#WNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/wni/ Bersama Kita Satu Sun, 18 Jul 2021 05:36:32 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #WNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/wni/ 32 32 Dua WNI Kembali ke Tanah Air Usai Bebas dari Jeratan Hukum Jepang https://parade.id/dua-wni-kembali-ke-tanah-air-usai-bebas-dari-jeratan-hukum-jepang/ https://parade.id/dua-wni-kembali-ke-tanah-air-usai-bebas-dari-jeratan-hukum-jepang/#respond Sun, 18 Jul 2021 05:36:32 +0000 https://parade.id/?p=13881 Jakarta (PARADE.ID)- Dua warga negara Indonesia (WNI) yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo telah kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh sengaja menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu  ke Jepang pada 2019. Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, kedua WNI, dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah […]

Artikel Dua WNI Kembali ke Tanah Air Usai Bebas dari Jeratan Hukum Jepang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dua warga negara Indonesia (WNI) yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo telah kembali ke Tanah Air, usai sebelumnya dituduh sengaja menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu  ke Jepang pada 2019.

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, kedua WNI, dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.

Usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Heri  mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.

Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.

Namun demikian, Dubes Heri juga menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.

Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Dua WNI Kembali ke Tanah Air Usai Bebas dari Jeratan Hukum Jepang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dua-wni-kembali-ke-tanah-air-usai-bebas-dari-jeratan-hukum-jepang/feed/ 0
KBRI Beirut: Seluruh WNI Dalam Keadaan Aman https://parade.id/kbri-beirut-seluruh-wni-dalam-keadaan-aman/ https://parade.id/kbri-beirut-seluruh-wni-dalam-keadaan-aman/#respond Wed, 05 Aug 2020 04:37:17 +0000 https://parade.id/?p=5326 Jakarta (PARADE.ID)- KBRI Beirut memastikan bahwa berdasarkan pengecekan terakhir seluruh WNI dalam keadaan aman dan selamat. Dalam catatan KBRI, terdapat 1.447 WNI, 1.234 di antaranya adalah Kontingen Garuda dan 213 merupakan WNI sipil termasuk keluarga KBRI dan mahasiswa. “Satu (seorang) WNI yang sedang di karantina di RS Rafiq Hariri, Beirut, yang tidak jauh dari lokasi […]

Artikel KBRI Beirut: Seluruh WNI Dalam Keadaan Aman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- KBRI Beirut memastikan bahwa berdasarkan pengecekan terakhir seluruh WNI dalam keadaan aman dan selamat. Dalam catatan KBRI, terdapat 1.447 WNI, 1.234 di antaranya adalah Kontingen Garuda dan 213 merupakan WNI sipil termasuk keluarga KBRI dan mahasiswa.

“Satu (seorang) WNI yang sedang di karantina di RS Rafiq Hariri, Beirut, yang tidak jauh dari lokasi ledakan, juga sudah terkonfirmasi aman,” demikian siaran pers KBRI Hajriyanyo Y Tohari yang didapat redaksi parade.id, Rabu (5/8/2020).

KBRI juga telah menyampaikan imbauan melalui WAG dan melalui simpul-simpul WNI. Sejauh ini WNI terpantau aman. KBRI telah mengimbau untuk segera melapor apabila berada dalam situasi tidak aman.

Selain itu, KBRI juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian dan meminta laporan segera apabila ada update mengenai WNI dan sepakat akan segera menyampaikan informasi kepada KBRI.

Sebagaimana diketahui, ledakan sangat besar telah terjadi di Port of Beirut pada pukul 18.02 waktu setempat. Lokasi port  berdekatan dengan Downtown Beirut. Tingkat kehancuran dan kerusakan properti terjadi dalam radius beberapa kilometer dari pusat ledakan.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi penyebab ledakan. Sumber awal menyampaikan analisa bahwa ledakan terjadi di salah satu hangar besar yang menyimpan bahan-bahan rentan meledak yang disimpan di pelabuhan.

Ada Informasi juga bahwa ledakan besar tersebut berasal dari bahan Sodium Nitrat dalam volume besar yang disimpan di Port. Sodium Nitrat adalah bahan putih yang digunakan utk pengawet makanan dan bisa meledak apabila terkena api.

Kementerian Kesehatan Lebanon menyampaikan informasi jumlah korban meninggal mencapai puluhan dan korban luka-luka mencapai ratusan.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel KBRI Beirut: Seluruh WNI Dalam Keadaan Aman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kbri-beirut-seluruh-wni-dalam-keadaan-aman/feed/ 0
Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia https://parade.id/gelar-yoga-massal-saat-pandemi-di-bali-wn-suriah-diusir-dari-indonesia/ https://parade.id/gelar-yoga-massal-saat-pandemi-di-bali-wn-suriah-diusir-dari-indonesia/#respond Thu, 25 Jun 2020 02:57:20 +0000 https://parade.id/?p=1473 Bali (PARADE.ID)- Pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali, mengamankan Barakeh Wissam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah. Warga asing itu diamankan karena menyelenggarakan yoga massal di House of Om, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, Bali hingga viral di media sosial. Kemudian, Barakeh Wissam saat ini diamankan di Rumah Detensi […]

Artikel Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Bali (PARADE.ID)- Pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali, mengamankan Barakeh Wissam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah. Warga asing itu diamankan karena menyelenggarakan yoga massal di House of Om, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, Bali hingga viral di media sosial.

Kemudian, Barakeh Wissam saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu (24/6) sore.

Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Maniuruk menerangkan, pada tanggal 18 Juni 2020 lalu, pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita, Barakeh Wissam mengadakan yoga massal dan dihadiri puluhan orang.

“Barakeh Wissam, mengadakan kegiatan meditasi masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19,” kata Jamaruli.

Ia juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diperoleh keterangan penanggung jawab kegiatan bernama Barakeh Wissam pemegang Izin Tinggal (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om atau PT Aum House Bali.

“Kegiatan itu, tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat. Hanya, pemberitahuan secara lisan. Pelaksanaan kegiatan itu, diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhya.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat sekitar. Kemudian, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara itu, setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

“Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona,” ujarnya.

“Dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020, tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang,” sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan hal itu Barakeh Wissam dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75, Ayat 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Yang berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing, yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, selain itu arahan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali adalah gugus tugas mendukung langkah tegas yang diambil Kemenkumham Bali, bahwa protokol kesehatan harga mati dan setiap orang wajib taat.

Kemudian, juga Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati dalam membuka sektor pariwisata. Dalam, konteks new normal sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terkait yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan kasus positif.

“Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi boomerang di masyarakat. Di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali utk taati protokol kesehatan. Maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan,” ujar Jamaruli.

Jamaruli juga menyampaikan, dasar hukum penahanan adalah Barakeh Wissam melanggar Pergub Nomor 8551 tahun 2020 dan juga menyangkut Undangan-undang imigrasi masalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Kemudian, Barakeh Wissam untuk sementara ditahan di Rudenim Denpasar untuk proses deportasi dan nantinya akan dipulangkan ke negaranya.

“Iya kita tahan di rumah detensi dan nanti kita akan pulangkan ke negaranya, di deportasi. Sebenarnya, batasnya paling hanya kita tahah di sini bisa sampai 30 hari dan langsung kita akan pulangkan itu prosesnya. Tapi, kita lihat juga ada tidak penerbangan pulang ke negaranya. Kalau tidak ada iya bertahan dulu di rumah detensi imigrasi,” ujarnya.

“Ini proses deportasi, di rumah dentesi adalah dalam rangka proses deportasi untuk pemulangan ke negaranya. Jadi, tidak semerta-merta kita pulamgkan dengan masa Covid-19 seperti ini. Tempat sementara di Rudenim, jadi dia tidak bsia berkeliar lagi dan berkegiatan diluar sana,” ujar Jamaruli.

Seperti yang diberitakan, foto dalam acara yoga yang diselenggarakan oleh House of Om Bali, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, menjadi viral di media sosial.

Viralnya foto itu, karena terlihat puluhan Warga Negara Asing (WNA) tanpa menerapkan pembatasan jarak dan juga tidak menggunakan masker. Foto-foto itu viral, diunggah oleh pemilik akun twitter @jennyjusuf dan dalam unggahannya, Jenny Jusuf menyesalkan kegiatan itu, karena tidak menerapkan pembatasan jarak dan tanpa memakai masker.

Sementara Wissam Barakeh selaku Pendiri House Of Om Community membenarkan peristiwa itu, dan kegiatan itu dilakukan pada 18 Juni 2020 lalu. Namun, pihaknya juga menyeasal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya Bali.

“Saya meminta maaf dan saya ingin meminta maaf lagi melalui media anda,” kata Wissam Barakeh, saat dikonfirmasi, Senin (22/6) sore.

Ia juga menyampaikan, bahwa dirinya telah meminta maaf di akun instagram @houseofom.bali. Wissam Barakeh di akun itu menulis, bahwa dirinya sangat bertanggung jawab penuh atas acara yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2020.

“Dimana, banyak orang datang ke sekolah kami. Hal tersebut adalah kesalahan besar dan tidak masuk akal yang terjadi di masa yang sulit seperti sekarang ini. Komunitas kami sangat menyayangi dan menghargai Bali dan masyarakat Bali,” tulis Wissam Barakeh.

(Merdeka/PARADE.ID)

Artikel Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gelar-yoga-massal-saat-pandemi-di-bali-wn-suriah-diusir-dari-indonesia/feed/ 0
KBRI Warsawa Fasilitasi Pemulangan WNI ke Tanah Air https://parade.id/kbri-warsawa-fasilitasi-pemulangan-wni-ke-tanah-air/ https://parade.id/kbri-warsawa-fasilitasi-pemulangan-wni-ke-tanah-air/#respond Sat, 20 Jun 2020 05:19:37 +0000 https://parade.id/?p=936 London (PARADE.ID) – KBRI Warsawa bekerja sama dengan KBRI Berlin, KBRI Den Haag, dan KJRI Frankfurt memfasilitasi kembali pemulangan warga Indonesia ke Tanah Air. Dari Warsawa, 11 WNI melanjutkan perjalanannya melalui Frankfurt pada hari Jumat (19/6), lalu terbang ke Indonesia pada hari Sabtu melalui Schiphol Amsterdam, demikian keterangan pers KBRI Warsawa yang diterima ANTARA. Dijelaskan […]

Artikel KBRI Warsawa Fasilitasi Pemulangan WNI ke Tanah Air pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
London (PARADE.ID) – KBRI Warsawa bekerja sama dengan KBRI Berlin, KBRI Den Haag, dan KJRI Frankfurt memfasilitasi kembali pemulangan warga Indonesia ke Tanah Air.

Dari Warsawa, 11 WNI melanjutkan perjalanannya melalui Frankfurt pada hari Jumat (19/6), lalu terbang ke Indonesia pada hari Sabtu melalui Schiphol Amsterdam, demikian keterangan pers KBRI Warsawa yang diterima ANTARA.

Dijelaskan pula bahwa 11 orang itu terdiri atas dua mahasiswa dan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI). Enam di antaranya adalah pengiriman PMI skema mandiri yang berada di penampungan sementara KBRI sejak pertengahan April 2020.

Duta Besar Indonesia untuk Polandia Siti Nugraha Mauludiah mengatakan bahwa kasus-kasus tenaga kerja di Polandia kebanyakan dari kalangan PMI mandiri.

Oleh karena itu, menurut Siti Nugraha, skema pengiriman PMI mandiri belum saatnya diterapkan di Polandia karena rentan eksploitasi tenaga pekerja.

Selain adanya penipuan hak-hak PMI, kemudian imbas dari ramifikasi krisis sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19, kata dia, para pekerja mandiri sama sekali tidak mendapatkan perlindungan. Hal ini mengingat mereka bekerja tanpa dokumen kontrak kerja.

Meskipun banyak peluang bagi PMI, lanjut dia, faktor informasi kerja dan mitra agensi Polandia menjadi hal utama yang harus ada kepastian sebelum ada perjanjian kerja.

“Jangan hanya tergiur dengan angka nominal dan janji yang tidak masuk akal sebagaimana banyak pengaduan ke KBRI yang berasal dari pekerja mandiri kiriman Lachman di Lombok, salah satu calo tenaga kerja,” kata Dubes Siti Nugraha.

Sementara itu, Korfung Protokol dan Konsuler KBRI Warsawa George Bisay Lekahena yang mendampingi WNI dari Warsawa ke perbatasan Polandia-Jerman mengatakan bahwa WNI membeli sendiri tiket kepulangan mereka.

Meski demikian, kata George Bisay Lekahena, fasilitasi pergerakan mereka memerlukan koordinasi dengan sesama fungsi konsuler dari ketiga perwakilan tersebut. Hal ini untuk memudahkan kelancaran pemulangan WNI di perbatasan dan proses keimigrasian di bandara internasional.

Selain itu, meminimalisasi biaya penginapan WNI sehubungan dengan kebijakan pembatasan jumlah penumpang pesawat.

Di samping itu, lanjut dia, antisipasi perubahan jadwal penerbangan, meminimalkan biaya transportasi, dan menghindari WNI terpapar COVID-19 dalam perpindahan transportasi antarkota dan antarnegara di Eropa.

Ia menegaskan bahwa KBRI juga perlu hadir untuk membantu WNI mengikuti proses protokol kesehatan dan aturan-aturan baru di bandara. Hal ini mengingat sebagian besar dari mereka adalah para PMI yang memiliki keterbatasan bahasa Inggris.

Di perbatasan, kata dia, dilakukan serah terima kepada fungsi konsuler KBRI Berlin dan KJRI Frankfurt. Selanjutnya, difasilitasi keberangkatan dari Bandara Frankfurt menuju Schiphol Amsterdam untuk kembali ke Tanah Air.

Sejak 13 Juni, Polandia  telah membuka kontrol perbatasan dengan negara-negara Uni Eropa dan beberapa penerbangan internasional yang mulai beroperasi dari Bandara Chopin, bandara terbesar di Warsawa, antara lain Lufthansa (Jerman), KLM/Air France (Belanda), dan Wizzair (Hongaria).

Perusahaan penerbangan nasional Polandia, LOT Polish Airlines, akan memulai rute internasional di awal Juli mendatang, sedangkan jalur domestik buka sejak 1 Juni lalu.

Pekerja migran Indonesia di Polandia umumnya berkerja di sektor industri elektronik, otomotif, welders, pemotongan ayam, logistik, dan terapis/spa.

(antara/PARADE.ID)

Artikel KBRI Warsawa Fasilitasi Pemulangan WNI ke Tanah Air pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kbri-warsawa-fasilitasi-pemulangan-wni-ke-tanah-air/feed/ 0