#UUNo12 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uuno12/ Bersama Kita Satu Thu, 16 Dec 2021 09:50:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #UUNo12 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uuno12/ 32 32 GEKANAS Menolak Pembahasan Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 https://parade.id/gekanas-menolak-pembahasan-revisi-uu-nomor-12-tahun-2011/ https://parade.id/gekanas-menolak-pembahasan-revisi-uu-nomor-12-tahun-2011/#respond Thu, 16 Dec 2021 09:50:58 +0000 https://parade.id/?p=16759 Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menolak pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut GEKANAS, hal tersebut merupakan langkah akal-akalan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Pemerintah, DPR RI dan Makamah Konstitusi) untuk memasukkan metode Omnibus Law secara asal jadi. Dengan begitu UU 11/2020 cepat berlaku secara efektif. Oleh karena itu, GEKANAS […]

Artikel GEKANAS Menolak Pembahasan Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menolak pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut GEKANAS, hal tersebut merupakan langkah akal-akalan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Pemerintah, DPR RI dan Makamah Konstitusi) untuk memasukkan metode Omnibus Law secara asal jadi.

Dengan begitu UU 11/2020 cepat berlaku secara efektif. Oleh karena itu, GEKANAS dengan tegas menolak revisi UU No.12/2011, yang tujuannya adalah untuk memberlakukan UU Cipta Kerja yang jelas dan nyata materinya sangat merugikan pekerja/Buruh dan seluruh rakyat Indonesia,” demikian siaran persnya atas nama Presidium GEKANAS, kepada media, Kamis (16/12/2021).

UU beserta turunannya tersebut menurut GEKANAS juga berdampak buruk. Di antaranya, Pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) semakin merajalela tanpa ada sanksi kepada pengusaha;

Upah murah tanpa ada kenaikan upah minimum yang menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh di bawah inflasi; Pekerja/Buruh mudah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, dan dengan pesangon suka-suka pengusaha yang sudah dapat perlindungan dari Pemerintah;

Tarif dasar listrik akan segera naik yang memberatkan rakyat, karena urusan perlistrikan akan sepenuhnya dikuasai pihak swasta.

“Untuk menyisiati agar UU Cipta Kerja konstutional dengan cepat tanpa harus sampai 2 tahun, maka DPR dan Pemerintah memasukkan revisi UU 12/2011 dan revisi UU 11/2020 ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.”

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusioal) bersyarat. Tapi masih tetap berlaku selama 2 (dua) tahun, untuk diperbaiki.

Dinyatakan dalam putusan MK tersebut, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak sesuainya dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945. Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel GEKANAS Menolak Pembahasan Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gekanas-menolak-pembahasan-revisi-uu-nomor-12-tahun-2011/feed/ 0