UU KPK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uu-kpk/ Bersama Kita Satu Fri, 20 Feb 2026 05:50:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg UU KPK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uu-kpk/ 32 32 KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama https://parade.id/kpk-diminta-dikembalikan-ke-uu-lama/ https://parade.id/kpk-diminta-dikembalikan-ke-uu-lama/#respond Fri, 20 Feb 2026 05:50:52 +0000 https://parade.id/?p=29897 Jakarta (parade.id)- Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali melorot. Dari skor 37 pada 2024, Indonesia hanya meraih skor 34 dari skala 100 — turun tiga poin sekaligus merosot dari peringkat 99 ke peringkat 109 dari 182 negara yang disurvei. Hal itu diungkap dalam perbincangan di kanal YouTube Media Novel Baswedan, Rabu (18/2/2026), bersama pegiat […]

Artikel KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali melorot. Dari skor 37 pada 2024, Indonesia hanya meraih skor 34 dari skala 100 — turun tiga poin sekaligus merosot dari peringkat 99 ke peringkat 109 dari 182 negara yang disurvei. Hal itu diungkap dalam perbincangan di kanal YouTube Media Novel Baswedan, Rabu (18/2/2026), bersama pegiat antikorupsi Aulia Postiera.

Pengumuman IPK dilakukan serentak oleh Transparansi Internasional Indonesia pada Selasa, 10 Februari lalu. Skor Indonesia kini jauh di bawah rata-rata global yang berada di angka 42, maupun rata-rata kawasan Asia Pasifik yang mencapai 45.

Lima Faktor Penyebab Anjloknya IPK

Aulia Postiera memaparkan lima faktor utama yang menyebabkan IPK Indonesia terperosok. Pertama, meningkatnya praktik suap dan korupsi. Survei IMD World Competitiveness Yearbook mencatat penurunan hingga 19 poin pada indikator ini. Para pebisnis yang disurvei mempersepsikan praktik suap dan korupsi semakin parah dan marak ditemui dalam kegiatan sehari-hari.

Kedua, ketidakefektifan sistem pencegahan korupsi. Indikator dari Bertelsmann Foundation Transformation Index turun 9 poin, mengindikasikan bahwa sistem pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi dinilai tidak berjalan efektif.

Ketiga, penyempitan ruang sipil. Terdapat korelasi kuat antara represi terhadap kebebasan sipil dengan tingginya korupsi. Berbagai tindakan yang dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah turut mempengaruhi indikator ini.

Keempat, melemahnya independensi peradilan. Akses terhadap keadilan dinilai semakin sulit dan diskriminatif. Di antaranya disoroti pelemahan lembaga seperti KPK serta intervensi politik dalam seleksi hakim, termasuk di Mahkamah Konstitusi.

Kelima, meningkatnya konflik kepentingan dan nepotisme di kalangan pejabat publik. Pengangkatan jabatan yang tidak berdasarkan meritokrasi dinilai memperburuk persepsi terhadap integritas pemerintahan.

Tren Mundur 11 Tahun

Aulia mengingatkan bahwa capaian ini membawa Indonesia mundur lebih dari satu dekade. Pada periode 2014–2019, IPK Indonesia naik signifikan dari angka 34 ke 40. Namun sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan lembaga tersebut, skor IPK terus melorot hingga menyentuh angka 34 pada 2022–2023. Sempat bangkit ke angka 37 pada 2024, kini kembali terpuruk ke posisi 34.

“Kalau kita lihat dalam potret lebih besar, IPK kita dari 2014 sampai 2025 tidak ke mana-mana. Sebelas tahun kita mundur,” ujar Aulia.

Solusi: Kembalikan KPK ke UU Lama

Ditanya soal langkah konkret yang harus diambil pemerintah, Aulia menegaskan jawabannya singkat: kembalikan KPK ke Undang-Undang lama. Menurutnya, ada dua jalur yang bisa ditempuh — melalui DPR atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006, yang mensyaratkan adanya lembaga antikorupsi yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

“KPK harus menjadi leading sektor dalam pemberantasan korupsi. Biarkan penegak hukum bekerja, ke mana pun korupsi itu pergi, jangan diintervensi,” tegasnya.

Dampak ke Ekonomi dan Investasi

Penurunan IPK dinilai bukan sekadar persoalan hukum, melainkan langsung berdampak pada kepercayaan investor asing. Aulia mengingatkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia juga menerima sejumlah sinyal negatif dari lembaga internasional — termasuk tekanan di pasar modal yang berujung mundurnya sejumlah pejabat Bursa Efek Indonesia dan OJK, serta kekhawatiran dari Moody’s soal kemampuan fiskal negara.

“Seorang investor tidak akan mau menitipkan modalnya pada negara yang bermasalah dengan korupsi. Ini secara tidak langsung berdampak langsung pada ekonomi kita,” kata Aulia.

Ia juga menyoroti kasus operasi tangkap tangan (OTT) di institusi bea cukai dan penangkapan ketua serta wakil ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai bukti bahwa korupsi yudisial masih menjadi ancaman serius yang menggerus kepercayaan publik terhadap hukum.

Pesan untuk Pemerintah

Novel Baswedan dalam perbincangan itu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat seremonial atau hanya menyentuh aktor-aktor kecil. “Yang disampaikan dengan fakta yang dilakukan harus sama. Jangan hanya retorika,” ujarnya.

Keduanya sepakat bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan ekonomi harus berjalan beriringan — bukan diperdebatkan mana yang lebih dulu. “Kalau bicara mana yang lebih dulu, itu seperti soal telur dan ayam. Kerjakan saja dua-duanya sekaligus,” kata Aulia.

Artikel KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpk-diminta-dikembalikan-ke-uu-lama/feed/ 0