#UUD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uud/ Bersama Kita Satu Thu, 15 Sep 2022 04:18:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #UUD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uud/ 32 32 Presiden yang Telah Menjabat Dua Periode Tidak Boleh Menjadi Wapres https://parade.id/presiden-yang-telah-menjabat-dua-periode-tidak-boleh-menjadi-wapres/ https://parade.id/presiden-yang-telah-menjabat-dua-periode-tidak-boleh-menjadi-wapres/#respond Thu, 15 Sep 2022 04:18:38 +0000 https://parade.id/?p=21357 Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie angkat suara terkait presiden yang sudah menjabat dua periode tetapi boleh menjadi Wakil Presiden (Wapres). Hal itu keliru. “UUD45 sdh ngatur prsiden hnya mnjabat slm 2×5 tahun. Ssdhnya tdk boleh lagi, trmsk jadi wapres,” kata dia, Rabu (14/9/2022). Termasuk yang telah diatur juga adalah, jika […]

Artikel Presiden yang Telah Menjabat Dua Periode Tidak Boleh Menjadi Wapres pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie angkat suara terkait presiden yang sudah menjabat dua periode tetapi boleh menjadi Wakil Presiden (Wapres). Hal itu keliru.

“UUD45 sdh ngatur prsiden hnya mnjabat slm 2×5 tahun. Ssdhnya tdk boleh lagi, trmsk jadi wapres,” kata dia, Rabu (14/9/2022).

Termasuk yang telah diatur juga adalah, jika setelah dilantik presiden meninggal, maka yang langsung menggantikannya (naik) adalah wakilnya.

Statment Humas MK kata dia bukan lah putusan resmi MK. Maka, jangan dijadikan rujukan.

“Staf pengadilan dilarang bicara sbstansi. Lagian isinya SALAH,” tertulis demikia di akun Twitter-nya.

Untuk diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres untuk periode selanjutnya.
Akan tetapi, menurut Fajar Laksono, hal ini berkaitan dengan etika politik.

Dirinya kemudian menyinggung Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presidsn memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Demikian dikutip pikiran-rakyat.com.

Kemudian, dirinya mengungkapkan kata kunci dalam Pasal 7 UUD 1945 adalah ‘jabatan yang sama’. Akan tetapi, Presiden yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut atau ada jeda kembali menjabat dengan posisi yang sama untuk periode ketiga, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.

(Rob/parade.id)

Artikel Presiden yang Telah Menjabat Dua Periode Tidak Boleh Menjadi Wapres pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presiden-yang-telah-menjabat-dua-periode-tidak-boleh-menjadi-wapres/feed/ 0
Parpol adalah Pilar Utama dan Saluran Rakyat https://parade.id/parpol-adalah-pilar-utama-dan-saluran-rakyat/ https://parade.id/parpol-adalah-pilar-utama-dan-saluran-rakyat/#respond Fri, 01 Oct 2021 13:32:31 +0000 https://parade.id/?p=15299 Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik (parpol) adalah pilar utama dan saluran daulat rakyat dan bahkan disebut tugas dalam UUD sebagai peserta Pemilu dan pengusunh capres. Statusnya, kata Prof Jimly, juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU. “Mski tdk […]

Artikel Parpol adalah Pilar Utama dan Saluran Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik (parpol) adalah pilar utama dan saluran daulat rakyat dan bahkan disebut tugas dalam UUD sebagai peserta Pemilu dan pengusunh capres. Statusnya, kata Prof Jimly, juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU.

“Mski tdk disbut PrUUan, ptsn JR bs jd inovasi baru. Kalo kabul, JR AD prpol lain jg bs,” katanya, Jumat (1/10/2021).

Tapi, kata dia, perlu diingat juga bahwa tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara.

“Meski UU tdk explisit larang advkt jd ketum prpol, tp etika kpantasan sulit trima, aplgi mau prsoalkn AD Prpol orang lain. Mski hkm slalu msti trtulis, kpntasan&baik-buruk bs cukup dg sense of ethics,” demikian tertulis di akun Twitter-nya.

Parpol pun menurut dia juga lembaga negara dalam arti luas, status dan perannya ada di UUD. Apalagi, lanjutnya,  kalau jadi dibiayai  APBN, pastu jadi objek pemeriksaan BPK.

“Mk AD prpol sbg implementing regulation kwenangan ngatur atas delegasi UU, tdk boleh langgar UU. Pngdlan hrs bs nilai hal ini, tntu trgntung hakimnya.”

Lembaga negara dalam arti luas itu menurutnya bisa juga disebut lembaga publik yang sangat pentinh sehingga hatus diatur dalam UUD 1945.

“Maka status prpol skrg bukan lagi cuma bdn hkm privat yg biasa dipahami, tp jg bdn hkm publik dg tgjawab politik kenegaraan. Wewenangnya utk ngatur materi AD jg ditntukan UU,” kata mantan Wantimpres itu.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Parpol adalah Pilar Utama dan Saluran Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/parpol-adalah-pilar-utama-dan-saluran-rakyat/feed/ 0
Indonesia Mesti Bersikap Melihat Situasi Palestina https://parade.id/indonesia-mesti-bersikap-melihat-situasi-palestina/ https://parade.id/indonesia-mesti-bersikap-melihat-situasi-palestina/#respond Tue, 11 May 2021 16:44:38 +0000 https://parade.id/?p=12491 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora, Fahri Hamzah mengatakan Pemerintahan Indonesia memang tidak saja tidak boleh diam, tapi juga memerlukan lebih dari sekedar kata-kata dan sikap ketika kebiadaban dan agresi mencipta memar di wajah kemanusiaan Palestina. Indonesia, kata dia, harus Bertindak! “Salah satu tujuan kita mendirikan sebuah Republik: ‘….Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, […]

Artikel Indonesia Mesti Bersikap Melihat Situasi Palestina pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora, Fahri Hamzah mengatakan Pemerintahan Indonesia memang tidak saja tidak boleh diam, tapi juga memerlukan lebih dari sekedar kata-kata dan sikap ketika kebiadaban dan agresi mencipta memar di wajah kemanusiaan Palestina. Indonesia, kata dia, harus Bertindak!

“Salah satu tujuan kita mendirikan sebuah Republik: ‘….Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….’ Amanah dalam pembukaan UUD1945 mengharuskan Indonesia ‘melaksanakan ketertiban dunia’. Agar agresi bisa dihentikan!” demikian ia mengingatkan, kemarin, melalui akun Twitter-nya.

Menurut Fahri, inilah waktunya kita berbuat lebih untuk mengubah wajah dunia dan Indonesia tampil sebagai mana seharusnya dikehendaki oleh para pendiri bangsa. Inilah saatnya merahputih berkibar dan rajawali terbang tinggi ke angkasa dunia membawa pesan pancasila!

“Hentikan Agresi Tuan Presiden! Tangis perempuan dan anak2 Palestina memekak telinga, tangis bayi dan nestapa terlalu kasat mata. Kehancuran rumah dan tempat ibadah, terutama Masjid Al-aqsa kiblat pertama di kompleks suci semua agama telah memanggil kita semua.”

Jika generasi ini gagal memikul beban ini, maka menurut dia generasi baru akan lahir segera. Dunia tidak bisa menunggu Indonesia lebih lama lagi. Sebagaimana bunyi dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“‘Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan….’”

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Indonesia Mesti Bersikap Melihat Situasi Palestina pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/indonesia-mesti-bersikap-melihat-situasi-palestina/feed/ 0