#UpahBuruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/upahburuh/ Bersama Kita Satu Sat, 30 Oct 2021 13:28:12 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #UpahBuruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/upahburuh/ 32 32 Selamatkan Daya Beli Masyarakat dengan Menaikkan Upah Minimum 7-10 Persen https://parade.id/selamatkan-daya-beli-masyarakat-dengan-menaikkan-upah-minimun-7-10-persen/ https://parade.id/selamatkan-daya-beli-masyarakat-dengan-menaikkan-upah-minimun-7-10-persen/#respond Sat, 30 Oct 2021 11:52:06 +0000 https://parade.id/?p=15906 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen, dengan pertimbangan karena rakyat saat ini semakin sulit kehidupannya. Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 7-10 persen, kata Mirah, didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia […]

Artikel Selamatkan Daya Beli Masyarakat dengan Menaikkan Upah Minimum 7-10 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen, dengan pertimbangan karena rakyat saat ini semakin sulit kehidupannya. Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 7-10 persen, kata Mirah, didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.

“Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7-10 persen,” demikian katanya, lewat keterangan pers tertulisnya.

Kenaikan upah minimum tahun 2022 ini menurutnya dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan Upah Minimum, yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, ASPEK Indonesia mendesak agar mekanisme perundingan kenaikan upah minimum di Dewan Pengupahan, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003, dengan terlebih dahulu Dewan Pengupahan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memperhitungkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Selama Pemerintahan Joko Widodo, telah menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja. Jika berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, kenaikan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”

Pada tahun 2015, misalnya, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survei KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Pada 2021, lanjut dia, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

“Perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini, membuktikan Presiden Joko Widodo hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.”

Mirah Sumirat juga menekankan bahwa sampai saat ini Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan.

Lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menurut Mirah juga menjadi permasalahan serius yang selalu gagal dibenahi oleh Pemerintah. Akibatnya masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum.

Padahal seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga atau masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum.

Kondisi ini menurut Mirah terjadi karena banyak perusahaan yang “nakal” karena tidak membuat Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Padahal Struktur dan Skala Upah wajib dibuat oleh perusahaan.

“ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dan tidak cuma “lips service” dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya.”

Mirah juga meminta kepada Pemerintah untuk kembali mengucurkan bantuan sosial bagi pekerja dan rakyat yang terdampak pandemi Covid-19. Jangan hanya memanjakan pengusaha dengan berbagai stimulus dan pengampunan pajak.

“Sesungguhnya saat ini pekerja adalah pihak yang paling menderita, karena banyak yang diputus hubungan kerjanya, tidak dibayar upahnya, dirumahkan dan pada saat yang sama Pemerintah justru mengurangi dasar perhitungan upah minimum!”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Selamatkan Daya Beli Masyarakat dengan Menaikkan Upah Minimum 7-10 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/selamatkan-daya-beli-masyarakat-dengan-menaikkan-upah-minimun-7-10-persen/feed/ 0
Buruh Cianjur Tuntut Kenaikan Upah, Ini Respons Bupati Herman https://parade.id/buruh-cianjur-tuntut-kenaikan-upah-ini-respons-bupati-herman/ https://parade.id/buruh-cianjur-tuntut-kenaikan-upah-ini-respons-bupati-herman/#respond Sat, 30 Oct 2021 01:07:41 +0000 https://parade.id/?p=15892 Cianjur (PARADE.ID)- Bupati Cianjur, Herman Suherman menerima (audiensi) perwakilan buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 21 persen pada tahun 2022. Pertemuan antara Bupati dengan perwakilan buruh dilangsungkan di ruang rapat Bupati, kemarin, Jumat (29/10/2021). Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik yang merupakan perwakilan dalam pertemuan itu mengatakan bahwa pihaknya menuntut UMK sebesar […]

Artikel Buruh Cianjur Tuntut Kenaikan Upah, Ini Respons Bupati Herman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (PARADE.ID)- Bupati Cianjur, Herman Suherman menerima (audiensi) perwakilan buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 21 persen pada tahun 2022. Pertemuan antara Bupati dengan perwakilan buruh dilangsungkan di ruang rapat Bupati, kemarin, Jumat (29/10/2021).

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik yang merupakan perwakilan dalam pertemuan itu mengatakan bahwa pihaknya menuntut UMK sebesar 21 persen pada tahun 2022 itu memiliki alasan. Pertama, kata dia, dalam aspek politik, dimana ada janji Bupati dan Wakil Bupati soal kenaikan upah.

“Kami menagih janji Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye. Mereka berjanji akan menaikkan UMK Cianjur agar kita bisa hidup dengan layak,” katanya.

Alasan kedua, lanjut dia, karena upah di kabupaten Cianjur saat ini paling rendah dibanding dengan dengan daerah lain, seperti Bogor, Sukabumi, Purwakarta, dan Bandung Barat.

UMK Cianjur saat ini ada di angka Rp2.699.814,40. Sehingga, apabila naik sebesar 21 persen, kurang lebih akan menjadi Rp3.267.000.

Menanggapi hal itu, Bupati Herman mengaku mendukung kenaikan UMK Cianjur dengan regulasi yang ada. Herman pun mendukung apa yang diperjuangkan oleh buruh, karena itu menyangkut kesejahteraan.

“Bahwa Pemkab Cianjur senantiasa berupaya dalam rangka menaikkan kesejahteraan buruh, tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kita ikuti regulasi,” katanya.

Dikaji dulu dengan tim, pengusaha, Pemkab, dan buruh, lalu baru tanda tangan dan diajukan ke Gubernur,” jelasnya.

(Isa/PARADE.ID)

Artikel Buruh Cianjur Tuntut Kenaikan Upah, Ini Respons Bupati Herman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/buruh-cianjur-tuntut-kenaikan-upah-ini-respons-bupati-herman/feed/ 0