu berdasarkan  inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga Indeks tertentu dengan (code alpha). “Rumus ini kami nyatakan sebagai rumus misterius yang […]

Artikel Aturan Upah 2024 Menggunakan PP 51/2023 Merugikan Buruh, Kata Ketum KASBI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aturan upah 2024 menggunakan PP 51/2023 merugikan kaum buruh. Hal itu disampaikan Ketum KASBI Sunarno dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/11/2023).

Aturan itu menurut Sunar, sapaan akrabnya, karena kenaikan upah menggunakan rumus tiga variabel, yaitu berdasarkan  inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga Indeks tertentu dengan (code alpha).

“Rumus ini kami nyatakan sebagai rumus misterius yang membingungkan para akademisi dan kawan-kawan buruh yang melakukan riset terkait pengeluaran kebutuhan hidup riil para buruh.

KASBI pun menyatakan bahwa Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional telah gagal membuat konsep pengupahan di Indonesia.

“Sudah berganti-ganti aturan tetapi sangat kontroversial sehingga kami dari Pengurus  Pusat KASBI dan kawan-kwan buruh di berbagai daerah menyatakan bahwa PP 51/2023 sebagai aturan yang hanya melanggengkan upah murah buruh,” katanya.

“Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (4) memuat formula perhitungan upah minimum tahun 2024, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan,” paparnya.

Dengan menggunakan rumusan tersebut maka menurut Sunar, kenaikan upah buruh di Indonesia akan terus-menerus terjadi disparitas upah buruh antar daerah secara serius.

“Contoh: bagi daerah-daerah misalnya di Jawa Barat pinggiran, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pinggiran upah buruhnya akan tetap rendah dan selisih jauh,” terangnya.

Seharusnya Pemerintah kata Sunar, membuat aturan kenaikan upah buruh secara adil dan merata. Jangan sampai selisih upah buruh antar daerah terpaut jauh, hingga mencapai 50-60 persen.

“Contoh upah buruh di Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2023 sebesar 2, 1 juta dan upah buruh di Karawang, Jawa barat sebesar 5,1 juta,” ungkapnya.

Usulan KASBI, untuk pemeratan kenaikan upah buruh tahun 2024 agar antar daerah tidak terpaut jauh. Sebaiknya dibuat diskresi aturan penetapan kenaikan upah, yaitu menggunakan dasar kebutuhan hidup riil secara nasional, sebagai batas upah minimum yang ideal bagi buruh yaitu berkisar antar Rp5-6 juta/bulan.

“Bagi pekerja dengan massa kerja di bawah 1 tahun dan bagi pekerja di atas 1 tahun tentu ada penyesuaian kenaikan upah yang berdasarkan struktur dan skala upah (massa kerja, jabatan, bagian) sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selanjutnya untuk tahun 2025, KASBI mendesak agar segera dibuat konsep kenaikan upah yang harus segera dibuat oleh pemerintah bersama serikat buruh dan pengusaha secara legitimasi penuh dari tingkat daerah hingga nasional.

“Jika pemerintah masih memaksakan pemberlakuan upah murah mengunakan PP 51/2023 maka dalam waktu dekat ini menjelang penetapan Gubernur akhir bulan November 2023, kami kaum buruh akan bergerak turun ke jalan lagi sampai ada kenaikan upah mengacu pada kebutuhan hidup layak kaum buruh sesuai survei,” tandasnya.

Sebagai informasi, pembahasan kenaikan upah tahun 2024 saat ini sedang berproses di berbagai daerah, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota Madya dan Kabupaten.

Dewan Pengupahan terdiri dari Pemerintah, Pengusaha (Apindo), Buruh (Perwakilan Serikat yang memenuhi syarat), dan juga Akademisi.

(Rob/parade.id)

Artikel Aturan Upah 2024 Menggunakan PP 51/2023 Merugikan Buruh, Kata Ketum KASBI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aturan-upah-2024-menggunakan-pp-51-2023-merugikan-buruh-kata-ketum-kasbi/feed/ 0
Aksi Bergelombang Partai Buruh-KSPI Dimulai 7 November 2023 https://parade.id/aksi-bergelombang-partai-buruh-kspi-dimulai-7-november-2023/ https://parade.id/aksi-bergelombang-partai-buruh-kspi-dimulai-7-november-2023/#respond Fri, 03 Nov 2023 13:56:32 +0000 https://parade.id/?p=25453 Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi bergelombang terkait kenaikan upah tahun 2024. Aksi bergelombang akan dimulai pada tanggal 7 November 2023. “Aksi besar-besaran. Dimulai pada tanggal 7 November 2023 di Jakarta. Berlanjut tanggal 8 di Bandung. Tanggal 9 di Banten. Tanggal 10 di Surabaya. Terus sampai tanggal 25 November. Ini […]

Artikel Aksi Bergelombang Partai Buruh-KSPI Dimulai 7 November 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi bergelombang terkait kenaikan upah tahun 2024. Aksi bergelombang akan dimulai pada tanggal 7 November 2023.

“Aksi besar-besaran. Dimulai pada tanggal 7 November 2023 di Jakarta. Berlanjut tanggal 8 di Bandung. Tanggal 9 di Banten. Tanggal 10 di Surabaya. Terus sampai tanggal 25 November. Ini di provinsi dulu,” katanya, Jumat (3/11/2023), saat konferensi pers secara virtual.

“Usai itu, aksi dilanjutkan di kabupaten-kabupaten hingga tanggal 24 Januari 2024,” lanjutnya.

Tadinya, kata Iqbal, pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 10 November.

Tapi, karena ia sedang berada di luar negeri, menghadiri sidang ILO Governing Body, di Jenewa, Swiss, aksi mogok nasional diundur.

Partai Buruh-KSPI menuntut kenaikan upah 15 persen. Sedangkan pemerintah, tampaknya tidak mencapai angka itu.

Menurut Iqbal, kenaikan sebesar 15 persen itu telah dihitungnya. Iqbal pun menyebut kenaikan sebesar itu masuk akal dan rasional.

“Bagi Partai Buruh dan KSPI upah minimum swasta mesti di atas TNI-Polri dan atau ASN,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Bergelombang Partai Buruh-KSPI Dimulai 7 November 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-bergelombang-partai-buruh-kspi-dimulai-7-november-2023/feed/ 0
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen, Naik 2 Persen Mogok Nasional https://parade.id/buruh-tuntut-kenaikan-upah-sebesar-15-persen-naik-2-persen-mogok-nasional/ https://parade.id/buruh-tuntut-kenaikan-upah-sebesar-15-persen-naik-2-persen-mogok-nasional/#respond Fri, 27 Oct 2023 10:44:17 +0000 https://parade.id/?p=25398 Jakarta (parade.id)- Buruh tuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen. Di bawah jauh itu, 2 persen, buruh mengancam akan mogok nasional. Hal di atas disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, saat orasi di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, usai aksi di depan kantor perwakilan PBB. Iqbal, memastikan mogok nasional jika kenaikan upah hanya […]

Artikel Buruh Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen, Naik 2 Persen Mogok Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Buruh tuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen. Di bawah jauh itu, 2 persen, buruh mengancam akan mogok nasional.

Hal di atas disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, saat orasi di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, usai aksi di depan kantor perwakilan PBB.

Iqbal, memastikan mogok nasional jika kenaikan upah hanya 2 persen.

“Sebab kami dengar, dari rancangan pemerintah, upah hanya akan naik 2 persen. Jika benar, pertengan November 2023, kami akan mogok nasional,” kata dia, Jumat (27/10/2023).

“Bilamana mengumumkan dan mengesahkan peraturan pemerintah tentang upah 2024 dengan angka itu, maka mogok nasional akan benar-benar digerakan,” kata dia lagi.

Ia ingatkan menaker untuk itu. Dan untuk karyawan swasta, dalam kenaikan upah tidak dengan menggunakan Omnibus Law, yang nanti akan ketemu di 2 persen saja.

“Paling top 5 persen. Jangan gunakan Omnibus Law. Kami ingin upah dinaikan sebesar 15 persen. Itu tuntutannya pada hari ini,” jelas Iqbal.

Adapun pertimbangan kenaikan 15 persen, kata Iqbal, salah satunya adalah inflasi (makanan). Kemudian daya beli.

“Sebab daya beli sudah turun. Makanya jangan tantang kami soal upah. Kami akan mogok nasional. Setop produksi. 5 juta buruh akan turun,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Buruh Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen, Naik 2 Persen Mogok Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/buruh-tuntut-kenaikan-upah-sebesar-15-persen-naik-2-persen-mogok-nasional/feed/ 0
Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menyerahkan-konsep-upah-minimum/ https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menyerahkan-konsep-upah-minimum/#respond Thu, 21 Sep 2023 03:05:24 +0000 https://parade.id/?p=25063 Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker, menyerahkan konsep upah minimum tahun 2024. Konsep yang diserahkan itu, disebut Ketum GSBI Rudi HB Daman, telah dipahami pihak Kemnaker RI. “Kita hanya tinggal menunggu (respons lanjutan) dari pihak kementerian. Kita juga meminta segera dipertemukan dengan menteri dan jajarannya (pejabat) agar konkret,” ungkap Rudi, usai bertemu […]

Artikel Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker, menyerahkan konsep upah minimum tahun 2024. Konsep yang diserahkan itu, disebut Ketum GSBI Rudi HB Daman, telah dipahami pihak Kemnaker RI.

“Kita hanya tinggal menunggu (respons lanjutan) dari pihak kementerian. Kita juga meminta segera dipertemukan dengan menteri dan jajarannya (pejabat) agar konkret,” ungkap Rudi, usai bertemu perwakilan Kemnaker.

Rudi mengungkapkan lagi, bahwa konsep upah minimum untuk 2024 yang dibawa oleh AASB ini, adalah usulan revolusioner, misal tidak lagi meminta buruh melakukan survei-survei tidak jelas.

“Seperti survei makanan, pakaian, dan lain-lain. Itu tidak ada hubungannya dengan upah minimum,” katanya.

Konsep yang ditawarkan oleh AASB tidak demikian. Nanti, lanjut Rudi, penentuan upah minimum itu dasarnya dari PDB nasional dibagi jumlah rakyat Indonesia.

“Jika saja upah kita tahun 2023 menggunakan PDB, maka upah kita itu Rp5,6 juta,” terangnya.

Selain konsep upah minimum, AASB kata Rudi, juga memberikan konsep upah sektoral—dihidupkan kembali. Alasannya, karena tiap sektor itu berbeda-beda (nilainya)

“Maka dimungkinkan kepastian upah di salah satu sektoral naik lebih daripada upah nasional. Maka penting kita kawal gagasan kita. Memastikan nasib kita. Kita akan menunggu, yang jelas PP 36 tidak bisa digunakan di upah 2024,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menyerahkan-konsep-upah-minimum/feed/ 0
Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024 https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menuntut-kenaikan-upah-tahun-2024/ https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menuntut-kenaikan-upah-tahun-2024/#respond Thu, 21 Sep 2023 03:01:00 +0000 https://parade.id/?p=25060 Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker  menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen. Tuntutan ini disampaikan hampir seluruh orator saat orasi, salah satunya oleh Sekjend SBSI 92, Ajat Sudrajat. “Hari ini kita mendesak Menaker supaya mengeluarkan aturan kepada pemimpin daerah untuk menetapkan—menaikkan UMP di Indonesia sekurangnya 20 persen,” orasinya. Kenaikan upah […]

Artikel Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker  menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen. Tuntutan ini disampaikan hampir seluruh orator saat orasi, salah satunya oleh Sekjend SBSI 92, Ajat Sudrajat.

“Hari ini kita mendesak Menaker supaya mengeluarkan aturan kepada pemimpin daerah untuk menetapkan—menaikkan UMP di Indonesia sekurangnya 20 persen,” orasinya.

Kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen yang dituntut itu menurut perwakilan SBSI 92, bukan berdasarkan PP 36, turunan dari UU Cipta Kerja.

“Tahun 2024 kalau kembali ke PP 36 maka kenaikan setengah dari kenaikan inflasi/laju kenaikan ekonomi. Jika begitu maka hanya 1,5 persen,” kata dia, dalam orasinya.

Hadir pada aksi di Kemnaker, di antaranya Ketum SBSI 92 Sunarti, Sekjend SBSI 92 sekaligus Koordinator Nasional AASB Ajat Sudrajat, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Ketum SPN Djoko Heriyanto, Ketum GSBI Rudi HB Daman, Ketum LEM SPSI Arif Minardi, dan lain-lain.

Tergabung dalam AASB di Kemnaker, di antaranya PPMI, SPN, ASPEK Indonesia, GSBI, SBSI 92, CSI FBK, SBMM, FSPPM, FSP KEP, FSP RTMM, FSP LEM, FSP TSK, dan lain-lain.

Usai aksi di Kemnaker, massa bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) atau sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di sana mereka melanjutkan aksinya, dengan tuntutan atau isu mengawal putusan sidang terkait gugatan UU Cipta Kerja, yang kabarnya diputuskan di akhir bulan ini.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menuntut-kenaikan-upah-tahun-2024/feed/ 0